Minggu, 30 September 2018

Penyelamatan BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang biasa disingkat BPJS terbagi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. BPJS Kesehatan dulu dikenal dengan nama Asuransi Kesehatan (Askes).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu. Dulu bernama jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Apabila terjadi resiko sosial maka BPJS ketenagakerjaan akan memberi pelayanan maupun uang tunai.

BPJS Kesehatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan berada dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014. Keduanya berada di bawah naungan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial nasional..

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS baik yang sudah memiliki pekerjaan tetap atau tidak, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, baik yang mampu maupun tidak mampu. Bagi rakyat yang mampu diwajibkan membayar iuran bulanan yang diatur dalam ketentuan resmi. Sedangkan bagi rakyat tidak mampu mendapat program Bantuan Iuran. BPJS diupayakan akan menanggung semua jenis penyakit.

Belakangan ini pemberitaan dihebohkan oleh informasi tentang BPJS yang mengalami kerugian dan tidak bisa membayar klaim pada beberapa rumah sakit. Diperkirakan kerugian yang dialami sekitar Rp. 16 trilyun. Sebuah angka yang tidak sedikit. Kerugian tersebut lebih dialamatkan pada banyaknya iuran yang menunggak. Belakangan diperoleh informasi defisit anggaran BPJS ditutupi oleh pajak rokok.

Selasa, 11 September 2018

Strategi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/tujuh-strategi-pencegahan-korupsi-pbj-pasca-modernisasi/).

Sejarah pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) sama tuanya dengan sejarah birokrasi itu sendiri. Ketika birokrasi pemerintahan masih sangat sederhana maka pengaturan PBJ juga masih sederhana. Seiring dengan semakin modernnya sistem tata kelola birokrasi maka pengaturan PBJ juga ikut termodernisasi.

Embryo modernisasi itu ditandai dengan dibentuknya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelum LKPP terbentuk yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kebijakan PBJ adalah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik di bawah Bappenas dengan produk peraturan terakhir berupa Keppres nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya.

Era LKPP ditandai dengan lahirnya Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Dengan dasar regulasi tersebut lahirlah beberapa program berbasis IT seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), katalog elektronik (e-katalog) dan beberapa program berbasis IT lainnya.

Program ekatalog yang digagas dan direalisasikan pada periode 2012/2013 telah banyak membantu mencegah timbulnya permasalahan besar yang biasanya timbul pada tender alat berat, alat kesehatan dan obat-obatan. Dengan adanya program ekatalog maka semua produk barang yang tercantum dalam ekatalog dilaksanakan secara pengadaan langsung tanpa tender dengan memakai fasilitas kontrak payung antara LKPP dengan produsen atau distributor barang. Instansi pemerintah tinggal memproses pembelian saja. Saat ini sudah ribuan jenis barang ada dalam sistem ekatalog.

Program LPSE membuat tender dari sistem manual menjadi sistem elektronik atau tender online. Seluruh tahapan tender dilaksanakan secara elektronik tanpa kontak langsung. Namun pada beberapa tahapan masih bersifat manual seperti proses evaluasi penawaran namun ke depan sistem akan semakin disempurnakan.