Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Juni 2014

Hubungan Internasional dan Nasib Nelayan



Pada debat capres ketiga minggu yang lalu bertopik tentang politik internasional dan ketahanan nasional.

Salah satu tujuan kemerdekaan kita adalah ikut melaksanakan perdamaian dunia. Perdamaian dunia ditempuh dengan politik bebas aktif.

Hubungan internasional Indonesia mengalami pasang surut. Indonesia pernah menjadi sorotan dunia ketika menjadi pelopor gerakan nonblok yang sempat dikhawatirkan akan menjadi sebuah blok ketiga dunia.

Pada abad informasi ini sekat-sekat negara sudah nyaris tak berbatas terutama dalam hal informasi. Perdagangan dunia sudah menuju perdagangan bebas.

Namun di tengah maraknya internasionalisme itu ada satu hal yang sering menjadi batu sandungan pergaulan antar negara yang berbatasan langsung di laut yaitu nelayan yang kesasar masuk ke perairan negara tetangga baik itu nelayan kita yang kesasar masuk ke negara lain atau nelayan asing yang kesasar masuk ke perairan kita.

Rabu, 13 November 2013

Bentuk Penyidik MK


Pasca operasi tangkap tangan AM oleh KPK dan operasi ini diduga terkait langsung dengan urusan pilkada, muncul beragam komentar tentang hubungan dan kewenangan MK dalam menanganai sengketa pilkada.

MK menjadi pilihan dalam penanganan sengketa pilkada, selain alasan yuridis, juga terkait dengan rendahnya kepercayaan kepada lembaga peradilan umum dalam penanganan sengketa pilkada. Sedangkan MK sebagai lembaga baru tentu masih steril dan belum banyak digempur oleh noda kepentingan. Maka jadilah MK sebagai lembaga yang menangani sengketa pilkada dengan segala macam hiruk pikuknya. Terlepas dari puas atau tidak namun bagaimanapun juga keputusan MK final mengikat dan tidak ada proses banding atau kasasi.

Sejak operasi tangkap tangan MK maka kesaktian MK dalam menangani sengketa pilkada kembali dipertanyakan. Berbagai macam isu dan tuduhan miring terlontar dari berbagai pihak. Harus diakui bahwa sejak MK menangani sengketa pilkada maka mayoritas pekerjaan MK adalah mengurusi sengketa pilkada. MK menjadi sedemikian sibuk. Dan kesibukan ini justru saya menilai telah menghilangkan kesakralan MK sebagai sebuah lembaga tinggi negara. Maka dari itu belenggu sengketa pilkada harus dilepaskan dari MK. Ada pendapat yang mengusulkan agar sengketa pilkada dikembalikan saja kepada peradilan umum. Tentu pengadilan umum akan menangani sengketa pilkada sesuai wilayah dan daerahnya. Ada pendapat yang mengatakan bahwa sengketa pilkada diserahkan saja pada PTUN dengan catatan apabila ditemukan unsur pidana maka urusan unsur pidana diserahkan kepada pengadilan umum. Hal ini disamping tidak efisien juga merepotkan dari segi waktu. Ada pendapat yang mengatakan agar KPU membentuk Badan Arbitrase Sengketa Pilkada. Namun usulan ini mentah akibat kelembagaan KPU yang berada di bawah eksekutif rentan terhadap kepentingan penguasa eksekutif.