Pada beberapa pemberitaan
disebutkan bahwa KTP manual akan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 januari 2014.
Saya tidak tahu apakah para pemangku kebijakan di pusat sudah memahami dan
menguasai perkembangan dan hambatan pada penerapan E-KTP tersebut..
Pertanyaan pertama adalah apakah
sudah semua penduduk yang sudah memenuhi persyaratan telah melakukan perekaman
data e-KTP ? Banyak hal yang harus dipenuhi secara teknis agar proses perekaman
e-KTP bisa dilaksanakan dengan baik. Mulai dari listrik yang mendukung, apakah
semua kecamatan dan desa sudah dialiri listrik ? Kalaupun dialiri listrik
apakah listriknya sudah stabil dan bisa menghidupkan peralatan perekaman e-KTP
? Kenyataan menunjukkan bahwa belum semua kecamatan dan desa bisa dialiri listrik
dan kalaupun dialiri listrik ternyata masih banyak listrik yang byar pet dan
kurang daya sehingga tidak bisa menghidupkan peralatan e-KTP dengan baik. Nah,
dari sini sudah bisa disimpulkan bahwa masih banyak penduduk yang sudah
memenuhi syarat yang seharusnya sudah bisa ikut perekaman data e-KTP ternyata
karena kendala teknis tidak bisa terekam datanya. Hal ini harus diatasi dengan
penyelesaian teknis juga.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah
sudah semua penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP telah mendapatkan e-KTP
? Kenyataan membuktikan bahwa belum semua penduduk yang telah melakukan
perekaman e-KTP juga sudah mendapatkan e-KTP. Dan kalaupun sudah mendapatkan e-KTP
ternyata data di dalamnya juga masih ada yang perlu diperbaiki. Harus dilakukan
pendataan yang akurat berapa lagi jumlah penduduk yang belum memperoleh
e-KTPnya dan harus diatur bagaimana mekanisme perbaikan data e-KTP tersebut.