Rabu, 28 Desember 2016

Satu Tahun Pemerintahan Desa

Era pemerintahan desa diawali dengan terbitnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pemerintahan desa dibentuk dengan spirit di mana desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintahan desa didefenisikan sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan pemerintahan desa semakin dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Juklak UU Desa. Peraturan turunan di tingkat menteri juga sudah banyak diterbitkan.

Pada APBN Perubahan tahun 2015 dialokasikan dana desa sebesar Rp. 20,77 trilyun atau 3,23 % dari total APBN. Di mana seharusnya alokasi dana desa adalah sebesar 10 % APBN. Bila dibagikan kepada seluruh desa yg berjumlah 72.944 desa maka setiap desa memperoleh masing-masing Rp.284 juta. Pada APBN tahun 2016 dialokasikan dana desa sebesar Rp.46,98 trilyun atau 6,5 % dari total APBN. Masih jauh dari angka 10 %. Bila dibagikan kepada seluruh desa maka setiap desa akan memperoleh Rp.565 juta perdesa. Sedangkan pada APBN tahun 2017 dialokasikan dana desa sebesar Rp.60 trilyun dengan jumlah desa sebanyak 74.954 sehingga rata-rata dana desa perdesa sebesar Rp.800 juta perdesa.

Pada fase 1 tahun pemerintahan desa ini perlu dilakukan beberapa introspeksi, bila perlu dalam bentuk otokritik demi perbaikan pemerinthaan desa itu sendiri.

Saya sendiri memendang perlu perbaikan dari aspek regulasinya.


Yang pertama perlu perbaikan adalah status perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Perangkat desa berstatus non PNS. Pemerintahan desa tidak lepas dari tata kelola pemerintahan, terutama tata kelola keuangan, aset, SDM dan audit. Tata kelola pemerintahan ini harus kontinu dalam artian harus terarsip dengan baik dan dapat diakses sampai paling tidak antara 10-15 tahun ke depannya. Dengan status perangkat desa yang non PNS maka dapat dipastikan bila terjadi pergantian kepala desa yang membawa konsekuensi pergantian perangkat desa maka akan terjadi diskontinu tata kelola pemerintahan terutama tata kelola keuangan, aset, SDM dan audit. Tentu ini tidak akan sehat dalam sebuah pemerintahan. Ini juga akan menyebabkan putusnya akses informasi terhadap adanya penyelewengan pada kepemimpinan kepala desa sebelumnya akibat pergantian perangkat desa. Untuk itu maka perlu dipikirkan adanya staf permanen perangkat desa yang tidak ikut berganti akibat bergantinya kepala desa. Dalam hal ini sekretariat desa harus memiliki staf permanen. Dan menurut saya sekretariat desa seharusnya berunsurkan PNS dan bekerja sebagaimana standar pemerintahan umum di desa. Sehingga informasi tentang keuangan, aset, SDM dan audit bisa diperoleh dalam setiap kepemimpinan kepala desa.

Yang kedua yang perlu perbaikan adalah jenis belanja dana desa. Dengan alokasi Rp.800 juta perdesa akan meningkatkan jumlah dan jenis barang yang akan dibelanjakan. Bukan tidak mungkin akan dibelanjakan kepada aset bergerak maupun tidak bergerak yang harganya ratusan juta rupiah. Bukan tidak mungkin desa akan berniat membeli mobil dinas kepala desa atau membeli peralatan permesinan untuk BUMDesa. Sampai saat ini pemerintahan desa belum memiliki panduan tentang jenis barang yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan. Dalam keadaan ketiadaan panduan maka akan ada potensi untuk munculnya kesalahan dan dikhawatirkan akan berujung ke kesalahan pidana. Sebelum itu terjadi maka perlu kiranya Kemendagri menerbitkan buku panduan jenis barang yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan.

Yang ketiga yang perlu perbaikan adalah peraturan tentang pengadaan barang/jasa desa. Dengan angka Rp. 800 juta perdesa maka bukan tidak mungkin desa akan membelanjakan anggaran pada barang atau konstruksi dengan nilai di atas Rp200 juta. Peraturan pengadaan barang/jasa di desa yang sekarang ini masih terlalu sederhana dan bernada padat karya. Perlu pengaturan tentang tender desa, katalog desa serta perlu tidaknya sertifikasi pada pengelola pengadaan di desa.

Yang keempat yang perlu perbaikan adalah tentang pendamping desa. Belum semua desa memiliki pendamping desa. Dalam hal ini perlu percepatan pengadaan pendamping desa. Bila perlu pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengusulkan pendamping desa. Harus diakui bahwa minat para sarjana untuk menjadi pendamping desa masih sangat kurang. Untuk itu perlu disiasati agar dalam proses perkuliahan agar dibuat mata kuliah PKL/magang menjadi pendamping desa selama 1 semester dengan beban 2 SKS sebagai mata kuliah pilihan. Hal ini akan mendorong para mahasiswa berkenalan dengan pemerintahan desa dan bagi yang berminat menjadi kepala desa atau perangkat desa. Tentunya pemerintahan desa harus dipandang oleh para sarjana sebagai lapangan kerja yang baru yang lebih menantang dikarenakan memiliki fungsi sosial kemasyarakatan.

Yang kelima yang perlu diperbaiki adalah pola hubungan tata negara antara Kementerian Desa dengan struktur pemerintahan daerah. Tentu dari aspek rentang kendali adalah tidak mungkin bagi Kementerian Desa untuk bisa memantau dan membina 74.954 desa seIndonesia. Diperlukan pola hubungan kerja dengan pemerintah daerah. Atau dengan membentuk UPT disetiap pemerintah daerah.

Demikian kira-kira hal yang perlu mendapat pembenahan berbasis regulasi. Kita berharap dana desa tidak bergerak liar. Regulasi adalah pagar agar dana desa dipergunakan sesuai tujuan berbangsa dan bernegara dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay
28 Desember 2016.


***  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar