Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Agustus 2023

MENUJU 10 TAHUN PEMERINTAHAN DESA


Desa atau sebutan lain di berbagai daerah telah hadir jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Negara menghormati keberadaan tersebut dan memberikan jaminan keberlangsungan Pemerintahan Desa dalam kerangka dan koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat (2) disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.

 Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, telah ditetapkan beberapa Undang-Undang tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam membangun Desa maka dibentuklah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Walaupun dalam kenyataannya sebagian regulasi tentang Desa justru lebih banyak diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

 Tanpa terasa UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa akan berumur 10 tahun, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2014 nanti. Dalam usia 10 tahun tentunya sudah cukup banyak hal yang perlu disempurnakan baik dari segi regulasi, struktur organisasi, rekrutmen SDM dan tata kelola kenegaraan Desa.

 Ada beberapa persoalan kontemporer dan empiris yang menjadi persoalan dalam tataran mikro namun harus diselesaikan secara makro dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang kabarnya sedang dalam proses revisi di DPR RI. Persoalan-persoalan tersebut antara lain sebagai berikut :

 I.     REFORMULASI REKRUTMEN KEPALA DESA

1.    E-VOTING PILKADES

Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak secara bergelombang maksimal 3 kali dalam periodesasi Kepala Daerah. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ini cukup menguras tenaga semua pihak baik Pemerintahan Desa, Pemerintahan Daerah maupun pihak otoritas keamanan. Secara anggaran juga sangat menguras anggaran APBD Pemerintah Daerah maupun APBDes Pemerintah Desa. Belum lagi tahapan waktu yang hampir memakan setengah dari masa pelaksanaan anggaran alias kurang lebih 6 bulan tentu akan sangat mengganggu pelaksanaan pembangunan Desa. Kondisi ini harus dirubah dalam kerangka berfikir efisiensi baik efisiensi anggaran, efisiensi waktu, efisiensi pembangunan dan efisiensi pengamanan. Harus dilakukan digitalisasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dari metode konvensional menjadi metode digital alias e-voting. Dari segi teknologi tidak terlalu sulit. Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri bisa bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi yang memiliki Fakultas IT untuk mendesain aplikasi e-voting pemilihan Kepala Desa dan sebagai pilot project diujicobakan pada salah satu Desa dengan tingkat kesiapan data kependudukan paling lengkap namun hal ini baru bisa diujicobakan setelah pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak. Untuk persiapan anggaran aplikasi e-voting pemilihan Kepala Desa sudah bisa difikirkan mulai dari sekarang. Ilmu dan teknologi harus diterapkan ke masyarakat, jangan hanya terkungkung di balik tembok dan menara kampus.  

2.    UJI KOMPETENSI

Harus diakui bahwa jabatan Kepala Desa adalah jabatan politis tingkat Desa. Tidak diperlukan kompetensi akademik yang terlalu tinggi untuk menduduki jabatan Kepala Desa. Namun di sisi lain, regulasi dan tata kelola Pemerintahan Desa semakin lama semakin rumit untuk dimengerti oleh kalangan masyarakat berpendidikan rendah. Sehingga perlu difikirkan untuk meningkatkan kualitas SDM Kepala Desa tanpa harus membuat kriteria yang diskriminatif terhadap persyaratan menjadi calon Kepala Desa. Metode Uji Kompetensi bisa menjadi metode alternatif untuk menjaring bakal calon Kepala Desa terbaik. Uji kompetensi cukup dilaksanakan selama setengah jam dengan jumlah soal 30 soal bersifat pilihan ganda dan bersifat open book dengan materi Peraturan Pemerintahan Desa. Uji kompetensi menghasilkan 5 calon terbaik untuk bertarung di pemilihan Kepala Desa. Uji kompetensi bisa meminimalisir keampuhan politik uang. Kenapa minat kalangan terdidik masih rendah untuk menjadi Kepala Desa di Desa masing-masing salah satunya dikarenakan masih saktinya politik uang dalam memenangkan pemilihan Kepala Desa. Dengan adanya Uji Kompetensi maka akan memberikan harapan kepada kalangan terdidik di Desa untuk optimis bisa memenangkan kompetensi pemilihan Kepala Desa.

3.    DIKLAT AWAL JABATAN

Pasca pemilihan Kepala Desa dan sebelum dilaksanakan pelantikan Kepala Desa selayaknya Kepala Desa terpilih untuk menjalani pendidikan dan pelatihan awal masa jabatan selama 1 minggu secara terisolasi dengan tujuan agar Kepala Desa terpilih memperoleh wawasan dan keterampilan tentang kepemimpinan dan manajemen Pemerintahan Desa.

 II.      REFORMULASI STRUKTUR ORGANISASI

1.    SEKRETARIAT DESA

Sebagai sebuah Pemerintahan maka sudah seharusnya Pemerintah Desa memiliki staf permanen. Apabila dipandang PNS masih sulit untuk direalisasikan, paling tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa ikatan kerja yang sama dengan periodesasi Kepala Desa bisa direalisasikan. Ketiadaan staf permanen ini sangat terasa pada Sekretariat Desa yang mengurusi anggaran, aset dan pertanggungjawaban/audit. Apabila dimungkinkan maka Kepala Daerah harus membantu Kepala Desa dengan menugaskan PNS di lingkungannya untuk menjadi Sekretaris Desa sehingga penatausahaan Pemerintahan Desa bisa ditangani dengan baik dan tidak menjadi bulan-bulanan kelompok masyarakat dengan membuat pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum tentang dugaan penyimpangan keuangan Desa dan pembangunan Desa.  

2.    SELEKTIFITAS PERANGKAT DESA

Dari regulasi tentang keuangan Desa, pembangunan Desa, aset Desa dan pengawasan Desa sangat terasa betapa diperlukannya kualitas Perangkat Desa yang dibutuhkan setara kemampuannya dengan PNS. Oleh karena itu walaupun pengaturan kewajiban seleksi Perangkat Desa sudah dibuat namun masih bersifat terlalu umum sehingga masih bisa ditembus oleh godaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa sehingga walaupun bersifat seleksi terbuka namun kenyataannya baik keluarga maupun pertemanan masih mendominasi jabatan Perangkat Desa. Regulasi Seleksi Perangkat Desa harus lebih diatur sedemikian teknis bahkan sampai kepada materi dan cara ujian kompetensinya harus diatur sedemikian teknis sehingga Kepala Desa maupun pihak-pihak tertentu tidak bisa mengintervensi seleksi Perangkat Desa dan bisa menghasilkan Perangkat Desa terbaik untuk mengelola Pemerintahan Desa yang semakin lama semakin menuntut kompetensi yang semakin tinggi.

3.    PERANGKAT DESA TEKNIS

Jabatan Perangkat Desa perlu diperbanyak dengan melakukan inventarisasi potensi daerah yang dimiliki. Apabila Desa tersebut kemiliki potensi besar di bidang pertanian maka wajib dibentuk jabatan Kepala Seksi Pertanian. Demikian juga potensi Desa lainnya sehingga memungkinkan dibentuk jabatan Kepala Seksi Peternakan, Kepala Seksi Kelautan, Kepala Seksi Perikanan, Kepala Seksi Pariwisata dan lain sebagainya.

4.    PENDAMPING DESA JADI STAF AHLI KEPALA DESA

Posisi Pendamping Desa sangat strategis dalam membantu Kepala Desa. Namun masih ditemukan satu orang Pendamping Desa harus menangani beberapa Desa sehingga tidak memiliki waktu yang penuh dalam mendampingi Kepala Desa. Perlu difikirkan untuk menambah jumlah Pendamping Desa menjadi satu Pendamping Desa untuk 1 Desa. Serta dimerger dalam Pemerintahan Desa menjadi Staf Ahli Kepala Desa. Dengan menjadi Staf Ahli Kepala Desa maka Pendamping Desa tersebut mEnjadi wajib berkantor di Kantor Desa setiap hari mendampingi Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desa.

5.    UNIT PENGAWASAN INTERNAL BERSERTIFIKAT

Salah satu kelemahan dari struktur Pemerintahan Desa adalah tidak adanya Unit Pengawasan Internal. Hal ini harus menjadi perhatian Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri dikarenakan fungsi pengawasan yang diserahkan kepada Inspektorat Pemerintah Daerah sangat kurang maksimal dikarenakan terutama jauhnya rentang kendali antara kantor Inspektorat Pemerintah Daerah dengan kantor Desa sehingga pengawasan melekat sangat sulit dilaksanakan. Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri perlu membentuk struktur dan staf Internal Audit pada seluruh Pemerintah Desa dengan melakukan rekrutmen dan pelatihan dengan kriteria yang ketat bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP). Untuk menjaga independensinya maka gaji beserta tunjangan internal audit Desa jangan berasal dari APBDes namun langsung dari Kementerian Desa.

 III.   REFORMULASI PERIODESASI JABATAN

Periodesasi Jabatan merupakan hal krusial. Periodesasi jabatan dengan masa 6 tahun masa jabatan untuk 3 kali periodesasi dirasakan terlalu lama dan sangat memungkinkan terjadinya pejabat yang otoriter dan diktator. Periodesasi jabatan Kepala Desa cukup 2 kali periode dan serentak dengan pengangkatan dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa. Kelemahan pada regulasi tentang Perangkat Desa membuat semua Perangkat Desa merasa tidak bisa digantikan walaupun Kepala Desa telah berganti. Periodesasi serentak pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa hanya 2 kali periode sangat diperlukan agar proses regenerasi dan kaderisasi di Pemerintahan Desa berjalan dengan baik.

 IV.   REFORMULASI TRIAS POLITIKA

Pemerintahan Desa sudah memiliki fungsi dan struktur eksekutif dan legislatif. Namun fungsi judikatif belum ada secara struktur dan masih dijalankan oleh Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort tingkat kabupaten. Kepolisian sudah memiliki struktur Kepolisian Sektor di tingkat kecamatan namun secara fungsi belum ada kewenangan judikatif. Demikian juga Kejaksaan Negeri sudah memiliki struktur Cabang Kejaksaan Negeri yang membawahi beberapa kecamatan namun dirasa masih kurang untuk menjalankan fungsi judikatif sehingga perlu difikirkan untuk memperbanyak struktur Kacabjari di daerah. Di samping fungsi judikatif juga untuk menjalankan fungsi pencegahan dan pendampingan.  Tidak adanya struktur judikatif yang bersentuhan langsung dengan Pemerintahan Desa membuat Pemerintah Desa terlalu bebas dan menganggap diri mereka kebal hukum.

 V.      REFORMULASI PENGGAJIAN

Rendahnya gaji dan tunjangan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa menjadi faktor utama tingginya keinginan untuk melakukan penyalahgunaan anggaran Desa. Oleh karena itu perlu difikirkan untuk melakukan penyetaraan gaji dan tunjangan Pemerintahan Desa menjadi setara dengan jabatan setingkat Eselon IV. Kepala Desa dan Ketua BPD disetarakan dengan gaji/tunjangan Eselon IV/A sedangkan Perangkat Desa dan Anggota BPD disetarakan dengan gaji/tunjangan Eselon IV/B. sumber penggajian tentunya harus ditanggung oleh Pemerintah Pusat dalam berbentuk Dana Perbantuan dari Kementerian Desa sehingga tidak membebani APBD Pemerintah Daerah karena Pemerintah Daerah juga memiliki banyak kebutuhan anggaran untuk pembagunan daerah.

 Demikian beberapa persoalan empiris kontemporer yang perlu diselesaikan secara regultif dan sistematik sehingga tujuan bernegara dengan membentuk Pemerintahan Desa bisa memberi manfaat kepada rakyat banyak. Bukan justru malah menjadi masalah baru atau terkesan menjadi pemindahan korupsi ke Pemerintah Desa.

 Desa Kuat Rakyat Sejahtera.

***

 


Jumat, 19 Juli 2013

LP Ada Apa Denganmu


Sering dalam beberapa ucapan ancaman kita dengan seperti berikut : “awas, kupenjarakan kau!”. Namun belum pernah kita mendengar acaman seperti ini : “awas, kuLPkan kau!”. Tentu ini memiliki perbedaan makna yang mendalam.

Entah apa maksudnya penjara diganti dengan lembaga pemasyarakatan, namun kejadian kerusuhan dan pembakaran di LP Tanjung Gusta Medan Sumatra Utara yang menyebabkan sebagian besar napi melarikan diri walaupun sebagian di antaranya menyerahkan diri dan ditangkap kembali membuat kita harus merenungi kembali makna dari sebuah nama lembaga pemasyarakatan.

Kondisi yang ada pada sebuah lembaga pemasyarakatan bernama LP Tanjung Gusta Medan adalah over kapasitas, kapasitasnya hanya 1.050 orang tapi dihuni oleh lebih dari 2.500 orang. Listrik mati. Air bersih kosong. Aturan remisi yang demikian ketat. Entah apalagi yang melatarbelakangi dan ini semua terakumulasi dan meledak menjadi kerusuhan dan pembakaran.

Kamis, 04 Juli 2013

Polemik UU Ormas


UU ormas akhirnya disyahkan. Berbagai tanggapan bermunculan, sebagian besar bernada negatif, mulai dari membandingkannya dgn UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan bersyerikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat lisan tulisan, sampai dengan prasangka kontrol negara terhadap ormas.

Harus diakui bahwa jumlah ormas memang sudah terlalu banyak, 65.577 jumlahnya, yang tercatat di Kemendagri ada 9.058, di tingkat provinsi 14.413 ormas dan di tingkat kabupaten dan kota mencapai 42.106 ormas. Saya tidak memiliki data tentang jumlah perjenis ormas namun saya bisa memprediksi bahwa dari jumlah tersebut sebagian besar adalah ormas berbentuk pemantau aparat negara dan ormas pemberantasan korupsi. Ini positif sebagai salah satu buah reformasi yaitu kontrol sosial terhadap penyimpangan yang pernah terjadi selama orde baru. Walaupun pada kenyataannya para ormas tersebut belum bisa mengurangi bahkan praktek di lapangan penyimpangan di birokrasi terus terjadi.

Harus diakui juga bahwa jumlah ormas yang begitu banyak itu hadir diakibatkan oleh terlalu mudahnya memberikan izin pendirian ormas dan lemahnya mekanisme pembubaran terhadap ormas yang hidup segan mati tak mau. Juga lemahnya penindakan terhadap ormas yang menyimpang dari AD/ARTnya. Seharusnya ada tahapan dalam pendirian ormas, bisa berbentuk ormas persiapan selama 3 tahun misalnya. Bila selama masa persiapan tersebut bisa eksis sesuai AD/ART dan memberi manfaat terhadap masayarakat maka statusnya bisa ditingkatkan menjadi ormas penuh. Dan status bisa turun kembali sesuai keadaan.

Rabu, 03 Juli 2013

Ruyati, Ibunda Kita


Ada yang mengaku kecolongan. Ada yang mengaku tidak diberitahu. Ada yang bla bla bla dan entah apa lagi. Dan kesemuanya itu menunjukkan bahwa memang tidak ada perhatian sama sekali terhadap warga negara yang bekerja di luar negeri terutama yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga. Dan sudah cukup bukti bahwa memang tidak ada pembelaan sama sekali.
 Saya melihat bahwa sudah waktunya pengiriman tenaga kerja pembantu rumah tangga ke luar negeri dihentikan saja untuk sementara sampai semua pembenahan di semua spek bisa diselesaikan, mulai dari pembenahan pembinaan keterampilan, kontrak kerja, perlindungan hukum dan semuanya pokoknya.
 Di mana peranan PT Jamsesotek ? Sudah waktunya semua PJTKI wajib bekerjasama dengan PT Jamsostek dalam menjamin semua aspek ketenagakerjaan TKW. Dan kewajiban PT Jamsostek harus ditambah terutama dalam penjaminan bantuan dan advokasi masalah hukum.
 Apa perlu dihentikan untuk sementara ? Tak perlu. Yang perlu adalah hentikan untuk selamanya. Semua TKI / TKW rela menjadi tenaga kerja rendahan ke luar negeri dikarenakan ketiadaan lapangan kerja di dalam negeri. Siapa bilang potensi ketenagakerjaan tidak tersedia di dalam negeri ? Potensi itu ada dan melimpah, kita saja yang tidak mau menggalinya karena terlalu sibuk menonton drama politik tak berkesudahan. Nusantara begitu luas. Sudah saatnya dibuat program Cetak Sawah Sejuta Hektare, Cetak Ladang Sejuta Hektare, Cetak Empang Sejuta Hektare, Cetak Tambak Sejuta Hektare, Cetak Peternakan Sejuta Hektare. Cetak Nelayan Sejuta Hektare. Kenapa susah ? Toh tidak diperlukan teknologi yang aneh – aneh untuk itu semua.
 Salam reformasi.
 Rahmad Daulay
 22 juni 2011
*   *   *  

Relawan Dapur Umum


Pada pemberitaan jumat malam yang lalu disebutkan bahwa beberapa relawan dapur umum sudah menyerah dan tak mampu lagi untuk menjalankan tugasnya sebagai relawan dapur umum di pengungsian gunung merapi akibat beban kerja yang tak sebanding dengan kemampuannya.

Sah – sah saja sang relawan tersebut menyerah dan mengundurkan diri. Mengingat manajemen penanganan bencana yang masih amburadul.

Satu hal yang sering terlupakan dalam menyelesaikan suatu masalah adalah seringnya melupakan potensi lokal. Dalam menyelesaikan masalah dapur umum, kita telah melupakan potensi dari para pengungsi itu sendiri. Kenapa para pengungsi tidak direkrut menjadi relawan ??? Kalau hanya untuk mengurusi dapur umum tidak memerlukan keterampilan yang aneh – aneh, semua ibu rumah tangga dan gadis remaja yang menjadi pengungsi bisa dikaryakan untuk menjadi relawan di dapur umum.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

15 nopember 2010.

*   *   *

Senin, 24 Juni 2013

Desakralisasi Kenaikan Harga BBM


Kenapa rencana kenaikan harga BBM begitu sakral dan menghabiskan energi begitu besar terhadap bangsa ini ?

Tak lain dan tak bukan adalah diakibatkan beban berat APBN akibat kenaikan harga minyak dunia dibebankan begitu saja ke pundak rakyat dengan cara menaikkan harga BBM dalam negeri. Rakyat tidak bisa menerima argumen bahwa subsidi BBM salah sasaran yang katanya dinikmati oleh orang kaya. Padahal kenyataannya bila harga BBM dinaikkan toh semua harga ikut naik dan dampaknya paling dirasakan oleh orang miskin.

Saya berpikir apakah rakyat akan marah terhadap rencana kenaikan harga BBM apabila itu adalah jalan terakhir dan pemerintah ternyata telah menempuh semua cara lain selain menaikkan harga BBM ?

Pertanyaan ini cukup signifikan untuk menjawab pertanyaan apakah kabinet yang dipenuhi oleh para profesor doktor itu merupakan kumpulan para putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan lebih dan tidak hanya bisa menaikkan harga BBM tapi memiliki solusi lain yang lebih brilyan.

Terlalu naif apabila disebut ide brilyan karena ide selain menaikkan harga BBM telah berseliweran di tengah masyarakat. Maksimalisasi penerimaan negara, memperkecil kebocoran anggaran, efektifitas dan efisiensi anggaran dan pengembangan energi alternatif adalah solusi yang telah beredar di tengah - tengah masyarakat yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu sebelum menaikkan harga BBM.

Rencana Kenaikan Harga BBM 2012


BBM direncanakan naik lagi. Efeknya sudah jelas, harga-harga akan naik justru melebihi persentase kenaikan harga BBM tersebut.

Penimbunan dan antrian BBM akan terjadi menjelang detik-detik kenaikan harga BBM. Para spekulan akan memanfaatkan momen ini. Sementara di SPBU akan terjadi antrian panjang akibat psikologis kenaikan harga tersebut menyebabkan para pemilik kenderaan berusaha selalu mengisi tanki bahan bakar penuh terus. Padahal pada hari-hari biasa dengan tanki hanya berisi sisa 1 liter saja orang santai-santai saja. Untuk itu maka perlu kiranya kebiasaan antrian di SPBU dan penimbunan BBM ini dihilangkan dengan mengumumkan waktu pemberlakuan kenaikan harga BBM tersebut bukan pada waktu ang sebenarnya tapi dengan menambahi 2 bulan ke depan. Misalnya rencana aktual kenaikan harga BBM tersebut pada bulan April maka diumumkan secara resmi bahwa kenaikan harga BBM akan diberlakukan efektif mulai bulan Juni sehingga menjelang April masyarakat tidak melakukan antrian di SPBU dan penimbunan BBM. Dan tiba2 bulan Aprilnya dilakukan kenaikan harga BBM secara mendadak.

Satu hal lagi yang perlu dicermati akibat dari kenaikan harga BBM tersebut adalah dilema pada proyek APBN/APBD 2012 pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan pada tahun 2011 dengan harga tahun 2011. Bila direncanakan pada tahun 2011 tapi dilaksanakan tahun 2012 dengan kondisi harga BBM naik maka konsekuensinya harga satuan pada APBN/APBD tahun 2012 sudah tidak akurat lagi yang menyebabkan para pengusaha pelaksana proyek bisa mengalami kerugian, atau mungkin untuk menutupinya mereka mengurangi kualitas proyek. Untuk itu maka perlu kiranya Kementrian Keuangan mengeluarkan semacam koefisien pengkali satu koma sekian untuk mengkompensasi faktor kenaikan harga BBM tersebut terhadap harga satuan barang/jasa pada proyek APBN/APBD. Biasanya para pengusaha meminta eskalasi harga yang akan selalu ditolak karena tidak memenuhi syarat eskalasi harga.

Mudik dan Urbanisasi


Bagaikan jadwal tahunan, mudik lebaran sudah merupakan rutinitas masyarakat desa yang bekerja di kota. Jalanan dipenuhi kenderaan baik roda dua maupun roda empat. Kereta api dipenuhi penumpang, bahkan melebihi kapasitas yang seharusnya. Pesawat terbang pun tak luput dari sarana mudik.

Selesai lebaran, para pemudik kembali ke kota tempat mereka bekerja. Apakah yang kembali ke kota hanyalah para pemudik sebelumnya ??? Ternyata tidak. Karena sewaktu mereka sedang mudik di daerah asalnya mereka bercerita kepada keluarga betapa kota adalah tempat yang menjanjikan terutama tentang pekerjaan. Walaupun mereka tidak bercerita apa – apa, namun keluarga mereka melihat betapa hidup di kota menjanjikan hidup yang lebih baik, terutama masalah pekerjaan. Mulailah keinginan untuk ikut ke kota disampaikan dan demi keluarga maka si pemudik bersedia membawa kenalan atau sanak familinya untuk ikut ke kota.

Dan arus balik pun dipenuhi oleh para urban baru.

Tidak mudah menyalahkan kaum urban baru yang menyerbu perkotaan untuk mencari pekerjaan, terutama ke Jakarta. Walaupun berita di media massa dan media elektronik menunjukkan Jakarta macet dan terancam lumpuh, hal itu tidak menyurutkan kaum urban baru untuk menyerbu jakarta. Jangankan kaum urban pasca mudik, saya saja masih menyimpan keinginan untuk ikut menyerbu Jakarta.

Jumat, 19 April 2013

Preman, Suatu Ketika


Preman identik dengan kekerasan, keamanan, kriminal, urbanisasi, tato.

Preman hadir pada umumnya di wilayah yang tidak terjangkau oleh negara selama 24 jam. Preman ada di jalanan, bukan di perkantoran. Preman eksis secara riel di lapangan. Sepanjang yang saya tahu preman menguasai pengamanan areal tertentu seperti parkir, hiburan, pusat perbelanjaan, pasar dll.

Preman sering berkelompok, yang pada umumnya berbasis kedaerahan dan sebagai efek urbanisasi. Berbicara urbanisasi maka kita bicara tentang lapangan pekerjaan. Daerah asal hanya menjanjikan pekerjaan bertani, berladang dan dagang kelas kampung. Dan ini bukan pekerjaan yang bergengsi. Maka para putra daerah ini mencoba mengadu nasib ke kota. Bagi yang memiliki keterampilan mereka bisa bekerja di sektor riel formal. Bagi yang hanya modal nekad mereka siap bekerja dengan modal keberanian. Di kota bagi yang tak memiliki keluarga, mereka akan mencari komunitas sedaerah. Bergabunglah mereka dengan kelompok-kelompok kedaerahan. Bagi yang kebetulan bergabung dengan kelompok berbasis preman, maka merekapun terpaksa mempremankan dirinya. Yang tak pernah perkelahi terpaksa harus belajar berkelahi. Demikian seterusnya preman tumbuh subur seiring dengan urbanisasi dan minimnya lapangan pekerjaan di desa.

Jumat, 22 Maret 2013

Ancaman Ledakan Tabung Gas Elpiji


Tabung gas elpiji kini bisa meledak setiap saat. Entah apa yang ada di dalam benak pihak – pihak terkait keberadaan tabung gas elpiji, terutama tabung gas 3 kg, mungkin mereka baru akan bereaksi bila di rumah mereka sendiri yang akan meledak.

Saya tidak tahu pasti bagaimana proses pengadaan barang / tabung gas elpiji terutama tabung gas 3 kg ini apakah tunduk pada Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah atau mengikuti peraturan lainnya.

Saya akan mengasumsikan bahwa proses pengadaan tabung gas 3 kg tersebut mempedomani Keppres nomor 80 tahun 2003 tersebut.

Jumat, 25 Januari 2013

Mobil Esemka dan Spirit KeIndonesiaan



Di tengah gundah gulana bangsa dalam menatap masa depan pemberantasan korupsi yang hanya berkutat pada tangkap menangkap tanpa menyentuh substansi penyebab dan solusi sistemik, muncul prestasi pelajar SMK dengan mobil esemkanya.

Terlepas dari apakah mobil esemka sebatas rakit merakit atau bagaimana itu tidak penting, dan itu hanya sebatas tahapan dan strateginya saja, yang penting adalah spirit yang dibawa oleh mobil esemka yaitu spirit ke Indonesiaan. Spirit ini pernah muncul pada waktu PSSI menunjukkan prestasinya. Yang ujung-ujungnya menyebabkan terjadinya rebutan kepengurusan PSSI. Dan kini momentum prestasi PSSI pelan-pelan memudar. Akankah semangat mobil esemka akan memudar juga seperti PSSI ?

Dukungan Walikota Solo cukup signifikan dalam mendongkrak semangat yang dimunculkan oleh mobil esemka. Hanya saja bila sendirian maka keterbatasan yang ada akan juga meredupkan gelora mobil esemka.

Rabu, 09 Januari 2013

Crop Circle dan Positivisme


 
Ketika itu, sore hari, kutatap halaman belakang rumah, rerumputan telah berubah menjadi semak belukar. Memang sudah lama juga tidak membersihkan halaman belakang rumah. Kuambil parang dan mulailah gerakan pembersihan rerumputan yang telah menjadi semak belukar. Di tengah sabetan parang, aku teringat dengan crop cricle yang muncul di beberapa daerah. Sempat terbersit keisengan untuk membentuk pola crop circle dalam skala kecil, tapi apa daya halamannya luasnya Cuma secuil.

Ya, crop circle cukup kuat untuk mengusik pikiran. Saya sebenarnya tidak begitu tertarik untuk memikirkan crop circle. Walaupun saya tidak menafikan kemungkinan akan adanya makhluk asing di luar bumi yang berkeliaran di alamnya. Manusia tak mungkin sendirian di alam semesta tiada berbatas ini.

Sebenarnya keberadaan crop circle hanya memberi kita dua pilihan, corp circle adalah buatan manusia atau memang benar jejak UFO.

Selasa, 04 Desember 2012

Hormon Kebun (Fiksi Politik)


..
(Cerita ini hanya fiksi belaka, namun mengandung harapan terselubung).

Konon kabarnya, pak Fulan, nama samaran, seorang PNS senior, golongan tinggi, di suatu pemda. Seperti biasanya, setiap awal tahun sering mojok di kantin pemda. Mutasi tahunan pemda membuatnya gundah gulana, walau dari segi materi sebenarnya beliau sudah memiliki lebih dari cukup.

Sudah lama kami sering mengharungi dunia kantin sebagai ladang komunikasi baik itu yang bersifat positif maupun negatif.

Pak fulan sudah lama ingin menjadi orang nomor 1 di suatu instansi pemda, namun apa daya beliau selalu “kalah tender” dengan pesaingnya. Sehingga beliau hanya dapat jabatan bukan nomor 1. Dan itu tidak begitu memuaskan batinnya.

Senin, 26 November 2012

Preman


Konon kabarnya, pada suatu hari, sebuah mobil mewah mencoba berjalan melawan arus lalu lintas karena dari persimpangan tersebut sudah dekat dengan rumahnya, dari pada mutar lagi lebih baik melawan arus sedikit saja, pikirnya. Seorang petugas bidang lalu lintas langsung menyetop dan menghampiri dan menyuruh agar mobil mewah tersebut agar berjalan mengikuti arus walaupun rumahnya sudah dekat. Tapi apa daya, sang pemilik mobil mewah tak perduli dan berusaha berjalan terus. Kejadian tersebut terlihat oleh seorang preman yang biasa menjadi KPD (kepala preman daerah) dan biasa mengutip “uang keamanan” di sekitar tempat tersebut. Sang preman langsung membantu pak polisi dengan memukul mobil mewah bagian depan persis di depan sopir tersebut. Dengan kejadian tersebut langsung si pemilik mobil mewah banting stir dan mematuhi arus lalu lintas berjalan memutar dulu untuk menuju rumahnya.

Kejadian di atas menunjukkan sebenarnya preman, dengan berbagai stempel yang melekat di dirinya, memiliki sebuah potensi yang tidak dimiliki oleh kita semua. Potensi itu bernama “NYALI”. Preman memiliki nyali yang lebih kuat daripada kita – kita.