Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 September 2026

Strategi Memutus Risiko Keracunan Makanan MBG


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Program ini bukan sekadar menyediakan makanan bagi peserta didik dan penerima manfaat, tetapi juga investasi jangka panjang untuk memperbaiki gizi, kesehatan, konsentrasi belajar, dan tumbuh kembang generasi masa depan. keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan atau kandungan gizinya. Faktor keamanan pangan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Prinsipnya sederhana: MBG jangan hanya bergizi, tetapi harus aman, higienis, bermutu, dan layak dikonsumsi. Makanan dengan kandungan protein, karbohidrat, vitamin, dan mineral yang baik akan kehilangan manfaat apabila terkontaminasi dan menimbulkan gangguan kesehatan.

Tantangannya semakin besar karena MBG dilaksanakan dalam skala luas. Makanan diproduksi dalam jumlah besar, dikemas, diangkut, kemudian dibagikan kepada banyak siswa. Setiap tahapan memiliki potensi risiko. Karena itu, pencegahan keracunan tidak boleh menunggu setelah kejadian terjadi. Sistem pengamanan harus dibangun sejak bahan baku diterima sampai makanan dikonsumsi.

Risiko dapat muncul sejak bahan makanan tiba di dapur. Bahan yang rusak, tidak segar, terkontaminasi, atau disimpan secara tidak tepat dapat menjadi sumber masalah.

Setiap penyedia MBG perlu memiliki standar penerimaan bahan baku. Kondisi, kebersihan, kelayakan, dan cara penyimpanannya harus diperiksa sebelum bahan digunakan. Bahan yang tidak memenuhi persyaratan harus ditolak.

Penyimpanan juga harus memperhatikan jenis bahan dan karakteristiknya. Bahan mentah harus dipisahkan dari makanan matang untuk mencegah kontaminasi silang. Dengan demikian, keamanan tidak hanya bergantung pada proses memasak, tetapi sudah dimulai dari pemilihan dan penanganan bahan.

Dapur merupakan titik penting karena di sanalah bahan mentah diolah menjadi makanan siap santap. Kebersihan pekerja, peralatan, meja kerja, lantai, tempat penyimpanan, air, dan lingkungan harus dikendalikan secara konsisten.

Kontaminasi silang harus menjadi perhatian khusus. Peralatan yang digunakan untuk bahan mentah tidak boleh digunakan untuk makanan matang tanpa pembersihan yang memadai. Alur kerja juga perlu diatur mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, persiapan, pengolahan, hingga pengemasan.

SOP tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Prosedur harus dipahami, dilaksanakan, dan diawasi setiap hari. Kedisiplinan inilah yang menjadi fondasi pencegahan.

Keamanan makanan juga sangat dipengaruhi oleh waktu dan suhu. Makanan yang telah selesai dimasak tetap harus ditangani secara tepat sampai dikonsumsi.

Karena itu, pengelola perlu mencatat waktu produksi, pengemasan, pengiriman, dan penerimaan di sekolah serta melakukan pengendalian kondisi makanan sesuai prosedur. Semakin jauh lokasi sekolah dari tempat produksi, semakin penting pengawasan selama transportasi.

Kendaraan dan wadah pengangkutan harus bersih serta mampu melindungi makanan dari kontaminasi. Tujuannya adalah memastikan makanan tetap aman sejak keluar dari dapur hingga sampai ke tangan siswa.

Salah satu langkah yang perlu diperkuat dalam sistem MBG adalah pre-test makanan, yaitu pemeriksaan awal terhadap makanan sebelum didistribusikan secara luas atau sebelum dikonsumsi peserta didik, sesuai prosedur keamanan pangan yang ditetapkan.

Pre-test bukan berarti menjamin makanan bebas dari seluruh risiko, tetapi menjadi salah satu lapisan pengamanan untuk mendeteksi potensi masalah sedini mungkin. Pemeriksaan dapat mencakup kondisi fisik makanan, aroma, warna, kebersihan kemasan, kelayakan penyajian, serta parameter lain yang ditetapkan oleh tenaga atau lembaga yang berwenang.

Dalam skala besar, prinsipnya adalah jangan sampai makanan yang bermasalah terlanjur dikonsumsi oleh seluruh siswa sebelum ada pemeriksaan awal.

Pemeriksaan juga harus didukung pencatatan yang jelas. Sampel makanan dapat disimpan sesuai prosedur untuk membantu penelusuran apabila kemudian muncul dugaan keracunan. Data mengenai bahan baku, waktu produksi, suhu, jumlah porsi, dan lokasi distribusi akan sangat membantu proses investigasi.

Pre-test sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan dan deteksi dini, bukan sebagai pengganti standar higiene, sanitasi, pengolahan, maupun pengawasan lainnya.

Sekolah jangan hanya diposisikan sebagai penerima makanan. Sekolah perlu menjadi bagian dari sistem pengawasan keamanan pangan.

Ketika makanan tiba, petugas sekolah dapat melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, antara lain terhadap kondisi kemasan, waktu kedatangan, kebersihan, dan kelayakan makanan. Jika terdapat indikasi yang mencurigakan, harus tersedia mekanisme untuk menahan distribusi dan melaporkannya kepada pihak terkait.

Guru dan tenaga kependidikan juga perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai keamanan pangan agar mampu mengenali kondisi yang tidak normal dan mengambil tindakan awal secara tepat.

Dengan demikian, pengawasan berlangsung berlapis: dapur mengendalikan produksi, petugas distribusi menjaga pengiriman, dan sekolah melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa.

Salah satu gagasan yang layak dikembangkan adalah menjadikan kantin sekolah sebagai SPPG mini, terutama bagi sekolah yang memiliki fasilitas dan SDM yang memenuhi persyaratan. Konsep ini dapat menjadi alternatif untuk memperpendek rantai produksi dan distribusi makanan.

Pada model SPPG terpusat, makanan melewati beberapa tahapan: bahan baku, produksi, pengemasan, pengangkutan, perjalanan menuju sekolah, penerimaan, dan pembagian. Masing-masing memiliki potensi risiko.

Jika sebagian proses pengolahan dilakukan di lingkungan sekolah melalui kantin yang memenuhi standar SPPG mini, jarak antara tempat memasak dan tempat konsumsi menjadi lebih pendek. Makanan dapat diproduksi lebih dekat dengan waktu makan, kondisi makanan lebih mudah dipantau, dan pengawasan dapat dilakukan secara langsung.

SPPG mini tidak berarti setiap kantin bebas memasak tanpa standar. Kantin yang ditetapkan sebagai SPPG mini harus memiliki air bersih, sanitasi memadai, peralatan sesuai ketentuan, penyimpanan bahan yang benar, tenaga terlatih, dan SOP keamanan pangan.

Kantin sekolah dapat berkembang dari sekadar tempat menjual makanan menjadi unit pemenuhan gizi sekaligus benteng keamanan pangan di lingkungan sekolah.

Tidak semua sekolah harus menerapkannya sekaligus. Sekolah dengan fasilitas dan kesiapan yang memadai dapat menjadi proyek percontohan, kemudian dievaluasi sebelum diperluas. Pendekatan bertahap ini memungkinkan pemerintah mengukur efektivitas dan mengidentifikasi kelemahan sebelum diterapkan secara lebih luas.

Sebagus apa pun sistem pencegahan, risiko tidak dapat dihilangkan secara absolut. Karena itu, MBG membutuhkan mekanisme deteksi dini dan respons cepat.

Apabila terdapat dugaan makanan bermasalah, distribusi dan konsumsi harus segera dihentikan sesuai prosedur. Siswa yang mengalami gejala harus memperoleh penanganan kesehatan, sementara pihak berwenang perlu segera diberi informasi.

Sampel makanan dan catatan produksi menjadi penting untuk membantu menemukan sumber persoalan. Investigasi tidak boleh sekadar mencari pihak yang harus disalahkan. Yang lebih penting adalah menemukan akar masalah dan memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak berulang.

Aturan yang baik tidak akan berarti apabila tidak dijalankan oleh tenaga yang kompeten. Pengolah makanan harus memahami kebersihan personal, sanitasi peralatan, penyimpanan, pengolahan, pengendalian waktu dan suhu, serta pencegahan kontaminasi silang.

Pelatihan perlu dilakukan secara berkala dan disertai evaluasi. Pengawasan juga harus memeriksa apakah SOP benar-benar diterapkan di lapangan.

Skala MBG juga membutuhkan digitalisasi. Data pemasok, bahan baku, waktu produksi, pengemasan, pengiriman, dan penerimaan sekolah dapat dicatat secara digital. Sistem ini akan memudahkan traceability atau ketertelusuran apabila terjadi masalah. Pemerintah dapat mengetahui makanan berasal dari dapur mana, menggunakan bahan dari pemasok siapa, diproduksi kapan, dan dikirim ke sekolah mana.

Sistem pencegahan MBG dapat dibangun melalui tiga lapis.

Pertama, pencegahan, dengan memastikan bahan baku, dapur, proses pengolahan, pengemasan, dan distribusi memenuhi standar.

Kedua, deteksi dini, melalui pemeriksaan makanan, pre-test sesuai prosedur, pencatatan, serta pemeriksaan ketika makanan tiba di sekolah.

Ketiga, respons cepat, yaitu menghentikan distribusi apabila terdapat dugaan masalah, menangani penerima yang terdampak, melakukan pelaporan, serta menginvestigasi penyebabnya.

Model ini membuat keamanan pangan tidak bergantung pada satu titik pemeriksaan. Jika terdapat kelemahan pada satu tahap, masih tersedia lapisan berikutnya untuk mencegah masalah berkembang.

Pemerintah bertanggung jawab menetapkan standar dan melakukan pengawasan. Pengelola MBG wajib menjalankan proses produksi sesuai ketentuan. Sekolah berperan dalam pemeriksaan dan deteksi dini. Orang tua dan masyarakat dapat ikut memberikan pengawasan serta menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan.

Yang diperlukan adalah budaya zero tolerance terhadap pelanggaran keamanan pangan. Target jumlah porsi, efisiensi biaya, maupun kecepatan distribusi tidak boleh mengorbankan keselamatan penerima manfaat.

Keberhasilan MBG setidaknya harus dilihat dari lima aspek: bergizi, aman, higienis, tepat waktu, dan akuntabel. Kelima unsur tersebut harus berjalan bersamaan.

PENUTUP

MBG adalah investasi besar untuk masa depan Indonesia. Karena itu, kualitas program tidak boleh hanya dinilai dari kemampuan menyediakan makanan bergizi dalam jumlah besar, tetapi juga dari kemampuan memastikan setiap porsi aman dikonsumsi.

Pencegahan harus dimulai dari bahan baku, dilanjutkan dengan pengolahan yang higienis, pengendalian waktu dan suhu, pemeriksaan awal atau pre-test makanan, distribusi yang aman, serta pengawasan ketika makanan tiba di sekolah.

Pengembangan kantin sekolah sebagai SPPG mini juga layak menjadi salah satu alternatif kebijakan. Dengan memperpendek rantai distribusi dan mendekatkan proses produksi kepada siswa, peluang terjadinya masalah dapat diminimalkan, sekaligus membuat pengawasan lebih mudah dilakukan.

Pada akhirnya, MBG tidak boleh sekadar menjawab pertanyaan: “Berapa banyak makanan yang berhasil diberikan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah makanan tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko bagi kesehatan anak?”

MBG jangan hanya bergizi, harus aman. Sebab makanan bergizi yang tidak aman bukan solusi kesehatan, melainkan dapat berubah menjadi masalah kesehatan baru.

Rahmad Daulay

5 September 2026

Padepokan Kaki Pegunungan Bukit Barisan

****

Selasa, 07 Juli 2026

Reformulasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Untuk Mewujudkan Layanan Puskesmas 24 Jam Dengan Pembentukan Instalasi Gawat Darurat

PENDAHULUAN

            Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus tersedia kapanpun dibutuhkan. Penyakit, kecelakaan, maupun kondisi kegawat daruratan tidak mengenal waktu. Ketika seseorang mengalami sakit pada tengah malam, ibu hamil mengalami komplikasi persalinan, atau anak mengalami kejang karena demam tinggi, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau. Dalam situasi tersebut, keterlambatan penanganan sering kali menentukan keselamatan pasien.

           Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan pelayanan kesehatan primer sebagai fondasi pembangunan kesehatan. Puskesmas memiliki posisi strategis sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang paling dekat dengan masyarakat. Masih banyak Puskesmas yang belum mampu memberikan layanan selama 24 jam. Akibatnya, masyarakat harus menuju rumah sakit yang sering kali berjarak jauh, sehingga meningkatkan risiko keterlambatan penanganan sekaligus memperbesar beban instalasi gawat darurat.

         Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada keterbatasan tenaga kesehatan. Persoalan mendasar lainnya adalah keberlanjutan pembiayaan operasional. Layanan 24 jam membutuhkan biaya tambahan untuk operasional harian, sistem kerja bergiliran, pemeliharaan fasilitas, obat dan bahan medis habis pakai, serta dukungan teknologi informasi. Tanpa sistem pembiayaan yang berkelanjutan, sulit mengharapkan seluruh Puskesmas mampu memberikan layanan tanpa henti.

            Reformulasi Dana BOK perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan pembiayaan pelayanan kesehatan primer. Reformulasi tidak dimaksudkan mengubah fungsi dasar Dana BOK ataupun memperluas penggunaannya di luar ketentuan, melainkan menyempurnakan mekanisme alokasi, indikator kinerja, dan tata kelola agar semakin adaptif terhadap kebutuhan pelayanan.

           Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, Puskesmas menjalankan fungsi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Keunggulan utamanya adalah jangkauan yang luas hingga tingkat kecamatan sehingga menjadi pintu masuk utama sistem pelayanan kesehatan nasional sekaligus simpul penting dalam sistem rujukan. Penguatan kapasitas Puskesmas merupakan prasyarat utama keberhasilan transformasi pelayanan kesehatan primer.

            Perubahan pola penyakit, meningkatnya mobilitas masyarakat, dan tuntutan terhadap kualitas pelayanan menjadikan layanan Puskesmas 24 jam sebagai kebutuhan. Kehadiran layanan sepanjang waktu memungkinkan penanganan cepat terhadap kasus kegawat daruratan dasar sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit. Penanganan dini tidak hanya meningkatkan peluang keselamatan pasien, tetapi juga mengurangi risiko komplikasi akibat keterlambatan pelayanan. Layanan 24 jam juga akan mengurangi beban rumah sakit. Tidak semua pasien membutuhkan pelayanan spesialistik. Banyak kasus ringan hingga sedang dapat diselesaikan di Puskesmas apabila fasilitas tersebut memiliki sumber daya yang memadai. Di daerah kepulauan, perbatasan, pegunungan, dan wilayah terpencil, keberadaan Puskesmas 24 jam bahkan menjadi satu-satunya akses pelayanan kesehatan sebelum pasien memperoleh layanan lanjutan.

          Namun, implementasi layanan tersebut menghadapi tiga tantangan utama. Sistem pelayanan 24 jam membutuhkan dokter, perawat, bidan, tenaga laboratorium, tenaga kefarmasian, serta petugas pendukung yang bekerja dalam tiga shift. Di banyak daerah, jumlah tenaga kesehatan masih belum mencukupi sehingga pemerataan distribusi menjadi kebutuhan mendesak. Puskesmas yang beroperasi selama 24 jam harus memiliki ruang tindakan, instalasi farmasi, laboratorium dasar, ambulans, jaringan internet, dan ketersediaan obat yang memadai. Tidak semua Puskesmas memiliki kesiapan infrastruktur tersebut. Operasional selama 24 jam membutuhkan tambahan biaya untuk utilitas, logistik, pemeliharaan fasilitas, operasional ambulans, dan insentif petugas malam. Tanpa dukungan pendanaan yang memadai, layanan sulit dipertahankan secara berkelanjutan.

          Dalam konteks inilah reformulasi Dana BOK menjadi penting. Dana BOK telah berperan mendukung pelayanan kesehatan primer, tetapi perubahan kebutuhan pelayanan menuntut penyempurnaan kebijakan pendanaannya. Reformulasi tidak semata-mata bertujuan menambah anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pelayanan. Arah reformasi dapat diwujudkan melalui lima agenda utama. Pertama, menyempurnakan formula alokasi Dana BOK dengan mempertimbangkan kesiapan layanan Puskesmas. Kedua, memperkuat orientasi berbasis kinerja melalui indikator seperti waktu respons, kepuasan masyarakat, mutu pelayanan, efektivitas rujukan, dan kesinambungan operasional. Ketiga, menyusun formula yang mempertimbangkan karakteristik geografis agar daerah terpencil memperoleh dukungan yang lebih proporsional. Keempat, mempercepat transformasi digital melalui rekam medis elektronik, sistem antrean digital, telemedicine sesuai ketentuan, dashboard pelayanan, dan integrasi sistem rujukan. Kelima, memperkuat tata kelola melalui perencanaan berbasis kebutuhan, transparansi penggunaan anggaran, pengawasan berbasis teknologi, dan audit berbasis kinerja.

 

MODEL PENDANAAN BERLAPIS

            Reformulasi Dana BOK perlu diikuti dengan model pembiayaan yang komprehensif. Layanan Puskesmas selama 24 jam tidak dapat bergantung pada satu sumber anggaran, melainkan memerlukan sinergi berbagai instrumen pembiayaan sesuai fungsi dan kewenangannya. Dalam skema tersebut, Dana BOK tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai dukungan operasional pelayanan kesehatan primer sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Reformulasi diarahkan agar mekanisme alokasi dan tata kelolanya lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan sehingga mampu mendukung kesiapan operasional Puskesmas yang menyelenggarakan layanan lebih luas.

          Dalam implementasinya, pelayanan Puskesmas 24 jam tidak berarti seluruh jenis pelayanan dibuka tanpa henti selama 24 jam. Pada jam kerja pagi, Puskesmas tetap menyelenggarakan seluruh pelayanan reguler, mulai dari pelayanan rawat jalan, kesehatan ibu dan anak, imunisasi, laboratorium, farmasi, hingga kegiatan promotif dan preventif. Pada shift kedua dan shift ketiga, pelayanan difokuskan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas yang siaga menangani kasus kegawat daruratan dasar, observasi pasien, pelayanan persalinan normal sesuai kompetensi, tindakan medis awal, serta stabilisasi pasien sebelum dirujuk apabila diperlukan. Model ini lebih efisien karena operasional malam hari dipusatkan pada pelayanan kegawat daruratan tanpa harus membuka seluruh poli, sehingga kebutuhan SDM dan pembiayaan dapat dikelola secara lebih efektif.

            APBD tetap menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan operasional yang menjadi kewenangannya, seperti pemeliharaan fasilitas, utilitas, penguatan pelayanan, serta dukungan tenaga kesehatan. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus Fisik dapat difokuskan pada pembangunan dan rehabilitasi gedung, penyediaan ruang tindakan, laboratorium, instalasi farmasi, ambulans, serta pengadaan alat kesehatan. Pemerintah dapat memanfaatkan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tercipta sistem pendanaan yang saling melengkapi dan berkelanjutan.

            Implementasi reformulasi Dana BOK sebaiknya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mengevaluasi kebijakan dan petunjuk teknis yang berlaku untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, serta kebutuhan penyesuaian terhadap transformasi pelayanan kesehatan primer. Evaluasi tersebut tidak hanya menilai aspek administrasi keuangan, tetapi juga efektivitas penggunaan Dana BOK dalam meningkatkan mutu pelayanan. Tahap kedua melaksanakan proyek percontohan di daerah yang memiliki kesiapan SDM, infrastruktur, dan komitmen pemerintah daerah. Melalui proyek ini, pemerintah dapat menguji efektivitas model pendanaan, indikator kinerja, dan mekanisme pengawasan sebelum diterapkan secara lebih luas. Tahap ketiga implementasi bertahap secara nasional dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kemampuan fiskal daerah, serta kesiapan masing-masing Puskesmas. Pendekatan bertahap akan memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penyesuaian tanpa mengganggu kesinambungan pelayanan. Tahap terakhir adalah membangun sistem monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi penting untuk memantau penggunaan anggaran, capaian indikator pelayanan, serta efektivitas reformasi secara real time. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat segera melakukan perbaikan apabila ditemukan hambatan dalam pelaksanaan.

          Reformulasi Dana BOK diharapkan memberikan manfaat nyata bagi penguatan pelayanan kesehatan primer. Semakin banyak Puskesmas akan memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan layanan selama 24 jam sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Waktu respons terhadap pasien menjadi lebih cepat sehingga peluang keberhasilan penanganan kasus kegawat daruratan meningkat. Penguatan pelayanan di tingkat primer juga akan menurunkan jumlah rujukan yang sebenarnya dapat diselesaikan di Puskesmas. Rumah sakit dapat lebih fokus menangani kasus-kasus yang memerlukan pelayanan spesialistik, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat di fasilitas kesehatan terdekat. Reformulasi kebijakan akan memperkuat pemerataan pelayanan kesehatan. Formula pembiayaan yang mempertimbangkan karakteristik geografis akan memberikan dukungan yang lebih proporsional kepada daerah kepulauan, perbatasan, pegunungan, dan wilayah terpencil. Dengan demikian, kesenjangan pelayanan kesehatan antar wilayah dapat dikurangi.

            Agar reformulasi Dana BOK berjalan efektif, terdapat beberapa langkah yang layak dipertimbangkan. Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan petunjuk teknis Dana BOK agar tetap relevan dengan perkembangan pelayanan kesehatan primer. Kedua, formula alokasi Dana BOK perlu disempurnakan dengan mempertimbangkan indikator kinerja, karakteristik wilayah, tingkat kesulitan geografis, dan kebutuhan pelayanan. Ketiga, sinergi antara Dana BOK, APBD, DAK, dan sumber pembiayaan lain yang sah harus diperkuat melalui pembagian kewenangan yang jelas sehingga tercipta sistem pendanaan yang efisien dan berkelanjutan. Keempat, pemerintah perlu membangun sistem pemantauan berbasis digital yang mengintegrasikan perencanaan, realisasi anggaran, dan capaian indikator pelayanan. Sistem ini akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Kelima, reformasi pendanaan harus diiringi dengan penguatan kapasitas SDM melalui pemerataan distribusi tenaga kesehatan, peningkatan kompetensi, dan dukungan manajemen pelayanan.

 

PENUTUP

            Transformasi pelayanan kesehatan primer merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Dalam transformasi tersebut, Puskesmas memegang peran sentral sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat. Pengembangan layanan Puskesmas selama 24 jam perlu menjadi agenda strategis yang dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan daerah. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada penambahan tenaga kesehatan dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada tersedianya sistem pembiayaan yang berkelanjutan. Reformulasi Dana BOK menjadi salah satu alternatif kebijakan untuk menyempurnakan desain pendanaan pelayanan kesehatan primer melalui penguatan formula alokasi, orientasi berbasis kinerja, pemanfaatan teknologi digital, serta tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, keberhasilan reformulasi tidak diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan dari meningkatnya kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat. Ketika setiap warga dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan mudah diakses kapan pun dibutuhkan, Puskesmas benar-benar menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Dengan reformulasi Dana BOK yang tepat, didukung sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Puskesmas dapat berkembang menjadi fasilitas kesehatan primer yang selalu siap melayani masyarakat serta menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem kesehatan Indonesia yang lebih tangguh, merata, dan berkeadilan.

 

Rahmad Daulay

Padepokan Kaki Pegunungan Bukit Barisan

7 Juli 2026

 

*   *   *

Sabtu, 14 Mei 2022

Optimalisasi Layanan BPJS Kesehatan

UUD 1945 mengamanatkan tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat UUD 1945 tujuan tersebut semakin dipertegas dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Sistem jaminan sosial nasional bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat yang menyeluruh dan terpadu. Untuk mewujudkannya dibentuk badan penyelenggara berbadan hukum berdasarkan prinsip gotong royong, nirlaba, bersifat wajib dan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Penyusunan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS merupakan pelaksanaan dari UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk memberikan kepastian hukum bagi pembentukan BPJS dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi seluruuh rakyat. Dilakukan transformasi beberapa kelembagaan seperti PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen dan lainnya dengan pengalihan peserta, program, aset, pegawai dan lain sebagainya. Dibentuklah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menterjemahkan lebih lanjut maka diterbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden nomor 75 thun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan juga telah dirubah dengan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dari 108 pasal yang ada di dalamnya ada beberapa pasal yang perlu mendapat perhatian khusus untuk memaksimalkan layanan BPJS Kesehatan dalam memberi layanan jaminan kesehatan.

Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa setiap penduduk wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan. Pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan setiap pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja wajib mendaftarkan diri pada BPJS kesehatan. Hal ini tidak efisien dan membuat layanan kesehatan masyarakat menjadi terganggu justru di saat-saat layanan kesehatan sangat dibutuhkan. Harus kita akui bahwa masih banyak rakyat yang kurang kesadarannya untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan dikarenakan merasa tidak mampu membayar iuran padahal apabila rakyat merasa tidak mampu maka akan masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang mana iuran tidak dibayar oleh rakyat tapi dibayar oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Ketika rakyat yang bukan peserta BPJS ini sakit berat dan memerlukan fasilitas layanan BPJS Kesehatan maka dilakukanlah pendaftaran kepesertaan. Namun ternyata pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan baru di saat itu hak dan manfaat jaminan kesehatan bisa diperoleh. Sehingga apabila rakyat sakit masuk IGD sekaligus mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan di hari pertama sakit maka pada hari keempat belas baru bisa mendapat fasilitas BPJS Kesehatan dan pada 13 hari pertama harus membayar sendiri semua biaya perobatan. Ini tentu belum sejalan dengan spirit pembentukan jaminan sosial nasioal melalui BPJS Kesehatan. Oleh karena itu harus dilakukan perubahan sistem tata cara kepesertaan BPJS Kesehatan dari semula rakyat harus mendaftarkan diri dirubah menjadi kepesertaan otomatis. Semua rakyat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan diotomatiskan mendapat kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara link data antara database BPJS Kesehatan dengan database aplikasi kependudukan. Kartu peserta BPJS Kesehatan dibagikan secara gratis ke seluruh rakyat melalui struktur negara terendah seperti kepala desa, kepala dusun, kepala lingkungan, ketua RT RW. Dengan demikian ketika rakyat mendadak sakit sudah bisa langsung mendapat layanan BPJS Kesehatan. Kalaupun ada yang tercecer dan belum terdata dengan baik ketika ada rakyat yang belum mempunyai kartu kepesertaan BPJS Kesehatan dan mendadak sakit atau sakit berat maka pada hari pertama pendaftaran kepesertaan BPJS sudah harus bisa mendapatkan fasilitas layanan BPJS Kesehatan. Semua prosedur yang bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektifitas harus dihapus demi kesehatan rakyat Indonesia.

Pada Pasal 32 ayat (1) disebutkan batas tertinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran sebesar Rp. 12.000.000 dan batas terendah sebesar upah minimum kabupaten/kota. Hal ini tentunya akan sangat mengurangi total pendapatan BPJS Kesehatan dari iuran peserta penerima gaji/upah. Dengan gaji/upah Rp. 12.000.000 perbulan maka akan diperoleh iuran sebesar 5 % atau Rp. 600.000 perbulan. Sebagaimana kita ketahui para penerima gaji/upah di atas Rp. 12.000.000 perbulan jumlahnya banyak sekali baik pada instansi pemerintah maupun swasta. Seperti pada pemerintah daerah, sebagian eselon III ada yang penghasilan perbulannya melebihi Rp. 12.000.000. Semua eselon II dan eselon 1 penghasilan total perbulannya sudah melebihi Rp. 12.000.000. Pejabat negara sebagian besar penghasilan perbulannya sudah melebihi Rp. 12.000.000. Karyawan swasta yang berasal dari sarjana penghasilan perbulannya sudah melebihi Rp. 12.000.000. Bahkan yang memiliki penghasilan melebihi ratusan juta juga tidak sedikit. Maka batas tertinggi penghasilan perbulan hanya sebesar Rp. 12.000.000 ini sangat menodai rasa keadilan publik. Pasal ini harus dicabut. Tidak boleh ada batas tertinggi tapi semua penghasilan di atas UMR wajib menjadi dasar perhitungan besaran iuran. Bila total penghasilan perbulannya Rp. 12.000.000 maka dikenakan iuran 5 % atau Rp. 600.000. Bila total penghasilan perbulannya Rp. 100.000.000 maka dikenakan iuran 5 % atau Rp. 5.000.000. Bila total penghasilan pebulannya Rp. 500.000.000 maka dikenakan iuran 5 % atau Rp. 25.000.000. Bila penghasilan perbulannya fluktuatif seperti pada jenis pekerjaan tertentu di swasta seperti sales marketing maka dikenakan iuran 5 % asalkan di atas UMR. Pokoknya berapapun penghasilan perbulannya dikenakan iuran 5 % asalkan di atas UMR dengan komposisi 1 % dibayar si pekerja dan 4 % dibayar instansi pemberi kerja. Dengan sistem seperti ini maka pasal 29 yang mengatur tentang iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah atau pemerintah daerah bisa diturunkan dengan catatan neraca keuangan BPJS Kesehatan tidak defisit.   

Pada Pasal 46 menjelaskan manfaat yang dijamin. Berarti ada manfaat yang tidak dijamin sebagaimana dijelaskan pada Pasal 52. Ini jelas tidak sejalan dengan spirit jaminan kesehatan nasional. Semua jenis layanan puskesmas dan rumah sakit baik penyakit, obat dan lain sebagainya wajib diperoleh semua rakyat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kantor Cabang BPJS pada umumnya masih mengkontrak terutama yang berada di kabupaten. Biaya kontrakan ini tentunya menjadi beban biaya tersendiri. Apalagi  akan ada dua kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk efisiensi dan efektifitas maka sebaiknya semua RSUD wajib menyediakan ruangan yang memadai untuk menjadi kantor BPJS Kesehatan di seluruh daerah. Dan struktur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dimerger saja menjadi satu dan layanan ketenagakerjaan dijadikan bagian dari BPJS Kesehatan. Jadi cukup hanya satu BPJS.

Untuk kedisiplinan pembayaran iuran memang sering sekali terjadi penunggakan terutama kepada peserta bukan penerima upah. Terkadang bukan dikarenakan niat tidak baik seperti sengaja tidak mau membayar namun terkadang dikarenakan kesibukan maka sering kelupaan. Oleh karena itu maka perlu dilakukan proses peringatan sebagaimana terjadi pada layanan kartu kredit yang apabila kita lupa membayar cicilan bulanan kartu kredit maka pemilik kartu kredit akan mendapat telpon peringatan. Demikian juga pada tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan perlu dibuat telpon peringatan untuk membayar tunggakan yang mana apabila setelah diberikan telpon peringatan ternyata belum juga terjadi pembayaran maka perlu diatur kerjasama dengan perbankan untuk melakukan proses autodebet terhadap rekening peserta apabila saldonya mencukupi.

Peraturan dan pengaturan dibuat untuk menjamin dan memudahkan pencapaian sebuah cita-cita. Peraturan dan pengaturan BPJS seharusnya lebih mnjamin dan lebih memudahkan tercapainya cita-cita layanan jaminan kesehatan nasional. Regulasi harus terus disempurnakan melalui pengalaman, pengamatan dengan kreatifita dan inovasi.

Rakyat adalah pemilik negara ini. Rakyat sehat negara kuat.

Salam reformasi.

14 mei 2022.

*   *   *

Rabu, 13 Mei 2020

Harapan Besar Pada Terapi Plasma Konvalesen

(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/harapan-besar-pada-terapi-plasma-konvalesen/).

Wabah pandemi covid-19 telah meluluhlantakkan seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Kita hampir kehilangan seluruh aspek sosial yang kita miliki. Teknologi transportasi antar wilayah hampir tak bisa dipergunakan. Wabah yang berawal dari kota Wuhan, Hubei, Tiongkok pada Januari 2020 dengan korban 3 orang tewas setelah menderita pneumonia yang disebabkan oleh virus corona. Dalam waktu yang tidak terlalu lama covid-19 menyebar ke seluruh dunia. Adapun negara yang paling banyak terpapar covid-19 adalah Amerika Serikat, spanyol, Italia, Prancis dan Jerman. Sampai dengan Selasa 12 Mei 2020 telah terkonfirmasi kasus covid-19 sebanyak 4.245.003 kasus. Pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 1.521.899 dan yang meninggal sebanyak 286.653 orang. Di Indonesia sendiri sampai dengan selasa 12 Mei 2020 kasus positif covid-19 telah mencapai 14.749 orang, yang dinyatakan sembuh sebanyak 3.063 orang dan yang meninggal sebanyak 1.007 orang. Belum ada tanda-tanda akan terjadi pengurangan yang signifikan.

Di banyak negara telah dilakukan lockdown dan telah memberikan hasil penurunan kasus namun ketika lockdown dilonggarkan ternyata jumlah pasien positif covid-19 meningkat lagi. Di Indonesia sendiri telah diberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di beberapa kota dan provinsi seperti DKI Jakarta, Sumatra Barat, daerah Jabodetabek, Jawa Barat, Pekan Baru, Makassar, Tangerang Selatan, Tegal dan kota lainnya. PSBB ini di satu sisi bisa mengurangi penyebaran covid-19 secara signifikan namun secara ekonomi berdampak pada kehidupan masyarakat dikarenakan sebagian besar mata pencaharian justru berinteraksi dengan orang banyak. Sedangkan bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah sebesar Rp. 600 ribu perorang perbulan di samping tidak memenuhi standar hidup yang apabila dibagi perhari hanya Rp. 20 ribu, juga sangat menguras keuangan negara walau telah dilakukan realokasi dan refocussing anggaran negara dan anggaran daerah serta anggaran desa. Menjelang berakhirnya masa tanggap darurat bencana covid-19 pada tanggal 29 Mei 2019 belum ada tanda-tanda yang menggembirakan tentang kemungkinan berakhirnya pandemi covid-19. Justru yang terlihat adanya koordinasi yang tidak sinkron baik antar lembaga negara maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan banyaknya kebijakan peraturan yang membuat masyarakat menjadi bingung.  Belum lagi faktor stress yang dialami oleh petugas medis dan petugas keamanan akibat lemahnya kesadaran masyarakat. Yang lebih berbahaya lagi adalah pasien yang berbohong yang bisa membuat terancam seluruh tenaga medis yang menanganinya dan telah terjadi di beberapa tempat.

Berawal dari usulan dr Theresia Monica R, Sp.AN, KIC, Msi ahli genetika dan biologi molekuler Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha tentang terapi plasma konvalesen untuk mengobati pasien positif covid-19. Setelah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Jokowi maka RSPAD Gatot Subroto dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman di bawah Kemristek melakukan penelitian tentang terapi plasma konvalesen. Ada harapan besar tertumpu pada terapi plasma konvaelesen ini. Terapi plasma konvalesen berupa pemberian plasma dari donor pasien covid-19 yang telah sembuh kepada pasien yang masih positif covid-19. Antibodi yang terkandung dalam plasma tersebut diberikan kepada pasien covid-19. Secara alami tubuh akan menghasilkan antibodi setiap kali tubuh diserang mikroorganisme seperti virus. Antibodi yang terdapat pada plasma darah pasien covid-19 yang sudah sembuh akan membantu pasien untuk mengatasi virus corona yang menyerangnya. Jenis terapi ini sebelumnya sudah diterapkan dalam mengatasi penyakit akibat virus lainnya seperti flu spanyol, SARS dan virus ebola. Untuk saat ini terapi masih dalam skala terbatas yaitu pada pasien kondisi berat dan kondisi kritis. Pemberian terapi dianjurkan diberikan lebih awal untuk meningkatkan harapan kesembuhan pasien. Bila pasien sudah menunjukkan gejala sesak nafas agar segera diberikan terapi plasma konvalesen. Di samping untuk pengobatan pasien juga untuk lebih menghemat biaya dan waktu perawatan. Prosesnya relatif mudah dan cepat, sama seperti transfusi darah.

Minggu, 05 April 2020

Puncak Mudik dan Penanganan Covid-19



(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis pada link http://birokratmenulis.org/7-langkah-penanganan-covid-19-menghadapi-puncak-arus-mudik/).

Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernafasan menyebabkan gangguan pada sistem pernafasan, pneumonia akut sampai kematian. Virus ini bisa menyerang siapa saja. Pertama kali ditemukan di kota Wuhan China pada akhir Desember 2019 dan menular secara cepat ke seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Penularan antar manusia terjadi dengan cepat akibat interaksi sosial dan bisnis antar negara.

Gejala umum yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus Corona yaitu demam tubuh di atas 38 derajat celcius, batuk kering tak berkesudahan dan sesak nafas. Seseorang yang baru kembali dari daerah yang memiliki kasus Covid-19 atau berinteraksi dengan seseorang yang terdeteksi menderita infeksi virus Corona seharusnya memeriksakan diri ke RSU terdekat. Bila kemungkinan terpapar virus Corona akan dirujuk ke RSU rujukan yang telah ditunjuk.

Cara penularan Covid-19 terutama secara tanpa sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita, memegang mulut atau hidung tanpa cuci tangan setelah menyentuh benda yang terpapar dari penderita Covid-19 atau kontak jarak dekat dengan penderita Covid-19 lewat sentuhan atau jabat tangan. Pemeriksaan lanjutan melalui uji sampel darah, tes tenggorokan dan rontgen dada mendeteksi infiltrat atau cairan paru-paru. Perawatan dan karantina hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk atau RSU rujukan.

Pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan menghindari keramaian, menggunakan masker, rutin mencuci tangan, meningkatkan daya tahan tubuh melalui pola hidup sehat, jangan menyentuh mata dan mulut dan hidung sebelum mencuci tangan, menghindari kontak dengan hewan liar, tutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin, hindari berdekatan dengan orang yang sedang sakit demam dan batuk atau pilek dan menjaga kebersihan lingkungan.

Puncak pandemi Covid-19 diperkirakan terjadi pada akhir bulan Mei 2019. Puncak arus mudik juga diperkirakan terjadi pada bulan Mei 2019. Lalu lintas pergerakan manusia lintas daerah akan mengami puncaknya pada rutinitas mudik lebaran. Baik pergerakan dari kota ke desa, antar provinsi, dari ibukota provinsi ke kabupaten, antar kota/kabupaten, dari kabupaten/kota ke desa atau antar desa bahkan antar rumah dalam bentuk silaturrahmi lebaran antar masyarakat. Diperkirakan arus mudik dari kota perantauan ke daerah asal bisa mencapai puluhan juta orang dan terjadi di seluruh kabupaten/kota. Mereka mayoritas bekerja atau menempuh pendidikan di perkotaan. Pergerakan arus mudik ini dikhawatirkan akan meningkatkan penyebaran Covid-19. Selama ini interaksi manusia antar daerah terjadi secara alami didominasi oleh arus perdagangan antar daerah. Ini nantinya akan dikalahkan oleh arus mudik antar daerah.

Sabtu, 08 Februari 2020

Dana Kapitasi dan Defisit BPJS Kesehatan

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/alternatif-penyelesaian-defisit-bpjs-kesehatan/)

Jaminan kesehatan nasional adalah jaminan yang diberikan oleh negara berupa perlindungan kesehatan kepada rakyat untuk memperoleh manfaat kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada seluruh rakyat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat baik rakyat penerima gaji/upah, usaha sendiri/wiraswasta maupun yang sedang dalam keadaan tidak bekerja akibat menganggur ataupun faktor usia atau gangguan kesehatan.

BPJS Kesehatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.  Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan internasional. BPJS Kesehatan sebelumnya dikenal dengan nama Askes (Asuransi Kesehatan).

Jaminan pemeliharaan kesehatan sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Sejak zaman kemerdekaan, program asuransi kesehatan kembali dilanjutkan. Awalnya diterapkan kepada para PNS dan anggota keluarganya. Pada tahun 1968 pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) kepada PNS, pensiunan dan keluarganya. Pada tahun 1984 pemerintah membentuk Perum Husada bakti (PHB) untuk melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan dan keluarganya. Pada tahun 1992 pemerintah membentuk PT Askes yang mulai menjangkau karyawan BUMN dan pada tahun 2005 melaksanakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang kemudian dikenal dengan nama Askeskin di mana pemerintah menanggung semua iuran untuk masyarakat miskin. PT Askes juga mengelola Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Dan pada tahun 2014 pemerintah membentuk BPJS.

Pada beberapa pemberitaan diperoleh informasi bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit setiap tahun. pada tahun 2017 mengalami defisit 9,7 tirlyun. Pada tahun 2018 mengalami defisit 9,1 trilyun. Pada tahun 2019 defisit melebihi 20 trilyun. Beragam pendapat yang muncul atas terjadinya defisit BPJS Kesehatan tersebut. Mulai dari kendala iuran di mana peserta banyak yang tidak disiplin membayar iuran hingga pada tingginya biaya perobatan pasien. Belum lagi banyaknya isyu miring tentang penyimpangan pengelolaan anggaran. Telah banyak upaya yang dilakukan namun defisit BPJS Kesehatan belum bisa teratasi sampai saat ini. Ide tentang menaikkan iuran masih menjadi satu-satunya solusi walau ide ini sangat tidak populer di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum memungkinkan.

Minggu, 25 Agustus 2019

Optimalisasi Layanan Kesehatan Daerah


Salah satu layanan masyarakat yang tidak boleh berhenti adalah layanan kesehatan di samping layanan keamanan dan lalu lintas. Layanan kesehatan ini dilaksanakan oleh RSU pemerintah/swasta, klinik, Puskesmas, bidan desa dan praktek pribadi dokter/bidan. Baik layanan kesehatan pemerintah maupun swasta wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Puskesmas dan bidan desa di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Daerah. Sedangkan RSUD berdiri sendiri. Keduanya di bawah Pemerintah Daerah. Secara teknis Dinas Kesehatan dan RSUD di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan. Sebagian dari tugas utama Kementerian Kesehatan adalah perumusan kebijakan kesehatan masyarakat, koordinasi dan dukungan ke seluruh organisasi kesehatan, manajemen peralatan kesehatan, penelitian dan pengembangan, pengembangan dan pengelolaan tenaga kesehatan, supervisi dan pengawasan serta dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sejak era otonomi daerah maka rentang kendali dan tingkat koordinasi antara Kementerin Kesehatan dengan Dinas Kesehatan serta RSUD mulai melemah. Kementerian Kesehatan tidak punya struktur vertikal di daerah. RSUD dan Puskesmas dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Hanya ada beberapa sumber dana DAK yang tingkat kebutuhannya belum tentu sesuai dengan skala prioritas yang sesungguhnya dibutuhkan di lapangan. Hal ini bisa kita lihat dengan  maraknya perobatan masyarakat daerah ke rumah sakit perkotaan terutama swasta pada beberapa penyakit tertentu. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat efektifitas dan efisiensi karena sebagian di antara mereka adalah masyarakat tidak mampu yang seharusnya bisa menuntaskan perobatannya di layanan kesehatan di daerahnya. Oleh karena itu perlu dilakukan optimalisasi layanan kesehatan di daerah dengan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan pada beberapa sektor yang tentunya didukung dengan pendanaan.

Yang pertama yang harus dilakukan adalah pemerataan dokter spesialis. Sebagian besar dokter spesialis memilih berkarir di perkotaan terutama di ibukota provinsi. Di samping daya dukung peralatan juga dukungan promosi karir sehingga tidak bisa dipungkiri layanan kesehatan dokter spesialis sangat lengkap di perkotaan. Di RSUD daerah hanya tersedia beberapa dokter spesialis. Akibatnya pada penanganan beberapa jenis penyakit tidak bisa dilayani di RSUD akibat keterbatasan ketersediaan dokter spesialis dan peralatan yang dibutuhkan. Tentu kesenjangan ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Harus ada kebijakan dari Kementerian Kesehatan dalam menyelesaikan kesenjangan ini. Kementerian Kesehatan harus membuat program Beasiswa Dokter Spesialis kepada seluruh RSUD se-Indonesia untuk melengkapi seluruh jenis dokter spesialis yang ada. Perlu pendataan tentang pemerataan keberadaan setiap dokter spesialis di seluruh RSUD. Untuk menghemat biaya maka tempat belajar diupayakan ke perguruan tinggi terdekat saja. Penyakit yang diderita masyarakat tidak memandang tempat dan waktu sehingga pembatasan ketersediaan dokter spesialis berdasarkan kelas RSUD tentu tidak relevan. Semua jenis dokter spesialis harus ada di semua RSUD. Namun upaya ini membutuhkan waktu paling tidak 4 sampai 5 tahun. Dalam waktu 5 tahun semua RSUD akan memiliki semua jenis dokter spesialis sehingga masyarakat umum tidak perlu lagi meminta rujukan untuk berobat ke rumah sakit di ibukota provinsi. Terkecuali pada beberapa penyakit tertentu yang memang harus dilakukan pengobatan di rumah sakit tertentu dikarenakan tingkat keparahan penyakit yang sudah sangat parah. Sambil menunggu selesainya masa pendidikan dokter spesialis tersebut maka Kementerian Kesehatan harus menugaskan para dokter spesialis yang baru lulus untuk sementara bertugas di RSUD yang belum memiliki jenis dokter spesialis tertentu.

Minggu, 30 September 2018

Penyelamatan BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang biasa disingkat BPJS terbagi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. BPJS Kesehatan dulu dikenal dengan nama Asuransi Kesehatan (Askes).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu. Dulu bernama jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Apabila terjadi resiko sosial maka BPJS ketenagakerjaan akan memberi pelayanan maupun uang tunai.

BPJS Kesehatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan berada dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014. Keduanya berada di bawah naungan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial nasional..

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS baik yang sudah memiliki pekerjaan tetap atau tidak, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, baik yang mampu maupun tidak mampu. Bagi rakyat yang mampu diwajibkan membayar iuran bulanan yang diatur dalam ketentuan resmi. Sedangkan bagi rakyat tidak mampu mendapat program Bantuan Iuran. BPJS diupayakan akan menanggung semua jenis penyakit.

Belakangan ini pemberitaan dihebohkan oleh informasi tentang BPJS yang mengalami kerugian dan tidak bisa membayar klaim pada beberapa rumah sakit. Diperkirakan kerugian yang dialami sekitar Rp. 16 trilyun. Sebuah angka yang tidak sedikit. Kerugian tersebut lebih dialamatkan pada banyaknya iuran yang menunggak. Belakangan diperoleh informasi defisit anggaran BPJS ditutupi oleh pajak rokok.

Selasa, 24 September 2013

Modernisasi Obat Tradisional


Konon kabarnya, seorang teman, katakanlah namanya Fulan, mengeluhkan sakit pinggangnya yang tak kunjung sembuh. Beberapa tempat medical check up telah dikunjungi namun penyakitnya tak kunjung sembuh. Suatu saat seorang temannya menyarankan untuk mencoba pengobatan tradisional. Antara yakin dan tak yakin Fulan mengunjungi tempat perobatan tradisional tersebut. Setelah diberi nama bahan obat tradisional maka Fulanpun mencari beberapa tumbuhan untuk diramu menjadi obat pinggangnya. Setelah lengkap maka Fulanpun membawa kumpulan ramuan itu ke tempat pengobatan tradisional tersebut. Setelah diramu dan didoa maka Fulanpun memasak ramun tersebut dan meminumnya sesuai anjuran. Dan ternyata sakit pinggangnya sembuh sampai sekarang.

Kisah fiksi di atas banyak terjadi di kalangan masyarakat dengan berbagai variasi penyakit dan obatnya. Pengobatan tradisional hidup dan berkembang di masyarakat secara alami turun temurun. Dan pada umumnya pengobatan tradisonal ini dipergunakan oleh masyarakat pedesaan. Hanya kadang-kadang masyarakat perkotaan mencari pengobatan tradisional itupun karena pengobatan modern tidak bisa menyelesaikan kesembuhan penyakitnya. Banyak aroma supranatural yang menyertai pengobatan tradisonal ini, namun tidak sedikit di antaranya ternyata bermuatan ilmiah dan bisa dibuktikan secara ilmiah.

Nusantara ini kaya akan budaya daerah. Salah satu kekayaan budaya tersebut adalah kekayaan pengobatan tradisinal. Hampir di semua daerah mmeiliki tradisi khas pengobatan tradisionalnya. Kekayaan flora dan fauna nusantara menjadi cikal bakal kekayaan pengobatan tradisional nusantara. 

Tuan Pilek


Salah satu gejala modernitas adalah otomatisasi. Otomatisasi ini membuat gerakan manusia menjadi berkurang drastis. Semua bisa dikendalikan secara otomatik.

Demikianlah konon kabarnya pak Fulan, salah satu manager pada perusahaan swasta menjalani hari-harinya pada dunia perkotaan modern yang penuh dengan otomatik. Bangun pagi, mandi, pake shower, tidak pake gayung. Pergi kerja, pake mobil pribadi, hanya sedikit berjalan kaki dari ruang makan menuju garasi mobil. Sampai di kantor hanya sedikit pergerakan jalan kaki dari ruang parkir menuju pintu lift, selanjutnya lift membawanya menuju lantai tempat bejerja. Seharian di dalam ruangan kerja berAC. Mungkin karena kurang pergerakan maka pak Fulan sering terkena flu, apalagi kerjanya diruangan berAC. Maka sering sekretiaris pribadinya disuruh menyediakan obat flu di kantornya dan sudah menjadi konsumsi setiap hari.

Pada suatu hari, terjadi kekacauan sistem kelistrikan yang menyebabkan gangguan listrik di kantornya. Pak Fulan terpaksa harus tidak menggunakan lift, naik tangga menuju lantai sekian tempatnya bekerja. Keringat bercucuran, dan dengan dengan penuh perjuangan pak Fulan sampai juga di lantai sekian tempatnya bekerja. Sorenya listrik belum normal, lift belum bisa dipakai. Pulng kerja pak Fulan memakai tangga turun. Demikian terjadi sampai 3 hari baru listrik normal kembali dan kehidupan otomatik kembali hadir. Selama 3 hari tersebut pak fulan naik dan turun bekerja dengan bersimbah keringat, maklum jarang bergerak. Namun 3 hari itu pula pak Fulan tidak mengkonsumsi obat pileknya. Dan itu menjadi bahan pikiran pada pak Fulan. Pak Fulan memutar otaknya untuk mengupayakan agar penyakit pileknya bisa hilang tanpa harus bersimbah keringat setiap hari. Maka pak Fulanpun mencoba mempergunakan tangga naik sampai pada batas lantai tertentu sampai mulai berkeringat, dan kemudian disambungnya pakai lift. Demikian juga waktu pulang kerja. Setiap hari dipraktekkannya seperti itu sehingga pak Fulan bisa menghilangkan sakit flunya yang pada waktu dulu menjadi langganan setiap harinya. Tuan pilek itu tidak pernah pilek lagi.

Jumat, 15 Maret 2013

Sistem Informasi Ketersediaan Darah


Ada apa dengan darah ? Sekilas langsung terbayang pada tindak kekerasan, perang, dan sebagainya.

Darah berkaitan langsung dengan kesehatan dan sumberdaya pendukung kesehatan. Darah berkaitan dengan dokter, rumah sakit, puskesmas dan Palang Merah Indonesia.

Pada beberapa kejadian, pasien rumah sakit atau puskesmas membutuhkan darah yang tidak sedikit. Dan pada beberapa kejadian ternyata rumah sakit atau puskesmas tidak memiliki cadangan stok darah yang sesuai dengan darah yang dibutuhkan si pasien. Dan ternyata juga tidak ada pendonor darah yang siap dalam waktu singkat. Maka sangat malang nasib si pasien tidak bisa ditolong akibat tidak ada suplai darah baginya.

Hal ini terjadi akibat kurangnya kesadaran paramedis seperti dokter, perawat dan lainnya dalam memahami pentingnya ketersediaan stok darah setiap saat.

Oleh karena itu apabila kita sepakat bahwa Indonesia sehat harus terwujud maka salah satu yang harus dipenuhi adalah adanya ketersediaan stok darah yang mencukupi di seluruh rumah sakit puskesmas pemerintah dan swasta.

Bagaimana caranya ?

Selasa, 04 Desember 2012

Dokter Spesialis Masuk Pemda



Salah satu kendala pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah adalah tidak adanya dokter spesialis, terutama rumah sakit umum daerah yang jauh dari perkotaan. Biasanya pihak pemda menawarkan gaji tinggi, lebih dari 5 kali lipat dari gaji direktur RSUD tersebut, bahkan lebih dari 4 kali gaji kepala daerah untuk mendatangkan dokter spesialis dari kota untuk bertugas di RSUD.

Adalah masuk akal apabila seorang dokter spesialis tidak ada yang mau dipanggil ke RSUD dengan gaji standar padahal dengan berpraktek di rumahnya atau di rumah sakit swasta di perkotaan bisa memperoleh penghasilan yang tinggi.

Namun, apakah jalan satu – satunya adalah dengan memberi gaji yang berlipat ganda tersebut ???

Indonesia sehat


INDONESIA SEHAT

Di beberapa ruas jalan sering ditemui spanduk yang berbunyi “Rakyat sehat negara kuat”. Pada beberapa apotik ditemui tulisan “Indonesia sehat 2010”. Dan di beberapa pedesaan ditemui slogan “Desa Siaga Sehat”.

Ada apa dengan kesehatan ? Atau hanya sebuah komoditi sesaat ?

Kesehatan masyarakat tidak bisa terwujud hanya dengan program atau slogan ataupun kegiatan yang bersifat top down lainnya. Kesehatan masyarakat melekat pada kepribadian dan keseharian dari masing – masing individu rakyat. Dan bagaimana menilai kepribadian dan keseharian dari masing – masing individu tersebut secara primordial dan secara primitif langsung terlihat dari kamar mandinya. Ah masa  sih ?????

Jumat, 02 November 2012

Dokter Dari Desa



Dokter masuk desa, itu biasa. Kalau dokter dari desa ??? Ini yang luar biasa..

Mohon maaf sebelumnya kepada para kakanda dan rekan yang berprofesi dokter, tulisan ini semata – mata demi kepentingan rakyat pedesaan yang jauh dari pelayanan kesehatan yang mencukupi.

Siapakah seorang dokter sekarang ??? Dilihat dari pembiayaannya untuk menempuh pendidikan kedokteran maka tidak menungkinkan bagi orang tidak mampu untuk menempuh pendidikan kedokteran, hampir bisa dipastikan merupakan merupakan dari kalangan yang berkecukupan. Dan biasanya kalangan yang berkecukupan pasti berasal dari daerah perkotaan, minimal dari ibukota kabupaten. Nah, dengan asal muasal yang demikian, apakah mungkin seorang dokter secara sukarela mengabdi di daerah pedesaan apalagi desa terpencil seperti pedalaman Papua ???