Tampilkan postingan dengan label Fiskal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiskal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Oktober 2026

Membangun Infrastruktur Indonesia Melalui Skema KPBU

Indonesia membutuhkan infrastruktur yang semakin besar untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, mempercepat konektivitas, meningkatkan pelayanan publik, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Jalan, air minum, sanitasi, rumah sakit, transportasi, perumahan, energi, persampahan, kawasan industri hingga infrastruktur digital membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Pada saat yang sama, kemampuan APBN dan APBD memiliki keterbatasan. Karena itu, Indonesia perlu memperluas sumber pembiayaan pembangunan melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

KPBU bukan sekadar cara mencari uang untuk membangun proyek. KPBU merupakan model kolaborasi yang memungkinkan pemerintah memanfaatkan modal, teknologi, pengalaman manajemen dan kemampuan operasional badan usaha untuk menyediakan infrastruktur dan layanan publik. Tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan pemerintah menyiapkan pra-proyek agar layak secara teknis, ekonomi, sosial, hukum dan finansial sehingga menarik bagi investor.

Di sinilah diperlukan pembenahan kelembagaan. Salah satu gagasan yang layak dipertimbangkan adalah pembentukan Balai KPBU di setiap provinsi di bawah Kementerian PUPR sebagai pusat penyiapan dan pendampingan proyek KPBU. Balai tersebut dapat menjadi jembatan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PJPK, dunia usaha, investor dan lembaga pembiayaan.

SATU PROVINSI, SATU BALAI KPBU

Konsep “Satu Provinsi, Satu Balai KPBU” diarahkan untuk memastikan setiap daerah memiliki akses terhadap tenaga ahli dan sistem penyiapan proyek yang profesional. Balai KPBU tidak mengambil alih kewenangan PJPK (penanggung jawab proyek kerjasama). Fungsinya adalah membantu pemerintah daerah dari tahap identifikasi kebutuhan sampai proyek siap ditawarkan kepada badan usaha.

Balai KPBU dapat menjalankan fungsi sebagai pusat identifikasi proyek, pusat penyiapan proyek, pusat strukturisasi KPBU, pusat pendampingan PJPK, pusat data proyek, sekaligus investment matchmaking center. Dengan demikian, proyek yang selama ini berhenti sebagai gagasan dapat dikembangkan menjadi proyek yang memiliki studi kelayakan, model bisnis, struktur risiko, proyeksi arus kas dan dokumen investasi yang jelas.

Untuk memperkuat sistem tersebut, pemerintah daerah juga perlu memiliki Bidang, Unit atau fungsi KPBU pada Dinas PUPR sesuai struktur organisasi dan ketentuan yang berlaku. Unit ini menjadi “mata dan tangan” pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur, mengumpulkan data, membantu penyiapan proyek dan berkoordinasi dengan Balai KPBU.

Dengan pola tersebut terbentuk rantai kerja yang jelas: Kementerian PUPR memberikan dukungan melalui Balai KPBU, pemerintah daerah menyiapkan kebutuhan dan data proyek, PJPK menjalankan kewenangannya, sedangkan badan usaha dan investor masuk setelah proyek memiliki tingkat kesiapan yang memadai.

DARI IDE MENJADI PROYEK SIAP INVESTASI

Prinsip penting yang harus dikembangkan adalah: jangan menawarkan proyek kepada investor sebelum pra-proyek benar-benar siap. Investor membutuhkan kepastian, bukan sekadar proposal pembangunan.

Setiap proyek KPBU idealnya melewati tahapan identifikasi, screening, pra-studi kelayakan, studi kelayakan, strukturisasi, market sounding, pemilihan badan usaha, financial close, konstruksi dan operasi. Kajian harus memperhatikan aspek teknis, ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, finansial dan risiko.

Balai KPBU dapat menjadi pusat konsolidasi keahlian. Tenaga ahli teknik, ekonomi, keuangan, hukum, investasi, lingkungan, sosial, pengadaan, project finance dan manajemen risiko dapat dihimpun atau diakses melalui Balai. Untuk pekerjaan tertentu, konsultan independen dapat dilibatkan agar kualitas kajian tetap objektif.

Satu hasil penting dari sistem ini adalah terbentuknya pipeline proyek KPBU daerah. Setiap provinsi dapat menyusun daftar proyek prioritas, kemudian mengelompokkannya berdasarkan tingkat kesiapan. Proyek yang telah memenuhi persyaratan dapat diberi status “KPBU Ready to Offer”. Dengan demikian, investor tidak perlu mencari proyek secara acak, sementara pemerintah memiliki portofolio proyek yang jelas untuk dipasarkan.

INFRASTRUKTUR ENERGI SEBAGAI PROGRAM UNGGULAN

Energi perlu ditempatkan sebagai salah satu program unggulan KPBU. Indonesia membutuhkan investasi besar untuk memperluas kapasitas energi, meningkatkan keandalan pasokan, mendukung transisi energi dan menyediakan energi bagi kawasan industri maupun wilayah yang belum terlayani secara optimal.

Balai KPBU dapat membantu daerah mengembangkan proyek PLTS, PLTA, mikrohidro, PLTB, panas bumi, bioenergi, biomassa, pembangkit listrik tenaga sampah, infrastruktur kendaraan listrik dan berbagai proyek efisiensi energi. Waste-to-energy juga dapat menggabungkan dua kebutuhan sekaligus, yaitu mengurangi persoalan sampah dan menghasilkan energi.

Gagasan “Satu Provinsi, Satu Portofolio Energi KPBU” dapat menjadi salah satu target pembangunan. Setiap provinsi mengidentifikasi potensi energi dan menyusun proyek yang layak secara teknis, ekonomi, sosial dan finansial. Portofolio tersebut kemudian dipromosikan kepada investor nasional dan internasional.

DANANTARA SEBAGAI PENGAMPU INVESTASI STRATEGIS

Agar proyek yang telah disiapkan tidak berhenti karena kesulitan memperoleh investor, ekosistem KPBU perlu memiliki penghubung dengan sumber modal jangka panjang. Dalam konteks ini, Danantara dapat diarahkan sebagai pengampu atau “bapak angkat” investasi strategis KPBU melalui payung kebijakan Presiden, misalnya Instruksi Presiden, sesuai kewenangan dan tata kelola yang berlaku.

Istilah “bapak angkat” dapat digunakan sebagai istilah gerakan kebijakan, sedangkan dalam rumusan formal dapat digunakan istilah pengampu investasi strategis, anchor investor, strategic investment partner atau katalis investasi.

Peran Danantara tidak berarti mengambil alih kewenangan PJPK atau menggantikan Balai KPBU. Danantara dapat berperan sebagai anchor investor atau co-investor pada proyek strategis yang memenuhi kriteria investasi, sekaligus menjadi katalis untuk menarik investor lain.

Skemanya dapat dibangun sebagai berikut: pemerintah atau PJPK menyiapkan proyek dengan dukungan Balai KPBU; proyek kemudian ditawarkan melalui investment memorandum dan market sounding; Danantara dapat masuk sebagai investor strategis apabila sesuai mandat dan kriteria; selanjutnya investor swasta nasional, investor asing, BUMN, BUMD dan lembaga pembiayaan dapat membentuk konsorsium atau struktur pembiayaan yang sesuai.

Dengan pola tersebut, satu rupiah modal strategis dapat diharapkan menjadi pemicu masuknya modal tambahan dari berbagai sumber. Yang terpenting, keputusan investasi tetap didasarkan pada kelayakan proyek, tata kelola, manajemen risiko dan ketentuan hukum yang berlaku.

SIAPA INVESTOR KPBU?

Ekosistem investor KPBU sangat luas. Investor dapat berasal dari perusahaan swasta nasional, perusahaan asing, BUMN, BUMD, konsorsium, investor institusional dan berbagai lembaga pembiayaan. Perusahaan konstruksi dapat bergabung dengan operator, investor dan perusahaan teknologi. BUMN atau BUMD dapat menjadi bagian dari konsorsium bersama swasta. Bank dan lembaga keuangan dapat menyediakan pembiayaan utang sesuai struktur proyek.

Balai KPBU perlu mengembangkan fungsi “investment matchmaking” yang aktif. Bukan hanya menunggu investor datang, tetapi secara sistematis memetakan proyek, membuat profil investasi, mengidentifikasi calon investor, menyelenggarakan market sounding dan mempertemukan pemilik proyek dengan sumber pembiayaan.

MASA KERJA SAMA YANG FLEKSIBEL

Masa konsesi atau masa kerja sama KPBU perlu dirancang fleksibel. Sebagai gagasan kebijakan, masa kerja sama dapat berada dalam rentang 10 sampai 50 tahun berdasarkan kajian teknis, ekonomi dan finansial, umur ekonomis aset, besaran investasi, tingkat risiko dan kebutuhan pengembalian investasi, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak semua proyek membutuhkan masa kerja sama yang sama. Proyek dengan investasi besar dan periode pengembalian panjang dapat membutuhkan masa kerja sama yang lebih panjang, sementara proyek dengan umur teknologi lebih pendek dapat menggunakan periode yang berbeda.

Prinsipnya sederhana: masa kerja sama harus ditentukan berdasarkan kebutuhan proyek, bukan diseragamkan untuk seluruh sektor. Setelah masa kerja sama berakhir, mekanisme pengembalian, pengalihan atau keberlanjutan pengelolaan aset dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

INPRES SEBAGAI PAYUNG PERCEPATAN

Untuk memastikan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, dapat dipertimbangkan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur melalui KPBU. Inpres tersebut dapat memberikan arah yang jelas kepada Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga sektoral, pemerintah daerah dan Danantara sesuai kewenangan masing-masing.

Kementerian PUPR dapat diarahkan memperkuat Balai KPBU dan pendampingan teknis. Pemerintah daerah memperkuat fungsi KPBU dan menyiapkan proyek. Bappenas mengintegrasikan pipeline dengan perencanaan pembangunan. Kementerian Keuangan memperkuat kebijakan dukungan fiskal dan fasilitas penyiapan proyek sesuai ketentuan. Danantara menjalankan peran investasi strategis sesuai mandat dan tata kelola.

SEPULUH PROYEK PRIORITAS SETIAP PROVINSI

Untuk mempercepat implementasi, setiap provinsi dapat diarahkan menyusun sedikitnya sepuluh proyek prioritas KPBU. Portofolio tersebut dapat mencakup air minum, rumah sakit, persampahan, transportasi, jalan, energi, perumahan, pasar, pariwisata dan infrastruktur digital.

Tidak semua proyek harus langsung ditawarkan. Proyek dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan. Proyek yang belum siap diperbaiki melalui project preparation, sedangkan proyek yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk tahap market sounding dan transaksi.

DARI PROYEK MENJADI INVESTASI, DARI INVESTASI MENJADI INFRASTRUKTUR

Gagasan pembentukan Balai KPBU di setiap provinsi memiliki satu tujuan utama: mengubah kebutuhan pembangunan menjadi proyek yang benar-benar dapat diwujudkan. Ketika Balai KPBU diperkuat dengan Bidang atau Unit KPBU di daerah (Dinas PUPR), kemudian terhubung dengan pipeline nasional dan didukung ekosistem investor, pemerintah memiliki mesin penyiapan proyek yang lebih terstruktur.

Danantara, dalam posisi sebagai pengampu atau katalis investasi strategis sesuai mandatnya, dapat memperkuat sisi pembiayaan. Investor nasional, investor asing, BUMN, BUMD, bank dan lembaga pembiayaan dapat masuk melalui proyek yang telah disiapkan secara profesional.

Pada akhirnya, KPBU harus dipandang bukan hanya sebagai alternatif pembiayaan, tetapi sebagai ekosistem pembangunan. Ekosistem tersebut mempertemukan perencanaan pemerintah, keahlian teknis, modal swasta, investasi strategis dan kebutuhan masyarakat.

Indonesia membutuhkan lebih banyak proyek yang siap dibangun, bukan sekadar daftar kebutuhan infrastruktur. Karena itu, arah kebijakannya dapat dirumuskan dalam empat slogan: “Satu Provinsi, Satu Balai KPBU”; “Satu Daerah, Satu Pipeline KPBU”; “Satu Provinsi, Satu Portofolio Energi KPBU”; dan “Danantara sebagai Pengampu Investasi Strategis KPBU”.

Dengan ekosistem tersebut, cita-cita pembangunan dapat bergerak dari gagasan menjadi proyek, dari proyek menjadi investasi, dari investasi menjadi infrastruktur, dan dari infrastruktur menjadi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Rahmad Daulay

8 Oktober 2026

Padepokan Kaki Pegunungan Bukit Barisan

*   *   *

Minggu, 12 Oktober 2025

Langkah Strategis Dalam Mengatasi Pengurangan Dana Transfer Ke Daerah Tahun 2026.

      Kita menyadari sepenuhnya bahwa keberlangsungan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada ketersediaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat. Dana transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah. Namun ketika terjadi pengurangan dana transfer ke daerah baik karena kebijakan nasional, refocusing anggaran ataupun penyesuaian fiskal akibat dinamika ekonomi global maka tantangan besar muncul dalam menjaga stabilitas fiskal dan kesinambungan pembangunan daerah.

         Dalam situasi tersebut kita dituntut untuk tidak hanya reaktif tetapi proaktif dalam mencari solusi dan strategi adaptif yang mampu menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik. Kita akan menguraikan strategi komprehensif yang dapat diterapkan dalam mengatasi pengurangan dana transfer mulai dari efisiensi anggaran, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) hingga inovasi dalam tata kelola pemerintahan.

MENYUSUN ULANG PRIORITAS PEMBANGUNAN

     Langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan peninjauan ulang terhadap rencana pembangunan daerah. Penyusunan ulang prioritas berdasarkan urgensi, kemanfaatan sosial dan potensi ekonomi rakyat. Program-program yang bersifat konsumtif, seremonial atau tidak berdampak langsung terhadap masyarakat dikurangi atau ditunda. Fokus utama diarahkan pada proyek infrastruktur dasar, kesehatan dasar, pendidikan dasar, pembukaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat.

         Pendekatan ini tidak hanya mengefisienkan penggunaan dana tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah. Proses reprioritasisasi dilakukan melalui diskusi terbatas pada intern pemerintah daerah dengan konsultasi publik terbatas untuk memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dengan mengundang para pakar dan praktisi daerah yang berpengalaman.

OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

      Ketika dana transfer ke daerah berkurang maka solusi jangka pendek adalah memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD. Upaya ini dilakukan dengan memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah menggunakan teknologi digital, melakukan pendataan ulang objek pajak, pengembangan objek pajak baru/potensi penerimaan yang belum tergali, menutupi kebocoran pendapatan dengan melakukan integrasi aplikasi pendapatan dengan SIPD, membentuk unit Satuan Pengawasan Internal pada OPD pengelola PAD dan yang tak kalah pentingnya adalah seleksi ulang para pejabat dan staf pengelola PAD yang memiliki integritas tinggi. SDM berintegritas tinggi lebih memiliki kepatuhan menjalankan tugas dibandingkan SDM berintegritas rendah yang seketat apapun pengawasan yang dilakukan tetap memiliki cara untuk melakukan penyimpangan.

      Selain itu pemerintah daerah perlu mengembangkan potensi ekonomi lokal, seperti sektor pariwisata, industri kreatif, pertanian dan perikanan agar mampu memberikan kontribusi langsung terhadap PAD. Misalnya pengembangan destinasi wisata berbasis kearifan lokal tidak hanya meningkatkan pendapatan tiket dan retribusi tetapi juga menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar. Atau pengembangan pelatihan budi daya pangan dan pengolahan pasca panen sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat.

EFISIENSI BIROKRASI DAN REFORMASI TATA KELOLA KEUANGAN

         Pengurangan dana transfer ke daerah menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih efisien. Salah satu langkah penting adalah memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan integrasi semua aplikasi pemerintahan daerah yang ada dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi sistem ini untuk memastikan bahwa setiap program memiliki dasar perencanaan yang jelas, indikator kinerja yang terukur dan laporan keuangan yang transparan.

            Selain itu, perlu menerapkan mekanisme pengawasan internal yang ketat melalui pengembangan Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang melekat pada seluruh OPD untuk mencegah pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran. Keberadaan SPI terbukti efektif di beberapa kementerian. Reformasi birokrasi juga dilakukan dengan menata ulang struktur organisasi agar lebih ramping dan responsif. Efisiensi birokrasi ini terbukti dapat menghemat biaya operasional tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik. Tentunya efisiensi birokrasi harus tetap didukung oleh SDM yang berkualitas dan berintegritas agar struktur yang ramping namun kaya fungsi bisa berjalan dengan baik. Tanpa didukung SDM berkualitas dan berintegritas maka struktur ramping kaya fungsi akan berjalan tersendat-sendat atau bisa stagnan.

DIVERSIFIKASI SUMBER PEMBIAYAAN

            Dalam situasi keterbatasan fiskal maka inovasi pembiayaan menjadi solusi strategis. Pemerintah daerah dapat menggandeng investasi sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk membiayai proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih dan energi. KPBU terbukti efektif apabila proyek infrastruktur memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Nilai ekonomi yang tinggi ini tercermin dari dokumen studi kelayakan yang harus disediakan terlebih dahulu dengan memakai anggaran APBD. Selain itu, pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan besar yang berada di daerah juga menjadi alternatif yang efektif untuk mendukung program sosial dan lingkungan.

          Perlu juga mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih produktif dan berorientasi bisnis dengan membuka unit usaha baru, bukan hanya administratif atau hanya menampung balas budi politik yang berujung pada ketidakefisien BUMD. Dengan tata kelola profesional dan inovasi bisnis, BUMD dapat menjadi sumber PAD baru sekaligus penyokong pembangunan daerah tanpa membebani APBD. Kerjasama BUMD dengan BUMN sejenis dalam rangka kerjasama pengembangan usaha sangat dibutuhkan dalam rangka alih teknologi dan manajemen serta meningkatkan kapasitas SDM.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN EKONOMI LOKAL

            Menghadapi pengurangan dana transfer ke daerah bukan hanya soal keuangan pemerintah tetapi juga soal bagaimana memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat. Perlu menerapkan program pemberdayaan ekonomi lokal berbasis potensi desa seperti pengembangan koperasi, UMKM dan ekonomi kreatif. Dukungan pelatihan kewirausahaan, Balai Latihan Kerja (BLK), kemudahan akses permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat dan fasilitasi pemasaran digital menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi akar rumput. UKMK dan ekonomi kreatif perlu dilatih bagaimana melakukan pemasaran dan transaksi bisnis melalui pemasaran digital yang kini menjamur di kalangan anak muda.

         Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat maka pendapatan daerah pun ikut meningkat melalui pajak dan retribusi. Selain itu ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah berkurang dan ketahanan sosial ekonomi menjadi lebih kuat.

KOLABORASI ANTAR-PEMERINTAH DAN PARTISIPASI PUBLIK

          Dalam situasi fiskal yang menantang maka kolaborasi menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah daerah harus aktif membangun sinergi dengan pemerintah provinsi, kementerian terkait dan antar pemerintah daerah dalam bentuk kerja sama program lintas wilayah. Contohnya, pengembangan kawasan ekonomi terpadu antar kabupaten yang berbagi sumber daya dan infrastruktur. Atau melakukan kerjasama pembangunan di mana program dan kegiatan berbasis pemerintah daerah sedangkan pendanaan dari pemerintah pusat pada kementerian terkait.

          Partisipasi masyarakat juga sangat penting. Perlu membuka ruang bagi warga untuk berkontribusi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan melalui forum publik dan aplikasi digital. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat tetapi juga mendorong efektivitas program daerah.

KEPEMIMPINAN ADAPTIF DAN VISIONER

          Kita meyakini bahwa keberhasilan mengatasi pengurangan dana transfer ke daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan teknis tetapi juga pada kepemimpinan yang adaptif, inovatif dan visioner. Pemimpin daerah pada semua tingkatan organisasi harus mampu membaca tren ekonomi, berani mengambil keputusan strategis dan tetap fokus pada kesejahteraan rakyat. Komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat juga penting agar daerah mendapatkan dukungan kebijakan dan program yang sejalan dengan kebutuhan daerah.

KESIMPULAN

        Pengurangan dana transfer ke daerah bukanlah akhir dari upaya pembangunan melainkan momentum untuk melakukan transformasi menuju kemandirian fiskal. Dengan perencanaan yang matang, efisiensi birokrasi, optimalisasi PAD dan kepemimpinan yang adaptif di semua tingkatan maka daerah akan mampu bertahan bahkan tumbuh di tengah keterbatasan.

            Kita berkomitmen menjadikan pengurangan dana transfer ke daerah ini sebagai titik awal untuk memperkuat kemandirian ekonomi lokal, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

 Salam Reformasi.

 Rahmad Daulay.

Kaki Pengunungan Bukit Barisan.

 12 Oktober 2025.

Minggu, 01 Juni 2025

Mengkritisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional : Sentralisasi Fiskal dan Ketimpangan Kebijakan Anggaran Antar Daerah

            Indonesia sebagai negara kepulauan dengan karakteristik geografis, ekonomi, dan sosial yang sangat beragam memerlukan pendekatan kebijakan anggaran yang adaptif dan responsif terhadap dinamika wilayah. Dalam konteks tersebut, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem penganggaran nasional.

            Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengatur tentang satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kenderaan dinas dan satuan biaya pemeliharaan. Namun dalam implementasinya, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mendapat banyak kritik, terutama dalam hal perjalanan dinas dalam kota/kabupaten yang dianggap tidak merefleksikan realitas biaya hidup dan operasional di daerah secara proporsional dan kontekstual.

            Tujuan utama dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional adalah:

1.  Efisiensi anggaran negara melalui standarisasi biaya untuk belanja pemerintah.

2.  Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

3.  Konsistensi penganggaran antar daerah dan antar kementerian/lembaga.

4.  Pengendalian belanja perjalanan dinas dan kegiatan operasional.

            Namun, implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ternyata menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam sistem penganggaran nasional, terutama karena ketidakmampuan standar biaya ini mencerminkan kompleksitas geografis, ekonomi, dan kebutuhan pembangunan daerah yang berbeda-beda.

            Adapun beberapa kritik terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional meliputi sebagai berikut :

1. Pendekatan “One Size Fits All” yang Tidak Kontekstual

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menggunakan pendekatan klasifikasi daerah secara umum, tanpa menyelami faktor-faktor lokal seperti:

A.    Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)

B.    Indeks Harga Konsumen (IHK)

C.    Ketersediaan akses transportasi dan logistik

  1. Kondisi infrastruktur daerah

 

Contoh konkret sebagai berikut : Biaya logistik ke daerah-daerah seperti Mentawai, Kepulauan Aru, atau Pegunungan Papua jauh lebih tinggi dibandingkan kota-kota besar di Pulau Jawa. Namun, biaya perjalanan dinas, akomodasi, dan honor kegiatan dibatasi dengan nilai yang tidak jauh berbeda, sehingga menyulitkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

 

2. Kontradiksi antara Sentralisasi Biaya dan Desentralisasi Pemerintahan

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mencerminkan semangat sentralistik dalam pengaturan biaya, padahal Indonesia telah mengadopsi sistem desentralisasi fiskal yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengelola anggaran. Kebijakan ini secara tidak langsung menekan fleksibilitas daerah dalam merancang dan mengeksekusi program sesuai kebutuhan lokal. Pemerintah daerah cenderung menyesuaikan diri dengan standar pada Perpres nomor 33 tahun 2020 demi menghindari temuan BPK atau Inspektorat, bukan berdasarkan efisiensi lokal.

 

3. Menurunnya Kualitas dan Efektivitas Program Pemerintah

Batasan standar biaya regional sering kali tidak realistis sehingga menyebabkan:

A.  Kualitas pelatihan dan kegiatan teknis menurun, karena tidak bisa mendatangkan narasumber berkualitas akibat honor yang terlalu rendah.

B.  Penghematan biaya tidak disertai dengan efisiensi substansi, sehingga hanya menjadi pengurangan kuantitas kegiatan, bukan peningkatan kualitas.

Studi lapangan menunjukkan bahwa banyak program pemberdayaan masyarakat, pelatihan, hingga monitoring dan evaluasi (monev) tidak terlaksana maksimal karena keterbatasan alokasi biaya perjalanan dan konsumsi.

 

4. Kurangnya Partisipasi Daerah dalam Penyusunan Standar Biaya Regional

Standar biaya regional ditetapkan sepihak oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa melibatkan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha swasta, atau lembaga independen. Akibatnya tidak ada mekanisme bottom-up budgeting dalam penetapan standar biaya regional dan pemerintah daerah hanya menjadi objek, bukan subjek dalam penyusunan kebijakan anggaran regional.

            Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional memberi dampak terhadap kebijakan daerah yang meliputi sebagai berikut :

1. Daerah Tertinggal dan Kepulauan

Daerah-daerah seperti NTT, Maluku, Papua, dan Kalimantan pedalaman menjadi korban terbesar kebijakan ini. Transportasi udara dan air menjadi kebutuhan utama, namun biaya dinasnya dipatok terlalu rendah.

 

2. Pemerintah Daerah Menjadi Canggung Dalam Penganggaran

Pemerintah daerah kesulitan menyusun APBD yang realistis karena tertekan mengikuti standar biaya regional, sementara kebutuhan daerah sangat spesifik. Hal ini menyebabkan banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai biaya dan pegawai enggan menjalankan tugas lapangan karena biaya yang tidak mencukupi.

 

3. Penurunan Kinerja Birokrasi

Motivasi ASN dalam bekerja ke daerah/lapangan turun, terutama bagi ASN yang bekerja di wilayah perbatasan dan pedalaman. Mutasi dan penempatan ASN di daerah tertinggal menjadi masalah, karena biaya tugas lapangan yang tidak mencukupi.

            Dari pendekatan kebijakan publik dan ekonomi politik anggaran, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menunjukkan kegagalan dalam menerapkan prinsip keadilan fiskal antar wilayah, kurangnya evaluasi kebijakan berbasis dampak riil di lapangan dan kecenderungan manajemen keuangan negara yang bersifat teknokratis namun tidak adaptif. Padahal prinsip kebijakan publik yang baik seharusnya kontekstual, partisipatif, dan berorientasi hasil.

            Dalam menyikapi persoalan yang muncul sesuai uraian di atas perlu dilakukan Rekomendasi Strategis sebagai berikut :

1. Penyesuaian Kembali Standar Biaya Regional secara Dinamis

A.  Perlu penyesuaian standar biaya regional yang mempertimbangkan data empiris daerah seperti Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Harga Konsumen, dan data transportasi/logistik.

B.  Sistem zonasi perlu diperluas dan diperbarui secara berkala.

2. Pelibatan Pemerintah Daerah dan Akademisi dalam Penyusunan Kebijakan

A.  Kementerian Keuangan perlu membentuk task force bersama Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan daerah yang representatif.

B.  Kajian independen dari akademisi dan lembaga pengkajian perguruan tinggi harus menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan standar biaya regional.

 

3. Harmonisasi Kebijakan antara Pusat dan Daerah

A.  Perlu sinkronisasi antara Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan regulasi Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD dan Peraturan Gubernur/Bupati terkait belanja daerah.

B.  Pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan standar biaya secara legal dan formal.

 

4. Evaluasi Menyeluruh Terhadap Dampak Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

A.  Audit implementasi kebijakan oleh BPKP perlu dilakukan untuk menilai bagaimana dampak dampak penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap kualitas layanan publik dan efisiensi anggaran.

B.  Indikator keberhasilan kebijakan harus mengukur output dan outcome, bukan sekadar penghematan biaya input.

            Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengandung semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara. Namun, pendekatan yang terlalu sentralistik dan tidak kontekstual terhadap kondisi daerah justru menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya di daerah-daerah dengan tantangan geografis dan ekonomi tinggi. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh dan reformulasi standar biaya regional yang berkeadilan, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. Kebijakan fiskal yang adil tidak cukup hanya mengatur distribusi dana, tetapi juga harus mampu menyesuaikan alat ukur pembelanjaannya sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Standar biaya regional bukan hanya sekadar angka, melainkan representasi dari penghargaan negara terhadap kompleksitas dan keberagaman Indonesia.

Salam Reformasi.

Rahmad Daulay.

Kaki Pengunungan Bukit Barisan.

1 juni 2025.

 

*   *   *