Rabu, 17 Juni 2020

UU Jasa Konstruksi dan Kendala Usaha Kecil

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/sertifikasi-problematika-usaha-kecil-jasa-konstruksi/).

UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terbit pada tanggal 12 Januari 2017 dengan pertimbangan utama untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan memenuhi dinamika perkembangan penyelenggaraan konstruksi serta menjamin ketertiban dan kepastian hukum. UU sebelumnya yaitu UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dipandang sudah waktunya untuk disesuaikan mengingat waktu 18 tahun cukup banyak perkembangan yang terjadi terutama perkembangan ekonomi berbasis IT, angkatan kerja yang bertambah pesat dan kebutuhan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi yang terbit pada tanggal 21 April 2020 merupakan penterjemahan lebih lanjut terhadap UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. PP nomor 22 tahun 2020 ini mencabut ketentuan PP nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP nomor 29 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan PP nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Usaha kecil merupakan salah satu kualifikasi yang diatur dalam peraturan di atas. Usaha kecil yang akan dibahas adalah usaha kecil konstruksi untuk nilai pekerjaan sampai dengan 2,5 milyar. Kualifikasi ini dilaksanakan dengan penilaian terhadap perolehan proyek, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja dan kemampuan menyediakan peralatan konstruksi. Dari keempat penilaian ini masalah terbesar dan sampai saat ini masih menjadi masalah klasik adalah ketersediaan tenaga kerja dalam hal ini tenaga kerja bersertifikat trampil.

Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi. Salah satu tanggung jawab dan kewenangan ini adalah memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja. Namun pada kenyataannya berapa anggaran yang pernah disediakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembiayaan sertifikasi kompetensi kerja ini ?  
  
Sertifikat kompetensi kerja merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi. Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi kerja ini diperoleh melalui uji kompetensi standar. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi. Lembaga sertifikasi profesi dapat dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi dan lembaga pendidikan dan pelatihan. Sertifikat kompetensi kerja berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Ada sangsi tertentu apabila kewajiban sertifikasi kompetensi tidak dipenuhi. Menteri dan kepala daerah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sertifikasi kompetensi kerja. Dengan demikian di satu sisi pemerintah wajib menyediakan anggaran dan di sisi lain pemerintah melakukan pengawasan terhadapnya. Paket proyek untuk usaha kecil hanya mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja dalam bentuk sertifikat keterampilan kerja untuk tenaga trampil. Tidak mensyaratkan sertifikat keahlian.

Rabu, 03 Juni 2020

Tinjau Ulang Syarat Bukti Kewajaran Harga Pada PBJ Penanganan Darurat

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/pbj-darurat-covid-19-tinjau-ulang-syarat-bukti-kewajaran-harga/).

Keadaan darurat covid-19 diatur dengan Keputusan Kepala BNPB nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menetapkan masa darurat covid-19 antara tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Kemudian disusul dengan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional yang di dalamnya tidak ada mengatur batas waktu yang berarti selama Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tersebut belum dicabut maka bencana non alam covid-19 akan terus berlangsung.

Di dalam penanganan covid-19 tersebut semua instansi pemerintah pusat dan daerah terutama instansi yang membidangi kesehatan dan penanggulangan bencana akan membutuhkan barang dan jasa untuk penanganan wabah covid-19. Pengadaan barang/jasa tersebut diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Disusul dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kemudian oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor Kep-30/IJ/2020 tentang Panduan Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah beserta pemerintahan desa telah melakukan realokasi anggaran APBN, APBD maupun APBDes di mana anggaran kegiatan yang dipandang tidak prioritas dan bisa dialihkan dalam jangka pendek untuk penanganan wabah covid-19 sehingga anggaran pengadaan barang dan jasa untuk keperluan penanganan wabah covid-19 sangatlah besar. Baik Perlem LKPP nomor 13 tahun 2018 maupun SE Kepala LKPP nomor 3 tahun 2020 memberikan kelonggaran yang sangat besar sehingga proses pengadaan barang/jasa untuk penanganan wabah covid-19 menjadi sangat mudah. Fleksibilitas ini sangat dibutuhkan dalam suasana yang tidak normal. Kelonggaran yang pertama adalah tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tidak adanya HPS membawa konsekuensi tidak adanya batasan tertinggi tentang harga barang dan jasa yang dibutuhkan. Hal ini untuk merespon tentang kebutuhan barang tepat waktu yang lebih cepat lebih baik. Namun di sisi lain membuka peluang terhadap permainan harga. Kelonggaran yang kedua adalah proses pemilihan penyedia tidak melalui proses tender oleh pokja pemilihan ataupun proses pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Persyaratan penyedia hanya pernah menjadi penyedia barang/jasa pada instansi pemerintah maupun katalog elektronik. Perusahaan penyedia diminta untuk menyiapkan bukti kewajaran harga barang/jasa. Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran maka PPK meminta audit oleh aparat Pengawasan Intern Pemerintah/Inspektorat maupun BPKP.