Minggu, 03 November 2019

Penyisiran Anggaran APBD

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/penyisiran-anggaran-dalam-apbd/).

Baru-baru ini pemerintah daerah dikagetkan dengan rencana penyisiran anggaran APBD oleh Kemendagri pasca pengangkatan bapak Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri. Kekagetan ini terutama dikarenakan keadaan saat ini berada pada penghujung pelaksanaan anggaran APBD tahun 2019 sekaligus persiapan final APBD tahun anggaran  2020.  

Rencana penyisiran anggaran APBD ini ditanggapi pro kontra. Saya pribadi memandang secara positif. Tidak bisa kita pungkiri bahwa struktur APBD masih jauh dari postur yang ditentukan pada Pedoman Penyusunan APBD yang regulasinya ditetapkan setiap tahun oleh Kemendagri. Kesesuaian ini belum pernah diperiksa konsistensinya. Belum lagi tingginya belanja tidak langsung, belanja pegawai dan belanja barang/jasa sedangkan belanja modal rata-rata di bawah 50 %. Belanja barang/jasa di sini pengertiannya adalah belanja barang yang umur penggunaannya di bawah 12 bulan. Belanja pegawai dan belanja barang/jasa ini merupakan alokasi yang bisa dimainkan untuk pembiayaan nonbudgeter. Sedangkan pada belanja modal sebagian di antaranya tidak tepat sasaran dan tidak berdaya guna.

Namun saya melihat bahwa penyisiran anggaran ini adalah sebuah upaya kuratif atau upaya perbaikan di hilir, bukan di hulu. Saya memandang walaupun upaya penyisiran anggaran ini tetap penting namun tidak cukup hanya dengan penyisiran anggaran saja. Perlu upaya-upaya penting lainnya yang berada di hulu. Di antaranya adalah standarisasi sistem e-government, penyempurnaan sistem pelaksanaan anggaran, penyempurnaan sistem seleksi terbuka jabatan dan depolitisasi birokrasi. Kesemuanya terkait langsung dengan siklus dan ekosistem anggaran.

Anggaran diproses pada aplikasi e-government. Menyisir anggaran berarti harus juga menyisir aplikasi e-government. Sistem e-government dimulai dari e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-delivery, e-asset dan e-audit. Hampir semua instansi pemerintah daerah membangun sistem e-government secara sendiri-sendiri dan memiliki variasi bentuk dan sistem yang berbeda satu sama lain. Hanya e-procurement yang terstandarisasi secara nasional yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan beberapa sistem aplikasi mulai dari sistem LPSE, sistem RUP, sistem e-katalog dan sistem lainnya. Semua pemerintah daerah tinggal memakai aplikasi e-procurement. LKPP dengan mudahnya memantau semua pergerakan aplikasi e-procurement dan siap memberikan layanan bantuan ataupun konsultasi terhadap permasalahan yang menyertainya. Sedangkan aplikasi e-government lainnya sangat lokalistik dan tidak terintegrasi satu sama lain antar pemerintah daerah sehingga pihak Kemendagri pun kesulitan untuk memantau pergerakan APBD pada e-government. Untuk efektifitas dan efisiensi maka sebaiknya Kemendagri membangun sebuah sistem e-government yang terpadu dan terkoneksi satu sama lain dan terstandar secara nasional sehingga Kemendagri bisa memantau secara online semua pergerakan APBD termasuk melakukan penyisiran anggaran secara online.

Kamis, 17 Oktober 2019

Menyongsong Era Pencegahan Korupsi KPK

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/menyongsong-era-pencegahan-korupsi-oleh-kpk/).

Akhirnya revisi UU KPK telah disahkan pada 17 September 2019 dan mulai berlaku 17 Oktober 2019. Banyak pro kontra di masyarakat terutama di media sosial dan elektronik dalam kaitannya dengan masa transisi kepemimpinan KPK, pelantikan presiden dan MPR/DPR/DPD/DPRD yang baru. Masing-masing pihak memiliki pendapat dan argumentasi masing-masing. Tentunya semua pendapat bermuara pada tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi namun perbedaannya pada cara dan metode serta skala prioritas yang diutamakan.

Saya sendiri memandang bahwa era penindakan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi belum memberi hasil yang signifikan. Pada instansi yang sama terjadi beberapa kali OTT pada pimpinannya. Terakhir pada kasus Walikota Medan yang merupakan OTT penutup dengan payung hukum UU KPK yang lama. Banyak faktor yang menjadi penyebab kurang maksimalnya hasil dari operasi penindakan KPK dalam memberantas korupsi. Mulai dari payung politik, organisasi, kemitraan, rentang kendali, dukungan anggaran, SDM serta seksinya APBN/APBD sebagai ujung tombak logistik politik. Organisasi yang dimiliki terpusat di Jakarta dan hanya memiliki beberapa satgas pencegahan di beberapa provinsi dengan SDM yang sangat terbatas. Kemitraan yang kurang dan justru yang muncul di permukaan adalah rivalitas dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta Inspektorat yang tidak berkuku. Rentang kendali yang lemah di mana jumlah instansi pemerintah yang diawasi jauh lebih banyak dari jumlah pegawai KPK. Anggaran yang sangat minim. SDM yang didominasi latar belakang penindakan (polisi, jaksa, auditor). Minimnya SDM yang menguasai modus operasi dan mata rantai korupsi. Dan yang paling utama adalah APBN/APBD masih menjadi jantung logistik roda politik sehari-hari dengan memperalat birokrasi di semua tingkatan.

Saya sendiri mendukung perubahan paradigma dari penindakan ke pencegahan korupsi KPK. Waktu 16 tahun sudah lebih dari cukup bagi penindakan. Kini kesempatan diberikan dulu ke pencegahan. Saya mencoba untuk urun rembug tentang upaya mengedepankan pencegahan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi KPK ini.

Jumat, 04 Oktober 2019

Mengedepankan Materi Pengujian Teknis Pada Pasal Kontrak Konstruksi



Dalam pembangunan nasional, jasa konstruksi mempunyai peranan penting berupa sarana dan prasarana yang berfungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan perkembangan di berbagai bidang. Jasa konstruksi diharapkan semakin tumbuh berkembang mendukung pembangunan nasional dan dapat meningkatkan kehandalannya dalam bentuk struktur usaha yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Kehandalan tersebut tercermin dalam daya saing dan kemampuan melaksanakan pekerjaan konstruksi secara efektif, efisien, struktur usaha yang kokoh didukung sumber daya manusia yang berkualitas.

Dewasa ini jasa konstruksi banyak diminati masyarakat di berbagai tingkatan ditandai dengan semakin banyaknya jumlah perusahaan yang lahir dan diwadahi oleh banyak asosiasi perusahaan. Peningkatan ini belum diikuti dengan peningkatan kualitas dan kinerja yang tercermin dalam mutu produk konstruksi, ketepatan waktu pelaksanaan, efisiensi biaya dan waktu, modal kerja dan teknologi yang digunakan serta tingkat konflik yang terjadi. Hal ini disebabkan salah satunya karena persyaratan usaha serta persyaratan keahlian dan keterampilan tenaga kerja konstruksi yang belum handal. Demikian juga di pihak pemerintah terutama pemerintah daerah kualitas manajemen proyeknya masih perlu ditingkatkan.

Belakangan ini banyak disoroti tentang kualitas hasil pekerjaan konstruksi. Sebagian di antaranya sudah rusak padahal masih berada pada periodesasi umur bangunan konstruksi. Sebagian lagi sudah rusak padahal masih berada pada masa pemeliharaan. Sebagian lagi sudah rusak pada masa pelaksanaan pekerjaan. Ini patut menjadi perhatian kita bersama. Di samping mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat tidak bisa maksimal memanfaatkannya. Juga mengakibatkan adanya korban secara hukum baik di pihak instansi pemerintah maupun di pihak swasta.

Saya mencoba mengupas akar dari permasalahan ini. Saya mulai dari kronologis mata rantai anggaran mulai dari perencanaan anggaran, perencanaan teknis, tender, pelaksanaan kontrak, pengawasan teknis, serah terima kegiatan dan audit.

Menggagas Asuransi Pengadaan Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


          Pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai dari proses perencanaan pengadaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan tender, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan dan masa pemeliharaan. Dalam perjalanannya pengadaan pengadaan barang/jasa penuh dengan dinamika permasalahan hukum. Dinamika ini bisa diakibatkan oleh kekalahan dalam proses tender, kualitas proyek yang kurang baik, serah terima pekerjaan sebelum waktunya, kerusakan bangunan pada masa pemeliharaan dan kerusakan pada masa pertanggungan kegagalan bangunan. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Mulai dari faktor kualitas SDM, kriminalisasi pengadaan, adanya target pemberantasan tindak pidana korupsi dan persaingan usaha tidak sehat. Namun semua itu tetap membutuhkan penanganan serius mengingat sampai saat ini sebagian besar ASN sangat menjauhi penugasan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Di samping menghindari permasalahan hukum yang akan terjadi, juga ketika terjadi permasalahan hukum tidak ada pembelaan yang serius dari pimpinan instansi tempatnya bekerja. Apalagi permasalahan hukum tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu maka diperlukan solusi sistemik dan terstruktur agar di satu sisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan dengan baik, di sisi lain permasalahan hukum akibat proses pengadaan barang/jasa pemerintah juga bisa ditangani dengan baik. 
          Apapun bentuk pembangunan yang akan dilaksanakan, baik itu pembangunan di bidang infrastruktur, pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan dan lain sebagainya selalu diawali dengan tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Selanjutnya dilakukan proses pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, masa pemeliharaan maupun masa garansi. Bentuk layanan masyarakat yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah juga membutuhkan pengadaan barang yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan layanan.
          Proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pem), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Peyedia Barang/Jasa dan unsur penunjang seperti Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, Direksi Teknis, Direksi Lapangan dan staf pendukung.
          Rangkaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai dari proses perencanaan anggaran di Tim Anggaran Pemerintah, di bawa ke DPR/DPRD, penetapan APBN/APBD, pengumuman rencana umum pengadaan, penetapan spesifikasi teknis/barang dan harga perkiraan sendiri (HPS), proses tender, penandatanganan kontrak dan pelaksanaannya, proses serah terima kegiatan/ hasil pekerjaan dan masa pemeliharaan/masa garansi.          
          Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah masih menjadi primadona dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengadaan barang/jasa pemerintah memang memiliki banyak kerawanan penyimpangan, mulai dari penyimpangan prosedur, penyimpangan anggaran dan penyimpangan kualitas produk. Semua penyimpangan ini bisa terjadi secara sengaja ataupun tidak disengaja. Semua penyimpangan ini berawal dari ketidakpuasan atas kekalahan pada proses tender. Fasilitas sanggahan dan pengaduan memang disediakan setelah penetapan pemenang tender. Mengingat proses tender masih bersifat administrasi maka pengaduan belum bisa ditindaklanjuti. Sehingga masih menunggu apakah akan terjadi permasalahan di pelaksanaan kontrak. Kualitas produk masih menjadi permasalahan utama di pelaksanaan kontrak. Apabila terjadi penyimpangan kualitas pada pelaksanaan kontrak maka pengaduan pada pelaksanaan tender sudah bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH). Di samping masalah kualitas produk, sering juga terjadi penyimpangan anggaran berupa penggelembungan harga. Juga bisa terjadi penggelembungan volume. 

Kamis, 29 Agustus 2019

Menggagas Anggaran Terintegrasi Untuk Kontrak Konstruksi Pemerintah Daerah


Pengalokasian anggaran konstruksi di pemerintahan daerah dilakukan secara bertahap dan terpisah untuk semua tahapan. Pengalokasian anggaran perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi dan pengelolaan kegiatan dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri. Diakibatkan oleh lemahnya penguasaan peraturan dan regulasi, kurangnya integritas dan kapasitas sumber daya manusia, adanya motif tertentu serta hal nonteknis lainnya menyebabkan pelaksanaan anggaran tidak memenuhi ketentuan regulasi dan peraturan. Proses penganggaran tidak memenuhi komposisi seperti yang diamanahkan oleh peraturan yang ada. Bahkan sering terjadi kelalaian atau kesengajaan di mana anggaran perencanaan konstruksi dan/atau anggaran pengawasan konstruksi tidak dianggarkan. Kalaupun dianggarkan pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan peraturan. Hal ini mengakibatkan terabaikannya faktor pertanggungjawaban kegagalan bangunan. Demikian juga anggaran pengelolaan kegiatan sering terjadi distorsi penggunaan di mana anggaran dipakai bukan untuk peruntukannya. Sehingga semua permasalahan tersebut bermuara pada kurangnya kualitas produk konstruksi yang tidak jarang berujung pada permasalahan hukum akibat pengaduan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu perlu dirumuskan solusi terbaik dan sistemik sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat jaminan ketersediaan anggaran lengkap, penggunaan anggaran secara tepat waktu dan tepat guna serta tidak terancam permasalahan hukum di kemudian hari.

Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan untuk mewujudkan bangunan dalam berbagai bentuknya yang berfungsi sebagai pendukung aktifitas sosial ekonomi dan kemasyarakatan. Aktifitas sosial ekonomi berbentuk perpindahan barang dan jasa antar daerah. Sedangkan aktifitas kemasyarakatan berbentuk perpindahan orang antar daerah, sarana meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan sarana sosial. Juga berperan untuk mendukung tumbuh kembangnya berbagai industri barang dan jasa dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Industri barang dan jasa dimulai dari produksi bahan mentah, bahan baku dan bahan jadi yang tentunya harus dipasarkan ke daerah lain bahkan ke negara lain.

Penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan dengan salah satu landasan yaitu profesionalisme. Profesionalisme akan mewujudkan hasil pembangunan yang berkualitas, adanya tertib penyelenggaraan, meningkatkan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan terjaminnya keselamatan publik dalam pemanfaatan hasil pembangunan. Profesionalisme juga menandakan adanya sikap untuk bertidak sesuai dengan profesi dan menjauhi tindakan yang tidak berhubungan dengan profesi seperti hubungan politis dan kepentingan ekonomi pihak tertentu.

Penyelenggaraan jasa konstruksi mutlak membutuhkan penguatan sumber daya manusia baik di pihak badan usaha maupun di pihak instansi pemerintah. Penguatan sumber daya manusia ini di samping membutuhkan dukungan anggaran juga membutuhkan dukungan regulasi. Kapasitas sumber daya manusia akan menentukan kualitas produk pembangunan yang juga tidak lepas dari kepatuhan terhadap regulasi yang memuat aturan administrasi dan teknis. Ketidakpatuhan terhadap regulasi akan berujung pada penurunan kualitas produk jasa konstruksi. Sebagian besar penyimpangan jasa konstruksi diakibatkan oleh lemahnya kualitas sumber daya manusia.

Pelaksanaan jasa konstruksi dimulai dari proses penyusunan anggaran. Anggaran konstruksi di pemerintahan daerah dilakukan secara bertahap dan terpisah untuk semua tahapan. Pada umumnya konstruksi yang dibangun oleh pemerintah daerah adalah bangunan sederhana. Hanya sebagian kecil yang termasuk bangunan tidak sederhana seperti gedung rumah sakit, puskesmas dan gedung olah raga. Bangunan sederhana seperti jalan, jembatan, drainase, gedung kantor, sanitasi, dan lainnya hanya memerlukan perencanaan teknis, tidak memerlukan studi kelayakan. Pengalokasian anggaran diawali dengan alokasi anggaran perencanaan konstruksi. Kemudian diikuti dengan anggaran pelaksanaan konstruksi, anggaran pengawasan konstruksi dan anggaran pengelolaan kegiatan yang dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri. Dalam penentuan besaran anggarannya seharusnya dilakukan melalui proses diskusi dan perdebatan baik di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun di tingkat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun yang sering terjadi adalah penentuan besaran anggaran dilakukan sepenuhnya oleh instansi teknis dengan pertimbangan-pertimbangan yang belum tentu merujuk pada regulasi dan peraturan yang ada sehingga sering terjadi proses penganggaran tidak memenuhi komposisi seperti yang diamanahkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Minggu, 25 Agustus 2019

Optimalisasi Layanan Kesehatan Daerah


Salah satu layanan masyarakat yang tidak boleh berhenti adalah layanan kesehatan di samping layanan keamanan dan lalu lintas. Layanan kesehatan ini dilaksanakan oleh RSU pemerintah/swasta, klinik, Puskesmas, bidan desa dan praktek pribadi dokter/bidan. Baik layanan kesehatan pemerintah maupun swasta wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Puskesmas dan bidan desa di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Daerah. Sedangkan RSUD berdiri sendiri. Keduanya di bawah Pemerintah Daerah. Secara teknis Dinas Kesehatan dan RSUD di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan. Sebagian dari tugas utama Kementerian Kesehatan adalah perumusan kebijakan kesehatan masyarakat, koordinasi dan dukungan ke seluruh organisasi kesehatan, manajemen peralatan kesehatan, penelitian dan pengembangan, pengembangan dan pengelolaan tenaga kesehatan, supervisi dan pengawasan serta dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sejak era otonomi daerah maka rentang kendali dan tingkat koordinasi antara Kementerin Kesehatan dengan Dinas Kesehatan serta RSUD mulai melemah. Kementerian Kesehatan tidak punya struktur vertikal di daerah. RSUD dan Puskesmas dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Hanya ada beberapa sumber dana DAK yang tingkat kebutuhannya belum tentu sesuai dengan skala prioritas yang sesungguhnya dibutuhkan di lapangan. Hal ini bisa kita lihat dengan  maraknya perobatan masyarakat daerah ke rumah sakit perkotaan terutama swasta pada beberapa penyakit tertentu. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat efektifitas dan efisiensi karena sebagian di antara mereka adalah masyarakat tidak mampu yang seharusnya bisa menuntaskan perobatannya di layanan kesehatan di daerahnya. Oleh karena itu perlu dilakukan optimalisasi layanan kesehatan di daerah dengan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan pada beberapa sektor yang tentunya didukung dengan pendanaan.

Yang pertama yang harus dilakukan adalah pemerataan dokter spesialis. Sebagian besar dokter spesialis memilih berkarir di perkotaan terutama di ibukota provinsi. Di samping daya dukung peralatan juga dukungan promosi karir sehingga tidak bisa dipungkiri layanan kesehatan dokter spesialis sangat lengkap di perkotaan. Di RSUD daerah hanya tersedia beberapa dokter spesialis. Akibatnya pada penanganan beberapa jenis penyakit tidak bisa dilayani di RSUD akibat keterbatasan ketersediaan dokter spesialis dan peralatan yang dibutuhkan. Tentu kesenjangan ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Harus ada kebijakan dari Kementerian Kesehatan dalam menyelesaikan kesenjangan ini. Kementerian Kesehatan harus membuat program Beasiswa Dokter Spesialis kepada seluruh RSUD se-Indonesia untuk melengkapi seluruh jenis dokter spesialis yang ada. Perlu pendataan tentang pemerataan keberadaan setiap dokter spesialis di seluruh RSUD. Untuk menghemat biaya maka tempat belajar diupayakan ke perguruan tinggi terdekat saja. Penyakit yang diderita masyarakat tidak memandang tempat dan waktu sehingga pembatasan ketersediaan dokter spesialis berdasarkan kelas RSUD tentu tidak relevan. Semua jenis dokter spesialis harus ada di semua RSUD. Namun upaya ini membutuhkan waktu paling tidak 4 sampai 5 tahun. Dalam waktu 5 tahun semua RSUD akan memiliki semua jenis dokter spesialis sehingga masyarakat umum tidak perlu lagi meminta rujukan untuk berobat ke rumah sakit di ibukota provinsi. Terkecuali pada beberapa penyakit tertentu yang memang harus dilakukan pengobatan di rumah sakit tertentu dikarenakan tingkat keparahan penyakit yang sudah sangat parah. Sambil menunggu selesainya masa pendidikan dokter spesialis tersebut maka Kementerian Kesehatan harus menugaskan para dokter spesialis yang baru lulus untuk sementara bertugas di RSUD yang belum memiliki jenis dokter spesialis tertentu.

Sabtu, 03 Agustus 2019

Penyederhanaan dan Transparansi PBJ


Pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2019 ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dengan seluruh petunjuk teknisnya dan penerbitan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta penerapan Sistem Pengadaan Secara Elektronik versi 4.3 (SPSE v.4.3) termasuk pengadaan langsung online.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 diterbitkan di samping sebagai penyesuaian atas perkembangan dan dinamika masyarakat, juga untuk peningkatan pelayanan publik, perkembangan perekonomian nasional dan daerah, peningkatan produksi dalam negeri, peningkatan peran UKMK dan pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan Peraturan Menteri PUPR nomor 07/PRT/M/2019 diterbitkan di samping sebagai petunjuk teknis penyusunan dokumen tender jasa konstruksi juga untuk efektifitas dan efisiensi pengadaan jasa konstruksi.

SPSE v.4.3 dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Peemrintah (LKPP) sebagai pengembangan atas sistem terdahulu di mana pengembangan terakhir ini sudah tidak lagi mengenal upload dokumen tender dan penawaran harga lagi. Keduanya tersedia dalam sistem.

Sebagai sebuah sistem baru maka ketiga regulasi yang menjadi tulang punggung pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2019 setelah dilakukan penerapan dan dengan kualitas personel Pokja Pemilihan yang sangat variatif serta banyaknya kepentingan yang menyertainya maka dipandang perlu untuk mengkaji kembali beberapa hal yang penting terutama dalam meningkatkan penyederhanaan dan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah ke depan.

Penyederhanaan dimaksud meliputi : spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, rencana keselamatan konstruksi, double data (peralatan dan personel) dan jadwal terkoreksi.

Jumat, 28 Juni 2019

Sertifikat Kompetensi PBJ dan Potensi Stagnasi Pengadaan

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/sertifikat-kompetensi-pbj-dan-potensi-stagnasi-pengadaan/)

Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini untuk menggantikan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang mengatur tentang hal yang sama. Penerbitan peraturan ini didasari oleh dinamika eksternal yang berkembang demikian pesat terutama perkembangan teknologi informatika serta adanya tuntutan penyederhanaan dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah percepatan penyerapan anggaran. Di samping pengembangan ekatalog LKPP juga mengembangkan sistem tender cepat di mana proses tender bisa selesai dalam 3 hari dengan catatan sistem informasi kinerja penyedia (SIKAP) telah terisi dengan baik.

Di sisi lain, peraturan ini mensyaratkan adanya pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ). Pengembangan kompetensi sumber daya manusia ini berbentuk kewajiban untuk penjadi pejabat fungsional kepada pokja pemilihan/pejabat pengadaan yang harus sudah dipenuhi paling lambat 31 Desember 2020. Dan kewajiban sertifikasi kompetensi kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK), pokja pemilihan dan pejabat pengadaan paling lambat 31 Desember 2023. Sehingga bisa dipastikan sertifikat keahlian tingkat dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang berjumlah lebih dari 275.000 yang tersebar di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah tidak akan berlaku lagi mulai tanggal 31 Desember 2023. Bahkan untuk pokja pemilihan tidak bisa melakukan pelelangan lagi apabila tidak menjabat sebagai pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Belum ada survei yang valid apakah para pemegang sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut akan mengurus jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dan akan mengurus sertifikasi kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut. Banyak faktor dan varibel yang harus diperhitungkan apakah kewajiban jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dan sertifikasi kompetensi tersebut akan efektif untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ataukah akan terjadi yang sebaliknya, akan terjadi perlambatan atau bahkan stagnasi pengadaan barang/jasa pemerintah di beberapa instansi pemerintah pusat atau daerah.

Minggu, 03 Maret 2019

Kampanye Pileg Murah Berbasis Whatsapp dan SMS.

Pemilihan umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil presiden, DPR pusat, DPR daerah (provinsi, kabupaten dan kota) dan DPD. Pemilu merupakan salah satu upaya mempengaruhi rakyat secara persuasif, dengan melakukan retorika, komunikasi massa, loby dan janji-janji politik. Beberapa di antaranya melakukan teknik agitasi dan propaganda. Yang lebih mengkhawatirkan adalah politik uang, kampanye hitam dan bentuk kecurangan lainnya.

Para peserta pemilu mengkampanyekan dirinya dengan menawarkan janji-janji dan program-program pada masa kampanye yang dilakukn selama waktu yang telah ditentukan sampai menjelang hari pemungutan suara. Jumlah kursi DPR pusat berjumlah 575 kursi yang akan diperebutkan pada 80 daerah pemilihan. Jumlah kursi DPR Propinsi dan kabupaten/kota bervariasi sesuai jumlah penduduknya.

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. Di seluruh daerah dibentuk KPU Daerah. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu. Bawaslu juga dibentuk di seluruh daerah.

Setiap peserta pemilu membentuk tim sukses kampanye dan membentuk tim relawan sampai ke struktur desa serta mempersiapkan berbagai bentuk alat peraga kampanye mulai dari poster, spanduk, baliho, kartu nama, stiker, dan lain-lain. Baik dari segi SDM maupun peralatan dan mobilitasnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

Sabtu, 02 Februari 2019

Antara Gaji PNS, Biaya Hidup dan Pencegahan Korupsi

(Materi yang sama dimuat di website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/antara-gaji-pns-biaya-hidup-dan-pencegahan-korupsi/).

Pegawai Negeri Sipil, biasa disingkat PNS, sekarang dipakai istilah Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN. Namun pada tulisan kali ini masih memakai istilah PNS dikarenakan alasan masih banyak regulasi yang memakai istilah PNS dan belum dikonversi ke ASN.

PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumlah keseluruhan PNS pemerintah pusat dan daerah sebanyak 4,3 juta orang. Keseluruhan PNS dalam pelaksanaan tugasnya terbagi pada 3 kelompok jabatan besar, yaitu jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Jabatan struktural yaitu jabatan yang berada pada struktur organisasi pemerintah yang bertingkat mulai dari yang terendah eselon IV/b (contohnya kepala seksi) hingga yang tertinggi eselon I/a (contohnya sekretaris jenderal kementerian).

Jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi berfungsi dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi. Jabatan fungsional juga memiliki tingkatan mulai dari yang terendah yaitu Ahli Pertama dan yang tertinggi yaitu Ahli Utama.  

Jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Jabatan pelaksana ini istilah baru pengganti istilah staf. Contoh jabatan pelaksana adalah teknisi peralatan, listrik dan elektronika.

Dari ketiga kelompok jabatan PNS ini atas kinerja mereka diberi penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Minggu, 27 Januari 2019

Menggugah Kembali Semangat Pembentukan Badan Pengadaan Nasional

Di tengah semakin merosotnya semangat dan gairah dunia pengadaan barang/jasa, di tengah masih tingginya angka kriminalisasi pengadaan, di tengah vulgarnya pelanggaran terhadap MOU APH-APIP, dan di tengah tidak berpihaknya Permendagri ttg UKPBJ kepada kaum pengadaan karena ketidaksetaraan instansi PA/KPA dengan UKPBJ. Tiba-tiba pada hari jumat tanggal 25 Januari 2019 yang lalu ada 2 berita besar dalam sejarah pengadaan Indonesia modern. Yang pertama adalah pelantikan bapak Roni Dwi Susanto sebagai Kepala LKPP. Yang membuatnya menjadi menarik adalah latar belakang beliau sebagai mantan Direktur Litbang KPK. Yang kedua adalah Menteri PUPR menyatakan akan membentuk Balai Pengadaan Barang/Jasa di setiap provinsi untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR. Keberadaan Balai Pengadaan Barang/Jasa kemenPUPR akan memisahkan jalur perintah atasan-bawahan antara PA/KPA/PPK dengan UKPBJ/Pokja Pemilihan.

Bila kita mencoba melihat surut ke belakang, begitu banyak diskursus tentang kelembagaan UKPBJ. Mulai dari rentannya UKPBJ terhadap kriminalisasi hingga lemahnya komitmen pimpinan terhadap penguatan kelembagaan UKPBJ. Terakhir dengan ketidaktegasan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang tidak tegas dalam menentukan bentuk kelembagaan UKPBJ sehingga melahirkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang UKPBJ Pemda yang memposisikan UKPBJ lebih rendah dari instansi Pengguna Anggaran. Dengan kata lain pengadaan kalah penting dari urusan perpustakaan yang bisa berbentuk dinas.

Di tengah beragam ketidakberpihakan kontemporer tersebut muncul 2 gebrakan di atas yang melahirkan kembali harapan baru. KPK dan Kementerian PUPR adalah instansi pemerintah kelas kakap. KPK kakap dari segi pengaruh. Kementerian PUPR kakap dari segi anggaran dan SDM serta struktur organisasi.

Rabu, 02 Januari 2019

Konsep Pencegahan Pasca Penindakan OTT KPK

Pada tanggal 28 Desember 2018 malam, tim penindakan KPK kembali beraksi dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian PUPR, kementerian paling gemuk anggarannya dengan total anggaran  106,9 trilyun pada APBN tahun 2018. OTT terjadi pada satuan kerja tanggap darurat pembangunan sistem penyediaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan korban 8 orang tersangka yaitu 4 orang dari perusahaan, 2 orang pejabat setingkat kepala satuan kerja dan 2 orang pejabat pembuat komitmen/pimpro.

Yang menarik dari OTT kali ini adalah Menteri PUPR langsung melakukan koordinasi internal dan menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR untuk segera berkoordinasi dengan pihak KPK malam itu juga.

Bila kita lihat visi dari KPK yaitu : “bersama elemen bangsa mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi”. Sedangkan Misi KPK yaitu : “Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa”

Dari visi dan missi di atas ditemukan kata kunci : bersama, koordinasi, pencegahan dan penindakan. Bersama artinya KPK tidak bertindak sendirian tapi bekerjasama dengan semua elemen bangsa termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi artinya KPK berkoordinasi dengan semua pihak. Pencegahan dan penindakan artinya pencegahan dan penindakan berada pada satu langkah dan bukan terpisah satu sama lain.

Dari sekian banyak kejadian OTT baru kali ini yang namanya Inspektorat Jenderal segera turun tangan pada hari H langsung berkoordinasi dengan KPK atas perintah Menteri PUPR. Pada kejadian OTT yang lain misalnya kejadian OTT pada kepala daerah bupati atau walikota, tidak nampak ada koordinasi Inspektorat ke KPK, baik itu Inspektorat Kabupaten/Kota maupun Inspektorat Propinsi. Demikian juga pada OTT di kementerian, tidak nampak Inspektur Jenderalnya langsung turun menemui KPK.