Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial yang biasa disingkat BPJS terbagi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum
publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas
menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. BPJS
Kesehatan dulu dikenal dengan nama Asuransi Kesehatan (Askes).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan
program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi
resiko sosial ekonomi tertentu. Dulu bernama jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari
Tua, Jaminan Kematian dan jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Apabila terjadi
resiko sosial maka BPJS ketenagakerjaan akan memberi pelayanan maupun uang
tunai.
BPJS Kesehatan bersama dengan
BPJS Ketenagakerjaan berada dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak
1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli
2014. Keduanya berada di bawah naungan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang
BPJS dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial
nasional..
Pada dasarnya setiap warga negara
Indonesia wajib menjadi anggota BPJS baik yang sudah memiliki pekerjaan tetap
atau tidak, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, baik yang mampu
maupun tidak mampu. Bagi rakyat yang mampu diwajibkan membayar iuran bulanan yang
diatur dalam ketentuan resmi. Sedangkan bagi rakyat tidak mampu mendapat program
Bantuan Iuran. BPJS diupayakan akan menanggung semua jenis penyakit.
Belakangan ini pemberitaan
dihebohkan oleh informasi tentang BPJS yang mengalami kerugian dan tidak bisa
membayar klaim pada beberapa rumah sakit. Diperkirakan kerugian yang dialami
sekitar Rp. 16 trilyun. Sebuah angka yang tidak sedikit. Kerugian tersebut
lebih dialamatkan pada banyaknya iuran yang menunggak. Belakangan diperoleh
informasi defisit anggaran BPJS ditutupi oleh pajak rokok.
Sebagai sebuah layanan sosial
kesehatan yang baru beroperasi maka BPJS masih memerlukan banyak penyempurnaan,
baik regulasi maupun praktek di lapangan. Adapun beberapa langkah yang bisa
diupayakan agar BPJS tidak lagi mengalami kerugian antara lain :
1.
Merger antara BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan. : Adanya dua BPJS menyebabkan adanya dua iuran BPJS. Dan ini
memberatkan bagi rakyat yang ingin mendaftar di keduanya. Sehingga akibatnya
rakyat cenderung memilih salah satu saja. Biasanya rakyat lebih memilih BPJS
kesehatan dan menomorduakan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal semua peserta BPJS
Kesehatan adalah juga merupakan seorang tenaga kerja. Saya melihat perlu dikaji
untuk merger antara keduanya. Pembedaan sektor kesehatan dan sektor ketenagakerjaan
dibedakan dalam bentuk program dan layanan saja. Jadi cukup ada satu BPJS dan
ada satu iuran.
2.
Ekspansi ke seluruh perusahaan. : semua
perusahaan yang membuka usaha di wilayah Indonesia agar mewajibkan semua
karyawannya menjadi peserta BPJS. Baik itu perusahaan negara atau swasta, baik
itu pekerja tetap atau sambilan, baik itu top manajemen maupun pekerja biasa. Pembayaran
iuran dilakukan secara otomatis dengan pemotongan pada waktu gajian setiap
bulan. Untuk menjamin kepatuhan perusahaan maka agar dilakukan pengawasan dan
pemberian sangsi berupa denda dan penangguhan ijin usaha sampai semua
karyawannya mendaftar di BPJS. Perusahaan memfasilitasi sendiri pendaftaran
tersebut. Prioritas utama pada perusahaan menengah dan perusahaan besar.
3.
Ekspansi ke seluruh rakyat non
pekerja yang mampu : banyak rakyat yang bukan pekerja tetap tapi memiliki
penghasilan besar yang pada umumnya berposisi sebagai pemilik usaha atau
pebisnis atau pedagang. Mereka jarang bergabung dengan organisasi seperti BPJS
karena merasa mampu berobat ke mana saja. Padahal yang namanya usaha tidak akan
selamanya menguntungkan. Ada saatnya akan merugi ataupun bangkrut. BPJS bisa
bekerjasama dengan struktur negara di tingkatan terendah yaitu RT/RW, kepala
desa, lurah, puskesmas, bidan desa. Struktur kewilayahan seperti RT/RW, kepala
Desa, kelurahan bisa menjadi pelopor pendaftaran masyarakat untuk mendaftar di
BPJS dengan pola dari pintu ke pintu. Sedangkan puskesmas dan bidan desa
menawarkan kepada masyarakat untuk bergabung dengan BPJS pada saat rakyat
berobat di puskesmas atau bidan desa.
4.
Restrukturisasi iuran : bila ditanya
kepada rakyat apa yang menyebabkan tidak ingin bergabung dengan BPJS, bisa
dipastikan penyebabnya adalah iuran yang memberatkan terutama pada rakyat yang
merasa dirinya masih sehat. Untuk itu perlu dilakukan restrukturisasi iuran
dengan menambah persentase pemotongan gaji terhadap anggota yang berpenghasilan
tinggi dan menengah secara bervariasi. Pemotongan iuran BPJS jangan hanya
terhadap gaji pokok saja tapi juga kepada penghasilan resmi lainnya seperti
tunjangan dan bonus kerja. Dan mengurangi iuran kepada rakyat yang
berpenghasilan kecil. Bila perlu dihapuskan saja iuran kepada seluruh rakyat
kecil.
5.
Peningkatan layanan Bantuan Iuran.
: informasi bahwa rakyat tidak mampu diberikan layanan Bantuan Iuran ternyata
tidak begitu maksimal sampai di telinga rakyat sehingga menyebabkan rakyat
kecil tidak mau bergabung dengan BPJS dikarenakan tidak mampu membayar iuran. Sehingga
ketika terjadi gangguan kesehatan maka rakyat kecil tersebut mengalami
kesulitan pembayaran biaya kesehatannya. Oleh karena itu sosialisasi tentang
adanya layanan Bantuan Iuran harus dimaksimalkan dengan memanfaatkan struktur
birokrasi terendah baik itu struktur kewilayahan maupun struktur kesehatan. Layanan
ini perlu dikembangkan sampai ke tingkat bidan desa yang merupakan ujung tombak
layanan kesehatan rakyat bawah.
6.
Efisiensi tata kelola dan tata
kerja BPJS. : bukan rahasia umum bahwa sebagai bagian dari birokrasi maka BPJS
tidak lepas dari penyakit ketidakefisienan dikarenakan faktor sistem yang lemah
dan perlu perbaikan maupun faktor individu yang belum memiliki kesadaran anti
korupsi. Perlu dilakukan penyempurnaan tata kelola dan birokrasi agar kebocoran
anggaran bisa ditutupi, terutama di lini terendah baik itu puskesmas maupun rumah
sakit.
7.
Saham usaha sektor kesehatan :
bila efisiensi telah berhasil dilaksanakan dan BPJS bisa surplus anggaran maka
perlu dipikirkan untuk ekspansi bisnis dengan membeli saham usaha di bidang
kesehatan seperti pabrik obat dan alat kesehatan, rumah sakit swasta dan
apotek. Saham ini bisa menjadi dana abadi BPJS untuk menambah saldo kas setiap
tahunnya.
Demikian beberapa
pemikiran yang bisa diberikan dalam menyehatkan kembali BPJS dalam rangka
mencapai Indonesia Sehat. BPJS merupakan harapan rakyat Indonesia untuk menciptakan
dunia kesehatan yang murah dengan cara gotong-royong iuran sehingga bisa
membantu anggota yang membutuhkan biaya tinggi untuk membiayai perobatannya.
Rakyat sehat
negara kuat.
Rahmad Daulay
29 September
2018.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar