Indonesia membutuhkan infrastruktur yang semakin besar untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, mempercepat konektivitas, meningkatkan pelayanan publik, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Jalan, air minum, sanitasi, rumah sakit, transportasi, perumahan, energi, persampahan, kawasan industri hingga infrastruktur digital membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Pada saat yang sama, kemampuan APBN dan APBD memiliki keterbatasan. Karena itu, Indonesia perlu memperluas sumber pembiayaan pembangunan melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
KPBU bukan sekadar cara mencari uang untuk membangun proyek. KPBU merupakan model kolaborasi yang memungkinkan pemerintah memanfaatkan modal, teknologi, pengalaman manajemen dan kemampuan operasional badan usaha untuk menyediakan infrastruktur dan layanan publik. Tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan pemerintah menyiapkan pra-proyek agar layak secara teknis, ekonomi, sosial, hukum dan finansial sehingga menarik bagi investor.
Di sinilah diperlukan pembenahan kelembagaan. Salah satu gagasan yang layak dipertimbangkan adalah pembentukan Balai KPBU di setiap provinsi di bawah Kementerian PUPR sebagai pusat penyiapan dan pendampingan proyek KPBU. Balai tersebut dapat menjadi jembatan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PJPK, dunia usaha, investor dan lembaga pembiayaan.
SATU PROVINSI, SATU BALAI KPBU
Konsep “Satu Provinsi, Satu Balai KPBU” diarahkan
untuk memastikan setiap daerah memiliki akses terhadap tenaga ahli dan sistem
penyiapan proyek yang profesional. Balai KPBU tidak mengambil alih kewenangan
PJPK (penanggung jawab proyek kerjasama). Fungsinya adalah membantu pemerintah
daerah dari tahap identifikasi kebutuhan sampai proyek siap ditawarkan kepada
badan usaha.
Balai KPBU dapat menjalankan fungsi sebagai pusat identifikasi proyek, pusat penyiapan proyek, pusat strukturisasi KPBU, pusat pendampingan PJPK, pusat data proyek, sekaligus investment matchmaking center. Dengan demikian, proyek yang selama ini berhenti sebagai gagasan dapat dikembangkan menjadi proyek yang memiliki studi kelayakan, model bisnis, struktur risiko, proyeksi arus kas dan dokumen investasi yang jelas.
Untuk memperkuat sistem tersebut, pemerintah daerah juga perlu memiliki Bidang, Unit atau fungsi KPBU pada Dinas PUPR sesuai struktur organisasi dan ketentuan yang berlaku. Unit ini menjadi “mata dan tangan” pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur, mengumpulkan data, membantu penyiapan proyek dan berkoordinasi dengan Balai KPBU.
Dengan pola tersebut terbentuk rantai kerja yang jelas: Kementerian PUPR memberikan dukungan melalui Balai KPBU, pemerintah daerah menyiapkan kebutuhan dan data proyek, PJPK menjalankan kewenangannya, sedangkan badan usaha dan investor masuk setelah proyek memiliki tingkat kesiapan yang memadai.
DARI IDE MENJADI PROYEK SIAP INVESTASI
Prinsip penting yang harus dikembangkan adalah:
jangan menawarkan proyek kepada investor sebelum pra-proyek benar-benar siap.
Investor membutuhkan kepastian, bukan sekadar proposal pembangunan.
Setiap proyek KPBU idealnya melewati tahapan identifikasi, screening, pra-studi kelayakan, studi kelayakan, strukturisasi, market sounding, pemilihan badan usaha, financial close, konstruksi dan operasi. Kajian harus memperhatikan aspek teknis, ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, finansial dan risiko.
Balai KPBU dapat menjadi pusat konsolidasi keahlian. Tenaga ahli teknik, ekonomi, keuangan, hukum, investasi, lingkungan, sosial, pengadaan, project finance dan manajemen risiko dapat dihimpun atau diakses melalui Balai. Untuk pekerjaan tertentu, konsultan independen dapat dilibatkan agar kualitas kajian tetap objektif.
Satu hasil penting dari sistem ini adalah terbentuknya pipeline proyek KPBU daerah. Setiap provinsi dapat menyusun daftar proyek prioritas, kemudian mengelompokkannya berdasarkan tingkat kesiapan. Proyek yang telah memenuhi persyaratan dapat diberi status “KPBU Ready to Offer”. Dengan demikian, investor tidak perlu mencari proyek secara acak, sementara pemerintah memiliki portofolio proyek yang jelas untuk dipasarkan.
INFRASTRUKTUR ENERGI SEBAGAI PROGRAM UNGGULAN
Energi perlu ditempatkan sebagai salah satu program
unggulan KPBU. Indonesia membutuhkan investasi besar untuk memperluas kapasitas
energi, meningkatkan keandalan pasokan, mendukung transisi energi dan
menyediakan energi bagi kawasan industri maupun wilayah yang belum terlayani
secara optimal.
Balai KPBU dapat membantu daerah mengembangkan proyek PLTS, PLTA, mikrohidro, PLTB, panas bumi, bioenergi, biomassa, pembangkit listrik tenaga sampah, infrastruktur kendaraan listrik dan berbagai proyek efisiensi energi. Waste-to-energy juga dapat menggabungkan dua kebutuhan sekaligus, yaitu mengurangi persoalan sampah dan menghasilkan energi.
Gagasan “Satu Provinsi, Satu Portofolio Energi KPBU” dapat menjadi salah satu target pembangunan. Setiap provinsi mengidentifikasi potensi energi dan menyusun proyek yang layak secara teknis, ekonomi, sosial dan finansial. Portofolio tersebut kemudian dipromosikan kepada investor nasional dan internasional.
DANANTARA SEBAGAI PENGAMPU INVESTASI STRATEGIS
Agar proyek yang telah disiapkan tidak berhenti
karena kesulitan memperoleh investor, ekosistem KPBU perlu memiliki penghubung
dengan sumber modal jangka panjang. Dalam konteks ini, Danantara dapat
diarahkan sebagai pengampu atau “bapak angkat” investasi strategis KPBU melalui
payung kebijakan Presiden, misalnya Instruksi Presiden, sesuai kewenangan dan
tata kelola yang berlaku.
Istilah “bapak angkat” dapat digunakan sebagai istilah gerakan kebijakan, sedangkan dalam rumusan formal dapat digunakan istilah pengampu investasi strategis, anchor investor, strategic investment partner atau katalis investasi.
Peran Danantara tidak berarti mengambil alih kewenangan PJPK atau menggantikan Balai KPBU. Danantara dapat berperan sebagai anchor investor atau co-investor pada proyek strategis yang memenuhi kriteria investasi, sekaligus menjadi katalis untuk menarik investor lain.
Skemanya dapat dibangun sebagai berikut: pemerintah atau PJPK menyiapkan proyek dengan dukungan Balai KPBU; proyek kemudian ditawarkan melalui investment memorandum dan market sounding; Danantara dapat masuk sebagai investor strategis apabila sesuai mandat dan kriteria; selanjutnya investor swasta nasional, investor asing, BUMN, BUMD dan lembaga pembiayaan dapat membentuk konsorsium atau struktur pembiayaan yang sesuai.
Dengan pola tersebut, satu rupiah modal strategis dapat diharapkan menjadi pemicu masuknya modal tambahan dari berbagai sumber. Yang terpenting, keputusan investasi tetap didasarkan pada kelayakan proyek, tata kelola, manajemen risiko dan ketentuan hukum yang berlaku.
SIAPA INVESTOR KPBU?
Ekosistem investor KPBU sangat luas. Investor dapat
berasal dari perusahaan swasta nasional, perusahaan asing, BUMN, BUMD,
konsorsium, investor institusional dan berbagai lembaga pembiayaan. Perusahaan
konstruksi dapat bergabung dengan operator, investor dan perusahaan teknologi.
BUMN atau BUMD dapat menjadi bagian dari konsorsium bersama swasta. Bank dan
lembaga keuangan dapat menyediakan pembiayaan utang sesuai struktur proyek.
Balai KPBU perlu mengembangkan fungsi “investment matchmaking” yang aktif. Bukan hanya menunggu investor datang, tetapi secara sistematis memetakan proyek, membuat profil investasi, mengidentifikasi calon investor, menyelenggarakan market sounding dan mempertemukan pemilik proyek dengan sumber pembiayaan.
MASA KERJA SAMA YANG FLEKSIBEL
Masa konsesi atau masa kerja sama KPBU perlu
dirancang fleksibel. Sebagai gagasan kebijakan, masa kerja sama dapat berada
dalam rentang 10 sampai 50 tahun berdasarkan kajian teknis, ekonomi dan
finansial, umur ekonomis aset, besaran investasi, tingkat risiko dan kebutuhan
pengembalian investasi, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tidak semua proyek membutuhkan masa kerja sama yang sama. Proyek dengan investasi besar dan periode pengembalian panjang dapat membutuhkan masa kerja sama yang lebih panjang, sementara proyek dengan umur teknologi lebih pendek dapat menggunakan periode yang berbeda.
Prinsipnya sederhana: masa kerja sama harus ditentukan berdasarkan kebutuhan proyek, bukan diseragamkan untuk seluruh sektor. Setelah masa kerja sama berakhir, mekanisme pengembalian, pengalihan atau keberlanjutan pengelolaan aset dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
INPRES SEBAGAI PAYUNG PERCEPATAN
Untuk memastikan koordinasi lintas kementerian dan
pemerintah daerah, dapat dipertimbangkan Instruksi Presiden tentang Percepatan
Pembangunan Infrastruktur melalui KPBU. Inpres tersebut dapat memberikan arah
yang jelas kepada Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian Keuangan,
kementerian/lembaga sektoral, pemerintah daerah dan Danantara sesuai kewenangan
masing-masing.
Kementerian PUPR dapat diarahkan memperkuat Balai KPBU dan pendampingan teknis. Pemerintah daerah memperkuat fungsi KPBU dan menyiapkan proyek. Bappenas mengintegrasikan pipeline dengan perencanaan pembangunan. Kementerian Keuangan memperkuat kebijakan dukungan fiskal dan fasilitas penyiapan proyek sesuai ketentuan. Danantara menjalankan peran investasi strategis sesuai mandat dan tata kelola.
SEPULUH PROYEK PRIORITAS SETIAP PROVINSI
Untuk mempercepat implementasi, setiap provinsi
dapat diarahkan menyusun sedikitnya sepuluh proyek prioritas KPBU. Portofolio
tersebut dapat mencakup air minum, rumah sakit, persampahan, transportasi,
jalan, energi, perumahan, pasar, pariwisata dan infrastruktur digital.
Tidak semua proyek harus langsung ditawarkan. Proyek dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan. Proyek yang belum siap diperbaiki melalui project preparation, sedangkan proyek yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk tahap market sounding dan transaksi.
DARI PROYEK MENJADI INVESTASI, DARI INVESTASI MENJADI INFRASTRUKTUR
Gagasan pembentukan Balai KPBU di setiap provinsi
memiliki satu tujuan utama: mengubah kebutuhan pembangunan menjadi proyek yang
benar-benar dapat diwujudkan. Ketika Balai KPBU diperkuat dengan Bidang atau
Unit KPBU di daerah (Dinas PUPR), kemudian terhubung dengan pipeline nasional
dan didukung ekosistem investor, pemerintah memiliki mesin penyiapan proyek
yang lebih terstruktur.
Danantara, dalam posisi sebagai pengampu atau katalis investasi strategis sesuai mandatnya, dapat memperkuat sisi pembiayaan. Investor nasional, investor asing, BUMN, BUMD, bank dan lembaga pembiayaan dapat masuk melalui proyek yang telah disiapkan secara profesional.
Pada akhirnya, KPBU harus dipandang bukan hanya sebagai alternatif pembiayaan, tetapi sebagai ekosistem pembangunan. Ekosistem tersebut mempertemukan perencanaan pemerintah, keahlian teknis, modal swasta, investasi strategis dan kebutuhan masyarakat.
Indonesia membutuhkan lebih banyak proyek yang siap dibangun, bukan sekadar daftar kebutuhan infrastruktur. Karena itu, arah kebijakannya dapat dirumuskan dalam empat slogan: “Satu Provinsi, Satu Balai KPBU”; “Satu Daerah, Satu Pipeline KPBU”; “Satu Provinsi, Satu Portofolio Energi KPBU”; dan “Danantara sebagai Pengampu Investasi Strategis KPBU”.
Dengan ekosistem tersebut, cita-cita pembangunan dapat bergerak dari gagasan menjadi proyek, dari proyek menjadi investasi, dari investasi menjadi infrastruktur, dan dari infrastruktur menjadi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Rahmad Daulay
8 Oktober 2026
Padepokan Kaki Pegunungan Bukit Barisan
* * *