Minggu, 19 Mei 2024

Reformulasi Uang Kuliah Tunggal (UKT)

          Tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tidak ada satu elemen elit manapun yang mengingkari ini secara formal. Namun secara praktek, sudahkah anatomi pendidikan kita sudah sejalan dengan tujuan kemerdekaan republik ini ?

          Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 menjelaskan bahwa pada APBN dan APBD mengalokasikan dana pendidikan minimal 20 % di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Belanja negara dalam APBN tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp3.325,1 trilyun dengan alokasi pendidikan sebesar Rp665 trilyun atau sekitar 20 %. Sedangkan dana transfer ke daerah dalam bentuk APBD sebesar Rp857,6 trilyun yang disebar ke 38 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten dan 98 pemerintah kota. Untuk kondisi APBD pemerintah daerah masih diragukan apakah alokasi minimal 20 % untuk alokasi pendidikan sudah di luar gaji pendidik (guru PNS, PPPK dan honorer) atau tidak.

          Perguruan tinggi belum dinikmati secara maksimal oleh para generasi muda. Hanya 10,15 % penduduk Indonesia yang menempuh perguruan tinggi. Kita belum bicara masalah kualitas. Rendahnya persentase ini salah satu faktor penyebabnya adalah tingginya biaya untuk menempuh pendidikan tinggi, dalam hal ini tingginya biaya pendidikan dan tingginya biaya hidup untuk menempuh pendidikan tinggi.

          Selama ini sebelum tahun 2013 diberlakukan SPP untuk pendidikan tinggi yang besarannya sama untuk semua mahasiswa tanpa memandang perbedaan kondisi sosial ekonomi keluarga mahasiswa. Mulai tahun 2013 era Uang Kuliah Tunggal (UKT) dimulai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pasal 4 yang mengatur bahwa UKT kelompok I diterapkan paling sedikit 5 % dan UKT Kelompok II diterapkan paling sedikit 5 % dari jumlah mahasiswa pada setiap perguruan tinggi negeri. Pada Lampiran Permendikbud tersebut disebutkan bahwa UKT Kelompok I sebesar Rp500.000 dan UKT Kelompok II sebesar Rp1.000.000. Sedangkan UKT kelompok III sampai VIII bervariasi pada setiap perguruan tinggi negeri. Kemudian terjadi perubahan regulasi dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Pasal 5 yang intinya masih sama dengan peraturan sebelumnya di mana UKT kelompok I dan UKT kelompok II masih dengan kondisi yang sama. Pengaturan terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebuayaan, Riset dan Teknologi di mana pengaturan tentang UKT Kelompok I dan UKT Kelompok II belum juga berubah.

          Yang menjadi pertanyaan, kemana semua anggaran 20 % APBN tersebut ? Kenapa SPP tahun sebelum 2013 bisa lebih murah daripada UKT setelah tahun 2013 ?

          Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan yang diberikan kepada pemerintah daerah dimulai dari tahun 2003. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan kepada pemerintah daerah dimulai tahun 2004. Artinya Dana Alokasi Khusus dan Dana Bantuan Operasional Sekolah tidak bisa dijadikan alasan yang menjadi penyebab berkurangnya alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi.

          Bagaimanapun juga kita semua harus berpedoman kepada Pembukaan UUD 1945 tentang tujuan kemerdekaan salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan UU nomor 20 tahun 2003 yang mewajibkan alokasi APBN dan APBD sebesar minimal 20 % untuk bidang pendidikan di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. UKT hanyalah penterjemahan teknis dari Pembukaan UUD 1945 dan UU nomor 20 tahun 2003. Apabila konsep UKT dirasa sudah tidak sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 dan UU nomor 20 tahun 2003 maka dimungkinkan untuk merubah konsep UKT atau bila konsep UKT masih bisa dipakai namun perlu penyempurnaan maka mari kita sempurnakan.

          Apabila kita merujuk kepada Passal 34 UUD 1945 maka fakir miskin dan anak terlantar diperlihara oleh negara. Negara mengembangkan sisem jaminan  sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Apakah konsep UKT sudah mengakomodir pasal 34 UUD 1945 ?

          Oleh karena itu apabila kita sepakat dengan konsep UKT yang disempurnakan maka konsep UKT tersebut harus mencerminkan semangat Pasal 34 UUD 1945 dengan usulan konsep sebagai berikut :

1.    UKT kelompok I sebesar Rp 0 untuk semua mahasiswa kategori tidak mampu.

2.    UKT kelompok II sebesar Rp250.000.

3.    UKT kelompok III sebesar Rp500.000.

4.    UKT kelompok IV sebesar Rp750.000.

5.    UKT kelompok V sebesar Rp1.000.000.

6.    UKT kelompok I sampai V diperuntukkan kepada minimal 50 % dari jumlah mahasiswa perangkatan.

7.    UKT kelompok VI sampai XX diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perguruan tinggi negeri setelah berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.

 

     Namun persoalan UKT hanya terbatas pada persoalan biaya pendidikan, belum menyentuh pada biaya hidup dalam menempuh pendidikan tinggi yang sebagian besar berdomisili di ibukota provinsi. Hanya ada beberapa perguruan tinggi negeri yang berdomisili tidak di ibukota provinsi. Kondisi ini menyebabkan tingginya biaya hidup menempuh pendidikan tinggi dikarenakan harus merantau keluar dari daerahnya, bahkan tidak sedikit yang harus menyeberangi laut demi pendidikan yang lebih baik. Oleh karena itu Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 81 dan 82 jangan hanya menjadi pajangan akademik di arsip pemerintahan. Pasal 81 dan Pasal 82 memungkinkan bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan secara bertahap 1 akademi komunitas dalam bidang yang sesuai dengan potensi unggulan daerah. Atau dengan kata lain pemerintah bersama dengan pemerintah daerah bisa mengembangkan perguruan tinggi setingkat Politeknik yang sesuai dengan potensi unggulan masing-masing daerah. Pendirian perguruan tinggi setingkat Politeknik ini akan memperluas kesempatan untuk menempuh perguruan tinggi dengan mempersingkat jarak tempuh sehingga biaya hidup untuk menempuh pendidikan tinggi bisa dikurangi secara signifikan. Mengenai biaya operasional dari perguruan tinggi bentukan pemerintah daerah tersebut tentunya pemerintah daerah mengkalkulasi kembali postur APBDnya apakah sudah sesuai dengan persentase 20 % APBD di luar gaji pendidik atau tidak. Apalagi sekarang sudah ada Dana Desa yang tentunya siap membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan tinggi di daerah masing-masing. Dengan bantuan 20 % APBDesa tentunya akan diperoleh pendanaan yang kuat untuk operasional dari perguruan tinggi setingkat politeknik sesuai potensi unggukan daerah tersebut. Akan kita temukan banyak berdiri Politeknik Pertanian, Politeknik Perikanan, Politeknik Peternakan, Politeknik Kehutanan, Politeknik Kelautan dan lainnya di daerah. Mengenai tenaga dosen saya raya dengan kondisi yang ada sekarang harus diberi dispensasi di mana dosen untuk Politeknik di daerah tersebut dijinkan dari tingkat pendidikan S1 dengan kewajiban menempuh pendidikan S2 apabila diterima menjadi dosen pada Politeknik di daerah.

     Di samping masalah pendidikan tinggi, yang tak kalah pentingnya adalah potensi pelatihan keterampilan pada Balai Latihan Kerja pemerintah daerah. Potensi ini cukup besar dalam memberikan bekal keterampilan kepada para generasi muda yang tidak berminat atau tidak berkesempatan menempuh pendidikan tinggi. Kurikulum Balai Latihan Kerja harus diperluas jangan hanya berputar-putar pada perbengkelan, elektronik, salon dan masak kue tapi harus diperluas pada kurikulum budi daya pertanian dan pengolahan pasca panen. Perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat yang katanya bisa memberikan pinjaman maksimal sampai Rp.500 juta harus dibuktikan dengan mensinergikan antara Kredit Usaha Rakyat dan Balai Latihan Kerja di mana tamatan Balai Latihan Kerja mendapat prioritas untuk memperoleh pinjaman Kredit Usaha Rakyat yang katanya tanpa agunan.

Semoga.

Rahmad Daulay

19 Mei 2024.  

 

  

Minggu, 12 Mei 2024

Bisnis Online Solusi Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan identik dengan profesi. Secara umum profesi terbagi dalam 3 golongan besar yaitu : pegawai pemerintah (TNI, Polri, PNS, PPPK, BUMN, Perangkat Desa), pegawai swasta dan wiraswasta. Pegawai pemerintah daya tampungnya sangat terbatas, pegawai swasta daya tampungnya lebih luas dari pegawai pemerintah namun juga memiliki keterbatasan tergantung kemampuan perusahaan swasta dan iklim investasi. Sedangkan wiraswasta daya tampungnya tidak terbatas.

            Minat pencari kerja kondisinya terbalik dengan daya tampung tiap jenis profesi. Minat menjadi pegawai baik pegawai pemerintah dan pegawai swasta jauh melebihi minat menjadi wirasawasta. Pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi berperan mesar dalam menanamkan minat tersebut. Kondisi yang berbanding terbalik antara minat dan ketersediaan daya tampung menjadi salah satu faktor utama tingginya angka pengangguran.

            Bila kita memakai angka statistik maka kondisi ketenagakerjaan Indonesia cukup baik dan memberikan dampak yang positif. Terdapat 212,59 juta orang yang mencapai usia kerja, di mana 147,71 juta orang di antaranya merupakan angkatan kerja. Dari seluruh angkatan kerja terdapat yang memiliki pekerjaan sebanyak 139,85 juta orang dan pengangguran sebanyak 7,86 juta orang.

            Pengangguran terbuka meliputi penduduk yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan, sudah diterima bekerja namun belum mulai bekerja dan seseorang yang sedang mempersiapkan usaha baru namun belum memulai usahanya.

            Dari segi pendidikan, yang pernah menjalani pendidikan tinggi hanya 10,15 %, tamatan SMA sederajat 30,22 %, SMP sederajat 22,74 %, SD sederajat 24,62 % dan yang tak pernah sekolah 12,26 %. Tamatan SMP ke bawah total 59,62 % lebih banyak dari tamatan SMA ke atas yang bertotal 40,37 %. Kondisi ini sangat mempengaruhi kemampuan setiap orang dalam menghadapi persaingan dalam mencari pekerjaan.

            Perkembangan teknologi informasi sedemikian cepat dan sangat mempengaruhi perilaku masyarakat terutama kalangan generasi muda. Sebagian di antaranya mulai menggeluti bisnis online mulai dari jual beli barang sampai jual beli konten. Saat ini berkembang tawaran untuk memiliki toko online dan menjual barang secara online. Tanpa mengenal siapa yang memproduksi barang, siapa yang memfasilitasi aplikasi jual beli dan siapa yang membeli barang. Toko online saat ini menjadi pilihan alternatif dalam jual beli barang lewat internet. Toko online lebih dikenal dengan nama e-commerce. Beberapa di antaranya sudah terkenal seperti shopee, lazada, tokopedia, bukalapak dan lain sebagainya. Saat ini toko online sudah sedemikian banyak dengan variasi barang yang juga sedemikian banyak. Bahkan sebagian di antaranya merupakan barang-barang produksi luar negeri dengan harga yang bervariasi dan sangat terjangkau. Toko online berevolusi sedemikian rupa ke seluruh dunia sejalan dengan pertumbuhan pemakaian internet yang menyebar ke seluruh dunia. Bagi para sarjana IT membuat toko online sangatlah mudah dan murah, tampilan yang sangat menarik dan mudah dalam pemakaian membuat toko online sangat mudah disebarluaskan kepada semua kalangan masyarakat.

            Masyarakat pengguna internet di Indonesia mencapai 221 juta jiwa. Dengan angka ini merupakan salah satu pasar potensial bagi toko online di seluruh dunia. Ini merupakan potensi bisnis yang semakin terbuka lebar dikarenakan sifat efisien di mana banyak masyarakat yang tidak mau repot-repot menghabiskan tenaga dan waktu untuk jual beli barang secara konvensional.

Dropshipper merupakan salah satu metode jual beli barang yang sangat diminati dikarenakan tidak perlu modal sama sekali, hanya mengiklankan dan memasarkan barang dan bila terjadi transaksi jual beli maka yang bersangkutan tinggal menunggu komisi penjualan. Tidak perlu menstok barang, bahkan tidak perlu repot pada pengemasan dan pengiriman barang. Semua dikerjakan produsen. Kelemahannya konsumen tidak bisa benar-benar menilai kualitas barang.

Reseller hampir sama dengan dropship, bedanya ada terjadi penyimpanan stok barang. Dalam hal ini konsumen bisa mengenal kualitas barang yang akan dibeli. Reseller juga sangat diminati para generasi muda, penjual cukup memiliki contoh-contoh barang dan dengan modal yang dipersyaratkan dan sudah bisa menjual ke seluruh pasar online. Kelemahannya reseller bila barang tidak terjual akan tersimpan dan mengendap di penyimpanan atau gudang.

            Saat ini iklan atau tawaran untuk memiliki toko online, reseller ataupun dropship sangat luas di sosial media seperti facebook, instagram, tiktok, twitter dan lain-lain. Jasa iklan online pun sudah sedemikian banyak. Tidak sedikit yang berhasil melakukan penjualan menghasilkan keuntungan besar. Kondisi ini sudah dimanfaatkan oleh segolongan orang yang berniat jahat dengan melakukan penipuan dengan modus alamat toko online bodong, dropship bodong dan reseller bodong, barang bodong dan berhasil meraup keuntungan yang sangat besar dan merugikan orang dalam jumlah besar. Tidak sedikit orang yang sudah tertipu dengan kerugian yang dialami dalam jumlah besar. Dalam kondisi lapangan kerja yang sedemikian sulit, di mana bisnis online menjadi solusi yang menjanjikan, tentunya penipuan online ini menjadi titik balik terhadap perkembangan yang ada.

            Oleh karena itu diperlukan peran serta pemerintah untuk melakukan penertiban, pengaturan dan sertifikasi dengan melakukan legalisasi berupa ijin usaha toko online. Nantinya akan ada daftar toko online yang sudah memiliki ijin usaha toko online dan bisa dicek legalisasinya pada website yang ditentukan pemerintah. Online Single Submission (OSS) sebagai sebuah sistem perijinan usaha terintegrasi secara elektronik di seluruh daerah harus menyediakan fasilitas pendaftaran ijin usaha toko online. Setiap masyarakat yang ingin bergabung dengan toko online tertentu bisa melakukan pengecekan pada daftar toko online pada OSS tersebut. Dengan demikian masyarakat bisa terhindar dari penipuan online yang dilakukan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan merugikan rakyat serta menghancurkan minat generasi muda untuk berbisnis. Setelah diberikan peringatan beberapa kali apabila toko online tetap tidak mau menjalani legalisasi perijinan toko online maka toko online tersebut bisa diproses secara hukum dan bisa saja disita oleh pemerintah apabila tetap menolak untuk menjalani legalisasi toko online.

            Toko online merupakan solusi ketenagakerjaan. Solusi pemasaran terhadap produksi barang. Solusi penjualan menjadi marketing produksi rakyat dengan bergabung pada toko online. Mudah dan murah. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah penertiban dan pengaturan ini menjadi dasar dalam melakukan pemungutan pajak penjualan online yang diatur sedemikian rupa sehingga proses pemungutan dan penyetorannya nanti dilakukan oleh aplikasi toko online itu sendiri terintegrasi dengan perbankan dan perpajakan. Total transaksi toko online pada tahun 2023 sebesar Rp. 453,75 trilyun dan tentunya belum semua produsen yang terlibat pada transaksi tersebut sudah membayar pajak penjualan. Kita berharap dengan upaya legalisasi toko online bisa mendongkrak penerimaan negara pada sektor perpajakan toko online.

            Semoga.

 Rahmad Daulay

12 Mei 2024.