Sabtu, 03 Oktober 2020

Pembinaan Tata Kelola Bisnis Online

(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/bisnis-online-peluang-dan-tata-kelola-yang-harus-dibina/)

Dengan mewabahnya covid19 membuat interaksi sosial masyarakat menjadi jauh berkurang terutama di kota dan daerah yang terkena zona merah covid19. Lalu lintas para pedagang antar kota dan antar daerah juga jauh berkurang karena salah satu pengelompokan terbesar dari para pasien terpapar covid19 adalah para pelaku perjalanan antar daerah di mana pada lokasi ruang tertutup seperti di dalam kenderaan darat, laut maupun udara sangat rawan terjadi penularan covid19. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) turut serta berperan dalam membatasi transaksi perdagangan langsung antar masyarakat dan antar daerah. PSBB menyebabkan lalu lintas perdagangan antar daerah menjadi jauh berkurang disebabkan dilarangnya penduduk luar daerah untuk memasuki daerah yang menerapkan PSBB. Demikian juga sebaliknya penduduk daerah yang menerapkan PSBB dilarang untuk keluar dari daerahnya.

Di sisi lain, sebelum covid19 mewabah, sudah terjadi transaksi perdagangan nonkonvensional atau transaksi perdagangan elektronik di mana pihak penjual dan pihak pembeli, kenal atau tidak kenal, bertransaksi jual beli secara elektronik melalui internet baik melalui media sosial biasa seperti facebook, twitter, instagram, whatsapp dan media sosial lainnya maupun melalui website marketplace. Transaksi jual beli online melalui media sosial biasanya dalam skala kecil dan dilakukan oleh perorangan. Produksi barang dan omset penjualan juga masih berskala kecil. Berbeda halnya dengan marketplace. Di samping mengakomodir usaha berskala kecil, marketplace juga mengakomodir produksi dan transasksi berskala besar. Beberapa situs marketplace yang sangat populer di mata para penggiat bisnis online di antaranya : www.Tokopedia.com, www.Bukalapak.com, www.Olx.com, www.Shopee.co.id, www.Lazada.com, www.Jd.id, www.Blibli.com dan lain sebagainya.

 Di masa wabah covid19 ini perdagangan online meningkat drastis. Media sosial yang biasanya dipergunakan untuk berinteraksi sosial dengan sesama teman sudah berubah menjadi area publikasi produk dari berbagai produsen. Tidak sedikit yang berhasil memasarkan produknya melalui media sosial ini terutama pada momen tertentu seperti hari raya Idul Fitri, hari raya Natal dan Tahun Baru. Ataupun memasarkan kebutuhan sehari-hari seperti kue, baju, seragam, pakaian, sepatu, kuliner, makanan minuman, aksesoris, kesehatan, perhisan dan lain sebagainya. Juga sudah merambah kepada jual beli barang bekas seperti kenderaan pribadi dan barang tidak bergerak seperti rumah.

 Perdagangan lewat marketplace juga sangat jauh meningkat. Marketplace lebih banyak menawarkan pilihan produk. Hampir semua produk pabrikan sudah menawarkan barangnya lewat marketplace dengan harga yang sangat bersaing di banding dengan toko konvensional.

 Watak pemasaran juga sudah jauh berubah. Apabila dulu pemasaran konvensional dilakukan lewat iklan, brosur, papan reklame, sales promosi dan sebagainya. Kini marketing sudah dilakukan secara elektronik. Website dan media sosial sudah dijadikan wadah untuk memasarkan produknya. Bahkan media sosial tingkat daerah sudah dijadikan sebagai sarana mengiklankan produk nasional secara elektronik. Peran-peran marketing konvensional sudah sangat jauh berkurang.

 Proses transaksi juga sudah berubah. Apabila perdagangan konvensional harus dilakukan dengan uang cash maka bisnis online dilakukukan dengan transaksi online baik itu melalui transfer bank maupun dengan kartu kredit, bahkan sudah ada dengan sistem cicilan beberapa bulan.

 Istilah paling populer dalam pemasaran online adalah reseller dan dropshipper. Reseller adalah orang atau pihak yang menjual kembali produk orang lain atau suplier di mana reseller ini berdiri sendiri dan bukan merupakan pegawai si suplier. Reseller biasanya menstok barang. Sedangkan Dropshipper hanya memamerkan atau memajang barang atau link website kepada calon pembeli tanpa harus menstok barang. Jika ada pembeli maka barang dikirim oleh suplier ke konsumen langsung namun tetap atas nama dropshipper dan dropshipper mendapat fee atau komisi penjualan. Keuntungan dari dropshipper ini adalah tidak memerlukan modal besar, tidak memerlukan kantor dan gudang dan terbebas dari pembungkusan atau pengemasan dan distribusi produk.

 Namun bisnis online ini bukannya tanpa masalah. Ada beberapa masalah yang sering timbul di antaranya adalah masalah kepercayaan, keamanan dan kepuasan atas produk.

 Faktor kepercayaan sangat berperan besar dalam transaksi bisnis online. Faktor kepercayaan ini yang menjadikan transaksi online lewat media sosial hanya berkembang besar di kalangan pertemanan dan kurang berkembang terhadap para pihak yang tidak berteman dan tidak saling kenal. Ataupun hanya berkembang pada marketplace yang sudah terkenal dan kurang berkembang pada marketplace yang baru berdiri dan yang masih kurang dikenal publik. Faktor kepercayaan ini terganggu akibat banyaknya terjadi penipuan transaksi jual beli di mana pemesanan dan transfer sejumlah uang pembelian sudah dilakukan namun barang tidak dikirim dan tak kunjung datang. Hal yang seperti ini sering terjadi dan konsumen walaupun kecewa tidak melanjutkan ke proses hukum, hanya mendiamkan saja penipuan ini berjalanan terus kepada konsumen yang lain.

 Faktor keamanan ini terkait dengan jaminan bebas dari bahaya kejahatan elektronik seperti resiko pencurian data dan hasil transaksi keuangan. Faktor keamanan ini sangat berpengaruh terhadap transaksi skala menengah dan besar.

 Sedangkan faktor kepuasan atas produk berkaitan dengan perbedaan dalam menilai produk antara ketika melihat gambar produk di iklan media sosial maupun di marketplace dibandingkan dengan setelah barangnya datang dan dilihat langsung. Perbedaan ini bisa disebabkan oleh faktor ketidakcermatan konsumen dalam memilih barang, harapan yang terlalu tinggi ataupun bisa juga karena faktor human error di pihak suplier. Faktor human error di pihak suplier masih bisa ditengahi dengan melakukan pengembalian dan pergantian barang dan dikirimkan kembali ke konsumen. Namun yang berbahaya adalah faktor kesengajaan dengan niat jahat dari suplier yang mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan barang yang dipesan baik ketidaksesuaian kualitas maupun jumlah barang. Hal ini apabila tidak diselesaikan dengan pengembalian dan pergantian barang akan menyebabkan kekecewaan di pihak konsumen dan apabila memiliki transaksi yang tidak sedikit akan berlanjut ke proses hukum.

 Dengan perkembangan bisnis online yang sedemikian pesat, di mana peran dan kehadiran negara ?

 Sebelum menjawab pertanyaan tersebut harus kita lihat dulu kenapa negara harus hadir dalam proses bisnis online.

 Ada 3 faktor besar yang menyebabkan kehadiran negara sangat diperlukan  dalam bisnis online.

 Yang pertama adalah solusi ketenagakerjaan. BPS mencatat pada bulan Februari 2020 jumlah pengangguran mencapai 6,88 juta jiwa dari jumlah angkatan kerja 137,91 juta orang. Angka ini akan bertambah menuju tahun 2021 akan mencapai 12,7 juta orang sebagai dampak ekonomi dari pandemi covid19. Dengan berkembangnya bisnis online akan mengurangi secara signifikan jumlah angka pengangguran dengan catatan bisnis online yang berkembang pesat diimbangi dengan jumlah transaksi yang memiliki tingkat penyebaran yang luas dan bukan hanya berputar-putar pada individu dan kelompok tertentu saja.

 Yang kedua adalah potensi pajak. Transasksi bisnis online banyak yang luput dari kutipan atau pembayaran pajak karena komunikasi bisnis terjadi langsung antara konsumen dan suplier tanpa adanya kehadiran negara di antara mereka. Apabila regulasi pajak bisnis online bisa dirumuskan secara adil dan diterima oleh pasar serta tidak memberatkan maka potensi pajak bisnis online ini bisa dimaksimalkan. Berdasarkan laporan dari Google dan Temasek tahun 2018, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai US$ 12,2 milyar yang apabila dihitung dengan kurs Rp. 14.000 pada waktu itu maka nilai transaksi e-commerce tersebut sebesar Rp. 170,8 trilyun. Dengan memakai angka ini maka potensi pajak PPN saja sudah Rp. 17,08 trilyun. Transaksi e-commerce ini diprediksi akan meningkat menjadi US$ 53 milyar pada tahun 2025.

 Yang ketiga adalah pembinaan. Beberapa pembinaan yang perlu dilakukan dan harus didukung oleh regulasi dan anggaran APBN adalah sebagai berikut :

1.    Pembinaan usaha. Sebagian besar pelaku bisnis online adalah perorangan yang mencoba belajar sendiri tentang bisnis online baik melalui pembelajaran dengan teman maupun pembelajaran oleh pihak suplier. Hal ini kurang maksimal. Diperlukan pembelajaran yang lebih komprehensif dan ini menjadi tugasnya Kementerian Tenaga Kerja dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan dari para pelaku bisnis online terutama di bidang pemasaran seperti reseller dan dropshipper. Pembinaan ini harus bersifat gratis dan berbentuk online dan memiliki ruang konsultasi yang luas. Di sisi produsen dan suplier diperlukan pembinaan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UKM. Sebagian dari produsen dan suplier adalah tidak atau belum memiliki perijinan usaha. Diperlukan pengembangan regulasi perijinan usaha produksi dan distribusi barang yang mana untuk usaha kecil dan menengah biaya perijinan ini harus gratis. Diperlukan pendataan atas semua website yang sudah ada. Semua website bisnis online dan marketplace harus memiliki ijin usaha. Pengurusan ijin usaha ini juga harus gratis. Di sisi konsumen harus ada pembinaan dalam bertransaksi. Semua website dan marketplace harus menyediakan petunjuk tata cara bertransaksi bisnis online untuk konsumen terutama kepada para konsumen pemula yang belum faham cara pertransaksi online.

2.    Pembinaa tata kelola pemasaran. Kementerian Perdagangan harus melakukan pengaturan tentang tata cara pemasaran bisnis online.  Pengaturan pemasaran ini untuk meningkatkan jumlah dan rentang kendali pemasaran terutama untuk pelaku bisnis online perorangan dan masih mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa agar bisa beralih ke metode pemasaran lewat marketplace. Kementerian Perdagangan harus menyediakan satu website yang merupakan kumpulan dari semua website marketplace. Para marketplace ini diwajibkan untuk menerima pemasaran dari semua pelaku perorangan dengan memasukkan semua produk dan barang pihak peorangan tadi ke dalam daftar produk dan barang dari marketplace. Sehingga memperluas rentang kendali pasar dari pihak pelaku bisnis perorangan tadi dari yang semula hanya mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa dikembangkan menjadi pemasaran lewat marketplace. Di sini dibutuhkan tanggungjawab dari pihak bisnis perorangan untuk memproduksi barang yang berkualitas.

3.    Pembinaan standarisasi transaksi keuangan dan barang. Semua tata cara transaksi keuangan dan barang dari semua bisnis online baik melalui media sosial biasa maupun lewat marketplace harus diatur oleh Kementerian Perdagangan untuk menjamin terjadinya transaksi keuangan yang fair dan menghindari penipuan. Transaksi pembayaran harus diatur di mana penyedia marketplace harus menyediakan rekening marketplace sebagai rekening semua transaksi. Konsumen memesan barang dan mengirimkan biaya pembelian ke rekening marketplace untuk ditahan sementara dan ketika barang sudah sampai di tangan konsumen barulah pembayaran ke pihak suplier dilakukan oleh rekening marketplace. Apabila masih ada marketplace yang tidak menerapkan maka dilakukan pembekuan sementara ijin usaha, website dan rekening dinonaktifkan sementara. Pola ini untuk menjamin tidak adanya penipuan transaksi pembayaran online yang barangnya tak terkirim.

4.    Perlindungan konsumen atas kualitas dan kuantitas barang. Kementerian Perdagangan harus mengatur tentang tata cara pengembalian dan penukaran barang yang tidak sesuai antara barang yang dipesan dengan barang yang dikirimkan. Perlindungan ini untuk meningkatkan kepercayaan publik atas bisnis online yang berkembang.

5.    Link program marketplace dan pajak online. Kemterian Perdagangan agar mengembangkan software yang link dengan semua website marketplace dengan tujuan bisa mengakses semua transaksi keuangan dan melakukan pembayaran pajak secara otomatis di setiap transaksi yang terjadi. Dalam hal ini dperlukan tingkat keamanan yang tinggi sehingga terhindar dari penipuan pajak online. Jaminan keamanan atas transaksi ini harus direalisasikan dengan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 Dengan pengembangan bisnis online ini di samping memberikan solusi ketenagakerjaan dan peningkatan penerimaan pajak juga akan meningkatkan kreasi dan inovasi anak bangsa di mana ide-ide kreatif produksi barang yang mereka miliki bisa dipublikasikan dan diperdagangkan secara online lewat fasilitas marketplace yang dibina dan dikembangkan secara bersama oleh pemerintah dan swasta secara saling menguntungkan.

 Rahmad Daulay

3 oktober 2020.

***