Bermula dari semangat reformasi
1998 di mana sebagai sebuah amanah reformasi maka pemberantasan korupsi menjadi
salah satu agenda reformasi. UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi menjadi titik tolak langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi
didefenisikan begitu luas meliputi tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara. Langkah pemberantasan korupsi semakin kuat
dengan penerbitan UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagai payung hukum pembentukan lembaga KPK. Ditambah lagi
dengan penerbitan UU nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana
korupsi membuat langkah pemberantasan korupsi semakin kuat.
Dari ketiga UU paling penting
dalam pemberantasan korupsi tersebut saya memandang bahwa korupsi diperlakukan
untuk diberantas. Pemberantasan dilakukan dengan secara garis besar meliputi 2
langkah besar yaitu penindakan dan pencegahan. Namun alih-alih pemberantasan,
justru korupsi semakin tumbuh subur di mana mana.
Banyak faktor kenapa gerakan
pemberantasan korupsi tidak mampu memberantas korupsi. Salah satu sebab karena
korupsi justru dibutuhkan. Lho, kok bisa ???