Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Desember 2022

Sekeping Asa Di Hari Anti Korupsi Sedunia

Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link berikut : https://birokratmenulis.org/sekeping-asa-di-hari-anti-korupsi-sedunia/

Hari Anti Korupsi Sedunia adalah sebuah kampanye global yang diperingati setiap tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap anti korupsi. Di tahun 2022 dilaksanakan peringatan hari anti korupsi di berbagai daerah yang dimotori oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan thema : “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi” 

Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang mencederai keadilan masyarakat secara formil dan materil. Korupsi juga dipandang sebagai suatu perilaku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan bernegara di mana untuk memperoleh keuntungan materi yang menyangkut perorangan, keluarga dekat, kelompok dengan melanggar aturan pelaksanaan perundang-undangan. World Bank pada tahun 2000 mendefenisikan korupsi sebagai : “Penyalahgunaan Kekuasaan Publik Untuk Kepentingan Pribadi”.

Secara umum ada 2 jenis korupsi yaitu korupsi birokrasi dan korupsi politik. Korupsi birokrasi berbentuk menerima atau meminta suap dari masyarakat dalam jumlah yang tidak terlalu besar. Sedangkan korupsi politik adalah dilakukan berkaitan dengan tahapan atau kepentingan yang berhubungan dengan politik dalam jumlah yang cukup besar.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi adalah kurangnya transparansi pengambilan keputusan, lingkungan tertutup, lemahnya tertib hukum, kurangnya kebebasan berpendapat, penghasilan yang tidak mencukupi, politik biaya tinggi, politik transaksional, sikap pesimis terhadap pemberantasan korupsi, kurangnya kapasitas dan tidak efisiennya sistem politik dan birokrasi.

Dari semua uraian singkat di atas, serta dengan formalitas perayaan anti korupsi sedunia yang dilaksanakan setiap tahun. Ada pertanyaan tersembunyi dari dalam hati setiap rakyat : “Setelah perayaan lalu apa yang akan dilakukan ?” Apakah akan sama dengan perayaan yang lain, gegap gempita kemudian perlahan terlupakan ? Berapa biaya yang habis untuk perayaaan yang pada akhirnya tidak merubah keadaan ?

Kita semua sepakat bahwa korupsi harus dimusnahkan dari muka bumi pertiwi. Bahkan para koruptor pun ikut sepakat. Permasalahannya dimulai dari mana ?  Apakah dalam sebuah kontestasi politik bisa menang apabila tanpa politik uang ? Bagaimana pada promosi jabatan, tender proyek, perijinan usaha besar ? Banyak pertanyaan empiris yang membuat pesimisme di kalangan masyarakat untuk bisa berperilaku anti korupsi.

Banyak harapan tertuju kepada KPK. Dari sekian banyak harapan tersebut tentunya kita berharap KPK lebih berkonsentrasi kepada induknya korupsi yaitu pemilu. Kita belum mendengar apa gebrakan yang akan dilakukan KPK terhadap pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. Dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia kita berharap KPK bisa melahirkan gebrakan baru baik dari sisi kapasitas SDM, tahapan, biaya serta jurus anti politik uang.

Di beberapa sistem pemerintahan birokrasi ternyata KPK banyak merekomendasikan digitalisasi pemerintahan. Tentunya KPK sudah semestinya juga merekomendasikan dilaksanakannya digitalisasi pemilu. Dari beberapa kali acara zoom meeting tentang digitalisasi saya sering bertanya kepada narasumber tentang peluang dilaksanakannya digitalisasi pemilu dan semua narasumber menyatakan sangat siap secara teknologi. SDM perguruan tinggi sangat siap untuk menjadi penyelenggara digitalisasi pemilu 2024.

Agar Hari Anti Korupsi tidak hanya sebatas perayaan tahunan yang menghabiskan anggaran negara, sudah selayaknya setiap tahun ada terobosan signifikan yang terjadi di setiap peringatan Hari Anti Korupsi. Untuk tahun 2022 ini kita berharap KPK mendukung upaya digitalisasi pemilu 2024. Sebagai pilot project bisa dilaksanakan di 10 kota terlebih dahulu. Kalau tidak bisa di 10 kota, bisa diperkecil di 5 kota, atau seminimalnya dilakukan di 1 kota terlebih dahulu.

Sistem kependudukan sudah terdigitalisasi, ponsel sudah hampir dimiliki seluruh rakyat, semua kelompok umur sudah familier dengan berbagai aplikasi di ponsel. Tentunya aplikasi digitalisasi pemilu 2024 sudah sangat layak untuk kita terapkan. Tinggal bagaimana KPK bisa mendorong. Waktu yang tersisa menuju pemilu serentak 2024 tentunya bisa disiasati minimal penerapan digitalisasi pemilu pada 1 kota sebagai pilot project.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

9 Desember 2022.

***


Sabtu, 02 Februari 2019

Antara Gaji PNS, Biaya Hidup dan Pencegahan Korupsi

(Materi yang sama dimuat di website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/antara-gaji-pns-biaya-hidup-dan-pencegahan-korupsi/).

Pegawai Negeri Sipil, biasa disingkat PNS, sekarang dipakai istilah Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN. Namun pada tulisan kali ini masih memakai istilah PNS dikarenakan alasan masih banyak regulasi yang memakai istilah PNS dan belum dikonversi ke ASN.

PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumlah keseluruhan PNS pemerintah pusat dan daerah sebanyak 4,3 juta orang. Keseluruhan PNS dalam pelaksanaan tugasnya terbagi pada 3 kelompok jabatan besar, yaitu jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Jabatan struktural yaitu jabatan yang berada pada struktur organisasi pemerintah yang bertingkat mulai dari yang terendah eselon IV/b (contohnya kepala seksi) hingga yang tertinggi eselon I/a (contohnya sekretaris jenderal kementerian).

Jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi berfungsi dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi. Jabatan fungsional juga memiliki tingkatan mulai dari yang terendah yaitu Ahli Pertama dan yang tertinggi yaitu Ahli Utama.  

Jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Jabatan pelaksana ini istilah baru pengganti istilah staf. Contoh jabatan pelaksana adalah teknisi peralatan, listrik dan elektronika.

Dari ketiga kelompok jabatan PNS ini atas kinerja mereka diberi penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Kamis, 14 Juni 2018

Membedah THR Atasan-Bawahan.

Sudah menjadi kebiasaan bahwa di samping identik dengan baju baru dan kue baru, maka Hari Raya Idul fitri juga sudah identik dengan THR.

Apa itu THR (Tunjangan hari Raya) ?

Bagi anak-anak, THR adalah pemberian dari para orang tua yang rumahnya disinggahi dalam rangka silaturrahmi lebaran berupa uang kertas baru dari bank yang nominalnya beragam mulai dari Rp. 5 ribuan sampai Rp. 100 ribuan. Tak jarang mereka sudah pandai memilih rumah mana yang menjadi tempat vaforit.

Bagi PNS dan pejabat negara, THR adalah resmi semacam gaji sebesar gaji pokok tambah tunjangan, mirip gaji ke-14. Mulai dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar.

Bagi para bawahan, THR adalah bagi-bagi rezeki dari pimpinan atas dukungannya selama ini dalam bekerja.

Bagi para atasan, THR adalah bantuan dari bawahan dalam rangka menutupi pengeluaran yang nauzubillah banyaknya.

Minggu, 08 April 2018

Stimulus Pencegahan Korupsi


(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/reformulasi-dak-dan-did-sebagai-alternatif-pencegahan-korupsi/).

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dana APBN kepada pemerintah propinsi/kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah sesuai prioritas pembangunan nasional. Arah kegiatan dana DAK meliputi : bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur jalan, bidang infeastruktur irigasi, bidang infrastruktur air minum, bidang infrastruktur sanitasi, bidang prasarana pemerintahan desa dan bidang sarana kawasan perbatasan.

Sejak penyusunan APBN tahun anggaran 2011, pemerintah menciptakan skema pendanaan berbasis insentif berbentuk Dana Insentif Daerah (DID) untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Pada awalnya di APBN tahun anggaran 2011 alokasi anggaran DID sebesar Rp. 1,38 trilyun. Pada APBN tahun anggaran 2018 telah mencapai Rp. 8,5 trilyun. Penyaluran DID memiliki formula berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama berbentuk opini BPK yaitu WTP (wajar tanpa pengecualian) dan penetapan Perda APBD tepat waktu (yang seharusnya juga meliputi penetapan rincian penjabaran APBD tepat waktu). Sedangkan kriteria kinerja meliputi kesehatan fiskal, pelayanan publik dasar dan ekonomi kesejahteraan.

Di sisi lain, beberapa pemerintah daerah yang meliputi 6 propinsi yaitu Aceh, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Banten beserta seluruh kabupaten/kota di dalamnya telah menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi dengan Satgas Terpadu KPK. Fokus utamanya adalah penerapan e-government, Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS (TPP PNS) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mandiri. Mengingat MOU ini baru berjalan pada tahun pertama maka masih diperlukan banyak masukan dalam rangka mengefektifkan pencapaian hasil dari MOU tersebut baik dari tataran konsep dan ramuan pencegahan dari KPK maupun teknik meningkatkan keseriusan Kepala Daerah dalam menindaklanjuti MOU.

Sabtu, 13 Januari 2018

Tahun Baru Harapan Baru Pencegahan Korupsi

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/pencegahan-korupsi-ala-sempritan-wasit-pertandingan-bola/)

Tak terasa tahun 2018 sudah lewat 2 minggu. Gegap gempita yang menandai kedatangan tahun baru 2018 sudah tidak berbekas lagi. Kembang api, pentas seni dan beberapa kegiatan keagamaan yang mewarnai kedatangan tahun baru 2018 berlalu bagai angin. Harapan-harapan baru yang menyertai kedatangan tahun baru sudah mulai menepi dari pikiran digeser oleh kerasnya dan kejamnya kenyataan.

Saya sendiri tidak lepas dari pemilik harapan baru tersebut. Harapan itu begitu tinggi di jam 00 WIB tanggal 1 januari 2018.

Malam itu, ku melaju di jalanan sepi. Pulang dari acara pengajian menyambut tahun baru 2018 menuju rumah orang tua. Melaju santai menikmati sepinya malam ditemani angin malam. Laju kenderaan ku sengaja hanya berkisar 40 km/jam. Waktu tempuh yang biasanya 1.5 jam kutempuh dengan waktu 2 jam. Jarang bisa menikmati sepinya malam di jalanan. Cuaca sangat sejuk. Jalanan yang kosong dari kenderaan kulalui dengan pikiran berkecamuk. Banyak harapan yang terlintas di pikiran. Namun godaan buah durian di sepanjang jalan sepi membuat imanku runtuh juga. Kupinggirkan kenderaan. Ku pesan 2 buah durian dan ku santap perlahan. Lupa dengan kolesterol dan hipertensi yang telah menyertai kehidupanku. Perlahan ku santap buah durian sambil menatap aspal jalan lintas tengah sumatra yang begitu tangguh diterpa hujan dan ditimpa panas mentari. Jalan yang dibangun pada zaman orde baru itu sudah cukup tua. Namun jauh lebih tangguh dari jalan yang dibangun pada zaman orde reformasi ini.

Selesai menyantap durian ku lanjutkan perjalanan. Sepi malam dan angin malam kembali menemani perjalanan. Anganpun kembali menerawang. Harapan pada tahun 2018 lebih banyak dipengaruhi oleh situasi terkini di tahun 2017. Pemberantasan korupsi mendominasi pikiranku. Bagaimana format baru pemberantasan korupsi, akankah tetap dengan jargon pencegahan korupsi namun dengan tetap beraroma penindakan korupsi atau akankah ada format pencegahan yang lebih realistis. KPK masih menjadi icon utama pemberantasan korupsi di samping lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Kejaksaan memiliki program TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman pemerintahan dan Pembangunan). Tim baru berupa Tim Saber Pungli yang dikomandoi oleh kementerian Koordinator Polhukam. Isu terbaru berupa Densus Tipikor yang kandas di tengah jalan. Di bulan Nopember 2017 ditandatangani Nota Kesepahaman antara Mendagri, Kapolri dan Jaksa Agung tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum terkait pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sayang sekali nota kesepahaman yang diperintahkan paling lambat 3 bulan ditindaklanjuti di tingkat propinsi dan kabupaten/kota belum terdengar kabarnya. Mestinya untuk efektifitas dilakukan secara bersama-sama di tingkat propinsi oleh seluruh pemerintah daerah yang ada.

Kamis, 26 Oktober 2017

Densus Tipikor : Antara Penindakan dan Pencegahan

Densus Tipikor Polri sebagai sebuah gagasan seharusnya patut diacungkan jempol.  Sayang sekali gagasan Densus Tipikor tidak berumur panjang. Sebagai sebuah gagasan seharusnya diberi kesempatan untuk memperkaya ide-ide di dalamnya, tukar menukar konsep serta penyesuaian terhadap lingkungan serta daya tahan terhadap berbagai kepentingan yang akan melingkupinya. Gagasan tentang Densus Tipikor tidak sempat melakukan itu semua dan ternyata harus kandas di tengah jalan.

Gagasan tentang Densus Tipikor merupakan lanjutan dari upaya pemberantasan korupsi di mana tidak sedikit lembaga yang sudah dilahirkan untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Saber Pungli. Kesemuanya lebih dominan dalam pencapaian pemberantasan korupsi pada pola penindakan. Saat ini pola penindakan sudah dipertanyakan efektifitasnya. Beberapa penindakan terjadi secara berulang di instansi yang sama. Panasnya penindakan hanya bisa bertahan sebentar saja untuk kemudian berangsur-angsur situasi kembali seperti sediakala tanpa ada perubahan yang signifikan akibat dari penindakan sebelumnya. Tercatat ada kementerian dan pemerintah provinsi yang mengalami penindakan berulang. Hal ini diakibatkan pola penindakan tidak menyentuh akar permasalahan penyebab korupsi serta posisi korupsi sebagai akibat membuat penindakan korupsi tidak menghentikan sebab-sebab timbulnya korupsi.

Rabu, 19 Oktober 2016

Mata Rantai Pungli : Benci Tapi Rindu

Bangsa ini kembali disuguhkan dengan satu drama baru stok lama yang bernama pungli (pungutan liar). Begitu kagetnya kita sebagai bangsa seolah pungli ini sebagai sesuatu yang baru. Semua kaget. Para korban pungli kaget. Para pelaku pungli kaget. Penadah tingkat pertama pungli kaget. Penadah tingkat kedua pungli kaget. Bahkan orang yang tak paham pungli pun ikut kaget.

Reaksi beragam pun muncul. Reaksi yang paling mengedepan adalah lagi-lagi penindakan. Para pelaku pungli ditangkap dengan beberapa operasi tangkap tangan. Beberapa petugas birokrasi maupun petugas keamanan terancam dipecat dari pekerjaannya gara-gara pungli kelas puluhan ribu rupiah.

Kita semua sepakat apabila pungli harus dihapus di bumi nusantara ini. Namun yang kita butuhkan bukan solusi sesaat atau solusi salah kaprah dengan bentuk penindakan atau pemecatan dari pekerjaan. Juga tidak akan selesai dengan membentuk satgas dalam berbagai bentuk dan nama yang ujung-ujungnya juga berakhir dengan penangkapan atau OTT. Yang kita butuhkan adalah solusi menyeluruh dan terintegrasi.

Apabila kita bedah lebih jauh, pungli ini untuk apa ? dan ada berapa tingkatan ?

Pungli tingkat terendah kelas ribuan, puluhan ribu dan ratusan ribu ini memiliki jangkauan hampir di seluruh lapisan masyarakat yang pada umumnya merupakan hubungan layanan masyarakat umum dengan birokrasi. Pungli setingkat di atasnya merupakan hubungan layanan masyarakat terbatas dengan birokrasi. Pungli setingkat lebih tinggi lagi merupakan hubungan intern birokrasi. Pungli setingkat lebih tinggi lagi merupakan hubungan birokrasi dengan instansi pemerintah lainnya. Setingkat lebih tinggi lagi merupakan hubungan birokrasi dengan lembaga non birokrasi.

Kamis, 12 November 2015

Antara Pemberantasan Korupsi dan Penyerapan Anggaran

Pada salah satu pertemuan tingkat pimpinan negara ini, diungkap beberapa data dan fakta bahwa tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur sedang menghadapi ujian berat.

Hingga akhir bulan agustus 2015, serapan belanja modal dalam APBN baru berada pada kisaran 20 %. Bulan September 2015 berada pada kisaran 55 %.

Hingga bulan Mei 2015, dana APBD seIndonesia mengendap pada kas daerah yang umumnya berada pada bank Pembangunan Daerah sebanyak 256 trilyun. Dan pada bulan Agustus 2015 dana tersebut membengkak menjadi 273 trilyun.

Baik secara nasional maupun lokal daerah, dana tersebut apabila dibelanjakan akan sangat membantu perputaran ekonomi, apalagi dengan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional sekarang ini.

Ada beberapa faktor penyebab lambatnya penyerapan anggaran APBN/APBD. Faktor dominan adalah adanya ketakutan luar biasa dari pejabat pusat dan daerah. Pada umumnya akibat terlalu seringnya gonta ganti peraturan sehingga untuk mengikuti perkembangan peraturan dan mempelajari peraturan baru serta kekhawatiran akan melakukan kesalahan menyebabkan para pejabat birokrasi dan pengelola proyek (pimpro dan panitia lelang) menjadi sangat lamban dalam melaksanakan program dan kegiatan pada lingkup tugasnya. Kesalahan memahami dan menerapkan peraturan sering kali berujung pada permasalahan hukum atau dengan kata lain kriminalisasi hukum administrasi negara. Namun bagaimanapun juga roda birokrasi harus terus berputar. Para pejabat birokrasi dan pengelola proyek harus tetap menjalankan tugasnya. Nah, dalam menjalankan tugasnya ini banyak terjadi ketidaksempurnaan pekerjaan. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya ketidaksempurnaan pekerjaan baik itu faktor intern maupun faktor ekstern.

Sabtu, 26 September 2015

Demokratisasi Pemberantasan Korupsi

Bermula dari semangat reformasi 1998 di mana sebagai sebuah amanah reformasi maka pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda reformasi. UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi menjadi titik tolak langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi didefenisikan begitu luas meliputi tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Langkah pemberantasan korupsi semakin kuat dengan penerbitan UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai payung hukum pembentukan lembaga KPK. Ditambah lagi dengan penerbitan UU nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi membuat langkah pemberantasan korupsi semakin kuat.

Dari ketiga UU paling penting dalam pemberantasan korupsi tersebut saya memandang bahwa korupsi diperlakukan untuk diberantas. Pemberantasan dilakukan dengan secara garis besar meliputi 2 langkah besar yaitu penindakan dan pencegahan. Namun alih-alih pemberantasan, justru korupsi semakin tumbuh subur di mana mana.

Banyak faktor kenapa gerakan pemberantasan korupsi tidak mampu memberantas korupsi. Salah satu sebab karena korupsi justru dibutuhkan. Lho, kok bisa ???

Senin, 21 Juli 2014

Renungan Pasca Pilpres



Baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden menyisakan beberapa masalah penting.

Masalah pertama betapa negeri ini masih menyimpan kesenjangan pembangunan di mana di perkotaan begitu mudah mendistribusikan kotak suara dan surat suara sedangkan di pedesaan kondisinya bervariasi di mana sebagian dengan mudah dijangkau kenderaan roda 4 karena transportasi jalan sudah bagus, ada yang jalannya rusak sehingga kenderaan roda 4 tidak bisa melaju mulus, ada yang hanya bisa dilalui kenderaan roda 2 karena jalannya masih berupa tanah, ada yang harus melalui sungai tanpa jembatan sehingga harus melintasi air sungai, ada yang naik boat melintasi laut atau sungai besar, mungkin ada yang harus dengan helikopter karena berada di pegunungan. Saya tidak tahu apakah ada yang harus diantar dengan berjalan kaki. Keadaan ini harus diselesaikan oleh presiden terpilih di mana pada APBN 2015 semua desa terisolir harus sudah dibangun jalan sebagai sarana transportasi. Biaya untuk membangun jalan membebaskan desa terisolir akan bervariasi mulai dari kelas ratusan juta sampai milyaran. Tak perlu dengan konstruksi yang terlalu bagus karena dengan konstruksi lapen/lapis penetrasi saja asalkan dikerjalan dengan dengan baik, dilengkapi dengan sarana drainase dan hanya dilintasi kenderaan bertonase biasa untuk keperluan pedesaan dan tidak dilalui kenderaan berat bertonase berat seperti truk pengangkut kayu maka jalan lapen tersebut akan sangat memadai sebagai jalur transportasi menuju pedesaan terisolir. Kenapa kita begitu asyik dengan angka ratusan triryun untuk jembatan selat sunda, kereta api cepat Jakarta-Surabaya, jalan tol trans sumatra tapi untuk membebaskan seluruh desa terisolir yang paling banter hanya membutuhkan belasan trilyun kita tak mampu membahasnya ?

Kamis, 23 Januari 2014

percepatan E-kataloque LKPP Untuk Pencegahan Korupsi



Pada beberapa pemberitaan di media massa dan media elektronik diberitakan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK dan lainnya sedang mengungkap kasus pengadaan barang seperti pengadaan alat kesehatan, alat pendidikan dan lainnya. Beberapa modus yang dilakukan adalah permainan harga, prosedur, pengaturan tender dan lainnya di mana seperti biasanya yang babak belur pertama kali adalah di birokrasinya seperti panitia tender, pimpro, direktur direktorat, kepala dinas, kepala daerah, dirjen, menteri. Sedangkan proyek adalah perikatan antara wakil pemerintah dan wakil perusahaan. Jarang terlihat pihak perusahaan yang babak belur dibuat penegak hukum sebagaimana yang dialami oleh birokrasi.

Memang semua pengungkapan kasus korupsi pengadaan barang terasa heroik karena penindakan berupaya untuk menangkap dan memenjarakan orang. Apalagi dengan nilai korupsi yang fantastis dan dipandang telah menyelamatkan uang negara. Namun dari aspek lain, ada kerinduan di mana semua tindakan yang merugikan uang negara tersebut bisa dicegah secara sistemik. Belum ada sebuah konsep lahir pasca penindakan korupsi.

Jumat, 25 Oktober 2013

Bakat Lobying


Tidak mudah untuk mencari orang yang punya bakat lobying. Bakat lobying ini seperti pisau bermata dua yang bisa dipakai untuk hal positif dan hal negatif. Apabila dipakai untuk hal positif maka kan memberi manfaat bagi rakyat. Apabila dipakai untuk hal negatif maka akan memberi mudharat dan kesengsaraan pada rakyat.

Pada kasus impor daging sapi yang kini ditangani KPK, terdapat salah seorang tersangka yang konon katanya seorang jago lobying. Tentunya hal ini sudah berlangsung sejak lama tapi baru kali ini terungkap. Dalam berbisnis, lobying adalah sesutu hal yang biasa. Dalam persaingan bisnis justru lobying memegang peranan besar dalam kesuksesan bisnis. Dalam bisnis pada proyek pemerintah, proyek pemerintah seharusnya ditender terbuka, apalagi dengan keberadaan tender online seharusnya pintu lobying menjadi tertutup. Kuota impor daging sapi sudah seharusnya dirubah dengan sistem tender terbuka atau diserahkan saja ke bulog atau BUMN sebagai importir.

Terlepas dari permainan dan intrik bisnis, lobying adalah sesuatu yang menarik. Dengan tidak mengesampingkan kualitas maka kekuatan lobying menjadi penentu dan bisa merubah kata tidak menjadi ya. Dan tidak mudah untuk bisa melakukan lobying.

Jumat, 30 Agustus 2013

Sadap Sukarela


Siapa yang tak cemburu dengan gaji di SKK Migas. Jangankan untuk pimpinan, untuk level staf saja sudah demikian tinggi dibanding instansi pemerintah lain. Dengan gaji 150 juta sebulan saja sudah sama dengan 5.000 ribu sehari. Sehingga sering kita mengumpat kenapa sudah digaji demikian tinggi toh ternyata masih melakukan penyimpangan perilaku birokrasi yang biasa disebut korupsi.

Namun kita juga harus berkaca pada keadaan. Gaji tinggi yang kita pandang tersebut ternyata tidak ada apa apanya dengan godaan yang dihadapi sehari-hari. Bagaimana perasaan kita bila ada sebuah perusahaan memberi uang 200 ribu dolar yang kalau dirupiahkan kira-kira 2 milyar rupiah. Ini masih satu orang yang memberi. Seandainya uang tersebut dihabiskan 3 juta perhari toh uang itu belum habis dalam waktu 1 tahun. Sehingga gaji tinggi vs pemberian lebih tinggi menyebabkan gaji tinggi berada pada posisi yang kalah.

Hal yang sama terjadi di hampir semua instansi bergaji tinggi, bukan hanya di SKK Migas.

Sering juga muncul pikiran bahwa semua sudah dikerjakan dengan baik. Proyek berjalan dengan baik tanpa cacat. Perusahaan pelaksana proyek mengerjakan proyek sesuai standar dan spesifikasi, bahkan lebih bagus dari yang seharusnya. Tender dijalankan secara terbuka dan online. Umur bangunan sesuai rencana. Tidak ada mark up apapun. Perusahaan memperoleh keuntungan sesuai teori penganggaran. Pikiran itu kira2 berbunyi : “Apa salahnya keuntungan tersebut dibagi-bagi ke semua orang sebagai ucapan terima kasih dan rasa syukur atas keberhasilan di semua sektor, toh tidak ada yang dirugikan, namanya juga bagi untung”.

Senin, 24 Juni 2013

Moratorium Lobi Dana


Pada beberapa pemberitaan menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pembagian alokasi dana program tertentu yg berhubungan dengan infrastrukturdari dana APBN yang akan dibagikan ke pemerintah daerah. Pada pemberitaan terkini dinyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pembagian alokasi dana dana APBD propinsi program yang berhubungan dengan infrastruktur yang akan dibagikan ke pemerintah daerah di bawahnya.

Saya tak habis pikir, bukankah sudah jelas pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Seharusnya sudah jelas batasan urusan penggunaan anggaran APBN dan APBD ? Apakah sudah demikian berlebihan jumlah dana APBN sehingga sebagian di antaranya harus dibagi-bagikan ke daerah ? Apakah urusan wajib sudah dipenuhi sehingga dana dibagikan ke daerah ?

Sepanjang pengamatan saya, masih banyak urusan wajib pemerintah pusat yang belum terselesaikan sehingga dana pemerintah pusat tak perlu dibagi-bagikan ke daerah. Masih banyak urusan wajib pemerintah propinsi yang belum terselesaikan sehingga dana pemerintah propinsi tak perlu dibagi-bagikan ke daerah.  

Selasa, 23 April 2013

Standarisasi hukuman dan ganti rugi


Walaupun sebenarnya sudah menjadi pemandangan yang biasa, namun mendengar bahwa seorang maling kerbau dan seorang koruptor ratusan juta dan seorang koruptor puluhan milyar sama – sama dihukum dengan masa hukuman yang nyaris sama, ternyata membuat miris pikiran sehat kita.

Seorang teman yang berdisiplin ilmu hukum pernah menyampaikan bahwa dalam KUHP tidak ada standar dan korelasi antara jumlah penyimpangan dengan masa hukuman. Malah bisa saja kerugian yang lebih kecil justru mendapat hukuman yang lebih besar. Dan ini jelas sangat menginjak rasa keadilan publik. Bukankah hukum gunanya untuk menegakkan keadilan ???

Ada baiknya peraturan hukum ditinjau kembali dengan memasukkan logika matematis terhadap masa hukuman yang dikorelasikan dengan jumlah kerugian negara. Perlu dibuat tabel fungsi antara masa hukuman dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sehingga di samping memberi rasa keadilan publik, juga akan memberi efek jera.

Namun, apakah kita akan berhenti dengan penghukuman demi penghukuman ?

Jumat, 22 Februari 2013

Moratorium Politik Uang


Walaupun sebelumnya sudah bisa diprediksi, namun ketika AS ditetapkan statusnya menjadi tersangka, tetap saja membuat publik mendadak kaget. Keterkagetan salah satunya adalah kenapa harus AS yang terkena bola nyasar tersebut ?

Sebenarnya apakah sudah pernah kita memetakan bagaimana postur yang sebenarnya daripada yang namanya korupsi ? Dan kenapa KPK seperti tidak bisa mengerem laju pertumbuhan korupsi ?

Walau tidak memiliki data yang valid, namun saya bisa memprediksi bahwa komposisi terbesar berada pada korupsi politik, dengan kata lain korupsi adalah urat nadi dan jantung kehidupan politik. Bahkan ada yang memprediksi bahwa total biaya politik zaman reformasi amburadul ini telah melebihi jumlah hutang luar negeri RI.

PNS, Korupsi Dan Pendidikan


Jumlah PNS sekarang sudah mencapai 4,7 juta orang. Jumlah yang bertambah drastis bila dibandingkan dengan jumlah tahun 2004 yang hanya sekitar 3,6 juta orang. Terjadi pertambahan sekitar 1,1 juta orang di masa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu.

Bila saja diasumsikan rata – rata gaji seorang PNS sekitar 3 juta perorang. Dengan jumlah 4,7 juta orang akan menghabiskan anggaran sekitar 14,1 trilyun perbulannya dan 162,9 trilyun pertahunnya. Yang apabila ditambah dengan gaji ke13 maka akan berjumlah 183,3 trilyun. Ini masih gaji PNS, belum lagi ditambah dengan gaji TNI/Polri, BUMN dan para pejabat negara. (Belum lagi korupsinya, he… he….).

Kini ada perkembangan menarik di mana Menteri Keuangan menawarkan program Pensiun Dini PNS. Hanya saja belum tergambarkan di mata publik bagaimana bentuk dari kompensasi pensiun dini tersebut, apakah akan memakai pola pesangon uang atau bentuk lain. Seandainya saja dengan pola pesangon uang maka apabila kompensasi atas pensiun dini seorang PNS diberi pesangon 100 juta perorang maka dengan dana 100 trilyun akan bisa mempensiundinikan sebanyak 1 juta PNS. Sekilas memang pola yang demikian akan sangat menguras anggaran negara. Seandainya pola pesangon berupa ijin pemakaian lahan pertanian / perkebunan 2 hektare perorang maka untuk mempensiun dinikan 1 juta orang PNS maka akan membutuhkan lahan sebanyak 2 juta hektare lahan kosong / lahan tidur / hutan gundul.

Bang GT Dan Potensinya


Kembali publik dikejutkan oleh berita orang yang mirip bang GT melenggang di Bali. Dan sepertinya kita semua hanya akan berhenti pada keheranan dan penindakan pada aparat yang telah melanggar disiplin. Apalagi harga pelanggaran disiplin tersebut ternyata melebihi gaji sepuluh tahun. Beberapa teman sambil bercanda katanya lebih rela ditindak secara disiplin asalkan mengantongi duit sebanyak itu.

Saya ingin berkaca dari perspektif lain.

Mari kita amati, andaikan orang itu adalah benar bang GT. Tentunya bang GT ternyata lebih sakti dari para penegak hukum. Artinya harus diakui bahwa bang GT adalah orang yang bernilai lebih. Kabarnya beliau memang tamatan terbaik di kampusnya. Orang – orang berkualitas seperti bang GT sebenarnya memiliki potensi yang secara fitrah memiliki peluang 50 % - 50 % untuk menjadi baik atau menjadi jahat. Kebetulan posisi bang GT saat ini di Direktorat Jenderal Pajak yang suasananya sangat menggoda.

Apa yang akan terjadi apabila bang GT direkrut secara khusus menjadi agen rahasia pencegahan korupsi KPK di Direktorat Jenderal Pajak ???

Lamunan Senja Kala : Selamat Malam Indonesiaku


Batinku resah gelisah ketika melewati jalan keluar komplek perkantoran kami. Betapa umbul – umbul bendera merah putih dan bendera hias lainnya untuk memperingati HUT RI yang ke-63 seakan menatap tajam pada diriku yang telah berlumur lumpur gelap kegagalan reformasi. Kegagalan dan ketidakmampuan dalam merenangi lautan kesemrawutan reformasi terutama di bidang infrastruktur. Entah apa lagi yang bisa dibanggakan dalam kehidupan bernegara ini. Mengatasi kabut asap pembakaran hutan dan lumpur porong saja kita tidak mampu. Kita hanya bisa menciptakan banyak partai politik sampai ke daerah – daerah tanpa perduli apakah parpol tersebut punya anggota / massa atau tidak.  

Senja mulai temaram. Senja tidak begitu merah lagi karena terselimuti kabut asap. Gunung yang menjulang tinggi dan begitu perkasa setiap hari kini tenggelam dalam pekatnya kabut asap. Aku hanya menatap lurus ke depan. Dan aku terhenyak ketika melewati sekretariat sebuah LSM lingkungan hidup. Aku terhenyak bukan karena gerakan lingkungan hidup yang mereka suarakan, tetapi terhenyak mengingat pohon kelapa yang pernah tumbang di depan sekretariat tersebut dan menewaskan seorang tukang becak beserta penumpangnya. Suatu ironi kehidupan mengingat betapa banyak manusia yang berlumur dosa tapi pohon kelapa tumbang tersebut lebih memilih seorang tukang becak dan penumpangnya untuk menjadi korbannya.

Balada Dana Nonbutgeter


 Beberapa hari ini energi pikiran kita dikuras oleh polemik aliran dana nonbudgeter salah satu departemen atas pengakuan mantan menterinya. Seperti alunan lagu Bengawan Solo : “air mengalir sampai jauh……..” walaupun menterinya sendiri sudah menjelaskan bahwa aliran dana nonbudgeter ke para politisi tidak lebih dari 10 % namun pemberitaan yang gencar malah pemberitaan aliran dana yang kurang dari 10 % tersebut. Sekarang aroma politik sudah terlalu dominan, segalanya dipolitikkan. Bahkan mungkin pilihan warna keramik kamar mandipun akan dimaknai secara politik.

 Ada apa dengan dana nonbudgeter ? Apakah rasanya berbeda dengan kolak serabi ?

 Teman saya yang aktif di salah satu kelompok studi pernah memberikan autokritik pada saya bahwasanya yang menopang administrasi negara ini tetap berjalan sampai saat ini salah satunya adalah dana nonbudgeter. Tanpa dana nonbudgeter maka administrasi negara ini sudah tumbang akibat rapuh dan SDM pemerintahan akan kurang gizi.