PENDAHULUAN
Pelayanan kesehatan merupakan hak
dasar setiap warga negara yang harus tersedia kapanpun dibutuhkan. Penyakit,
kecelakaan, maupun kondisi kegawat daruratan tidak mengenal waktu. Ketika
seseorang mengalami sakit pada tengah malam, ibu hamil mengalami komplikasi
persalinan, atau anak mengalami kejang karena demam tinggi, masyarakat
membutuhkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau. Dalam situasi tersebut,
keterlambatan penanganan sering kali menentukan keselamatan pasien.
Transformasi sistem kesehatan
nasional menempatkan pelayanan kesehatan primer sebagai fondasi pembangunan
kesehatan. Puskesmas memiliki posisi strategis sebagai fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama yang paling dekat dengan masyarakat. Masih banyak
Puskesmas yang belum mampu memberikan layanan selama 24 jam. Akibatnya,
masyarakat harus menuju rumah sakit yang sering kali berjarak jauh, sehingga
meningkatkan risiko keterlambatan penanganan sekaligus memperbesar beban
instalasi gawat darurat.
Selama ini perhatian lebih banyak
tertuju pada keterbatasan tenaga kesehatan. Persoalan mendasar lainnya adalah
keberlanjutan pembiayaan operasional. Layanan 24 jam membutuhkan biaya tambahan
untuk operasional harian, sistem kerja bergiliran, pemeliharaan fasilitas, obat
dan bahan medis habis pakai, serta dukungan teknologi informasi. Tanpa sistem
pembiayaan yang berkelanjutan, sulit mengharapkan seluruh Puskesmas mampu
memberikan layanan tanpa henti.
Reformulasi Dana BOK perlu
dipertimbangkan sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan pembiayaan
pelayanan kesehatan primer. Reformulasi tidak dimaksudkan mengubah fungsi dasar
Dana BOK ataupun memperluas penggunaannya di luar ketentuan, melainkan
menyempurnakan mekanisme alokasi, indikator kinerja, dan tata kelola agar
semakin adaptif terhadap kebutuhan pelayanan.
Sebagai ujung tombak pelayanan
kesehatan, Puskesmas menjalankan fungsi promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif. Keunggulan utamanya adalah jangkauan yang luas hingga tingkat
kecamatan sehingga menjadi pintu masuk utama sistem pelayanan kesehatan
nasional sekaligus simpul penting dalam sistem rujukan. Penguatan kapasitas Puskesmas
merupakan prasyarat utama keberhasilan transformasi pelayanan kesehatan primer.
Perubahan pola penyakit,
meningkatnya mobilitas masyarakat, dan tuntutan terhadap kualitas pelayanan
menjadikan layanan Puskesmas 24 jam sebagai kebutuhan. Kehadiran layanan
sepanjang waktu memungkinkan penanganan cepat terhadap kasus kegawat daruratan
dasar sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit. Penanganan dini tidak hanya
meningkatkan peluang keselamatan pasien, tetapi juga mengurangi risiko
komplikasi akibat keterlambatan pelayanan. Layanan 24 jam juga akan mengurangi
beban rumah sakit. Tidak semua pasien membutuhkan pelayanan spesialistik.
Banyak kasus ringan hingga sedang dapat diselesaikan di Puskesmas apabila
fasilitas tersebut memiliki sumber daya yang memadai. Di daerah kepulauan,
perbatasan, pegunungan, dan wilayah terpencil, keberadaan Puskesmas 24 jam
bahkan menjadi satu-satunya akses pelayanan kesehatan sebelum pasien memperoleh
layanan lanjutan.
Namun, implementasi layanan tersebut
menghadapi tiga tantangan utama. Sistem pelayanan 24 jam membutuhkan dokter,
perawat, bidan, tenaga laboratorium, tenaga kefarmasian, serta petugas
pendukung yang bekerja dalam tiga shift. Di banyak daerah, jumlah tenaga
kesehatan masih belum mencukupi sehingga pemerataan distribusi menjadi
kebutuhan mendesak. Puskesmas yang beroperasi selama 24 jam harus memiliki
ruang tindakan, instalasi farmasi, laboratorium dasar, ambulans, jaringan
internet, dan ketersediaan obat yang memadai. Tidak semua Puskesmas memiliki
kesiapan infrastruktur tersebut. Operasional selama 24 jam membutuhkan tambahan
biaya untuk utilitas, logistik, pemeliharaan fasilitas, operasional ambulans,
dan insentif petugas malam. Tanpa dukungan pendanaan yang memadai, layanan
sulit dipertahankan secara berkelanjutan.
Dalam konteks inilah reformulasi
Dana BOK menjadi penting. Dana BOK telah berperan mendukung pelayanan kesehatan
primer, tetapi perubahan kebutuhan pelayanan menuntut penyempurnaan kebijakan
pendanaannya. Reformulasi tidak semata-mata bertujuan menambah anggaran,
melainkan memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan dampak nyata
terhadap peningkatan mutu pelayanan. Arah reformasi dapat diwujudkan melalui
lima agenda utama. Pertama, menyempurnakan formula alokasi Dana BOK dengan
mempertimbangkan kesiapan layanan Puskesmas. Kedua, memperkuat orientasi
berbasis kinerja melalui indikator seperti waktu respons, kepuasan masyarakat,
mutu pelayanan, efektivitas rujukan, dan kesinambungan operasional. Ketiga,
menyusun formula yang mempertimbangkan karakteristik geografis agar daerah
terpencil memperoleh dukungan yang lebih proporsional. Keempat, mempercepat
transformasi digital melalui rekam medis elektronik, sistem antrean digital,
telemedicine sesuai ketentuan, dashboard pelayanan, dan integrasi sistem
rujukan. Kelima, memperkuat tata kelola melalui perencanaan berbasis kebutuhan,
transparansi penggunaan anggaran, pengawasan berbasis teknologi, dan audit berbasis
kinerja.
MODEL
PENDANAAN BERLAPIS
Reformulasi Dana BOK perlu diikuti
dengan model pembiayaan yang komprehensif. Layanan Puskesmas selama 24 jam
tidak dapat bergantung pada satu sumber anggaran, melainkan memerlukan sinergi
berbagai instrumen pembiayaan sesuai fungsi dan kewenangannya. Dalam skema
tersebut, Dana BOK tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai dukungan
operasional pelayanan kesehatan primer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reformulasi diarahkan agar mekanisme alokasi dan tata kelolanya lebih adaptif
terhadap kebutuhan pelayanan sehingga mampu mendukung kesiapan operasional
Puskesmas yang menyelenggarakan layanan lebih luas.
Dalam implementasinya, pelayanan
Puskesmas 24 jam tidak berarti seluruh jenis pelayanan dibuka tanpa henti
selama 24 jam. Pada jam kerja pagi, Puskesmas tetap menyelenggarakan seluruh
pelayanan reguler, mulai dari pelayanan rawat jalan, kesehatan ibu dan anak,
imunisasi, laboratorium, farmasi, hingga kegiatan promotif dan preventif. Pada
shift kedua dan shift ketiga, pelayanan difokuskan pada Instalasi Gawat Darurat
(IGD) Puskesmas yang siaga menangani kasus kegawat daruratan dasar, observasi
pasien, pelayanan persalinan normal sesuai kompetensi, tindakan medis awal,
serta stabilisasi pasien sebelum dirujuk apabila diperlukan. Model ini lebih
efisien karena operasional malam hari dipusatkan pada pelayanan kegawat daruratan
tanpa harus membuka seluruh poli, sehingga kebutuhan SDM dan pembiayaan dapat
dikelola secara lebih efektif.
APBD tetap menjadi tanggung jawab
utama pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan operasional yang menjadi kewenangannya,
seperti pemeliharaan fasilitas, utilitas, penguatan pelayanan, serta dukungan
tenaga kesehatan. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus Fisik dapat difokuskan
pada pembangunan dan rehabilitasi gedung, penyediaan ruang tindakan,
laboratorium, instalasi farmasi, ambulans, serta pengadaan alat kesehatan. Pemerintah
dapat memanfaatkan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga tercipta sistem pendanaan yang saling melengkapi
dan berkelanjutan.
Implementasi reformulasi Dana BOK
sebaiknya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mengevaluasi kebijakan dan
petunjuk teknis yang berlaku untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, serta
kebutuhan penyesuaian terhadap transformasi pelayanan kesehatan primer.
Evaluasi tersebut tidak hanya menilai aspek administrasi keuangan, tetapi juga
efektivitas penggunaan Dana BOK dalam meningkatkan mutu pelayanan. Tahap kedua melaksanakan
proyek percontohan di daerah yang memiliki kesiapan SDM, infrastruktur, dan
komitmen pemerintah daerah. Melalui proyek ini, pemerintah dapat menguji
efektivitas model pendanaan, indikator kinerja, dan mekanisme pengawasan
sebelum diterapkan secara lebih luas. Tahap ketiga implementasi bertahap secara
nasional dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kemampuan fiskal
daerah, serta kesiapan masing-masing Puskesmas. Pendekatan bertahap akan
memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penyesuaian
tanpa mengganggu kesinambungan pelayanan. Tahap terakhir adalah membangun
sistem monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi
informasi menjadi penting untuk memantau penggunaan anggaran, capaian indikator
pelayanan, serta efektivitas reformasi secara real time. Dengan sistem
tersebut, pemerintah dapat segera melakukan perbaikan apabila ditemukan
hambatan dalam pelaksanaan.
Reformulasi Dana BOK diharapkan
memberikan manfaat nyata bagi penguatan pelayanan kesehatan primer. Semakin
banyak Puskesmas akan memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan layanan selama
24 jam sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Waktu respons terhadap
pasien menjadi lebih cepat sehingga peluang keberhasilan penanganan kasus
kegawat daruratan meningkat. Penguatan pelayanan di tingkat primer juga akan
menurunkan jumlah rujukan yang sebenarnya dapat diselesaikan di Puskesmas.
Rumah sakit dapat lebih fokus menangani kasus-kasus yang memerlukan pelayanan
spesialistik, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat di
fasilitas kesehatan terdekat. Reformulasi kebijakan akan memperkuat pemerataan
pelayanan kesehatan. Formula pembiayaan yang mempertimbangkan karakteristik
geografis akan memberikan dukungan yang lebih proporsional kepada daerah
kepulauan, perbatasan, pegunungan, dan wilayah terpencil. Dengan demikian,
kesenjangan pelayanan kesehatan antar wilayah dapat dikurangi.
Agar reformulasi Dana BOK berjalan
efektif, terdapat beberapa langkah yang layak dipertimbangkan. Pertama,
pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan petunjuk
teknis Dana BOK agar tetap relevan dengan perkembangan pelayanan kesehatan
primer. Kedua, formula alokasi Dana BOK perlu disempurnakan dengan
mempertimbangkan indikator kinerja, karakteristik wilayah, tingkat kesulitan
geografis, dan kebutuhan pelayanan. Ketiga, sinergi antara Dana BOK, APBD, DAK,
dan sumber pembiayaan lain yang sah harus diperkuat melalui pembagian
kewenangan yang jelas sehingga tercipta sistem pendanaan yang efisien dan
berkelanjutan. Keempat, pemerintah perlu membangun sistem pemantauan berbasis
digital yang mengintegrasikan perencanaan, realisasi anggaran, dan capaian
indikator pelayanan. Sistem ini akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas,
serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Kelima, reformasi
pendanaan harus diiringi dengan penguatan kapasitas SDM melalui pemerataan
distribusi tenaga kesehatan, peningkatan kompetensi, dan dukungan manajemen
pelayanan.
PENUTUP
Transformasi pelayanan kesehatan
primer merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas kesehatan
masyarakat. Dalam transformasi tersebut, Puskesmas memegang peran sentral
sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat. Pengembangan
layanan Puskesmas selama 24 jam perlu menjadi agenda strategis yang
dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan daerah. Keberhasilan program ini
tidak hanya bergantung pada penambahan tenaga kesehatan dan pembangunan
infrastruktur, tetapi juga pada tersedianya sistem pembiayaan yang
berkelanjutan. Reformulasi Dana BOK menjadi salah satu alternatif kebijakan
untuk menyempurnakan desain pendanaan pelayanan kesehatan primer melalui
penguatan formula alokasi, orientasi berbasis kinerja, pemanfaatan teknologi
digital, serta tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Pada akhirnya,
keberhasilan reformulasi tidak diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan,
melainkan dari meningkatnya kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Ketika setiap warga dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan
mudah diakses kapan pun dibutuhkan, Puskesmas benar-benar menjalankan fungsinya
sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Dengan reformulasi Dana BOK yang
tepat, didukung sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Puskesmas dapat
berkembang menjadi fasilitas kesehatan primer yang selalu siap melayani
masyarakat serta menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem kesehatan
Indonesia yang lebih tangguh, merata, dan berkeadilan.
Rahmad Daulay
Padepokan
Kaki Pegunungan Bukit Barisan
7 Juli 2026
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar