tag:blogger.com,1999:blog-71333700858368304152023-10-10T16:34:34.696+07:00Selamatkan Reformasi IndonesiaReformasi 1998 lahir atas inisiatif alami putra-putri terbaik bangsa. Reformasi berjalan tertatih-tatih akibat tidak adanya pengawalan ketat dari kaum reformis terhadap perjalanan reformasi itu sendiri sehingga rel reformasi mengalami kontradiksi yang parah. Blog ini hadir mencoba meluruskan arah reformasi.
Karena reformasi memang harus ditulis, dari Madina untuk Indonesia.
Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.comBlogger314125tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-6689734352733295592023-08-27T14:13:00.000+07:002023-08-27T14:13:06.765+07:00MENUJU 10 TAHUN PEMERINTAHAN DESA<p><br /></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Desa atau sebutan lain di
berbagai daerah telah hadir jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia
terbentuk. Negara menghormati keberadaan tersebut dan memberikan jaminan
keberlangsungan Pemerintahan Desa dalam kerangka dan koridor Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Di dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat (2) disebutkan bahwa
negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-Undang.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p> </o:p>Dalam sejarah Negara Republik
Indonesia, telah ditetapkan beberapa Undang-Undang tentang Desa, yaitu
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan
Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam
membangun Desa maka dibentuklah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi. Walaupun dalam kenyataannya sebagian regulasi tentang Desa
justru lebih banyak diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.</p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p> </o:p>Tanpa terasa UU nomor 6 tahun
2014 tentang Desa akan berumur 10 tahun, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2014
nanti. Dalam usia 10 tahun tentunya sudah cukup banyak hal yang perlu disempurnakan
baik dari segi regulasi, struktur organisasi, rekrutmen SDM dan tata kelola
kenegaraan Desa.</p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p> </o:p>Ada beberapa persoalan
kontemporer dan empiris yang menjadi persoalan dalam tataran mikro namun harus
diselesaikan secara makro dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
yang kabarnya sedang dalam proses revisi di DPR RI. Persoalan-persoalan
tersebut antara lain sebagai berikut :</p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal"><o:p> </o:p><span style="text-indent: -14.2pt;">I.<span style="font-feature-settings: normal; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-variant-alternates: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-numeric: normal; font-variation-settings: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="text-indent: -14.2pt;">REFORMULASI REKRUTMEN KEPALA DESA</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 14.2pt; mso-list: l1 level1 lfo3; text-indent: -14.2pt;"><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.0cm; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -14.15pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span><!--[endif]-->E-VOTING PILKADES<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify;">Pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa dilaksanakan secara serentak secara bergelombang maksimal 3 kali
dalam periodesasi Kepala Daerah. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ini cukup menguras
tenaga semua pihak baik Pemerintahan Desa, Pemerintahan Daerah maupun pihak
otoritas keamanan. Secara anggaran juga sangat menguras anggaran APBD
Pemerintah Daerah maupun APBDes Pemerintah Desa. Belum lagi tahapan waktu yang
hampir memakan setengah dari masa pelaksanaan anggaran alias kurang lebih 6
bulan tentu akan sangat mengganggu pelaksanaan pembangunan Desa. Kondisi ini
harus dirubah dalam kerangka berfikir efisiensi baik efisiensi anggaran,
efisiensi waktu, efisiensi pembangunan dan efisiensi pengamanan. Harus
dilakukan digitalisasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dari metode konvensional
menjadi metode digital alias e-voting. Dari segi teknologi tidak terlalu sulit.
Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri bisa bekerjasama dengan salah
satu perguruan tinggi yang memiliki Fakultas IT untuk mendesain aplikasi
e-voting pemilihan Kepala Desa dan sebagai pilot project diujicobakan pada
salah satu Desa dengan tingkat kesiapan data kependudukan paling lengkap namun
hal ini baru bisa diujicobakan setelah pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak.
Untuk persiapan anggaran aplikasi e-voting pemilihan Kepala Desa sudah bisa
difikirkan mulai dari sekarang. Ilmu dan teknologi harus diterapkan ke
masyarakat, jangan hanya terkungkung di balik tembok dan menara kampus. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.0cm; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -14.15pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span><!--[endif]-->UJI KOMPETENSI<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify;">Harus diakui
bahwa jabatan Kepala Desa adalah jabatan politis tingkat Desa. Tidak diperlukan
kompetensi akademik yang terlalu tinggi untuk menduduki jabatan Kepala Desa.
Namun di sisi lain, regulasi dan tata kelola Pemerintahan Desa semakin lama
semakin rumit untuk dimengerti oleh kalangan masyarakat berpendidikan rendah. Sehingga
perlu difikirkan untuk meningkatkan kualitas SDM Kepala Desa tanpa harus
membuat kriteria yang diskriminatif terhadap persyaratan menjadi calon Kepala Desa.
Metode Uji Kompetensi bisa menjadi metode alternatif untuk menjaring bakal
calon Kepala Desa terbaik. Uji kompetensi cukup dilaksanakan selama setengah
jam dengan jumlah soal 30 soal bersifat pilihan ganda dan bersifat open book
dengan materi Peraturan Pemerintahan Desa. Uji kompetensi menghasilkan 5 calon
terbaik untuk bertarung di pemilihan Kepala Desa. Uji kompetensi bisa
meminimalisir keampuhan politik uang. Kenapa minat kalangan terdidik masih
rendah untuk menjadi Kepala Desa di Desa masing-masing salah satunya
dikarenakan masih saktinya politik uang dalam memenangkan pemilihan Kepala Desa.
Dengan adanya Uji Kompetensi maka akan memberikan harapan kepada kalangan
terdidik di Desa untuk optimis bisa memenangkan kompetensi pemilihan Kepala Desa.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.0cm; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -14.15pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span><!--[endif]-->DIKLAT AWAL JABATAN<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify;">Pasca pemilihan
Kepala Desa dan sebelum dilaksanakan pelantikan Kepala Desa selayaknya Kepala Desa
terpilih untuk menjalani pendidikan dan pelatihan awal masa jabatan selama 1
minggu secara terisolasi dengan tujuan agar Kepala Desa terpilih memperoleh
wawasan dan keterampilan tentang kepemimpinan dan manajemen Pemerintahan Desa. <o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal"><o:p> </o:p><span style="text-indent: -21.3pt;">II.<span style="font-feature-settings: normal; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-variant-alternates: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-numeric: normal; font-variation-settings: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="text-indent: -21.3pt;">REFORMULASI STRUKTUR ORGANISASI</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.3pt; mso-list: l1 level1 lfo3; text-indent: -21.3pt;"><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l2 level1 lfo2; text-indent: -14.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span><!--[endif]-->SEKRETARIAT DESA<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">Sebagai sebuah
Pemerintahan maka sudah seharusnya Pemerintah Desa memiliki staf permanen.
Apabila dipandang PNS masih sulit untuk direalisasikan, paling tidak Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa ikatan kerja yang sama dengan
periodesasi Kepala Desa bisa direalisasikan. Ketiadaan staf permanen ini sangat
terasa pada Sekretariat Desa yang mengurusi anggaran, aset dan
pertanggungjawaban/audit. Apabila dimungkinkan maka Kepala Daerah harus
membantu Kepala Desa dengan menugaskan PNS di lingkungannya untuk menjadi
Sekretaris Desa sehingga penatausahaan Pemerintahan Desa bisa ditangani dengan
baik dan tidak menjadi bulan-bulanan kelompok masyarakat dengan membuat
pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum tentang dugaan penyimpangan keuangan Desa
dan pembangunan Desa.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l2 level1 lfo2; text-indent: -14.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span><!--[endif]-->SELEKTIFITAS PERANGKAT DESA<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">Dari regulasi
tentang keuangan Desa, pembangunan Desa, aset Desa dan pengawasan Desa sangat
terasa betapa diperlukannya kualitas Perangkat Desa yang dibutuhkan setara
kemampuannya dengan PNS. Oleh karena itu walaupun pengaturan kewajiban seleksi
Perangkat Desa sudah dibuat namun masih bersifat terlalu umum sehingga masih
bisa ditembus oleh godaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa sehingga
walaupun bersifat seleksi terbuka namun kenyataannya baik keluarga maupun
pertemanan masih mendominasi jabatan Perangkat Desa. Regulasi Seleksi Perangkat
Desa harus lebih diatur sedemikian teknis bahkan sampai kepada materi dan cara
ujian kompetensinya harus diatur sedemikian teknis sehingga Kepala Desa maupun
pihak-pihak tertentu tidak bisa mengintervensi seleksi Perangkat Desa dan bisa
menghasilkan Perangkat Desa terbaik untuk mengelola Pemerintahan Desa yang
semakin lama semakin menuntut kompetensi yang semakin tinggi.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l2 level1 lfo2; text-indent: -14.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span><!--[endif]-->PERANGKAT DESA TEKNIS<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">Jabatan Perangkat
Desa perlu diperbanyak dengan melakukan inventarisasi potensi daerah yang
dimiliki. Apabila Desa tersebut kemiliki potensi besar di bidang pertanian maka
wajib dibentuk jabatan Kepala Seksi Pertanian. Demikian juga potensi Desa
lainnya sehingga memungkinkan dibentuk jabatan Kepala Seksi Peternakan, Kepala
Seksi Kelautan, Kepala Seksi Perikanan, Kepala Seksi Pariwisata dan lain
sebagainya. <o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l2 level1 lfo2; text-indent: -14.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span><!--[endif]-->PENDAMPING DESA JADI STAF AHLI KEPALA DESA<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">Posisi
Pendamping Desa sangat strategis dalam membantu Kepala Desa. Namun masih
ditemukan satu orang Pendamping Desa harus menangani beberapa Desa sehingga
tidak memiliki waktu yang penuh dalam mendampingi Kepala Desa. Perlu difikirkan
untuk menambah jumlah Pendamping Desa menjadi satu Pendamping Desa untuk 1 Desa.
Serta dimerger dalam Pemerintahan Desa menjadi Staf Ahli Kepala Desa. Dengan
menjadi Staf Ahli Kepala Desa maka Pendamping Desa tersebut mEnjadi wajib
berkantor di Kantor Desa setiap hari mendampingi Kepala Desa dalam menjalankan
Pemerintahan Desa.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l2 level1 lfo2; text-indent: -14.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span><!--[endif]-->UNIT PENGAWASAN INTERNAL BERSERTIFIKAT<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">Salah satu
kelemahan dari struktur Pemerintahan Desa adalah tidak adanya Unit Pengawasan
Internal. Hal ini harus menjadi perhatian Kementerian Desa dan Kementerian
Dalam Negeri dikarenakan fungsi pengawasan yang diserahkan kepada Inspektorat
Pemerintah Daerah sangat kurang maksimal dikarenakan terutama jauhnya rentang
kendali antara kantor Inspektorat Pemerintah Daerah dengan kantor Desa sehingga
pengawasan melekat sangat sulit dilaksanakan. Kementerian Desa dan Kementerian
Dalam Negeri perlu membentuk struktur dan staf Internal Audit pada seluruh
Pemerintah Desa dengan melakukan rekrutmen dan pelatihan dengan kriteria yang
ketat bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembagunan (BPKP). Untuk menjaga independensinya maka gaji beserta
tunjangan internal audit Desa jangan berasal dari APBDes namun langsung dari
Kementerian Desa. <o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal"><o:p> </o:p><span style="text-indent: -21.3pt;">III.<span style="font-feature-settings: normal; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-variant-alternates: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-numeric: normal; font-variation-settings: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="text-indent: -21.3pt;">REFORMULASI PERIODESASI JABATAN</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.3pt; mso-list: l1 level1 lfo3; text-indent: -21.3pt;"><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;">Periodesasi
Jabatan merupakan hal krusial. Periodesasi jabatan dengan masa 6 tahun masa
jabatan untuk 3 kali periodesasi dirasakan terlalu lama dan sangat memungkinkan
terjadinya pejabat yang otoriter dan diktator. Periodesasi jabatan Kepala Desa
cukup 2 kali periode dan serentak dengan pengangkatan dan pemberhentian Badan
Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa. Kelemahan pada regulasi tentang
Perangkat Desa membuat semua Perangkat Desa merasa tidak bisa digantikan
walaupun Kepala Desa telah berganti. Periodesasi serentak pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa hanya
2 kali periode sangat diperlukan agar proses regenerasi dan kaderisasi di
Pemerintahan Desa berjalan dengan baik.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal"><o:p> </o:p><span style="text-indent: -21.3pt;">IV.<span style="font-feature-settings: normal; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-variant-alternates: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-numeric: normal; font-variation-settings: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="text-indent: -21.3pt;">REFORMULASI TRIAS POLITIKA</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.3pt; mso-list: l1 level1 lfo3; text-indent: -21.3pt;"><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;">Pemerintahan Desa
sudah memiliki fungsi dan struktur eksekutif dan legislatif. Namun fungsi
judikatif belum ada secara struktur dan masih dijalankan oleh Kejaksaan Negeri
dan Kepolisian Resort tingkat kabupaten. Kepolisian sudah memiliki struktur
Kepolisian Sektor di tingkat kecamatan namun secara fungsi belum ada kewenangan
judikatif. Demikian juga Kejaksaan Negeri sudah memiliki struktur Cabang Kejaksaan
Negeri yang membawahi beberapa kecamatan namun dirasa masih kurang untuk
menjalankan fungsi judikatif sehingga perlu difikirkan untuk memperbanyak
struktur Kacabjari di daerah. Di samping fungsi judikatif juga untuk
menjalankan fungsi pencegahan dan pendampingan.<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Tidak adanya struktur judikatif yang bersentuhan langsung dengan
Pemerintahan Desa membuat Pemerintah Desa terlalu bebas dan menganggap diri
mereka kebal hukum. <o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal"><o:p> </o:p><span style="text-indent: -21.3pt;">V.<span style="font-feature-settings: normal; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-variant-alternates: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-numeric: normal; font-variation-settings: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="text-indent: -21.3pt;">REFORMULASI PENGGAJIAN</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.3pt; mso-list: l1 level1 lfo3; text-indent: -21.3pt;"><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;">Rendahnya gaji
dan tunjangan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa
menjadi faktor utama tingginya keinginan untuk melakukan penyalahgunaan
anggaran Desa. Oleh karena itu perlu difikirkan untuk melakukan penyetaraan
gaji dan tunjangan Pemerintahan Desa menjadi setara dengan jabatan setingkat
Eselon IV. Kepala Desa dan Ketua BPD disetarakan dengan gaji/tunjangan Eselon
IV/A sedangkan Perangkat Desa dan Anggota BPD disetarakan dengan gaji/tunjangan
Eselon IV/B. sumber penggajian tentunya harus ditanggung oleh Pemerintah Pusat
dalam berbentuk Dana Perbantuan dari Kementerian Desa sehingga tidak membebani
APBD Pemerintah Daerah karena Pemerintah Daerah juga memiliki banyak kebutuhan
anggaran untuk pembagunan daerah.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal"><o:p> </o:p><span style="text-align: justify;">Demikian beberapa persoalan
empiris kontemporer yang perlu diselesaikan secara regultif dan sistematik
sehingga tujuan bernegara dengan membentuk Pemerintahan Desa bisa memberi
manfaat kepada rakyat banyak. Bukan justru malah menjadi masalah baru atau
terkesan menjadi pemindahan korupsi ke Pemerintah Desa.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p> </o:p>Desa Kuat Rakyat Sejahtera.</p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">***</p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br /></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-61141863665401298332023-02-12T15:27:00.003+07:002023-02-12T15:27:39.250+07:00Kredit Usaha Rakyat dan Swa Sembada Pangan<p><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Program
Kredit Usaha Rakyat yang biasa dikenal dengan KUR digagas pada masa
pemerintahan Presiden SBY dan diteruskan sampai dengan sekarang ini. Kredit
Usaha Rakyat berbentuk kredit kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah
dengan jaminan pemerintah atau dengan kata lain pelaku usaha tidak perlu
memberikan jaminan atau agunan sebagaimana layaknya kredit biasa. Kredit Usaha
Rakyat<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dimaksudkan untuk memperkuat
kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembangan
sektor ril dan pemberdayaan UKM. Kredit Usaha Rakyat menyentuh sektor usaha
pertanian, perikanan, kelautan, kehutanan perindustrian dan perdagangan. Perbankan
penyalur Kredit Usaha Rakyat sudah mencapai 46 penyalur yang terdiri atas bank
pemerintah, bank swasta, bank pembangunan daerah, perusahaan pembiayaan dan
koperasi dengan bank penyalur terbesar yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank
Mandiri, Bank Negara Indonesia dan Bank Syariah Indonesia. Program Kredit Usaha
Rakyat didukung 10 lembaga penjamin kredit yang bertujuan mendukung prinsip
kehati-hatian selama masa penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pada
tahun 2023 pemerintah menaikkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat menjadi
Rp.460 trilyun. Naik 23,32 % dari tahun 2022 yang sebesar Rp.373 trilyun. Total
debitur sebanyak 7,62 juta debitur dengan nilai penyaluran Rp. 356,32 trilyun yang
terbagi dalam kategori KUR mikro 66,41 %, KUR usaha kecil 31,84 %, KUR super
mikro 1,74 % dan KUR pekerja migran di bawah 1 %. Sampai dengan Desember 2022
nilai sisa pinjaman yang belum dikembalikan oleh seluruh debitur mencapai Rp.
476 trilyun dengan rasio kredit bermasalah sebanyak 1,1 %.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Suku
bunga kredit usaha rakyat dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3 % pertahun
dan di atas Rp.10 juta sebesar 6 % pertahun. Hingga kini plafon tertinggi Kredit
Usaha Rakyat sudah mencapai Rp.500 juta dengan tenggang waktu masa pengembalian
5 tahun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Dengan
uraian di atas tentunya harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif agar
fasilitas Kredit Usaha Rakyat bisa menyentuh seluruh usaha mikro kecil menengah
sehingga bisa membantu permodalan dan pengembangan usaha rakyat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Di
sisi lain, kita masih dihadapkan kepada tingginya angka impor komoditi
pertanian. Bila dilihat dengan luasnya wilayah nusantara serta tingginya
potensi alam untuk pengembangan pertanian dan besarnya jumlah sumber daya
manusia yang ada maka sudah tidak wajar apabila kita masih harus mengimpor
bahan komoditi pertanian. Pada tahun 2021 kita mengimpor </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">beras sebanyak 407.741,4 ton,</span><span style="color: red; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">kedelai
sebanyak 2.489.690 ton, gula sebanyak 5.455.144 ton,</span><span style="color: red; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">garam
sebanyak 2.831.081 ton,</span><span style="color: red; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">daging lembu/kerbau sebanyak 273.532 ton,
gandum sebanyak 11.172 ribu kilogram ton, </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">tembakau sebanyak 116.931 ribu
kilogram, pupuk sebanyak 8.123 ribu ton, buah-buahan sebanyak 775.422 ribu
kilogram, sayur-sayuran sebanyak 969.503 ribu kilogram. Dan masih banyak
komoditi pertanian yang harus diimpor demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Data
impor komoditi pertanian di atas tentu membuat terkuras anggaran devisa negara.
Seharusnya manajemen pertanian bisa direkayasa sehingga seluruh komoditi
pertanian tersebut bisa diproduksi di dalam negeri yang sangat luas dengan
tanah dan lautan.</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Salah satu modal besar
yang bisa dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat. Manajemen tata kelola Kredit
Usaha Rakyat harus disesuaikan dengan pola tanam dan pola panen sehingga para
petani bisa memakai fasilitas Kredit Usaha Rakyat untuk memperluas kapasitas
produksi pertaniannya. Juga harus dibuka peluang terhadap petani baru dengan
lahan dan pola tanam yang masih baru.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Selama
ini fasilitas Kredit Usaha Rakyat setelah memperoleh pinjaman, petani sudah
harus membayar cicilan kredit mulai bulan pertama sementara sawah, kebun dan
ladangnya baru saja ditanami dan belum bisa menghasilkan. Ini perlu disesuaikan
di mana pola dan waktu cicilan disesuaikan dengan jadwal panen. Misalnya hasil
panen secara berkala sekali tiga bulan maka pola cicilan Kredit Usaha Rakyat
juga sekali tiga bulan. Misalnya hasil panen kebun baru mulai berbuah pada
tahun ketiga maka pola cicilan Kredit Usaha Rakyat juga mulai di tahun ketiga. Penyesuaian
antara pola panen pertanian dengan pola cicilan Kredit Usaha Rakyat akan sangat
mendukung minat para petani untuk memakai Kredit Usaha Rakyat dalam meperluas
kapasitas produksi pertaniannya. Juga akan mengundang minat calon petani baru
untuk berkecimpung di usaha pertanian. Dengan meningkatnya kapasitas produksi
pertanian akan mendukung upaya swasembada pangan. Agar pemakaian anggaran
kredit bisa efisien maka pemerintah melalui para penyuluh pertanian yang ada di
setiap desa harus mendampingi seluruh petani agar tidak terjadi gagal panen
atau gagal produksi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pertanian
sehat negara kuat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Salam
reformasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Rahmad
Daulay</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">12
Februari 2023.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">***</span></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-20194543685760915802022-12-11T18:10:00.009+07:002023-02-12T20:36:41.014+07:00Sekeping Asa Di Hari Anti Korupsi Sedunia<p></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link berikut : </span><span style="text-align: left;"><span style="font-family: Times New Roman, serif;">https://birokratmenulis.org/sekeping-asa-di-hari-anti-korupsi-sedunia/</span></span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Hari
Anti Korupsi Sedunia adalah sebuah kampanye global yang diperingati setiap
tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar
bersikap anti korupsi. Di tahun 2022 dilaksanakan peringatan hari anti korupsi
di berbagai daerah yang dimotori oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
thema : “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; mso-spacerun: yes;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Korupsi
adalah perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi secara
melawan hukum yang mencederai keadilan masyarakat secara formil dan materil.
Korupsi juga dipandang sebagai suatu perilaku yang menyimpang dari tugas-tugas
resmi jabatan bernegara di mana untuk memperoleh keuntungan materi yang
menyangkut perorangan, keluarga dekat, kelompok dengan melanggar aturan
pelaksanaan perundang-undangan. World Bank pada tahun 2000 mendefenisikan
korupsi sebagai : “Penyalahgunaan Kekuasaan Publik Untuk Kepentingan Pribadi”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Secara
umum ada 2 jenis korupsi yaitu korupsi birokrasi dan korupsi politik. Korupsi
birokrasi berbentuk menerima atau meminta suap dari masyarakat dalam jumlah
yang tidak terlalu besar. Sedangkan korupsi politik adalah dilakukan berkaitan
dengan tahapan atau kepentingan yang berhubungan dengan politik dalam jumlah
yang cukup besar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Kondisi
yang mendukung munculnya korupsi adalah kurangnya transparansi pengambilan
keputusan, lingkungan tertutup, lemahnya tertib hukum, kurangnya kebebasan
berpendapat, penghasilan yang tidak mencukupi, politik biaya tinggi, politik
transaksional, sikap pesimis terhadap pemberantasan korupsi, kurangnya
kapasitas dan tidak efisiennya sistem politik dan birokrasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Dari
semua uraian singkat di atas, serta dengan formalitas perayaan anti korupsi
sedunia yang dilaksanakan setiap tahun. Ada pertanyaan tersembunyi dari dalam
hati setiap rakyat : “Setelah perayaan lalu apa yang akan dilakukan ?” Apakah
akan sama dengan perayaan yang lain, gegap gempita kemudian perlahan terlupakan
? Berapa biaya yang habis untuk perayaaan yang pada akhirnya tidak merubah
keadaan ?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Kita
semua sepakat bahwa korupsi harus dimusnahkan dari muka bumi pertiwi. Bahkan
para koruptor pun ikut sepakat. Permasalahannya dimulai dari mana ?<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Apakah dalam sebuah kontestasi politik bisa
menang apabila tanpa politik uang ? Bagaimana pada promosi jabatan, tender
proyek, perijinan usaha besar ? Banyak pertanyaan empiris yang membuat
pesimisme di kalangan masyarakat untuk bisa berperilaku anti korupsi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Banyak
harapan tertuju kepada KPK. Dari sekian banyak harapan tersebut tentunya kita
berharap KPK lebih berkonsentrasi kepada induknya korupsi yaitu pemilu. Kita
belum mendengar apa gebrakan yang akan dilakukan KPK terhadap pemilu serentak
tahun 2024 yang akan datang. Dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia kita
berharap KPK bisa melahirkan gebrakan baru baik dari sisi kapasitas SDM,
tahapan, biaya serta jurus anti politik uang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Di
beberapa sistem pemerintahan birokrasi ternyata KPK banyak merekomendasikan
digitalisasi pemerintahan. Tentunya KPK sudah semestinya juga merekomendasikan
dilaksanakannya digitalisasi pemilu. Dari beberapa kali acara zoom meeting
tentang digitalisasi saya sering bertanya kepada narasumber tentang peluang
dilaksanakannya digitalisasi pemilu dan semua narasumber menyatakan sangat siap
secara teknologi. SDM perguruan tinggi sangat siap untuk menjadi penyelenggara
digitalisasi pemilu 2024.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Agar
Hari Anti Korupsi tidak hanya sebatas perayaan tahunan yang menghabiskan
anggaran negara, sudah selayaknya setiap tahun ada terobosan signifikan yang
terjadi di setiap peringatan Hari Anti Korupsi. Untuk tahun 2022 ini kita
berharap KPK mendukung upaya digitalisasi pemilu 2024. Sebagai pilot project
bisa dilaksanakan di 10 kota terlebih dahulu. Kalau tidak bisa di 10 kota, bisa
diperkecil di 5 kota, atau seminimalnya dilakukan di 1 kota terlebih dahulu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Sistem
kependudukan sudah terdigitalisasi, ponsel sudah hampir dimiliki seluruh
rakyat, semua kelompok umur sudah familier dengan berbagai aplikasi di ponsel. Tentunya
aplikasi digitalisasi pemilu 2024 sudah sangat layak untuk kita terapkan.
Tinggal bagaimana KPK bisa mendorong. Waktu yang tersisa menuju pemilu serentak
2024 tentunya bisa disiasati minimal penerapan digitalisasi pemilu pada 1 kota
sebagai pilot project.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Salam
reformasi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Rahmad
Daulay</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">9
Desember 2022.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">***<o:p></o:p></span></p><br /><p></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-76917906170182156422022-05-14T23:47:00.002+07:002022-05-14T23:47:18.988+07:00Optimalisasi Layanan BPJS Kesehatan<p><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">UUD
1945 mengamanatkan tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam
Perubahan Keempat UUD 1945 tujuan tersebut semakin dipertegas dengan
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Sistem
jaminan sosial nasional bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat yang menyeluruh dan terpadu. Untuk
mewujudkannya dibentuk badan penyelenggara berbadan hukum berdasarkan prinsip
gotong royong, nirlaba, bersifat wajib dan untuk sebesar-besarnya kepentingan
rakyat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Penyusunan
UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS merupakan pelaksanaan dari UU nomor 40
tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk memberikan kepastian
hukum bagi pembentukan BPJS dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi seluruuh
rakyat. Dilakukan transformasi beberapa kelembagaan seperti PT Askes, PT
Jamsostek, PT Taspen dan lainnya dengan pengalihan peserta, program, aset,
pegawai dan lain sebagainya. Dibentuklah BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Untuk
menterjemahkan lebih lanjut maka diterbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden nomor 75
thun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan dan juga telah dirubah dengan Peraturan Presiden nomor 64
tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan. Dari 108 pasal yang ada di dalamnya ada beberapa
pasal yang perlu mendapat perhatian khusus untuk memaksimalkan layanan BPJS
Kesehatan dalam memberi layanan jaminan kesehatan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">Pada
Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa setiap penduduk wajib ikut serta dalam program
jaminan kesehatan. Pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan setiap pekerja bukan
penerima upah dan bukan pekerja wajib mendaftarkan diri pada BPJS kesehatan.
Hal ini tidak efisien dan membuat layanan kesehatan masyarakat menjadi
terganggu justru di saat-saat layanan kesehatan sangat dibutuhkan. Harus kita
akui bahwa masih banyak rakyat yang kurang kesadarannya untuk mengurus kepesertaan
BPJS Kesehatan dikarenakan merasa tidak mampu membayar iuran padahal apabila
rakyat merasa tidak mampu maka akan masuk dalam kategori penerima bantuan iuran
(PBI) yang mana iuran tidak dibayar oleh rakyat tapi dibayar oleh pemerintah
atau pemerintah daerah. Ketika rakyat yang bukan peserta BPJS ini sakit berat
dan memerlukan fasilitas layanan BPJS Kesehatan maka dilakukanlah pendaftaran
kepesertaan. Namun ternyata pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari
kalender dan baru di saat itu hak dan manfaat jaminan kesehatan bisa diperoleh.
Sehingga apabila rakyat sakit masuk IGD sekaligus mendaftar kepesertaan BPJS
Kesehatan di hari pertama sakit maka pada hari keempat belas baru bisa mendapat
fasilitas BPJS Kesehatan dan pada 13 hari pertama harus membayar sendiri semua
biaya perobatan. Ini tentu belum sejalan dengan spirit pembentukan jaminan
sosial nasioal melalui BPJS Kesehatan. Oleh karena itu harus dilakukan
perubahan sistem tata cara kepesertaan BPJS Kesehatan dari semula rakyat harus
mendaftarkan diri dirubah menjadi kepesertaan otomatis. Semua rakyat yang belum
menjadi peserta BPJS Kesehatan diotomatiskan mendapat kepesertaan BPJS
Kesehatan dengan cara link data antara database BPJS Kesehatan dengan database
aplikasi kependudukan. Kartu peserta BPJS Kesehatan dibagikan secara gratis ke
seluruh rakyat melalui struktur negara terendah seperti kepala desa, kepala
dusun, kepala lingkungan, ketua RT RW. Dengan demikian ketika rakyat mendadak
sakit sudah bisa langsung mendapat layanan BPJS Kesehatan. Kalaupun ada yang
tercecer dan belum terdata dengan baik ketika ada rakyat yang belum mempunyai
kartu kepesertaan BPJS Kesehatan dan mendadak sakit atau sakit berat maka pada
hari pertama pendaftaran kepesertaan BPJS sudah harus bisa mendapatkan
fasilitas layanan BPJS Kesehatan. Semua prosedur yang bertentangan dengan prinsip
efisiensi dan efektifitas harus dihapus demi kesehatan rakyat Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">Pada
Pasal 32 ayat (1) disebutkan batas tertinggi gaji atau upah perbulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran sebesar Rp. 12.000.000 dan batas
terendah sebesar upah minimum kabupaten/kota. Hal ini tentunya akan sangat
mengurangi total pendapatan BPJS Kesehatan dari iuran peserta penerima
gaji/upah. Dengan gaji/upah Rp. 12.000.000 perbulan maka akan diperoleh iuran
sebesar 5 % atau Rp. 600.000 perbulan. Sebagaimana kita ketahui para penerima
gaji/upah di atas Rp. 12.000.000 perbulan jumlahnya banyak sekali baik pada
instansi pemerintah maupun swasta. Seperti pada pemerintah daerah, sebagian
eselon III ada yang penghasilan perbulannya melebihi Rp. 12.000.000. Semua
eselon II dan eselon 1 penghasilan total perbulannya sudah melebihi Rp.
12.000.000. Pejabat negara sebagian besar penghasilan perbulannya sudah
melebihi Rp. 12.000.000. Karyawan swasta yang berasal dari sarjana penghasilan
perbulannya sudah melebihi Rp. 12.000.000. Bahkan yang memiliki penghasilan
melebihi ratusan juta juga tidak sedikit. Maka batas tertinggi penghasilan
perbulan hanya sebesar Rp. 12.000.000 ini sangat menodai rasa keadilan publik.
Pasal ini harus dicabut. Tidak boleh ada batas tertinggi tapi semua penghasilan
di atas UMR wajib menjadi dasar perhitungan besaran iuran. Bila total penghasilan
perbulannya Rp. 12.000.000 maka dikenakan iuran 5 % atau Rp. 600.000. Bila total
penghasilan perbulannya Rp. 100.000.000 maka dikenakan iuran 5 % atau Rp.
5.000.000. Bila total penghasilan pebulannya Rp. 500.000.000 maka dikenakan iuran
5 % atau Rp. 25.000.000. Bila penghasilan perbulannya fluktuatif seperti pada
jenis pekerjaan tertentu di swasta seperti sales marketing maka dikenakan iuran
5 % asalkan di atas UMR. Pokoknya berapapun penghasilan perbulannya dikenakan
iuran 5 % asalkan di atas UMR dengan komposisi 1 % dibayar si pekerja dan 4 %
dibayar instansi pemberi kerja. Dengan sistem seperti ini maka pasal 29 yang
mengatur tentang iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar oleh
pemerintah atau pemerintah daerah bisa diturunkan dengan catatan neraca
keuangan BPJS Kesehatan tidak defisit. </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">Pada
Pasal 46 menjelaskan manfaat yang dijamin. Berarti ada manfaat yang tidak
dijamin sebagaimana dijelaskan pada Pasal 52. Ini jelas tidak sejalan dengan
spirit jaminan kesehatan nasional. Semua jenis layanan puskesmas dan rumah
sakit baik penyakit, obat dan lain sebagainya wajib diperoleh semua rakyat yang
menjadi peserta BPJS Kesehatan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">Kantor
Cabang BPJS pada umumnya masih mengkontrak terutama yang berada di kabupaten.
Biaya kontrakan ini tentunya menjadi beban biaya tersendiri. Apalagi </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">akan ada dua kantor BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Untuk efisiensi dan efektifitas maka sebaiknya semua RSUD
wajib menyediakan ruangan yang memadai untuk menjadi kantor BPJS Kesehatan di
seluruh daerah. Dan struktur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dimerger
saja menjadi satu dan layanan ketenagakerjaan dijadikan bagian dari BPJS Kesehatan.
Jadi cukup hanya satu BPJS.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">Untuk
kedisiplinan pembayaran iuran memang sering sekali terjadi penunggakan terutama
kepada peserta bukan penerima upah. Terkadang bukan dikarenakan niat tidak baik
seperti sengaja tidak mau membayar namun terkadang dikarenakan kesibukan maka
sering kelupaan. Oleh karena itu maka perlu dilakukan proses peringatan
sebagaimana terjadi pada layanan kartu kredit yang apabila kita lupa membayar
cicilan bulanan kartu kredit maka pemilik kartu kredit akan mendapat telpon
peringatan. Demikian juga pada tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan perlu
dibuat telpon peringatan untuk membayar tunggakan yang mana apabila setelah
diberikan telpon peringatan ternyata belum juga terjadi pembayaran maka perlu
diatur kerjasama dengan perbankan untuk melakukan proses autodebet terhadap
rekening peserta apabila saldonya mencukupi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Peraturan
dan pengaturan dibuat untuk menjamin dan memudahkan pencapaian sebuah
cita-cita. Peraturan dan pengaturan BPJS seharusnya lebih mnjamin dan lebih
memudahkan tercapainya cita-cita layanan jaminan kesehatan nasional. Regulasi
harus terus disempurnakan melalui pengalaman, pengamatan dengan kreatifita dan
inovasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Rakyat
adalah pemilik negara ini. Rakyat sehat negara kuat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Salam
reformasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">14
mei 2022.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">*</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">*</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">*</span></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-43947652444501008132022-05-13T01:43:00.003+07:002023-02-12T20:38:42.305+07:00Dominasi Otak Kanan Kiri Dalam Manajemen SDM Untuk Mencapai Efisiensi Birokrasi.<p><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/dominasi-otak-kanan-dan-otak-kiri-dalam-manajemen-sdm-untuk-mencapai-efisiensi-birokrasi/</span></p><p><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">Otak
merupakan bagian terpenting tubuh manusia dalam menjalankan kelangsungan hidup.
Otak manusia berada dalam kepala dilindungi tempurung tengkorak memiliki
struktur yang sangat rumit, lunak berair dan sangat rentan terhadap benturan.
Orang yang sudah pernah terbentur kepalanya baik dikarenakan jatuh, kecelakaan
maupun olah raga berat akan mengalami gangguan dalam otak yang berakibat pada
berkurangnya kemampuan berfikir. Otak manusia terdiri dari dua sisi yaitu sisi
kanan dan sisi kiri. Keduanya saling terhubung secara fisik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Otak
kanan berkaitan dengan ekspresi dan kreatifitas seperti seni, musik, visual,
pikiran intuisi, isyarat nonverbal, kreasi, subjektif dan imajinasi. Dominasi
otak kanan membuat seseorang cenderung menggunakan kreatifitas dalam bekerja
dan memecahkan masalah, lebih banyak mengandalkan intuisi dan lebih cepat
menggambarkan peta situasi hanya dengan data secukupnya. Tidak memerlukan data
yang detil dan banyak, cukup dengan sampel data saja. Hal ini membuat pengambilan
keputusan menjadi lebih cepat. Data yang banyak akan membuatnya mabuk.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Otak
kiri berkaitan dengan logika dan analisa seperti matematis, eksakta, objektif
dan berfikir berdasarkan data/fakta. Dominasi otak kiri menyebabkan penggunaan
logika rasional dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan dan memecahkan masalah
dengan membutuhkan data yang banyak dan detil. Data yang sedikit membuatnya sulit
mengambil keputusan. Hal ini membuat pengambilan keputusan menjadi lambat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Setiap
orang memiliki kecenderungan pemakaian yang berbeda pada sisi otak dalam
menjalani kehidupan seperti bekerja dan menyelesaikan masalah. Istilah
kecenderungan dipakai dikarenakan sisi kanan dan sisi kiri otak secara fisik
saling berhubungan satu sama lain namun dalam bekerja ada sisi yang lebih dominan,
dominan sisi kanan atau dominan sisi kiri. Ada juga sebagian kecil orang bisa
menggunakan kedua sisi secara seimbang namun jumlahnya sangat sedikit sekali.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Dominasi
sisi otak ini banyak dipengaruhi oleh lingkungan dan pergaulan di samping bakat
secara lahiriah. Lingkungan pergaulan dapat mempengaruhi bakat lahiriah.
Lingkungan pergaulan yang salah membuat bakat lahiriah menjadi terpendam. Pergantian
lingkungan pergaulan bisa mengasah bakat terpendam menjadi muncul ke permukaan.
Lingkungan sekolah umumnya kurang mengakomodir pengembangan sisi kanan otak.
Ketika memilih jurusan di perguruan tinggi dikarenakan tidak mempertimbangkan
dominasi sisi otak menyebabkan banyak mahasiswa salah memilih jurusan sehingga
mempengaruhi prestasi akademik dan pengembangan diri. Organisasi kemahasiswaan
banyak membantu pengembangan dominasi sisi kanan otak sehingga lebih mudah
beradaptasi dengan lingkungan setelah memasuki dunia pekerjaan. </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Dominasi
pemakaian sisi otak ini terlihat dalam perilaku keseharian. Terjadi
ketidakefisienan dalam bekerja dan pengambilan keputusan serta penyelesaian
masalah apabila salah dalam memilih dan menempatkan SDM dalam berbagai posisi
dan jabatan. Perusahaan swasta mempergunakan metode psikotest dalam tahapan
seleksi calon karyawan untuk mengetahui bakat dan dominasi sisi otak untuk
menyesuaikan dengan kebutuhan kapasitas SDM yang dibutuhkan. Hal ini merupakan
faktor utama kenapa perusahaan swasta lebih efisien dari perusahaan negara atau
birokrasi pemerintahan. Metode psikotest ini mulai diterapkan dalam seleksi
jabatan pimpinan tinggi birokrasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
mulai dari eselon 1 A sampai eselon 2 B. Apabila ini diterapkan dengan baik dan
tidak dilakukan penyimpangan atau pesanan sponsor maka pemakaian hasil
psikotest ini akan sangat mendorong peningkatan efisiensi birokrasi secara
drastis. Akan lebih hebat lagi apabila pemilihan pejabat di tingkatan eselon 3
dan eselon 4 serta staf mempergunakan hasil psikotest sebagai dasar penempatan
dan pemilihan jabatan. Akan lebih fantastis lagi apabila psikotest ini
dipergunakan dalam pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Desa-desa akan
lebih maju dan sejahtera.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Saat
ini efisiensi birokrasi baru sebatas kata-kata indah dalam pidato dan dalam
kampanye politik, belum diikuti dengan realita lapangan. Paling-paling
dilakukan dengan gonta ganti peraturan, tukar pasang sistem dan struktur
organisasi. Padahal SDM merupakan unsur paling penting tidak dikelola dengan
baik. Semua SDM memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kesalahan
penempatan jabatan dan penugasan menjadi penyebab utama ketidakefisienan
birokrasi. Apalagi ditambah dengan motif politik dan motif korupsi untuk
memperkaya diri sendiri dan kelompok. Negara-negara maju adalah negara yang
mengutamakan pengembangan SDM dan efisiensi birokrasi. RRC adalah contoh
mutakhir yang membuktikan keunggulan SDM dan efisiensi birokrasi menjadi modal
utama kemajuan negaranya. Bahkan kini sudah unggul secara teknologi dan ekonomi
mengimbangi negara Amerika Serikat dan Eropa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Bagaimana
dengan negara kita yang kita cintai ini ? Apakah masih akan terus dengan politik
berbiaya tinggi tak berkesudahan yang jauh dari kata efisiensi ? Akankah kita
menuju negara gagal dan runtuh dari dalam ? Akan kita lihat pada pemilu/pilkada
serentak tahun 2024. Hasil masih ditentukan oleh proses. Proses dan input akan
saling mempengaruhi. Apabila proses diciptakan untuk tidak efisien maka
hasilnya akan berkualitas rendah. Apabila proses diciptakan untuk tidak efisien
maka input berkualitas tinggi akan kalah. Demi cita-cita kemerdekaan bangsa ini
maka proses pemilu/pilkada serentak tahun 2024 agar disusun secara efektif dan
efisien yang terealisasi di lapangan. Pemakaian teknologi informasi dengan
melakukan pemilu/pilkada online di seluruh tahapan memberi harapan terpilihnya
SDM terbaik. Atau kita hanya akan memenuhi rutinitas demokrasi yang hampa dan
keropos untuk kemudian kita akan menuai sumpah serapah kebencian terhadap
korupsi yang sebenarnya merupakan buah dari pilihan kita sendiri yang salah
secara kolektif berjamaah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Salam
reformasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">12
Mei 2022.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">*</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">
</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">*</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">* </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-61916600716129309592022-04-20T01:16:00.005+07:002023-02-12T20:40:20.463+07:00Efisiensi Birokrasi dan Otonomi Daerah<p>(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/penyederhanaan-birokrasi-dan-otonomi-daerah-realitas-pada-perencanaan-anggaran-pola-karir-dan-audit/)</p><p><span style="background-color: white; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">Masih terngiang di telinga kita ketika Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan penuh semangat menyampaikan pidato pelantikan sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Ada 5 agenda besar yang akan dibenahi dan diselesaikan dalam 5 tahun mendatang masa kepemimpinannya. Salah satu amanat dan tugas besar yang disampaikan melalui pidatonya tersebut adalah penyederhanaan birokrasi yang akan dilakukan secara besar-besaran. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas. Eselonisasi harus disederhanakan. Pertanyaan besarnya adalah sudah sejauh mana instruksi bapak Presiden ini dikerjakan oleh jajaran di bawahnya? </span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="background: white; color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;"><o:p> </o:p></span><span style="background-color: white; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Penyederhanaan birokrasi masih terkendala pada banyaknya peraturan yang apabila dikerjakan semuanya maka waktu 8 jam kerja sehari dalam satu tahun hanya akan habis untuk mengkutak katik administrasi yang diwajibkan oleh semua peraturan tersebut dan takkan ada waktu untuk pembangunan dan pelayanan publik. Apalagi bila kita meneropong kondisi pemerintah daerah dengan otonomi daerahnya masih sangat terjebak dengan segala ketentuan dari peraturan yang lebih tinggi yang membuat gerak dan langkah otonomi daerah jauh dari efektif dan efisien. Saya coba mengkupas realita penyederhanaan birokrasi dalam bingkai otonomi daerah pada tahapan perencanaan anggaran, organisasi dan penilaian/audit. Ketidak efisienan pada perencanaan anggaran, kepegawaian dan penilaian/audit membuat waktu yang tersisa untuk pembangunan dan pelayanan publik menjadi berkurang. Dengan kata lain waktu untuk pembangunan dan pelayanan publik jauh lebih sedikit daripada waktu untuk perencanaan anggaran, proses kepegawaian dan penilaian/audit.</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="background: white; color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;"><o:p> </o:p></span><span style="background-color: white; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pada perencanaan anggaran, masih berada pada bingkai UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Artinya UU ini dibuat 15 tahun sebelum perintah Presiden Joko Widodo tentang penyederhanaan birokrasi. Tanpa merubah UU nomor 25 tahun 2004 maka isu penyederhanaan birokrasi hanyalah angin lalu. Coba kita simak lebih mendalam. Tahapan perencanaan anggaran tahunan dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Untuk pemerintah daerah mulai dari tingkat desa sampai kabupaten. Musrenbang ini dilaksanakan pada kisaran bulan Maret-April setiap tahunnya. Kemudian dilanjutkan ke tahapan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) kemudian dilanjutkan ke penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Penjabaran APBD. Dari sini saja mulai dari Musrenbang sampai lahirnya APBD melewati 4 tahapan. Di pertengahan tahun ada lagi proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD yang didahului sebelumnya dengan Perubahan RKPD, Perubahan KUA-PPAS. Berapa bulan waktu yang dihabiskan untuk memperoleh APBD dan Perubahan APBD ? Apakah ini sudah sejalan dengan Instruksi Presiden Joko Widodo tentang penyederhanaan birokrasi ?</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="background: white; color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;"><o:p> </o:p></span><span style="background-color: white; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Saya pribadi memandang bahwa tahapan penyusunan RKPD dan KUA-PPAS merupakan langkah atau tahapan yang tidak efisien. Kedua tahapan ini dihapuskan saja. Tahapan perencanaan anggaran cukup dengan Musrenbang setelah itu langsung dilakukan penyusunan Rancangan APBD. Musrenbang dilakukan di bulan september, penyusunan Rancangan APBD dilakukan di bulan Oktober, pembahasan Rancangan APBD di DPRD dilakukan di bulan November dan penyusunan Penjabaran APBD dilakukan di bulan Desember. Dengan demikian maka di bulan Januari sudah bisa dilakukan tender proyek atau proses pengadaan/penunjukan langsung untuk proyek kecil. Dengan efisiensi model seperti ini maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bisa dimerger dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi satu perangkat daerah.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="background: white; color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;"><o:p> </o:p></span><span style="background-color: white; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pada pengelolaan organisasi maupun pengisian jabatan masih banyak ditemukan ketidakefisienan. Untuk penyusunan organisasi mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019. Penempatan jabatan dalam organisasi diatur dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020. Salah satu ketidakefisienan dalam organisasi dan kepegawaian adalah tidak adanya pola promosi jabatan dan pola karir yang diatur secara nasional sehingga mutasi jabatan terjadi tidak teratur waktunya dan tidak teratur pola promosinya. Seseorang bisa diangkat dalam jabatan dan bisa dicopot dari jabatan tanpa alasan yang jelas. Bisa ditempatkan pada posisi yang belum tentu sesuai dengan kapasitas, pengalaman dan latar belakang disiplin ilmu yang dimilikinya. Ketiadaan pola promosi jabatan dan pola karir ini membuat banyak PNS stres dan harus menempuh jalan di luar peraturan untuk memperoleh jabatan seperti pendekatan pribadi ataupun pendekatan kelompok bahkan pendekatan politik yang ternyata jauh lebih efektif daripada yang sudah digariskan pada UU nomor 5 tahun 2014 maupun PP nomor 72 tahun 2019. Ketiadaan pola promosi jabatan dan pola karir ini membuat karir PNS menjadi zigzag dan tidak bisa melahirkan birokrat yang tangguh seperti di zaman orde baru. Ini sangat berpengaruh pada kulitas kerja dan kualitas pelayanan publik yang pada akhirnya berpengaruh pada pencapaian kualitas pembangunan daerah. Oleh karena itu bila organisasi dan kepegawaian akan diefisienkan maka tidak ada jalan lain pola promosi jabatan dan pola karir harus diatur secara ketat dan terstandarisasi secara nasional sebagaimana kita lihat pada organisasi TNI dan Polri yang memiliki pola promosi jabatan dan pola karir yang jelas dan terstruktur secara nasional sehingga bisa melahirkan pemimpin yang tangguh dan profesional dalam menjalankan tugas negara.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="background: white; color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;"><o:p> </o:p></span><span style="background-color: white; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pada tahapan penilaian dan audit, perlu dilakukan penyederhanaan baik kelembagaan maupun jenis serta metode audit. Lembaga audit mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Model dan metode penilaian maupun audit mulai dari reviu yang semakin lama semakin banyak ragamnya, audit reguler internal, audit reguler eksternal, Laporan Pelaksanaan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP), Evaluasi Reformasi Birokrasi, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan entah apa lagi di mana masing-masing instansi membuat metode penilaian dan audit masing-masing. Hal ini perlu disederhanakan dengan melakukan merger dan spesialisasi tugas penilaian dan audit. Semua jenis reviu dihapuskan saja karena reviu ini dilakukan terkesan dikarenakan ketidakpercayaan terhadap kualitas kinerja pejabat daerah. Serahkan saja sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada si pejabat daerah atas semua resiko yang akan ditanggungnya apabila terjadi penyimpangan. Apabila pola promosi jabatan dan pola karir telah berjalan dengan baik maka produk kerja pejabat juga akan semakin baik. Keberadaan dari begitu banyaknya reviu saat ini tidak berdampak pada perbaikan kinerja birokrasi dan hanya terkesan sebagai sebuah tahapan baru yang bersifat seremoni dan formalitas prosedural belaka. Tidak menambah efisien justru menambah ketidakeifisienan dan keterlambatan. Demikian juga beberapa bentuk penilaian seperti SAKIP, LPPD, MCP KPK, evaluasi Reformasi Birokrasi dan lainnya digabungkan saja menjadi satu penilaian yang terintegrasi. Terlalu banyaknya bentuk penilaian sangat tidak efisien.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="background: white; color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;"><o:p> </o:p></span><span style="background-color: white; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Mimpi indah tentang efisiensi birokrasi pada tiga tahapan di atas apabila dijalankan dengan baik akan merubah wajah birokrasi pemerintah daerah. Persentase pembangunan dan pelayanan publik akan meningkat drastis.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="background: white; color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;"><o:p> </o:p></span><span style="background-color: white; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Salam reformasi</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="background: white; color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;"><o:p> </o:p></span><span style="background-color: white; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">20 April 2022</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="background: white; color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;"><o:p> </o:p></span><span style="background-color: white; font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">*** </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-9267416170900666692022-04-20T01:07:00.002+07:002022-04-20T01:07:34.965+07:00HUT Kabupaten Madina ke-23 : Refleksi Prioritas Pembangunan<p><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">Tak
terasa pada tanggal 9 Maret 2022 Kabupaten Mandailing Natal sudah berumur 23
tahun. Sebuah jangka waktu yang cukup untuk merefleksikan sudah sejauh mana
target pencapaian pembangunan jangka panjang sejak berdiri tanggal 9 Maret 1999
sampai dengan sekarang ini. Sektor penting yang perlu dievaluasi adalah sektor
pendidikan, kesehatan, pangan, ketenagakerjaan, infrastruktur dan pemerintahan
desa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pada
sektor pendidikan, sampai sekarang ini terdapat 395 SD negeri, 20 SD swasta, 83
SMP negeri, 45 SMP swasta, 26 SMA negeri, 30 SMA swasta, 12 SMK negeri, 10 SMK
swasta, 1 PTN, 3 sekolah tinggi/akademi kesehatan. Dari sektor pendidikan ini
yang perlu dievaluasi adalah skala prioritas penggunaan dana alokasi khusus
(DAK) bidang fisik, optimalisasi dana BOS dan seleksi kepala sekolah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Setiap
tahunnya Kabupaten Mandailing Natal memperoleh belasan milyar dana alokasi
khusus (DAK) bidang fisik untuk rehabilitasi gedung sekolah dan perlengkapannya.
Dalam hal ini diperlukan peningkatan skala prioritas penggunaan dana di mana survei
kebutuhan dana harus mengutamakan rehabilitasi sekolah yang rusak berat
terlebih dahulu. Sampai saat ini masih ditemukan banyak sekolah yang kondisi
rusak berat namun belum tersentuh oleh dana DAK. Oleh karena itu di samping
menggunakan jasa konsultan perencana/fasilitator, ada baiknya informasi dari kelompok
masyarakat dipergunakan oleh Dinas Pendidikan dalam penyusunan skala prioritas
penggunaan dana DAK fisik bidang pendidikan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Setiap
tahunnya Kabupaten Mandailing Natal memperoleh dana bantuan operasional sekolah
(BOS) bervariasi setiap sekolah sesuai dengan jumlah murid pada sekolah
tersebut. Dana BOS berfungsi untuk menghilangkan seluruh kutipan terhadap murid
yang selama ini dikenal dengan istlah SPP (sumbangan pembiayaan pendidikan) yang
dikutip setiap bulan ataupun uang pembangunan yang dikutip setiap awal masuk
sekolah. Setelah adanya dana BOS, apakah kualitas pendidikan menjadi meningkat
? atau justru menurun ? Yang pasti setelah adanya dana BOS kepala sekolah pada
waktu tertentu terutama pada saat pencairan dana BOS menjadi jarang berkantor
di sekolah dan sulit dihubungi. Ditambah dengan kesibukan baru para guru yang
menjadi pengelola dana BOS. Tentunya ini akan berpengaruh pada kuantitas dan
kualitas belajar mengajar. Untuk itu perlu pengkajian khusus untuk membentuk
satu unit/struktur khusus pengelola dana BOS agar kepala sekolah maupun guru
pendidik tidak perlu terlibat dalam pengelolaan dana BOS dan bisa tetap
konsentrasi menjalankan tugas pembelajaran.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Bagaimana
dengan kualitas kepala sekolah ? Sudah saatnya pemilihan kepala sekolah
mempedomani Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah agar kualitas pendidikan bisa ditingkatkan. Pola seleksi
terbuka calon kepala sekolah menjadi alternatif untuk memberi kesempatan
berkompetisi menjadi kepala sekolah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pada
sektor kesehatan, terdapat 26 puskesmas, 58 puskesmas pembantu, 2 RSUD
(Panyabungan dan Natal). Pada sektor kesehatan ini yang perlu diperhatikan
adalah penyebaran dan pemerataan layanan kesehatan masyarakat di mana kondisi
geografis Mandailing Natal membuat jarak dan waktu tempuh dari semua desa ke
RSUD Panyabungan memiliki ketimpangan yang cukup tinggi dengan perbandingan
dari desa terdekat dan desa terjauh. Oleh karena itu layanan puskesmas pada
kecamatan terjauh dari Panyabungan harus ditingkatkan menjadi layanan 24 jam.
Tentunya hal ini harus mendapat dukungan anggaran yang cukup. Puskesmas pada
kecamatan terjauh seperti puskesmas di kecamatan Muara Batang Gadis, Kecamatan
Batahan, Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Pakantan, kecamatan Ulu Pungkut
layanannya harus 24 jam dan fasilitas IGD (instalasi rawat darurat) harus
dibangun. Sedangkan ketersediaan tenaga medis harus mempertimbangkan penugasan
dan insentif wilayah terjauh dengan penambahan tunjangan tertentu agar
dipersyaratkan semua tenaga medis harus tinggal menetap di perumahan dinas
medis puskesmas terjauh tersebut. Semua pasien harus mendapat layanan BPJS
sehingga layanan perobatan gratis harus tercapai terutama kepada rakyat yang
tidak mampu secara ekonomi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pada
sektor pangan diperlukan upaya swasembada pangan. Harus kita akui walaupun
Mandailing Natal merupakan wilayah agraris dan maritim memiliki lahan subur dan
laut yang luas namun kebutuhan komoditi kebutuhan bahan pokok makanan belum
bisa dipenuhi dari produksi dalam kabupaten sehingga masih harus mendatangkan
komoditi dari luar Mandailing Natal. Untuk itu diperlukan kerja keras baik
pemerintah maupun awasta untuk intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian
agar kebutuhan bahan makanan pokok bisa tercukupi dari produksi dalam
kabupaten. Penciptaan petani dan nelayan baru yang terdidik diperlukan apalagi
kita memiliki SMK Pertanian yang sekarang berubah nama menjadi SMK Negeri 1
Lembah Sorik Marapi. Alumni SMK ini diharapkan bisa menjadi petani dan nelayan
baru secara terdidik didukung dengan permodalan baik dari Kredit Usaha Rakyat
maupun dari dana CSAR perusahaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pada
sektor ketenagakerjaan cukup menyedihkan. Dinas Tenaga Kerja belum maksimal
menciptakan lapangan kerja baru. Balai Latihan Kerja baru bergerak pada pelatihan
keterampilan tanpa adanya pembekalan bagaimana membuka usaha baru. Apalagi
jumlah anggaran yang terlalu minim membuat Dinas Tenaga Kerja semakin
terseok-seok. Balai Latihan Kerja harus merubah skala prioritas kurikulum
pelatihan dari pelatihan berbasis industri menjadi pelatihan berbasis pangan
dan pengolahan pasca panen ditambah kurikulum wirausaha baru dan permodalan
baik dari dana KUR maupun CSAR perusahaan. </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pada
sektor infrastruktur, masih banyak ditemukan desa terisolir, desa yang belum
bisa dicapai dengan kenderaan dikarenakan jalur transportasi darat belum berbentuk
jalan permanen, masih jalur kecil dan jalan tanah yang sangat sempit. Bahkan
masih ada desa yang baru bisa dicapai lewat jalur transportasi sungai. Tentunya
ini sangat menyedihkan. Oleh karena itu diperlukan upaya kreatif dari Dinas PUPR
untuk membuat target di mana dalam 3 tahun mendatang semua desa terisolir harus
sudah bisa dibebaskan. Perlu dibuat proposal anggaran pembangunan baik
ditujukan ke Kementerian PUPR maupun Kementerian Desa dan Pembangunan Desa
Tertinggal dan Transmigrasi agar pembebasan desa terisolir tersebut bisa
dibantu dengan dana APBN.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Di
samping itu, peta jaringan jalan menunjukkan bahwa ditemukan ketidakefisinan
jalur transportasi dari daerah pantai barat ke ibukota Panyabungan. Waktu
tempuh Natal-Panyabungan paling cepat 3 jam. Waktu tempuh Muara Batang
Gadis-Panyabungan paling cepat 6 jam. Diperlukan jalan tembus baru agar waktu
tempuh dari Muara Batang Gadis dan dari Natal ke Panyabungan bisa dipercepat. Pada
tahun 2002 Dinas PU pernah membuat gagasan jalan tembus Singkuang-Nagajuang dan
Runding-Simpang Gambir. Dengan jalan tembus Singkuang-Nagajuang akan membuat
waktu tempuh dari Muara Batang Gadis ke Panyabungan hanya sekitar 2 jam. Dengan
jalan tembus Runding-Simpang Gambir membuat waktu tempuh Natal-Panyabungan hanya
sekitar 1 jam. Jalan tembus ini akan meningkatkan layanan di berbagai bidang
terutama layanan perdagangan dan layanan pariwisata. Sudah saatnya program
jalan tembus ini bisa direalisasikan dalam 3 tahun mendatang secara bertahap.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Di
sektor pemerintahan desa. Proses pertanggung jawaban dana desa kepada BPD
(Badan Permusyawaratan Desa) dan ke publik sudah saatnya dilaksanakan. UU nomor
6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 mengamanahkan mekanisme kepala desa
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis
kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan menyebarkan informasi
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap
akhir tahun anggaran. Kedua mekanisme pertanggungjawaban ini sudah saatnya
dilaksanakan agar pelaksanaan APBDes bisa transparan dan untuk mencegah terjadinya
pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan maupun dugaan korupsi dana
desa ke aparat penegak hukum. Untuk itu maka diharapkan agar kita segera
menerapkan amanah UU nomor 6 tahun 2014 pasal 27 tersebut dan apabila kepala
desa tidak bersedia melaksanakan mekanisme pertanggungjawaban APBDes ke BPD dan
publik tersebut maka kepala desa seharusnya dikenakan sangsi sesuai UU Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa pasal 28 yaitu teguran lisan, teguran tertulis,
pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Di
samping itu, kualitas perangkat desa perlu ditingkatkan. Pengelolaan
administrasi, teknis dan keuangan desa masih banyak ditemukan ketidakmampuan
perangkat desa dalam semua hal. Hal ini dikarenakan pemilihan perangkat desa
masih belum mempedomani sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 4 di mana
seharusnya perangkat desa dipilih melalui mekanisme seleksi yang dilakukan oleh
tim seleksi secara terbuka. Atau dengan kata lain perangkat desa dipilih
melalui sebuah kompetisi/ujian tertulis secara akademik administrasi, teknis
dan keuangan. Oleh karena itu agar tugas administrasi, teknis dan keuangan desa
bisa dikerjakan secara mandiri oleh desa maka semua perangkat desa harus
diseleksi ulang sesuai dengan amanah Permendagri nomor 83 tahun 2015 pasal 4. Saat
ini generasi terdidik tamatan perguruan tinggi sudah banyak jumlahnya dan
mereka siap untuk turut serta membangun desa menjadi perangkat desa menjalankan
APBDes dan BUMDes secara transparan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Tentang
pemilihan kepala desa. Sampai saat ini belum ada pengelolaan dan pembangunan
desa yang menonjol. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kualitas kepala desa.
Walaupun Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa belum mengatur
tentang mekanisme seleksi kemampuan akademik calon kepala desa namun sudah
perlu dipikirkan untuk menyusun sebuah peraturan tentang seleksi kemampuan
akademik calon kepala desa dalam payung hukum Peraturan Daerah di mana setiap
calon kepala desa harus melalui ujian akademik tentang pemerintahan desa baik
dalam bentuk ujian peraturan desa maupun ujian psikotest sehingga nantinya
semua calon kepala desa yang akan bertanding di pilkades benar-benar merupakan
putra putri terbaik di desa tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Demikian
refleksi pembangunan Kabupaten Mandailing Natal dan skala prioritas yang harus
kita pikirkan bersama agar cita-cita pembentukan Kabupaten Mandailing Natal
bisa kita raih melalui lompatan dan inovasi yang kreatif berlandaskan peraturan
yang ada. Selamat HUT Madina yang ke-23.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: Times New Roman, serif;">9 Maret 2022</span></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-18945513680934229992022-01-01T22:38:00.003+07:002022-01-02T05:57:34.739+07:00Pemilu/Pilkada Serentak Online Secara Bertahap<p><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 201 ayat 8 dinyatakan bahwa pemungutan
suara serentak nasional kepala daerah dilaksanakan pada bulan November 2024
bersamaan tahunnya dengan pemilihan DPR dan Presiden. Dari simulasi yang telah
dilakukan direncanakan pemilu legislatif dan Presiden akan dilaksanakan pada
hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dan pilkada pada hari Rabu tanggal 27
Oktober 2024. Pada tahun 2022 akan ada 101 daerah yang akan habis masa jabatan
kepala daerahnya yaitu 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota. Pada tahun 2023
akan ada 170 daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya yaitu 17
gubernur, 38 walikota dan 115 bupati. dengan demilian akan ada total 271
penjabat kepala daerah pada waktu pemilu/pilkada serentak tahun 2024.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pemilu/pilkada
serentak tahun 2024 akan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 86 trilyun pada
pelaksanaan pemilu legislatif/presiden dan Rp. 26 trilyun untuk pelaksanaan
pilkada serentak. Total anggaran akan berjumlah Rp. 112 trilyun. Anggaran itu
sebagian besar akan dihabiskan untuk belanja barang/jasa dan honorarium
penyelenggara dan pengawasan pemilu/pilkada. Sedangkan untuk biaya kampanye dan
tim sukses/relawan kandidat akan ditanggung oleh masing-masing kandidat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Biaya
besar tersebut dikarenakan metode pelaksanaan pemilu/pilkada masih konvensional
dan banyak proses administrasi dan teknis yang masih bersifat manual. Sifat manual
menyebabkan banyak membutuhkan biaya. Tingginya biaya akan menguras anggaran
negara dan masing-masing kandidat. Hal ini tidak efisien dan tidak sehat untuk
kehidupan demokrasi serta masa depan berbangsa dan bernegara dikarenakan
kesempatan akan didominasi oleh kandidat bermodal besar sedangkan kandidat
bermodal pas-pasan diperkirakan akan kalah karena kurang modal. Biaya politik
tingkat tinggi ini akan menjadi penyebab utama terjadinya korupsi ketika duduk
di kursi kekuasaan. Sudah ada 12 menteri, 274 anggota DPR/DPRD dan 119 kepala
daerah yang ditangkap KPK.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Hal
ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Harus ada inovasi dan terobosan yang
bernama Pemilu/pilkada online. Semua tahapan dari awal sampai akhir termasuk
kampanye harus online. Namun inovasi ini terkendala terutama pada dukungan
politik, waktu persiapan yang kurang dan pengalaman yang belum pernah ada. Data
kependudukan yang menjadi kendala utama terutama di pedesaan terpencil.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Secara
teknis pemilu/pilkada online ini dapat dirancang sedemikian rupa oleh KPU
bekerjasama dengan Fakultas Teknologi Informasi perguruan tinggi. Baik
perancangan, pengoperasian maupun pemeliharaan serta penangkisan dari serangan
hacker sepenuhnya ditangani oleh Fakultas Teknologi Informasi perguruan tinggi.
Mereka memiliki SDM yang lebih dari cukup mulai dari setingkat Profesor, doktor
maupun magister serta mahasiswa yang siap membantu di segala bidang. Pelaksanaan
pemilu/pilkada online ini akan sangat menghemat biaya administrasi, teknis
serta mencegah konflik horizontal pendukung yang selalu terjadi akibat sengketa
dugaan kecurangan serta konflik konstitusional di Mahkamah Konstitusi akibat
sengketa yang didominasi dugaan kecurangan suara. Juga menghemat biaya untuk operasional
tim sukses dan relawan karena sifat online hanya dibutuhkan sedikit tim sukses
dan relawan bahkan keberadaan relawan bisa dihapuskan. Bagaimanapun juga jumlah
tim sukses dan relawan harus dibatasi, di samping tidak diperlukan dalam jumlah
banyak juga untuk membatasi kesempatan dan ruang gerak untuk politik uang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Namun
kembali kita dihadapkan pada kendala kesiapan di lapangan terutama di pedesaan
terpencil. Namun juga ide dan inovasi pemilu/pilkada online harus terus
disuarakan. Oleh karena itu saya mengusulkan agar pemilu/pilkada tahun 2024 dilaksanakan
secara hibrida di mana pada 10 kota terbesar (Jabodetabek, Bandung, Serang,
Semarang, Jogjakarta, Solo, Surabaya, Malang, Medan, Makassar) dilaksanakan
pemilu/pilkada secara online sedangkan di tempat lainnya dilaksanakan secara
manual konvensional. Pada tahun 2029 juga dilaksanakan secara hibrida namun
pelaksanaan pemilu/pilkada online diperluas ke seluruh pemerintah kota
seIndonesia sedangkan di daerah kabupaten masih bersifat manual konvensional. Baru
pada tahun 2034 pemilu/pilkada online dilaksanakan 100 % di seluruh
kabupaten/kota seIndonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Selain
dari faktor efisiensi biaya dan waktu, hal utama yang ingin kita raih dari
pelaksanaan pemilu/pilkada online ini adalah memberi kesempatan yang lebih
besar kepada kandidat berkualitas namun minim biaya untuk memperoleh kesempatan
yang sama untuk memenangkan pemilu/pilkada serentak. Sehingga persentase SDM
berkualitas di legislatif maupun kepala daerah bisa kita tingkatkan untuk lebih
mensukseskan pembangunan di segala bidang termasuk pembangunan pemberantasan
dan pencegahan korupsi terintegrasi. KPK dan perguruan tinggi sangat diharapkan
dukungannya terhadap inovasi pemilu/pilkada online ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Salam
reformasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: center;">*</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: center;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: center;">*</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: center;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: center;">*</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-39280743912228856592021-12-27T22:43:00.002+07:002023-02-12T20:41:31.727+07:00Integrasi PPK dan Pokja Pemilihan Dalam Sinergisitas Tender Barang/Jasa Pemerintah<p><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/integrasi-ppk-dan-pokja-pemilihan-dalam-sinegisitas-tender-barang-jasa-pemerintah/)</span></p><p><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: justify;">Pada
masa regulasi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemimpin Proyek dan Panitia
Pengadaan sama-sama diangkat oleh Pengguna Barang/Jasa yang dijabat oleh Kepala
instansi. Pada masa ini metode tender masih bersifat konvensional dan manual. Segala
sesuatunya masih terkendali. Antara Pemimpin Proyek dan Panitia Pengadaan masih
seiring sejalan dan seirama. Jarang terjadi perbedaan pendapat antara Pemimpin
Proyek dan Panitia Tender. Di samping mereka memiliki atasan yang sama juga
mereka merupakan staf yang berada pada satu instansi. Ketika terjadi
permasalahan mereka bisa bahu membahu menyelesaikannya dibantu sepenuhnya oleh
Pengguna Barang/Jasa yang dijabat oleh kepala instansi. Pada masa ini penurunan
harga penawaran relatif tidak terlalu jauh dan kualitas proyek menjadi lebih
terjaga.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pada
masa regulasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah mulai dilakukan pemisahan antara Pejabat Pembuat
Komitmen yang diangkat oleh Pengguna Anggaran sedangkan Kelompok Kerja Unit
Layanan Pengadaan (Pokja ULP) diangkat oleh Kepala Daerah. Pokja ULP bisa
berdiri sendiri atau melekat pada unit kerja yang sudah ada. Pemisahan ini
dengan dasar pemikiran untuk menjaga netralitas ULP dalam memilih calon
penyedia barang/jasa. Mulai dari sini muncul bibit-bibit perselisihan antara
PPK dengan Pokja ULP terutama mulai maraknya penurunan harga penawaran yang
cukup tajam yang membuat PPK mengeluh akibat sulitnya menjaga kualitas di
lapangan akibat dari tipisnya keuntungan penyedia barang/jasa yang berkolerasi
dengan tingginya penurunan harga penawaran. Di sini sudah menjalankan metode
tender online yang dikenal dengan istilah Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Bibit
perselisihan ini semakin menuju perang terbuka antara PPK dengan Pokja ULP
dengan diperkuatnya kelembagaan Pokja ULP menjadi Unit Kerja PBJ yang
struktural dan permanen. Pokja Pemilihan semakin merasa kuat dan independen
terhadap intervensi PPK. Sehingga PPK semakin mengeluh akibat penurunan harga
penawaran yang cukup rendah diakomodir oleh Pokja Pemilihan dengan alasan tidak
adanya larangan di dalam regulasi. Perang terbuka ini mengakibatkan ketika
Pokja Pemilihan mengadapi pengaduan di aparat penegak hukum dan melihat ini PPK
diam saja tak berusaha membantu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Apa
yang kita cari ? persaingan pengaruh kah ? kutak katik kelembagaan kah ? atau
kualitas proyek ?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Bagi
seorang PPK maka kualitas proyeklah akan menjadi skala prioritas utama. Bagi seorang
Pokja Pemilihan maka kualitas tender akan menjadi prioritas utama. Kedua skala
prioritas pada pihak yang berbeda ini memberi hasil yang berbeda satu sama
lain. Keduanya baru akan memiliki skala prioritas yang sama apabila berhadapan
dengan permasalaahn hukum akibat pengaduan masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Dari
ketiga model hubungan kerja antara PPK-Pokja Pemilihan. Yang manakah yang
paling ideal menurut kacamata kualitas produk dan keamanan dari segi
permasalahan hukum ?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Saya
menjalani ketiga model hubungan kerja di atas. Baik dari segi kualitas proyek
maupun keamanan dari permasalahan hukum lebih nyaman dengan model yang dianut
oleh Keppres nomor 80 tahun 2003. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) harus melakukan studi akademik empiris terhadap model hubungan kerja
antara PPK-Pokja Pemilihan ke depan sebelum stagnasi pengadaan benar-benar
terjadi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Saya
berpendapat bahwa skala prioritas utama dalam pengadaan barang/jasa adalah yang
pertama keamanan permasalahan dari aparat penegak hukum dan yang kedua adalah
kualitas proyek. Kedua skala prioritas ini bisa dicapai apabila antara PPK dan
Pokja Pemilihan berada pada tingkat sinergisitas yang tinggi. Sinergisitas tinggi
ini akan kita peroleh apabila PPK dan Pokja Pemilihan kita lebih menjadi satu
hubungan kerja. PPK tetap menjadi pemimpin proyek dan PPK menjadi Ketua ex
officio Pokja ULP. Sedangkan Pokja ULP menjadi sekretariat ULP. Dengan demikian
PPK berkuasa penuh untuk memilih penyedia barang/jasa yang dianggap berkualitas
dan Sekretariat ULP menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemilihan penyedia
barang/jasa. Dengan demikian tidak ada lagi perang terbuka antara PPK dan Pokja
Pemilihan, penurunan harga yang drastis pada penawaran harga bisa diminimalisir
dan kualitas proyek bisa lebih terjamin. Untuk ini perlu dilakukan pengkajian
kembali tentang regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Pengadaan
sehat, negara kuat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">Salam
reformasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt;">27
desember 2021.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: center;">*</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: center;">
</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: center;">*</span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: center;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", "serif"; font-size: 12pt; text-align: center;">*</span></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-85451289717980673202021-01-06T21:54:00.004+07:002021-01-06T21:54:26.584+07:00Rekrutmen Guru : Antara PNS atau PPPK<p><span style="text-align: justify;">Dalam upaya mencapai tujuan kemerdekaan
Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa pada struktur negara dibentuk
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta dinas daerah yang salah satu
tugasnya melakukan rekrutmen dan pembinaan kepada tenaga kependidikan/guru.
Saat ini terdapat 3.017.296 guru di Indonesia, sebanyak 2.114.765 berada di
sekolah negeri, sebanyak 902.531 berada di sekolah swasta, sebanyak 1.174.377
merupakan PNS dan telah tersertifikasi, kemudian sebanyak 217.778 merupakan
guru non-PNS sudah tersertifikasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sebagaimana kondisi birokrasi
pada umumnya, penyebaran guru di seluruh Indonesia tidak merata dengan baik.
Sebagian besar guru mengajar di perkotaan, minimal di ibukota kabupaten.
Sedangkan di kecamatan dan pedesaan jumlah guru sangat kurang. Di setiap desa
ada minimal 1 sekolah dasar. Ketimpangan jumlah guru di perkotaan dan pedesaan
sedemikian tinggi sehingga banyak ditemukan di sekolah pedesaan yang jumlah guru
PNS di sekolah tersebut hanya 1 orang dan itupun karena menjadi kepala sekolah
di sekolah tersebut. Kesenjangan jumlah guru di perkotaan dan pedesaan linear
dengan jumlah murid. Murid di perkotaan sangat melimpah jumlahnya, sedangkan
jumlah murid di pedesaan sangat kurang. Semua pelajar tingkat dasar akan bersekolah
di SD di desa tersebut. Dikarenakan minimnya jumlah murid sering dijumpai pada
sekolah dasar pedesaan yang apabila semua murid mulai dari kelas 1 sampai kelas
6 dikumpulkan jumlahnya masih di bawah 40 orang.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Beberapa penyebab terjadinya
kesenjangan jumlah guru di perkotaan dan pedesaan adalah sebagai berikut :</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="text-indent: -18pt;">1.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-numeric: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="text-indent: -18pt;">Fasilitas umum. Di perkotaan fasilitas umum lebih
lengkap dibandingkan dengan pedesaan terutama fasilitas pendidikan, kesehatan,
tambahan penghasilan dan rekreasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.3pt; mso-list: l1 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span>Jenjang karir. Banyaknya jumlah sekolah di perkotaan
memberi peluang yang lebih besar bagi para guru untuk pengembangan diri dan
menjadi kepala sekolah.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.3pt; mso-list: l1 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span>Faktor keluarga. Seorang guru sebelum diangkat menjadi
guru awalnya berdomisili di perkotaan. Ketika melamar jadi CPNS dan berhasil
lulus ujian ditempatkan di pedesaan. Pada waktu tertentu akan menjadi alasan
bagi guru tersebut untuk mengajukan pindah tugas dari pedesaan ke perkotaan
dengan alasan keluarga.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.3pt; mso-list: l1 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span>Keterbatasan jam mengajar. Akibat dari kurangnya jumlah
murid di pedesaan mengakibatkan berkurangnya jumlah jam mengajar sehingga
kewajiban jumlah jam mengajar sebanyak 24 jam tidak terpenuhi yang
mengakibatkan tunjangan sertifikasi tidak bisa diperoleh.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 3.3pt; text-align: justify;">Keempat hal di atas menjadi
alasan utama bagi seorang guru untuk meminta pindah tugas dari pedesaan ke
perkotaan. Sehingga sekolah di pedesaan sangat kekurangan guru PNS dan
kekurangan ini diisi oleh guru honorer dengan penggajian dari berbagai sumber
namun besaran gajinya jauh dari jumlah yang layak secara kemanusiaan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pada beberapa pemberitaan
disebutkan bahwa pemerintah menghentikan penerimaan PNS untuk formasi guru dan
menggantikannya dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keberadaan
PPPK ini lebih kuat karena merupakan amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara. Sedangkan guru berstatus honorer sudah tidak memiliki
dasar hukum lagi. Dasar pertimbangan utama dari BKN dalam menghentikan
penerimaan PNS formasi guru adalah kebiasaan minta pindah tugas dari pedesaan ke
perkotaan oleh para guru PNS. Apabila guru tersebut berstatus PPPK dipandang
tidak mudah untuk meminta pindah tugas dari pedesaan ke perkotaan. </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Di satu sisi ini alasan ini bisa
diterima. Namun untuk menjadi solusi satu-satunya ini akan merugikan dunia pendidikan
untuk jangka panjang. Oleh karena itu perlu dipikirkan beberapa solusi lainnya
untuk mempertahankan penugasan guru PNS di pedesaan. Beberapa solusi yang bisa
diambil adalah sebagai berikut :</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]-->Pemberian tunjangan wilayah. Saat ini semua guru
bersertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan sebesar gaji pokok baik kepada
guru PNS ataupun guru nonPNS. Besaran nominal tunjangan sertifikasi ini sama
kepada seluruh guru di semua tempat bertugas. Tentu ini tidak memberi motivasi
kepada para guru PNS untuk bertugas di pedesaan. Oleh karena itu perlu
dilakukan pemberian indeks berbasis wilayah sebagai faktor tambahan kepada tunjangan
sertifikasi guru sehingga guru yang bertugas di pedesaan mendapat tunjangan
sertifikasi yang lebih tinggi daripada guru yang bertugas di pedesaan. Semakin
terpencil sekolahnya semakin tinggi indeks wilayahnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span>Fasilitas tambahan. Akibat kurangnya fasilitas yang
dimiliki apabila bertugas di pedesaan maka perlu dipikirkan untuk memberikan
fasilitas tambahan kepada guru yang bertugas di pedesaan seperti fasilitas
rumah dinas, kenderaan dinas, tunjangan pendidikan anak dan lain sebagainya.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span>Pengangkatan otomatis guru PPPK menjadi PNS. Terhadap
guru PPPK yang bertugas di pedesaan dengan jangka waktu tertentu misalnya 5
tahun diberikan fasilitas pengangkatan otomatis menjadi PNS dengan syarat tidak
boleh pindah tugas selama jangka waktu tertentu ke depannya misalnya 5 atau 10
tahun ke depannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span>Beasiswa penduduk lokal. Peluang untuk bertahan bekerja
sebagai guru di pedesaan lebih besar apabila guru tersebut berasal dari daerah
tersebut. Atas dasar ini perlu dibuat program beasiswa ikatan dinas terhadap
penduduk lokal desa yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan beasiswa
kependidikan guru dengan syarat dalam jangka waktu tertentu misalnya selama 10
tahun wajib mengajar di sekolah desa asalnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p> </o:p>Keempat solusi di atas akan
memperkuat minat para guru PNS untuk lebih lama bertugas mengajar di sekolah
pedesaan. Dengan demikian pemerataan pendidikan semakin luas cakupannya dan
harapan akan masa depan yang lebih cerah dapat dinikmati oleh masyarakat
pedesaan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p> </o:p>Rakyat cerdas negara kuat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><o:p> </o:p>Rahmad Daulay</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">6 Januari 2021.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">* * * *</p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-58542971243558325922020-12-25T10:36:00.004+07:002023-02-12T20:42:30.972+07:00Prediksi Koalisi Besar PDIP-Gerindra di Pilpres 2024.<p><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt; text-align: justify;">(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/prediksi-koalisi-besar-pdip-gerindra-di-pilpres-2024/)</span></p><p><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt; text-align: justify;">Reshuffle kabinet di akhir tahun 2020
memperteguh gaya politik Jokowi dengan langkah caturnya merangkul lawan politik
menjadi sekutu politik. Hal yang sama sudah dilakukan sebelumnya ketika
merangkul Yusuf Kalla dan Ma’ruf Amin menjadi Wapresnya, mengangkat Prabowo
menjadi Menteri Pertahanan dan terakhir mengangkat Sandiaga Uno menjadi Menteri
Pariwisata. Eksperimen politik yang belum pernah terjadi pada presiden
sebelumnya. Selama ini lawan politik selalu menjadi oposisi namun pada figur
Jokowi lawan politik justru menjadi sekutu politik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 120%; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Pilpres 2019 menyisakan banyak luka
mendalam. Terlalu banyak kontaproduktif yang terjadi pada pesta demokrasi 2019.
Luka ini sangat membekas pada kedua belah pihak dan kedua belah pihak sangat
menyadari dampak negatif dari rakyat yang terbelah. Kesadaran ini membuat
terjadinya kompromi politik antara Jokowi dan Prabowo. Kabinet kompromi
berhasil dibangun. Stabilitas politik mulai terbangun. Luka lama perlahan-lahan
mulai terlupakan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 120%; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Pandemi covid19 sangat menguras energi
bangsa ini dan juga menguras energi dunia. Kehidupan sosial dan ekonomi bangsa
mengalami penurunan drastis. Dengan membangun kehidupan normal baru dan kerja
keras para ilmuwan mengembangkan vaksin menunjukkan perkembangan positif dan
tanda-tanda kembali ke kehidupan normal sudah di depan mata. Beberapa kandidat
vaksin sudah memasuki fase akhir uji klinis tahap 3. Persaingan bisnis sudah
mulai menyelimuti. Vaksinasi diperkirakan akan memakan waktu paling cepat 1
tahun mengingat vaksin diperebutkan oleh seluruh negara sedangkan produksinya terbatas
di tahap awal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 120%; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Gejolak politik sedikit meningkat dengan
dilaksanakannya pesta demokrasi daerah atau pilkada serentak pada 9 Desember
2020. Berbagai macam variasi koalisi antar parpol membuat situasi politik cukup
memanas. Pasca 9 Desember 2020 situasi politik kembali reda dan diprediksi akan
kembali memanas ketika Mahkamah Konstitusi bekerja dan memutuskan sengketa
pilkada. Profesionalitas Mahkamah Konstitusi sangat diuji pada penanganan
sengketa pilkada.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 120%; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Menuju pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak
2024 diperkirakan tidak akan ada pilkada pada tahun 2021 sampai tahun 2023.
Produk pilkada 2020 hanya akan menjabat sampai 2024 saja dengan masa jabatan
kepala daerah hanya 3 tahun. Akan ada beberapa daerah strategis akan berakhir
masa jabatan kepala daerahnya dan akan digantikan oleh pelaksana tugas yang
ditunjuk menjalankan tugas kepala daerah. Pelaksana tugas gubernur akan dijabat
oleh pejabat dari Kemendagri. Pelaksana tugas bupati/walikota akan dijabat oleh
pejabat dari pemerintah provinsi. DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur termasuk
di dalamnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 120%; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Apabila covid19 berhasil diatasi dan hidup
normal kembali dijalani maka pemulihan ekonomi nasional menjadi mutlak untuk
diprioritaskan. Butuh waktu bertahun-tahun untuk memulihkan ekonomi nasional. Pemulihan
ekonomi ini sangat membutuhkan stabilitas politik. Kompetisi politik menuju
pemilu 2024 berpotensi mengganggu stabilitas politik dan pemulihan ekonomi
nasional. Sumbu politik belum bisa dilepaskan dari figur Megawati dan Prabowo. Kekuatan
politik yang lain sebagian besar akan berdiri di belakang mereka. Akan ada
beberapa kekutan politik dan figur oposisi yang berpotensi membentuk kekuatan
ketiga.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 120%; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Dengan pertimbangan pemulihan ekonomi,
stabilitas politik dan trauma pilpres berdarah tahun 2019 maka perlu digagas
koalisi besar PDIP-Gerindra beserta seluruh koalisinya. Koalisi ini apabila
berhasil dibentuk akan memiliki kekuatan besar dan diprediksi tidak akan
memiliki lawan yang berarti. Koalisi ini sangat positif dari sisi politik dan
ekonomi namun akan melemahkan kekuatan oposisi dan koreksi kekuasaan. </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt; text-align: left;">Mengenai siapa yang akan menjadi capres cawapres
bisa dikomunikasikan dengan power sharing yang berimbang. </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Pada
pilpres 2024 diperkirakan figur senior tidak akan maju lagi sebagai capres.
Generasi milenial akan bersaing dan berkompetisi. Dibutuhkan kedewasaan politik
tingkat tinggi di kalangan politisi senior untuk mengambil pelajaran penting
atas trauma politik pilpres 2019.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 120%; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Metode pemilu dan pilkada tahun 2024
tidak kalah penting untuk dikaji. Metode pemilu dan pilkada konvensional sangat
menguras energi dan biaya sosial dan pendanaan baik pada anggaran negara untuk
membiayai penyelenggara KPU/KPUD dan Bawaslu di semua daerah. Juga sangat
menguras energi dan biaya dari semua kontestan pemilu dan pilkada. Pemborosan
ini di samping berdampak negatif terhadap demokrasi yang menimbulkan demokrasi
berbasis politik uang juga menghambat tampilnya SDM berkualitas yang minim
pendanaan yang membuat mereka enggan ikut berkompetisi di pentas demokrasi. Pemilu
dan pilkada 2024 konvensional harus dirubah menjadi pemilu dan pilkada 2024
modern berbasis elektronik mulai dari pencalonan, kampanye, pemilihan,
perhitungan dan audit semua bisa dilaksanakan secara elektronik. Pemilu dan
pilkada modern berbasis elektronik ini akan mendorong SDM berkualitas minim
pendanaan untuk ikut berkompetisi di pentas demokrasi dan memiliki peluang
untuk menjadi pemenang. Politik harus dikembalikan ke tangan kaum intelektual
dengan cara menerapkan pemilu dan pilkada modern berbasis elektronik. Semua politisi
garis lurus yang berada di semua partai, ormas dan perguruan tinggi berpengaruh
harus mendorong pelaksanaan pemilu dan pilkada modern berbasis elektronik ini. Demokrasi
harus kita kembalikan ke khittahnya sesuai dengan Maklumat Wakil Presiden tahun
1946 di mana pendirian partai-partai politik bertujuan untuk mendukung
kemerdekaan Indonesia. Mendukung kemerdekaan Indonesia hanya bisa dicapai
dengan demokrasi yang sehat, tidak boros dan dimenangkan oleh kaum intelektual.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 120%; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Salam reformasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 120%; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 120%;">Rahmad Daulay<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 120%; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">25 Desember 2020.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 120%; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">***</span></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-18051265460418392082020-12-12T12:36:00.003+07:002021-01-06T21:06:41.003+07:00Refleksi Pilkada 2020 dan Harapan Realisasi Pilkada Modern Berbasis IT<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: Times New Roman, serif;">(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link </span><span style="text-align: left;"><span style="font-family: Times New Roman, serif;">https://birokratmenulis.org/refleksi-pilkada-2020-harapan-pilkada-modern-berbasis-it/</span></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;">)</span></p><p><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt; text-align: justify;">Hari
Rabu tanggal 9 Desember 2020 telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah
(Pilkada) serentak di 270 daerah dengan rincian 9 propinsi, 224 kabupaten dan
37 kota. Tidak ada terdengar adanya keributan dan semuanya berjalan dengan
aman. Masyarakat sudah semakin tertib dan saling menghormati pilihan
masing-masing tanpa ada indikasi profokatif terhadap gangguan keamanan. Masih
ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui berupa perhitungan suara,
rekapitulasi suara, penetapan hasil pilkada, penetapan pasangan calon terpilih,
sengketa pilkada dan putusan sengketa pilkada.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Banyak
hal yang harus menjadi catatan penting sebagai evaluasi dan bahan perbaikan terhadap
pelaksanaan pilkada selanjutnya. Saya sendiri menyoroti 3 aspek besar yaitu
biaya, modernisasi dan netralitas birokrasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Faktor
biaya masih menjadi benang kusut dan noda hitam pilkada. Calon kepala daerah
harus membiayai mulai dari biaya dukungan partai politik sampai pada biaya
sengketa pilkada ke MK. Tapi biaya bukan hanya dihitung atas beban biaya oleh
calon kepala daerah saja tapi juga biaya oleh penyelenggara (KPUD dan Bawaslu),
logistik (pencetakan, distribusi dan pengumpulan kembali) serta kerugian
ekonomi pemilih akibat kehilangan waktu beberapa jam untuk antri di TPS karena
harus meninggalkan usahanya. </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Calon
kepala daerah harus menanggung biaya untuk mendapatkan dukungan partai politik
mulai dari tingkat kabupaten/kota, propinsi dan pengurus pusat partai. Hanya ada
sedikit partai yang memberikan kewenangan penuh kepada pengurus daerah setempat
untuk menetapkan calon partainya. Setelah itu calon kepala daerah harus
membentuk tim sukses dan relawan pendukung sampai ke tingkat desa yang jumlahnya
bisa mencapai ribuan relawan. Harus mendirikan posko pemenangan di banyak
tempat. Biaya operasional setiap tim sukses dan relawan di semua posko
pemenangan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Kurangnya
ketokohan dari calon kepala daerah dan minimnya akses informasi serta kesadaran
politik rakyat serta kondisi ekonomi membuat politik uang menjadi sesuatu yang
sangat dibutuhkan oleh kedua belah pihak yaitu pihak calon kepala daerah dan
pemilih. Politik uang adalah sesuatu yang sangat dibenci sekaligus dirindukan. Politik
uang merupakan komponen biaya paling besar yang harus dikeluarkan. Biaya ini
harus ditambah lagi dengan biaya disribusi di mana politik uang ini juga
membutuhkan jaringan yang tidak sedikit untuk pendistribusian. Jaringan ini
bisa berjumlah ratusan sampai ribuan orang juga. Dan anehnya politik uang ini
tanpa garansi. Bisa saja pemilih memperoleh uang tidak dari satu calon saja
tapi dari beberapa calon kontestan pilkada. Juga tidak ada jaminan jaringan
distribusi tidak mengalami penyimpangan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Pada
waktu pelaksanaan pemilihan para calon kepala daerah kembali dihadapkan pada
beban biaya honorarium saksi di semua TPS, saksi tingkat kecamatan dan
seterusnya. Honorarium ini belum mengakomodir biaya makan dan akomodasi
lainnya. Kurangnya honorarium dan akomodasi bisa menyebabkan berkurangnya
kesetiaan sang saksi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Ketika
penetapan dan pengumuman hasil pilkada tidak memuaskan kembali calon kepala
daerah harus membiayai sengketa pilkada ke MK.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Dengan
berbagai asumsi di atas diperkirakan calon kepala daerah harus mengeluarkan
biaya puluhan sampai ratusan milyar untuk pilkada bupati/walikota dan bisa
trilyunan untuk pemilihan gubernur. Tidak ada data yang pasti tentang biya
politik pilkada ini. Juga tidak menutup kemungkinan ada juga calon kepala
daerah yang bisa menghemat biayanya hanya pada kisaran puluhan juta dan bisa
memenangkan pilkada namun jumlah ini sangatlah kecil jumlahnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">KPUD
dan Bawaslu serta logistik pilkada juga merupakan beban biaya tersendiri.
Diperkirakan biaya ini menghabiskan sekitar 20 trilyun untuk pilkada 2020. Bila
diasumsikan biaya masing-masing kontestan pilkada bupati/walikota sebesar 25 M
percalon dan asumsi setiap daerah ada 3 calon maka diasumsikan menghabiskan
biaya 20,25 trilyun. Sehingga total biaya keseluruhan baik di pihak
penyelenggaran, pengawasan dan kontestan pilkada bisa mencapai 45 trilyun. Angka
ini hanya asumsi saja namun asumsi ini sudah memberi gambaran betapa mahalnya biaya
politik pilkada dengan model pelaksanaan konvnsional seperti sekarang ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Dengan
uraian singkat di atas maka perlu kiranya kita memikirkan alternatif pilkada
yang lebih efisien pembiayaannya dan ini bisa kita realisasikan dengan
melaksanakan pilkada modern berbasis IT. Beberapa tahapan pilkada 2020 sudah
menerapkannya dan ini perlu kita perkuat lagi menuju pilkada modern berbasis
IT. Sebagian besar rakyat sudah berkecimpung dengan media sosial online baik
untuk akses informasi berita, aktifitas sosial, bisnis, hiburan dan operasional
organisasi. Hampir semua kelompok umur sudah akrab dengan media sosial online.
Hampir semua daerah sudah memiliki fasilitas IT. Semua tahapan pilkada bisa
dilaksanakan secara online mulai dari rekrutmen calon kepala daerah oleh partai
politik di semua tingkatan, rekrutmen tim sukses dan relawan, kampanye,
pemilihan, perhitungan, rekapitulasi suara dan sengketa pilkada semuanya bisa
dilaksanakan secara online.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Akan
ada beberapa kendala yang timbul seperti data kependudukan/eKTP yang belum
maksimal sebagai data tunggal kependudukan dan ini bisa segera diselesaikan
dengan struktur birokrasi terendah seperti kepala desa, perangkat desa, kepala
wilayah (RT, RW, kepala lingkungan, kepala dusun dll) untuk mendata ulang
penduduk yang belum masuk dalam data kependudukan elektronik sekaligus mengurus
eKTPnya. Kendala daerah yang belum dijangkau akses internet dan ini harus
segera dituntaskan dengan perluasan jaringan internet atau dengan membangun
jaringan internet sementara berbasis satelit. Kendala pemilih yang tidak
memiliki fasilitas dan ini bisa diselesaikan dengan membentuk TPS online yang
fasilitasnya disediakan atau memakai fasilitas milik keluarga yang terdekat
atau teman terdekat atau tetangga terdekat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Mengingat
akternatif pilkada modern berbasis IT ini akan membutuhkan SDM yang harus
menguasai IT dan lepas dari kepentingan dan intervensi politik maka
penyelenggara KPUD dan Bawaslu harus didukung oleh gabungan perguruan tinggi nasional
yang memiliki integritas tinggi sebagai pengelola IT dan harus menanggungjawabi
keamanan IT dari semua upaya dan serangan untuk mengkacaukan data. Keterlibatan
perguruan tinggi nasonal ini untuk meningkatkan kepercayaan publik akan
pengelolaan data suara yang handal dan lepas dari intervensi kepentingan
politik dan penyalahgunaan data. Untuk menambah kepercayaan publik maka hasil
pilkada modern berbasis IT ini harus diaudit oleh masing-masing tim IT calon
kepala derah dan tim independen yang peduli pada kesuksesan pilkada modern
berbasis IT.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Namun
pilkada modern berbasis IT ini belum bisa menjawab tentang tingginya biaya
politik uang. Harus ada strategi lain yang ditempuh, misalnya regulasi tentang
pembatasan transaksi uang tunai perbankan, pembatasan jumlah tim kampanye dan
relawan serta operasi inteligen terhadap upaya politik uang tapi dalam bentuk
inteligen pencegahan. Terhadap calon kepala daerah yang tetap berupaya
memaksakan politik uang diterapkan sangsi yang tegas. Pemberlakuan jam malam
juga bisa jadi alternatif mencegah politik uang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Pilkada
modern berbasis IT ini juga belum bisa menjawab tentang tingginya biaya untuk
mendapatkan dukungan politik partai pendukung. Harus ada strategi sistemik yang
harus ditempuh seperti regulasi tentang otonomi partai di semua tingkatan untuk
menetapkan calon kepala daerah yang didukung tanpa perlu campur tangan struktur
partai yang lebih tinggi. Juga dengan memperbanyak jumlah calon independen,
jangan hanya 1 calon independen. Bila perlu membuat regulasi minimal 3 calon
independen. Semakan banyak calon kepala daerah memberikan pilihan yang lebih
banyak pada rakyat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Pilkada
modern berbasis IT ini juga belum bisa menjawab netralitas birokrasi sampai ke tingkat
desa. Birokrasi sangat rentan terhadap intervensi calon petahana atau
intervensi kepala daerah kepada calon tertentu. Oleh karena itu regulasi
tentang cuti kepala daerah jangan hanya diberlakukan terhadap kepala daerah
yang ikut dalam pilkada namun cuti ini harus diberlakukan kepada semua kepala
daerah yang daerahnya melaksanakan pilkada. Waktu cuti diperpanjang bukan hanya
pada saat</span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">kampanye tapi meliputi seluruh
tahapan pilkada mulai dari penatapan calon kepala daerah sampai pada penetapan
pemenang pilkada termasuk penetapan hasil sengketa pilkada. Netralitas birokrasi
ini penting agar terjadi persaingan yang seimbang antar kontestan pilkada dan
menjaga agar struktur dan anggaran birokrasi sampai ke tingkat desa tidak
dipergunakan untuk kepentingan calon kepala daerah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Uraian
singkat di atas bisa menjadi dasar pemikiran untuk melaksanakan pilkada modern
berbasis IT yang lebih efisien biaya, tingkat kepercayaan yang tinggi,
netralitas birokrasi dan yang paling penting adalah membuka peluang selebar-lebarnya
kepada calon kepala daerah yang berkualitas namun minim pendanaan untuk ikut serta
berpartisipasi dalam kontestasi pilkada dan memiliki peluang menjadi pemenang
pilkada. Tujuan mulia pilkada untk meningkatkan kesejahteraan rakyat hanya bisa
dicapai apabila pemenang pilkada memiliki kualitas SDM yang tinggi dan berbiaya
rendah. Dengan demikian pilkada sebagai instrumen demokrasi menuju Indonesia yang
kita cita-citakan akan berhasil dengan baik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Pilkada
sehat, negara kuat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Salam
reformasi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Rahmad
Daulay</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">12-12-2020.</span></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-34416183917203040712020-10-03T14:18:00.003+07:002021-01-06T21:08:27.967+07:00Pembinaan Tata Kelola Bisnis Online<p><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt; text-align: justify;">(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/bisnis-online-peluang-dan-tata-kelola-yang-harus-dibina/)</span></p><p><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt; text-align: justify;">Dengan
mewabahnya covid19 membuat interaksi sosial masyarakat menjadi jauh berkurang
terutama di kota dan daerah yang terkena zona merah covid19. Lalu lintas para
pedagang antar kota dan antar daerah juga jauh berkurang karena salah satu
pengelompokan terbesar dari para pasien terpapar covid19 adalah para pelaku
perjalanan antar daerah di mana pada lokasi ruang tertutup seperti di dalam
kenderaan darat, laut maupun udara sangat rawan terjadi penularan covid19. Pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) turut serta berperan dalam membatasi transaksi perdagangan
langsung antar masyarakat dan antar daerah. PSBB menyebabkan lalu lintas
perdagangan antar daerah menjadi jauh berkurang disebabkan dilarangnya penduduk
luar daerah untuk memasuki daerah yang menerapkan PSBB. Demikian juga
sebaliknya penduduk daerah yang menerapkan PSBB dilarang untuk keluar dari
daerahnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Di
sisi lain, sebelum covid19 mewabah, sudah terjadi transaksi perdagangan
nonkonvensional atau transaksi perdagangan elektronik di mana pihak penjual dan
pihak pembeli, kenal atau tidak kenal, bertransaksi jual beli secara elektronik
melalui internet baik melalui media sosial biasa seperti facebook, twitter,
instagram, whatsapp dan media sosial lainnya maupun melalui website marketplace.
Transaksi jual beli online melalui media sosial biasanya dalam skala kecil dan
dilakukan oleh perorangan. Produksi barang dan omset penjualan juga masih
berskala kecil. Berbeda halnya dengan marketplace. Di samping mengakomodir
usaha berskala kecil, marketplace juga mengakomodir produksi dan transasksi
berskala besar. Beberapa situs marketplace yang sangat populer di mata para
penggiat bisnis online di antaranya : www.Tokopedia.com, </span><a href="http://www.bukalapak.com/"><span style="color: black; font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">www.Bukalapak.com</span></a><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">, <a href="http://www.olx.com/"><span style="color: black;">www.Olx.com</span></a>,
<a href="http://www.shopee.co.id/"><span style="color: black;">www.Shopee.co.id</span></a>, <a href="http://www.lazada.com/"><span style="color: black;">www.Lazada.com</span></a>, <a href="http://www.jd.id/"><span style="color: black;">www.Jd.id</span></a>, <a href="http://www.blibli.com/"><span style="color: black;">www.Blibli.com</span></a> dan lain
sebagainya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Di
masa wabah covid19 ini perdagangan online meningkat drastis. Media sosial yang
biasanya dipergunakan untuk berinteraksi sosial dengan sesama teman sudah
berubah menjadi area publikasi produk dari berbagai produsen. Tidak sedikit
yang berhasil memasarkan produknya melalui media sosial ini terutama pada momen
tertentu seperti hari raya Idul Fitri, hari raya Natal dan Tahun Baru. Ataupun
memasarkan kebutuhan sehari-hari seperti kue, baju, seragam, pakaian, sepatu,
kuliner, makanan minuman, aksesoris, kesehatan, perhisan dan lain sebagainya.
Juga sudah merambah kepada jual beli barang bekas seperti kenderaan pribadi dan
barang tidak bergerak seperti rumah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Perdagangan
lewat marketplace juga sangat jauh meningkat. Marketplace lebih banyak
menawarkan pilihan produk. Hampir semua produk pabrikan sudah menawarkan barangnya
lewat marketplace dengan harga yang sangat bersaing di banding dengan toko
konvensional.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Watak
pemasaran juga sudah jauh berubah. Apabila dulu pemasaran konvensional
dilakukan lewat iklan, brosur, papan reklame, sales promosi dan sebagainya.
Kini marketing sudah dilakukan secara elektronik. Website dan media sosial
sudah dijadikan wadah untuk memasarkan produknya. Bahkan media sosial tingkat
daerah sudah dijadikan sebagai sarana mengiklankan produk nasional secara
elektronik. Peran-peran marketing konvensional sudah sangat jauh berkurang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Proses
transaksi juga sudah berubah. Apabila perdagangan konvensional harus dilakukan
dengan uang cash maka bisnis online dilakukukan dengan transaksi online baik
itu melalui transfer bank maupun dengan kartu kredit, bahkan sudah ada dengan
sistem cicilan beberapa bulan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Istilah
paling populer dalam pemasaran online adalah reseller dan dropshipper. Reseller
adalah orang atau pihak yang menjual kembali produk orang lain atau suplier di
mana reseller ini berdiri sendiri dan bukan merupakan pegawai si suplier.
Reseller biasanya menstok barang. Sedangkan Dropshipper hanya memamerkan atau
memajang barang atau link website kepada calon pembeli tanpa harus menstok barang.
Jika ada pembeli maka barang dikirim oleh suplier ke konsumen langsung namun
tetap atas nama dropshipper dan dropshipper mendapat fee atau komisi penjualan.
Keuntungan dari dropshipper ini adalah tidak memerlukan modal besar, tidak
memerlukan kantor dan gudang dan terbebas dari pembungkusan atau pengemasan dan
distribusi produk.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Namun
bisnis online ini bukannya tanpa masalah. Ada beberapa masalah yang sering
timbul di antaranya adalah masalah kepercayaan, keamanan dan kepuasan atas
produk.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Faktor
kepercayaan sangat berperan besar dalam transaksi bisnis online. Faktor
kepercayaan ini yang menjadikan transaksi online lewat media sosial hanya
berkembang besar di kalangan pertemanan dan kurang berkembang terhadap para
pihak yang tidak berteman dan tidak saling kenal. Ataupun hanya berkembang pada
marketplace yang sudah terkenal dan kurang berkembang pada marketplace yang
baru berdiri dan yang masih kurang dikenal publik. Faktor kepercayaan ini
terganggu akibat banyaknya terjadi penipuan transaksi jual beli di mana
pemesanan dan transfer sejumlah uang pembelian sudah dilakukan namun barang
tidak dikirim dan tak kunjung datang. Hal yang seperti ini sering terjadi dan
konsumen walaupun kecewa tidak melanjutkan ke proses hukum, hanya mendiamkan
saja penipuan ini berjalanan terus kepada konsumen yang lain.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Faktor
keamanan ini terkait dengan jaminan bebas dari bahaya kejahatan elektronik
seperti resiko pencurian data dan hasil transaksi keuangan. Faktor keamanan ini
sangat berpengaruh terhadap transaksi skala menengah dan besar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Sedangkan
faktor kepuasan atas produk berkaitan dengan perbedaan dalam menilai produk
antara ketika melihat gambar produk di iklan media sosial maupun di marketplace
dibandingkan dengan setelah barangnya datang dan dilihat langsung. Perbedaan
ini bisa disebabkan oleh faktor ketidakcermatan konsumen dalam memilih barang,
harapan yang terlalu tinggi ataupun bisa juga karena faktor human error di
pihak suplier. Faktor human error di pihak suplier masih bisa ditengahi dengan
melakukan pengembalian dan pergantian barang dan dikirimkan kembali ke konsumen.
Namun yang berbahaya adalah faktor kesengajaan dengan niat jahat dari suplier
yang mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan barang yang dipesan baik
ketidaksesuaian kualitas maupun jumlah barang. Hal ini apabila tidak
diselesaikan dengan pengembalian dan pergantian barang akan menyebabkan kekecewaan
di pihak konsumen dan apabila memiliki transaksi yang tidak sedikit akan
berlanjut ke proses hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Dengan
perkembangan bisnis online yang sedemikian pesat, di mana peran dan kehadiran
negara ?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut harus kita lihat dulu kenapa negara harus hadir
dalam proses bisnis online.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Ada
3 faktor besar yang menyebabkan kehadiran negara sangat diperlukan </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">dalam bisnis online.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Yang
pertama adalah solusi ketenagakerjaan. BPS mencatat pada bulan Februari 2020
jumlah pengangguran mencapai 6,88 juta jiwa dari jumlah angkatan kerja 137,91
juta orang. Angka ini akan bertambah menuju tahun 2021 akan mencapai 12,7 juta
orang sebagai dampak ekonomi dari pandemi covid19. Dengan berkembangnya bisnis
online akan mengurangi secara signifikan jumlah angka pengangguran dengan
catatan bisnis online yang berkembang pesat diimbangi dengan jumlah transaksi
yang memiliki tingkat penyebaran yang luas dan bukan hanya berputar-putar pada
individu dan kelompok tertentu saja.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Yang
kedua adalah potensi pajak. Transasksi bisnis online banyak yang luput dari
kutipan atau pembayaran pajak karena komunikasi bisnis terjadi langsung antara
konsumen dan suplier tanpa adanya kehadiran negara di antara mereka. Apabila
regulasi pajak bisnis online bisa dirumuskan secara adil dan diterima oleh
pasar serta tidak memberatkan maka potensi pajak bisnis online ini bisa
dimaksimalkan. Berdasarkan laporan dari Google dan Temasek tahun 2018, nilai
transaksi e-commerce di Indonesia mencapai US$ 12,2 milyar yang apabila
dihitung dengan kurs Rp. 14.000 pada waktu itu maka nilai transaksi e-commerce
tersebut sebesar Rp. 170,8 trilyun. Dengan memakai angka ini maka potensi pajak
PPN saja sudah Rp. 17,08 trilyun. Transaksi e-commerce ini diprediksi akan
meningkat menjadi US$ 53 milyar pada tahun 2025.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Yang
ketiga adalah pembinaan. Beberapa pembinaan yang perlu dilakukan dan harus
didukung oleh regulasi dan anggaran APBN adalah sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; margin: 0cm 0cm 0cm 14.2pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pembinaan
usaha. Sebagian besar pelaku bisnis online adalah perorangan yang mencoba
belajar sendiri tentang bisnis online baik melalui pembelajaran dengan teman
maupun pembelajaran oleh pihak suplier. Hal ini kurang maksimal. Diperlukan
pembelajaran yang lebih komprehensif dan ini menjadi tugasnya Kementerian
Tenaga Kerja dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan dari para pelaku bisnis
online terutama di bidang pemasaran seperti reseller dan dropshipper. Pembinaan
ini harus bersifat gratis dan berbentuk online dan memiliki ruang konsultasi
yang luas. Di sisi produsen dan suplier diperlukan pembinaan oleh Kementerian
Perdagangan dan Kementerian Koperasi UKM. Sebagian dari produsen dan suplier
adalah tidak atau belum memiliki perijinan usaha. Diperlukan pengembangan
regulasi perijinan usaha produksi dan distribusi barang yang mana untuk usaha
kecil dan menengah biaya perijinan ini harus gratis. Diperlukan pendataan atas semua
website yang sudah ada. Semua website bisnis online dan marketplace harus
memiliki ijin usaha. Pengurusan ijin usaha ini juga harus gratis. Di sisi
konsumen harus ada pembinaan dalam bertransaksi. Semua website dan marketplace
harus menyediakan petunjuk tata cara bertransaksi bisnis online untuk konsumen
terutama kepada para konsumen pemula yang belum faham cara pertransaksi online.
<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; margin: 0cm 0cm 0cm 14.2pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pembinaa
tata kelola pemasaran. Kementerian Perdagangan harus melakukan pengaturan
tentang tata cara pemasaran bisnis online. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Pengaturan pemasaran ini untuk meningkatkan
jumlah dan rentang kendali pemasaran terutama untuk pelaku bisnis online
perorangan dan masih mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa agar bisa
beralih ke metode pemasaran lewat marketplace. Kementerian Perdagangan harus
menyediakan satu website yang merupakan kumpulan dari semua website
marketplace. Para marketplace ini diwajibkan untuk menerima pemasaran dari
semua pelaku perorangan dengan memasukkan semua produk dan barang pihak
peorangan tadi ke dalam daftar produk dan barang dari marketplace. Sehingga memperluas
rentang kendali pasar dari pihak pelaku bisnis perorangan tadi dari yang semula
hanya mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa dikembangkan menjadi
pemasaran lewat marketplace. Di sini dibutuhkan tanggungjawab dari pihak bisnis
perorangan untuk memproduksi barang yang berkualitas.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; margin: 0cm 0cm 0cm 14.2pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pembinaan
standarisasi transaksi keuangan dan barang. Semua tata cara transaksi keuangan
dan barang dari semua bisnis online baik melalui media sosial biasa maupun
lewat marketplace harus diatur oleh Kementerian Perdagangan untuk menjamin
terjadinya transaksi keuangan yang fair dan menghindari penipuan. Transaksi
pembayaran harus diatur di mana penyedia marketplace harus menyediakan rekening
marketplace sebagai rekening semua transaksi. Konsumen memesan barang dan
mengirimkan biaya pembelian ke rekening marketplace untuk ditahan sementara dan
ketika barang sudah sampai di tangan konsumen barulah pembayaran ke pihak
suplier dilakukan oleh rekening marketplace. Apabila masih ada marketplace yang
tidak menerapkan maka dilakukan pembekuan sementara ijin usaha, website dan
rekening dinonaktifkan sementara. Pola ini untuk menjamin tidak adanya penipuan
transaksi pembayaran online yang barangnya tak terkirim. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; margin: 0cm 0cm 0cm 14.2pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Perlindungan
konsumen atas kualitas dan kuantitas barang. Kementerian Perdagangan harus
mengatur tentang tata cara pengembalian dan penukaran barang yang tidak sesuai
antara barang yang dipesan dengan barang yang dikirimkan. Perlindungan ini
untuk meningkatkan kepercayaan publik atas bisnis online yang berkembang.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; margin: 0cm 0cm 0cm 14.2pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Link
program marketplace dan pajak online. Kemterian Perdagangan agar mengembangkan
software yang link dengan semua website marketplace dengan tujuan bisa
mengakses semua transaksi keuangan dan melakukan pembayaran pajak secara
otomatis di setiap transaksi yang terjadi. Dalam hal ini dperlukan tingkat
keamanan yang tinggi sehingga terhindar dari penipuan pajak online. Jaminan
keamanan atas transaksi ini harus direalisasikan dengan bekerjasama dengan
Kementerian Komunikasi dan Informatika.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Dengan
pengembangan bisnis online ini di samping memberikan solusi ketenagakerjaan dan
peningkatan penerimaan pajak juga akan meningkatkan kreasi dan inovasi anak
bangsa di mana ide-ide kreatif produksi barang yang mereka miliki bisa
dipublikasikan dan diperdagangkan secara online lewat fasilitas marketplace
yang dibina dan dikembangkan secara bersama oleh pemerintah dan swasta secara
saling menguntungkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Rahmad
Daulay</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">3
oktober 2020.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">***</span></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-37503244627282152032020-09-27T11:57:00.001+07:002021-01-06T21:10:13.712+07:00Target Waktu Realisasi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ<p>(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/menyoal-target-waktu-realisasi-jabatan-fungsional-pengelola-pbj/)</p><p><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt; text-align: justify;">Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
diterbitkan dengan pertimbangan utama untuk meningkatkan pelayanan publik dan
pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Dalam pemenuhannya disusun
regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang bisa memberikan pemenuhan nilai
manfaat yang sebesar-besarnya dan memberikan kontribusi dalam penggunaan
produksi dalam negeri, peningkatan peran UMKM serta mendukung pembangunan
berkelanjutan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 merupakan pengganti dari Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika birokrasi dan usaha yang menuntut
dilakukannya penyempurnaan terutama tentang peningkatan kapasitas sumber daya
manusia dan peningkatan kualitas produk hasil pengadaan barang/jasa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Pasal
88 dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengatur tentang kewajiban bagi
Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan untuk menjadi Pejabat Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat tanggal 31 Desember 2020. Dengan
kata lain dalam waktu 95 hari lagi ketentuan ini akan diberlakukan. Sudah
bagaimanakah persiapan dan pra kondisi dari penerapan pasal 88 tersebut ?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Dari
total pemegang Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berjumlah
296.900 orang secara nasional, ternyata baru 2.304 orang (0,78 %) yang telah
menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan
komposisi 1.237 orang di kementerian/lembaga dan 1.067 orang di pemerintah
daerah. Belum lagi kita bicara tentang tingkat penyebaran sumber daya manusia
di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Banyak
faktor yang menjadi penyebab lambannya proses transformasi Sertifikat Ahli
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Sertifikat Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemertintah, mulai dari ketidaktahuan, faktor
umur, prosedur yang berbelit-belit dan kesengajaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Faktor
ketidaktahuan diakibatkan minimnya sosialisasi baik dari pemerintah pusat
maupun dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah. Yang lebih berbahaya adalah UKPBJ sendiri yang berada dalam
kondisi ketidaktahuan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Faktor
umur ini berkaitan dengan usia pensiun, jabatan atau golongan kepangkatan yang
sudah terlalu tinggi yang tidak memungkinkan lagi untuk menjadi Pokja Pemilihan
ataupun Pejabat Pengadaan, ataupun faktor skill yang sudah tidak memungkinkan
lagi akibat umur yang sudah cukup lanjut sudah tidak memungkinkan untuk belajar
peraturan baru lagi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Prosedur
yang berbelit-belit. Harus diakui bahwa prosedur untuk menjadi Pejabat
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidaklah efisien. Harus melalui dua
instansi yang belum tentu saling mendukung satu sama lain yaitu instansi yang
membidangi pengadaan barang/jasa pemerintah dan instansi yang membidangi
kepegawaian. Belum lagi bila kita membahas tentang analisis jabatan dan
analisis beban kerja di mana akibat kurangnya pengetahuan mengakibatkan Anjab ABK
terhadap Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak dilakukan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Faktor
terakhir adalah kesengajaan. Akibat hancur leburnya kondisi pengadaan
barang/jasa akibat kriminalisasi di mana proses penegakan hukum yang melebihi
porsinya membuat banyak personel pengadaan barang/jasa kapok dan tidak ingin
melanjutkan lagi karirnya di bidang pengadaan barang/jasa sehingga ketika ada
ketentuan kewajiban menjadi Pejabat Fungsional maka yang bersangkutan dengan
sengaja tidak melakukan proses transformasi sertifikat dan lebih memilih
menjadi staf biasa atau memilih jabatan fungsional lainnya yang lebih aman
untuk dirinya atau berkarir di jabatan struktural.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Dari
kesemua penyebab di atas yang perlu dilakukan adalah penyederhanaan prosedur
untuk menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
penghapusan kriminalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Prosedur
harus dipersingkat. Adanya dua instansi yang harus dilalui yaitu instansi yang
membidangi pengadaan barang/jasa dan instansi yang membidangi kepegawaian harus
dipersingkat menjadi satu atap saja. Instansi yang membidangi kepegawaian agar
membuka pintu lebar-lebar dan memberikan kewenangan penuh kepada instansi yang
membidangi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memproses peralihan status
PNS yang memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan
persyaratan seminimal mungkin dan prosedur yang sesingkat mungkin. Dalam hal
ini diperlukan koordinasi dan kesepakatan bersama antara Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk menyusun persyaratan
dan prosedur yang lebih singkat dan sederhana agar target waktu 31 Desember
2020 tercapai dengan jumlah dan penyebaran sumber daya manusia yang mencukupi
untuk semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk
menghilangkan kriminalisasi pengadaan barang/jasa akibat penegakan hukum yang melebihi
porinya maka LKPP perlu berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Semuanya
tergantung dari kita semua apakah serius dalam menjalankan regulasi yang kita
buat sendiri ataukah akan melakukan pengunduran jadwal dan batas waktu 31
Desember 2020 dengan konsekuensi hilangnya marwah dan kehormatan dari regulasi
akibat tidak terpenuhinya ketentuan yang tercantum dalam regulasi. Tentunya
bukan hanya marwah regulasi yang akan ternoda tapi juga marwah dan kehormatan
pejabat yang menandatangani regulasi itu juga akan ikut ternoda. Pejabat yang
dimaksud adalah bapak Presiden sebagai penandatanganan Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Rahmad
Daulay</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">***</span></p>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-2645526158831811342020-07-02T23:39:00.002+07:002020-08-07T23:09:48.366+07:00Reformulasi Bansos Covid-19(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link <a href="http://birokratmenulis.org/reformulasi-bansos-covid-19/"><span style="color: black;">http://birokratmenulis.org/reformulasi-bansos-covid-19/</span></a>).<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Sebagai
dampak dari wabah covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional dan di beberapa
daerah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar yang telah merubah pola
kehidupan masyarakat di mana sebagian besar lapangan pekerjaan harian menjadi tidak
bisa dilakukan, sebagian perusahaan melakukan PHK yang akhirnya Pemerintah
membuat kebijakan pemberian bantuan sosial sebagai bentuk tanggung jawab sosial
negara kepada rakyatnya. Bantuan sosial ini sebagai penyangga atas terganggunya
penghasilan sehari-hari akibat tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Beberapa
bentuk bantuan sosial ini adalah bantuan langsung tunai, bantuan sembako, insentif
kartu prakerja baik dari sumber dana APBN, APBD maupun APBDes yang mengalami
realokasi dan refokusing anggaran. Kemungkinan besar bantuan sosial ini akan diberikan
selama tahun 2020. Untuk 3 bulan pertama yaitu April, Mei, Juni jumlah nominal bantuan
sosial yang diberikan sebesar Rp. 600.000 perorang perbulan. Namun selanjutnya mulai
bulan Juli hingga Desember nominal yang diberikan turun menjadi Rp. 300.000
perorang perbulan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Jumlah
anggaran pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19 sebesar Rp.641,17 trilyun.
Anggaran untuk dukungan konsumsi baik bantuan sosial maupun subsidi sebesar Rp.
172,1 trilyun. Anggaran untuk bantuan langsung tunai desa sebesar Rp. 31,8
trilyun. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Beberapa
permasalahan yang terjadi di lapangan dalam penyaluran bantuan sosial ini antara
lain : ketidaksinkronan data, penyaluran bantuan yang tidak merata, masyarakat
penerima yang tidak tepat sasaran, ketidakjelasan prosedur maupun ketidakjelasan
persyaratan penerima bantuan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Saya
menyoroti tentang bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat
melalui kepala desa. Ketidakmampuan kepala desa dalam menguasai regulasi yang ada,
lemahnya pembinaan dan pengawasan serta daya tarik uang tunai di mata semua
lapisan masyarakat membuat fungsi sosial dari bantuan langsung tunai menjadi
tercederai. Persyaratan utama yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai
yaitu kehilangan mata pencaharian akibat covid-19 tidak tersosialisasikan
dengan baik. Yang beredar di sebagian masyarakat adalah informasi bahwa bantuan
langsung tunai diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Akibatnya yang
merasa berhak mendapatkan bantuan langsung tunai menjadi ratusan orang. Sedangkan
yang sebenarnya berhak untuk mendapatkannya hanya puluhan orang saja. Sehingga
nominal yang diperoleh keseluruhan yang merasa berhak tersebut menjadi di bawah
dari Rp. 600.000 perorang perbulan. Ketersediaan dananya menjadi kurang. Padahal
apabila yang memperoleh bantuan langsung tunai tersebut hanya diberikan kepada
yang berhak saja bisa memperoleh Rp. 600.000 perorang perbulan dan ketersediaan
anggarannya bisa berlebih. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<a name='more'></a><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Oleh
karena itu pola bantuan langsung tunai ini sudah saatnya dievaluasi kembali. Kondisi
di mana penerima bantuan yang tidak tepat sasaran menjadikan pemborosan
anggaran yang merata di sebagian besar desa. Kondisi berkurangnya nominal yang
diterima menjadikan tujuan utama bantuan langsung tunai menjadi tidak tercapai.
Di sisi lain pendapatan negara jauh berkurang. APBN mengalami defisit anggaran.
Dibutuhkan penghematan pengeluaran anggaran. Bantuan langsung tunai yang tidak
tepat sasaran merupakan salah satu bentuk pemborosan anggaran. Dalam satu kecamatan
anggaran bantuan langsung tunai bisa mencapai milyaran perbulannya yang apabila
penyalurannya tepat sasaran hanya membutuhkan ratusan juta saja. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Oleh
karena itu atas nama penghematan anggaran maka pola bantuan langsung tunai ini
harus dirubah mekanismenya dengan pola baru yang lebih menjamin penyalurannya
lebih tepat sasaran. Salah satu alternatif pola baru tersebut adalah pola padat
karya dan pola gotong royong. Setiap masyarakat yang kehilangan mata
pencaharian akibat covid-19 diberikan pekerjaan baru berupa padat karya dan
gotong royong. Pekerjaan yang dilakukan cukup yang bersifat pemeliharaan
fasilitas umum dan infrastruktur pedesaan seperti pembersihan saluran air,
jalan umum, pengecatan tempat ibadah dan sekolah, rehabilitasi ringan
infrastruktur. Dengan pola ini maka yang tidak kehilangan mata pencaharian
tidak akan bisa ikut serta. Apalagi yang memiliki kemampuan ekonomi di atas
rata-rata jelas tidak akan bersedia ikut serta. Dengan demikian maka terjadi
seleksi secara alami terhadap penyaluran bantuan sosial pola padat karya dan
gotong royong ini. Uang negara tidak terbuang sia-sia karena ada produk fisik
yang dihasilkan. Sedangkan terhadap masyarakat yang benar-benar tidak mampu
bekerja lagi akibat umur maupun kekurangan fisik bisa diberikan perluasan
program keluarga harapan. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Rahmad
Daulay<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">2
Juli 2020<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">****<o:p></o:p></span></div>
<br />Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-77353408102069080102020-06-17T23:30:00.004+07:002020-08-07T23:16:00.020+07:00UU Jasa Konstruksi dan Kendala Usaha Kecil(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link <span style="color: black;"><a href="http://birokratmenulis.org/sertifikasi-problematika-usaha-kecil-jasa-konstruksi/">http://birokratmenulis.org/sertifikasi-problematika-usaha-kecil-jasa-konstruksi/</a>).</span><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">UU
nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terbit pada tanggal 12 Januari 2017 dengan
pertimbangan utama untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan
memenuhi dinamika perkembangan penyelenggaraan konstruksi serta menjamin
ketertiban dan kepastian hukum. UU sebelumnya yaitu UU nomor 18 tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi dipandang sudah waktunya untuk disesuaikan mengingat
waktu 18 tahun cukup banyak perkembangan yang terjadi terutama perkembangan ekonomi
berbasis IT, angkatan kerja yang bertambah pesat dan kebutuhan tentang
keselamatan dan kesehatan kerja.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Peraturan
Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun
2020 tentang Jasa Konstruksi yang terbit pada tanggal 21 April 2020 merupakan
penterjemahan lebih lanjut terhadap UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi. PP nomor 22 tahun 2020 ini mencabut ketentuan PP nomor 28 tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP nomor 29 tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan PP nomor 30 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Usaha
kecil merupakan salah satu kualifikasi yang diatur dalam peraturan di atas.
Usaha kecil yang akan dibahas adalah usaha kecil konstruksi untuk nilai
pekerjaan sampai dengan 2,5 milyar. Kualifikasi ini dilaksanakan dengan
penilaian terhadap perolehan proyek, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga
kerja dan kemampuan menyediakan peralatan konstruksi. Dari keempat penilaian
ini masalah terbesar dan sampai saat ini masih menjadi masalah klasik adalah
ketersediaan tenaga kerja dalam hal ini tenaga kerja bersertifikat trampil.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Pemerintah
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk
melakukan pembinaan jasa konstruksi. Salah satu tanggung jawab dan kewenangan
ini adalah memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan sertifikasi
kompetensi kerja. Namun pada kenyataannya berapa anggaran yang pernah
disediakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembiayaan
sertifikasi kompetensi kerja ini ? <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Sertifikat
kompetensi kerja merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja
konstruksi. Setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja
konstruksi bersertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi kerja ini diperoleh melalui
uji kompetensi standar. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh lembaga
sertifikasi profesi. Lembaga sertifikasi profesi dapat dibentuk oleh asosiasi
profesi terakreditasi dan lembaga pendidikan dan pelatihan. Sertifikat
kompetensi kerja berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Ada sangsi
tertentu apabila kewajiban sertifikasi kompetensi tidak dipenuhi. Menteri dan
kepala daerah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban
sertifikasi kompetensi kerja. Dengan demikian di satu sisi pemerintah wajib
menyediakan anggaran dan di sisi lain pemerintah melakukan pengawasan
terhadapnya. Paket proyek untuk usaha kecil hanya mensyaratkan sertifikat
kompetensi kerja dalam bentuk sertifikat keterampilan kerja untuk tenaga
trampil. Tidak mensyaratkan sertifikat keahlian.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<a name='more'></a><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Dari
jumlah 136.662 perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar ternyata hanya sebanyak
116.026 perusahaan atau 85 % yang merupakan usaha kecil jasa konstruksi. Dari
keseluruhan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di sektor usaha konstruksi ternyata
baru 107.562 orang atau 6,46 % yang bersertifikat kompetensi kerja yang terdiri
dari 29.417 orang bersertifikat keahlian dan 78.145 orang bersertifikat
keterampilan kerja. Terlihat jumlah perusahaan jasa konstruksi kategori usaha
kecil (116.026) jumlahnya lebih banyak dari tenaga kerja bersertifikat
keterampilan kerja (78.145). Yang berarti tidak semua perusahaan kategori kecil
bisa mempekerjakan 1 orang tenaga kerja bersertifikat keterampilan pada saat
yang bersamaan. Belum lagi kita bicara soal lokasi kerja. Padahal kenyataannya
semua instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melakukan tender
proyek atau pengadaan langsung terjadi pada saat yang hampir bersamaan atau
paling tidak terjadi pada semester pertama tahun berjalan. Berarti dalam
pemenuhan persyaratan dokumen pengadaan terjadi pemakaian sertifikat
keterampilan kerja yang bersamaan pada beberapa perusahaan kategori kecil. Hal
ini tidak terungkap dikarenakan tidak adanya sistem yang bisa mendeteksi ini
secara elektronik. Sistem layanan pengadaan secara elektronik belum memiliki
fasilitas searching terhadap daftar tenaga kerja yang ditawarkan perusahaan.
Apabila fasilitas ini dikembangkan maka akan terjadi banyak tender gagal akibat
pemakaian bersama antar perusahaan terhadap tenaga kerja yang sama. Belum lagi
apabila diperhatikan ternyata pemenuhan sertifikat keterampilan pada dokumen
penawaran teknis ternyata sebagian hanya formalitas belaka untuk sekedar lulus
penawaran teknis dan tidak bekerja pada realita lapangan proyek. Yang bekerja
justru orang lain.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Lantas
siapakah yang harus kita salahkan ?<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Ini
adalah kesalahan kita semua sebagai komponen bangsa dan kesalahan ini harus kita
perbaiki secepatnya. Dalam perbaikan ini kita harus memetakan beberapa
prioritas masalah dan merumuskan formula penyelesaiannya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Permasalahan
pertama adalah penyebaran tenaga kerja dan lembaga sertifikasi. Sebagian besar
tenaga kerja trampil berdomisili di daerah baik kabupaten, kecamatan maupun
desa. Sedangkan lembaga sertifikasi profesi berada di daerah perkotaan baik di
perkotaan provinsi maupun perkotaan kabupaten. Di perkotaan provinsi didominasi
oleh lembaga sertifikasi profesi dari asosiasi profesi. Di perkotaan kabupaten
didominasi oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau balai latihan kerja
(BLK). <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Permasalahan
kedua adalah pembiayaan. Tenaga kerja trampil hanya bisa bekerja secara tidak
tetap, hanya pada waktu tertentu pada saat proyek usaha kecil berlangsung yang
kisaran waktunya antara 1-6 bulan. Selebihnya mereka mencari kerja di luar
proyek negara. Dengan kondisi ekonomi yang demikian maka kecil kemungkinan
mereka bisa mengalokasikan sebagian penghasilannya untuk membiayai sertifikasi
kompetensi mereka.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Permasalahan
ketiga adalah tingkat kebutuhan akan sertifikat. Tanpa memiliki sertifikat
keterampilanpun mereka tetap bisa bekerja. Dikarenakan persaingan mereka bukan
ditentukan oleh faktor sertifikat tapi ditentukan oleh kualitas kerja dan upah
yang ditentukan. Bahkan belum tentu mereka kenal dengan sertifikat keterampilan
yang dimaksud.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Dari
ketiga permasalahan ini maka perlu dirumuskan beberapa kebijakan yang harus
difikirkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Rumusan kebijakan ini
harus realistis dan praktis, bukan teoritis atau regulatif.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Terkait
ketimpangan penyebaran domisili antara tenaga kerja dan lembaga sertifikasi
profesi ini maka harus ada upaya pemecahan agar kendala jarak bisa dipecahkan. Apabila
dilakukan mobilisasi tenaga kerja ke lokasi pelaksanaan sertifikasi maka akan
terkendala biaya baik biaya pribadi atau anggaran negara. Demikian juga apabila
pelaksana sertifikasi turun ke daerah juga akan memakan biaya yang tidak
sedikit. Maka solusi paling realistis dengan biaya yang hemat serta memang lagi
trend sekarang ini adalah dengan membuat program sertifikasi online. Lembaga
sertifikasi profesi membuat kurikulum sertifikasi berbentuk file movie dan file
pdf yang bisa didownload pada website yang ditentukan dan dipelajari kapan
mereka sempat mempelajarinya baik secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama. Lembaga sertifikasi profesi menyediakan layanan konsultasi online
terhadap hal-hal yang perlu dipertanyakan. Kemudian dibuat juga layanan ujian
online dan sertifikat online. Bila dalam ujian tersebut membutuhkan material
uji maka material uji tersebut cukup dikirimkan melalui fasilitas pengiriman
barang dan tim penguji melakukan pengujian terhadap material tersebut. Solusi
ini cukup realistis. Hampir semua daerah sudah terjangkau oleh fasilitas
internet. Dan hampir semua lapisan masyarakat dari semua kelompok umur sudah
melek teknologi smartphone ataupun laptop atau komputer PC. Apalagi dengan
adanya dana desa maka semua kantor kepala desa dan badan permusyawaratan desa
sudah memiliki fasilitas wifi. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Terkait
kendala pembiayaan maka ini adalah tanggungjawab mutlak pemerintah. Sudah
saatnya ada persentase alokasi anggaran terhadap pembinaan sertifikasi ini. Apabila
Kementerian Tenaga Kerja bisa membagi anggaran ke seluruh Balai Latihan Kerja
seIndonesia dalam rangka peningkatan keterampilan masyarakat di berbagai bidang
maka sudah saatnya Kementerian PUPR juga melakukan hal yang sama. Dengan
melakukan pendataan yang akurat maka kementerian PUPR sudah bisa merancang
berapa biaya yang dibutuhkan pertahun untuk program sertifikasi keterampilan
gratis untuk seluruh tenaga trampil yang belum bersertifikat yang tersebar di
seluruh Indonesia. Dengan pola sertifikasi online akan terjadi penghematan
biaya dibandingkan dengan sertifikasi manual. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Terkait
tingkat kebutuhan akan sertifikat di sini diperlukan strategi dan sasaran
antara. Diperlukan masa transisi pada pemenuhan target pelaksanaan program
sertifikasi online dan kesediaan pembiayaan subsidi sertifikasi. Misalnya
diberikan waktu transisi 3 tahun maka tahun keempat dilakukan kewajiban
sertifikasi tenaga trampil secara konsisten di mana sangsi terhadap pelanggaran
diberikan dengan tegas. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Demikian
solusi terhadap pemecahan sertifikasi tenaga trampil ini. Banyak harapan yang
dibebankan terhadap realisasi kepemihakan UU Jasa Konstruksi terhadap usaha
kecil jasa konstruksi dan tenaga trampil jasa konstruksi. Dengan terbentuknya
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi di Kementerian PUPR maka diharapkan
pembinaan jasa konstruksi bisa lebih maksimal.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Konstruksi
sehat negara kuat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Rahmad
Daulay<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">17
Juni 2020.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">*<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>* <o:p></o:p></span></div>
<br />Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-35956539404449699882020-06-03T22:47:00.005+07:002020-08-07T23:38:48.206+07:00Tinjau Ulang Syarat Bukti Kewajaran Harga Pada PBJ Penanganan Darurat(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link <a href="http://birokratmenulis.org/pbj-darurat-covid-19-tinjau-ulang-syarat-bukti-kewajaran-harga/"><span style="color: black;">http://birokratmenulis.org/pbj-darurat-covid-19-tinjau-ulang-syarat-bukti-kewajaran-harga/</span></a>).<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Keadaan
darurat covid-19 diatur dengan Keputusan Kepala BNPB nomor 13 A tahun 2020
tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Virus Corona di Indonesia yang menetapkan masa darurat covid-19 antara
tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Kemudian disusul
dengan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non
Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional yang
di dalamnya tidak ada mengatur batas waktu yang berarti selama Keputusan
Presiden nomor 12 tahun 2020 tersebut belum dicabut maka bencana non alam
covid-19 akan terus berlangsung.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Di
dalam penanganan covid-19 tersebut semua instansi pemerintah pusat dan daerah
terutama instansi yang membidangi kesehatan dan penanggulangan bencana akan
membutuhkan barang dan jasa untuk penanganan wabah covid-19. Pengadaan
barang/jasa tersebut diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Disusul dengan
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang kemudian oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
menerbitkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor Kep-30/IJ/2020 tentang Panduan
Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah beserta pemerintahan desa telah melakukan
realokasi anggaran APBN, APBD maupun APBDes di mana anggaran kegiatan yang
dipandang tidak prioritas dan bisa dialihkan dalam jangka pendek untuk
penanganan wabah covid-19 sehingga anggaran pengadaan barang dan jasa untuk
keperluan penanganan wabah covid-19 sangatlah besar. Baik Perlem LKPP nomor 13
tahun 2018 maupun SE Kepala LKPP nomor 3 tahun 2020 memberikan kelonggaran yang
sangat besar sehingga proses pengadaan barang/jasa untuk penanganan wabah
covid-19 menjadi sangat mudah. Fleksibilitas ini sangat dibutuhkan dalam suasana
yang tidak normal. Kelonggaran yang pertama adalah tidak adanya Harga Perkiraan
Sendiri (HPS). Tidak adanya HPS membawa konsekuensi tidak adanya batasan
tertinggi tentang harga barang dan jasa yang dibutuhkan. Hal ini untuk merespon
tentang kebutuhan barang tepat waktu yang lebih cepat lebih baik. Namun di sisi
lain membuka peluang terhadap permainan harga. Kelonggaran yang kedua adalah
proses pemilihan penyedia tidak melalui proses tender oleh pokja pemilihan
ataupun proses pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan. Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) langsung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ). Persyaratan penyedia hanya pernah menjadi penyedia barang/jasa pada
instansi pemerintah maupun katalog elektronik. Perusahaan penyedia diminta
untuk menyiapkan bukti kewajaran harga barang/jasa. Untuk memastikan kewajaran
harga setelah dilakukan pembayaran maka PPK meminta audit oleh aparat
Pengawasan Intern Pemerintah/Inspektorat maupun BPKP.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<a name='more'></a><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Kewajaran
harga dan bukti kewajaran harga ini menjadi polemik di kalangan praktisi
pengadaan terutama PPK dan APIP. Bagaimana menentukan kewajaran harga di mana
HPS tidak ada ? Dan bagaimana bentuk administrasi dari bukti kewajaran harga
tersebut. Oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan lewat Peraturan
Inspektur Jenderal Kemenkeu nomor Kep-30/IJ/2020 disebutkan bahwa contoh bukti
kewajaran harga adalah seperti surat penawaran dari vendor, cuplikan layar
harga barang/jasa yang akan diadakan, harga pada kontrak sejenis, harga yang
ditetapkan pemerintah, surat pernyataan dari penyedia bahwa harga adalah wajar.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Kondisi
harga yang terjadi pada barang/jasa pada masa darurat ditentukan oleh prinsip
ekonomi. Apabila kebutuhan barang lebih tinggi dari ketersediaan barang maka
harga akan naik. Apabila kebutuhan barang seimbang dengan ketersediaan barang
maka harga cenderung stabil. Apabila kebutuhan barang lebih rendah dari
ketersediaan barang maka harga cenderung turun. Sehingga pada kondisi kebutuhan
barang lebih tinggi dari ketersediaan barang yang menyebabkan harga melambung
tinggi maka status kewajaran harga menjadi tidak relevan lagi. Pada kondisi ini
persaingan bukan terjadi pada perusahaan penyedia tapi pada instansi pemerintah
yang memperebutkan barang yang sedang langka ketersediaannya ini. Hal ini
terjadi pada barang masker, hand sanitizer, vitamin C dan E, dan ventilator serta APD.
Bahkan perebutannya bukan hanya dengan pihak dalam negeri tapi dengan pihak
luar negeri. Permintaan bukti kewajaran harga menjadi sebuah formalitas belaka
dalam situasi ini. Dalam bahasa lapangannya : “Apabila tidak mau beli ya tidak
usah, toh yang lain banyak yang mau beli dengan harga berapapun tanpa harus direpotkan
dengan urusan administrasi”. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Dengan
demikian maka perlu kita kaji kembali persyaratan bukti kewajaran harga pada
pengadaan barang/jasa penanganan darurat. Persyaratan bukti kewajaran harga ini
akan menjadi bola panas dan akan menjerat para PPK di kemudian hari.
Persyaratan bukti kewajaran harga ini kontradiksi dari prinsip ekonomi pada
kondisi kelangkaan barang. Lebih baik persyaratan bukti kewajaran harga ini
direvisi, dihapuskan, digantikan dengan surat pernyataan kelangkaan barang dari
instansi pemerintah yang berwenang di bidang perdagangan secara berkala sehingga
menjadi dasar bagi PPK dan penyedia untuk bertransaksi pada harga yang memang
tidak wajar apabila dibandingkan dengan harga keadaan normal. Tidak akan pernah
ada kewajaran harga pada situasi tidak normal. Dalam kondisi ekstrem ketika
barang tidak ada maka berapapun harga yang ditawarkan tidak akan ada realisasi.
Apalagi audit oleh APIP dan BPKP dilakukan setelah proses pembayaran telah
selesai dilaksanakan maka pembuktian kawajaran harga di saat tidak normal ini
akan menjadi absurd dan abstrak sehingga akan muncul formalitas administrasi
hanya untuk melengkapi persyaratan belaka. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Mengenai
adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun adanya persekongkolan antara PPK
dan penyedia dalam memanfaatkan situasi darurat bencana sehingga harga
dipermainkan ini merupakan bagaikan pisau bermata dua yang bisa saja terjadi
tapi bisa juga tidak terjadi. Bukankah persekongkolan dalam berbagai bentuk juga
terjadi pada proses pengadaan barang/jasa pada situasi normal ? Pada situasi
normal justru banyak muncul harga atau volume yang tidak wajar namun
persyaratan bukti kewajaran harga tidak pernah dipersyaratkan. Semuanya kembali
kepada para pihak yang lebih tinggi apakah ada perintah atau tidak. Karena pada
dasarnya sebagian besar penyimpangan yang terjadi antara PPK dan penyedia
adalah karena “Perintah” dan “Situasi Yang Memaksa”. Kalau bagi para perusahaan
penyedia tanpa harus mempermainkan hargapun mereka akan tetap memakai prinsip
dagang “tidak mau rugi”.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Salam
pengadaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Rahmad
Daulay</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">3
Juni 2020.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">*<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*</span></div>
<br />Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-79727555672030921542020-05-30T12:02:00.001+07:002020-08-07T23:46:24.145+07:00Menggagas Pilkada Serentak Online 2020<div>(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link <a href="http://birokratmenulis.org/menggagas-pilkada-serentak-online-2020/"><span style="color: black;">http://birokratmenulis.org/menggagas-pilkada-serentak-online-2020/</span></a>).</div><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt; text-align: justify;">Pemilihan
kepala daerah secara langsung oleh penduduk daerah yang secara administratif merupakan
penduduk pada suatu daerah dan telah memenuhi syarat menjadi pemilih. Kepala
daerah yang akan dipilih meliputi gubernur, bupati dan walikota beserta
wakilnya. Sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakilnya dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di setiap daerah. Sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dimulailah
era pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Pilkada
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diawasi oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah. Calon kepala daerah dan wakilnya
diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon
perseorangan. Mulai tahun 2015 disepakati dilaksanakan pilkada secara serentak.
Pada tahun 2020 pilkada serentak seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020
ditunda menjadi 9 Desember 2020. Pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama
penjadwalan ulang tersebut. Jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada
serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37
kota. KPU harus menyusun protokol kesehatan untuk mengantisipasi covid-19 pada
pilkada serentak desember 2020 tersebut.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Sebagaimana
yang telah dialami oleh dunia pendidikan dan dunia birokrasi di mana sekolah
dilaksanakan secara online dari rumah para siswa belajar secara online dan para
guru mengajar secara online. Perkantoran pemerintahan pun telah melaksanakan
work from house di mana pekerjaan dikerjakan dari rumah melalui media sosial
dan internet. Bagaimana dengan pilkada ? Bisakah pilkada dilakukan secara
online ? Bukankah teknologi informasi sudah sedemikian mudah untuk merubah
kerja manual menjadi online dan otomatisasi data ? <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<a name='more'></a><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Sebagian
tahapan pilkada sudah disepakati secara online seperti prosesi pelantikan
struktur organisasi dan bimtek online. Bagaimana dengan kampanye, pemungutan
suara, perhitungan suara dan audit ? Seberapa berani Pemerintah akan
melaksanakannya secara online ?<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Data
pemilih bisa mempergunakan basis data kependudukan online di mana data
kependudukan elektronik yang menghasilkan KTP elektronik dipadukan dengan data
hasil sensus penduduk tahun 2020 bisa menjadi data utama untuk mewujudkan pilkada
elektronik. Terhadap masih adanya penduduk yang belum terdata baik pada data
kependudukan elektronik maupun oleh sensus penduduk tahun 2020 ini membutuhkan
kerja keras seluruh pihak terutama para pejabat struktur wilayah seperti lurah,
kepala desa, kepala RT/RW, kepala dusun dan kepala lingkungan untuk mendata
secara langsung penduduk yang belum masuk pada data kependudukan online. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Dengan
basis data kependudukan online tersebut diharapkan terkumpul data nomor HP,
nomor WA, alamat email, alamat facebook, alamat twitter dan media sosial lainnya
sebagai sarana utama dalam mewujudkan kampanye online. Kita hapuskan saja
kampanye manual karena di samping membahayakan karena rawan penularan covid-19
juga sangat boros dalam pendanaan serta efektifitasnya sangat kurang dalam memperkenalkan
figur calon kepala daerah serta visi missinya. Kampanye manual lebih cenderung
pada hura-hura dan musik untuk pengumpulan massanya. Dengan proses pemilahan
data pada media sosial maka kampanye online seharusnya bisa dilakukan lewat
media sosial yang sudah sangat familier di semua lapisan masyarakat mulai dari
sms, WA, facebook, twitter, instagram dan media sosial lainnya. Tentunya tidak
semua pemilih akan membaca dan mengamati kampanye online ini. Sama saja dengan
kampanye manual toh tidak semua pemilih perduli dan menghadirinya. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Selanjutnya
dengan basis data kependudukan online tersebut diharapkan KPU bisa bekerjasama
dengan Kemristek, LIPI dan lembaga riset perguruan tinggi dalam menyusun
program IT untuk pelaksanaan e-voting/pemungutan suara online dan
e-counting/perhitungan suara online. Akan lebih efisien baik dari segi dana
maupun gejolak sosial. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Untuk
transparansi maka masing-masing calon kepala daerah melakukan audit terhadap
hasil perhitungan suara online tersebut melalui ahli IT yang ditugaskannya.
Bawaslu juga menugaskan tim IT untuk mengaudit hasil perhitungan suara online
tersebut. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Untuk
mengantisipasi politik uang maka tim kampanye yang dibentuk cukup di tingkat
kecamatan saja dan jumlahnya dibatasi. Tidak perlu ada tim kampanye yang lebih
rendah dari tingkat kecamatan. Pembentukan relawan-relawan juga tidak perlu
karena rawan disalahgunakan sebagai ujung tombak politik uang. Perlu ketegasan
penegakan hukum terhadap calon kepala daerah yang masih memiliki niat dan
terbukti melakukan politik uang untuk diberikan sangsi tegas berupa
diskualifikasi dan sangsi pidana. Pengerahan aparat keamanan secara
besar-besaran sangat penting untuk dilakukan untuk mengawasi pilkada tanpa
politik uang ini. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Ide
pilkada online ini merupakan terobosan penting dalam dunia politik kita dan
sebagai penyesuaian atas kondisi lingkungan yang sedang menghadapi pandemi
covid-19. Terobosan ini juga akan menghemat anggaran serta meminimalisir
potensi konflik sosial. Mudah-mudahan Pemerintah terketuk pintu hatinya untuk
melaksanakannya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Semoga.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">Rahmad
Daulay<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">30
Mei 2020.</span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt;">* * *</span></div>
Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-41265853469990288962020-05-30T10:42:00.001+07:002020-08-06T23:04:26.582+07:00Melestarikan Kekayaan Arsitektural Kota Tua<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Arsitektur
adalah ilmu dan seni perencanaan mulai dari lingkup makro seperti perencanaan
kota, kawasan, lingkungan dan lansekap hingga lingkup mikro seperti perencanaan
bangunan dan interior. Dalam arti sempit arsitektur seringkali diartikan
sebagai seni perencanaan bangunan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Dunia arsitektur
sudah cukup lama dan sama umurnya dengan kehidupan manusia. Namun istilah
arsitektur mulai diperkenalkan pada sekitar abad I sebelum masehi. Jejak-jejak peninggalan
arsitektur masa lampau yang masih dapat dilihat pada saat sekarang ini
menunjukkan bahwa umat manusia telah berasitektur sejak ribuan tahun sebelum
masehi. Seperti yang kita lihat pada hasil karya suku Maya, suku Aztec, suku Inca,
bangsa Cina, bangsa Jepang, bangsa India, peradaban Mesopotamia dan bangsa Mesir.
<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Prinsip
keindahan, kesatuan, keseimbangan, keserasian, irama merupakan kaidah dasar di
dalam arsitektur. Orientasi arsitektur menghasilkan karya ruang dan massa tiga
dimensi yang menekankan hakikat dan keberadaan serta efek ruang sebagai wadah
yang akan dipergunakan manusia dalam beraktifitas. Ketika arsitektur modern
mulai dipraktekkan, arsitektur juga terkena imbas dan terlibat dalam produksi
masal dan faktor ekonomi. Di penghujung abad ke-20 masyarakat sudah mulai
merasakan adanya penurunan mutu arsitektur modern. Arsitektur modern mulai
kehilangan nilai estetikanya. Bersamaan dengan meningkatnya kompleksitas
bangunan, arsitektur menjadi lebih multi disiplin keilmuan dan melibatkan sekumpulan
ahli dalam pengerjaannya. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Indonesia
memiliki beberapa kota tua yang masih menyimpan banyak kekayaan arsitektural
masa lalu. Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Jogjakarta, Kediri, Mataram,
Medan, Padang, Palembang, Salatiga, Singkawang adalah beberapa kota yang masih
memiliki bangunan arsitektur tua yang tentunya kaya akan nilai seni di samping
unsur sejarahnya. Juga pada arsitektur istana kerajaan nusantara yang masih
tersisa dan arsitektur rumah peribadatan yang sampai sekarang masih terjaga kelestariannya.
<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;"></span></div>
<a name='more'></a><br /><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Namun sebagian
di antaranya sudah mulai rapuh oleh usia. Yang lainnya harus punah akibat
terkena dampak pengembangan ekonomi diganti dengan gedung baru. Faktor umur dan
faktor ekonomi menjadi faktor utama hilangnya satu persatu kekayaan arsitektural
ini. Sebagian merupakan milik prbadi turun termurun ataupun milik keluarga
besar. Sebagian merupakan milik umum seperti rumah ibadah. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Di sini harus
mulai difikirkan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah bagaimana cara untuk
melestarikan nilai kekayaan seni budaya yang ada pada bangunan-bangunan tua
yang kaya akan nilai seni dan historis ini. Instansi negara yang membidangi
kebudayaan harus mulai melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan yang
memiliki nilai budaya dan arsitektur kuno ini sebagai salah satu upaya
melestarikan kebudayaan nasional. Juga dalam rangka pengembangan ilmu dan seni
arsitektur berbasis masa lalu. Dalam beberapa hal, perkawinan antara seni
arsitektur kuno dan modern memiliki makna dan keindahan tersendiri. Pada
beberapa aliran arsitektur telah berkembangan seni arsitektur post modernisme.
Kelestarian budaya arsitektur kuno ini tidak bisa dipandang semata hanya untuk
menghabiskan anggaran namun pada akhirnya bisa berkembang menjadi sarana dan
objek pariwisata bagi para pengagum seni budaya. Bisa kita lihat berapa devisa
yang dihasilkan oleh negara Yunani atas objek parisata kota tua Athena.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Oleh karena itu,
gedung-gedung kuno perlu dilakukan pemeliharaan dan pemugaran serta pembelian
oleh negara terhadap yang memiliki nilai arsitektur tinggi. Bila diperlukan
dilakukan pemugaran menyeluruh pergantian bahan bangunan dari bahan kayu
menjadi bahan permanen dengan tetap menggunakan bentuk arsitektur yang sama.
Gedung-gedung yang telah dipugar tersebut bisa menjadi gedung perkantoran
pemerintah atau menjadi objek pariwisata yang dikembangkan secara ekonomi
menjadi penghasil devisa negara.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Semoga.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Rahmad Daulay<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">30 Mei 2020.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">*<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*<o:p></o:p></span></div>
<br />Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-27448947376560416572020-05-13T14:02:00.003+07:002020-08-07T23:12:44.563+07:00Harapan Besar Pada Terapi Plasma Konvalesen(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link <span style="color: black;"><a href="http://birokratmenulis.org/harapan-besar-pada-terapi-plasma-konvalesen/">http://birokratmenulis.org/harapan-besar-pada-terapi-plasma-konvalesen/</a>).</span><div><br />
<div class="MsoNormal">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt; text-align: justify;">Wabah pandemi
covid-19 telah meluluhlantakkan seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Kita
hampir kehilangan seluruh aspek sosial yang kita miliki. Teknologi transportasi
antar wilayah hampir tak bisa dipergunakan. Wabah yang berawal dari kota Wuhan,
Hubei, Tiongkok pada Januari 2020 dengan korban 3 orang tewas setelah menderita
pneumonia yang disebabkan oleh virus corona. Dalam waktu yang tidak terlalu
lama covid-19 menyebar ke seluruh dunia. Adapun negara yang paling banyak
terpapar covid-19 adalah Amerika Serikat, spanyol, Italia, Prancis dan Jerman. Sampai
dengan Selasa 12 Mei 2020 telah terkonfirmasi kasus covid-19 sebanyak 4.245.003
kasus. Pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 1.521.899 dan yang meninggal
sebanyak 286.653 orang. Di Indonesia sendiri sampai dengan selasa 12 Mei 2020
kasus positif covid-19 telah mencapai 14.749 orang, yang dinyatakan sembuh
sebanyak 3.063 orang dan yang meninggal sebanyak 1.007 orang. Belum ada
tanda-tanda akan terjadi pengurangan yang signifikan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Di banyak
negara telah dilakukan lockdown dan telah memberikan hasil penurunan kasus namun
ketika lockdown dilonggarkan ternyata jumlah pasien positif covid-19 meningkat
lagi. Di Indonesia sendiri telah diberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala
besar) di beberapa kota dan provinsi seperti DKI Jakarta, Sumatra Barat, daerah
Jabodetabek, Jawa Barat, Pekan Baru, Makassar, Tangerang Selatan, Tegal dan
kota lainnya. PSBB ini di satu sisi bisa mengurangi penyebaran covid-19 secara
signifikan namun secara ekonomi berdampak pada kehidupan masyarakat dikarenakan
sebagian besar mata pencaharian justru berinteraksi dengan orang banyak. Sedangkan
bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah sebesar Rp. 600 ribu perorang
perbulan di samping tidak memenuhi standar hidup yang apabila dibagi perhari
hanya Rp. 20 ribu, juga sangat menguras keuangan negara walau telah dilakukan
realokasi dan refocussing anggaran negara dan anggaran daerah serta anggaran
desa. Menjelang berakhirnya masa tanggap darurat bencana covid-19 pada tanggal
29 Mei 2019 belum ada tanda-tanda yang menggembirakan tentang kemungkinan
berakhirnya pandemi covid-19. Justru yang terlihat adanya koordinasi yang tidak
sinkron baik antar lembaga negara maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah dan banyaknya kebijakan peraturan yang membuat masyarakat menjadi
bingung. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Belum lagi faktor stress yang
dialami oleh petugas medis dan petugas keamanan akibat lemahnya kesadaran
masyarakat. Yang lebih berbahaya lagi adalah pasien yang berbohong yang bisa
membuat terancam seluruh tenaga medis yang menanganinya dan telah terjadi di
beberapa tempat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span face="" style="font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Berawal dari usulan
<span style="color: #333333;">dr Theresia Monica R, Sp.AN, KIC, Msi ahli genetika
dan biologi molekuler Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha tentang
terapi plasma konvalesen untuk mengobati pasien positif covid-19. Setelah
mendapat persetujuan langsung dari Presiden Jokowi maka RSPAD Gatot Subroto dan
Lembaga Biologi Molekuler Eijkman di bawah Kemristek melakukan penelitian
tentang terapi plasma konvalesen. Ada harapan besar tertumpu pada terapi plasma
konvaelesen ini. Terapi plasma konvalesen berupa pemberian plasma dari donor
pasien covid-19 yang telah sembuh kepada pasien yang masih positif covid-19. Antibodi
yang terkandung dalam plasma tersebut diberikan kepada pasien covid-19. Secara
alami tubuh akan menghasilkan antibodi setiap kali tubuh diserang
mikroorganisme seperti virus. Antibodi yang terdapat pada plasma darah pasien
covid-19 yang sudah sembuh akan membantu pasien untuk mengatasi virus corona
yang menyerangnya. Jenis terapi ini sebelumnya sudah diterapkan dalam mengatasi
penyakit akibat virus lainnya seperti flu spanyol, SARS dan virus ebola. Untuk
saat ini terapi masih dalam skala terbatas yaitu pada pasien kondisi berat dan
kondisi kritis. Pemberian terapi dianjurkan diberikan lebih awal untuk
meningkatkan harapan kesembuhan pasien. Bila pasien sudah menunjukkan gejala
sesak nafas agar segera diberikan terapi plasma konvalesen. Di samping untuk
pengobatan pasien juga untuk lebih menghemat biaya dan waktu perawatan. Prosesnya
relatif mudah dan cepat, sama seperti transfusi darah. <o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<a name='more'></a><br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span face="" style="color: #333333; font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Pada
saat ini pengujian masih dalam skala terbatas yaitu pada pasien kondisi berat
di RSPAD Gatot Subroto dan RSCM. Kita sangat berharap akan keberhasilan dari
pengujian skala terbatas ini. Apabila pengujian skala terbatas ini memberikan
hasil yang baik dan sesuai harapan maka kemungkinan besar pengujian akan
dilakukan dalam skala yang lebih luas. Skala yang lebih luas ini kita harapkan
bisa diterapkan pada semua RSU rujukan covid-19. Dan apabila pengujian skala
yang lebih luas ini memberikan hasil yang baik dan sesuai harapan maka kita
harapkan penerapannya bisa dilakukan di seluruh RSU di seluruh Indonesia baik
pada RSU Pemerintah maupun swasta. Saat ini pasien sembuh covid-19 sudah
mencapai 3.000 orang dan kita harapkan sebagian besar dari mereka bisa menjadi
donor plasma konvalesen. Kita juga mengharapkan nantinya penerapan terapi
plasma konvalesen tidak hanya kepada pasien berat covid-19 tapi juga bisa
diberikan kepada pasien covid-19 yang sedang atau ringan. Untuk jangka panjang
bisa menghasilkan vaksin yang bisa diberikan sedini mungkin kepada semua orang.
<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span face="" style="color: #333333; font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Tentunya
keberhasilan penerapan terapi plasma konvalesen ini harus mendapat dukungan
semua pihak terutama pihak perusahaan dan industri karena nantinya penerapan
dalam skala yang lebih luas akan membutuhkan biaya yang sangat banyak. Bantuan
dari perusahaan dan industri ini juga nanti hasilnya akan mereka manfaatkan
juga karena dengan keberhasilan terapi plasma konvaklesen maka wabah pandemi
covid-19 bisa segera berakhir dengan jumlah pasien sembuh bisa tumbuh secara
eksponensial mengimbangi pertumbuhan pasien terjangkit covid-19, perusahaan dan
industri bisa beroperasi seperti semula. Kita juga mengharapkan seluruh instansi
bidang kesehatan bisa bahu membahu dan bisa menghilangkan ego sektoral yang
seringkali muncul dan menghambat keberhasilan kerjasama tim. Dukungan penuh
Presiden tentunya harus menjadi jaminan utama akan keberhasilan penerapan
terapi plasma konvalesen dalam mengatasi wabah pandemi covid-19. Mudah-mudahan
dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita sudah bisa hidup normal kembali.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span face="" style="color: #333333; font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Semoga.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span face="" style="color: #333333; font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Rahmad
Daulay</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span face="" style="color: #333333; font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">13
Mei 2020.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span face="" style="color: #333333; font-family: "times new roman", serif; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*</span></div>
<br /></div>Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-67763810172192695682020-04-05T15:42:00.006+07:002020-08-07T22:36:25.215+07:00Puncak Mudik dan Penanganan Covid-19<br />
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis pada link <a href="http://birokratmenulis.org/7-langkah-penanganan-covid-19-menghadapi-puncak-arus-mudik/" style="text-align: left;"><span style="color: black;">http://birokratmenulis.org/7-langkah-penanganan-covid-19-menghadapi-puncak-arus-mudik/</span></a>).</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br /></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Virus Corona adalah virus yang
menyerang sistem pernafasan menyebabkan gangguan pada sistem pernafasan,
pneumonia akut sampai kematian. Virus ini bisa menyerang siapa saja. Pertama
kali ditemukan di kota Wuhan China pada akhir Desember 2019 dan menular secara
cepat ke seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Penularan antar manusia
terjadi dengan cepat akibat interaksi sosial dan bisnis antar negara. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Gejala umum yang bisa menandakan
seseorang terinfeksi virus Corona yaitu demam tubuh di atas 38 derajat celcius,
batuk kering tak berkesudahan dan sesak nafas. Seseorang yang baru kembali dari
daerah yang memiliki kasus Covid-19 atau berinteraksi dengan seseorang yang
terdeteksi menderita infeksi virus Corona seharusnya memeriksakan diri ke RSU terdekat.
Bila kemungkinan terpapar virus Corona akan dirujuk ke RSU rujukan yang telah
ditunjuk. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Cara penularan Covid-19 terutama
secara tanpa sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita,
memegang mulut atau hidung tanpa cuci tangan setelah menyentuh benda yang
terpapar dari penderita Covid-19 atau kontak jarak dekat dengan penderita
Covid-19 lewat sentuhan atau jabat tangan. Pemeriksaan lanjutan melalui uji
sampel darah, tes tenggorokan dan rontgen dada mendeteksi infiltrat atau cairan
paru-paru. Perawatan dan karantina hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang
ditunjuk atau RSU rujukan. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Pencegahan yang bisa dilakukan
adalah dengan menghindari keramaian, menggunakan masker, rutin mencuci tangan,
meningkatkan daya tahan tubuh melalui pola hidup sehat, jangan menyentuh mata dan
mulut dan hidung sebelum mencuci tangan, menghindari kontak dengan hewan liar, tutup
mulut dan hidung saat batuk atau bersin, hindari berdekatan dengan orang yang
sedang sakit demam dan batuk atau pilek dan menjaga kebersihan lingkungan. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Puncak pandemi Covid-19
diperkirakan terjadi pada akhir bulan Mei 2019. Puncak arus mudik juga
diperkirakan terjadi pada bulan Mei 2019. Lalu lintas pergerakan manusia lintas
daerah akan mengami puncaknya pada rutinitas mudik lebaran. Baik pergerakan
dari kota ke desa, antar provinsi, dari ibukota provinsi ke kabupaten, antar
kota/kabupaten, dari kabupaten/kota ke desa atau antar desa bahkan antar rumah
dalam bentuk silaturrahmi lebaran antar masyarakat. Diperkirakan arus mudik
dari kota perantauan ke daerah asal bisa mencapai puluhan juta orang dan
terjadi di seluruh kabupaten/kota. Mereka mayoritas bekerja atau menempuh
pendidikan di perkotaan. Pergerakan arus mudik ini dikhawatirkan akan
meningkatkan penyebaran Covid-19. Selama ini interaksi manusia antar daerah
terjadi secara alami didominasi oleh arus perdagangan antar daerah. Ini
nantinya akan dikalahkan oleh arus mudik antar daerah. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<a name='more'></a><br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Pemerintah terlihat dilematis
dalam mengambil keputusan untuk membuat larangan mudik. Walaupun dilarang mudik
namun diprediksi larangan akan tidak diperdulikan. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Tidak sampai 2 bulan lagi puncak
arus mudik akan terjadi. Antisipasi Pemerintah Pusat dan Daerah harus lebih
ditingkatkan. Beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain :</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang pertama : Meningkatkan wewenang
garis komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Kementerian
Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, RSU pemerintah dan swasta
serta puskesmas. Sekat-sekat garis komando antar instansi baik sesama lembaga pemerintah
pusat maupun lembaga pemerintah daerah perlu dihilangkan dan memberikan
wewenang penuh kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan
Kementerian Kesehatan untuk bisa mengatur secara langsung seluruh Dinas
Kesehatan Daerah dan RSU Pemerintah/swasta serta Puskesmas. Sekat garis komando
ini bisa menghambat efektifitas dan efisiensi penanganan puncak pandemi pada
arus mudik bulan mei nantinya. Sebagai contoh sampai saat ini pengadaan dan
distribusi masker dan APD masih kurang koordinasi. Rantai birokrasi keuangan
daerah masih menjadi hambatan akibat adanya ketakutan untuk bergerak cepat membelanjakan
keuangan daerah diakibatkan harga barang yang melambung tinggi yang
dikhawatirkan akan menjadi masalah pasca pandemi nantinya. Dengan meningkatkan
garis komando maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa membackup
seluruh Dinas kesehatan Daerah maupun RSU pemerintah/swasta dalam merelokasi
anggaran dan pembelanjaan anggaran dan barang yang dibutuhkan. Termasuk
perlunya wewenang diskresi dalam keadaan tidak terkendali nantinya di mana
dimungkinkan untuk belanja barang terlebih dahulu dengan pembayaran dan
pengalokasian anggaran menyusul nantinya.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang kedua : Skenario cadangan
RSU rujukan dan kesiapan tenaga medis. Kapasitas dan daya tampung semua RSU
rujukan saat ini tidak akan sanggup menampung puncak pandemi nantinya.
Diperlukan beberapa skenario cadangan dan langkah bertahap yang terukur menuju
puncak pandemi. Saat ini RSU rujukan masih terpusat di beberapa RSU di
perkotaan terutama di ibukota provinsi. Diperlukan skenario cadangan pertama
berupa satu RSU rujukan untuk menangani lima kabupaten/kota dan skenario
cadangan kedua berupa satu RSU rujukan untuk menangani tiga kabupaten/kota dan
skenario cadangan ketiga berupa satu RSU rujukan untuk menangani satu
kabupaten/kota. Skenario cadangan ini pada beberapa daerah sudah perlu untuk
diterapkan terutama pada daerah yang memiliki kondisi geografis yang tidak
mendukung yang memiliki waktu tempuh dari daerah menuju RSU rujukan di atas 3
jam. Sudah ada pasien PDP yang meninggal di perjalanan sebelum sampai di tujuan
RSU rujukan. Di bulan April skenario satu RSU rujukan menangani lima
kabupaten/kota sudah bisa diterapkan di beberapa propinsi tertentu. Dan di
bulan Mei skenario satu RSU menangani tiga kabupaten/kota sudah bisa diterapkan
di beberapa provinsi tertentu. Skenario terburuk di bulan Juni satu RSU rujuan
menangani satu kabupaten/kota. Mudah-mudahan skenario terburuk tidak perlu
terjadi namun harus tetap diantisipasi kemungkinan terjadinya. Untuk semua
skenario ini semua RSU harus memiliki daya dukung tenaga medis dan peralatan
serta barang-barang yang diperlukan. Manajemen distribusi menjadi sangat
penting di sini. Pada desa-desa tertentu yang secara geografis butuh waktu lama
menuju RSU rujukan diperlukan penyiapan terhadap Puskesmas sebagai tempat
penanganan awal ataupun pengecekan awal terhadap pasien yang ingin mencek
dirinya apakah terpapar virus Cocona. Penyiapan ini harus dilakukan sedini
mungkin agar tidak terburu-buru nantinya apabila terjadi puncak pandemi.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang ketiga : Produksi masal
masker, obat, bahan kimia dan alat pelindung diri. Di setiap provinsi harus
bisa memproduksi masker, bahan kimia seperti hand sanitizer dan alat pelindung
diri. Sedangkan obat-obatan yang diperlukan perlu ditingkatkan produksinya oleh
pabrik BUMN maupun swasta. Bila perlu dilakukan impor. Beberapa daerah dan
beberapa kampus serta usaha swasta sudah bergerak memproduksi barang kebutuhan
penanganan Covid-19 namun produksi ini belum terorganisir dengan baik dan belum
mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan dan produksi. Untuk kebutuhan
masker dan hand sanitizer minimal 1 keluarga memiliki jumlah minimal keperluan
yang dibutuhkan. Saat ini masih banyak rumah tangga yang tidak memiliki masker
dan hand sanitizer sama sekali. Untuk obat-obatan dan alat pelindung diri semua
RSU rujukan harus memiliki jumlah sesuai kebutuhan. Manajemen produksi,
distribusi dan konsumsi harus ditingkatkan di bawah 1 koordinasi dan komando.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang keempat : Pemantauan pusat
keramaian. Beberapa pusat keramaian yang sama sekali belum bisa dikosongkan
adalah pusat pasar tradisional dan terminal angkutan daerah. Ini terkait dengan
sumber mata pencaharian masyarakat. Sebagian besar berada di daerah masih
berjalan sebagaimana biasanya tanpa adanya upaya edukasi untuk pemakaian
masker, penyemprotan desinfektan dan sarana cuci tangan. Kalaupun kesadaran itu
ada namun ketersediaan barang di pasaran tidak mendukung. Pedagang, para supir
angkutan dan becak masih bekerja tanpa pengamanan minimal. Padahal mereka semua
berinteraksi dengan puluhan dan ratusan pelanggan. Beberapa tempat ibadah belum
mengindahkan perlunya pencegahan Covid-19. Ibadah berjamaah masih berlangsung.
Sarana ibadah berupa tikar dan karpet masih di tempatnya tanpa adanya
kekhawatiran sama sekali. Mereka semua selayaknya diwajibkan memakai masker,
memiliki hand sanitizer, sarana cuci tangan dan bilik desinfektan. Setiap hari
selayaknya dilakukan penyemprotan desinfektan oleh pemerintah daerah. Masker
selayaknya dibagikan secara gratis. Tikar dan karpet untuk sementara tidak
perlu dipergunakan dulu. Di setiap pasar tradisional harus dibangun sarana cuci
tangan yang mencukupi. Semua terminal angkutan harus dibangun sarana cuci
tangan yang mencukupi. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang kelima : Kesiapan anggaran.
Beberapa regulasi sudah dipersiapkan. Baik regulasi yang sudah ada sebelumnya
maupun regulasi baru. Semuanya untuk mendukung kesiapan anggaran yang
dibutuhkan terutama di daerah. Baik APBN, APBD maupun dana desa. Namun di
beberapa daerah kesiapan anggaran ini belum terkoordinasi dengan baik. Bisa
jadi dikarenakan adanya kekhawatiran salah langkah maupun adanya ketidakfahaman
tentang tata kelola anggaran khusus untuk penanganan bencana yang bisa berujung
ke permasalahan hukum. Diperlukan regulasi yang lebih sederhana, koordinasi
yang lebih praktis dan kenyamanan dalam bekerja agar relokasi dan alokasi
anggaran bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum baru di
kemudian hari. Diperlukan pemaksanaan persentase anggaran minimal pada tiap APBN,
APBD, dana BOK (bantuan operasional kesehatan) pada puskesmas dan dana desa
untuk dana kesiapsiagaan bencana. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang keenam : Sosialisasi dan peningkatan
kesadaran masyarakat. Sosialisasi masih kurang efektif mengingat rendahnya
kesadaran masyarakat. Diperlukan dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat
untuk membantu sosialisasi dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan
bahaya Covid-19, perlunya pencegahan yang diperlukan, nutrisi/rempah-rempah
yang perlu dikonsumsi untuk meningkatan daya tahan tubuh dan yang paling
penting adalah kesadaran untuk memeriksakan diri apabila terjadi gejala klinis
pada diri sendiri. Aktifitas keagamaan secara berjamaah adalah situasi paling
sulit untuk dilakukan sosialisasi dan untuk ini maka prioritas utama adalah
penyadaran pada tokoh agama dulu dan kemudian tokoh agama tersebut yang
melakukan sosialisisi dan penyadaran pada anggota jamaahnya bahwa dalam kondisi
tidak normal sekarang ini perlu penundaan aktifitas keagamaan berjamaah dan
apabila situasi sudah normal kembali maka aktifitas keagamaan berjamaah akan
dijalankan kembali.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang ketujuh : Kerjasama antar
lembaga penelitian. Beberapa lembaga penelitian seperti perguruan tinggi sudah
bergerak melakukan penelitian untuk mencari obat ataupun formula mencegah
Covid-19. Namun gerakan penelitian ini masih berjalan sendiri-sendiri.
Diperlukan pola kerjasama antar lembaga baik tukar-menukar informasi maupun
kerjasama uji coba sehingga di samping mempercepat penemuan yang diinginkan
juga bisa menghemat anggaran pengeluaran. Dengan adanya teknologi informasi
maka semestinya tukar menukar informasi ini mudah untuk dilakukan. Dukungan pendanaan
dar industri juga sangat diperlukan dalam mendukung penelitian tersebut. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Demikian beberapa langkah yang
bisa dilakukan dalam rangka mengantisipasi puncak pandemi Covid-19 yang
diperkirakan terjadi bersamaan dengan puncak arus mudik pada akhir bulan Mei
nantinya. Mudah-mudahan bencana dunia ini segera berakhir. Amin.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Rahmad Daulay</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
5 april 2020.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>*<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*</div>
<br />Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-52107947237236636192020-02-15T13:54:00.004+07:002020-08-06T23:02:48.468+07:005 Prioritas Penanganan Masalah Pemerintahan Desa<br />
<div class="MsoNormal">
<span style="text-align: justify;">Pemerintahan Desa lahir dengan
payung hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jauh sebelum negara
Indonesia merdeka, desa telah eksis di tengah-tengah masyarakat. Pemerintahan Desa
memiliki fungsi birokrasi pemerintahan, tata kelola keuangan, tata kelola aset,
manajemen pembangunan dan aspek pembinaan serta pengawasan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Pemerintahan Desa akan mengubah
wajah desa secara keseluruhan dan mengubah ketatanegaraan serta image tentang desa.
Di dalam UU Desa diatur tentang kelembagaan desa, pemerintahan desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa dan adat. BPD merupakan
lembaga perwakilan rakyat tingkat desa yang dipilih secara demokratis baik
melalui pemilihan maupun secara musyawarah. Tugas utamanya menyepakati
kebijakan pemerintahan tingkat desa. Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah
antara antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam Pemerintahan Desa.
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Pemerintahan Desa menjalankan
anggaran desa yang dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Di samping dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD, Pemerintah
Desa juga bisa mengelola usaha desa dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes). BUMDes akan mengelola sumber-sumber pendapatan strategis desa yang
akan menambah pendapatan desa.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Dari segi regulasi dan peraturan,
pengelolaan Pemerintahan Desa sudah sangat lengkap. Walaupun ada keluhan tentang
minimnya sosialisasi dan penguasaan peraturan tentang Pemerintahan Desa namun
hal tersebut bisa dieliminir dengn meningkatkan akses informasi baik secara
elektronik maupun komunikasi langsung secara berkala. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Namun dari beberapa pemberitaan, banyak
terdengar kabar bahwa anggaran desa banyak dikorupsi baik oleh Pemerintah Desa
maupun pihak-pihak tertentu. Total anggaran dana desa pada APBN tahun 2019 sebesar
Rp. 70 trilyun. Setiap desa memperoleh dana secara bervariasi pada kisaran
rata-rata Rp. 1,2 milyar. Jauh lebih tinggi dari anggaran kecamatannya sendiri.
Beberapa di antara kepala desa sudah ada yang masuk penjara. Sementara
masyarakat banyak mendesak dilakukannya pemeriksaan atas penyimpangan dana
desa. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<a name='more'></a><br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Penindakan adalah salah satu
upaya untuk memberikan efek jera terhadap kasus korupsi dana desa. Namun upaya
penindakan tanpa diikuti oleh upaya pembinaan dan pencegahan hanya akan menelan
korban-korban tak berkesudahan. Oleh karena itu perlu dilakukan analisa yang
lebih mendalam tentang akar masalah yang terjdi pada pengelolaan dana desa dan
Pemerintahan Desa. Adapun beberapa point penting yang menjadi prioritas utama
adalah sebagai berikut :</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang Pertama : pembinaan pada
awal masa jabatan. Sebagaimana kita ketahui bahwa persyaratan untuk menjadi
kepala desa, perangkat desa, BPD dan BUMDes hanya mensyaratkan pendidikan
tamatan SMU sederajat. Belum lagi kita membahas tamatan pada tahun berapa. Oleh
karena itu dari sisi regulasi sendiri sudah memunculkan masalah awal yaitu
kendala SDM. Kendala ini dapat ditutupi dengan kewajiban untuk mengikuti
pembinaan awal masa jabatan berbentuk bimbingan teknis kepada kepala desa,
perangkat desa, BPD dan BUMDes dengan payung hukum Permendagri nomor 82 tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 6 dan 7, Permendagri
nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 18, Permendagri
nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal
11 dan Permendesa nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes pasal 32. Namun kenyataannya banyak di antara
pemerintah kabupaten/kota tidak melaksanakan bimbingan teknis di awal masa
jabatan ini. Sehingga pemerintahan desa tidak tahu harus berbuat apa dalam
menjalankan pemerintahannya dan terjadi ketergantungan pada pihak-pihak
tertentu yang memasang tarif tinggi untuk mempersiapkan berkas administrasi dan
teknis Pemerintahan Desa. Keberadaan oknum-oknum ini melakukan upaya pembodohan
dan membiarkan Pemerintahan Desa dalam ketidaktahuannya menjalankan fungsi
administrasi dan teknis. Oleh karena itu, harus ada upaya paksa dari instansi
yang lebih tinggi baik Kementerian maupun BPK untuk mendata dan memaksa pemerintah
kabupaten/kota untuk segera melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis kepada
kepala desa, perangkat desa, BPD dan BUMdes yang belum mengikuti pembinaan
bimtek awal masa jabatan.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang kedua : transparansi
penggunaan anggaran. Transparansi identik dengan metode pertanggungjawaban.
Kepala desa dalam mempergunakan anggaran dan menjalankan pemerintahan desa
wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
bupati/walikota, BPD serta mempublikasikannya ke masyarakat secara tertulis. Namun
pada kenyataannya banyak kepala desa yang hanya menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa hanya kepada bupati/walikota saja. Tidak
menyampaikan kepada BPD dan tidak mempublikasikan kepada masyarakat. Kewajiban
pelaporan ini memiliki payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal
27. Hal ini terutama didasari oleh ketidaktahuan. Dan ketidaktahuan ini
menyebabkan terjadinya ketertutupan akses informasi pelaksanaan pemerintahan
desa oleh BPD dan masyarakat itu sendiri. Ketidaktahuan ini berjalan tahun demi
tahun dan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan
penyimpangan berjalan terus karena masyarakat tidak bisa mengakses informasi
pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana desa. Oleh karena itu maka perlu
dilakukan gerakan penyadaran kepada BPD dan masyarakat bahwa mereka berhak
untuk mendapatkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun.
Dan perlu upaya paksa terhadap kepala desa agar melaporkan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada BPD dan masyarakat. Upaya paksa ini dengan menerapkan
teguran lisan, teguran tulisan, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap
apabila kewajiban pelaporan ini tidak dijalankan. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Hal ini memiliki payung hukum UU nomor 6 tahun
2014 tentang Desa pasal 28. Sehingga transparansi penggunaan anggaran bisa
mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang ketiga : perangkat desa dan
staf desa. Sebagai sebuah pemerintahan maka Pemerintah Desa memiliki struktur
kepengurusan desa yang standarnya terdiri dari kepala desa, sekretaris desa,
kepala urusan (teknis), kepala seksi (administrasi) dan kepala kewilayahan. Masing-masing
kepala urusan, kepala seksi dan kepala wilayah bisa mengangkat 1 orang staf
sesuai kebutuhannya. Seharusnya pemilihan perangkat desa ini melalui mekanisme penjaringan
calon perangkat desa melalui sebuah tim seleksi dengan payung hukum Permendagri
nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal
4. Namun realita di lapangan banyak terjadi pemilihan perangkat desa hanya
dilakukan oleh kepala desa bersama orang-orang dekatnya sehingga terindikasi
KKN. Keadaan ini diperparah di mana perangkat desa hanya terdiri dari pejabat
desa saja tidak memiliki unsur staf. Akibatnya semua proses administrasi dan
teknis menjadi tergantung pada pihak luar yang memanfaatkan situasi dengan
memasang tarif tinggi atas pemenuhan berkas administrasi dan teknis tersebut. Oleh
karena itu perlu upaya paksa agar penyusunan perangkat desa dilakukan selektif
melalui sebuah panitia seleksi dan masing-masing jabatan memiliki unsur staf
sebagai pelaksana administrasi dan teknis pemerintahan desa. Khusus untuk masalah
teknis, di samping dibantu oleh pendamping lokal desa, kepala desa juga bisa
mengangkat Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk membantu di bidang teknis
seperti pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
ekonomi produksi dan lingkungan hidup dengan payung hukum Permendesa nomor 3
tahun 2015 tentang Pendampingan Desa pasal 4, 9, 18, 19. Pemilihan Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa ini melalui Musyawarah Desa. </div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang keempat : kelembagaan Badan
Permusyawaratan Desa. Keanggotaan BPD berjumlah minimal 5 orang dan maksimal 9
orang dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah desa, keterwakilan perempuan
dan jumlah penduduk. BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat tingkat desa.
Seharusnya semua permasalahan di tingkat desa, termasuk sikap ketidakpuasan
masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan desa ditampung aspirasinya oleh BPD
dengan payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 63 dan Permendagri
nomor 110 tahun 2016 pasal 31 dan 32. BPD berhak memanggil kepala desa untuk
dimintai keterangan atas suatu masalah tertentu yang diadukan oleh masyarakat
dan dapat membentuk forum Musyawarah Desa untuk membahas masalah strategis
termasuk membahas pengaduan masyarakat. Juga untuk membahas kerjasama dengan
pihak luar desa. BPD juga wajib meminta laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pembangunan desa kepada kepala desa setiap akhir tahun
anggaran dengan payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 61. Juga
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala desa dengan payung hukum Permendagri
nomor 110 tahun 2016 pasal 52. Yang terjadi di lapangan banyak terjadi anggota BPD
yang semula hanya 5 orang di kemudian hari ada yang mengundurkan diri dan tidak
langsung digantikan tapi dibiarkan begitu saja sehingga produk hukum dari BPD
menjadi diragukan. Demikian juga tentang masyarakat yang mengadukan masalah
desa justru bukan ke BPD tapi ke pihak lain. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Yang kelima : penghasilan tetap
kepala desa dan perangkat desa. Akibat beragamnya sistem penggajian yang
diterapkan antar desa maka pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 11 tahun 2019
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di peraturan ini
diatur secara langsung besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa
dan perangkat desa paling lambat terhitung januari 2020. Namun kenyataannya
masih banyak pemerintah desa tidak mengetahui peraturan ini sehingga masih
menerapkan penggajian yang lama. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Demikian 5 prioritas penanganan
masalah pemerintahan desa di antara banyaknya macam masalah yang muncul di
desa. Tentunya masalah ini menjadi tanggung jawab utama kita semua terutama pemerintah
kabupaten/kota sebagai penanggungjawab pembinaan. Dalam hal ini menjadi penting
untuk membentuk suatu sistem informasi desa dan sistem pengembangan kawasan
permukiman desa secara terpadu seIndonesia sehingga bisa diakses oleh
masyarakat dan para pihak yang berkepentingan.<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Mudah-mudahan dengan penanganan 5 masalah ini bisa menimbulkan bola
salju perbaikan pembangunan desa.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Salam reformasi</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Rahmad Daulay</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
15 februari 2020.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
****</div>
Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-22311014682178263802020-02-08T23:09:00.006+07:002023-02-12T20:45:40.197+07:00Dana Kapitasi dan Defisit BPJS Kesehatan<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/alternatif-penyelesaian-defisit-bpjs-kesehatan/)</span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;"><br /></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 12pt;">Jaminan
kesehatan nasional adalah jaminan yang diberikan oleh negara berupa
perlindungan kesehatan kepada rakyat untuk memperoleh manfaat kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
seluruh rakyat.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk
menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat baik rakyat
penerima gaji/upah, usaha sendiri/wiraswasta maupun yang sedang dalam keadaan
tidak bekerja akibat menganggur ataupun faktor usia atau gangguan kesehatan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">BPJS Kesehatan
bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan
Jaminan Kesehatan Nasional yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh
wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam
hubungan dengan badan internasional. BPJS Kesehatan sebelumnya dikenal dengan
nama Askes (Asuransi Kesehatan). <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Jaminan
pemeliharaan kesehatan sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Sejak
zaman kemerdekaan, program asuransi kesehatan kembali dilanjutkan. Awalnya
diterapkan kepada para PNS dan anggota keluarganya. Pada tahun 1968 pemerintah
membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) kepada PNS,
pensiunan dan keluarganya. Pada tahun 1984 pemerintah membentuk Perum Husada
bakti (PHB) untuk melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan, veteran,
perintis kemerdekaan dan keluarganya. Pada tahun 1992 pemerintah membentuk PT
Askes yang mulai menjangkau karyawan BUMN dan pada tahun 2005 melaksanakan
jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang kemudian dikenal dengan nama
Askeskin di mana pemerintah menanggung semua iuran untuk masyarakat miskin. PT
Askes juga mengelola Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Dan pada tahun 2014
pemerintah membentuk BPJS. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Pada beberapa
pemberitaan diperoleh informasi bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit setiap
tahun. pada tahun 2017 mengalami defisit 9,7 tirlyun. Pada tahun 2018 mengalami
defisit 9,1 trilyun. Pada tahun 2019 defisit melebihi 20 trilyun. Beragam
pendapat yang muncul atas terjadinya defisit BPJS Kesehatan tersebut. Mulai
dari kendala iuran di mana peserta banyak yang tidak disiplin membayar iuran
hingga pada tingginya biaya perobatan pasien. Belum lagi banyaknya isyu miring
tentang penyimpangan pengelolaan anggaran. Telah banyak upaya yang dilakukan
namun defisit BPJS Kesehatan belum bisa teratasi sampai saat ini. Ide tentang
menaikkan iuran masih menjadi satu-satunya solusi walau ide ini sangat tidak
populer di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum memungkinkan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<a name='more'></a><br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Saya sendiri
memandang bahwa defisit ini bisa diselesaikan dengan tiga cara yaitu :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Reformasi tata
kelola anggaran<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Meningkatkan kepesertaan
dan pemasukan iuran <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Penegakan hukum<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Reformasi tata
kelola anggaran mutlak dilakukan. Salah satu yang perlu dilakukan perubahan
besar-besaran adalah terkait keberadaan Sistem Kapitasi. Dana kapitasi adalah
besaran pembayaran perbulan yang dibayar di muka kepada fasilitas kesehatan
tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan
jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dengan kata lain sakit
atau tidak sakit, iuran peserta dipakai setiap bulannya untuk membiayai sistem
kapitasi. Dana kapitasi dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan
kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Untuk jasa
pelayanan kesehatan (jasa paramedis dan nonmedis) minimal 60 % dari dana
kapitasi, sisanya untuk biaya operasional (obat, alat kesehatan, bahan habis
pakai, operasional ambulans, ATK, peningkatan SDM, pemeliharaan sarana
prasarana, belanja modal dan lainnya). Variabel perhitungan pembagian dana
kapitasi memiliki formula tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Sistem kapitasi
ini harus dihapus. Penyebab pertama adalah adanya anggaran ganda pada dukungan
biaya operasional kesehatan yang mencakup maksimal 40 % dari dana kapitasi. Semua
kebutuhan operasional pelayanan kesehatan sudah ada dari sumber Dana Alokasi
Khusus APBN, dari APBD dan dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) APBN. Ketiga
sumber dana tersebut sudah lebih dari cukup untuk membiayai semua kebutuhan operasional
pelayanan kesehatan di seluruh instansi pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah
sakit, klinik dan lainnya). Penyebab kedua adalah iuran peserta yang tidak
sakit juga terkuras setiap bulan untuk membiayai sistem kapitasi ini. Saya
memperkirakan kedua sebab ini yang menyebabkan terjadinya beban pengeluaran
yang tinggi dari anggaran BPJS Kesehatan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Sistem kapitasi
ini diganti saja dengan sistem klaim perobatan. Iuran peserta disimpan semua
dalam kas BPJS Kesehatan. Apabila ada peserta yang sakit dan mendapatkan
pelayanan kesehatan maka semua biaya perobatan akan diklaim dan dibayar pada
bulan berikutnya. Klaim yang harus dibayar meliputi semua komponen perobatan mulai
dari tarif paramedis dan nonmedis yang terkait langsung dengan perobatan, biaya
obat, biaya bahan habis pakai, biaya peralatan yang dipakai dan biaya
administrasi. Menteri Kesehatan harus menyusun ulang besaran tarif medis dan
nonmedis sampai ke tingkatan yang layak sesuai standar biaya hidup yang berbeda
di setiap daerah, harga obat, harga bahan habis pakai, tarif pemakaian alat dan
biaya administrasi. Harus juga dilakukan penyesuaian setiap tahunnya. Sebisa
mungkin dilakukan secara online dan pembayaran nontunai untuk menghilangkan
peluang korupsi. Sistem ini jauh lebih sederhana dan jauh lebih masuk akal
karena tidak ada dana yang terbuang karena anggaran akan terpakai hanya ketika
peserta memakai layanan kesehatan saja. Semua regulasi yang mengatur tentang
sistem kapitasi harus dicabut dan diganti dengan sistem klaim. Memang dibutuhkan
pengkajian yang lebih mendalam untuk menerapkan sistem klaim ini namun sebagai
sebuah alternatif perlu dilakukan ujicoba pada beberapa puskesmas sebagai
sampel pada tenggang waktu tertentu dilakukan perbandingan sehingga diperoleh
data lebih efisien yang mana antara sistem kapitasi atau sistem klaim. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Di sisi lain
perlu dimaksimalkan jumlah kepesertaan dan pemasukan iuran. Setiap warga negara
wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan namun ternyata masih banyak warga negara
Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Perlu upaya kreatif
untuk meningkatkan kepesertaan ini. Di antaranya adalah dengan memanfaatkan
struktur terendah seperti bidan desa, posyandu, poliklinik desa, puskesmas,
klinik dan RSUD dengan mendaftarkan semua pasien yang berobat menjadi peserta
BPJS Kesehatan. Juga memanfaatkan struktur kewilayahan terendah seperti Kepala
Lingkungan, RT/RW, Kepala Dusun, Kepala Desa untuk mewajibkan warganya mendaftar
sebagai peserta BPJS Kesehatan. Biasanya masyarakat yang tidak mampu enggan
mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Di sini diperlukan sosialisasi yang
maksimal bahwa tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran.
Sebagian di antaranya justru dibayar oleh negara iurannya, yang dikenal sebagai
peserta PBI (penerima bantuan iuran). PBI ini belum tersosialisasi dengan baik oleh
masyarakat kita. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Warga negara
asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan juga wajib menjadi
peserta BPJS Kesehatan. Namun pada umumnya warga negara asing lebih menyukai
untuk mengikuti asuransi kesehatan swasta karena imagenya lebih bagus
pelayanannya. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Setiap
perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Apakah semua perusahaan baik usaha kecil maupun usaha menengah dan usaha besar
sudah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan ? Di sini
diperlukan kerjasama semua pihak terkait untuk memastikan semua perusahaan
wajib mendaftarkan semua karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pengawas
Ketenagakerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja harus mengambil peranan besar
bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dalam bentuk sangsi pajak baru di mana
perusahaan yang belum mendaftarkan semua karyawannya sebagai peserta BPJS
Kesehatan dikenakan sangsi penambahan pajak dengan besaran tertentu sehingga
dengan adanya ancaman sangsi ini maka semua perusahaan akan taat pada kepesertaan
BPJS Kesehatan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Metode
pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dikembangkan dengan pendekatan teknologi
informasi. Terhadap peserta penerima upah dilakukan sistem pembayaran online
langsung dari perusahaan memotong gaji karyawannya dan membayarkan secara masal
iuran BPJS Kesehatan semua karyawannya ke rekening BPJS Kesehatan melalui
perbankan secara online. Terhadap peserta yang merupakan bukan penerima upah
yang merupakan wiraswasta dilakukan metode pembayaran autodebet. Perbankan
harus mengembangkan pengelolaan data rekening peserta BPJS Kesehatan yang mana
apabila peserta memiliki lebih dari satu nomor rekening maka perbankan bisa
melakukan autodebet iuran BPJS Kesehatan ke salah satu rekening milik peserta
BPJS Kesehatan tersebut. Konsolidasi data antar bank sangat dibutuhkan
mengingat nasabah biasanya memiliki rekening di lebih dari satu bank. Sistem
BPJS Kesehatan dan sistem perbankan harus dikembangkan untuk bisa melakukan
autodebet pada rekening yang memiliki saldo tertinggi di antara beberapa nomor
rekening antar bank tersebut. Terhadap peserta yang saldo rekeningnya masih
kurang dari besaran iurannya diberikan status pending dan baru akan autodebet
ketika saldo rekeningnya sudah mencukupi. Sedangkan pembayaran iuran PBI untuk
masyarakat tidak mampu dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
secara autodebet juga dari kas negara/daerah ke rekening permbayaran BPJS
Kesehatan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Adanya 2 BPJS
yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pemborosan tersendiri.
Yang pasti terjadi pemborosan kantor, pegawai, operasional di wilayah kerja
yang sama sampai ke tingkat tertinggi. Lebih baik untuk efisiensi maka kedua
BPJS ini dimerger saja karena objek kepesertaannya sama saja. Merger dalam hal
ini termasuk merger layanan. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Upaya terakhir
adalah penegakan hukum. Terhadap pihak-pihak yang secara sengaja melakukan
penyimpangan pengelolaan anggaran yang menyebabkan terjadinya defisit anggaran
diberikan sangsi hukum yang seberat-beratnya. Penegakan hukum ini penting
mengingat defisit BPJS ini bukan hanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi
saja namun sudah mengarah ke upaya memperkaya diri secara tidak wajar di atas
pendertaan rakyat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Ide besar BPJS
Kesehatan untuk memberi perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat harus
didukung dengan kreatifitas dan inovasi tanpa henti dengan pemanfaatan
teknologi. Bukan tidak mungkin kondisi defisit bisa berubah menjadi surplus dan
bahkan bisa investasi ke berbagai bidang kesehatan. Selain perbaikan sistem dan
SDM maka penegakan hukum harus bisa membersihkan organisasi BPJS Kesehatan dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Masih banyak anak negeri yang sanggup
menjalankan roda organisasi BPJS Kesehatan menuju cita-cita mulianya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Rakyat sehat
negara kuat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Salam
reformasi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Rahmad Daulay<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">8 februari
2020.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">****<o:p></o:p></span></div>
Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-28237606709826013722020-02-02T12:26:00.003+07:002020-02-02T12:26:51.746+07:00Sensus Penduduk Tahun 2020 dan Pembentukan Data Tunggal Nasional<br />
<div class="MsoNormal">
<span style="text-align: justify;">Untuk ketujuh kalinya kita
sebagai negara akan melakukan sensus penduduk. Sensus penduduk tahun 2020
bertujuan untuk mengumpulkan beberapa data tentang jumlah, komposisi,
distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia. Informasi yang dikumpulkan
antara lain : jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir,
administrasi kependudukan, kewarganegaraan, suku bangsa, agama, pendidikan,
pekerjaan, perekonimian serta perumahan. Sensus penduduk dilaksanakan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki struktur organisasi di seluruh
kabupaten/kota seIndonesia.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Sensus penduduk tahun 2020
direncanakan dengan sistem online pada periode 15 februari-31 maret 2020. Sistem
online ini akan dikombinasikan dengan pendataan manual door to door. Masyarakat
diminta untuk mengupdate data dirinya dan keluarganya melalui website
sensus.bps.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu
keluarga. Di dalamnya akan ada 21 data yang harus diisi di mana 14 di antaranya
diisi otomatis dari data kependudukan dan catatan sipil dan akan ditanya apakah
data sudah sama dengan KTP atau berbeda. Dan 7 data lainnya merupakan data
individual. Terhadap daerah yang belum memiliki akses jaringan internet maka akan
dilakukan metode door to door di mana petugas sensus akan mendatangi rumah
penduduk satu persatu. Di sini sangat dibutuhkan peran serta aparat kecamatan,
kelurahan, pemerintah desa dan seluruh struktur kewilayahan terbawah. Sensus
penduduk terakhir yang dilakukan pada tahun 2010 menunjukkan jumlah penduduk
Indonesia sebanyak 237,6 juta jiwa.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Agenda sepuluh tahunan ini
membutuhkan peran serta masyarakat tanpa kecuali. Objek yang akan disensus
adalah semua warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah dan akan
tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia. Data kependudukan ini akan
menjadi parameter utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan di segala bidang
terutama di bidang pertanian, perumahan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan
lain sebagainya.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<a name='more'></a><br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Sensus penduduk tahun 2020
merupakan upaya untuk mewujudkan satu data kependudukan Indonesia. Hasil sensus
penduduk tahun 2020 akan menjadi basis utama data terpadu kependudukan. Namun perlu
juga diperhatikan bahwa beberapa instansi pemerintah juga telah memiliki data
kependudukan sesuai urusan yang menjadi tugas pokok instansinya. Seperti Kementerian
Dalam Negeri mengelola data kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Dinas Pendapatan bekerjasama dengan Samsat (sistem administrasi manunggal satu
atap) yang mengelola data surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor
kenderaan (STNK). Badan Kepegawaian Negara yang mengelola data sistem informasi
dan manajemen kepegawaian (Simpeg). Kementerian Hukum dan HAM yang mengelola
data keimigrasian. Kementerian Tenaga Kerja yang mengelola data pencari kerja
dan data tenaga kerja asing. Kementerian Pendidikan yang mengelola data guru
dan murid. Kementerian Kesehatan yang mengelola data sistem informasi manajemen
rumah sakit (SIMRS). BPJS yang mengelola data peserta Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN)/Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Komisi Pemilihan Umum
yang mengelola data pemilih pemilu dan pilkada. KPK yang mengelola data laporan
harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Perbankan Nasional yang mengelola data
nasabah bank. BUMN telekomunikasi yang mengelola data pengguna kartu ponsel.
Dan kementerian dan lembaga negara lainnya yang mengelola data kependudukan
sesuai urusan kerja masing-masing. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Dengan banyaknya instansi
pemerintah yang mengelola data kependudukan tentunya di samping pemborosan
anggaran negara, dimungkinkan adanya data yang berbeda terhadap objek penduduk
yang sama. Perbedaan ini bisa disebabkan oleh human error, perbedaan metode
pengumpulan data, tempat dan waktu yang berbeda serta perbedaan keperluan
prosesing data yang dibutuhkan instansi tersebut. Perlu kiranya Presiden
mengumpulkan semua instansi pemerintah tersebut untuk rapat terpadu
bersama-sama dengan Badan Pusat Statistik agar tujuan pembentukan basis data
terpadu bisa dijalankan bersama-sama. Badan Pusat Statistik bisa melakukan
integrasi data dengan semua data milik semua instansi pemerintah untuk kemudian
melakukan evaluasi bersama apabila ada data yang berbeda. Integrasi data
sifatnya akan saling melengkapi satu sama lainnya.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Kita harapkan integrasi data dan
pembentukan basis data tunggal kependudukan ini bisa menjadi langkah awal
peningkatan perencanaan pembangunan nasional dalam upaya pencapaian peningkatan
kesejahteraan rakyat. Basis data tunggal ini nantinya perlu dijadikan sebagai
alat peningkatan pendapatan negara di berbagai bidang terutama di sektor pajak.
Samsat menggunakan datanya dalam pengumpulan pajak kenderaan bermotor. Badan
Pusat Statistik dalam sensus penduduk kali ini harus berhasil mengumpulkan semua
data kepemilikan harta dari semua penduduk terutama kepemilikan harta tanah,
bangunan dan usaha resmi lainnya. Masih banyak tanah dan bangunan milik
masyarakat yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Ini di samping
rendahnya kesadaran, rendahnya edukasi juga enggannya masyarakat mengeluarkan
biaya pengurusan akte kepemilikan tanah dan bangunan di kantor Badan Pertanahan
Nasional. Dalam sensus penduduk kali ini Presiden harus mengeluarkan kebijakan
insentif gratis atas biaya pengurusan akte kepemilikan tanah dan bangunan pada
Badan Pertanahan Nasional agar pendataan kepemilikan tanah dan bangunan yang
diintegrasikan pada sensus penduduk tahun 2020 berjalan dengan baik. Demikian
juga pendataan usaha masyarakat. Sebagian besar usaha yang masuk kategori usaha
mikro, kecil dan menengah milik masyarakat belum memiliki ijin usaha resmi. Hal
ini di samping rendahnya kesadaran, rendahnya edukasi juga rendahnya minat
untuk membayar pajak usaha mikro, kecil menengah. Dalam hal ini juga diperlukan
kebijakan Presiden untuk memperkuat kebijakan insentif gratis terhadap
pengurusan ijin usaha mikro, kecil dan menengah agar pendataan usaha masyarakat
yang diintegrasikan dalam sensus penduduk tahun 2020 bisa berjalan dengan baik.
<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Banyak harapan tertumpu pada
keberhasilan sensus penduduk tahun 2020 ini. Saya pribadi berharap sensus
penduduk ini bisa meningkatkan data dan pencapaian pajak nasional. Saran
pendapat dan masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam pencapaian
kesuksesan tersebut. Mudah-mudahan Badan Pusat Statistik bisa mengemban amanah
ini dengan baik. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Salam reformasi.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Rahmad Daulay<span style="color: black;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
2 februari 2020.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
**** </div>
<br />Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7133370085836830415.post-43427302115945526222019-11-03T09:19:00.005+07:002020-08-07T23:07:21.705+07:00Penyisiran Anggaran APBD(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link <a href="http://birokratmenulis.org/penyisiran-anggaran-dalam-apbd/"><span style="color: black;">http://birokratmenulis.org/penyisiran-anggaran-dalam-apbd/</span></a>).<br />
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Baru-baru ini pemerintah daerah
dikagetkan dengan rencana penyisiran anggaran APBD oleh Kemendagri pasca
pengangkatan bapak Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri. Kekagetan ini
terutama dikarenakan keadaan saat ini berada pada penghujung pelaksanaan
anggaran APBD tahun 2019 sekaligus persiapan final APBD tahun anggaran<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>2020. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Rencana penyisiran anggaran APBD
ini ditanggapi pro kontra. Saya pribadi memandang secara positif. Tidak bisa
kita pungkiri bahwa struktur APBD masih jauh dari postur yang ditentukan pada
Pedoman Penyusunan APBD yang regulasinya ditetapkan setiap tahun oleh
Kemendagri. Kesesuaian ini belum pernah diperiksa konsistensinya. Belum lagi
tingginya belanja tidak langsung, belanja pegawai dan belanja barang/jasa sedangkan
belanja modal rata-rata di bawah 50 %. Belanja barang/jasa di sini pengertiannya
adalah belanja barang yang umur penggunaannya di bawah 12 bulan. Belanja
pegawai dan belanja barang/jasa ini merupakan alokasi yang bisa dimainkan untuk
pembiayaan nonbudgeter. Sedangkan pada belanja modal sebagian di antaranya
tidak tepat sasaran dan tidak berdaya guna. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Namun saya melihat bahwa
penyisiran anggaran ini adalah sebuah upaya kuratif atau upaya perbaikan di
hilir, bukan di hulu. Saya memandang walaupun upaya penyisiran anggaran ini
tetap penting namun tidak cukup hanya dengan penyisiran anggaran saja. Perlu
upaya-upaya penting lainnya yang berada di hulu. Di antaranya adalah standarisasi
sistem e-government, penyempurnaan sistem pelaksanaan anggaran, penyempurnaan
sistem seleksi terbuka jabatan dan depolitisasi birokrasi. Kesemuanya terkait
langsung dengan siklus dan ekosistem anggaran.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Anggaran diproses pada aplikasi
e-government. Menyisir anggaran berarti harus juga menyisir aplikasi
e-government. Sistem e-government dimulai dari e-planning, e-budgeting,
e-procurement, e-delivery, e-asset dan e-audit. Hampir semua instansi
pemerintah daerah membangun sistem e-government secara sendiri-sendiri dan
memiliki variasi bentuk dan sistem yang berbeda satu sama lain. Hanya
e-procurement yang terstandarisasi secara nasional yang dikembangkan oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan beberapa
sistem aplikasi mulai dari sistem LPSE, sistem RUP, sistem e-katalog dan sistem
lainnya. Semua pemerintah daerah tinggal memakai aplikasi e-procurement. LKPP
dengan mudahnya memantau semua pergerakan aplikasi e-procurement dan siap
memberikan layanan bantuan ataupun konsultasi terhadap permasalahan yang
menyertainya. Sedangkan aplikasi e-government lainnya sangat lokalistik dan
tidak terintegrasi satu sama lain antar pemerintah daerah sehingga pihak
Kemendagri pun kesulitan untuk memantau pergerakan APBD pada e-government.
Untuk efektifitas dan efisiensi maka sebaiknya Kemendagri membangun sebuah
sistem e-government yang terpadu dan terkoneksi satu sama lain dan terstandar
secara nasional sehingga Kemendagri bisa memantau secara online semua pergerakan
APBD termasuk melakukan penyisiran anggaran secara online. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<a name='more'></a><br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Penyempurnaan sistem pelaksanaan
anggaran dengan melakukan percepatan pembuatan sistem aplikasi e-delivery dan
e-delivery lanjutan atau dengan kata lain sistem pelaksanaan anggaran yang
terdokumentasi secara online dan meminimalisasi proses manual dalam pelaksanaan
anggaran terutama pada proses kemajuan keuangan dan kemajuan pelaksanaan
kontrak. Dengan aplikasi e-delivery dan e-delivery lanjutan maka Kemendagri
bisa memantau secara online penyerapan anggaran dan bisa menyempurnakan
kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Seperti pelaksanaan proyek di akhir
tahun bisa terpantau dengan baik. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Selanjutnya perlu dilakukan
penyempurnan sistem seleksi terbuka jabatan. Anggaran dikelola oleh para
pejabat. Sehingga perlu juga dilakukan penyisiran rekrutmen pejabat. Untuk jabatan
eselon I dan II rekrutmen lewat Seleksi Terbuka Jabatan. Sistem yang ada selama
ini masih sangat jauh dari memuaskan dan masih terkesan bisa direkayasa sesuai
dengan pesanan pimpinan. Belum ada sistem yang standar dan terbuka yang
memungkinkan proses seleksi berjalan secara objektif dan transparan. Sehingga
menimbulkan minimnya minat para ASN untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan.
Semua penilaian dan skoring yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Jabatan masih
bersifat tertutup dan belum ada audit objektif terhadap proses Seleksi Terbuka
Jabatan tersebut. Juga belum ada pemusatan informasi Seleksi Terbuka Jabatan. Informasi
Seleksi Terbuka Jabatan selain diumumkan di website instansi masing-masing juga
harus dipublikasikan pada satu website khusus atau bisa dibuat fasilitas khusus
yang menampung seluruh informasi Seleksi Terbuka Jabatan pada website
Kemendagri sehingga ASN tidak harus mencari-cari informasi Seleksi Terbuka
Jabatan pada semua website instansi pemerintah yang jumlahnya ratusan. Kemendagri
harus melakukan penyempurnaan proses Seleksi Terbuka Jabatan ini agar dapat
menghasilkan pejabat yang berkualitas dan mampu mengelola anggaran secara
efektif efisien dan jauh dari keinginan untuk bermain di area nonbudgeter. Semua
Panitia Seleksi jabatan Terbuka sebelum bekerja harus mendapat pembekalan dulu
dari Kemendagri dibantu oleh KPK agar Panitia Seleksi Terbuka Jabatan tidak
bekerja hanya sekedar formalitas saja dan hasilnya tidak mengakomodir pesanan
kekuasaan. Dan harus ada audit standar terhadap semua hasil kerja Panitia
Seleksi Jabatan. Bila perlu ada 1 orang perwakilan exx officio dari Kemendagri
dalam semua Panitia Seleksi Jabatan untuk memastikan semua proses Seleksi
Terbuka Jabatan berjalan dengan baik dan objektif dan jauh dari rekayasa
kekuasaan. Walau bagaimanapun juga semua anggaran itu dijalankan oleh para
pejabat. Bila pejabatnya baik maka tidak perlu pengawasan yang berlebihan
kepadanya. Namun apabila pejabatnya tidak baik maka akan menghabiskan energi
dan waktu yang tidak sedikit untuk mengawasinya. Adanya instruksi penyisiran
anggaran menunjukkan produk anggaran yang tidak baik dan tentunya berkolerasi
dengan kondisi pejabat tersebut.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Dan yang terakhir adalah
depolitisasi anggaran. Sudah bukan rahasia umum bahwa politisasi anggaran
sangat mendominasi pergerakan anggaran APBD. Mulai dari proses perencanaan
sampai pada penggunaan anggaran tidak lepas dari pengaruh politik dan kepentingan
luar birokrasi. Kemendagri harus mengembangkan sistem pengawasan dan pencegahan
terhadap politisasi anggaran terutama pada saat pilkada berlangsung. Politik
pilkada berbiaya tinggi adalah hulu dari semua proses korupsi di pemerintahan
daerah. Mata rantai politik uang harus segera diputus secara sustemik. Hal ini
bisa dilakukan dengan melakukan operasi intelijen dan penyusupan pada semua tim
kampanye calon kepala daerah untuk selanjutnya dilakukan proses pencegahan
sekaligus penindakan. Terhadap calon kepala daerah yang dari hasil deteksi dini
intelijen berpotensi untuk melakukan politik uang maka diberikan peringatan
dibantu oleh KPK. Apabila peringatan tidak diindahkan maka Kemendagri
bekerjasama dengan KPK bisa melakukan OTT dan mendiskualifikasi calon kepala
daerah yang bermain politik uang. Hanya dengan pembersihan proses politik uang
pilkada maka reformasi birokrasi pemerintah daerah bisa kita wujudkan. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Demikian kira-kira sumbangsih
pemikiran perhadap rencana penyisiran anggaran APBD dan hal-hal pendukung
ataupun penyelesaian hulu-hilir yang ditawarkan. Kita sangat berharap banyak Kemendagri
di bawah kepemimpinan bapak Tito Karnavian bisa melakukan reformasi birokrasi
di pemerintah daerah. Dan ASN di pemerintah daerah bisa bekerja dengan tenang
berkarir dan tidak frustasi seperti yang terjadi selama ini.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Semoga. </div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Rahmad Daulay<span style="color: black; mso-themecolor: text1;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
3 november 2019.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;">
*<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>*</div>
<br />Rahmad Daulayhttp://www.blogger.com/profile/08168275342688270559noreply@blogger.com0