(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/menggagas-asuransi-atas-kriminalisasi-pengadaan/).
Defenisi dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi
yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Sedangkan salah satu defenisi dari Asuransi adalah suatu
perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Bila kita membaca Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 115 ayat (3) yang menyebutkan Pimpinan
Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi wajib memberikan pelayanan hukum kepada
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Unit Layanan
Pengadaan/Pejabat Pengadaan/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar/Bendahara/Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Sedangkan pada ayat (4) menyebutkan khusus untuk tindak pidana dan
pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya diberikan hingga tahap penyelidikan. Bagi saya ayat (4) ini terlalu
abstrak dan tidak memandang terjadinya kemungkinan kriminalisasi.
Dari beberapa pemberitaan 70 persen kasus tindak pidana
korupsi itu bersumber dari proyek pengadaan barang/jasa. Bisa dibayangkan apa
yang akan dihadapi para praktisi pengadaan apabila seluruh atau sebagian dari
70 % tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.