Kamis, 06 November 2014

Blusukan Maya Kabinet Kerja

Masing-masing kabinet memiliki ciri khas masing-masing. Kabinet Kerja dalam kepemimpinan Jokowi-JK dari segi penampilan pribadi para menteri dengan pakaian kemeja putih dalam hal ini mencontoh penampilan Presiden Jokowi. Kebiasaan berpakaian kemeja putih ini tentu dalam rangka mengikuti kebiasaan presiden Jokowi. Kebiasaan ini terbawa-bawa dalam kebiasaan sehari-hari. Akankah semua menteri akan selalu berpakaian kemeja putih setiap hari ? Tentu ini juga akan terasa aneh. Ditengarai akan muncul kultus baru berupa pengkultusan pakaian kemeja putih. Presiden Jokowi harus segera menghentikan pengkultusan kemeja putih ini dengan menyampaikan kepada seluruh menteri bahwa tidak perlu untuk berpakaian kemeja putih setiap hari. Bila tidak maka pengkultusan kemeja putih ini bisa menyebar ke kehidupan kenegaraan dan kebangsaan lainnya.

Ciri khas lainnya dari Kabinet Kerja ini adalah blusukan. Blusukan merupakan kebiasaan dari Presiden Jokowi ketika sebelumnya menjadi walikota dan gubernur. Blusukan dimaknai sebagai kegiatan mendatangi rakyat dan kehidupannya untuk mendapatkan gambaran langsung tentang rakyat. Blusukan ini mulai dijadikan kebiasaan oleh para menteri.

Tidak ada yang salah dengan blusukan. Yang jadi masalah ketika blusukan hanya menjadi trend sesaat para menteri agar terlihat sama dengan presidennya. Saya sendiri melihat dalam posisi sebagai menteri maka kementrian memiliki banyak keterbatasan dalam menguasai dan mengetahui kondisi rakyat di seluruh pelosok negeri. Keterbatasan ini terutama akibat keterbatasan rentang kendali dikarenakan begitu luasnya wilayah negeri ini. Keterbatasan rentang kendali ini diperparah oleh otonomi daerah di mana kementrian nyaris tidak punya kendali terhadap instansi/dinas pemerintahan daerah sehingga hal ini membuat ketidakmampuan kementrian dalam mengakses informasi yang ril dari seluruh pelosok negeri. Informasi yang diperoleh diduga hanyalah informasi formal melalui jalur formal seperti rutinitas musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang), laporan hasil pemeriksaan reguler keuangan negara/daerah dan bentuk laporan lainnya yang cenderung dipoles menjadi sedemikian baik.

Senin, 20 Oktober 2014

Subsidi BBM : Bola Panas Pertama Pemerintahan Jokowi-JK

Hari ini, 20 Oktober 2014, republik ini kembali menjalani salah satu ritual kenegaraan lima tahunan yaitu pelantikan Presiden dan Wakil presiden Jokowi-JK. Akan banyak harapan yang melambung tinggi bahkan melebihi realita Jokowi-JK sebagai manusia biasa. Segala janji-janji pada waktu kampanye pilpres yang lalu akan diuji pada realita baik realita sosial maupun politik. Rasanya pasti akan rame-rame.

Hal pertama yang akan dinantikan oleh rakyat banyak adalah susunan kabinet. Janji kampanye menyatakan bahwa kabinet akan diisi oleh para profesional baik dari profesional murni maupun profesional dari parpol. Aspek strategis dari kabinet ini adalah sebagai peterjemah visi misi Jokowi-JK di lapangan. Kabinet profesional ini seharusnya akan memperkuat Jokowi-JK, bukan sebaliknya menjadi beban.  

Pasca pengumuman susunan kabinet yang dijanjikan akan diumumkan pada hari kedua pemerintahannya, potensi munculnya bola panas pertama adalah dari subsidi BBM. Hari-hari terakhir pemerintahan SBY ditandai dengan tingginya konsumsi BBM melebihi kemampuan alokasi anggaran APBN menyebabkan belanja subsidi BBM hanya akan mampu menyediakan BBM subsidi sampai bulan Oktober saja. Kebijakan pembatasan suplai BBM ke SPBU tanpa diimbangi dengan penambahan suplai BBM nonsubsidi telah membuat panik konsumen sehingga menyebabkan antrian di mana-mana. Yang akhirnya pembatasan suplai BBM subsidi dicabut kembali.

Sabtu, 27 September 2014

Rekonstruksi Pemilukada



Tragis, set back, dan berbagai istilah lainnya dialamatkan kepada DPR atas disetujuinya RUU pemilukada tak langsung menjadi UU.

Bila kita kaji secara objektif, pemilukada langsung memang telah menorehkan banyak catatan hitam, mulai dari kualitas kepala daerah terpilih, tingginya biaya politik, jual beli proyek dan jabatan untuk bayar hutang biaya pemilukada, sampai pada kasus hukum yang menanti untuk dijerat oleh penegak hukum. Di tingkat masyarakat sendiri sudah terjadi inflasi politk uang di mana di beberapa daerah harga politik uang sudah menembus angka tiga ratus ribu rupiah.

Namun bila kita kaji juga, pemilukada tak langsung yang pernah terjadi adalah di zaman orde baru. Satu hal positif dari pemilukada tak langsung adalah stabilitas politik. Namun yang perlu dipertanyakan adalah stabilitas politik yang kembali diimpikan itu takkan pernah terwujud karena sistem politik telah berubah. Orde baru dikuasai oleh mayoritas tunggal sedangkan sekarang dikuasai oleh mayoritas koaliasi multipartai yang terbukti tidak solid.

Catatan hitam pemilukada langsung diprediksi akan tetap mewarnai pemilukada tidak langsung. Apalagi sistem trias politica akan timpang dan kesetaraan politik juga akan timpang akibat kepala daerah terpilih akan merasa wajib membalas jasa para pemilihnya. Apalagi tidak sedikit kepala daerah beken yang menolak sistem pemilukada tidak langsung.

Rabu, 24 September 2014

Pembatasan Masa Kuliah dan SPP Bertingkat



Kemdikbud kembali menerbitkan kebijakan kontroversial yaitu pembatasan masa kuliah maksimal 5 tahun. Walau kebijakan ini akan diberlakukan 2 tahun kemudian namun hampir bisa dipastikan semua mahasiswa akan menolak kebijakan tersebut.

Dalam hal ini, Kemdikbud tidak mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan hanya mempertimbangkan kepentingan yang sempit berupa waktu rata-rata kelulusan mahasiswa program sarjana, besaran subsidi negara untuk mahasiswa dan kuota mahasiswa baru.

Bila kita kaji secara akademik maka beban belajar sebanyak 144 SKS yang apabila seorang mahasiswa bisa meluluskan sebanyak 18 SKS setiap semester maka beban total 144 SKS akan diselesaikan selama 8 semester. Namun bila mahasiswa bisa menyelesaikan sebanyak 16 SKS setiap semester maka beban 144 SKS akan bisa diselesaikan selama 9 semester. Apabila dikaji lebih jauh lagi maka apabila mahasiswa hanya bisa menyelesaikan 15 SKS dalam setiap semester maka beban 144 SKS akan bisa diselesaikan dalam 10 semester alias 5 tahun. Di sini Kemdikbud memandang bahwa sangat masuk akal apabila batasan waktu maksimal 5 tahun akan bisa diselesaikan oleh mahasiswa tanpa ada kesulitan sama sekali. Batasan waktu ini selain akan menghemat subsidi negara kepada mahasiswa juga akan memperbanyak kuota dan daya tampung perguruan tinggi dalam menerima mahasiswa baru.

Minggu, 14 September 2014

BBM : Antara Subsidi dan Distribusi



Anggaran untuk subsidi BBM pada APBN Perubahan 2014 sebesar Rp. 350,3 trilyun dari total anggaran APBN Perubahan 2014 sebesar Rp. 1.876,9 trilyun atau 18,6 %. Sebagian besar subsidi BBM ini dinikmati oleh kenderaan pribadi.

Anggaran subsidi BBM ini diperkirakan takkan mencukupi sampai akhir tahun 2014 sehingga pemerintah sempat membuat kebijakan melakukan pengurangan suplai BBM ke seluruh SPBU yang ternyata memancing kepanikan pasar dan spekulasi sehingga terjadi antrian panjang kenderaan di SPBU.

Pada waktu antrian BBM subsidi tersebut saya mencoba berkomunikasi dengan beberapa teman yang pernah ikut antrian BBM subsidi. Mulai dari pemakai kenderaan roda 2, kenderaan roda 4 dan sebagian teman yang berbisnis angkutan umum baik barang maupun penumpang. Ternyata mereka memiliki pemikiran yang simpel, yakni daripada antrian BBM subsidi berjam-jam kehilangan waktu juga kehilangan omzet angkutan barang maupun penumpang, lebih baik tidak usah ikut antrian panjang BBM subsidi tapi membeli saja BBM nonsubsidi jenis pertamax apabila ada di SPBU tersebut. Toh nantinya tinggal menyesuaikan dengan ongkos angkutan. Apalagi untuk kenderaan roda 2 paling banter hanya menambah biaya pembelian BBM nonsubsidi beberapa belas ribu rupiah saja.

Jumat, 29 Agustus 2014

Harga BBM Naik Tanpa Menaikkan



Pemerintahan baru Jokowi JK saat ini dihantui oleh persoalan BBM di mana alokasi anggaran sangat membatasi ketersediaan BBM sedangkan konsumsi BBM tidak bisa dibatasi dikarenakan BBM merupakan salah satu kebutuhan dasar baik untuk mobilitas sosial maupun perdagangan barang dan jasa. Bila anggaran dan subsidi BBM masih tetap seperti sekarang ini maka diperkirakan pada bulan November 2014 anggaran untuk BBM akan habis. Sedangkan solusi jangka menengah dan jangka panjang berupa pengembangan energi alternatif masih membutuhkan persiapan dan waktu. Tentu ini tidak bisa menyelesaikan masalah saat ini.

Salah satu solusi jangka pendek yang telah dijalankan adalah pembatasan distribusi BBM ke SPBU dan penghapusan distribusi BBM di DKI Jakarta.

Pembatasan distribusi BBM ke SPBU akan menghemat konsumsi BBM. Juga akan membuat ketersediaan BBM mungkin bisa bertahan sampai akhir tahun 2014. Namun di sisi lain, terbatasnya distribusi BBM membuat kepanikan konsumen yang menyebabkan antrian panjang di hampir semua SPBU. Tentu ini akan berpengaruh besar terhadap ongkos produksi dan kelancaran transportasi barang dan jasa.

Memang dilematis. Meningkatnya kondisi ekonomi masyarakat membuat daya belinya ikut meningkat dan mampu membeli kenderaan, paling tidak dengan cara cicilan. Hal ini membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan akan BBM oleh kenderaan. Di sisi lain, meningkatnya konsumsi BBM tidak diimbangi dengan kemampuan produksi minyak nasional sehingga kebutuhan BBM dalam negeri harus dipenuhi dengan impor. Dari sini kondisi ini menyedot anggaran negara untuk subsidi BBM.

Senin, 21 Juli 2014

Renungan Pasca Pilpres



Baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden menyisakan beberapa masalah penting.

Masalah pertama betapa negeri ini masih menyimpan kesenjangan pembangunan di mana di perkotaan begitu mudah mendistribusikan kotak suara dan surat suara sedangkan di pedesaan kondisinya bervariasi di mana sebagian dengan mudah dijangkau kenderaan roda 4 karena transportasi jalan sudah bagus, ada yang jalannya rusak sehingga kenderaan roda 4 tidak bisa melaju mulus, ada yang hanya bisa dilalui kenderaan roda 2 karena jalannya masih berupa tanah, ada yang harus melalui sungai tanpa jembatan sehingga harus melintasi air sungai, ada yang naik boat melintasi laut atau sungai besar, mungkin ada yang harus dengan helikopter karena berada di pegunungan. Saya tidak tahu apakah ada yang harus diantar dengan berjalan kaki. Keadaan ini harus diselesaikan oleh presiden terpilih di mana pada APBN 2015 semua desa terisolir harus sudah dibangun jalan sebagai sarana transportasi. Biaya untuk membangun jalan membebaskan desa terisolir akan bervariasi mulai dari kelas ratusan juta sampai milyaran. Tak perlu dengan konstruksi yang terlalu bagus karena dengan konstruksi lapen/lapis penetrasi saja asalkan dikerjalan dengan dengan baik, dilengkapi dengan sarana drainase dan hanya dilintasi kenderaan bertonase biasa untuk keperluan pedesaan dan tidak dilalui kenderaan berat bertonase berat seperti truk pengangkut kayu maka jalan lapen tersebut akan sangat memadai sebagai jalur transportasi menuju pedesaan terisolir. Kenapa kita begitu asyik dengan angka ratusan triryun untuk jembatan selat sunda, kereta api cepat Jakarta-Surabaya, jalan tol trans sumatra tapi untuk membebaskan seluruh desa terisolir yang paling banter hanya membutuhkan belasan trilyun kita tak mampu membahasnya ?

LHKPN dan Audit Pajak/Zakat Mal Pejabat Negara



Salah satu program kerja tahunan KPK adalah pengumpulan data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Kegiatan ini sering kami adekdotkan dengan kenapa yang dikumpulkan hanya laporan harta saja sedangkan laporan hutang tidak dilaporkan padahal tidak sedikit pejabat negara yang banyak hutangnya terutama pejabat negara yang tergolong bersih dan tidak berbakat korupsi.

Dari segi jumlah pejabat negara tentu SDM KPK tidak akan sebanding dengan jumlah LHKPN yang akan diteliti. Bisa dibayangkan seluruh pejabat struktural dan pejabat fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengisi dan menyerahkan LHKPN dan dikirimkan ke KPK. Pada satu daerah otonom kabupaten saja bila memiliki 40 instansi maka akan ada sekitar 40 orang eselon 2, sekitar 200 orang eselon 3 dan sekitar 600 orang eselon 4, belum lagi  pejabat fungsional. Bila daerah otonom berjumlah 34 pemerintah propinsi dan 530 pemerintah kabupaten/kota bisa dibayangkan berapa jumlah pejabat daerah. Belum lagi pejabat pemerintah pusat. Ini masih perkara jumlah. Belum lagi tata cara pengisian data di mana kebenaran datanya banyak yang diragukan karena diduga akan ada penyembunyian data harta atau adanya harta beratas nama orang lain.

Bagaimanapun juga program LHKPN dibuat dengan niatan mulia namun dengan keterbatasan KPK terutama keterbatasan jumlah SDM maka perlu dipikirkan koordinasi pengelolaan data LHKPN. Saya tertarik dengan kerjasama pengelolaan data LHKPN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Baznas dalam artian data LHKPN dijadikan dasar dalam melakukan audit pembayaran pajak dan zakat mal pejabat negara. Zakat mal hanya dikhususkan kepada pejabat negara muslim. Objek pajak, objek zakat mal dan data LHKPN adalah setali tiga uang. Semua data LHKPN digandakan di mana 1 rangkap diserahkan kepada DJP dan 1 rangkap lagi diserahkan kepada Baznas. Semua berkas LHKPN dikelola oleh DJP untuk diteliti apakah semua harta pejabat negara tersebut telah dibayar pajaknya atau tidak. DJP menyebarkan data LHKPN kepada struktur di bawahnya untuk diteliti sebagaimana mestinya. Hasil pengolahan data dari DJP tersebut dikembalikan lagi kepada KPK. Sedangkan data LHKPN yang diserahkan kepada Baznas akan dikelola Baznas untuk mengetahui berapa besaran zakat mal yang harus dibayarkan oleh pejabat negara. Baznas akan bekerjasama dengan struktur di bawahnya seperti Bazda yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Hasil pengolahan data oleh Baznas diserahkan kembali oleh Baznas kepada KPK.

KPK mengolah kembali hasil pengolahan data dari DJP dan Baznas tersebut untuk kemudian dikembalikan kembali kepada lembaga negara pusat dan daerah asal pejabat negara tersebut untuk dimintakan bukti pembayaran pajak dan zakatnya. Untuk tanda bukti pembayaran pajak cukup mudah pengurusan dan pembuktiannya. Yang agak rumit adalah tanda bukti pembayaran zakat mal karena sebagian dari pejabat negara membayar zakal mal langsung kepada yang berhak menerima zakat mal tanpa tanda terima. Tanda terima biasanya diperoleh apabila pembayaran zakat mal diserahkan kepada Bazda. Untuk itu perlu diatur agar pejabat negara membayar zakat mal sebagian atau keseluruhan kepadas Bazda saja. Walaupun telah terbiasa membayar langsung kepada yang berhak menerima zakat mal tidak salah apabila dibuatkan tanda terimanya berupa kwitansi. Walau tanda terima berbentuk kwitansi ini sangat rawan untuk dipalsukan maka perlu dilakukan pembuktian secara acak dimana apabila ada pejabat negara yang memalsukan kwitansi pembayaran langsung zakat mal tersebut akan terkena sangsi denda atau pencopotan dari jabatan. Bisa saja pejabat negara tidak tertarik membayar zakat mal ke Baznas/Bazda karena tidak ada program yang jelas dan menarik. Untuk itu perlu kiranya Baznas/Bazda menyusun program kerja yang jelas dan menarik sehingga pejabat negara tertarik untuk membayar sebagian atau keseluruhan zakat malnya ke Baznas/Bazsda.

Yang jadi masalah adalah keterkaitan antara pajak dan zakat mal. Apakah dilakukan pembedaan yang tegas antara zakat mal dan pajak atau dilakukan penyetaraan di mana pajak adalah merupakan sebagian dari zakat mal dalam artian kewajiban zakat mal kira-kira 2,5 % harta dikurangi pajak maka selisihnya yang wajib dibayarkan ke Baznas/Bazda.

Semua tanda bukti pembayaran pajak dan zakat mal ini diserahkan kepada kantor DJP terdekat dan kantor Baznas/Bazda terdekat. Pengolahan data tanda bukti pembayaran pajak dan zakat mal ini dirangkum secara kelompok lembaga pusat dan daerah dan diserahkan kembali ke KPK. Terhadap pelanggaran tidak membayar pajak dan zakat mal diatur kemudian secara bersama oleh KPK, DJP dan Baznas.

Audit pajak dan zakat mal berbasis LHKPN ini bisa dikembangkan dari hanya pejabat negara kepada rakyat keseluruhan dengan menggunakan instrumen data e-KTP dalam artian data e-KTP ditambahkan dengan harta kekayaan yang dimilikinya dan data pembayaran pajak dan zakat mal yang telah dilakukan.

Ibadah Haji : Antara Sakralitas dan Rasionalitas



Berdasarkan informasi dari mbah google bahwa antrian calon haji sudah mencapai 2,2 juta orang untuk 10 tahun ke depan. Ini menarik.

Tingginya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji disebabkan oleh beberapa faktor.

Faktor pertama faktor prestise. Prestise ini ditandai dengan menjadikan haji sebagai seperti gelar di mana kata haji dilekatkan di depan nama kita. Faktor prestise ini hanya khas Indonesia karena di negara lain, terutama di Arab Saudi, pencantuman kata haji di depan nama kita tidak dikenal.

Faktor kedua adalah sakralitas tempat yang akan dikunjungi. Mekkah dan Madinah merupakan tempat paling sakral bagi umat muslim karena di kedua tempat tersebut tempat beradanya Ka’bah dan makam Nabi Muhammad SAW. Sedangkan peribadatan haji sebagian besar merupakan pengulangan sebagian sejarah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Faktor ketiga adalah panggilan iman. Inilah yang sebenarnya yang sangat diharapkan.

Jumat, 27 Juni 2014

Maintenance Pemberantasan Korupsi

Dalam debat capres keduanya sama-sama mengusung isu perkuatan KPK dalam bentuk penambahan anggaran dan staf.

Sudah banyak yang mempertanyakan efektifitas pemberantasan korupsi dalam bentuk penindakan. Contoh paling mutakhir adalah kasus yang sedang menjerat SDM mantan Menteri Agama. Padahal beberapa tahun sebelumnya mantan Menteri Agama SAHM juga terjerat masalah. Keduanya sama-sama terjerat dalam masalah yang saling berakitan yaitu pengelolaan dana haji.

Misi KPK dalam bentuk koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring benar-benar dipertanyakan. Hal ini tak lepas dari keterbatasan yang dimiliki oleh KPK, mulai dari keterbatasan anggaran, keterbatasan personel dan keterbatasan rentang kendali karena kantornya hanya di Jakarta. Sedangkan lahan yang harus digarap meliputi seluruh lembaga negara pusat dan daerah dari Sabang sampai Merauke, bahkan sampai pada pihak swasta yang berurusan dengan lembaga negara. Bila semua personel KPK diturunkan serentak dibagi rata ke seluruh lembaga negara pusat dan daerah maka akan ada lembaga negara yang tidak kebagian personel KPK.

Rabu, 25 Juni 2014

Hubungan Internasional dan Nasib Nelayan



Pada debat capres ketiga minggu yang lalu bertopik tentang politik internasional dan ketahanan nasional.

Salah satu tujuan kemerdekaan kita adalah ikut melaksanakan perdamaian dunia. Perdamaian dunia ditempuh dengan politik bebas aktif.

Hubungan internasional Indonesia mengalami pasang surut. Indonesia pernah menjadi sorotan dunia ketika menjadi pelopor gerakan nonblok yang sempat dikhawatirkan akan menjadi sebuah blok ketiga dunia.

Pada abad informasi ini sekat-sekat negara sudah nyaris tak berbatas terutama dalam hal informasi. Perdagangan dunia sudah menuju perdagangan bebas.

Namun di tengah maraknya internasionalisme itu ada satu hal yang sering menjadi batu sandungan pergaulan antar negara yang berbatasan langsung di laut yaitu nelayan yang kesasar masuk ke perairan negara tetangga baik itu nelayan kita yang kesasar masuk ke negara lain atau nelayan asing yang kesasar masuk ke perairan kita.

Zakat Gaji PNS



Apa itu zakat ?

Zakat merupakan rukun Islam keempat setelah Syahadat, Shalat dan Puasa. Zakat terdiri dari Zakat Fitrah dan Zakat Mal/Harta. Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang Idul Fitri yang setara dengan 3,5 liter makanan pokok di daerah masing-masing. Zakat Mal/Harta adalah Zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas harta yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antara syarat harta yang wajib dibayarkan Zakat Mal/Harta yaitu meliputi hak milik pribadi, berpotensi dikembangkan, mencapai nisab/ukuran/jumlah tertentu, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang dan telah dimiliki lebih dari 1 tahun.

Harta yang wajib dibayarkan Zakat Mal/Harta meliputi hewan ternak, hasil pertanian, emas/perak, harta perniagaan, hasil tambang, harta penemuan dan Zakat profesi.

Jumat, 20 Juni 2014

BLK dan Ketahanan Pangan



Salah satu isu yang mengedepan pada debat capres/cawapres adalah isu ketahanan pangan. Kedua capres/cawapres menjadikan isu ketahanan pangan menjadi isu andalannya.

Sebagai akibat dari ledakan penduduk, ditambah dengan zaman industri dan informatika serta ekonomi maka lahan pertanian secara drastis dirubah menjadi lahan permukiman dan perdagangan, sedangkan profesi pertanian menjadi profesi yang tidak menguntungkan dan membanggakan. Sedangkan politik pembangunan tidak mendukung sama sekali pada bidang pertanian. Nusantara yang begitu luas, laut yang begitu luas dan SDM yang begitu banyak tidak bisa menjadi modal utama mendukung ketahanan pangan. Justru jumlah penduduk Indonesia menjadi pasar dari komoditas pertanian negara lain alias pasar impor. Organisasi milik negara mulai dari kementrian pertanian, dinas pertanian di setiap pemerintah daerah, penyuluh pertanian tidak bisa menggerakkan ketahanan pangan. Pak tani justru tidak mau anaknya jadi petani. Sawah ladang dijualnya agar anaknya bisa sekolah tinggi dan agar tidak menjadi petani seperti dirinya.

Di sisi lain, Indonesia mencoba untuk bersaing dengan negara lain di bidang industri. Berbagai institusi pendidikan bidang industri didirikan mulai dari perguruan tinggi pendidikan teknik, sekolah menengah kejuruan teknik dan balai latihan kerja industri. Semua didirikan untuk mendukung program pemerintah menuju negara industri. Kenyataan membuktikan Indonesia kewalahan untuk menjadi negara industri dengan penyebab utama teknologi tidak bisa diberikan begitu saja dan SDM handal justru tidak mendapat imbalan yang layak bila bekerja di Indonesia dan mereka lebih sejahtera bila bekerja di negara lain.

Senin, 16 Juni 2014

Meneguhkan Kabinet Presidensial



Dua kali sudah dilaksanakan debat capres/cawapres, sekali dalam keadaan berpasangan capres dan cawapres, sekali lagi hanya capres saja. Dari kedua debat tersebut saya mengambil kesimpulan bahwa kedua pasangan capres/cawapres Prabowo/Hatta dan Jokowi/JK sama-sama mengklaim akan membentuk kabinet prefesional atau zaken kabinet.

Bila kita lihat konstitusi kita sekarang ini mengamanahkan kabinet presidensial di mana kabinet secara murni dipilih langsung oleh presiden. Sedangkan kabinet koalisi dan oposisi tidak dikenal dalam konstitusi. Namun di sinilah anehnya, konstitusi yang seharusnya dilaksanakan justru tidak dilaksanakan, sedangkan kabinet koalisi dan oposisi justru mengedepan dan terealisasi dalam politik kekinian.

Debat capres/cawapres yang kita lihat sekarang ini materi dan janji-janjinya akan hampir sama dengan debat capres/cawapres yang kita lihat dan saksikan pada lima tahun yang lslu uaitu yahun 2009. Kesemuanya hampir sama dan sama-sama berjanji akan mensejahterakan rakyat. Semua visi, misi dan janji presiden terpilih akan dilaksanakan secara konkrit oleh kabinet dan menteri-menteri. Atas nama stabilitas dan efektifitas pemerintahan maka amanah konstitusi dalam bentuk kabinet presidensial hancur total di tangan kabinet koalisi dengan harapan dukungan parlemen terhadap kebijakan pemerintah. Kabinet koalisi ternyata tidak tercermin dalam parlemen di mana beberapa kebijakan kabinet justru mendapat reaksi bertolak belakang dengan partai di parlemen. Sedangkan bila pada waktu itu dibentuk kabinet presidensial maka dikhawatirkan akan banyak manuver di parlemen yang akan merepotkan pemerintah. Namun kenyataan membuktikan kabinet koalisi justru menghadapi berbagai manuver di parlemen.

Selasa, 10 Juni 2014

Pasca E-kataloque Buku Pelajaran Sekolah, What Next ?



Penantian panjang itu akhirnya berujung. Pengadaan buku pelajaran sekolah oleh dinas pendidikan daerah yang pada umumnya bersumberkan dana alokasi khusus bidang pendidikan Kementrian Pendidikan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk dikelola sebagaimana mestinya kini tidak perlu ditenderkan lagi. Buku pelajaran sekolah akhirnya masuk dalam daftar e-kataloque LKPP. Dengan demikian maka pengadaan buku pelajaran sekolah dilakukan dengan penunjukan langsung sesuai dengan spesifikasi, harga dan perusahaan yang tercantum dalam e-kataloque LKPP. Sebuah langkah pencegahan korupsi yang sistemik dan akan mencegah berbagai bentuk permainan tender buku pelajaran sekolah dan efek samping pasca tender berupa pengaduan dari perusahaan yang kalah tender sampai pada pengaduan masyarakat tentang kecurangan tender. Atas masalah yang satu ini para kepala dinas pendidikan pemda akan tidur nyenyak. Pemborosan juga bisa dihindari seperti biaya survei pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS) yg terdiri dari biaya perjalanan dinas, honorarium dan akomodasi atas lebih dari 530 dinas pendidikan kabupaten/kota seIndonesia. bila biaya pembuatan HPS tersebut misalnya minimal 10 juta perpemda maka pemborosan yang telah dihemat sebesar minmal Rp. 53.010.000.000 alias 53 milyar rupiah.

Kamis, 05 Juni 2014

Pentahapan Pemerintahan Desa



Berkaca dari pengalaman kesemrawutan tata kelola dan manajemen pemerintahan daerah maka saya melihat rencana pembentukan pemerintahan desa sebagai sebuah eksperimen tata negara penting menuju kesejahteraan rakyat desa dengan payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka perlu penekanan penting tentang peraturan yang mengatur perangkat desa dan kaitannya dengan pengelolaan keuangan dan aset. Mumpung peraturan turunan dari UU Desa belum diterbitkan maka perlu disampaikan informasi agar kelak penyakit pemerintahan daerah tidak menular ke pemerintahan desa.

Perangkat desa diatur pada pasal 48 UU Desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Peraturan turunan yang akan mengatur tentang perangkat desa harus memperhatikan faktor SDM desa yang sangat variatif, potensi desa dan antisipatif penyimpangan dan kondisi terburuk atas normatif dan praktek. Apabila dikaitkan dengan akan besarnya jumlah dana yang akan dikelola, jauh lebih besar dari jumlah dana kecamatan atau kepala bagian sekretariat pemda, maka SDM sekretaris desa dan jajarannya seharusnya lebih kuat dan lebih handal dari SDM kecamatan. Di sini perlu dikaji ulang tentang persyaratan sekretaris desa jangan lagi dari PNS minimal golongan II tapi dari golongan III berlatar belakang sarjana administrasi, ekonomi atau akuntansi dan menguasai peraturan tentang desa, keuangan dan aset. Sedangkan jajaran di bawah sekretaris desa berupa staf sekretariat desa perlu dikaji di mana struktur organisasi sekretariat desa perlu dilakukan penyeragaman terutama di bidang seksi keuangan, seksi aset dan pemeliharaan, seksi permasalahan hukum. Ketiga seksi ini diharapkan terdiri dari PNS berlatar belakang yang sesuai. Mengenai asal usul PNS tersebut memang dilematis, apabila diwajibkan berasal dari desa tersebut maka bagaimana kalau dari desa tersebut tidak tersedia SDMnya. Maka perlu dipikirkan agar masalah asal-usul SDM bisa fleksibel dengan mengakomodir para perantau atau dari desa terdekat. Ketiga seksi ini diharapkan standar semua desa karena akan melaksanakan standar tata kelola keuangan desa, pengelolaan aset desa dan penangan hukum intern dan ekstern desa. Diprediksi konflik akan meningkat di desa akibat persaingan menjadi kepala desa dan aparat desa mengingat jumlah dana yang akan dikelola akan menarik minat berbagai kepentingan untuk memanen uang dalam jumlah besar tersebut. Aspek pertanggungjawaban keuangan juga perlu distandarkan dan perlu dikaji apakah perlu dibentuk aparat pengawasan intern desa sebagai fungsi pengawasan dan pembinaan, atau apakah diserahkan kepada inspektorat pemda, atau bagaimana ? Menurut saya perlu dibentuk satu struktur yang berfungsi sebagai aparat pengawas intern desa dengan fungsi pembinaan dan pengawasan agar aparat desa lebih mawas diri, sturkturnya bisa di desa atau bisa juga meliputi beberapa desa di kecamatan. Rentang kendali akan menjadi kendala bagi Inspektorat pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Agar fungsi pertanggungjawaban lebih berkualitas maka BPK pada waktu audit rutin ke pemda perlu juga mengaudit pemerintahan desa secara acak minimal 3 desa perkecamatan agar pemerintahan desa juga lebih meningkatkan kualitas administrasinya.  

Wisata dan Perhotelan



Sebentar lagi anak sekolah akan menikmati liburan pasca ujian akhir semester dan pasca pengumuman kenaikan kelas. Liburan kenaikan kelas lebih lama waktu liburnya dibanding liburan semester ganjil. Sebagian besar anak sekolah akan menikmati liburan penjang dengan berrekreasi atau berdarmawisata ke tempat pariwisata atau pergi ke tempat sanak saudara di kampung atau kota lainnya. 

Pariwisata masih menjadi tujuan utama liburan. Pariwisata masih identik dengan perhotelan. Bisnis perhotelan sangat mengandalkan liburan baik liburan singkat sabtu minggu atau liburan panjang seperti liburan sekolah atau hari besar. 

Manajemen perhotelan biasanya menerapkan tarif harian di mana ada penjadwalan chek in dan chek out pada jam-jam tertentu. Penjadwalan ini terutama untuk memudahkan pelayanan hotel dan memudahkan pembukuan serta memudahkan penentuan jumlah kamar yang telah terisi dan jumlah kamar yang masih kosong.

Jumat, 30 Mei 2014

Reformasi Kemenag dan Perkuatan Pencegahan Korupsi



Tidak ada kata lain kecuali tragis, demikian ungkapan pertama yang dialamatkan kepada Kementrian Agama.

Indonesia mungkin satu-satunya, atau paling tidak satu di antara sedikit negara yang menempatkan agama dalam pengelolaan negara. Pengelolaan ini merupakan amanah dari Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar inilah bisa difahami mengapa kasus dugaan korupsi yang melanda Kementrian Agama lebih mengecewakan rakyat dibanding kasus dugaan korupsi di instansi yang lain.

Kementrian Agama juga merupakan pemecah rekor pimpinan tertinggi instansi negara yang telah dua kali tersandung kasus dugaan korupsi. Yang pertama menteri SAHM menjadi tersangka dan terdakwa kasus Dana Abadi Umat periode 2002-2004 dan telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sejak kasus ini tidak ada perubahan yang berarti yang dilakukan di Kementrian Agama terutama di Direktorat Jenderal yang menangani ibadah haji. Baru setelah penunjukan AA sebagai Dirjen Haji maka beberapa perubahan signifikan mulai dilakukan. Sayang sekali reformasi di manajemen haji belum tuntas, muncul masalah dugaan korupsi yang menimpa SDA sebagai Menteri Agama pada waktu itu.  

Baik SAHM maupun SDA adalah orang baik. Saya sendiri tidak begitu mengenal mereka namun ketika presiden memilih mereka menjadi Menteri Agama membuktikan bahwa mereka berdua adalah orang baik. Pada waktu menjalankan tugas sebagai menteri, saya yakin, mungkin kita semua juga yakin dan percaya, bahwa mereka berdua tidak akan punya niat yang tidak baik. Saya sendiri tetap memandang bahwa rimba birokrasi yang membuat mereka berdua terjerembab dalam kasus dugaan korupsi. Sebagai menteri yang berasal dari non PNS tentu mereka berdua tidak faham tentang administrasi pengelolaan keuangan negara, tidak faham mana proses yang benar dan mana proses yang salah. Bila ada berkas yang harus ditandatangani di mejanya, mereka tidak akan sempat membaca secara mendalam, apalagi di samping namanya di surat sudah ada paraf koordinasi bertingkat mulai dari eselon terendah sampai eselon tertinggi. Tentu saringan bertingkat ini tidak akan menimbulkan dugaan atau kecurigaan bagi mereka berdua apakah penandatanganan ini akan berakibat fatal di kemudian hari.

Senin, 26 Mei 2014

Restrukturisasi LPJK-TPJK



Sertifikat Badan Usaha/SBU merupakan berkas administrasi terpenting di samping Ijin Usaha Jasa Konstruksi/IUJK. SBU merupakan salah satu persyaratan tender proyek konstruksi. SBU telah mengalami beberapa kali perubahan dalam rangka penyempurnaan. Penyempurnaan terakhir diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembina Konstruksi Kementrian PU nomor IK.0201-Kk/978 tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk Tahun Anggaran 2014.

Sayang sekali sosialisasi terhadap Permenpu 08 dan SE 0201 ternyata tidak maksimal yang mengakibatkan proses konversi SBU juga tidak maksimal. Diprediksi bom waktu akan meledak pada tender dan tanda tangan kontrak pada saat melintasi batas waktu 30 juni 2014 di mana pada tanggal itu SBU lama tidak akan berlaku dan yang berlaku adalah SBU konversi.

Tidak perlu lagi dianalisa bagaimana proses sosialisasi yang telah dilakukan. Saya sendiri melihat lemahnya sosialisasi salah satunya adalah akibat struktur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi/LPJK yang hanya sampai di tingkat wilayah propinsi. Sementara anggota LPJK yang terdiri dari badan usaha jasa konstruksi dan tenaga ahli/tenaga trampil jasa konstruksi sebagian besar ada di kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota memang ada Tim Pembina Jasa Konstruksi/TPJK Kabupaten/Kota namun keberadaan dan eksistensinya ternyata hidup segan mati tak mau. Ini dikarenakan TPJK beranggotakan para kepala dinas yang memiliki proyek konstruksi seperti kepala dinas PU, kepala dinas Pendidikan, kepala dinas Perhubungan, kepala dinas Pertambangan dan lainnya. Perhatian, konsentrasi, energi dan waktu para kepala dinas ini justru tersedot pada pelaksanaan proyek APBD dengan segala hiruk pikuknya sehingga tugas dan tanggung jawab sebagai anggota TPJK menjadi terabaikan dan terlupakan.

Gerinda Tambalan Jalan



Pemeliharaan jalan masih merupakan topik yang menarik untuk diperbincangkan karena infrastruktur jalan masih merupakan urat nadi perekonomian. Jalan rusak masih merupakan penyebab tingginya biaya ekonomi dan menyebabkan bertambahnya komponen biaya produksi dan distribusi yang berujung pada tingginya harga jual produk barang dan jasa.

Jalan berlubang merupakan produk dari berbagai faktor penyebab seperti perencanaan yang tidak matang, pengerjaan yang tidak standar, material yang tidak standar, lemahnya pengawasan, kualitas tukang yang perlu ditingkatkan, kurangnya kesadaran akan umur bangunan dan kaitannya dengan kewajiban melakukan pemeliharaan jalan. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kurangnya pengawasan akan tonase truk barang yang boleh melintasi jalan umum. Kesemuanya memberi kontribusi rusaknya jalan umum.

Jalan berlubang dimulai dari titik-titik kerusakan yang dibiarkan terus menerus sehingga titik-titik kerusakan melebar dan mendalam. Jalan berlubang biasanya diperbaiki dengan penambalan dengan material aspal. Produk penambalan jalan sering tidak nyaman dilalui kenderaan akibat tidak ratanya permukaan tambalan jalan dengan jalan semula. Apapagi apabila tambalan jalan memiliki perbedaan ketebalan di atas 1 cm dan pinggiran tambalan tidak landai alias menyerupai kotak maka bisa diprediksi akan terjadi guncangan pada kenderaan yang melaluinya. Pada tambalan jalan yang memiliki perbedaan ketebalan di bawah 1 cm dan berpinggiran landai memang nyaman dilalui kenderaan namun tetap saja ada ketidakpuasan karena tambalan jalan tetap saja tidak indah dipandang mata.

Integrasi Semua Website Pemerintah



Salah satu produk reformasi adalah banjir peraturan. Bila di zaman orde baru produk peraturan dibuat sedemikian ketat dan matang sehingga proses pembuatan peraturan melibatkan banyak pihak dan diuji sedemikian ketat sehingga produk peraturan tersebut bisa bertahan lama. Sedangkan produk peraturan zaman orde reformasi terkesan terlalu mudah diterbitkan dan terkesan tidak matang sehingga mudah untuk dirubah. Apabila pada zaman orde baru sebuah produk peraturan akan disampaikan secara manual kepada pihak yang wajib menerapkannya. Akan berbeda dengan produk peraturan zaman orde reformasi di mana sebuah produk peraturan dinyatakan resmi berlaku dengan sendirinya tanpa disampaikan secara manual dan tanpa pemberitahuan kepada pihak yang wajib menerapkannya tapi hanya dengan menayangkan di website resmi lembaga yang menerbitkan peraturan tersebut. Bahkan tanpa sosialisasi sama sekali.

Ini berakibat pada tidak sampainya beraturan kepada pihak yang wajib menerapkannya baik itu instansi pemerintah lain dan masyarakat, tidak fahamnya pihak yang menerapkan akibat tidak ada sosialisasi, dan yang lebih mengerikan adalah adanya konsekuensi hukum akibat tidak diterapkannya teraturan atau penerapan peraturan yang salah tafsir.

Belum lagi tingginya produktifitas pembuatan peraturan di bawah undang-undang, entah karena gairah mengatur yang begitu tinggi atau ada faktor lain seperti anggaran pembuatan peraturan membuat produk peraturan di bawah undang-undang menjadi begitu njelimet dan begitu ruwet sehingga berakibat sulitnya memahami dan menguasai yang berujung pada sulitnya menerapkan peraturan.

Pilpres : Antara Figuritas dan Visi Misi



Calon presiden pada pilpres 9 juli 2014 sudah mengerucut pada 2 pasangan capres/cawapres yaitu Jokowi/JK dan Prabowo/Hatta. Kristalisasi ini setelah melalui serangkaian safari politik yang alot dan berliku. Suatu hiruk pikuk yang nyaris membuat kita lupa akan carut marut pemilu legislatif. Dengan hanya 2 pasangan ini maka dipastikan pemilu presiden akan berlangsung 1 putaran. Ini meleset dari prediksi semula di mana sempat diprediksi akan ada 4 poros atau 3 poros koalisi.

Bagaimanapun juga politik paternalistik dan figuritas masih akan mendominasi atmosfer perpolitikan pemilu presiden. Faktor-faktor subjektifitas diprediksi masih akan dominan. Faktor kedaerahan juga masih akan dominan, meskipun tidak mudah untuk memastikan dukungan bulat dari Sumatra pada pasangan tertentu atau memastikan dukungan bulat dari Indonesia Timur pada pasangan tertentu mengingat rakyat juga sudah semakin kritis dalam memandang politik.

Sebagaimana biasanya rakyat masih diliputi dengan suasana disinformasi di mana masyarakat masih sangat tidak melek informasi. Ingatan masyarakat masih sangat pendek. Informasi yang diperoleh bukan informasi yang utuh dan bulat. Sifat masyarakat juga bukan pencari informasi. Sebagian besar masyarakat ternyata sangat mudah mengalami distorsi informasi. Hal ini dibuktikan dengan mudahnya berkembang suatu gosip yang bernada kampanye hitam terhadap pasangan capres/cawapres. Belum lagi pola komunikasi politik yang didesain oleh tim sukses yang mayoritas adalah elit intelektual membuat materi komunikasi politik cenderung berbahasa elitis dan sulit untuk difahami dan diterima oleh masyarakat awam yang menjadi mayoritas pemilih.

Ijtihad Jariah Pembebasan Lahan



Pembebasan lahan masih menjadi isu krusial dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur terutama pada beberapa mega proyek seperti kanal banjir barat Jakarta dan jalan tol trans Pantura Jawa. Peraturan demi peraturan telah dibuat mulai dari undang-undang sampai pada peraturan setingkat menteri untuk memudahkan pembebasan lahan. Lobying dan negosiasi juga telah banyak dilakukan. Berapapun harganya akan dibeli. Namun kesemuanya itu ternyata tidak membuat pembebasan lahan menjadi semakin mudah. Sebagian kasus menunjukkan para calo dan broker tanah jauh lebih perkasa dari negara.

Saya mencoba melihat ke sisi lain. Ajaran Islam dalam salah satu bagian mengajarkan tentang amalan yang pahalanya tak habis-habis mengalir yaitu doa anak yang saleh, ilmu yang diajarkan dan amal jariah. Amal jariah dimaknai sebagai sumbangan barang/materi tertentu yang dipergunakan oleh umat/masyarakat umum seperti bahan bangunan dan jalan umum. Amal jariah pada prakteknya menyumbang secara gratis tanpa pamrih.

Saya melihat bahwa kurangnya aspek ruhani dan unsur Ilahiyah dalam pembebasan lahan membuat pembebasan lahan seolah-olah hanya menjadi urusan duniawi saja. Pemilik lahan tidak mau menjual lahan dengan harga biasa akibat proyek infrastruktur memberi faktor psikologis sehingga harga tanah melambung tinggi. Akibat pendekatan yang kurang pas membuat pemilik lahan tidak mau menjual lahannya berapapun harga yang ditawarkan. Sudah saatnya para pemuka agama untuk mengkaji baik dalam bentuk ijtihad atau fatwa hablumminannas hubungan sosial) untuk mengkombinasikan konsepsi amal jariah dalam kegiatan pembebasan lahan di mana kelancaran pembebasan lahan akan mengandung unsur amal jariah di mana selama lahan itu bermanfaat sebagai pondasi infrastruktur maka selama itu pula pahala mengalir deras kepada si penjual. Unsur ruhani dan Ilahiyah harus menyertai amalan pembebasan lahan.

Sepeda Motor Beratap



Industri otomotif menjadi salah satu parameter meningkatnya perekonomian rakyat di mana pembelian kenderaan adalah telah menjadi sebuah kebutuhan baik sebagai kebutuhan mobilitas primer maupun kebutuhan mobilitas rekreatif. Meningkatnya perekonomian rakyat di samping menjadi pendukung daya beli rakyat akan kenderaan juga membawa konsekuensi tingginya kebutuhan bahan bakar minyak alias BBM. Semakin bagus mobilnya akan semakin tinggi kebutuhan BBMnya. Tingginya konsumsi BBM akan identik dengan tingginya subsidi BBM yang sudah pasti akan membuat repot APBN.

Berbagai cara telah banyak dilakukan untuk menurunkan angka subsidi BBM mulai dari pengurangan subsidi BBM, konversi minyak tanah ke gas, energi alternatif, sarana angkutan massal dan sebagainya. Beberapa alternatif belum dilakukan seperti mengoplos pertamax dengan premium dalam komposisi masing-masing 50 % dalam artian apabila minsalnya pengendara membeli 10 liter BBM maka 5 liter merupakan pertamax dan 5 liter lagi adalah premium. Namun mengingat konsumsi BBM dan kenderaan pribadi bukan hanya sekedar kaitan dengan sarana transportasi namun juga kenyamanan. Sebagian pengendara lebih memilih memakai kenderaan pribadi roda 4 karena lebih nyaman walaupun dengan resiko terkena macet. Mereka mensiasatinya dengan berangkat lebih pagi dan pulang lebih lambat untuk menghindari kemacetan. Beberapa kenyamanan yang dibutuhkan di antaranya kenyamanan membawa barang-barang tertentu untuk keperluan pekerjaan seperti berkas, arsip dan alat elektronik seperti laptop. Kenyamanan ini tentu takkan bisa diperoleh apabila mempergunakan kenderaan umum seperti KRL atau busway atau angkutan umum lainnya. Bayangkan betapa repotnya membawa itu semua, kedua tangan membawa berkas sementara bahu menyandang laptop. Bisa-bisa dengan keadaan seperti ini terkena aksi pencopetan. Belum lagi bila hari hujan. Maka memakai kendaraan pribadi roda 4 menjadi pilihan utama.

Jumat, 16 Mei 2014

Tata Kelola Urusan Proyek Dekonsentrasi/Perbantuan



Salah satu bentuk tata kelola keuangan negara adalah dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan di mana beberapa sektor dan bidang program di APBN dibagi-bagikan ke daerah untuk masuk ke APBD. Pada umumnya sektor yang diperbantukan adalah sektor yang memang langsung bersentuhan dengan kebutuhan daerah tersebut seperti dana alokasi khusus bidang pendidikan yang merupakan kebutuhan sekolah di seluruh daerah, sektor infrastruktur daerah, infrastruktur desa tertinggal dan lain sebagainya..

Masalahnya adalah komposisi dan pembagian dana dekonsentrasi ini tidak memiliki parameter yang jelas antar daerah. Kalaupun ada parameter pengalokasiannya namun sering tidak linear dengan komposisi dana antar daerah. Dalam menatap keadaan ini sering terlihat beberapa pejabat pemerintah daerah bergerak ke kementrian pemilik dana untuk berkoordinasi di mana dalam koordinasi itu sering melibatkan pihak ketiga baik itu yang dipandang bisa membantu memuluskan dana atau memperbanyak dana untuk daerah mereka. Sering juga melibatkan para perantauan dari daerah mereka yang telah sukses di pemerintahan pusat ataupun sektor nonpemerintahan. Lalu lintas pejabat pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan kementrian tertentu bukan hanya akan terjadi satu kali dalam setahun tapi bisa berkali-kali dalam setahun karena walaupun komposisi dana antar daerah sudah difinalkan dan ditetapkan ternyata masih banyak urusan yang harus dikerjakan seperti usulan proyek, asistensi desain dan anggaran, administrasi anggaran dan lainnya. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan kontrak proyek juga harus dilakukan koordinasi pencairan dana kontrak pertermin progres pekerjaan. Dan di akhir tahun anggaran masih harus memberikan laporan penggunaan anggaran.

Kamis, 08 Mei 2014

Ada Apa Dengan PermenPU nomor 08/PRT/M/2011 ?



Peraturan Menteri PU nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi berintikan perubahan tentang klasifikasi/subklasifikasi dan kualifikasi/subkualifikasi yang semula diatur dengan Peraturan LPJK nomor 11a dan 12a tahun 2008. Ini berkaitan dengan dokumen sertifikat badan usaha (SBU) yang menjadi salah satu persyaratan utama perijinan perusahaan jasa konstruksi. Pemberlakuannya seharusnya mulai tanggal 1 Agustus 2012 terhadap penerbitan SBU baru.

Permenpu nomor 08/PRT/M/2011 ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembina Konstruksi Kementrian PU nomor IK.0201-Kk/978 tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk Tahun Anggaran 2014 yang berintikan subklasifikasi/subkualifikasi lama masih diberlakukan untuk pengadaan jasa konstruksi sebelum 30 Juni 2014, setelah 30 Juni 2011 wajib memakai subklasifikasi dan subkualifikasi baru, kontrak setelah 31 Maret 2014 wajib memakai subklasifikasi/subkualifikasi baru.   

Dari hasil penjelajahan di google, ternyata sampai awal april 2014 jumlah badan usaha yang telah melakukan konversi subklasifikasi/subkualifikasi masih berkisar di bawah 1 %. Sedangkan tenggang waktu pemberlakukan subklasifikasi/subkualifikasi 30 Juni 2014 tinggal beberapa hari ini. Pada beberapa pemberitaan malah sudah muncul keresahan di kalangan masyarakat jasa konstruksi.

Selasa, 06 Mei 2014

Ketika Musim Hujan Usai



Ketika musim hujan menerpa, seribu macam ide dan gagasan muncul di kepala semua orang terutama pada daerah yang terkena banjir dan tanah longsor. Musim hujan akan disertai dengan banjir dan tanah longsor.

Banjir akan melanda daerah yang memiliki perbedaan ketinggian yang tidak jauh berbeda antara permukaan tanah dengan ketinggian air normal. Ketika debit air melebihi biasanya maka permukaan air akan meninggi sehingga melimpah ke daratan sedangkan daya tampung dan daya alir sungai tidak mampu menampung semua air. Maka akan timbul di pikiran orang betapa pentingnya melakukan normalisasi sungai. Endapan sedimen, bebatuan dan sampah membuat daya alir sungai menjadi berkurang sehingga perlu dilakukan pengerukan sungai. Akan timbul di pikiran orang perlunya relokasi penduduk yang bermukim di daerah langganan banjir. Akan timbul di pikiran orang perlunya meningkatkan kemampuan tanah menyerap air dengan cara penghijauan dan memperluas ruang terbuka hijau serta memperbanyak biopori. Akan timbul di pikiran orang untuk mengefektifkan DAS (daerah aliran sungai). Dan banyak lagi gagasan yang muncul apabila bencana banjir menerpa.

Satu hal yang terlupakan ketika banjir melanda permukiman penduduk adalah berkurangnya kemampuan drainase jalan dan drainase lingkungan dalam mengalirkan air akibat penimbunan dan penyumbatan sampah. Yang sering dijadikan solusi adalah pembersihan saluran drainase dari sampah yang menimbuninya. Namun masih jarang yang memikirkan penambahan volume drainase dengan cara menambah lebar dan menambah kedalamannya. Di sini sangat dipengaruhi oleh ketersediaan lahan dan perbedaan ketinggian drainase dan sungai. Oleh karena itu perlu kiranya melakukan desain ulang master plan jaringan drainase sebagai sebuah jaringan terintegrasi dengan pembuangan akhir air ke sungai. Drainase yang masih memungkinkan untuk diperlebar dan diperdalam akan memberi harapan bisa mengalirkan air banjir lebih cepat dari biasanya. Hal lain yang perlu dilakukan adalah menutup bagian atas drainase untuk mencegah pembuangan sampah yang akan menyumbat drainase dan mengatur lobang aliran air hujan dari bahu jalan menuju drainase.

Menuju Ramadhan 2014



Ramadhan 2014 akan ditandai dengan hiruk pikuk pemilihan presiden 9 Juli 2014. Event politik sekali lima tahun yang memiliki peranan besar langkah bangsa ini untuk 5 tahun selanjutnya.

Setiap bulan Ramadhan akan selalu dihiasi dengan aktifitas peribadatan, selain ibadah utama puasa dan zakat juga ditambah dengan sholat tarawih, tadarus AlQur’an dan iktikaf di akhir bulan. Namun selalu saja kekhusukan ibadah ini harus diganggu oleh dentuman petasan dan kembang api berdaya ledak sedang dan tinggi. Selain mengganggu kekhusukan peribadatan juga akan sangat mengganggu isi kantong rakyat kecil. Sudah menjadi tradisi bahwa hari raya lebaran dibumbui dengan keharusan baju baru, sepatu baru, dan stok uang puluhan ribu baru sebagai THR untuk anak-anak. Rakyat kecil akan membanting tulang sekuat tenaga paling tidak anak-anaknya bisa punya baju dan sepatu baru. Nah, keberadaan petasan dan kembang api ini akan memperparah pengeluaran rakyat kecil apalagi pengeluaran ini akan terjadi setiap malam. Andai belanja petasan dan kembang api menghabiskan lima puluh ribu rupiah setiap malam maka selama bulan Ramadhan akan menyedot anggaran keluarga sebesar satu setengah juta rupiah, sebuah angka yang cukup banyak hanya untuk warna warni di langit dan bunyi yang memekakkan telinga beberapa menit. Belum lagi pada waktu lebaran tiba, belanja mainan pistol dan senapan berpeluru untuk anak-anak kembali menghadang. Dalam hal ini selain mengganggu sebagai pengeluaran belanja, paling penting adalah gangguan dalam berkendara karena anak-anak di pinggiran jalan sering menembakkan pistol atau senapan mainannya kepada mengendara dan tak jarang menyebabkan kecelakaan.

Jumat, 02 Mei 2014

Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum



Beberapa proyek besar untuk kepentingan umum seperti jalan tol trans Jawa dan Kanal Banjir Barat Jakarta terkendala dan tidak bisa dilanjutkan karena masalah pembebasan lahan.

Dalam melakukan sebuah perencanaan pembangunan baik jangka menengah maupun jangka panjang seringkali tidak matang dalam mengkaitkan antara lokasi sebuah proyek dengan kondisi dan kepadatan penduduk di lokasi rencana proyek. Setelah melewati proyek pendahuluan seperti studi kelayakan dan perencanaan ternyata kondisi penduduk sudah berubah. Kawasan yang dulunya masih sepi penduduk ternyata sekarang sudah padat penduduk. Studi kelayakan sering tidak membahas kelayakan pembebasan lahan. Demikian juga perencanaan juga tidak membahas perencanaan pembebasan lahan. Maka ketika proyek akan dilaksanakan maka terjadi sengketa pembebasan lahan akibat harga ataupun kesediaan untuk dibebaskan lahannya.

Saat ini payung hukum untuk pembebasan lahan untuk kepentingan umum adalah Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun saya menilai peraturan ini masih terlalu prosedural dan khas birokrasi serta belum mengakomodir kondisi sosiologis dan dinamika bisnis tanah.

PRSU : Antara Yayasan dan BUMD



Baru-baru ini Pekan Raya Sumatra Utara berlangsung. Semua kabupaten dan kota yang ada di Sumatra Utara ikut memeriahkan. Semua produk khas daerah masing-masing ditampilkan di PRSU.

Saat ini PRSU berada pada lembaga yayasan di bawah aset Pemerintah Propinsi Sumatra Utara. Kegiatan PRSU sama sekali bergantung pada Pekan Raya yang paling-paling hanya berlangsung sebulan dalam setahun. Kegiatan masih bersifat rutinitas.

Perlu dilakukan pengkajian baik tentang kelembagaan maupun fleksibilitas kegiatan sehingga eksistensi PRSU bukan hanya sebagai rutinitas belaka tapi bisa sebagai ajang promosi seni budaya dan produk khas lokal.

Saya melihat bahwa kelembagaan berbentuk yayasan akan membuat PRSU tidak bisa lincah dalam bergerak dan beraktifitas. PRSU membutuhkan sumber dana dan ini tidak dimungkinkan apabila masih berbentuk yayasan. Saya melihat bahwa PRSU sebaiknya menjadi BUMD dengan kata lain BUMD milik Pemerintah Propinsi Sumatra Utara sebagai pemegang saham terbanyak diikuti oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota dengan komposisi saham yang diatur kemudian. BUMD PRSU selain bersifat sosial dalam promosi seni budaya juga akan bersifat profit oriented dengan cara mengembangkan bisnis berbasis produk khas lokal baik itu makanan, industri kecil menengah, flora dan fauna dan lainnya. Semua produk khas ini akan dijual secara bisnis murni. Tentu penjualan ini akan membutuhkan lokasi sehingga lokasi PRSU sebagian harus didesain ulang menjadi PRSU Mall, nantinya akan mirip dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tentunya produk khas lokal ini sebagian di antaranya memiliki prospek bisnis bagus dan memiliki peluang untuk dipasarkan ke luar Sumatra Utara di mana beberapa daerah di luar Sumatra memiliki warga perantau dominan dari Sumatra Utara seperti Jakarta, Bandung dan Jogja. Di kota ini bisa dibuka cabang PRSU Mall dengan komoditi produk khas daerah seperti Ulos Batak, Kacang Sihobuk, Kopi Sidikalang, Krupuk Sipirok, Kipang Panyabungan, Salak Sidempuan, Sambal Tuktuk Tapsel, Ikan Limbat Tapsel, Ikan Merah Madina, Ikan Trasi Tapsel dan lainnya. Produk khas lokal ini memiliki segemen pasar utama adalah dari warga Sumatra Utara di perantauan.

Dengan demikian maka BUMD PRSU bisa menjadi wadah menasionalkan produk khas lokal Sumatra Utara. Tentu produk ini harus diberi sentuhan teknologi untuk memberi nilai tambah sehingga produk khas lokal tersebut tahan disimpan untuk beberapa waktu tertentu dengan teknologi pengawet.

Salam PRSU.

Rahmad Daulay

1 mei 2014.

***

Senin, 28 April 2014

Tewasnya Mahasiswa STIP : Potret Buram Pendidikan Kita



Korban kekerasan masih menghiasi dunia pendidikan nasional. Belum hilang ingatan kita tentang kekerasan pada saat ospek di salah satu perguruan tinggi teknik di Jawa Timur di penghujung tahun 2013 yang menewaskan salah satu peserta ospek. Kini kita dihadapkan pada kenyataan bahwa pada salah satu perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementrian Perhubungan terjadi lagi mahasiswa tewas akibat kekerasan para seniornya.

Bagaimanapun harus ada yang bertanggung jawab terhadap ini semua. Secara teknis operasional maka seniornya yang telah menyebabkan juniornya tewas harus mendapat hukuman yang setimpal. Namun secara institusional juga harus ada yang bertanggungjawab. STIP sebagai sebuah institusi pendidikan yang dipimpin oleh seorang rektor. Saya tidak tahu apakah saya yang kurang informasi atau tidak namun sampai saat ini saya belum melihat ada statement resmi dari rektor apakah itu sebagai sebuah penyesalan atas kejadian, permintaan maaf atau bahkan sebuah pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Saya melihat bahwa tindakan kekerasan para senior terhadap junior merupakan sebuah atmosfer yang berkembang pada kampus tersebut dan iklim ini walaupun tidak ada restu secara resmi dari pihak penguasa kampus namun berkembangnya tradisi kekerasan ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan kampus. Apalagi apabila tradisi ini pada akhirnya melanggar HAM yaitu hak untuk hidup dengan layak secara kemanusiaan, baik secara langsung maupun tidak langsung rektor harus menunjukkan tanggung jawab. Memang mengundurkan diri bukan penyelesaian masalah dan tidak sebanding dengan tewasnya mahasiswa namun sebagai sebuah wujud tanggung jawab dan untuk edukasi moral maka pengunduran diri rektor menjadi sebuah keharusan. Rektor tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa kejadian ini di luar kendali kampus dan hanya sekedar kecelakaan. Mengingat STIP sebagai sebuah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementrian Perhubungan maka sikap dan pernyataan resmi Menteri Perhubungan sangat dinantikan masyarakat luas terutama para pemerhati pendidikan.

Kamis, 24 April 2014

Estetika Penambalan Jalan Berlubang



Kala itu saya sedang melaju di jalanan dalam perjalanan antar kabupaten melewati jalan lintas tengah Sumatra. Ketika melewati salah satu ruas jalan, terlihat beberapa alat berat ukuran kecil sedang beroperasi untuk melakukan pemeliharaan jalan berupa penambalan jalan berlubang. Sesaat saya membayangkan sebuah profesionalisme kerja mengingat jalan lintas tengah Sumatra adalah jalan nasional yang merupakan jalan di bawah pengelolaan Kementrian PU. Namun bayangan saya tentang profesionalisme kerja tersebut buyar seketika ketika kenderaan yang kami naiki bergoncang, ternyata goncangan diakibatkan melewati tambalan jalan. Terlihat permukaan jalan bopeng-bopeng, diperparah oleh tambalan jalan yang tidak datar dengan permukaan jalan semula. Saya mencoba menerka kira-kira berapa perbedaan ketebalan antara jalan semula dengan tambalan jalan, semula saya kurang percaya, namun setelah berjalan beberapa ratus meter, ternyata kondisinya hampir sama, saya perkirakan perbedaan ketebalan antara jalan semula dengan tambalan jalan kira-kira 1 cm atau kerang lebih sedikit. Ditambah dengan tambalan jalan yang kurang landai pinggirannya sehingga apabila dilewati kenderaan dengan laju kecepatan sedang maka kenderaan akan berguncang dan ban kenderaan akan melayang sekitar 1 atau 2 detik. Tentu guncangan ini di samping mengganggu kenyamanan berkendara juga mengganggu kenyamanan bernegara. Mengapa demikian ? Karena nama besar jalan lintas tengah Sumatra dan Kementrian PU sebagai pengelolanya menjadi terganggu akibat bentuk dan tambalan jalan yang kurang baik.

Rabu, 16 April 2014

Pilpres 2014 dan Zaken Kabinet



Berselang 1 hari setelah pelaksanaan pemilu legislatif disusul dengan hasil quick count pada malam harinya yang menghasilkan 3 partai yang memperoleh suara di atas 10 % hari-hari kita disibukkan oleh berita ramainya safari politik dan silaturrahmi politik yang dilakukan oleh tokoh-tokoh partai. Hal ini sebagai penjajakan untuk rencana koalisi menuju pemilu presiden. Bila memakai hasil quick count maka diperkirakan maksimal 4 poros koalisi. Diperkirakan keempat poros tersebut meliputi poros pendukung Jokowi, ARB, Prabowo dan dari partai Islam.

Bila kita berkaca dari masa lalu di mana kabinet disusun bukan berdasarkan presidensial murni dengan kata lain campuran antara kabinet presidensial dan parlementer di mana presiden menyusun kabinet dengan mengakomodir perwakilan partai koalisi. Salah satu tujuan kabinet koalisi adalah untuk pengamanan di parlemen. Namun pengalaman menunjukkan bahwa koalisi kabinet ternyata tidak linear dengan koalisi parlemen. Dalam beberapa kasus justru anggota koalisi menjadi oposisi di parlemen, sementara partai oposisi menjadi koalisi di parlemen. Artinya tujuan kabinet koalisi ternyata tidak efektif sepenuhnya di parlemen. Pengalaman lain menunjukkan bahwa koordinasi antar menteri sedikit banyaknya dipengaruhi hubungan antar partai. Koordinasi yang seharusnya terwujud di kabinet ternyata menunjukkan hal lain di mana sering terjadi ketidakkompakan antar menteri. Tentu ini selain membuat repot presiden juga akan mengorbankan kepentingan rakyat karena kerja kabinet menjadi tidak maksimal.

Jumat, 04 April 2014

Manajemen Tanah, Ketenagakerjaan dan Swasembada Pangan



Bukankah tanah nusantara begitu luas ? Kenapa banyak warga negara yang harus mencari pekerjaan ke luar negeri dengan resiko mendapat siksaan dan hukuman mati ?

Kita mulai dari kepemilikan tanah. Negara melalui birokrasinya yang begitu gemuk ternyata tidak punya data base kepemilikan tanah yang lengkap. Kepemilikan tanah, baik kepemilikan perorangan atau kepemilihan lembaga seperti lembaga bisnis atau yayasan, tidak terdata dengan baik. Kepemilikan tanah bisa legal dengan didukung oleh surat akte BPN, akte notaris, surat jual beli, atau tanpa dokumen sama sekali tapi sudah dimiliki secara turun temurun. Kondisinya berbeda antara di pedesaan dan perkotaan. Di pedesaan kepemilikan tanah sebagian besar dimiliki secara turun temurun tanpa didukung administrasi kepemilikan tanah. Ketika terjadi pemekaran daerah otonomi di mana pedesaan tersebut berdekatan dengan ibukota kabupaten maka kepemilikan tanah tanpa administrasi kepemilikan mulai menjadi masalah akibat harga tanah yang mulai naik akibat pengembangan ibukota daerah pemekaran. Sedangkan di perkotaan sebagian besar didukung oleh administrasi kepemilikan baik akte BPN atau akte notaris.

Sudah saatnya pemerintah melalui birokrasi yang mengurusi pertanahan melakukan pendataan dan membuat data base kepemilikan tanah secara online. Basis data kepemilikan tanah ini bisa link dengan basis data e-KTP dan pajak. Kepemilikan tanah didata dan dikelompokkan antara akte BPN, akte notaris, surat jual beli, kepemilikan turun temurun tanpa surat kepemilikan dan kepemilikan dadakan alias menjarah tanah negara. Setelah itu semua kepemilikan tanah diwajibkan untuk memiliki akte BPN dan pihak BPN harus memberi kemudahan dan discount biaya pengurusan akte BPN, bila perlu gratis. Salah satu penyebab kenapa pemilik tanah enggan mengurus akte BPN adalah alasan biaya. Tentu dalam penyusunan data base kepemilikan tanah nantinya akan terjadi beberapa konflik seperti konflik batas tanah dan ukuran tanah yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam surat tanah. Ini semua seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Biasanya tanah kavlingan dijual hanya dengan memakai meteran seadanya, bahkan ada yang memakai meteran yang sudah rusak dan melar sehingga sudah tidak sesuai dengan ukuran yang semestinya.

Jumat, 28 Maret 2014

Korpri dan Pemerataan Pendidikan Tinggi



Alkisah, konon kabarnya, si Fulan, tamatan terbaik di suatu sekolah menengah atas di suatu daerah perdesaan, ingin menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Namun apa daya, kondisi ekonomi keluarga mereka tidak memungkinkan untuk membiayainya kuliah di tempat perguruan tinggi berdomisili yaitu di perkotaan. Kalau hanya sekedar membiayai biaya pendidikannya saja keluarganya masih mampu tapi untuk membiayai hidup di perantauan keluarganya tidak mampu lagi. Akhirnya si Fulan berwirausaha menjadi penjual makanan tenda di pinggir jalan seperti nasi goreng, mie goreng, mie kuah, cap cai dan sebagainya di depan ruko milik orang lain pada malam hari. Hasilnya lumayan dengan omzet berpenghasilan bersih antara 100 ribu sampai 200 ribu tiap malam yang kalau dihitung perbulan berkisar antara 3 juta sampai 6 juta perbulan. Sudah menyerupai gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III. Walaupun dari segi penghasilan si Fulan sudah tidak kekurangan lagi namun di lubuk hatinya yang terdalam dia masih ingin menikmati bangku perguruan tinggi dan masih ingin memiliki titel sarjana yang akan membuat keluarganya bangga di desanya.

Kisah di atas hanyalah kisah fiktif namun pada dasarnya mewakili potret pendidikan di pedesaan.

Bagaimanapun juga perguruan tinggi merupakan impian semua pelajar. Perguruan tinggi juga merupakan amanah UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perguruan tinggi diatur dalam UU pendidikan tinggi di mana penyelenggaranya adalah pemerintah pusat (dalam hal ini kementrian tertentu) dan kelompok masyarakat seperti yayasan. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan mengelola perguruan tinggi namun pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam mengembangkan perguruan tinggi kejuruan sesuai potensi daerahnya. Potensi daerah terutama seperti pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, kelautan maka wajarlah apabila jurusan yang sesuai di kembangkan di pedesaan. Tidak wajar apabila potensi pedesaan tapi jurusannya dikembangkan di perkotaan. Atau mengembangkan jurusan yang dibutuhkan di pedesaan seperti keguruan dan kebidanan/keperawatan

Senin, 24 Maret 2014

Kegelisahan Gubernur Jokowi



Saya yakin dan percaya ketika Jokowi menjadi walikota solo, tidak terbersit sedikitpun dalam hatinya untuk suatu saat nantinya akan menjadi gubernur Jakarta. Dan saya yakin dan percaya pada saat awal kepemimpinan Jokowi menjadi gubernur Jakarta, tak terbersit sedikitpun dalam hatinya untuk suatu saat nantinya menjadi calon presiden RI.

Di awal kepemimpinannya sebagai gubernur Jakarta, Jokowi mulai mengenali masalah Jakarta, mulai dari yang paling kronis seperti kemacetan dan banjir, sampai pada permasalahan perkotaan pada umumnya seperti kawasan kumuh, urbanisasi, kriminal, birokrasi dan lainnya. Ternyata Jakarta bukanlah sebuah daerah otonom biasa tapi sebuah daerah otonom luar biasa. Hampir semua masalah kronis Jakarta saling kait mengkait dengan daerah sekitarnya terutama daerah Jabodetabek. Kemacetan Jakarta ternyata bukan disebabkan oleh mobilitas keseharian penduduknya sendiri tapi mobilitas keseharian penduduk luar Jakarta yang bergerak dari rumah kediaman menuju tempat beraktifitas terutama bekerja mencari nafkah pada jam yang hampir bersamaan melewati titik lalu lintas tertentu pada waktu yang hampir bersamaan sedangkan keterbatasan daya tampung jalan terhadap pengguna jalan sangat terbatas sehingga terjadilah kemacetan. Solusi jangka pendek adalah membangun rumah susun terhadap pekerja buruh sebagai jumlah terbanyak berdekatan dengan kawasan industri tempatnya bekerja. Jalan layang dibangun untuk memperlancar arus kenderaan tanpa harus menjalani antrian lampu merah perempatan jalan. Bus transjakarat diperbanyak jumlah dan rutenya. Kereta rel listrik diperbanyak. Namun solusi jangka pendek ini tidak begitu efektif. Hanya sekedar memindahkan penggunaan sarana transportasi dari bis kota ke bus transjakarta atau kereta rel listrik. Belum maksimal perpindahan dari penggunaan mobil pribadi ke saraana angkutan umum. Di sini Gubernur Jokowi mulai gelisah. Sudah mulai muncul pemikiran bahwa masalah Jakarta takkan terselesaikan oleh hanya seorang gubernur. Muncul pemikiran sarana transportasi massal seperti MRT dan monorail yang terbukti urusannya tak terbatas hanya pada seorang gubernur tapi terkait dengan beberapa menteri terkait seperti Menteri PU dan Menteri Perhubungan. Setelah melalui jalan berliku akhirnya MRT dan monorail proyeknya mulai dibangun. Gubernur Jokowi kembali gelisah karena MRT dan monorail adalah sebuah proyek jangka menengah yang baru bisa dinikmati hasilnya belasan tahun lagi dan bisa saja berhenti di tengah jalan oleh sesuatu hal. Belum lagi proyek jangka menengah selesai, muncul kebijakan mobil murah yang diprediksi akan membanjiri jalanan Jakarta. Gubernur Jokowi kembali gelisah, akankah kemacetan bisa diatasi hanya oleh seorang gubernur Jakarta ?

Selasa, 18 Maret 2014

Pajak Bunga Simpanan Bank



Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara terbesar kontribusinya pada APBN. Pada APBN 2014 target pajak sebesar Rp. 1.110 trilyun. Sedangkan pada APBN 2013 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp. 1.071 trilyun. Dalam kondisi penuh ketidakpercayaan saja penerimaan pajak sudah melebihi 1.000 trilyun. Bisa dibayangkan apabila tata kelola pajak diselimuti oleh atmosfer penuh kepercayaan dengan kebocoran mendekati nol. Atau apabila diversifikasi pajak berhasil dilakukan.

Sebagai salah satu upaya memaksimalkan penerimaan pajak maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoba untuk mengakses rekening nasabah bank. Tentu ini di samping melanggar UU Perbankan juga menuai protes dari nasabah bank itu sendiri.

Belum ada kejelasan apa motif dan tujuan dari DJP untuk membuka rekening nasabah bank selain memaksimalkan penerimaan pajak. Apakah ada unsur ketidakpercayaan atas nominal pembayaran pajak selama ini atau tidak.

Jumat, 14 Maret 2014

Manajemen Kabut Asap Sumatra



Di tengah deraan penyakit ispa akibat kabut asap kebakaran (pembakaran???) hutan di Propinsi Riau, saya mencoba kembali mengingat-ingat mata pelajaran sejarah ketika di sekolah dasar dulu. Teringat ketika penjajahan VOC Belanda membuka perkebunan tebu dan rempah-rempah. Haqqul yaqin sama sekali tidak ada halaman pelajaran atau guru yang menceritakan terjadinya kabut asap akibat pembukaan lahan perkebunan kumpeni VOC Belanda tersebut. Kabut asap menyerang beberapa provinsi justru terjadi di alam kemerdekaan. Kabut asap justru terjadi menjelang pemilu legislatif april 2014.  Politik uang yang diam-diam diidam-idamkan rakyat untuk menambah income sekali 5 tahun yang dalam angan-angan rakyat akan dipakai membeli panci, kuali, cangkul, mengganti ban becak atau setidaknya makan 2 hari ternyata harapan itu harus dilupakan mengingat politik uang yang akan diterima harus dipakai untuk berobat akibat gangguan kabut asap yang paling banyak menyerang paru-paru.

Udara dan air merupakan tanda kehidupan. Manusia walau tanpa makanan tapi bisa mendapat air dan udara masih bisa bertahan hidup berjam-jam. Manusia walau tanpa makanan dan air masih bisa bertahan hidup beberapa jam. Tapi manusia tanpa udara hanya bisa bertahan hidup beberapa detik. Makanya ketika kabut asap harus dihirup rakyat di beberapa provinsi sekitar Riau lebih dari 1 bulan, wajar sumpah serapah rakyat kepada para pemimpin negara ini. Negara hanya hadir ketika memungut pajak dan memberantas korupsi tapi tidak terasa kehadirannya ketika kabut asap menyelimuti langit. Tanpa perlu disurvei bisa dipastikan mungkin rakyat lebih peduli penghapusan kabut asap daripada penghapusan KPK.

Jumat, 07 Maret 2014

Pembakaran Lahan dan Potensi Kayu Bakar

Entah kenapa kebakaran hutan yang sering terjadi di provinsi Riau lebih sering ketika angin berhembus ke arah barat laut sehingga kabut asap menyelimuti provinsi Sumatra barat dan Provinsi Sumatra Utara. Jarang terjadi kebakaran hutan ketika angin bergerak ke arah lain.

Kebakaran hutan terbagi pada dua kelompok besar yaitu kebakaran alami dan pembakaran. Kebakaran alami terjadi bermula dari akibat musim kemarau membuat kering lingkungan sehingga sedikit saja pemicunya dengan mudah terjadi kebakaran terutama pada lahan gambut yang berada di bawah permukaan tanah. Sedangkan pembakaran terjadi karena untuk membuka lahan perkebunan baru akan lebih murah bila dibakar saja. Hanya dengan bermodalkan beberapa jerigen minyak tanah saja yang disebar dalam beberapa lokasi maka pembakaran lahan bisa dengan mudah meratakan bukan hanya puluhan atau ratusan hektare tapi ribuan hektare lahan. Tertangkapnya puluhan orang yang diduga melakukan pembakaran lahan menguatkan asumsi terjadinya pembakaran lahan ini. Seandainya pembersihan lahan dilakukan dengan tanpa pembakaran bisa dibayangkan berapa modal yang harus dikeluarkan untuk pembersihan lahan tersebut, mulai dari untuk menggaji orang, pembelian mesin sinsaw, mobil pengangkut pepohonan yang tumbang dan lain sebagainya.

Senin, 17 Februari 2014

Beban Mengajar Guru Bersertifikat Profesi



Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan negara RI adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut diterjemahkan lebih lanjut dalam peraturan di bawahnya yang salah satunya adalah Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Banyak hal yang diuangkapkan dalam undang-undang tersebut, salah satunya adalah pasal 35 ayat 2 yang menyatakan bahwa beban mengajar guru adalah minimal 24 jam tatap muka perminggu dan maksimal 40 jam tatap muka perminggu. Pada ayat 3 selanjutnya disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada salah satu pasalnya yaitu pasal 52 ayat 2 menegaskan kembali UU nomor 14 tahun 2005 pasal 35 ayat 2 yang mewajibkan beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka perminggu dan maksimal 40 jam tatap muka perminggu. Pasal 62 ayat 2 menyebutkan bahwa guru yang tidak bisa memenuhi kewajiban beban mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu dihilangkan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.

Sertifikasi guru adalah salah satu isu sentral dalam dunia pendidikan di mana guru yang telah lulus ujian kompetensi guru dan telah mengukuti diklat sertifikasi guru  berhak mendapat tunjangan setfikasi guru sebesar 1 kali lipat gaji pokok setiap bulannya. Tidak semua guru bisa lulus ujian kompetensi guru karena perbedaan kualitas SDM guru. Tidak semua guru yang telah lulus ujian kompetensi guru bisa mengikuti diklat sertifikasi guru dengan baik dan berhasil lulus diklat. Dan ternyata tidak semua guru yang telah lulus sertifikasi guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Mengapa ?

Kamis, 06 Februari 2014

Subsidi Taxi Jakarta



Sebagai pusat segalanya maka Jakarta menjadi pusat berkumpulnya orang yang menjadi pelaku pusat segalanya tersebut. Berkumpulnya orang ini dimulai dari tempat tinggal bergerak menuju tempat beraktifitas dan bekerja baik itu dengan memakai fasilitas kenderaan umum berupa bis kota, mobil pribadi, kereta api rel listrik ataupun kenderaan roda 2. Kemacetan terjadi karena pergerakan orang dari tempat tinggal menuju tempat beraktiftas berada pada kisaran yang sama melewati tempat dan jalan tertentu yang sama di banyak tempat. Maka terjadilah kemacetan akibat ketidakmampuan jalan menampung dan mengalirkan pergerakan semua kenderaan ini. Bila dilihat komposisi kenderaan yang tumpah ruah di jalan tertentu dan jam tentu maka kemacetan didominasi oleh kenderaan pribadi baik itu kenderaan roda 2 maupun kenderaan pribadi roda 4. Sedangkan transportasi umum seperti bis kota menenpati jumlah urutan ketiga.

Dari hal ini maka muncul pemikiran untuk membuat sarana transportasi massal. Saat ini yang baru terealisasi adalah kereta rel listrik. Sedangkan MRT dan monorail sedang dalam proses pengerjaan pendahuluan.

Orang yang bergerak dengan kenderaan berbagai jenis ini bisa dikategorikan secara umum menjadi tiga golongan. Golongan pertama adalah golongan ekonomi lemah seperti buruh pabrik dan karyawan/staf perusahaan. Golongan ini biasanya memakai jasa transportasi umum seperti bis kota atau kenderaan roda 2. Golongan kedua adalah golongan ekonimi menengah seperti karyawan kantoran dan manajemen lini bawah dan lini tengah. Golongan ini sebagian memakai jasa transportasi umum dan sebagian memakai mobil pribadi bukan mewah. Golongan ketiga adalah golongan ekonomi atas seperti pejabat negara, pejabat teras swasta dan lainnya. Golongan ini sudah pasti memakai mobil mewah atau kenderaan dinas.

Rabu, 05 Februari 2014

Rekening Dana Kampanye Parpol



Tak terasa hajatan pemilu legislatif sudah di depan mata. Harapan demi harapan kembali berseliweran di pikiran para intelektual. Sebanding dengan kekhawatiran akan kebobrokan politik yang didominasi oleh aliran uang dalam bentuk jual beli suara yang begitu vulgar dan semua tak berdaya memandangnya.

Sudah banyak didiskusikan di berbagai media tentang cara untuk menjadikan pemilu 2014 menjadi lebih baik dari pemilu sebelumnya. Namun semua itu hanyalah diskusi tinggal diskusi. Kaum inteletual sibuk dengan diskusinya sementara penyelenggara pemilu juga sibuk dengan urusannya dengan masalah yang tidak ringan. Yang agak menyita perhatian adalah kewajiban pelaporan penggunaan dana parpol dari rekening kampanye parpol. Parpol diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye dan wajib melaporkan penggunaanya kepada KPU.

Dan ini edan.

Menguji Efektifitas Remunerasi PNS



Remunerasi adalah salah satu produk reformasi birokrasi dalam mewujudkan clean government. Kondisi birokrasi yang buruk terutama kinerja pelayanan publik, perilaku KKN, disiplin dan penerapan/penguasaan peraturan yang lemah dipandang sebagai akibat dari rendahnya penghasilan dan kesejahteraan PNS. Maka lahirlah konsep remunerasi sebagai solusi utama di mana dengan meningkatnya penghasilan maka pikiran PNS tak perlu lagi memikirkan tentang biaya hidupnya dan bisa berkonsentrasi menjalankan tugas-tugas birokrasi sesuai tempat tugasnya. Dengan adanya remunerasi membawa konsekuensi dihapuskannya penghasilan tambahan lain di luar gaji seperti honorarium dalam berbagai bentuk dan jenisnya.

Sampai saat ini pada APBN 2014 diperkirakan total kementrian/lembaga yang akan menikmati remunerasi berjumlah 76 kementrian/lembaga dengan remunerasi 100 % dan dperkirakan menyedot anggaran sekitar 45 trilyun. Kementrian/lembaga yang lain dan seluruh pemerintah daerah masih harus bersabar entah sampai kapan mengharungi suasana diskriminatif ini.

Sejak mencuatnya kasus bang GT di direktorat jenderal pajak maka suara kritik terhadap efektifitas remunerasi mulai naik ke permukaan. Dengan gaji total kira-kira 12 juta perbulan atau rata-rata 400 ribu perhari ternyata bang GT masih bermain-main dengan tugasnya. Walaupun kalau dipikir-pikir apalah artinya 12 juta bila dibandingkan dengan godaan hibah puluhan milyar.