Pengadaan jasa konstruksi masih
merupakan pemegang dominasi pengadaan barang/jasa pemerintah mengingat
pengadaan jasa konstruksi memiliki anggaran terbesar baik pada APBN maupun
APBD. Hal ini mengingat jasa konstruksi memiliki kaitan dengan aspek lainnya
seperti transportasi, distribusi air, permukiman, penataan ruang dan gedung.
Pada Peraturan Presiden nomor 54
tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta keempat
perubahannya diatur bahwa metode evaluasi pengadaan jasa konstruksi terdiri
atas sistem gugur, sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur
ekonomis. Sistem gugur identik dengan pemenang lelang dengan harga terendah
yang memiliki kelengkapan administrasi dan teknis. Sistem nilai identik dengan
skoring namun masih didominasi oleh bobot biaya antara 70-90 % total skor.
Sedangkan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis jarang dipergunakan.
Sistem gugur biasanya
dipergunakan pada konstruksi dengan bentuk sederhana dan menggunakan teknologi
sederhana yang didominasi oleh tenaga kerja trampil bersertifikat. Sedangkan
sistem nilai biasanya dipergunakan pada konstruksi dengan bentuk komplek dan
teknologi menengah dan teknologi tinggi yang memakai tenaga kerja ahli
bersertifikat.
Pada beberapa penerapan
pelelangan dengan sistem gugur, seringkali terjadi hasil pelelangan dengan
perusahaan pemenang lelang tidak sebanding dengan kinerja di lapangan dalam
bentuk pelaksanaan kontrak di mana baik kualitas kerja maupun kualitas hasil pekerjaan
tidak seindah dokumen penawaran pada saat pelelangan dilaksanakan. Dokumen
penawaran baik itu penawaran administrasi, penawaran teknis dan penawaran biaya
begitu bagus namun tidak linear dengan kualitas kinerja dan produk konstruksi
yang dihasilkan. Di sini baik pejabat pembuat komitmen/pimpro maupun kelompok
kerja pengadaan (pokja pengadaan)/panitia lelang mengalami dilema dan sering
harus berurusan dengan penegak hukum manakala produk kerja di lapangan
berkualitas rendah dan mudah rusak sehingga urusan dengan penegak hukum membuat
mereka kapok dan tidak bersedia lagi menjalankan tugas yang sama dengan
sebelumnya walaupun mereka sudah menjalankan tugas sesuai dengan alur tahapan
kerja di peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Saya sendiri
sering dicecar dengan berbagai pertanyaan baik dari elemen masyarakat maupun
oleh pihak legislatif dengan tuduhan tidak cermat dalam memilih perusahaan
penyedia jasa konstruksi.