Kamis, 26 Oktober 2017

Densus Tipikor : Antara Penindakan dan Pencegahan

Densus Tipikor Polri sebagai sebuah gagasan seharusnya patut diacungkan jempol.  Sayang sekali gagasan Densus Tipikor tidak berumur panjang. Sebagai sebuah gagasan seharusnya diberi kesempatan untuk memperkaya ide-ide di dalamnya, tukar menukar konsep serta penyesuaian terhadap lingkungan serta daya tahan terhadap berbagai kepentingan yang akan melingkupinya. Gagasan tentang Densus Tipikor tidak sempat melakukan itu semua dan ternyata harus kandas di tengah jalan.

Gagasan tentang Densus Tipikor merupakan lanjutan dari upaya pemberantasan korupsi di mana tidak sedikit lembaga yang sudah dilahirkan untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Saber Pungli. Kesemuanya lebih dominan dalam pencapaian pemberantasan korupsi pada pola penindakan. Saat ini pola penindakan sudah dipertanyakan efektifitasnya. Beberapa penindakan terjadi secara berulang di instansi yang sama. Panasnya penindakan hanya bisa bertahan sebentar saja untuk kemudian berangsur-angsur situasi kembali seperti sediakala tanpa ada perubahan yang signifikan akibat dari penindakan sebelumnya. Tercatat ada kementerian dan pemerintah provinsi yang mengalami penindakan berulang. Hal ini diakibatkan pola penindakan tidak menyentuh akar permasalahan penyebab korupsi serta posisi korupsi sebagai akibat membuat penindakan korupsi tidak menghentikan sebab-sebab timbulnya korupsi.