Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Februari 2026

MENCARI FORMAT GERAKAN USAHA KOPERASI DESA MERAH PUTIH : ANTARA FUNGSI LOGISTIK PASCA PANEN, DISTRIBUTOR, DAN SERBA USAHA

PENDAHULUAN

            Koperasi sejak awal diposisikan sebagai soko guru perekonomian nasional, lahir dari semangat kebersamaan dan keadilan sosial untuk memperkuat posisi ekonomi rakyat kecil. Ia menjadi wadah bagi petani, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro untuk memperoleh akses modal, distribusi, serta daya tawar yang lebih baik. Idealisme koperasi sangat kuat: bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan moral menuju kemandirian ekonomi.

            Namun dalam praktiknya, idealisme tersebut sering tidak berbanding lurus dengan kontribusi ekonomi yang nyata. Banyak koperasi aktif secara administratif, rutin menggelar rapat anggota dan memiliki struktur organisasi lengkap, tetapi lemah dalam manajemen usaha dan inovasi. Di tengah ekonomi yang semakin terbuka, terdigitalisasi, dan kompetitif, koperasi tidak cukup hanya mengandalkan semangat kolektif. Ia harus mampu membaca pasar, mengelola risiko, dan membangun model usaha yang efisien serta berkelanjutan.

            Masalah utama koperasi bukan pada nilai dasarnya, melainkan pada format usaha yang dipilih. Apakah harus berfokus pada logistik pasca panen, menjadi distributor, atau menjalankan model serba usaha? Ataukah diperlukan pendekatan yang lebih selektif dan kontekstual sesuai kapasitas dan potensi lokal? Pertanyaan inilah yang mendasari urgensi reposisi koperasi agar tetap relevan dalam ekonomi modern.

 KOPERASI DAN TANTANGAN MODEL BISNIS MODERN

             Koperasi menghadapi tantangan struktural ketika berhadapan dengan dinamika bisnis modern. Konsep koperasi dibangun atas asas kesetaraan dan musyawarah, sedangkan perusahaan kapitalistik bertumpu pada efisiensi, kecepatan keputusan, dan orientasi laba. Struktur kepemilikan yang terpusat membuat perusahaan lebih lincah dalam merespons pasar, sementara koperasi sering bergerak lebih lambat karena harus mempertimbangkan proses partisipatif.

            Masalah skala usaha juga menjadi kendala. Di era ekonomi modern, skala menentukan daya saing. Perusahaan besar mampu menekan biaya melalui efisiensi rantai pasok dan pembelian massal. Sebaliknya, banyak koperasi beroperasi dalam skala kecil dengan modal terbatas, sehingga sulit bersaing dalam harga dan distribusi.

            Tantangan berikutnya adalah profesionalisme manajemen. Tidak sedikit koperasi dikelola secara paruh waktu atau berbasis kedekatan personal, bukan kompetensi bisnis. Padahal pasar menuntut penguasaan manajemen keuangan, pemasaran, teknologi, dan pengendalian risiko. Di sinilah muncul ketegangan antara idealisme sosial dan realitas bisnis. Tanpa profesionalisasi, koperasi berisiko mulia dalam gagasan tetapi lemah dalam praktik.

 LOGISTIK PASCA PANEN SEBAGAI BASIS STRATEGIS

             Dalam sektor pertanian dan perkebunan serta perikanan, persoalan terbesar sering muncul setelah panen. Ketika produksi melimpah, harga justru jatuh akibat lemahnya posisi tawar dan keterbatasan fasilitas penyimpanan. Rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien semakin memperkecil margin petani.

            Di sinilah logistik pasca panen menjadi sangat strategis. Logistik bukan sekadar pengangkutan barang, melainkan pengelolaan nilai melalui penyimpanan, pengemasan, dan distribusi yang terkoordinasi. Dengan mengelola gudang, transportasi, dan kontrak penjualan kolektif, koperasi dapat meningkatkan posisi tawar anggota serta membantu stabilisasi harga.

            Model ini memiliki relevansi sosial tinggi karena langsung menyentuh kebutuhan riil petani. Namun ia menuntut investasi besar, manajemen operasional yang kompleks, dan kemampuan pengendalian risiko. Tanpa tata kelola profesional, fungsi logistik dapat menjadi beban finansial. Tetapi jika dikelola dengan baik, ia berpotensi menjadi fondasi daya saing jangka panjang.

 KOPERASI SEBAGAI DISTRIBUTOR

             Sebagai distributor, koperasi menempati posisi strategis dalam rantai pasok. Ia menjadi penghubung antara produsen dan pasar, memperoleh margin dari selisih harga serta efisiensi distribusi. Model ini berpotensi menciptakan arus kas stabil dan memperkuat posisi koperasi di pasar.

            Namun sektor distribusi sangat kompetitif. Perusahaan besar memiliki jaringan luas, sistem canggih, dan modal kuat. Koperasi yang masuk ke sektor ini harus menguasai manajemen persediaan, negosiasi, serta strategi pemasaran. Profesionalisme menjadi syarat mutlak.

            Risiko lainnya adalah ketergantungan pada principal atau pemasok utama. Jika hubungan tidak seimbang, koperasi bisa berada pada posisi lemah. Karena itu, diversifikasi pemasok dan penguatan jaringan pasar menjadi strategi penting agar usaha tetap stabil.

 MODEL SERBA USAHA

             Model serba usaha paling banyak dijumpai di Indonesia. Dalam satu kelembagaan, koperasi menjalankan berbagai unit sekaligus. Popularitasnya muncul dari keinginan menjawab beragam kebutuhan anggota secara praktis dan fleksibel.

            Pada tahap awal, model ini terlihat adaptif dan progresif. Namun diversifikasi tanpa kapasitas manajerial yang memadai dapat mengaburkan fokus. Energi manajemen terpecah, pengawasan melemah, dan tidak ada lini usaha yang benar-benar optimal. Unit yang merugi dapat menutupi kondisi keuangan yang rapuh.

            Karena itu, model serba usaha memerlukan disiplin strategi: memilih prioritas, mengevaluasi unit secara berkala, dan berani menutup usaha yang tidak produktif. Tanpa fokus, fleksibilitas mudah berubah menjadi kehilangan arah.

 ANALISIS DAN STRATEGI HIBRID

             Perbandingan ketiga model menunjukkan tidak ada pilihan yang sepenuhnya ideal. Logistik memerlukan modal besar tetapi berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Distributor menawarkan arus kas stabil namun sangat kompetitif. Serba usaha fleksibel tetapi berisiko kehilangan fokus.

            Kunci keberhasilan bukan pada meniru model tertentu, melainkan pada kecermatan membaca konteks lokal dan kapasitas organisasi. Koperasi berbasis keunggulan lokal memiliki peluang lebih besar untuk bertahan. Pendekatan hibrid, misalnya logistik dengan distribusi terbatas pada komoditas unggulan, dapat menjadi strategi realistis.

            Profesionalisasi menjadi fondasi utama. Nilai kebersamaan tetap dijaga, tetapi tata kelola harus modern, transparan, dan akuntabel. Skala usaha dapat dibangun bertahap melalui spesialisasi yang jelas.

 IMPLIKASI KEBIJAKAN DAN PENGUATAN SDM

             Penguatan koperasi tidak lepas dari peran pemerintah dalam menciptakan ekosistem yang kondusif. Kebijakan harus mendukung akses modal, infrastruktur, dan integrasi rantai pasok. Regulasi tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi mendorong penguatan kapasitas bisnis.

            Pendampingan manajerial yang berkelanjutan sangat penting. Evaluasi tahunan harus menjadi momentum refleksi strategis, bukan formalitas. Dari evaluasi inilah koperasi dapat menilai kinerja unit usaha, membaca perubahan pasar, dan memperbaiki strategi.

            Semua itu bergantung pada kapasitas SDM. Pengurus dan manajer harus memiliki kompetensi manajemen, pemasaran, dan keuangan. Investasi pada pelatihan dan regenerasi kepemimpinan adalah kebutuhan strategis agar koperasi mampu bertahan dan berkembang.

 PENUTUP

             Koperasi membutuhkan format usaha yang jelas dan terukur. Fokus lebih penting daripada diversifikasi yang luas tanpa arah. Logistik, distributor, dan serba usaha masing-masing memiliki konteks dan risiko yang berbeda. Tidak ada model yang sempurna, yang ada adalah pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan anggota dan kapasitas organisasi.

            Masa depan koperasi bergantung pada kemampuannya memadukan idealisme sosial dengan profesionalisme bisnis. Jika koperasi mampu menjaga nilai kebersamaan sekaligus membangun manajemen yang modern dan adaptif, maka ia tidak hanya akan bertahan, tetapi tumbuh sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang relevan dan berdaya saing.

 Salam reformasi.

 Kaki Pengunungan Bukit Barisan.

 28 Februari 2026.

 *   *   *

Sabtu, 09 Agustus 2025

Arti Penting Workshop Pembuatan SPJ Desa

PENDAHULUAN

            Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa. SPJ tidak hanya menjadi kewajiban administratif tetapi juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengingat pentingnya hal ini, Workshop pembuatan SPJ desa menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan dan kepatuhan Aparatur Desa Bidang Keuangan terhadap tata kelola keuangan yang baik. Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Perauran Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Di dalamnya memuat tentang ketentuan umum, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengelolaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan.

            Pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 8 disebutkan bahwa Kepala Urusan Keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan yang mempunyai tugas menyusun rencana anggaran kas desa dan melakukan penatausahaan desa yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.   

TUJUAN WORKSHOP PEMBUATAN SPJ DESA

1.    Meningkatkan Kompetensi Aparatur Desa

Workshop memberikan pelatihan langsung mengenai prosedur, format dan teknik penyusunan SPJ yang sesuai regulasi. Peserta dibimbing secara langsung agar mampu menyusun SPJ secara tepat, akurat dan sesuai standar sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

2.    Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi

Peserta dibekali pemahaman mengenai aturan seperti Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa agar terhindar dari kesalahan administrasi. Melalui pelatihan ini peserta dibekali pengetahuan untuk menyusun laporan sesuai format resmi, batas waktu serta prosedur yang ditetapkan sehingga mengurangi risiko pelanggaran administrasi. Hal ini juga akan meminimalisir banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa dan meminimalisir permasalahan secara hukum baik pidana maupun perdata.

3.    Mencegah Temuan Audit

SPJ yang disusun dengan benar dapat meminimalisasi risiko temuan dalam pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK atau lembaga pengawas lainnya. Workshop pembuatan SPJ desa dapat meminimalisir temuan audit karena membekali Aparatur Desa Bidang Keuangan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang benar, lengkap dan sesuai aturan. Dengan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan kelengkapan dokumen maka kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian format dapat dihindari. Hal ini membuat laporan lebih siap saat diperiksa oleh Inspektorat, BPK ataupun Aparat Penegak Hukum sehingga potensi adanya temuan berkurang secara signifikan.

4.    Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas

SPJ yang baik menjadi bukti transparansi Pemerintah Desa dalam penggunaan dana sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Workshop pembuatan SPJ desa dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena memberikan pemahaman kepada Aparatur Desa Bidang Keuangan tentang pentingnya menyajikan laporan pertanggungjawaban yang jelas, terbuka dan sesuai standar. Melalui pelatihan ini proses penyusunan SPJ dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik sehingga penggunaan dana desa dapat dilihat, dipertanggungjawabkan dan diawasi oleh masyarakat maupun pihak berwenang. Dengan demikian kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa akan semakin meningkat.

MANFAAT WORKSHOP BAGI PEMERINTAH DESA

1.     Standarisasi Dokumen SPJ

Melalui Workshop maka semua Perangkat Desa dapat menggunakan format dan prosedur yang seragam dan mempermudah proses pemeriksaan. Workshop pembuatan SPJ desa bermanfaat untuk standarisasi dokumen karena memberikan panduan yang seragam kepada seluruh Aparatur Desa Bidang Keuangan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Melalui pelatihan ini peserta akan memahami format, isi dan tata cara penyusunan SPJ sesuai ketentuan resmi sehingga semua desa menggunakan dokumen dengan struktur dan kualitas yang sama. Standarisasi ini memudahkan proses pemeriksaan, meminimalkan kesalahan dan memastikan laporan keuangan desa konsisten serta sesuai regulasi.

2.     Peningkatan Efisiensi Kerja

Pengetahuan yang diperoleh membuat proses penyusunan SPJ lebih cepat dan tepat. Workshop pembuatan SPJ dapat meningkatkan efisiensi kerja karena membekali Aparatur Desa Bidang Keuangan dengan keterampilan praktis dan pemahaman yang jelas mengenai prosedur, format dan teknik penyusunan laporan pertanggungjawaban. Dengan pengetahuan tersebut proses penyusunan SPJ dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan terstruktur sehingga mengurangi waktu yang terbuang akibat kesalahan atau revisi berulang. Efisiensi ini juga membuat Aparatur Desa Bidang Keuangan dapat fokus pada tugas-tugas lain yang mendukung pelayanan dan pembangunan desa.

3.     Penguatan Integritas Aparatur Desa

Pemahaman yang baik mengenai pentingnya pertanggungjawaban keuangan membantu mencegah praktik penyalahgunaan dana. Workshop pembuatan SPJ desa dapat meningkatkan integritas Aparatur Desa Bidang Keuangan karena tidak hanya mengajarkan aspek teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban tetapi juga menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan. Melalui pemahaman yang benar tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas maka Aparatur Desa Bidang Keuangan akan terdorong untuk mengelola dana secara bersih dan terbuka. Hal ini akan membentuk budaya kerja yang berintegritas di mana setiap laporan yang disusun mencerminkan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

4.     Pembelajaran Praktis

Workshop umumnya dilengkapi studi kasus dan simulasi sehingga Aparatur Desa Bidang Keuangan dapat langsung mempraktikkan materi yang diperoleh. Pembelajaran praktis dalam Workshop pembuatan SPJ desa memberikan kesempatan bagi Aparatur Desa Bidang Keuangan untuk mempraktikkan langsung penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Melalui simulasi, studi kasus dan latihan penyusunan dokumen, peserta dapat memahami langkah-langkah penyusunan SPJ mulai dari pengumpulan bukti transaksi, pengisian format hingga penyusunan laporan akhir. Metode ini memudahkan peserta menguasai materi karena tidak hanya menerima teori tetapi juga mengasah keterampilan teknis yang dapat langsung diterapkan di desa masing-masing.

TANTANGAN DALAM PEMBUATAN SPJ DESA

            Meskipun Workshop dapat meningkatkan kemampuan Aparatur Desa Bidang Keuangan namun praktik di lapangan sering kali menemui kendala seperti:

1.     Kurangnya pemahaman awal tentang administrasi keuangan.

Kurangnya pemahaman awal tentang administrasi keuangan desa adalah kondisi di mana Aparatur Desa belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola, mencatat dan melaporkan penggunaan anggaran desa sesuai aturan. Hal ini sering menyebabkan kesalahan prosedur, ketidakteraturan dokumen serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

2.     Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia yang menguasai teknologi pengelolaan data.

Persyaratan menjadi Aparatur Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 2 salah satu persyaratan adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum sederajat. Pada Pasal 3 dan Pasal 4 mengatur secara umum tentang persyaratan khusus namun belum pernah diatur secara rinci. Pada Pasal 11 mengatur tentang kewajiban mengikuti pelatihan awal masa tugas. Pelatihan ini masih belum pernah terealisasi secara spesifik khusus untuk Aparatur Desa Bidang Keuangan. Pasal 8 mengatur tentang unsur staf Perangkat Desa yang bertugas untuk membantu Perangkat Desa sesuai kebutuhan, misalnya Operator Komputer untuk Aparatur Desa Bidang Keuangan.  

3.     Perubahan regulasi yang cukup sering terjadi sehingga perlu pembaruan pengetahuan secara berkala.

LANGKAH TAKTIS

            Tentunya uraian di atas masih harus diatur dan disusun secara taktis dan dalam schedule yang realistis mengingat rendahnya kapasitas SDM desa, banyaknya jumlah desa, tumpang tindih tugas pokok dan fungsi pembinaan antara Inspektorat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kurang maksimalnya peranan Asosiasi Aparatur Desa dalam membina anggotanya serta konflik politik pasca pemilihan Kepala Desa yang belum tuntas.

            Adapun langkah taktis yang bisa dilakukan adalah :

1.    Pemetaan kapasitas Aparatur Desa Bidang Keuangan.

2.    Pemetaan Operator Komputer desa.

3.    Pemetaan keseragaman tata cara pembuatan SPJ antar desa.

4. Rapat koordinasi antara Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Asosiasi Perangkat Desa serta perwakilan Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa.

5.    Pembuatan Standar SPJ Desa.

6.  Pembuatan kriteria wajib peserta Workshop minimal mahir mengoperasikan software MS Office terutama MS Word dan MS Excel.

7.   Workshop dengan ketentuan pembiayaan dari Inspektorat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, peserta setiap kelas dibatasi 50 peserta, pelaksanaan sehari penuh 8 jam pelajaran, narasumber yang berkompeten yang diberi honorarium sesuai Standar Biaya Umum Daerah dan bukan berdasarkan pembiayaan seperti tercantum dalam undangan lembaga Bimtek.           

8. Evaluasi kelulusan. Pasca pelaksanaan Workshop, narasumber melakukan evaluasi terhadap kelulusan peserta di mana peserta yang tidak lulus agar dilakukan pergantian peserta dari desa terkait untuk kemudian mengikuti Workshop susulan.

KESIMPULAN

            Workshop pembuatan SPJ desa adalah langkah strategis untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Dengan adanya pelatihan ini maka Aparatur Desa Bidang Keuangan dapat menyusun laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mendukung keberhasilan pembangunan desa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay, ST.

Kaki Pegunungan Bukit Barisan.

10 Agustus 2025.

*     *     *     *

 

Kamis, 02 Juli 2020

Reformulasi Bansos Covid-19

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/reformulasi-bansos-covid-19/).

Sebagai dampak dari wabah covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional dan di beberapa daerah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar yang telah merubah pola kehidupan masyarakat di mana sebagian besar lapangan pekerjaan harian menjadi tidak bisa dilakukan, sebagian perusahaan melakukan PHK yang akhirnya Pemerintah membuat kebijakan pemberian bantuan sosial sebagai bentuk tanggung jawab sosial negara kepada rakyatnya. Bantuan sosial ini sebagai penyangga atas terganggunya penghasilan sehari-hari akibat tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya.

Beberapa bentuk bantuan sosial ini adalah bantuan langsung tunai, bantuan sembako, insentif kartu prakerja baik dari sumber dana APBN, APBD maupun APBDes yang mengalami realokasi dan refokusing anggaran. Kemungkinan besar bantuan sosial ini akan diberikan selama tahun 2020. Untuk 3 bulan pertama yaitu April, Mei, Juni jumlah nominal bantuan sosial yang diberikan sebesar Rp. 600.000 perorang perbulan. Namun selanjutnya mulai bulan Juli hingga Desember nominal yang diberikan turun menjadi Rp. 300.000 perorang perbulan.

Jumlah anggaran pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19 sebesar Rp.641,17 trilyun. Anggaran untuk dukungan konsumsi baik bantuan sosial maupun subsidi sebesar Rp. 172,1 trilyun. Anggaran untuk bantuan langsung tunai desa sebesar Rp. 31,8 trilyun.  

Beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan dalam penyaluran bantuan sosial ini antara lain : ketidaksinkronan data, penyaluran bantuan yang tidak merata, masyarakat penerima yang tidak tepat sasaran, ketidakjelasan prosedur maupun ketidakjelasan persyaratan penerima bantuan.

Saya menyoroti tentang bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat melalui kepala desa. Ketidakmampuan kepala desa dalam menguasai regulasi yang ada, lemahnya pembinaan dan pengawasan serta daya tarik uang tunai di mata semua lapisan masyarakat membuat fungsi sosial dari bantuan langsung tunai menjadi tercederai. Persyaratan utama yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai yaitu kehilangan mata pencaharian akibat covid-19 tidak tersosialisasikan dengan baik. Yang beredar di sebagian masyarakat adalah informasi bahwa bantuan langsung tunai diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Akibatnya yang merasa berhak mendapatkan bantuan langsung tunai menjadi ratusan orang. Sedangkan yang sebenarnya berhak untuk mendapatkannya hanya puluhan orang saja. Sehingga nominal yang diperoleh keseluruhan yang merasa berhak tersebut menjadi di bawah dari Rp. 600.000 perorang perbulan. Ketersediaan dananya menjadi kurang. Padahal apabila yang memperoleh bantuan langsung tunai tersebut hanya diberikan kepada yang berhak saja bisa memperoleh Rp. 600.000 perorang perbulan dan ketersediaan anggarannya bisa berlebih.

Sabtu, 15 Februari 2020

5 Prioritas Penanganan Masalah Pemerintahan Desa


Pemerintahan Desa lahir dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jauh sebelum negara Indonesia merdeka, desa telah eksis di tengah-tengah masyarakat. Pemerintahan Desa memiliki fungsi birokrasi pemerintahan, tata kelola keuangan, tata kelola aset, manajemen pembangunan dan aspek pembinaan serta pengawasan.

Pemerintahan Desa akan mengubah wajah desa secara keseluruhan dan mengubah ketatanegaraan serta image tentang desa. Di dalam UU Desa diatur tentang kelembagaan desa, pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa dan adat. BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat tingkat desa yang dipilih secara demokratis baik melalui pemilihan maupun secara musyawarah. Tugas utamanya menyepakati kebijakan pemerintahan tingkat desa. Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam Pemerintahan Desa.

Pemerintahan Desa menjalankan anggaran desa yang dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di samping dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD, Pemerintah Desa juga bisa mengelola usaha desa dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes akan mengelola sumber-sumber pendapatan strategis desa yang akan menambah pendapatan desa.

Dari segi regulasi dan peraturan, pengelolaan Pemerintahan Desa sudah sangat lengkap. Walaupun ada keluhan tentang minimnya sosialisasi dan penguasaan peraturan tentang Pemerintahan Desa namun hal tersebut bisa dieliminir dengn meningkatkan akses informasi baik secara elektronik maupun komunikasi langsung secara berkala.

Namun dari beberapa pemberitaan, banyak terdengar kabar bahwa anggaran desa banyak dikorupsi baik oleh Pemerintah Desa maupun pihak-pihak tertentu. Total anggaran dana desa pada APBN tahun 2019 sebesar Rp. 70 trilyun. Setiap desa memperoleh dana secara bervariasi pada kisaran rata-rata Rp. 1,2 milyar. Jauh lebih tinggi dari anggaran kecamatannya sendiri. Beberapa di antara kepala desa sudah ada yang masuk penjara. Sementara masyarakat banyak mendesak dilakukannya pemeriksaan atas penyimpangan dana desa.

Rabu, 28 Desember 2016

Satu Tahun Pemerintahan Desa

Era pemerintahan desa diawali dengan terbitnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pemerintahan desa dibentuk dengan spirit di mana desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintahan desa didefenisikan sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan pemerintahan desa semakin dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Juklak UU Desa. Peraturan turunan di tingkat menteri juga sudah banyak diterbitkan.

Pada APBN Perubahan tahun 2015 dialokasikan dana desa sebesar Rp. 20,77 trilyun atau 3,23 % dari total APBN. Di mana seharusnya alokasi dana desa adalah sebesar 10 % APBN. Bila dibagikan kepada seluruh desa yg berjumlah 72.944 desa maka setiap desa memperoleh masing-masing Rp.284 juta. Pada APBN tahun 2016 dialokasikan dana desa sebesar Rp.46,98 trilyun atau 6,5 % dari total APBN. Masih jauh dari angka 10 %. Bila dibagikan kepada seluruh desa maka setiap desa akan memperoleh Rp.565 juta perdesa. Sedangkan pada APBN tahun 2017 dialokasikan dana desa sebesar Rp.60 trilyun dengan jumlah desa sebanyak 74.954 sehingga rata-rata dana desa perdesa sebesar Rp.800 juta perdesa.

Pada fase 1 tahun pemerintahan desa ini perlu dilakukan beberapa introspeksi, bila perlu dalam bentuk otokritik demi perbaikan pemerinthaan desa itu sendiri.

Saya sendiri memendang perlu perbaikan dari aspek regulasinya.

Kamis, 05 Juni 2014

Pentahapan Pemerintahan Desa



Berkaca dari pengalaman kesemrawutan tata kelola dan manajemen pemerintahan daerah maka saya melihat rencana pembentukan pemerintahan desa sebagai sebuah eksperimen tata negara penting menuju kesejahteraan rakyat desa dengan payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka perlu penekanan penting tentang peraturan yang mengatur perangkat desa dan kaitannya dengan pengelolaan keuangan dan aset. Mumpung peraturan turunan dari UU Desa belum diterbitkan maka perlu disampaikan informasi agar kelak penyakit pemerintahan daerah tidak menular ke pemerintahan desa.

Perangkat desa diatur pada pasal 48 UU Desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Peraturan turunan yang akan mengatur tentang perangkat desa harus memperhatikan faktor SDM desa yang sangat variatif, potensi desa dan antisipatif penyimpangan dan kondisi terburuk atas normatif dan praktek. Apabila dikaitkan dengan akan besarnya jumlah dana yang akan dikelola, jauh lebih besar dari jumlah dana kecamatan atau kepala bagian sekretariat pemda, maka SDM sekretaris desa dan jajarannya seharusnya lebih kuat dan lebih handal dari SDM kecamatan. Di sini perlu dikaji ulang tentang persyaratan sekretaris desa jangan lagi dari PNS minimal golongan II tapi dari golongan III berlatar belakang sarjana administrasi, ekonomi atau akuntansi dan menguasai peraturan tentang desa, keuangan dan aset. Sedangkan jajaran di bawah sekretaris desa berupa staf sekretariat desa perlu dikaji di mana struktur organisasi sekretariat desa perlu dilakukan penyeragaman terutama di bidang seksi keuangan, seksi aset dan pemeliharaan, seksi permasalahan hukum. Ketiga seksi ini diharapkan terdiri dari PNS berlatar belakang yang sesuai. Mengenai asal usul PNS tersebut memang dilematis, apabila diwajibkan berasal dari desa tersebut maka bagaimana kalau dari desa tersebut tidak tersedia SDMnya. Maka perlu dipikirkan agar masalah asal-usul SDM bisa fleksibel dengan mengakomodir para perantau atau dari desa terdekat. Ketiga seksi ini diharapkan standar semua desa karena akan melaksanakan standar tata kelola keuangan desa, pengelolaan aset desa dan penangan hukum intern dan ekstern desa. Diprediksi konflik akan meningkat di desa akibat persaingan menjadi kepala desa dan aparat desa mengingat jumlah dana yang akan dikelola akan menarik minat berbagai kepentingan untuk memanen uang dalam jumlah besar tersebut. Aspek pertanggungjawaban keuangan juga perlu distandarkan dan perlu dikaji apakah perlu dibentuk aparat pengawasan intern desa sebagai fungsi pengawasan dan pembinaan, atau apakah diserahkan kepada inspektorat pemda, atau bagaimana ? Menurut saya perlu dibentuk satu struktur yang berfungsi sebagai aparat pengawas intern desa dengan fungsi pembinaan dan pengawasan agar aparat desa lebih mawas diri, sturkturnya bisa di desa atau bisa juga meliputi beberapa desa di kecamatan. Rentang kendali akan menjadi kendala bagi Inspektorat pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Agar fungsi pertanggungjawaban lebih berkualitas maka BPK pada waktu audit rutin ke pemda perlu juga mengaudit pemerintahan desa secara acak minimal 3 desa perkecamatan agar pemerintahan desa juga lebih meningkatkan kualitas administrasinya.  

Jumat, 20 Desember 2013

Mengkritisi UU Desa


 Kemaren UU tentang desa disahkan, hiruk pikuk dari pendukung pembentukan UU desa ini tentu gegap gempita, seperti hiruk pikuk pada tahun 1999 ketika UU Otonomi Daerah disahkan.

Hati saya bergemuruh ketika melihat bahwa UU Desa disahkan. Sebagai individu yang banyak bersentuhan dengan desa dan lingkungannya, saya jadi merinding membayangkan segala macam ekses negatif yang kini melanda pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) akan berpindah ke desa dengan segala macam metamorfosanya. Walaupun pada sisi yang lain UU Desa ini akan memberi harapan kehidupan desa yang lebih baik kalau dikelola dengan baik namun dalam hati saya perbandingan antara optimisme dan apatisme lebih besar pada apatisme, walaupun saya berkeinginan unsur optimisme yang menjadi pemenang.

Saya mencoba memulai dari unsur optimisme. Letak pertama keoptimisan saya adalah bahwa peraturan yang telah dilahirkan masih pada level UU, sedangkan peraturan turunannya seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah masih belum ada. Semua peraturan turunan ini, terutama pada tingkat peraturan menteri dan peraturan daerah sangat diharapkan untuk menjadi sebuah sistem untuk membuat desa berjalan pada rel dan ruh serta suasana kebatinan pembentukan UU desa. Bagaimanapun juga UU desa akan tetap di bawah pengaruh UUD 1945 yang mana tujuan pembentukan pemerintahan desa dalam payung hukum UU desa ini harus mendukung tujuan kemerdekaan terutama memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Semua peraturan turunan dari UU desa harus mampu menjaga secara sistemik agar perjalanan pemerintahan desa tidak lari atau malah berlawananan arah dengan tujuan kemerdekaan tersebut. Untuk itu maka perlu dilakukan pemetaan dan pendataan potensi masalah yang akan terjadi dengan melakukan workshop tertutup berjenjang mulai dari bawah yaitu workshop tertutup intern pemerintah kabupaten/kota pada unsur terkait dengan semua camat di bawahnya. Hasil workshop tertutup ini dibawakan ke forum pemerintah provinsi dan seterusnya dibawakan ke forum tingkat menteri dalam negeri serta kementrian terkait lainnya. Ini penting mengingat pengalaman negatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah harus menjadi pelajaran yang sangat mahal dalam mengantisipasi munculnya permasalahan yang sejenis di tingkat pemerintahan desa.

Jumat, 18 Oktober 2013

Tunda Pemerintahan Desa


Sebagai salah satu penerapan dari otonomi daerah yang didasari oleh UU otonomi Daerah maka selain pembentukan struktur pemerintahan daerah baik itu pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota maka direncanakan akan juga dibentuk struktur pemerintah desa dalam struktur ketatanegaraan nasional. Dan ini bencana.

Bila kita lihat dan evaluasi penerapan otonomi daerah terutama di bidang pemerintahan daerah maka sudah kita lihat bahwa sebagian besar pemerintahan daerah tidak siap dalam menjalankan amanah ototnomi daerah. Indikator utamanya adalah pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang penuh dengan intrik politik dan sebagian besar berujung pada gugatan ke MK dan ratusan kepala daerah sudah menjadi pasien KPK. Belum lagi bila dilihat penerapan pemerintahan secara teknis seperti mutasi pejabat daerah, pengelolaan keuangan, manajemen aset, tender dan pembelanjaan barang/jasa serta kualitas infrastrukrtur semuanya dipertanyakan efektifitasnya.

Di tengah kesemrawutan penerapan pemerintahan daerah muncul niatan pembentukan pemerintahan desa. Sudahlah, hentikan saja proses pembangkrutan bangsa secara sistematis ini. Di tingkat kabupaten./kota saja sudah tak beres, konon lagi di tingkatan desa. Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian PAN harus mengevaluasi secara objektif kesiapan desa dalam berbagai bentuknya, baik itu kesiapan SDM yang sebagian besar tingkat pendidikannya hanya tamat SD, sedangkan SDM terdidiknya lebih memilih meninggalkan desanya untuk menempuh pendidikan dan mengadu nasib ke perantauan. Kesiapan infrastruktur juga sangat dipertanyakan baik itu sarana prasarana gedung kantor maupun sarana prasarana lainnya. Belum lagi perpolitikan pada pilkades akan membuat harmoni dan ketenangan pedesaan menjadi terganggu yang pada akhirnya akan menghancurkan produktifitas pedesaan yang pada umumnya bersifat agraris dan maritim. Contoh kecil nya adalah keberadaan sekretaris desa yang diangkat menjadi PNS pada umumnya justru mencoba untuk pindah kerja ke kabupaten dan meninggalkan tugas sekretaris desanya dikarenakan tidak mendukungnya SDM dan sarana prasarana pedesaan.