Rabu, 01 Juni 2016

Pendidikan Menengah dan Swasembada Pangan

Mulai tahun 2015 Pemerintah Provinsi akan mengambil alih pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dari Pemerintah Kabupaten/kota. Hal itu mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menyatakan bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Di sisi lain, Rencana Strategis (Renstra) Depdiknas 2005-2009 menyatakan bahwa rasio pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan menengah umum ditargetkan sebesar 50:50 pada tahun 2010 dan 70:30 pada tahun 2015. Namun kenyataan sampai saat ini jumlah SMU masih jauh lebih banyak dari SMK.

Para pelajar tamatan SMU cenderung untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terutama setingkat S1. Sedangkan pelajar tamatan SMK cenderung untuk melanjutkan pendidikan ke politeknik atau mengikuti pendidikan kursus praktis untuk dipakai sebagai bekal mencari pekerjaan.

Mari kita lihat situasi sosial saat ini. Suasana menjelang bulan Ramadhan. Bulan puasa identik dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Permintaan meningkat yang menyebabkan harga naik. Sehingga perlu tambahan pasokan barang dalam waktu yang singkat untuk menormalkan kembali harga pasar. Pasokan dalam waktu singkat hanya bisa ditempuh lewat impor barang pangan.