(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/bisnis-online-peluang-dan-tata-kelola-yang-harus-dibina/)
Dengan
mewabahnya covid19 membuat interaksi sosial masyarakat menjadi jauh berkurang
terutama di kota dan daerah yang terkena zona merah covid19. Lalu lintas para
pedagang antar kota dan antar daerah juga jauh berkurang karena salah satu
pengelompokan terbesar dari para pasien terpapar covid19 adalah para pelaku
perjalanan antar daerah di mana pada lokasi ruang tertutup seperti di dalam
kenderaan darat, laut maupun udara sangat rawan terjadi penularan covid19. Pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) turut serta berperan dalam membatasi transaksi perdagangan
langsung antar masyarakat dan antar daerah. PSBB menyebabkan lalu lintas
perdagangan antar daerah menjadi jauh berkurang disebabkan dilarangnya penduduk
luar daerah untuk memasuki daerah yang menerapkan PSBB. Demikian juga
sebaliknya penduduk daerah yang menerapkan PSBB dilarang untuk keluar dari
daerahnya.
Di
sisi lain, sebelum covid19 mewabah, sudah terjadi transaksi perdagangan
nonkonvensional atau transaksi perdagangan elektronik di mana pihak penjual dan
pihak pembeli, kenal atau tidak kenal, bertransaksi jual beli secara elektronik
melalui internet baik melalui media sosial biasa seperti facebook, twitter,
instagram, whatsapp dan media sosial lainnya maupun melalui website marketplace.
Transaksi jual beli online melalui media sosial biasanya dalam skala kecil dan
dilakukan oleh perorangan. Produksi barang dan omset penjualan juga masih
berskala kecil. Berbeda halnya dengan marketplace. Di samping mengakomodir
usaha berskala kecil, marketplace juga mengakomodir produksi dan transasksi
berskala besar. Beberapa situs marketplace yang sangat populer di mata para
penggiat bisnis online di antaranya : www.Tokopedia.com, www.Bukalapak.com, www.Olx.com,
www.Shopee.co.id, www.Lazada.com, www.Jd.id, www.Blibli.com dan lain
sebagainya.
Di
masa wabah covid19 ini perdagangan online meningkat drastis. Media sosial yang
biasanya dipergunakan untuk berinteraksi sosial dengan sesama teman sudah
berubah menjadi area publikasi produk dari berbagai produsen. Tidak sedikit
yang berhasil memasarkan produknya melalui media sosial ini terutama pada momen
tertentu seperti hari raya Idul Fitri, hari raya Natal dan Tahun Baru. Ataupun
memasarkan kebutuhan sehari-hari seperti kue, baju, seragam, pakaian, sepatu,
kuliner, makanan minuman, aksesoris, kesehatan, perhisan dan lain sebagainya.
Juga sudah merambah kepada jual beli barang bekas seperti kenderaan pribadi dan
barang tidak bergerak seperti rumah.
Perdagangan
lewat marketplace juga sangat jauh meningkat. Marketplace lebih banyak
menawarkan pilihan produk. Hampir semua produk pabrikan sudah menawarkan barangnya
lewat marketplace dengan harga yang sangat bersaing di banding dengan toko
konvensional.
Watak
pemasaran juga sudah jauh berubah. Apabila dulu pemasaran konvensional
dilakukan lewat iklan, brosur, papan reklame, sales promosi dan sebagainya.
Kini marketing sudah dilakukan secara elektronik. Website dan media sosial
sudah dijadikan wadah untuk memasarkan produknya. Bahkan media sosial tingkat
daerah sudah dijadikan sebagai sarana mengiklankan produk nasional secara
elektronik. Peran-peran marketing konvensional sudah sangat jauh berkurang.
Proses
transaksi juga sudah berubah. Apabila perdagangan konvensional harus dilakukan
dengan uang cash maka bisnis online dilakukukan dengan transaksi online baik
itu melalui transfer bank maupun dengan kartu kredit, bahkan sudah ada dengan
sistem cicilan beberapa bulan.
Istilah
paling populer dalam pemasaran online adalah reseller dan dropshipper. Reseller
adalah orang atau pihak yang menjual kembali produk orang lain atau suplier di
mana reseller ini berdiri sendiri dan bukan merupakan pegawai si suplier.
Reseller biasanya menstok barang. Sedangkan Dropshipper hanya memamerkan atau
memajang barang atau link website kepada calon pembeli tanpa harus menstok barang.
Jika ada pembeli maka barang dikirim oleh suplier ke konsumen langsung namun
tetap atas nama dropshipper dan dropshipper mendapat fee atau komisi penjualan.
Keuntungan dari dropshipper ini adalah tidak memerlukan modal besar, tidak
memerlukan kantor dan gudang dan terbebas dari pembungkusan atau pengemasan dan
distribusi produk.
Namun
bisnis online ini bukannya tanpa masalah. Ada beberapa masalah yang sering
timbul di antaranya adalah masalah kepercayaan, keamanan dan kepuasan atas
produk.
Faktor
kepercayaan sangat berperan besar dalam transaksi bisnis online. Faktor
kepercayaan ini yang menjadikan transaksi online lewat media sosial hanya
berkembang besar di kalangan pertemanan dan kurang berkembang terhadap para
pihak yang tidak berteman dan tidak saling kenal. Ataupun hanya berkembang pada
marketplace yang sudah terkenal dan kurang berkembang pada marketplace yang
baru berdiri dan yang masih kurang dikenal publik. Faktor kepercayaan ini
terganggu akibat banyaknya terjadi penipuan transaksi jual beli di mana
pemesanan dan transfer sejumlah uang pembelian sudah dilakukan namun barang
tidak dikirim dan tak kunjung datang. Hal yang seperti ini sering terjadi dan
konsumen walaupun kecewa tidak melanjutkan ke proses hukum, hanya mendiamkan
saja penipuan ini berjalanan terus kepada konsumen yang lain.
Faktor
keamanan ini terkait dengan jaminan bebas dari bahaya kejahatan elektronik
seperti resiko pencurian data dan hasil transaksi keuangan. Faktor keamanan ini
sangat berpengaruh terhadap transaksi skala menengah dan besar.
Sedangkan
faktor kepuasan atas produk berkaitan dengan perbedaan dalam menilai produk
antara ketika melihat gambar produk di iklan media sosial maupun di marketplace
dibandingkan dengan setelah barangnya datang dan dilihat langsung. Perbedaan
ini bisa disebabkan oleh faktor ketidakcermatan konsumen dalam memilih barang,
harapan yang terlalu tinggi ataupun bisa juga karena faktor human error di
pihak suplier. Faktor human error di pihak suplier masih bisa ditengahi dengan
melakukan pengembalian dan pergantian barang dan dikirimkan kembali ke konsumen.
Namun yang berbahaya adalah faktor kesengajaan dengan niat jahat dari suplier
yang mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan barang yang dipesan baik
ketidaksesuaian kualitas maupun jumlah barang. Hal ini apabila tidak
diselesaikan dengan pengembalian dan pergantian barang akan menyebabkan kekecewaan
di pihak konsumen dan apabila memiliki transaksi yang tidak sedikit akan
berlanjut ke proses hukum.
Dengan
perkembangan bisnis online yang sedemikian pesat, di mana peran dan kehadiran
negara ?
Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut harus kita lihat dulu kenapa negara harus hadir
dalam proses bisnis online.
Ada
3 faktor besar yang menyebabkan kehadiran negara sangat diperlukan dalam bisnis online.
Yang
pertama adalah solusi ketenagakerjaan. BPS mencatat pada bulan Februari 2020
jumlah pengangguran mencapai 6,88 juta jiwa dari jumlah angkatan kerja 137,91
juta orang. Angka ini akan bertambah menuju tahun 2021 akan mencapai 12,7 juta
orang sebagai dampak ekonomi dari pandemi covid19. Dengan berkembangnya bisnis
online akan mengurangi secara signifikan jumlah angka pengangguran dengan
catatan bisnis online yang berkembang pesat diimbangi dengan jumlah transaksi
yang memiliki tingkat penyebaran yang luas dan bukan hanya berputar-putar pada
individu dan kelompok tertentu saja.
Yang
kedua adalah potensi pajak. Transasksi bisnis online banyak yang luput dari
kutipan atau pembayaran pajak karena komunikasi bisnis terjadi langsung antara
konsumen dan suplier tanpa adanya kehadiran negara di antara mereka. Apabila
regulasi pajak bisnis online bisa dirumuskan secara adil dan diterima oleh
pasar serta tidak memberatkan maka potensi pajak bisnis online ini bisa
dimaksimalkan. Berdasarkan laporan dari Google dan Temasek tahun 2018, nilai
transaksi e-commerce di Indonesia mencapai US$ 12,2 milyar yang apabila
dihitung dengan kurs Rp. 14.000 pada waktu itu maka nilai transaksi e-commerce
tersebut sebesar Rp. 170,8 trilyun. Dengan memakai angka ini maka potensi pajak
PPN saja sudah Rp. 17,08 trilyun. Transaksi e-commerce ini diprediksi akan
meningkat menjadi US$ 53 milyar pada tahun 2025.
Yang
ketiga adalah pembinaan. Beberapa pembinaan yang perlu dilakukan dan harus
didukung oleh regulasi dan anggaran APBN adalah sebagai berikut :
1.
Pembinaan
usaha. Sebagian besar pelaku bisnis online adalah perorangan yang mencoba
belajar sendiri tentang bisnis online baik melalui pembelajaran dengan teman
maupun pembelajaran oleh pihak suplier. Hal ini kurang maksimal. Diperlukan
pembelajaran yang lebih komprehensif dan ini menjadi tugasnya Kementerian
Tenaga Kerja dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan dari para pelaku bisnis
online terutama di bidang pemasaran seperti reseller dan dropshipper. Pembinaan
ini harus bersifat gratis dan berbentuk online dan memiliki ruang konsultasi
yang luas. Di sisi produsen dan suplier diperlukan pembinaan oleh Kementerian
Perdagangan dan Kementerian Koperasi UKM. Sebagian dari produsen dan suplier
adalah tidak atau belum memiliki perijinan usaha. Diperlukan pengembangan
regulasi perijinan usaha produksi dan distribusi barang yang mana untuk usaha
kecil dan menengah biaya perijinan ini harus gratis. Diperlukan pendataan atas semua
website yang sudah ada. Semua website bisnis online dan marketplace harus
memiliki ijin usaha. Pengurusan ijin usaha ini juga harus gratis. Di sisi
konsumen harus ada pembinaan dalam bertransaksi. Semua website dan marketplace
harus menyediakan petunjuk tata cara bertransaksi bisnis online untuk konsumen
terutama kepada para konsumen pemula yang belum faham cara pertransaksi online.
2.
Pembinaa
tata kelola pemasaran. Kementerian Perdagangan harus melakukan pengaturan
tentang tata cara pemasaran bisnis online. Pengaturan pemasaran ini untuk meningkatkan
jumlah dan rentang kendali pemasaran terutama untuk pelaku bisnis online
perorangan dan masih mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa agar bisa
beralih ke metode pemasaran lewat marketplace. Kementerian Perdagangan harus
menyediakan satu website yang merupakan kumpulan dari semua website
marketplace. Para marketplace ini diwajibkan untuk menerima pemasaran dari
semua pelaku perorangan dengan memasukkan semua produk dan barang pihak
peorangan tadi ke dalam daftar produk dan barang dari marketplace. Sehingga memperluas
rentang kendali pasar dari pihak pelaku bisnis perorangan tadi dari yang semula
hanya mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa dikembangkan menjadi
pemasaran lewat marketplace. Di sini dibutuhkan tanggungjawab dari pihak bisnis
perorangan untuk memproduksi barang yang berkualitas.
3.
Pembinaan
standarisasi transaksi keuangan dan barang. Semua tata cara transaksi keuangan
dan barang dari semua bisnis online baik melalui media sosial biasa maupun
lewat marketplace harus diatur oleh Kementerian Perdagangan untuk menjamin
terjadinya transaksi keuangan yang fair dan menghindari penipuan. Transaksi
pembayaran harus diatur di mana penyedia marketplace harus menyediakan rekening
marketplace sebagai rekening semua transaksi. Konsumen memesan barang dan
mengirimkan biaya pembelian ke rekening marketplace untuk ditahan sementara dan
ketika barang sudah sampai di tangan konsumen barulah pembayaran ke pihak
suplier dilakukan oleh rekening marketplace. Apabila masih ada marketplace yang
tidak menerapkan maka dilakukan pembekuan sementara ijin usaha, website dan
rekening dinonaktifkan sementara. Pola ini untuk menjamin tidak adanya penipuan
transaksi pembayaran online yang barangnya tak terkirim.
4.
Perlindungan
konsumen atas kualitas dan kuantitas barang. Kementerian Perdagangan harus
mengatur tentang tata cara pengembalian dan penukaran barang yang tidak sesuai
antara barang yang dipesan dengan barang yang dikirimkan. Perlindungan ini
untuk meningkatkan kepercayaan publik atas bisnis online yang berkembang.
5.
Link
program marketplace dan pajak online. Kemterian Perdagangan agar mengembangkan
software yang link dengan semua website marketplace dengan tujuan bisa
mengakses semua transaksi keuangan dan melakukan pembayaran pajak secara
otomatis di setiap transaksi yang terjadi. Dalam hal ini dperlukan tingkat
keamanan yang tinggi sehingga terhindar dari penipuan pajak online. Jaminan
keamanan atas transaksi ini harus direalisasikan dengan bekerjasama dengan
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan
pengembangan bisnis online ini di samping memberikan solusi ketenagakerjaan dan
peningkatan penerimaan pajak juga akan meningkatkan kreasi dan inovasi anak
bangsa di mana ide-ide kreatif produksi barang yang mereka miliki bisa
dipublikasikan dan diperdagangkan secara online lewat fasilitas marketplace
yang dibina dan dikembangkan secara bersama oleh pemerintah dan swasta secara
saling menguntungkan.
Rahmad
Daulay
3
oktober 2020.
***