Kamis, 01 Juni 2017

Menggagas Asuransi Pengadaan

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/menggagas-asuransi-atas-kriminalisasi-pengadaan/).

Defenisi dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Sedangkan salah satu defenisi dari Asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Bila kita membaca Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 115 ayat (3) yang menyebutkan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Bendahara/Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan pada ayat (4) menyebutkan khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan hingga tahap penyelidikan. Bagi saya ayat (4) ini terlalu abstrak dan tidak memandang terjadinya kemungkinan kriminalisasi.

Dari beberapa pemberitaan 70 persen kasus tindak pidana korupsi itu bersumber dari proyek pengadaan barang/jasa. Bisa dibayangkan apa yang akan dihadapi para praktisi pengadaan apabila seluruh atau sebagian dari 70 % tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.