Sabtu, 27 Oktober 2018

Sampai Kapan OTT Lagi ?


Pada tanggal 24 oktober 2018 KPK menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait mutasi dan rotasi serta promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Jabatan dan proyek merupakan objek utama dalam dunia perkorupsian daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah yang ke-100 yang menjadi tersangka KPK. Sebuah angka yang cukup fantastis. Fantastis karena angka tersebut masih berada pada lingkup yang menjadi target, sedangkan di luar itu juga berpotensi menjadi target OTT. Dan angka ini masih dalam pembatasan bahwa target KPK adalah pada kepala daerah. Andai lingkup target KPK diperluas sampai pada lingkup kepala dinas maka rentang masalah akan semakin luas.

Bagaimanapun juga kenapa KPK begitu direpotkan dengan operasi tangkap tangan, salah satunya adalah karena KPK tentu dipusingkan dengan tidak adanya niatan baik dari birokrasi untuk memperbaiki kinerja yang bebas korupsi. Justru korupsi menjadi urat nadi roda birokrasi yang bersinergi dengan kepentingan politik dan kepentingan bisnis. Sinergi ini semakin menumbuhsuburkan benih korupsi. Sedangkan elemen yang mendukung pemberantasan korupsi di dalam birokrasi seakan berjalan sendiri dan sangat rapuh posisinya dan pada umumnya bernasib tragis, karirnya dihabisi karena dipandang menghambat kepentingan politik dan kepentingan bisnis di dalam birokrasi.

OTT KPK tidak muncul dan terjadi begitu saja. OTT ini dimulai dan berjalan dalam jangka waktu yang panjang. Target dimonitor pergerakannya. Penyadapan menjadi senjata paling ampuh di samping adanya laporan dari lingkaran birokrasi yang melingkupinya. Prakondisi OTT ini memakan waktu, biaya, SDM dan energi yang tidak sedikit. Setelah OTT terjadi dan menjalani proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penahanan, apakah kondisi birokrasi di daerah tempat terjadinya OTT akan berubah ? Belum tentu. Ada beberapa instansi birokrasi yang justru terjadi OTT berulang dengan pimpinan yang berbeda. Dan ini menunjukkan efektifitas OTT menjadi dipertanyakan.

Sabtu, 13 Oktober 2018

Gerakan Pemilih Cerdas Pemilu 2019

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/gerakan-pemilih-cerdas-pemilu-2019/).

Pemilu legislatif adalah sebuah proses untuk memilih wakil rakyat di DPR baik DPR pusat maupun DPR Daerah. Wakil rakyat dipilih melalui pencalonan dari partai politik. Embryo wakil rakyat di era modern dimulai pada zaman prakemerdekaan dengan nama Volksraad yang berarti Dewan Rakyat  yang dibentuk pada tahun 1916 oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pada awal berdirinya memiliki 38 anggota di mana 15 di antaranya adalah pribumi, sisanya dari Belanda dan Timur Asing. Pada akhir tahun 1920 barulah mayoritas anggotanya berasal dari pribumi. Awalnya hanya memiliki kewenangan sebagai penasehat saja. Baru pada tahun 1927 Volksraad memiliki kewenangan legislatif. Tidak banyak produk legislatif yang dihasilkan. Salah satu sebabnya adalah karena sebagian besar anggota Volksraad dari pribumi lebih gencar menyuarakan kemerdekaan Indonesia.

Semangat yang bisa diambil dari keberadaan Volksraad adalah bahwa keanggotaan Volksraad diambil dari perwakilan rakyat yang benar-benar menyuarakan suara rakyat dan memiliki kualitas intelektual yang tinggi. Mereka cerminan putra terbaik pada zamannya. Dengan kata lain tidak bisa sembarangan untuk menjadi anggota Volksraad.

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, baru pada tahun 1955 bisa melaksanakan pemilihan umum secara nasional untuk memilih wakil rakyat dengan institusi yang bernama Konstituante dengan tugas utama menyusun UUD yang baru. Namun oleh Presiden Soekarno, melalui Dekrit Presiden 1959 membubarkan Konstituante, kembali ke UUD 1945 dan membentuk MPRS. Meskipun Konstituante tidak berhasil mengesahkan UUD namun secara historis keberadaan Konstituante dipandang penting sebagai lembaga wakil rakyat setelah Indonesia merdeka. Konstituante mencerminkan elit politik pada saat itu yang mayoritas merupakan putra terbaik bangsa dan memiliki kualitas intelektual yang tinggi.