Minggu, 25 Februari 2018

(Bermimpi) ULP Nasional

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/mimpi-indah-munculnya-unit-layanan-pengadaan-nasional/).

Unit Layanan Pengadaan yang biasa dikenal dengan singkatan ULP merupakan salah pekerjaan yang dijauhi di birokrasi terutama di pemerintah daerah. ULP memiliki saudara kandung yaitu Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang biasa disingkat LPSE. ULP bekerja secara online dengan memakai fasilitas yang dikelola LPSE. Proses teknis pelelangan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP yang biasa disingkat Pokja ULP.

Salah satu prinsip dasar pembentukan LPSE adalah untuk menghapus kontak langsung antara peserta lelang dengan Pokja ULP. Sebelum LPSE dibentuk, pelaksanaan pelelangan hampir 100 % bersifat manual di mana kontak langsung antara peserta lelang dengan Pokja ULP (dulu panitia lelang) berlangsung. Kontak langsung ini diduga menjadi sarana terjadinya penyimpangan dalam proses pelelangan. Bahkan di beberapa tempat terjadi proses menghalang-halangi peserta lain untuk sampai di tempat pemasukan penawaran baik itu dengan mengganggu perjalanan ataupun menciptakan kerumunan massa sehingga peserta lelang lainnya tidak bisa mencapai kotak pemasukan penawaran secara tepat waktu.

Dengan lahirnya LPSE maka seluruh kontak langsung antara peserta lelang dengan Pokja ULP dihapuskan dan digantikan dengan proses online mulai dari pengumuman pelaksanaan pelelangan sampai pada tahapan sanggahan. Sedangkan pengaduan masih bersifat manual ke (seharusnya) APIP (aparat pengawasan internal pemerintah).

Namun, apa daya, penghapusan kontak langsung antara peserta lelang dengan Pokja ULP ternyata hanya pada proses pelaksanaan tahapan pelelangan saja. Sedangkan di luar proses tahapan pelelangan itu masih terus terjadi baik kontak inisiatif kedua belah pihak maupun salah satu pihak mendatangi pihak lain. Bahkan sering terjadi kantor atau rumah Pokja ULP didatangi untuk intervensi secara baik-baik maupun ancaman kekerasan/premanisme. Akibatnya Pokja ULP harus bekerja bersembunyi di luar kota. Belum lagi intervensi dari pimpinan kepada Pokja ULP. Bahkan terhadap ULP Mandiri ataupun ULP Permanen Struktural intervensi ini tidak terelakkan karena sudah menjadi takdir birokrasi bahwa hubungan atasan-bawahan dengan intervensi perbedaannya tipis sekali. Pokja ULP yang akomodatif terhadap intervensi tentunya akan nyaman di birokrasi namun rentan terhadap permasalahan hukum apabila akomodatif tadi mengarah pada permainan penyimpangan pengadaan barang/jasa. Namun apabila Pokja ULP menjaga independensinya tentu akan berseberangan dengan intervensi sehingga mengakibatkan posisi Pokja ULP rentan terhadap mutasi jabatan ataupun dicap pembangkang.