Sabtu, 12 Desember 2015

Liburan Panjang dan Kualitas Konstruksi

Liburan panjang sebentar lagi. Anak sekolahan sebentar lagi akan liburan panjang. Para pegawai negeri dan swasta juga akan liburan panjang. Para politisi dipastikan juga akan ikut berlibur panjang. Hampir semua profesi dan lapisan masyarakat akan ikut berlibur panjang.

Liburan dibutuhkan sebagai upaya menyeimbangkan kondisi jasmani dan rohani yang selama ini bergerak baik secara pisik maupun pikiran. Kekurangan liburan bisa berdampak buruk pada pisik berupa gangguan kesehatan. Di samping itu juga bisa berdampak buruk pada pikiran berupa gangguan mental maupun urat syaraf.

Liburan kecil berada pada hari sabtu dan minggu. Sedangkan liburan panjang biasanya apabila liburannya melebihi 2 hari.

Sebagian kecil liburan panjang akan dijalani oleh kaum berada yang seringkali melakukan perjalanan transportasi udara. Bagi kaum menengah ke bawah akan berlibur dengan transportasi darat memakai kenderaan pribadi atau transportasi umum.

Saya ingin menyoroti liburan panjang yang akan dijalani oleh kaum menengah ke bawah.

Transportasi darat yang akan menjadi sarana menuju tempat rekreasi akan melalui jalanan umum. Waktu tempuh dari tempat tinggal menuju lokasi rekreasi akan ditentukan oleh jarak tempuh dan kecepatan tempuh. Bisa saja jarak tempuh yang begitu jauh dilalui dengan waktu tempuh yang singkat. Tapi bisa juga jarak tempuh yang begitu dekat ternyata harus ditempuh dengan waktu tempuh yang lama. Yang paling parah adalah sudah jarak tempuh yang begitu jauh ditempuh dengan waktu tempuh yang lama juga. Di sini parameter kualitas jalan menjadi faktor kunci lama atau tidaknya waktu tempuh.

Kamis, 26 November 2015

Instansi Teknis Pasca 15 Tahun Otonomi Daerah

Setelah hampir 2 tahun pasca penerbitan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dikaitkan dengan 15 tahun perjalanan otonomi daerah, perlu kiranya kita renungkan kembali perjalanan beberapa instansi birokrasi penting yang menyentuh kebutuhan rakyat banyak yang masuk dalam kategori instansi yang masuk dalam otonomi daerah.

Ada 4 instansi penting yang dalam era otonomi daerah mengalami pasang surut yaitu dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pertanian dan dinas pekerjaan umum. Mereka bernaung di bawah kepemimpinan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota). Di pemerintah pusat mereka bernaung di bawah presiden yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saya sering kali iseng tanya ke kawan-kawan pejabat dinas daerah siapakah nama menteri mereka. Dan alhamdulillah mereka sebagian besar tak tahu.

Bagaimanapun juga keempat instansi teknis tersebut merupakan instansi yang melaksanakan sektor paling penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu pasca 15 tahun otonomi daerah maka perlu kiranya dilaksanakan evaluasi terhadap perjalanaan keempat instansi daerah tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan nasional.

Hal yang pertama yang perlu dikaji adalah sudahkah program dan kegiatan instansi daerah yang dilaksanakan setiap tahun itu memiliki sinergisitas dengan program dan kegiatan kementerian terkait. Yang saya amati komunikasi yang dijalin tidak begitu banyak. Hanya sekedar musyawarah pembangunan nasional yang terkesan formalistik, program dana alokasi khusus yang dominan orientasi proyek. Masing-masing pihak jalan sendiri-sendiri. Kalau tidak bisa dikatakan seolah-olah negara dalam negara.

Sabtu, 21 November 2015

Antara Aku, Kau dan Batu Akikmu

Ada apa dengan batu akik ?

Bisnis batu akik kini menjamur bak cendawan di musim hujan. Sebelumnya yang paling terakhir menjamur adalah bisnis cuci sepeda motor dan jual beli ponsel dan pulsa.

Sebelumnya batu akik sudah lama diperjualbelikan. Namun tidak sepopuler sekarang. Demikian juga bisnis cuci sepeda motor. Dulu harus antri berjam-jam hanya untuk mencuci sepeda motor. Sekarang cukup berkendara beberapa menit untuk mencari tempat cuci sepeda motor yang kosong. Demikian juga ponsel dan pulsa pada awal mulanya hanya ada di beberapa tempat. Sekarang tidak sampai lima puluh meter sudah ditemukan beberapa tempat jual beli ponsel dan pulsa.

Apa penyebab sesuatu itu menjadi booming ? Cukup sederhana, hanya sekedar bisa tahu tata cara menjalankan bisnisnya dan faham sistem jaringannya. Pada sektor batu akik, penyebarluasan tata cara bisnis dan jaringan telah menyerap bukan hanya sekedar ratusan orang tapi sudah mendekati jutaan orang. Mulai dari sektor batu akik mentah, distribusi batu akik mentah. Tata cara penamaan. Jual beli alat asah batu akik. Tata cara mengasah yang baik. Seni mengikat batu akik. Sampai pada marketing batu akik. Bahkan beberapa pejabat penting negara ini harus menyempatkan waktunya untuk mengunjungi sentra bisnis batu akik.

Sesuatu yang sudah booming bukan hanya akan membuat pecinta batu akik untuk bersibuk ria. Bahkan orang yang nyata nyata bukan pecinta batu akikpun seperti saya misalnya harus menyempatkan diri walau hanya sekedar iseng atau mengisi waktu luang menunggu teman untuk melirik lirik beberapa batu akik. Bermula dari sekedar iseng dan berujung pada ketertarikan. Ternyata ada satu jenis batu akik yang cukup menarik perhatianku. Namanya batu kalimaya. Bentuknya putih polos namun memencarkan warna warni secara bergantian. Bahkan anakku yang masih TK ketika kutunjukkan batu kalimaya tersebut juga menunjukkan ketertarikannya pada warna warni yang dipancarkan batu tersebut. Walhasil batu kalimaya yang berharga ratusan ribu harus rela disita anakku yang masih TK tersebut.

Kamis, 12 November 2015

Antara Pemberantasan Korupsi dan Penyerapan Anggaran

Pada salah satu pertemuan tingkat pimpinan negara ini, diungkap beberapa data dan fakta bahwa tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur sedang menghadapi ujian berat.

Hingga akhir bulan agustus 2015, serapan belanja modal dalam APBN baru berada pada kisaran 20 %. Bulan September 2015 berada pada kisaran 55 %.

Hingga bulan Mei 2015, dana APBD seIndonesia mengendap pada kas daerah yang umumnya berada pada bank Pembangunan Daerah sebanyak 256 trilyun. Dan pada bulan Agustus 2015 dana tersebut membengkak menjadi 273 trilyun.

Baik secara nasional maupun lokal daerah, dana tersebut apabila dibelanjakan akan sangat membantu perputaran ekonomi, apalagi dengan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional sekarang ini.

Ada beberapa faktor penyebab lambatnya penyerapan anggaran APBN/APBD. Faktor dominan adalah adanya ketakutan luar biasa dari pejabat pusat dan daerah. Pada umumnya akibat terlalu seringnya gonta ganti peraturan sehingga untuk mengikuti perkembangan peraturan dan mempelajari peraturan baru serta kekhawatiran akan melakukan kesalahan menyebabkan para pejabat birokrasi dan pengelola proyek (pimpro dan panitia lelang) menjadi sangat lamban dalam melaksanakan program dan kegiatan pada lingkup tugasnya. Kesalahan memahami dan menerapkan peraturan sering kali berujung pada permasalahan hukum atau dengan kata lain kriminalisasi hukum administrasi negara. Namun bagaimanapun juga roda birokrasi harus terus berputar. Para pejabat birokrasi dan pengelola proyek harus tetap menjalankan tugasnya. Nah, dalam menjalankan tugasnya ini banyak terjadi ketidaksempurnaan pekerjaan. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya ketidaksempurnaan pekerjaan baik itu faktor intern maupun faktor ekstern.

Sabtu, 26 September 2015

Demokratisasi Pemberantasan Korupsi

Bermula dari semangat reformasi 1998 di mana sebagai sebuah amanah reformasi maka pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda reformasi. UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi menjadi titik tolak langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi didefenisikan begitu luas meliputi tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Langkah pemberantasan korupsi semakin kuat dengan penerbitan UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai payung hukum pembentukan lembaga KPK. Ditambah lagi dengan penerbitan UU nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi membuat langkah pemberantasan korupsi semakin kuat.

Dari ketiga UU paling penting dalam pemberantasan korupsi tersebut saya memandang bahwa korupsi diperlakukan untuk diberantas. Pemberantasan dilakukan dengan secara garis besar meliputi 2 langkah besar yaitu penindakan dan pencegahan. Namun alih-alih pemberantasan, justru korupsi semakin tumbuh subur di mana mana.

Banyak faktor kenapa gerakan pemberantasan korupsi tidak mampu memberantas korupsi. Salah satu sebab karena korupsi justru dibutuhkan. Lho, kok bisa ???

Minggu, 16 Agustus 2015

Stop Kotak Katik Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru memiliki landasan hukum Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan serta profesionalitas guru. Yang tak kalah pentingnya adalah meningkatkan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru diperoleh melalui ujian kompetensi guru. Bagi yang lulus ujian diwajibkan untuk memiliki jam pelajaran 24 jam minimal dalam seminggu. Untuk itu maka atas kompetensi dan kinerjanya diberikan tunjangan sertifikasi guru sebesar 1 bulan gaji setiap bulannya. Sedangkan bagi guru yang tidak lulus ujian sertifikasi guru diberi tunjangan non sertifikasi guru yang jumlahnya juga tidak sedikit.

Setelah beberapa tahun diterapkan kini sertifikasi guru mulai dipertanyakan efektifitasnya. Parameter utama yang menjadi dasar pemikiran adalah kualitas pendidikan yang belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari sini muncul pemikiran dari beberapa pemerhati pendidikan untuk mengevaluasi kembali program sertifikasi guru. Beragam pendapat yang muncul tentang evaluasi yang ditawarkan, mulai dari ujian ulang sampai pada penghentian program dan tunjangan sertifikasi guru.

Sebagai sebuah program maka sudah sewajarnya sertifikasi guru dievaluasi. Namun untuk menjadikan program sertifikasi guru sebagai program yang diprioritaskan yang dikaitkan dengan kualitas pendidikan maka ini tidak akan menyelesaikan masalah. Justru akan menimbulkan masalah baru.

Minggu, 21 Juni 2015

Masa Depan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dengan penerbitan Peraturan Presiden nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka negeri ini resmi memiliki lembaga setingkat menteri yang bertugas khusus mengembangkan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebelumnya tugas ini diemban oleh struktur di bawah Bappenas dengan produk utama Keppres nomor 80 Tahun 2003.

LKPP bergerak cepat. Sesuai dengan informasi yang tertera pada website www.LKPP.go.id terlihat sudah banyak program yang telah dibuat. Yang paling spektakuler bagi saya adalah e-kataloque dan e-lelang cepat. E-kataloque sudah digulirkan sejak penerbitan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan e-lelang cepat baru digulirkan pada Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres nomor 54 tahun 2010.

Senin, 25 Mei 2015

Harapan Pada KPK Jilid 4

Publik tersentak dengan diumumkannya nama-nama panitia seleksi calon pimpinan KPK jilid 4. Kesembilan nama-nama yang hadir semuanya dari kaum hawa. Bukan itu saja, keahlian yang mereka miliki juga membawa harapan baru ke depan. Mereka terdiri dari ahli keuangan/moneter, ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana/HAM, ahli IT/manajemen, ahli hukum pidana ekonomi, ahli psikologi SDM/pendidikan, ahli tata kelola pemerintahan/reformasi, ahli hukum dan ahli sosiologi korupsi. Berbagai jenis keahlian ini justru membawa kesan jauh dari hiruk pikuk penindakan.

Bila kita lihat ke belakang, pimpinan KPK jilid 1 dipimpin oleh yang berasal dari kepolisian, KPK jilid 2 dipimpin oleh yang berasal dari kejaksaan, KPK jilid 3 dipimpin oleh penggiat anti korupsi nonpemerintah. Ketiganya kental dengan aroma penindakan korupsi.

Bila kita bedah lebih mendalam tentang riwayat penindakan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Dari semua instansi tempat oknum berasal, perlu dilakukan evaluasi sudah sejauh mana efektifitas penindakan korupsi kepada pimpinan instansi dalam kaitannya dengan perubahan perilaku instansi tersebut, baik instansi pusat maupun instansi daerah. Semua penindakan korupsi masih berputar pada kutak katik uang dengan senjata andalan penyadapan dan tangkap tangan. Belum pernah dilakukan pendalaman kasus kenapa terjadi kotak katik uang dan untuk apa uang itu. Selalu berhenti pada penghukuman aktornya. Sedangkan atmosfer penyebab korupsi di instansi tersebut tidak hilang, justru bermutasi menjadi lebih canggih.

Sudah banyak kritikan yang dialamatkan pada KPK tentang orientasi penindakannya. Namun sampai pada KPK jilid 3 semua kritikan itu masih dianggap angin lalu. Titik balik terjadi pada perseteruan terakhir yang berakhir tragis dan kontraproduktif. Momentum perseteruan ini harus dimanfaatkan dalam rangka menggugah semangat pencegahan yang juga merupakan missi KPK.

Minggu, 26 April 2015

Maksimalisasi E-Toll Card


Salah satu gejala perkotaan adalah kemacetan. Hilir mudik manusia dengan segala macam tujuan dan urusan melewati jalan yang sama. Ketika arus manusia dalam kenderaan tidak tertampung dengan baik oleh luas jalan maka terjadilah kemacetan. Kenderaan melaju seperti siput.

Kemacetan secara instan diselesaikan dengan membangun jalan tol. Bagi yang tidak sabar ataupun dikejar waktu maka pengendara akan memilih jalan tol sebagai solusi kemacetan. Jalan tol tidaklah gratis, harus bayar. Jalan tol dikelola secara bisnis. Setiap ruas jalan tol memiliki harga tersendiri.

Sayang sekali, ternyata jalan tol juga memiliki kelemahan yang terkait langsung dengan waktu. Transaksi biaya pemakaian jalan tol menjadi salah satu titik lemah pemakaian jalan tol. Angka biaya yang harus dibayar ternyata menimbukan masalah tersendiri. Nilai nominal biaya pemakaian jalan tol sangat tidak bersahabat dengan  waktu. Angka yang bukan kelipatan puluhan ribu atau kelipatan lima ribu rupiah menimbulkan masalah baru. Bayangkan, bila antrian pembayaran pemakaian jalan tol dengan angka Rp. 8.500 misalnya, sopir harus merogoh saku untuk mengambil uang, sering kali tidak memakai uang pas, bahkan mungkin karena penghasilannya besar maka uangnya semua lembaran ratusan ribu. Tentu ini akan memakan waktu beberapa menit untuk transaksi pembayaran. Bila saja satu kenderaan memakai waktu transaksi 3 menit maka antrian sepanjang 10 mobil akan memakan waktu 30 menit. Belum lagi uang logam Rp. 500 sudah tidak begitu familier lagi bagi banyak orang.

Kamis, 16 April 2015

Setback Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengumuman tender proyek pemerintah yang biasa dikenal dengan pengadaan barang/jasa pemerintah kini diwajibkan kembali diumumkan di koran nasional atau koran provinsi dengan berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Di Surat Kabar.

Bagi saya ini setback sekaligus menggelikan.

Pengadaan barang/jasa pemerintah berkembang sangat pesat sejak ditangani oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dengan kelembagaan setingkat menteri.

Peraturan tentang pelelangan yang semula diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dirobah dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang sekarang telah mengalami 4 kali perubahan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Pada peraturan ini pengumuman lelang di koran bukanlah sesuatu yang diwajibkan lagi.

Banyak program unggulan yang dilahirkan mulai dari pembuatan website LKPP, program tender online dengan media LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) baik LPSE kementrian/lembaga/daerah maupun institusi, pembentukan ULP (unit layanan pengadaan) secara permanen, pengumuman pelelangan terintegrasi pada website inaproc.lkpp.go.id, katalog elektronik (standar harga barang nasional tanpa tender) melalui website e-kataloque.lkpp.go.id, wistle blower system, konsultasi elektronik melalui website konsultasi.lkpp.go.id, pengaduan elektronik melalui pengaduan.lkpp.go.id, layanan keterangan ahli melalui website lokal.lkpp.go.id, program arbitrase pelelangan dan masih banyak lagi program yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.

Sabtu, 11 April 2015

Pasca UN 2015

Ujian nasional akan berlangsung pada 13-15 April untuk SMU/SMK sederajad dan 4-7 Mei untuk SMP sederajad. Sedangkan untuk tingkat SD tidak diberlakukan UN. Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, UN kali ini tidak mencekam lagi. UN sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Perbandingan hasil UN dan ujian sekolah sudah 50 : 50. Kelulusan siswa diserahkan kepada sekolah masing-masing.

UN sekarang apa adanya. Ini akan menghilangkan stress pikiran yang menyertai UN tahun sebelumnya. Dulu yang stress bukan hanya siswa peserta ujian, tapi juga kepala sekolah yang apabila ada siswanya yang tidak lulus ujian maka jabatannya akan terancam dicopot. Demikian juga Kepala Dinas Pendidikannya. Ujung-ujungnya kepala daerah juga ikut stress karena akan merasa malu kepada pemda tetangga bila ada di daerahnya siswa yang tidak lulus ujian. Apalagi kepala daerah incumbent akan merasa popularitasnya berkurang apabila kelulusan tidak 100 %. Kesibukan mendadak para guru yang mengawasi ujian secara diam-diam dikerahkan mengajari siswa yang ujian tidak akan terdengar lagi.

Di sisi lain, UN apa adanya ini telah memicu sebagian besar siswa untuk merasa tidak perlu lagi belajar mati-matian menghadapi UN. Sebagian kecil (?) malah merasa UN ada atau tidak ada sepertinya tidak ada bedanya, toh pasti lulus, pikirnya. Demikian juga di kalangan guru dilanda hal yang sama. Yang akan belajar mati-matian hanyalah beberapa persen siswa yang termasuk kategori pintar dan kutu buku serta berniat melanjutkan ke perguruan tinggi. Dan sekolah yang akan serius menghadapi UN diperkirakan hanya pada sekolah tertentu seperti sekolah favorit.

Bila kita perhatikan angka partisipasi kasar untuk jenjang perguruan tinggi maka hanya 23 % total siswa yang berkesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Artinya 77 % tidak melanjutkan ke perguruan tinggi. Dari 77 % tersebut sebagian di antaranya memasuki dunia kerja, sebagian lagi terombang-ambing menjadi pengangguran, sebagian mencoba berwirausaha dan sebagian memasuki kehidupan berumah tangga.

Senin, 06 April 2015

Tunda Pilkada Serentak

Pada awal bulan Desember 2015 direncanakan akan dilaksanakan pilkada serentak. Sebanyak 244 kabupaten/kota akan menyelenggarakan pilkada serentak. Sisanya akan melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2018. Salah satu spirit dari pilkada serentak adalah penghematan anggaran negara.

Sebagai sebuah eksperimen ketatanegaraan maka pilkada serentak harus dikaji kembali apakah akan linear dengan tujuan penghematan negara ataukah akan menimbulkan permasalahan baru yang akan kontraproduktif dengan tujuan semula.

Yang paling menarik untuk dikaji adalah penentuan waktu pelaksanaan pilkada. Bulan desember merupakan bulan strategis di kalangan pemerintahan daerah. Namun agar lebih menarik akan dikaji mulai dari tahapan awal pelaksanaan pilkada.

Tahapan awal adalah pendaftaran sampai penetapan calon tetap peserta pilkada. Diperkirakan pada bulan Juni-Juli penetapan calon kepala daerah peserta pilkada berlangsung. Bertepatan juga pada periode Juni-Juli proses pembahasan dan penetapan Perubahan APBD 2015 berlangsung. Perlu diketahui bahwa dana pilkada langsung Desember 2015 belum memiliki alokasi anggaran pada APBD 2015. Alokasi dananya hanya bisa dilegalkan pada Perubahan APBD 2015. Dananya berkisar antara 20 – 30 milyar. Tidak ada jalan lain maka pemerintah daerah harus memaksakan pemotongan anggaran. Biasanya pemotongan anggaran akan dikenakan pada biaya perjalanan dinas, dana rutin kantor, pemeliharaan dan proyek yang belum terlaksana. Ini secara langsung akan berpengaruh pada kualitas pelayanan publik dan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa terutama infrastruktur karena mobilitas birokrasi akan terganggu.

Senin, 02 Maret 2015

Kemesraan Pemberantasan Korupsi

Bila kita lihat visi KPK yaitu menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif dan efisien. Dan bila lihat misi KPK yang pertama, kedua, keempat dan kelima yaitu koordinasi dengan instansi pemberantasan korupsi, supervisi dengan instansi pemberantasan korupsi, pencegahan dan monitoring. Dari visi misi ini bisa dinilai bahwa visi misi tidak akan tercapai bila KPK hanya bekerja sendirian. KPK harus bekerjasama dengan instansi pemberantasan korupsi lainnya. Sayang sekali instansi pemberantasan korupsi hanya dipandang pada kepolisian dan kejaksaan semata. Instansi pemberantasan korupsi harus diperluas bukan hanya sebatas kepolisian dan kejaksaan tapi juga meliputi BPK, BPKP dan Inspektorat (Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Daerah).

Nah, bagaimana kalau kerjasama ini nyaris tidak ada dan kalaupun ada nyaris tidak efektif ? Maka terjadilah hubungan antagonis antar sesama instansi pemberantasan korupsi. Kisruh hubungan KPK-Polri adalah puncak gunung es betapa KPK ingin bergerak sendirian di depan. Semua orang ingin korupsi diberantas. Bahkan para koruptorpun ingin korupsi diberantas. Masalahnya adalah dengan cara yang bagaimana ?

BBM Naik Turun

Pada 17 November 2014 premium naik harganya menjadi Rp. 8.500 dan solar Rp. 7.500 setiap liternya. Tanggal 1 Januari 2015 premium turun harganya menjadi Rp. 7.600 dan solar menjadi Rp. 7.250 setiap liternya. Tanggal 17 Januari 2015 premium turun harganya menjadi Rp. 6.600 dan solar Rp. 6.400 setiap liternya. Dan tanggal 1 maret 2015 premium naik harganya menjadi Rp. 6.800 setiap liternya. Sedangkan solar hanrganya tetao.

Bahan bakar minyak/BBM adalah seuatu yang paling vital di negeri ini. BBM memiliki sensitifitas ekonomi dan psikologis. Naik turun harga BBM akan mengguncang bukan hanya harga kebutuhan pokok tapi juga harga barang pabrikan. Bila harga BBM naik maka semuanya harga barang akan ikut naik. Yang tidak ada kaitan dengan BBMpun harganya akan ikut naik. Namun bila harga BBM turun, tidak semua harga barang ikut turun. Sebagian justru tidak turun. Dengan naik turunnya harga BBM maka kondisi ini membuat harga menjadi tidak stabil. Ini akan memancing kaum spekulan untuk menimbun barang di gudang ketika harga turun dan akan memasarkan barangnya ketika harga naik. Bukan tidak mungkin hal ini juga akan terjadi pada barang yang namanya BBM.

Sabtu, 07 Februari 2015

Reformasi KPK

Kisruh antara KPK dan Polri kali ini sungguh menyita energi bangsa ini, bukan hanya energi dalam arti sempit namun juga dalam arti luas di mana para koruptor yang seharusnya menjadi objek pemberantasan korupsi oleh KPK dan Polri justru terlupakan. Kisruh ini harus segera diakhiri dengan cara yang bijaksana dan high politic. Para bapak bangsa perlu dilibatkan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan arif.

Hikmah terbesar dari kejadian ini adalah bahwa manajemen pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK dengan mengedepankan penindakan korupsi sering menghasilkan reaksi yang tidak bisa dianggap enteng. Terlihat KPK kewalahan atau kalau tidak salah nyaris berada pada posisi di bawah angin ketika elemen masyarakat tertentu mengadukan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa pimpinan KPK. Momentum kisruh ini harus dimanfaatkan dalam rangka menataan ulang pola pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK. Dengan kata lain perlu dilakukan reformasi KPK.

Yang pertama yang perlu dilakukan adalah reformasi unsur pimpinan KPK. Unsur pimpinan KPK harus lengkap dengan kata lain unsur ini harus mewakili unsur di lapangan. Saya mengusulkan pimpinan KPK terdiri dari 7 orang yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, birokrasi, LSM, pengacara, pengusaha dan akademisi. Unsur kepolisian diseleksi oleh pansel dari perwira aktif kepolisian berpangkat minimal bintang dua dan perwira polisi terpilih akan merangkap sebagai Kabareskrim. Unsur kejaksaan diseleksi oleh pansel dari jaksa aktif minimal pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi dan jaksa terpilih akan merangkap sebagai Jampidsus. Jabatan rangkap antara pimpinan KPK terpilih dari unsur polisi dan jaksa ini untuk meningkatkan sinergi, koordinasi dan menghindari gesekan yang tidak perlu antara KPK-Polri-Jaksa. Diharapkan Kabareskrim merangkap pimpinan KPK ini menjadi kandidat kuat calon Kapolri di masa yang akan datang. Demikian juga Jampidsus yang merangkap sebagai pimpinan KPK ini menjadi kandidat kuat calon Jaksa Agung di masa yang akan datang. Unsur birokrasi diambil dari mantan minimal eselon 2 pemerintah pusat dan daerah terutama mantan inspektur jenderal atau inspektur pemda. Unsur pengusaha diambil dari mantan ketua asosiasi pengusaha atau asosiasi importir. Unsur akademisi, LSM dan pengacara diambil dari yang berpengalaman dan memiliki visi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Jumat, 02 Januari 2015

Akhir Tahun Anggaran Di Malam Tahun Baru

Pada 31 Desember 2014, kala itu waktu sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB. Aku berkemas-kemas, lepas dari kepenatan bekerja, dari rumahku bersiap menuju rumah orang tua, karena anak-anak libur sekolah maka anak istri berlibur di rumah orang tua. Ku meluncur di jalan lintas tengah sumatra dan akan menempuh perjalanan 2 jam menuju rumah orang tua menjumpai anak istri di tempat neneknya. Sengaja aku memilih perjalanan malam, untuk menikmati sepinya malam dan hembusan angin malam. Syukurlah cuaca normal dan tidak hujan. Kenderaan melaju dengan kecepatan sedang. Ketika melewati jalan yang mulus, terasa ngantuk karena kenderaan melaju nyaman. Namun itu tidak terlalu lama karena sebagian besar jalan banyak tambalannya dan sebagian sudah bergelombang. Rasa ngantuk hilang akibat goncangan kenderaan. Memang benar kata pepatah bahwa segala sesuatu diciptakan ada gunanya. Tuhan mentakdirkan jalan berlubang dan bergelombang untuk menghilangkan ngantuk. Perlu juga dilakukan penelitian secara statistik berapa perbandingan kecelakaan di jalan mulus dan di jalan berlubang dan jalan bergelombang. Dasar Indonesia, semua dikamuflasekan.

Kenderaan melaju perlahan, semilir angin merasuki paru-paru. Anganku menerawang. Mulai dari kesemrawutan bernegara sampai kesemrawutan berdaerah. Wow, kesemrawutan berdaerah. Betapa banyak daerah yang ingin memekarkan diri, dan betapa banyak daerah induk dan daerah pemekaran terseok-seok dalam menjalankan otonomi daerah, sebagian di antaranya bermasalah secara hukum. Otonomi daerah telah mengejawantahkan dirinya menjadi egoisme sektoral. Lupa bahwa dirinya sebagai pemerintahan daerah adalah daerahnya pemerintah pusat. Hal yang sama juga terjadi di mana pemerintah pusat lupa bahwa dirinya sebagai pemerintah pusat adalah pusatnya pemerintahan daerah. Penataan tata kelola birokrasi yang dijanjikan pemerintahan Jokowi-JK belum menunjukkan hasilnya sama sekali. Tentu berat karena kabinetnya yang dipimpin menterinya saja yang berubah sedangkan mesin birokrasinya masih dengan orang yang sama.