Minggu, 30 September 2018

Penyelamatan BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang biasa disingkat BPJS terbagi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. BPJS Kesehatan dulu dikenal dengan nama Asuransi Kesehatan (Askes).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu. Dulu bernama jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Apabila terjadi resiko sosial maka BPJS ketenagakerjaan akan memberi pelayanan maupun uang tunai.

BPJS Kesehatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan berada dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014. Keduanya berada di bawah naungan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial nasional..

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS baik yang sudah memiliki pekerjaan tetap atau tidak, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, baik yang mampu maupun tidak mampu. Bagi rakyat yang mampu diwajibkan membayar iuran bulanan yang diatur dalam ketentuan resmi. Sedangkan bagi rakyat tidak mampu mendapat program Bantuan Iuran. BPJS diupayakan akan menanggung semua jenis penyakit.

Belakangan ini pemberitaan dihebohkan oleh informasi tentang BPJS yang mengalami kerugian dan tidak bisa membayar klaim pada beberapa rumah sakit. Diperkirakan kerugian yang dialami sekitar Rp. 16 trilyun. Sebuah angka yang tidak sedikit. Kerugian tersebut lebih dialamatkan pada banyaknya iuran yang menunggak. Belakangan diperoleh informasi defisit anggaran BPJS ditutupi oleh pajak rokok.


Sebagai sebuah layanan sosial kesehatan yang baru beroperasi maka BPJS masih memerlukan banyak penyempurnaan, baik regulasi maupun praktek di lapangan. Adapun beberapa langkah yang bisa diupayakan agar BPJS tidak lagi mengalami kerugian antara lain :

1.    Merger antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. : Adanya dua BPJS menyebabkan adanya dua iuran BPJS. Dan ini memberatkan bagi rakyat yang ingin mendaftar di keduanya. Sehingga akibatnya rakyat cenderung memilih salah satu saja. Biasanya rakyat lebih memilih BPJS kesehatan dan menomorduakan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal semua peserta BPJS Kesehatan adalah juga merupakan seorang tenaga kerja. Saya melihat perlu dikaji untuk merger antara keduanya. Pembedaan sektor kesehatan dan sektor ketenagakerjaan dibedakan dalam bentuk program dan layanan saja. Jadi cukup ada satu BPJS dan ada satu iuran.

2.    Ekspansi ke seluruh perusahaan. : semua perusahaan yang membuka usaha di wilayah Indonesia agar mewajibkan semua karyawannya menjadi peserta BPJS. Baik itu perusahaan negara atau swasta, baik itu pekerja tetap atau sambilan, baik itu top manajemen maupun pekerja biasa. Pembayaran iuran dilakukan secara otomatis dengan pemotongan pada waktu gajian setiap bulan. Untuk menjamin kepatuhan perusahaan maka agar dilakukan pengawasan dan pemberian sangsi berupa denda dan penangguhan ijin usaha sampai semua karyawannya mendaftar di BPJS. Perusahaan memfasilitasi sendiri pendaftaran tersebut. Prioritas utama pada perusahaan menengah dan perusahaan besar.

3.    Ekspansi ke seluruh rakyat non pekerja yang mampu : banyak rakyat yang bukan pekerja tetap tapi memiliki penghasilan besar yang pada umumnya berposisi sebagai pemilik usaha atau pebisnis atau pedagang. Mereka jarang bergabung dengan organisasi seperti BPJS karena merasa mampu berobat ke mana saja. Padahal yang namanya usaha tidak akan selamanya menguntungkan. Ada saatnya akan merugi ataupun bangkrut. BPJS bisa bekerjasama dengan struktur negara di tingkatan terendah yaitu RT/RW, kepala desa, lurah, puskesmas, bidan desa. Struktur kewilayahan seperti RT/RW, kepala Desa, kelurahan bisa menjadi pelopor pendaftaran masyarakat untuk mendaftar di BPJS dengan pola dari pintu ke pintu. Sedangkan puskesmas dan bidan desa menawarkan kepada masyarakat untuk bergabung dengan BPJS pada saat rakyat berobat di puskesmas atau bidan desa.

4.    Restrukturisasi iuran : bila ditanya kepada rakyat apa yang menyebabkan tidak ingin bergabung dengan BPJS, bisa dipastikan penyebabnya adalah iuran yang memberatkan terutama pada rakyat yang merasa dirinya masih sehat. Untuk itu perlu dilakukan restrukturisasi iuran dengan menambah persentase pemotongan gaji terhadap anggota yang berpenghasilan tinggi dan menengah secara bervariasi. Pemotongan iuran BPJS jangan hanya terhadap gaji pokok saja tapi juga kepada penghasilan resmi lainnya seperti tunjangan dan bonus kerja. Dan mengurangi iuran kepada rakyat yang berpenghasilan kecil. Bila perlu dihapuskan saja iuran kepada seluruh rakyat kecil.

5.    Peningkatan layanan Bantuan Iuran. : informasi bahwa rakyat tidak mampu diberikan layanan Bantuan Iuran ternyata tidak begitu maksimal sampai di telinga rakyat sehingga menyebabkan rakyat kecil tidak mau bergabung dengan BPJS dikarenakan tidak mampu membayar iuran. Sehingga ketika terjadi gangguan kesehatan maka rakyat kecil tersebut mengalami kesulitan pembayaran biaya kesehatannya. Oleh karena itu sosialisasi tentang adanya layanan Bantuan Iuran harus dimaksimalkan dengan memanfaatkan struktur birokrasi terendah baik itu struktur kewilayahan maupun struktur kesehatan. Layanan ini perlu dikembangkan sampai ke tingkat bidan desa yang merupakan ujung tombak layanan kesehatan rakyat bawah.

6.    Efisiensi tata kelola dan tata kerja BPJS. : bukan rahasia umum bahwa sebagai bagian dari birokrasi maka BPJS tidak lepas dari penyakit ketidakefisienan dikarenakan faktor sistem yang lemah dan perlu perbaikan maupun faktor individu yang belum memiliki kesadaran anti korupsi. Perlu dilakukan penyempurnaan tata kelola dan birokrasi agar kebocoran anggaran bisa ditutupi, terutama di lini terendah baik itu puskesmas maupun rumah sakit.

7.    Saham usaha sektor kesehatan : bila efisiensi telah berhasil dilaksanakan dan BPJS bisa surplus anggaran maka perlu dipikirkan untuk ekspansi bisnis dengan membeli saham usaha di bidang kesehatan seperti pabrik obat dan alat kesehatan, rumah sakit swasta dan apotek. Saham ini bisa menjadi dana abadi BPJS untuk menambah saldo kas setiap tahunnya.

Demikian beberapa pemikiran yang bisa diberikan dalam menyehatkan kembali BPJS dalam rangka mencapai Indonesia Sehat. BPJS merupakan harapan rakyat Indonesia untuk menciptakan dunia kesehatan yang murah dengan cara gotong-royong iuran sehingga bisa membantu anggota yang membutuhkan biaya tinggi untuk membiayai perobatannya.

Rakyat sehat negara kuat.

Rahmad Daulay

29 September 2018.


***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar