Senin, 25 Mei 2015

Harapan Pada KPK Jilid 4

Publik tersentak dengan diumumkannya nama-nama panitia seleksi calon pimpinan KPK jilid 4. Kesembilan nama-nama yang hadir semuanya dari kaum hawa. Bukan itu saja, keahlian yang mereka miliki juga membawa harapan baru ke depan. Mereka terdiri dari ahli keuangan/moneter, ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana/HAM, ahli IT/manajemen, ahli hukum pidana ekonomi, ahli psikologi SDM/pendidikan, ahli tata kelola pemerintahan/reformasi, ahli hukum dan ahli sosiologi korupsi. Berbagai jenis keahlian ini justru membawa kesan jauh dari hiruk pikuk penindakan.

Bila kita lihat ke belakang, pimpinan KPK jilid 1 dipimpin oleh yang berasal dari kepolisian, KPK jilid 2 dipimpin oleh yang berasal dari kejaksaan, KPK jilid 3 dipimpin oleh penggiat anti korupsi nonpemerintah. Ketiganya kental dengan aroma penindakan korupsi.

Bila kita bedah lebih mendalam tentang riwayat penindakan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Dari semua instansi tempat oknum berasal, perlu dilakukan evaluasi sudah sejauh mana efektifitas penindakan korupsi kepada pimpinan instansi dalam kaitannya dengan perubahan perilaku instansi tersebut, baik instansi pusat maupun instansi daerah. Semua penindakan korupsi masih berputar pada kutak katik uang dengan senjata andalan penyadapan dan tangkap tangan. Belum pernah dilakukan pendalaman kasus kenapa terjadi kotak katik uang dan untuk apa uang itu. Selalu berhenti pada penghukuman aktornya. Sedangkan atmosfer penyebab korupsi di instansi tersebut tidak hilang, justru bermutasi menjadi lebih canggih.

Sudah banyak kritikan yang dialamatkan pada KPK tentang orientasi penindakannya. Namun sampai pada KPK jilid 3 semua kritikan itu masih dianggap angin lalu. Titik balik terjadi pada perseteruan terakhir yang berakhir tragis dan kontraproduktif. Momentum perseteruan ini harus dimanfaatkan dalam rangka menggugah semangat pencegahan yang juga merupakan missi KPK.


Pencapaian visi misi KPK sangat ditentukan oleh karakter dan latar belakang dari pimpinan KPK. Pilihan yang akan ditawarkan juga akan ditentukan oleh siapa yang akan menyeleksi. Di sini peran sentral panitia seleksi pimpinan KPK jilid 4. Dengan komposisi di atas membawa harapan baru akan terpilihnya para pimpinan KPK yang akan memprioritaskan gerakan KPK pada bentuk pencegahan. KPK memiliki 4 deputi yaitu deputi pencegahan, deputi penindakan, deputi informasi dan data, deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Saat ini SDM KPK masih didominasi oleh unsur kepolisian, kejaksaan dan lembaga audit seperti BPKP. Ke depan KPK harus melakukan rekrutmen kepada unsur birokrasi pusat dan daerah. Deputi pencegahan harus diisi oleh SDM yang berkecimpung pada area korupsi itu sendiri. Sektor korupsi yang akan menjadi prioritas harus merekrut instansi tempat korupsi itu hidup. Bila KPK menempatkan sektor pajak menjadi prioritas maka SDM instansi pajak harus direkrut sedemikian rupa. Bila KPK menempatkan sektor pertambangan yang akan menjadi prioritas maka KPK harus merekrut SDM instansi pertambangan untuk mengetahui pola dan gaya korupsinya. Bila KPK menempatkan proses pengadaan barang/jasa sebagai prioritas maka KPK harus merekrut SDM pelelangan dan pimpro agar bisa mengetahui modus operasi dari korupsi pengadaan barang/jasa.

Satu hal lagi yang sudah pernah naik ke permukaan namun kembali tenggelam adalah rencana membuka KPK regional di daerah. KPK regional menjadi penting akibat rentang kendali yang sangat terbatas sementara area korupsi terjadi di seluruh instansi pusat dan daerah. KPK regional harus menjadi simpul komunikasi dan gerakan pencegahan korupsi di tingkat daerah. Setiap instansi dan setiap daerah memiliki ciri khas pergerakan korupsi dan di sini urgensitas KPK regional dibentuk.

Semoga harapan ini menjadi kenyataan.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

25 mei 2015.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar