Minggu, 16 Agustus 2015

Stop Kotak Katik Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru memiliki landasan hukum Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan serta profesionalitas guru. Yang tak kalah pentingnya adalah meningkatkan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru diperoleh melalui ujian kompetensi guru. Bagi yang lulus ujian diwajibkan untuk memiliki jam pelajaran 24 jam minimal dalam seminggu. Untuk itu maka atas kompetensi dan kinerjanya diberikan tunjangan sertifikasi guru sebesar 1 bulan gaji setiap bulannya. Sedangkan bagi guru yang tidak lulus ujian sertifikasi guru diberi tunjangan non sertifikasi guru yang jumlahnya juga tidak sedikit.

Setelah beberapa tahun diterapkan kini sertifikasi guru mulai dipertanyakan efektifitasnya. Parameter utama yang menjadi dasar pemikiran adalah kualitas pendidikan yang belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari sini muncul pemikiran dari beberapa pemerhati pendidikan untuk mengevaluasi kembali program sertifikasi guru. Beragam pendapat yang muncul tentang evaluasi yang ditawarkan, mulai dari ujian ulang sampai pada penghentian program dan tunjangan sertifikasi guru.

Sebagai sebuah program maka sudah sewajarnya sertifikasi guru dievaluasi. Namun untuk menjadikan program sertifikasi guru sebagai program yang diprioritaskan yang dikaitkan dengan kualitas pendidikan maka ini tidak akan menyelesaikan masalah. Justru akan menimbulkan masalah baru.