Untuk ketujuh kalinya kita
sebagai negara akan melakukan sensus penduduk. Sensus penduduk tahun 2020
bertujuan untuk mengumpulkan beberapa data tentang jumlah, komposisi,
distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia. Informasi yang dikumpulkan
antara lain : jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir,
administrasi kependudukan, kewarganegaraan, suku bangsa, agama, pendidikan,
pekerjaan, perekonimian serta perumahan. Sensus penduduk dilaksanakan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki struktur organisasi di seluruh
kabupaten/kota seIndonesia.
Sensus penduduk tahun 2020
direncanakan dengan sistem online pada periode 15 februari-31 maret 2020. Sistem
online ini akan dikombinasikan dengan pendataan manual door to door. Masyarakat
diminta untuk mengupdate data dirinya dan keluarganya melalui website
sensus.bps.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu
keluarga. Di dalamnya akan ada 21 data yang harus diisi di mana 14 di antaranya
diisi otomatis dari data kependudukan dan catatan sipil dan akan ditanya apakah
data sudah sama dengan KTP atau berbeda. Dan 7 data lainnya merupakan data
individual. Terhadap daerah yang belum memiliki akses jaringan internet maka akan
dilakukan metode door to door di mana petugas sensus akan mendatangi rumah
penduduk satu persatu. Di sini sangat dibutuhkan peran serta aparat kecamatan,
kelurahan, pemerintah desa dan seluruh struktur kewilayahan terbawah. Sensus
penduduk terakhir yang dilakukan pada tahun 2010 menunjukkan jumlah penduduk
Indonesia sebanyak 237,6 juta jiwa.
Agenda sepuluh tahunan ini
membutuhkan peran serta masyarakat tanpa kecuali. Objek yang akan disensus
adalah semua warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah dan akan
tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia. Data kependudukan ini akan
menjadi parameter utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan di segala bidang
terutama di bidang pertanian, perumahan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan
lain sebagainya.