Sabtu, 07 Februari 2015

Reformasi KPK

Kisruh antara KPK dan Polri kali ini sungguh menyita energi bangsa ini, bukan hanya energi dalam arti sempit namun juga dalam arti luas di mana para koruptor yang seharusnya menjadi objek pemberantasan korupsi oleh KPK dan Polri justru terlupakan. Kisruh ini harus segera diakhiri dengan cara yang bijaksana dan high politic. Para bapak bangsa perlu dilibatkan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan arif.

Hikmah terbesar dari kejadian ini adalah bahwa manajemen pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK dengan mengedepankan penindakan korupsi sering menghasilkan reaksi yang tidak bisa dianggap enteng. Terlihat KPK kewalahan atau kalau tidak salah nyaris berada pada posisi di bawah angin ketika elemen masyarakat tertentu mengadukan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa pimpinan KPK. Momentum kisruh ini harus dimanfaatkan dalam rangka menataan ulang pola pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK. Dengan kata lain perlu dilakukan reformasi KPK.

Yang pertama yang perlu dilakukan adalah reformasi unsur pimpinan KPK. Unsur pimpinan KPK harus lengkap dengan kata lain unsur ini harus mewakili unsur di lapangan. Saya mengusulkan pimpinan KPK terdiri dari 7 orang yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, birokrasi, LSM, pengacara, pengusaha dan akademisi. Unsur kepolisian diseleksi oleh pansel dari perwira aktif kepolisian berpangkat minimal bintang dua dan perwira polisi terpilih akan merangkap sebagai Kabareskrim. Unsur kejaksaan diseleksi oleh pansel dari jaksa aktif minimal pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi dan jaksa terpilih akan merangkap sebagai Jampidsus. Jabatan rangkap antara pimpinan KPK terpilih dari unsur polisi dan jaksa ini untuk meningkatkan sinergi, koordinasi dan menghindari gesekan yang tidak perlu antara KPK-Polri-Jaksa. Diharapkan Kabareskrim merangkap pimpinan KPK ini menjadi kandidat kuat calon Kapolri di masa yang akan datang. Demikian juga Jampidsus yang merangkap sebagai pimpinan KPK ini menjadi kandidat kuat calon Jaksa Agung di masa yang akan datang. Unsur birokrasi diambil dari mantan minimal eselon 2 pemerintah pusat dan daerah terutama mantan inspektur jenderal atau inspektur pemda. Unsur pengusaha diambil dari mantan ketua asosiasi pengusaha atau asosiasi importir. Unsur akademisi, LSM dan pengacara diambil dari yang berpengalaman dan memiliki visi pencegahan dan pemberantasan korupsi.