Senin, 17 Februari 2014

Beban Mengajar Guru Bersertifikat Profesi



Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan negara RI adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut diterjemahkan lebih lanjut dalam peraturan di bawahnya yang salah satunya adalah Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Banyak hal yang diuangkapkan dalam undang-undang tersebut, salah satunya adalah pasal 35 ayat 2 yang menyatakan bahwa beban mengajar guru adalah minimal 24 jam tatap muka perminggu dan maksimal 40 jam tatap muka perminggu. Pada ayat 3 selanjutnya disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada salah satu pasalnya yaitu pasal 52 ayat 2 menegaskan kembali UU nomor 14 tahun 2005 pasal 35 ayat 2 yang mewajibkan beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka perminggu dan maksimal 40 jam tatap muka perminggu. Pasal 62 ayat 2 menyebutkan bahwa guru yang tidak bisa memenuhi kewajiban beban mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu dihilangkan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.

Sertifikasi guru adalah salah satu isu sentral dalam dunia pendidikan di mana guru yang telah lulus ujian kompetensi guru dan telah mengukuti diklat sertifikasi guru  berhak mendapat tunjangan setfikasi guru sebesar 1 kali lipat gaji pokok setiap bulannya. Tidak semua guru bisa lulus ujian kompetensi guru karena perbedaan kualitas SDM guru. Tidak semua guru yang telah lulus ujian kompetensi guru bisa mengikuti diklat sertifikasi guru dengan baik dan berhasil lulus diklat. Dan ternyata tidak semua guru yang telah lulus sertifikasi guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Mengapa ?

Kamis, 06 Februari 2014

Subsidi Taxi Jakarta



Sebagai pusat segalanya maka Jakarta menjadi pusat berkumpulnya orang yang menjadi pelaku pusat segalanya tersebut. Berkumpulnya orang ini dimulai dari tempat tinggal bergerak menuju tempat beraktifitas dan bekerja baik itu dengan memakai fasilitas kenderaan umum berupa bis kota, mobil pribadi, kereta api rel listrik ataupun kenderaan roda 2. Kemacetan terjadi karena pergerakan orang dari tempat tinggal menuju tempat beraktiftas berada pada kisaran yang sama melewati tempat dan jalan tertentu yang sama di banyak tempat. Maka terjadilah kemacetan akibat ketidakmampuan jalan menampung dan mengalirkan pergerakan semua kenderaan ini. Bila dilihat komposisi kenderaan yang tumpah ruah di jalan tertentu dan jam tentu maka kemacetan didominasi oleh kenderaan pribadi baik itu kenderaan roda 2 maupun kenderaan pribadi roda 4. Sedangkan transportasi umum seperti bis kota menenpati jumlah urutan ketiga.

Dari hal ini maka muncul pemikiran untuk membuat sarana transportasi massal. Saat ini yang baru terealisasi adalah kereta rel listrik. Sedangkan MRT dan monorail sedang dalam proses pengerjaan pendahuluan.

Orang yang bergerak dengan kenderaan berbagai jenis ini bisa dikategorikan secara umum menjadi tiga golongan. Golongan pertama adalah golongan ekonomi lemah seperti buruh pabrik dan karyawan/staf perusahaan. Golongan ini biasanya memakai jasa transportasi umum seperti bis kota atau kenderaan roda 2. Golongan kedua adalah golongan ekonimi menengah seperti karyawan kantoran dan manajemen lini bawah dan lini tengah. Golongan ini sebagian memakai jasa transportasi umum dan sebagian memakai mobil pribadi bukan mewah. Golongan ketiga adalah golongan ekonomi atas seperti pejabat negara, pejabat teras swasta dan lainnya. Golongan ini sudah pasti memakai mobil mewah atau kenderaan dinas.

Rabu, 05 Februari 2014

Rekening Dana Kampanye Parpol



Tak terasa hajatan pemilu legislatif sudah di depan mata. Harapan demi harapan kembali berseliweran di pikiran para intelektual. Sebanding dengan kekhawatiran akan kebobrokan politik yang didominasi oleh aliran uang dalam bentuk jual beli suara yang begitu vulgar dan semua tak berdaya memandangnya.

Sudah banyak didiskusikan di berbagai media tentang cara untuk menjadikan pemilu 2014 menjadi lebih baik dari pemilu sebelumnya. Namun semua itu hanyalah diskusi tinggal diskusi. Kaum inteletual sibuk dengan diskusinya sementara penyelenggara pemilu juga sibuk dengan urusannya dengan masalah yang tidak ringan. Yang agak menyita perhatian adalah kewajiban pelaporan penggunaan dana parpol dari rekening kampanye parpol. Parpol diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye dan wajib melaporkan penggunaanya kepada KPU.

Dan ini edan.

Menguji Efektifitas Remunerasi PNS



Remunerasi adalah salah satu produk reformasi birokrasi dalam mewujudkan clean government. Kondisi birokrasi yang buruk terutama kinerja pelayanan publik, perilaku KKN, disiplin dan penerapan/penguasaan peraturan yang lemah dipandang sebagai akibat dari rendahnya penghasilan dan kesejahteraan PNS. Maka lahirlah konsep remunerasi sebagai solusi utama di mana dengan meningkatnya penghasilan maka pikiran PNS tak perlu lagi memikirkan tentang biaya hidupnya dan bisa berkonsentrasi menjalankan tugas-tugas birokrasi sesuai tempat tugasnya. Dengan adanya remunerasi membawa konsekuensi dihapuskannya penghasilan tambahan lain di luar gaji seperti honorarium dalam berbagai bentuk dan jenisnya.

Sampai saat ini pada APBN 2014 diperkirakan total kementrian/lembaga yang akan menikmati remunerasi berjumlah 76 kementrian/lembaga dengan remunerasi 100 % dan dperkirakan menyedot anggaran sekitar 45 trilyun. Kementrian/lembaga yang lain dan seluruh pemerintah daerah masih harus bersabar entah sampai kapan mengharungi suasana diskriminatif ini.

Sejak mencuatnya kasus bang GT di direktorat jenderal pajak maka suara kritik terhadap efektifitas remunerasi mulai naik ke permukaan. Dengan gaji total kira-kira 12 juta perbulan atau rata-rata 400 ribu perhari ternyata bang GT masih bermain-main dengan tugasnya. Walaupun kalau dipikir-pikir apalah artinya 12 juta bila dibandingkan dengan godaan hibah puluhan milyar.

Senin, 03 Februari 2014

10 Tahun KPK : Saatnya Evaluasi dan Introspeksi



Tidak akan ada yang memungkiri bahwa KPK untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan sudah menjadi lembaga yang paling dibanggakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Sejak berdiri tahun 2003 sampai sekarang sudah berumur 10 tahun. Sebuah umur yang demikian lama untuk sebuah lembaga yang dilahirkan bukan untuk niatan berdiri selamanya.

Pada periode ketiga kemimpinan KPK, patut direnungkan tentang perjalanan keberadaan KPK baik perjalanan yang telah lalu maupun perjalanan ke depan. Apakah perjalanan KPK sudah sesuai dengan cita-cita reformasi dan cita-cita para pendiri dan penggagas berdirinya KPK.

Hal pertama yang harus dievaluasi adalah struktur dari KPK itu sendiri. Struktur dan tugas pokoknya sedemikian luas dengan beban koordinasi dengan seluruh lembaga penegak hukum. Terbatasnya SDM, anggaran dan struktur yang hanya ada di Jakarta membuat KPK harus membuat skala prioritas di atas prioritas. Banyaknya kasus hukum yang melibatkan elit penting negeri ini terutama pada mega skandal ditambah semakin menumpuknya kasus yang diungkap, belum selesai yang satu sudah datang lagi kasus yang lain, membuat kinerja KPK lebih dominan pada penindakan. Padahal KPK terdiri dari 4 deputi yaitu deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi infornasi dan data, deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat ditambah dengan sekretariat jenderal.