Jumat, 28 Juni 2019

Sertifikat Kompetensi PBJ dan Potensi Stagnasi Pengadaan

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/sertifikat-kompetensi-pbj-dan-potensi-stagnasi-pengadaan/)

Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini untuk menggantikan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang mengatur tentang hal yang sama. Penerbitan peraturan ini didasari oleh dinamika eksternal yang berkembang demikian pesat terutama perkembangan teknologi informatika serta adanya tuntutan penyederhanaan dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah percepatan penyerapan anggaran. Di samping pengembangan ekatalog LKPP juga mengembangkan sistem tender cepat di mana proses tender bisa selesai dalam 3 hari dengan catatan sistem informasi kinerja penyedia (SIKAP) telah terisi dengan baik.

Di sisi lain, peraturan ini mensyaratkan adanya pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ). Pengembangan kompetensi sumber daya manusia ini berbentuk kewajiban untuk penjadi pejabat fungsional kepada pokja pemilihan/pejabat pengadaan yang harus sudah dipenuhi paling lambat 31 Desember 2020. Dan kewajiban sertifikasi kompetensi kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK), pokja pemilihan dan pejabat pengadaan paling lambat 31 Desember 2023. Sehingga bisa dipastikan sertifikat keahlian tingkat dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang berjumlah lebih dari 275.000 yang tersebar di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah tidak akan berlaku lagi mulai tanggal 31 Desember 2023. Bahkan untuk pokja pemilihan tidak bisa melakukan pelelangan lagi apabila tidak menjabat sebagai pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Belum ada survei yang valid apakah para pemegang sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut akan mengurus jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dan akan mengurus sertifikasi kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut. Banyak faktor dan varibel yang harus diperhitungkan apakah kewajiban jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dan sertifikasi kompetensi tersebut akan efektif untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ataukah akan terjadi yang sebaliknya, akan terjadi perlambatan atau bahkan stagnasi pengadaan barang/jasa pemerintah di beberapa instansi pemerintah pusat atau daerah.