Minggu, 27 Januari 2019

Menggugah Kembali Semangat Pembentukan Badan Pengadaan Nasional

Di tengah semakin merosotnya semangat dan gairah dunia pengadaan barang/jasa, di tengah masih tingginya angka kriminalisasi pengadaan, di tengah vulgarnya pelanggaran terhadap MOU APH-APIP, dan di tengah tidak berpihaknya Permendagri ttg UKPBJ kepada kaum pengadaan karena ketidaksetaraan instansi PA/KPA dengan UKPBJ. Tiba-tiba pada hari jumat tanggal 25 Januari 2019 yang lalu ada 2 berita besar dalam sejarah pengadaan Indonesia modern. Yang pertama adalah pelantikan bapak Roni Dwi Susanto sebagai Kepala LKPP. Yang membuatnya menjadi menarik adalah latar belakang beliau sebagai mantan Direktur Litbang KPK. Yang kedua adalah Menteri PUPR menyatakan akan membentuk Balai Pengadaan Barang/Jasa di setiap provinsi untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR. Keberadaan Balai Pengadaan Barang/Jasa kemenPUPR akan memisahkan jalur perintah atasan-bawahan antara PA/KPA/PPK dengan UKPBJ/Pokja Pemilihan.

Bila kita mencoba melihat surut ke belakang, begitu banyak diskursus tentang kelembagaan UKPBJ. Mulai dari rentannya UKPBJ terhadap kriminalisasi hingga lemahnya komitmen pimpinan terhadap penguatan kelembagaan UKPBJ. Terakhir dengan ketidaktegasan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang tidak tegas dalam menentukan bentuk kelembagaan UKPBJ sehingga melahirkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang UKPBJ Pemda yang memposisikan UKPBJ lebih rendah dari instansi Pengguna Anggaran. Dengan kata lain pengadaan kalah penting dari urusan perpustakaan yang bisa berbentuk dinas.

Di tengah beragam ketidakberpihakan kontemporer tersebut muncul 2 gebrakan di atas yang melahirkan kembali harapan baru. KPK dan Kementerian PUPR adalah instansi pemerintah kelas kakap. KPK kakap dari segi pengaruh. Kementerian PUPR kakap dari segi anggaran dan SDM serta struktur organisasi.


Lahirnya LKPP sebagai sebuah instansi pemikir tentang kebijakan pengadaan barang/jasa tidak dilengkapi dengan pengaruh sekuat KPK, juga tidak dilengkapi anggaran dan SDM serta strtuktur organisasi sekuat Kementerian PUPR. Namun pada kenyataannya, di instansi pemerintah pusat, jumlah SDM praktisi pengadaan justru jumlah terbesar berasal dari Kementerian PUPR. Pada instansi pemerintah daerah, sebagian besar SDM praktisi pengadaan justru berasal dari Dinas PUPR yang dipindahkan ke instansi UKPBJ. Sehingga apabila kita bicara tentang SDM pengadaan maka sesungguhnya kita sedang bicara tentang SDM bidang PUPR. Bahkan KPK dalam program koordinasi supervisi dan pencegahan (korsupgah) KPK yang dibentuk di beberapa provinsi kategori merah untuk korupsi, memasukkan salah satu programnya yaitu ULP mandiri, juga bicara tentang SDM bidang PUPR. Oleh karena itu maka tidak salah apabila tulang punggung pengadaan barang/jasa baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah SDM bidang PUPR.

Nah, oleh karena itu, dengan memanfaatkan momentum Jum’at Keramat 25 Januari 2019, maka trio instansi KPK, LKPP dan Kementerian PUPR sudah waktunya untuk duduk bersama menghilangkan ego sektoral masing-masing untuk membicarakan masa depan pengadaan nasional. Karena membicarakan tentang pengadaan berarti membicarakan APBN/APBD yang juga berarti membicarakan pembangunan nasional serta membicarakan kesejahteraan rakyat. Hiruk pikuk negatif tentang pengadaan barang/jasa sudah waktunya untuk kita akhiri.

Waktunya kembali untuk memunculkan ide dan semangat pembentukan Badan Pengadaan Nasional. LKPP sudah waktunya ditransformasi menjadi induk Badan Pengadaan Nasional. Balai PBJ KemenPUPR walau belum lahir secara de jure dan de facto namun juga sudah waktunya kita pikirkan untuk menjadi Badan Pengadaan Regional yang membawahi 1 atau beberapa propinsi. Sedangkan pengelolaan pengadaan di tingkat kabupaten/kota diserahkan kepada Badan Pengadaan Daerah yang membawahi UPT Pokja Pemilihan.

Baik SDM maupun anggaran pada KPK, LKPP dan Kementerian PUPR adalah milik negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Bila memang penggabungan tersebut sangat berguna untuk kepentingan rakyat dalam membentuk pengadaan yang bersih dan berwibawa maka unit pencegahan korupsi KPK bisa bekerjasama secara utuh dengan Badan Pengadaan Nasional di semua tingkatan. KPK dengan pengaruhnya yang terwakili oleh bapak Roni Dwi Susanto dengan latar belakang mantan Direktur Litbang KPK tentu sangat kita harapkan untuk menjadi mempelopori mengundang Menteri PUPR dan Ketua KPK untuk duduk bersama membicarakan masa depan Indonesia yang lebih baik dengan membentuk Badan Pengadaan Nasional. Badan Pengadaan Nasional adalah solusi pencegahan korupsi yang layak untuk diterapkan.

Semoga.

Rahmad Daulay

27 Januari 2019.

* * * *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar