Densus Tipikor Polri sebagai sebuah gagasan
seharusnya patut diacungkan jempol. Sayang
sekali gagasan Densus Tipikor tidak berumur panjang. Sebagai sebuah gagasan
seharusnya diberi kesempatan untuk memperkaya ide-ide di dalamnya, tukar
menukar konsep serta penyesuaian terhadap lingkungan serta daya tahan terhadap
berbagai kepentingan yang akan melingkupinya. Gagasan tentang Densus Tipikor
tidak sempat melakukan itu semua dan ternyata harus kandas di tengah jalan.
Gagasan tentang Densus Tipikor merupakan lanjutan
dari upaya pemberantasan korupsi di mana tidak sedikit lembaga yang sudah
dilahirkan untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi seperti Kejaksaan,
Kepolisian, KPK, Saber Pungli. Kesemuanya lebih dominan dalam pencapaian
pemberantasan korupsi pada pola penindakan. Saat ini pola penindakan sudah
dipertanyakan efektifitasnya. Beberapa penindakan terjadi secara berulang di
instansi yang sama. Panasnya penindakan hanya bisa bertahan sebentar saja untuk
kemudian berangsur-angsur situasi kembali seperti sediakala tanpa ada perubahan
yang signifikan akibat dari penindakan sebelumnya. Tercatat ada kementerian dan
pemerintah provinsi yang mengalami penindakan berulang. Hal ini diakibatkan
pola penindakan tidak menyentuh akar permasalahan penyebab korupsi serta posisi
korupsi sebagai akibat membuat penindakan korupsi tidak menghentikan
sebab-sebab timbulnya korupsi.