Kamis, 26 Oktober 2017

Densus Tipikor : Antara Penindakan dan Pencegahan

Densus Tipikor Polri sebagai sebuah gagasan seharusnya patut diacungkan jempol.  Sayang sekali gagasan Densus Tipikor tidak berumur panjang. Sebagai sebuah gagasan seharusnya diberi kesempatan untuk memperkaya ide-ide di dalamnya, tukar menukar konsep serta penyesuaian terhadap lingkungan serta daya tahan terhadap berbagai kepentingan yang akan melingkupinya. Gagasan tentang Densus Tipikor tidak sempat melakukan itu semua dan ternyata harus kandas di tengah jalan.

Gagasan tentang Densus Tipikor merupakan lanjutan dari upaya pemberantasan korupsi di mana tidak sedikit lembaga yang sudah dilahirkan untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Saber Pungli. Kesemuanya lebih dominan dalam pencapaian pemberantasan korupsi pada pola penindakan. Saat ini pola penindakan sudah dipertanyakan efektifitasnya. Beberapa penindakan terjadi secara berulang di instansi yang sama. Panasnya penindakan hanya bisa bertahan sebentar saja untuk kemudian berangsur-angsur situasi kembali seperti sediakala tanpa ada perubahan yang signifikan akibat dari penindakan sebelumnya. Tercatat ada kementerian dan pemerintah provinsi yang mengalami penindakan berulang. Hal ini diakibatkan pola penindakan tidak menyentuh akar permasalahan penyebab korupsi serta posisi korupsi sebagai akibat membuat penindakan korupsi tidak menghentikan sebab-sebab timbulnya korupsi.

Minggu, 13 Agustus 2017

Menagih Komitmen Dekriminalisasi Pengadaan

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/dekriminalisasi-pengadaan-melalui-integrasi-penanganan-permasalahan-hukum-barangjasa/).

Pengadaan barang/jasa dinaungi oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh perubahannya dan seluruh peraturan turunannya. Pada konsiderannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 menginduk kepada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6  tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dalam kaitannya dengan permasalahan pengadaan barang/jasa yang dalam menghadapi sengketa pengadaan diatur dalam pasal 117 ayat (2) pengaduan disampaikan kepada APIP (aparat pengawasan internal pemerintah) dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah). Tidak dijelaskan apakah APIP hanya meliputi Inspektorat/Inspektorat Jenderal atau juga meliputi BPK dan BPKP. Pengaduan harus disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan. Ayat (3) menyatakan APIP dan LKPP menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. Ayat (4) menyatakan hasil tindak lanjut pengaduan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara. Ayat (5) menyatakan instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara. Pasal 118 sampai dengan pasal 124 mengatur lebih lanjut tentang pasal 117. Dari uraian ini bisa diambil kesimpulan bahwa seluruh pengaduan tentang sengketa pengadaan barang/jasa seharusnya ditangani pertama kali oleh APIP/LKPP, sedangkan instansi berwenang bekerja setelah ada pelimpahan dari APIP/LKPP.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 seharusnya mempedomani peraturan yang menjadi konsiderannya.

Bila kita buka UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 tentang pengertian Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Penyelesaian kerugian negara/daerah diatur dalam pasal 59-67. Pasal 60 dan 61 ayat (1) menyatakan setiap kerugian negara/daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 62 menyatakan pengenaan ganti rugi kerugian negara/daerah ditetapkan oleh BPK dan apabila ditemukan unsur pidana maka BPK menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku (dalam penjelasan disebutkan menyampaikan kepada instansi yang berwenang).. Penjelasan pasal 59 disebutkan Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya. Dan Dari uraian ini bisa disimpulkan bahwa kerugian negara/daerah ditangani pertama kali oleh BPK dan bila ditemukan unsur pidana baru ditindaklanjuti kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan.

Kamis, 01 Juni 2017

Menggagas Asuransi Pengadaan

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/menggagas-asuransi-atas-kriminalisasi-pengadaan/).

Defenisi dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Sedangkan salah satu defenisi dari Asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Bila kita membaca Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 115 ayat (3) yang menyebutkan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Bendahara/Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan pada ayat (4) menyebutkan khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan hingga tahap penyelidikan. Bagi saya ayat (4) ini terlalu abstrak dan tidak memandang terjadinya kemungkinan kriminalisasi.

Dari beberapa pemberitaan 70 persen kasus tindak pidana korupsi itu bersumber dari proyek pengadaan barang/jasa. Bisa dibayangkan apa yang akan dihadapi para praktisi pengadaan apabila seluruh atau sebagian dari 70 % tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Kamis, 18 Mei 2017

E-katalog Material/Barang Konstruksi

Salah satu program andalan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah (LKPP) adalah e-katalog dengan website https://e-katalog.lkpp.go.id yang sudah menjadi  basis dalam pengadaan kebutuhan pemerintah pusat dan daerah. E-katalog secara umum memuat daftar harga, spesifikasi dan perusahaan penyedia barang. Pada umumnya hampir seluruh kebutuhan pemerintah pusat dan daerah yang berbentuk fabrikan sudah ada di e-katalog.

Di sisi lain, pengadaan barang/jasa pemerintah baik pusat maupun daerah masih didominasi oleh pengadaan jasa konstruksi baik itu konstruksi terknologi sederhana maupun konstruksi teknolgi tinggi, baik itu meliputi sarana transportasi, distribusi air, permukiman, penataan ruang maupun gedung. Mulai dari hanya sekedar tanah timbun sampai pada pelabuhan laut maupun udara. Dari sekedar jalan setapak maupun jalan tol. Dari sekedar saluran air sawah maupun bendungan besar.

Bila kita bicara tentang pengadaan jasa konstruksi maka dengan nilai anggaran di atas Rp. 200 juta rupiah akan digunakan metode pelelangan, baik itu pelelangan sederhana, pelelangan terbatas maupun pelelangan umum. Sistem evaluasi yang digunakan mulai dari sistem gugur (harga terendah) ataupun sistem nilai. Sistem nilai yang identik dengan skoring juga masih didominasi oleh bobot biaya yaitu antara 70-90 % dari total skor. Sistem gugur biasanya dipergunakan pada pelelangan dengan teknologi sederhana. Sedangkan sistem nilai biasanya dipergunakan pada pelelangan dengan teknologi menengah dan teknologi tinggi.

Sabtu, 06 Mei 2017

Pokok-Pokok Pikiran Tentang Kriminalisasi Pengadaan Pada Diskusi Cafe APPI

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/paradigma-statis-dan-intervensi-yang-dapat-berujung-pada-kriminalisasi/)

Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) DPW Sumatra Utara melaksanakan Diskusi CafĂ© APPI pada 21 April 2017 di Medan dengan tema : “Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Paradoks Pembangunan Ekonomi dan Penegakan Hukum”. Pikiranku kembali melayang pada kriminalisasi pengadaan secara empiris.

Pengadaan barang/jasa mengalami perubahan yang mendasar sejak LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dilaunching pada tahun 2010 dan secara tegas diwajibkan paling lambat tahun 2012 yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah. Perbedaan utama adalah pada pelelangan manual keseluruhan tahapan pelelangan dilaksanakan secara manual. Pada pelelangan secara elektronik seluruh tahapan pelelangan dilaksanakan secara elektronik atau dengan kata lain tender online.

Namun perubahan itu hanya berputar pada metode pelelangan. Sedangkan perilaku dan atmosfer ekosistem pengadaan tidak mengalami perubahan yang berarti. Pada masa tender manual, seluruh dinamika ekosistem pengadaan masih bisa diimbangi oleh praktisi pengadaan dikarenakan sifat manual yang dimilikinya. Namun pada masa tender online di mana sifat online yang dimiliki membuat pelelangan tidak memiliki batas ruang wilayah dan tidak memiliki fleksibilitas dalam mengkotak-katik dokumen penawaran. Akibatnya dinamika pada ekosistem pengadaan tidak terimbangi oleh praktisi pengadaan.

Bagian yang paling berpengaruh dari ekosistem pengadaan adalah peserta pelelangan dan pengaruh birokrasi.

Pada pelaksanaan pelelangan online, seluruh perusahaan dari Sabang sampai Merauke bisa memasukkan penawaran secara online. Persaingan menjadi begitu bebas. Praktisi pengadaan dihadapkan pada ketidakberdayaan untuk melakukan penyimpangan mengingat semua dokumen bersifat online dan mengendap secara permanen pada sistem LPSE. Dengan kata lain tak bisa dikotak-katik. Namun perilaku sebagian peserta lelang masih berparadigma lelang manual di mana apabila mereka kalah dalam pelelangan adalah merupakan hasil permainan dan hasil kecurangan memenangkan perusahaan tertentu. Akibatnya dengan atau tanpa melaksanakan mekanisme sanggahan maka terjadilah proses pengaduan oleh peserta lelang yang kalah kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Walaupun pada Perpres nomor 54 tahun 2010 sudah diatur tentang mekanisme pengaduan yang seharusnya disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sabtu, 08 April 2017

Refleksi Pasca Rakor Pencegahan Korupsi Di Sumut

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/refleksi-pasca-rakor-pencegahan-korupsi-di-sumut/)

Pada hari kamis-jumat tanggal 6-7 April 2017 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Propinsi Sumatra Utara antara KPK dengan seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Sumatra Utara. Acara meliputi beberapa paparan narasumber, e-planning, MOU dan diskusi beberapa kelompok kerja. Rapat kerja ini merupakan salah satu dari konsekuensi dibentuknya Satgas KPK di Sumatra Utara, satu dari enam Satgas KPK yang dibentuk di enam propinsi tertentu.

Rakor kali ini lebih banyak diwarnai modernisasi/elektronisasi birokrasi ditandai dengan paparan e-budgeting dari Pemerintah Propinsi Sumatra Utara. Elektronisasi birokrasi yang biasa dikenal dengan e-government merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi di mana dengan menggunakan teknologi informasi maka beberapa sisi manual birokrasi tergantikan oleh sistem informasi. Dalam hal ini apabila persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi maka otomatis sistem akan bergerak sendiri sampai mencapai akhir proses. Pencegahan korupsi yang bisa dicapai adalah hilangnya proses menghambat-hambat dengan berbagai alasan. Misalnya di sektor perijinan usaha, perencanaan anggaran dan lain sebagainya.  

Salah satu paparan yang dilaksanakan adalah paparan dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 dan pelantikan kepengurusan LKPP dilaksanakan pada tahun 2008. LKPP kini berusia 9 tahun. Beberapa produk LKPP yang fenomenal adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan elektronik katalog (e-katalog), di samping beberapa program lainnya. Paparan Kepala LKPP pada Rakor di Medan dikarenakan terbatasnya waktu yang diberikan yaitu hanya 15 menit membuat ruang gerak paparan menjadi sangat terbatas. Kepala LKPP hanya sempat mengupas kelembagaan ULP yang belum independen dan menjelaskan keberadaan e-katalog.

Pengadaan barang/jasa di ULP masih merupakan salah satu titik sentral terjadinya tindak pidana korupsi. Pembenahan yang tepat dan terintegrasi dengan lingkunganya, yang biasa dikenal dengan ekosistem pengadaan, akan efektif mencegah terjadinya tidak pidana korupsi di sektor pengadaan barang/jasa. Upaya perkuatan kelembagaan ULP terus diupayakan. Pada Rakornas ULP di Makasar tahun 2016 menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah. Sebelumnya ULP ada yang bersifat adhoc, ada yang melekat pada fungsi salah satu instansi (biasanya pada Biro/Bagian Administrasi Pembangunan atau Biro/Bagian Perlengkapan), ada juga sebagai unit kerja dari instansi (Biro/Bidang/Bagian Pengadaan Barang/Jasa). Seandainya Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah terbentuk maka fungsinya bukan hanya sebatas tender menender proyek saja tapi juga mencakup fungsi pembinaan, monitoring/evaluasi, penelitian dan pengembangan serta advokasi permasalahan hukum. Dengan kata lain Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah merupakan miniatur LKPP di daerah. Hanya saja dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memiliki atmosfer yang tidak mendukung pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah sehingga ketika pemerintah daerah melakukan reorganisasi perangkat daerah tahun 2016 maka isu pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah tidak mendapat dukungan yang berarti.