Rabu, 05 Februari 2014

Rekening Dana Kampanye Parpol



Tak terasa hajatan pemilu legislatif sudah di depan mata. Harapan demi harapan kembali berseliweran di pikiran para intelektual. Sebanding dengan kekhawatiran akan kebobrokan politik yang didominasi oleh aliran uang dalam bentuk jual beli suara yang begitu vulgar dan semua tak berdaya memandangnya.

Sudah banyak didiskusikan di berbagai media tentang cara untuk menjadikan pemilu 2014 menjadi lebih baik dari pemilu sebelumnya. Namun semua itu hanyalah diskusi tinggal diskusi. Kaum inteletual sibuk dengan diskusinya sementara penyelenggara pemilu juga sibuk dengan urusannya dengan masalah yang tidak ringan. Yang agak menyita perhatian adalah kewajiban pelaporan penggunaan dana parpol dari rekening kampanye parpol. Parpol diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye dan wajib melaporkan penggunaanya kepada KPU.

Dan ini edan.


Kekhawatiran akan terulangnya politik uang masih sedemikian besar, dan kekhawatiran itu justru menjurus pada keadaan yang semakin memburuk. Politik uang akan melibatkan uang dalam jumlah besar. Ukurannya bukan ikat atau kardus lagi tapi ukuran truk besar. Dan satu-satunya lembaga yang mengurusi uang tunai dalam jumlah sebesar itu adalah perbankan. Maka dari itu kebijakan tentang rekening dana kampanye parpol dan pelaporan penggunaan dana kampanye adalah kebijakan mubazir dan sia-sia. Negara ini tak punya sumber daya manusia yang mencukupi untuk mengawasi dana kampanye ilegal yang dipakai untuk jual beli suara. Apalagi jual beli suara ini berjalan dengan azas saling menguntungkan. Pembeli suara memiliki uang dan membutuhkan dukungan suara. Sementara penjual suara membutuhkan uang untuk biaya hidup dan memiliki suara untuk dijual. Apalagi jual beli suara ini akan berjalan absurd dan fatamorgana. Semua pihak yang menawarkan untuk membeli suara uangnya akan diterima dan dimasukkan ke kantong pemilih. Toh barang yang dijual yang bernama suara ini takkan terbuktikan apakah sesuai dengan janji jual beli  karena pembuktiannyas ada di bilik pencoblosan atau pencontrengan. Bayangkan bila 3 orang broker suara untuk 3 orang caleg DPRD kabupaten/kota, 3 orang broker suara untuk 3 orang caleg DPRD propinsi, 3 orang broker suara untuk 3 orang caleg DPR, 3 orang broker suara untuk 3 orang calon DPD berarti semua berjumlah 12 broker suara dikalikan 100 ribu persuara maka uang sejumlah 1,2 juta akan masuk kantong pemilih tanpa harus membuktikan kemana suara akan diberikan. Agar tidak dikatakan ingkar janji maka bisa saja si pemilih akan mencoblos atau mencontreng kedua belas nama tersebut. Itu kalau 12 broker suara. Bagaimana kalau lebih ? Di sini arti penting kampanye “ambil uangnya pilihan tetap hati nurani”. Namun sampai sekarang kampanye seperti ini tak pernah terdengar satupun. Bahkan kelompok pemantau pemilu independe pun nyaris tak terdengar eksistensinya. Dulu masih KIPP (komite independen pemantau pemilu). Sekarang tak ada.

Praktek jual beli suara akan melibatkan uang tunai bertruk-truk pada waktu tertentu terutama menjelang hari pencoblosan/pencontrengan. Bahkan mulai sekarang uang tunai berjumlah besar sudah mulai berseliweran terutama perebutan broker suara yang handal mendulang suara. Memang tidak bisa dipastikan bahwa uang tunai berjumlah besar dipastikan akan dipakai untuk politik uang karena ada juga perusahan atau proyek besar menggaji karyawannya dalam jumlah ratusan atau ribuan dengan gaji harian atau mingguan atau bulanan dalam bentuk gaji uang tunai namun uang tunai seperti ini sudah bisa dipastikan siapa pelakunya. Yang harus diwaspadai adalah orang-orsng yang selama ini tak pernah menarik uang tunai berjumlah besar namun dalam waktu dekat ini menarik uang tunai dalam jumlah besar dan mengisi form penarikan uang tunai pada isian tujuan penggunaan dana untuk bisnis tanah atau bisnis lain. Ini berjumlah banyak dan negara takkan mampu memantau semuanya. Paling-paling PPATK dan jaringannya melakukan pendataan dan menyatakan terjadi transaksi mencurigakan sebanyak ribuan atau ratusan ribu transaksi namun untuk mengejar lebih jauh mereka tak memiliki SDM yang mencukupi.

Sedangkan kalau pebisnis murni sudah jarang memakai uang tunai. Bahkan para tuan tanah dan pedagang besar tingkat kampungpun sudah memakai jasa transaksi keuangan elektroknik atau check/giro untuk menjalankan bisnisnya. Gaji karyawan buruh kasar dengan jumlah 5.000 orang dengan gaji harian 100 ribu perorang perhari toh hanya membutuhkan uang tunai 500 juta rupiah. Uang sebanyak ini tak perlu menyewa truk untuk membawanya.

Oleh karena itu maka satu-satunya cara paling efektif untuk meminimalkan jual beli suara adalah dengan membatasi transaksi keuangan tunai mulai saat ini juga. Cara ini tetap takkan bisa menghapus politik uang karena dalam skala kecil dan skala sedang mereka akan memakai ATM dan menguras uangnya tiap hari namun ini akan membuat mereka repot dan aliran uang untuk jual beli suara akan tidak sehebat sebelumnya.

Selain membatasi transaksi keuangan tunai, perlu juga merazia setiap truk apa isi muatannya secara berkala, tak perlu setiap hari. Hal ini penting karena bisa saja truk besar itu dibawa keliling dari ATM ke ATM yang lain menguras uangnya sampai truk itu penuh dengan uang tunai.

Bagaimanapun juga kita semua berharap pemilu 2014 harus menghasilkan kualitas wakil rakyat yang lebih baik dari pemilu sebelumnya. Paling tidak jumlah persentase politisi yang baik sudah meningkat dan jumlah persentase politisi busuk sudah menurun.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

5 februari 2014.

***                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar