Minggu, 21 Juni 2015

Masa Depan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dengan penerbitan Peraturan Presiden nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka negeri ini resmi memiliki lembaga setingkat menteri yang bertugas khusus mengembangkan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebelumnya tugas ini diemban oleh struktur di bawah Bappenas dengan produk utama Keppres nomor 80 Tahun 2003.

LKPP bergerak cepat. Sesuai dengan informasi yang tertera pada website www.LKPP.go.id terlihat sudah banyak program yang telah dibuat. Yang paling spektakuler bagi saya adalah e-kataloque dan e-lelang cepat. E-kataloque sudah digulirkan sejak penerbitan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan e-lelang cepat baru digulirkan pada Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres nomor 54 tahun 2010.