Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Oktober 2019

Menyongsong Era Pencegahan Korupsi KPK

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/menyongsong-era-pencegahan-korupsi-oleh-kpk/).

Akhirnya revisi UU KPK telah disahkan pada 17 September 2019 dan mulai berlaku 17 Oktober 2019. Banyak pro kontra di masyarakat terutama di media sosial dan elektronik dalam kaitannya dengan masa transisi kepemimpinan KPK, pelantikan presiden dan MPR/DPR/DPD/DPRD yang baru. Masing-masing pihak memiliki pendapat dan argumentasi masing-masing. Tentunya semua pendapat bermuara pada tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi namun perbedaannya pada cara dan metode serta skala prioritas yang diutamakan.

Saya sendiri memandang bahwa era penindakan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi belum memberi hasil yang signifikan. Pada instansi yang sama terjadi beberapa kali OTT pada pimpinannya. Terakhir pada kasus Walikota Medan yang merupakan OTT penutup dengan payung hukum UU KPK yang lama. Banyak faktor yang menjadi penyebab kurang maksimalnya hasil dari operasi penindakan KPK dalam memberantas korupsi. Mulai dari payung politik, organisasi, kemitraan, rentang kendali, dukungan anggaran, SDM serta seksinya APBN/APBD sebagai ujung tombak logistik politik. Organisasi yang dimiliki terpusat di Jakarta dan hanya memiliki beberapa satgas pencegahan di beberapa provinsi dengan SDM yang sangat terbatas. Kemitraan yang kurang dan justru yang muncul di permukaan adalah rivalitas dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta Inspektorat yang tidak berkuku. Rentang kendali yang lemah di mana jumlah instansi pemerintah yang diawasi jauh lebih banyak dari jumlah pegawai KPK. Anggaran yang sangat minim. SDM yang didominasi latar belakang penindakan (polisi, jaksa, auditor). Minimnya SDM yang menguasai modus operasi dan mata rantai korupsi. Dan yang paling utama adalah APBN/APBD masih menjadi jantung logistik roda politik sehari-hari dengan memperalat birokrasi di semua tingkatan.

Saya sendiri mendukung perubahan paradigma dari penindakan ke pencegahan korupsi KPK. Waktu 16 tahun sudah lebih dari cukup bagi penindakan. Kini kesempatan diberikan dulu ke pencegahan. Saya mencoba untuk urun rembug tentang upaya mengedepankan pencegahan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi KPK ini.

Rabu, 02 Januari 2019

Konsep Pencegahan Pasca Penindakan OTT KPK

Pada tanggal 28 Desember 2018 malam, tim penindakan KPK kembali beraksi dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian PUPR, kementerian paling gemuk anggarannya dengan total anggaran  106,9 trilyun pada APBN tahun 2018. OTT terjadi pada satuan kerja tanggap darurat pembangunan sistem penyediaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan korban 8 orang tersangka yaitu 4 orang dari perusahaan, 2 orang pejabat setingkat kepala satuan kerja dan 2 orang pejabat pembuat komitmen/pimpro.

Yang menarik dari OTT kali ini adalah Menteri PUPR langsung melakukan koordinasi internal dan menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR untuk segera berkoordinasi dengan pihak KPK malam itu juga.

Bila kita lihat visi dari KPK yaitu : “bersama elemen bangsa mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi”. Sedangkan Misi KPK yaitu : “Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa”

Dari visi dan missi di atas ditemukan kata kunci : bersama, koordinasi, pencegahan dan penindakan. Bersama artinya KPK tidak bertindak sendirian tapi bekerjasama dengan semua elemen bangsa termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi artinya KPK berkoordinasi dengan semua pihak. Pencegahan dan penindakan artinya pencegahan dan penindakan berada pada satu langkah dan bukan terpisah satu sama lain.

Dari sekian banyak kejadian OTT baru kali ini yang namanya Inspektorat Jenderal segera turun tangan pada hari H langsung berkoordinasi dengan KPK atas perintah Menteri PUPR. Pada kejadian OTT yang lain misalnya kejadian OTT pada kepala daerah bupati atau walikota, tidak nampak ada koordinasi Inspektorat ke KPK, baik itu Inspektorat Kabupaten/Kota maupun Inspektorat Propinsi. Demikian juga pada OTT di kementerian, tidak nampak Inspektur Jenderalnya langsung turun menemui KPK.

Sabtu, 27 Oktober 2018

Sampai Kapan OTT Lagi ?


Pada tanggal 24 oktober 2018 KPK menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait mutasi dan rotasi serta promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Jabatan dan proyek merupakan objek utama dalam dunia perkorupsian daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah yang ke-100 yang menjadi tersangka KPK. Sebuah angka yang cukup fantastis. Fantastis karena angka tersebut masih berada pada lingkup yang menjadi target, sedangkan di luar itu juga berpotensi menjadi target OTT. Dan angka ini masih dalam pembatasan bahwa target KPK adalah pada kepala daerah. Andai lingkup target KPK diperluas sampai pada lingkup kepala dinas maka rentang masalah akan semakin luas.

Bagaimanapun juga kenapa KPK begitu direpotkan dengan operasi tangkap tangan, salah satunya adalah karena KPK tentu dipusingkan dengan tidak adanya niatan baik dari birokrasi untuk memperbaiki kinerja yang bebas korupsi. Justru korupsi menjadi urat nadi roda birokrasi yang bersinergi dengan kepentingan politik dan kepentingan bisnis. Sinergi ini semakin menumbuhsuburkan benih korupsi. Sedangkan elemen yang mendukung pemberantasan korupsi di dalam birokrasi seakan berjalan sendiri dan sangat rapuh posisinya dan pada umumnya bernasib tragis, karirnya dihabisi karena dipandang menghambat kepentingan politik dan kepentingan bisnis di dalam birokrasi.

OTT KPK tidak muncul dan terjadi begitu saja. OTT ini dimulai dan berjalan dalam jangka waktu yang panjang. Target dimonitor pergerakannya. Penyadapan menjadi senjata paling ampuh di samping adanya laporan dari lingkaran birokrasi yang melingkupinya. Prakondisi OTT ini memakan waktu, biaya, SDM dan energi yang tidak sedikit. Setelah OTT terjadi dan menjalani proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penahanan, apakah kondisi birokrasi di daerah tempat terjadinya OTT akan berubah ? Belum tentu. Ada beberapa instansi birokrasi yang justru terjadi OTT berulang dengan pimpinan yang berbeda. Dan ini menunjukkan efektifitas OTT menjadi dipertanyakan.

Rabu, 24 Agustus 2016

Corruption Amnesty

Bila kita baca UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 maka ditemukan defenisi dari korupsi yaitu setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Bila dilihat pada posisi lebih awal lagi bahwa tindak pidana korupsi akan menghambat pembangunan nasional, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional. Maka disusunlah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan harapan lebih efektif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Pergerakan pemberantasan korupsi bila dipandang dari kacamata UU nomor 31 tahun 1999 sudah tidak konsisten lagi kepada tujuan penyusunannya yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebagian besar pemberantasan korupsi justru berbentuk penindakan korupsi baik yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan dan Kepolisian.

Dari defenisinya, korupsi akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Akhir-akhir ini, gerakan pemberantasan korupsi berbentuk penindakan korupsi justru tidak linear dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam bentuk penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran identik dengan perputaran anggaran terutama di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah. Aktor utama  penyerapan anggaran adalah panitia tender dan pimpro. Proyek bisa dikerjakan apabila proses tender berjalan dan kontrak kerja berjalan. Gerakan pemberantasan korupsi justru tidak linear dengan percepatan penyerapan anggaran. Yang terjadi justru sebaliknya. Sebagian besar PNS tidak bersedia menjadi aktor penyerapan anggaran (panitia tender dan pimpro). Kalaupun ada yang bersedia, ternyasta tidak akan bertahan lama. Derasnya arus penindakan korupsi sampai menyentuh wilayah administrasi dan teknis membuat ranah pidana sudah melewati batas kewajaran. Dan ini mengakibatkan anggaran tidak terserap dan tersimpan di kas negara/daerah. Bahkan sampai pada triwulan ketiga tahun anggaran berjalan sebagian anggaran negara belum terserap dengan baik.

Hal ini membuat risau presiden. Beberapa kali pertemuan presiden dengan kepala daerah serta pimpinan aparat penegak hukum seIndonesia digelar. Terakhir pada tanggal 19 Juli 2016 yang lalu yang mengevaluasi lima kebijakan. Namun toh belum ada perubahan yang signifikan. Diagnosa belum sesuai dengan obatnya.

Minggu, 28 Februari 2016

Sinergi KPK - LKPP Untuk Pencegahan Korupsi

Bila kita menelaah UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pada pasal 1 nomor 3 disebutkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 menyebutkan KPKmempunyai tugas : a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ; b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ; c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi ; d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi ; dan e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 14 menyebutkan dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah ; b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;

Saya mencoba menggarisbawahi pada pasal 1 nomor 3 bahwa mencegah terlebih dahulu disebutkan sebelum memberantas korupsi.  Dan upaya koordinasi, supervisi dan monitor lebih dahulu disebutkan sebelum penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan. Pada pasal 6 saya menggaris bawahi melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan pada pasal 14 saya menggaris bawahi memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan.

Dalam beberapa waktu akhir-akhir ini KPK sudah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Mabes Polri, BPK dan instansi lainnya. Semua itu dalam rangka sinergi dalam pemberantasan korupsi. Namun belum pernah saya melihat dan mendengar KPK berkoordinasi dengan lembaga atau instansi dalam rangka meningkatkan koordinasi pencegahan korupsi.

Pada seleksi pimpinan KPK jilid 4 tahun 2015 yang lalu ada suatu hal yang menarik yaitu terpilihnya Agus Raharjo mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah). Isu pencegahan korupsi yang menjadi andalan dari Agus raharjo cukup menarik perhatian di Komisi III DPR. Sehingga KPK jilid 4 dipandang sebagai era pencegahan korupsi.

Senin, 25 Mei 2015

Harapan Pada KPK Jilid 4

Publik tersentak dengan diumumkannya nama-nama panitia seleksi calon pimpinan KPK jilid 4. Kesembilan nama-nama yang hadir semuanya dari kaum hawa. Bukan itu saja, keahlian yang mereka miliki juga membawa harapan baru ke depan. Mereka terdiri dari ahli keuangan/moneter, ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana/HAM, ahli IT/manajemen, ahli hukum pidana ekonomi, ahli psikologi SDM/pendidikan, ahli tata kelola pemerintahan/reformasi, ahli hukum dan ahli sosiologi korupsi. Berbagai jenis keahlian ini justru membawa kesan jauh dari hiruk pikuk penindakan.

Bila kita lihat ke belakang, pimpinan KPK jilid 1 dipimpin oleh yang berasal dari kepolisian, KPK jilid 2 dipimpin oleh yang berasal dari kejaksaan, KPK jilid 3 dipimpin oleh penggiat anti korupsi nonpemerintah. Ketiganya kental dengan aroma penindakan korupsi.

Bila kita bedah lebih mendalam tentang riwayat penindakan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Dari semua instansi tempat oknum berasal, perlu dilakukan evaluasi sudah sejauh mana efektifitas penindakan korupsi kepada pimpinan instansi dalam kaitannya dengan perubahan perilaku instansi tersebut, baik instansi pusat maupun instansi daerah. Semua penindakan korupsi masih berputar pada kutak katik uang dengan senjata andalan penyadapan dan tangkap tangan. Belum pernah dilakukan pendalaman kasus kenapa terjadi kotak katik uang dan untuk apa uang itu. Selalu berhenti pada penghukuman aktornya. Sedangkan atmosfer penyebab korupsi di instansi tersebut tidak hilang, justru bermutasi menjadi lebih canggih.

Sudah banyak kritikan yang dialamatkan pada KPK tentang orientasi penindakannya. Namun sampai pada KPK jilid 3 semua kritikan itu masih dianggap angin lalu. Titik balik terjadi pada perseteruan terakhir yang berakhir tragis dan kontraproduktif. Momentum perseteruan ini harus dimanfaatkan dalam rangka menggugah semangat pencegahan yang juga merupakan missi KPK.

Senin, 02 Maret 2015

Kemesraan Pemberantasan Korupsi

Bila kita lihat visi KPK yaitu menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif dan efisien. Dan bila lihat misi KPK yang pertama, kedua, keempat dan kelima yaitu koordinasi dengan instansi pemberantasan korupsi, supervisi dengan instansi pemberantasan korupsi, pencegahan dan monitoring. Dari visi misi ini bisa dinilai bahwa visi misi tidak akan tercapai bila KPK hanya bekerja sendirian. KPK harus bekerjasama dengan instansi pemberantasan korupsi lainnya. Sayang sekali instansi pemberantasan korupsi hanya dipandang pada kepolisian dan kejaksaan semata. Instansi pemberantasan korupsi harus diperluas bukan hanya sebatas kepolisian dan kejaksaan tapi juga meliputi BPK, BPKP dan Inspektorat (Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Daerah).

Nah, bagaimana kalau kerjasama ini nyaris tidak ada dan kalaupun ada nyaris tidak efektif ? Maka terjadilah hubungan antagonis antar sesama instansi pemberantasan korupsi. Kisruh hubungan KPK-Polri adalah puncak gunung es betapa KPK ingin bergerak sendirian di depan. Semua orang ingin korupsi diberantas. Bahkan para koruptorpun ingin korupsi diberantas. Masalahnya adalah dengan cara yang bagaimana ?

Sabtu, 07 Februari 2015

Reformasi KPK

Kisruh antara KPK dan Polri kali ini sungguh menyita energi bangsa ini, bukan hanya energi dalam arti sempit namun juga dalam arti luas di mana para koruptor yang seharusnya menjadi objek pemberantasan korupsi oleh KPK dan Polri justru terlupakan. Kisruh ini harus segera diakhiri dengan cara yang bijaksana dan high politic. Para bapak bangsa perlu dilibatkan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan arif.

Hikmah terbesar dari kejadian ini adalah bahwa manajemen pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK dengan mengedepankan penindakan korupsi sering menghasilkan reaksi yang tidak bisa dianggap enteng. Terlihat KPK kewalahan atau kalau tidak salah nyaris berada pada posisi di bawah angin ketika elemen masyarakat tertentu mengadukan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa pimpinan KPK. Momentum kisruh ini harus dimanfaatkan dalam rangka menataan ulang pola pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK. Dengan kata lain perlu dilakukan reformasi KPK.

Yang pertama yang perlu dilakukan adalah reformasi unsur pimpinan KPK. Unsur pimpinan KPK harus lengkap dengan kata lain unsur ini harus mewakili unsur di lapangan. Saya mengusulkan pimpinan KPK terdiri dari 7 orang yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, birokrasi, LSM, pengacara, pengusaha dan akademisi. Unsur kepolisian diseleksi oleh pansel dari perwira aktif kepolisian berpangkat minimal bintang dua dan perwira polisi terpilih akan merangkap sebagai Kabareskrim. Unsur kejaksaan diseleksi oleh pansel dari jaksa aktif minimal pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi dan jaksa terpilih akan merangkap sebagai Jampidsus. Jabatan rangkap antara pimpinan KPK terpilih dari unsur polisi dan jaksa ini untuk meningkatkan sinergi, koordinasi dan menghindari gesekan yang tidak perlu antara KPK-Polri-Jaksa. Diharapkan Kabareskrim merangkap pimpinan KPK ini menjadi kandidat kuat calon Kapolri di masa yang akan datang. Demikian juga Jampidsus yang merangkap sebagai pimpinan KPK ini menjadi kandidat kuat calon Jaksa Agung di masa yang akan datang. Unsur birokrasi diambil dari mantan minimal eselon 2 pemerintah pusat dan daerah terutama mantan inspektur jenderal atau inspektur pemda. Unsur pengusaha diambil dari mantan ketua asosiasi pengusaha atau asosiasi importir. Unsur akademisi, LSM dan pengacara diambil dari yang berpengalaman dan memiliki visi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Senin, 21 Juli 2014

LHKPN dan Audit Pajak/Zakat Mal Pejabat Negara



Salah satu program kerja tahunan KPK adalah pengumpulan data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Kegiatan ini sering kami adekdotkan dengan kenapa yang dikumpulkan hanya laporan harta saja sedangkan laporan hutang tidak dilaporkan padahal tidak sedikit pejabat negara yang banyak hutangnya terutama pejabat negara yang tergolong bersih dan tidak berbakat korupsi.

Dari segi jumlah pejabat negara tentu SDM KPK tidak akan sebanding dengan jumlah LHKPN yang akan diteliti. Bisa dibayangkan seluruh pejabat struktural dan pejabat fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengisi dan menyerahkan LHKPN dan dikirimkan ke KPK. Pada satu daerah otonom kabupaten saja bila memiliki 40 instansi maka akan ada sekitar 40 orang eselon 2, sekitar 200 orang eselon 3 dan sekitar 600 orang eselon 4, belum lagi  pejabat fungsional. Bila daerah otonom berjumlah 34 pemerintah propinsi dan 530 pemerintah kabupaten/kota bisa dibayangkan berapa jumlah pejabat daerah. Belum lagi pejabat pemerintah pusat. Ini masih perkara jumlah. Belum lagi tata cara pengisian data di mana kebenaran datanya banyak yang diragukan karena diduga akan ada penyembunyian data harta atau adanya harta beratas nama orang lain.

Bagaimanapun juga program LHKPN dibuat dengan niatan mulia namun dengan keterbatasan KPK terutama keterbatasan jumlah SDM maka perlu dipikirkan koordinasi pengelolaan data LHKPN. Saya tertarik dengan kerjasama pengelolaan data LHKPN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Baznas dalam artian data LHKPN dijadikan dasar dalam melakukan audit pembayaran pajak dan zakat mal pejabat negara. Zakat mal hanya dikhususkan kepada pejabat negara muslim. Objek pajak, objek zakat mal dan data LHKPN adalah setali tiga uang. Semua data LHKPN digandakan di mana 1 rangkap diserahkan kepada DJP dan 1 rangkap lagi diserahkan kepada Baznas. Semua berkas LHKPN dikelola oleh DJP untuk diteliti apakah semua harta pejabat negara tersebut telah dibayar pajaknya atau tidak. DJP menyebarkan data LHKPN kepada struktur di bawahnya untuk diteliti sebagaimana mestinya. Hasil pengolahan data dari DJP tersebut dikembalikan lagi kepada KPK. Sedangkan data LHKPN yang diserahkan kepada Baznas akan dikelola Baznas untuk mengetahui berapa besaran zakat mal yang harus dibayarkan oleh pejabat negara. Baznas akan bekerjasama dengan struktur di bawahnya seperti Bazda yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Hasil pengolahan data oleh Baznas diserahkan kembali oleh Baznas kepada KPK.

KPK mengolah kembali hasil pengolahan data dari DJP dan Baznas tersebut untuk kemudian dikembalikan kembali kepada lembaga negara pusat dan daerah asal pejabat negara tersebut untuk dimintakan bukti pembayaran pajak dan zakatnya. Untuk tanda bukti pembayaran pajak cukup mudah pengurusan dan pembuktiannya. Yang agak rumit adalah tanda bukti pembayaran zakat mal karena sebagian dari pejabat negara membayar zakal mal langsung kepada yang berhak menerima zakat mal tanpa tanda terima. Tanda terima biasanya diperoleh apabila pembayaran zakat mal diserahkan kepada Bazda. Untuk itu perlu diatur agar pejabat negara membayar zakat mal sebagian atau keseluruhan kepadas Bazda saja. Walaupun telah terbiasa membayar langsung kepada yang berhak menerima zakat mal tidak salah apabila dibuatkan tanda terimanya berupa kwitansi. Walau tanda terima berbentuk kwitansi ini sangat rawan untuk dipalsukan maka perlu dilakukan pembuktian secara acak dimana apabila ada pejabat negara yang memalsukan kwitansi pembayaran langsung zakat mal tersebut akan terkena sangsi denda atau pencopotan dari jabatan. Bisa saja pejabat negara tidak tertarik membayar zakat mal ke Baznas/Bazda karena tidak ada program yang jelas dan menarik. Untuk itu perlu kiranya Baznas/Bazda menyusun program kerja yang jelas dan menarik sehingga pejabat negara tertarik untuk membayar sebagian atau keseluruhan zakat malnya ke Baznas/Bazsda.

Yang jadi masalah adalah keterkaitan antara pajak dan zakat mal. Apakah dilakukan pembedaan yang tegas antara zakat mal dan pajak atau dilakukan penyetaraan di mana pajak adalah merupakan sebagian dari zakat mal dalam artian kewajiban zakat mal kira-kira 2,5 % harta dikurangi pajak maka selisihnya yang wajib dibayarkan ke Baznas/Bazda.

Semua tanda bukti pembayaran pajak dan zakat mal ini diserahkan kepada kantor DJP terdekat dan kantor Baznas/Bazda terdekat. Pengolahan data tanda bukti pembayaran pajak dan zakat mal ini dirangkum secara kelompok lembaga pusat dan daerah dan diserahkan kembali ke KPK. Terhadap pelanggaran tidak membayar pajak dan zakat mal diatur kemudian secara bersama oleh KPK, DJP dan Baznas.

Audit pajak dan zakat mal berbasis LHKPN ini bisa dikembangkan dari hanya pejabat negara kepada rakyat keseluruhan dengan menggunakan instrumen data e-KTP dalam artian data e-KTP ditambahkan dengan harta kekayaan yang dimilikinya dan data pembayaran pajak dan zakat mal yang telah dilakukan.

Jumat, 27 Juni 2014

Maintenance Pemberantasan Korupsi

Dalam debat capres keduanya sama-sama mengusung isu perkuatan KPK dalam bentuk penambahan anggaran dan staf.

Sudah banyak yang mempertanyakan efektifitas pemberantasan korupsi dalam bentuk penindakan. Contoh paling mutakhir adalah kasus yang sedang menjerat SDM mantan Menteri Agama. Padahal beberapa tahun sebelumnya mantan Menteri Agama SAHM juga terjerat masalah. Keduanya sama-sama terjerat dalam masalah yang saling berakitan yaitu pengelolaan dana haji.

Misi KPK dalam bentuk koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring benar-benar dipertanyakan. Hal ini tak lepas dari keterbatasan yang dimiliki oleh KPK, mulai dari keterbatasan anggaran, keterbatasan personel dan keterbatasan rentang kendali karena kantornya hanya di Jakarta. Sedangkan lahan yang harus digarap meliputi seluruh lembaga negara pusat dan daerah dari Sabang sampai Merauke, bahkan sampai pada pihak swasta yang berurusan dengan lembaga negara. Bila semua personel KPK diturunkan serentak dibagi rata ke seluruh lembaga negara pusat dan daerah maka akan ada lembaga negara yang tidak kebagian personel KPK.

Senin, 03 Februari 2014

10 Tahun KPK : Saatnya Evaluasi dan Introspeksi



Tidak akan ada yang memungkiri bahwa KPK untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan sudah menjadi lembaga yang paling dibanggakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Sejak berdiri tahun 2003 sampai sekarang sudah berumur 10 tahun. Sebuah umur yang demikian lama untuk sebuah lembaga yang dilahirkan bukan untuk niatan berdiri selamanya.

Pada periode ketiga kemimpinan KPK, patut direnungkan tentang perjalanan keberadaan KPK baik perjalanan yang telah lalu maupun perjalanan ke depan. Apakah perjalanan KPK sudah sesuai dengan cita-cita reformasi dan cita-cita para pendiri dan penggagas berdirinya KPK.

Hal pertama yang harus dievaluasi adalah struktur dari KPK itu sendiri. Struktur dan tugas pokoknya sedemikian luas dengan beban koordinasi dengan seluruh lembaga penegak hukum. Terbatasnya SDM, anggaran dan struktur yang hanya ada di Jakarta membuat KPK harus membuat skala prioritas di atas prioritas. Banyaknya kasus hukum yang melibatkan elit penting negeri ini terutama pada mega skandal ditambah semakin menumpuknya kasus yang diungkap, belum selesai yang satu sudah datang lagi kasus yang lain, membuat kinerja KPK lebih dominan pada penindakan. Padahal KPK terdiri dari 4 deputi yaitu deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi infornasi dan data, deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat ditambah dengan sekretariat jenderal.

Jumat, 22 Februari 2013

Metamorfosa KPK


Untuk ketiga kalinya KPK menjalani seleksi calon pimpinannya. Dan ini bertepatan dengan momentum kasus MN yang menyerang KPK.

Kenapa KPK dibentuk ? Kenapa harus memakai istilah pemberantasan korupsi ? Benarkah korupsi bisa diberantas ?

Coba kita melihat ke sisi lain.

Katakanlah seorang PNS tidak korupsi, tentu dia tidak akan punya uang banyak. Berapakah persentase pejabat birokrasi bisa menjalani mobilitas vertikal tanpa melibatkan uang ? Bila seorang PNS yang tidak korupsi dan ternyata karirnya malah macet karena tidak punya modal yang mencukupi untuk meraih jabatan, apakah akan ada yang bertanggungjawab mengenai masa depan hidup keluarganya ?

Jumat, 25 Januari 2013

KPK : Antara Penindakan dan Pencegahan Korupsi



KPK memang menarik untuk diperbincangkan, di samping karena keunikannya sebagai lembaga menyerupai superbody, juga karena tingginya tingkat kepercayaan publik padanya.
 
 Kini publik diberi pikiran tentang rencana revisi UU tentang KPK. Ada usulan agar KPK lebih fokus kepada tindakan pencegahan, di sisi lain dilakukan perkuatan pada lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.
 
 Fokus pada pencegahan ini ternyata dimaknai lain oleh beberapa pihak. Alasannya cenderung menuduh sebagai upaya pelemahan KPK. Apalagi beberapa peristiwa terakhir KPK cenderung berbenturan dengan pihak-pihak yang terkena upaya penindakan korupsi.
 
 Bagaimanapun juga tindakan pencegahan korupsi adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dalam diri KPK. Namun pencegahan korupsi bukanlah wajah KPK yang kita kenal selama ini. KPK lebih cenderung menampakkan wajah penindakan korupsi. KPK identik dengan penindakan korupsi. Sehingga ketika muncul wacana perkuatan KPK pada sektor pencegahan maka banyak pihak yang keberatan.
 

KPK Periode Terakhir, Mungkinkah ?




KPK memasuki babak ketiga kepengurusan. Banyak hal yang telah dilalui. Dan lebih banyak lagi yang menjadi harapan.

KPK lahir atas dasar ketidakpuasan terhadap kinerja lembaga hukum yang ada sehingga perlu dibentuk lembaga seperti KPK untuk memenuhi harapan dan bersifat sementara, bukan permanen. Pernah juga timbul pikiran kenapa KPK tidak dipermanenkan saja ?

Bagaimanapun juga KPK tetap harus bersifat sementara. Dan periode ketiga ini menurut saya haruslah merupakan periode terakhir. Periode ketiga ini harus melahirkan perbaikan dan pembenahan permanen terhadap kelembagaan penegakan hukum. Termasuk di dalamnya pembenahan peraturan dan reposisi SDM.

Pimpinan KPK Baru dan LPSE



Akhirnya pimpinan KPK yang baru sudah terpilih, banyak harapan diserahkan ke pundak KPK. Selamat bertugas. Dan janjinya akan memprioritaskan penuntasan kasus – kasus besar.

Saya kembali berpikir, setting dan paradigma KPK ke depan belum akan berubah, masih terus pada pemberantasan korupsi dengan pola penghukuman dengan segala macam reaksi yang akan dihadapi.

Saya tidak tahu apakah saya yang terlalu berpikir naif, namun saya masih mengimpikan akan gerakan pemberantasan korupsi dengan pola pencegahan. Banyak cara yang bisa ditawarkan untuk melakukan pencegahan korupsi.

Saya lebih menyukai untuk menawarkan program LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) sebagai program andalan gerakan pencegahan korupsi. LPSE merupakan produk yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).

KPK oh KPK



Sebenarnya agenda pemberantasan korupsi dengan pola penangkapan dan penghukuman tidak begitu menarik bagiku, setidaknya sampai saat ini. Bagaimana tidak menarik, penangkapan koruptor jalan terus, kaderisasi alami koruptor jalan terus. Penghukuman jalan terus, kerugian negara tidak dikembalikan. Kerugian negara milyaran dan trilyunan, denda hukuman cuma ratusan juta rupiah

Dulu pernah saya berpikir, bahwa agenda pemberantasan korupsi akan mengalami yang namanya kontraproduktif di mana gerakan pemberantasan korupsi dengan pola penangkapan dan penghukuman justru akan menghambat tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri. Hukum aksi reaksi dari Newton menjadi dasar di mana seorang koruptor akan membentengi dirinya dan akan membuat gerakan perlawanan semaksimal mungkin serta justru membuat suatu gerakan pembalasan yang arahnya bisa secara acak bisa juga berjalan sistematis. Dan kini kita lihat secara jelas, institusi yang berada di garda depan pemberantasan korupsi malah asyik berkonflik ria sementara para koruptor bertepuk tangan melihatnya.

Selasa, 06 November 2012

KPK (untuk kesekian kalinya)



Kembali KPK bergesekan dengan Polri, insiden jum'at malam 5 oktober 2012. Saya tidak tahu apakah istilah insiden tepat utk digunakan, atau apalah istilahnya, yg pasti situasinya tidak baik.
Sangat sulit utk mengambil posisi tidak mendukung KPK terutama setelah melihat perkembangan terakhir ini, namun kita semua tidak boleh meninggalkan objektifitas dalam melihat perkembangan gesekan ini.

Benarkah KPK dilemahkan ? Bernarkah KPK diserang ? Kalau Polri yg dilemahkan kenapa tidak ada yg mendukung ? Seolah kalau mendukung KPK maka kita menyalahkan Polri ? Seolah kalau mengkritisi KPK maka akan dicap anti pemberantasan korupsi dan anti reformasi..