Apakah usaha kecil itu ? Menurut UU no 20 tahun
2008 usaha kecil adalah yang memiliki omzet maksimal 2,5 milyar pertahun. Yang
oleh kawan-kawan panitia tender menterjemahkan bahwa pagu dana 2,5 milyar ke
bawah diperuntukkan kepada perusahaan kecil. Usaha kecil konstruksi mendominasi
pengerjaan proyek pemerintah daerah.
Infrastruktur yang merupakan proyek terbanyak baik
di anggaran pusat maupun daerah masih memerlukan pembenahan yang sangat
mendasar, baik dari pembinaan maupun penggunaan anggaran itu sendiri. Apalagi
sudah ada lelucon yang menyatakan bahwa proyek single year dimaknai sebagai
sebuah proyek yang hanya tahan 1 tahun. Otonomi daerah ditandai dengan jalan
berlobang, drainase runtuh, jembatan hancur. Sedangkan peraturan tentang
kegagalan bangunan tak bisa ditegakkan akibat banyaknya persoalan yang melilit
setiap hari.
Perusahaan konstruksi dibedakan berdasarkan
klasifikasi berbasis bidang dan subbidang pekerjaan dan berdasarkan kualifikasi
berbasis gred/tingkatan mulai dari gred 1 sampai dengan 7. Klasifikasi dan
kualifikasi ini masih dipandang hanya sebagai persyaratan untuk mengikuti
tender saja. Belum ada pembedaan perusahaan berdasarkan kualitas hasil
pekerjaannya.