Minggu, 28 Februari 2016

Sinergi KPK - LKPP Untuk Pencegahan Korupsi

Bila kita menelaah UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pada pasal 1 nomor 3 disebutkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 menyebutkan KPKmempunyai tugas : a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ; b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ; c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi ; d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi ; dan e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 14 menyebutkan dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah ; b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;

Saya mencoba menggarisbawahi pada pasal 1 nomor 3 bahwa mencegah terlebih dahulu disebutkan sebelum memberantas korupsi.  Dan upaya koordinasi, supervisi dan monitor lebih dahulu disebutkan sebelum penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan. Pada pasal 6 saya menggaris bawahi melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan pada pasal 14 saya menggaris bawahi memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan.

Dalam beberapa waktu akhir-akhir ini KPK sudah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Mabes Polri, BPK dan instansi lainnya. Semua itu dalam rangka sinergi dalam pemberantasan korupsi. Namun belum pernah saya melihat dan mendengar KPK berkoordinasi dengan lembaga atau instansi dalam rangka meningkatkan koordinasi pencegahan korupsi.

Pada seleksi pimpinan KPK jilid 4 tahun 2015 yang lalu ada suatu hal yang menarik yaitu terpilihnya Agus Raharjo mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah). Isu pencegahan korupsi yang menjadi andalan dari Agus raharjo cukup menarik perhatian di Komisi III DPR. Sehingga KPK jilid 4 dipandang sebagai era pencegahan korupsi.