Rabu, 17 Juni 2020

UU Jasa Konstruksi dan Kendala Usaha Kecil

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/sertifikasi-problematika-usaha-kecil-jasa-konstruksi/).

UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terbit pada tanggal 12 Januari 2017 dengan pertimbangan utama untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan memenuhi dinamika perkembangan penyelenggaraan konstruksi serta menjamin ketertiban dan kepastian hukum. UU sebelumnya yaitu UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dipandang sudah waktunya untuk disesuaikan mengingat waktu 18 tahun cukup banyak perkembangan yang terjadi terutama perkembangan ekonomi berbasis IT, angkatan kerja yang bertambah pesat dan kebutuhan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi yang terbit pada tanggal 21 April 2020 merupakan penterjemahan lebih lanjut terhadap UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. PP nomor 22 tahun 2020 ini mencabut ketentuan PP nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP nomor 29 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan PP nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Usaha kecil merupakan salah satu kualifikasi yang diatur dalam peraturan di atas. Usaha kecil yang akan dibahas adalah usaha kecil konstruksi untuk nilai pekerjaan sampai dengan 2,5 milyar. Kualifikasi ini dilaksanakan dengan penilaian terhadap perolehan proyek, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja dan kemampuan menyediakan peralatan konstruksi. Dari keempat penilaian ini masalah terbesar dan sampai saat ini masih menjadi masalah klasik adalah ketersediaan tenaga kerja dalam hal ini tenaga kerja bersertifikat trampil.

Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi. Salah satu tanggung jawab dan kewenangan ini adalah memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja. Namun pada kenyataannya berapa anggaran yang pernah disediakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembiayaan sertifikasi kompetensi kerja ini ?  
  
Sertifikat kompetensi kerja merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi. Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi kerja ini diperoleh melalui uji kompetensi standar. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi. Lembaga sertifikasi profesi dapat dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi dan lembaga pendidikan dan pelatihan. Sertifikat kompetensi kerja berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Ada sangsi tertentu apabila kewajiban sertifikasi kompetensi tidak dipenuhi. Menteri dan kepala daerah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sertifikasi kompetensi kerja. Dengan demikian di satu sisi pemerintah wajib menyediakan anggaran dan di sisi lain pemerintah melakukan pengawasan terhadapnya. Paket proyek untuk usaha kecil hanya mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja dalam bentuk sertifikat keterampilan kerja untuk tenaga trampil. Tidak mensyaratkan sertifikat keahlian.


Dari jumlah 136.662 perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar ternyata hanya sebanyak 116.026 perusahaan atau 85 % yang merupakan usaha kecil jasa konstruksi. Dari keseluruhan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di sektor usaha konstruksi ternyata baru 107.562 orang atau 6,46 % yang bersertifikat kompetensi kerja yang terdiri dari 29.417 orang bersertifikat keahlian dan 78.145 orang bersertifikat keterampilan kerja. Terlihat jumlah perusahaan jasa konstruksi kategori usaha kecil (116.026) jumlahnya lebih banyak dari tenaga kerja bersertifikat keterampilan kerja (78.145). Yang berarti tidak semua perusahaan kategori kecil bisa mempekerjakan 1 orang tenaga kerja bersertifikat keterampilan pada saat yang bersamaan. Belum lagi kita bicara soal lokasi kerja. Padahal kenyataannya semua instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melakukan tender proyek atau pengadaan langsung terjadi pada saat yang hampir bersamaan atau paling tidak terjadi pada semester pertama tahun berjalan. Berarti dalam pemenuhan persyaratan dokumen pengadaan terjadi pemakaian sertifikat keterampilan kerja yang bersamaan pada beberapa perusahaan kategori kecil. Hal ini tidak terungkap dikarenakan tidak adanya sistem yang bisa mendeteksi ini secara elektronik. Sistem layanan pengadaan secara elektronik belum memiliki fasilitas searching terhadap daftar tenaga kerja yang ditawarkan perusahaan. Apabila fasilitas ini dikembangkan maka akan terjadi banyak tender gagal akibat pemakaian bersama antar perusahaan terhadap tenaga kerja yang sama. Belum lagi apabila diperhatikan ternyata pemenuhan sertifikat keterampilan pada dokumen penawaran teknis ternyata sebagian hanya formalitas belaka untuk sekedar lulus penawaran teknis dan tidak bekerja pada realita lapangan proyek. Yang bekerja justru orang lain.

Lantas siapakah yang harus kita salahkan ?

Ini adalah kesalahan kita semua sebagai komponen bangsa dan kesalahan ini harus kita perbaiki secepatnya. Dalam perbaikan ini kita harus memetakan beberapa prioritas masalah dan merumuskan formula penyelesaiannya.

Permasalahan pertama adalah penyebaran tenaga kerja dan lembaga sertifikasi. Sebagian besar tenaga kerja trampil berdomisili di daerah baik kabupaten, kecamatan maupun desa. Sedangkan lembaga sertifikasi profesi berada di daerah perkotaan baik di perkotaan provinsi maupun perkotaan kabupaten. Di perkotaan provinsi didominasi oleh lembaga sertifikasi profesi dari asosiasi profesi. Di perkotaan kabupaten didominasi oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau balai latihan kerja (BLK).

Permasalahan kedua adalah pembiayaan. Tenaga kerja trampil hanya bisa bekerja secara tidak tetap, hanya pada waktu tertentu pada saat proyek usaha kecil berlangsung yang kisaran waktunya antara 1-6 bulan. Selebihnya mereka mencari kerja di luar proyek negara. Dengan kondisi ekonomi yang demikian maka kecil kemungkinan mereka bisa mengalokasikan sebagian penghasilannya untuk membiayai sertifikasi kompetensi mereka.

Permasalahan ketiga adalah tingkat kebutuhan akan sertifikat. Tanpa memiliki sertifikat keterampilanpun mereka tetap bisa bekerja. Dikarenakan persaingan mereka bukan ditentukan oleh faktor sertifikat tapi ditentukan oleh kualitas kerja dan upah yang ditentukan. Bahkan belum tentu mereka kenal dengan sertifikat keterampilan yang dimaksud.

Dari ketiga permasalahan ini maka perlu dirumuskan beberapa kebijakan yang harus difikirkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Rumusan kebijakan ini harus realistis dan praktis, bukan teoritis atau regulatif.

Terkait ketimpangan penyebaran domisili antara tenaga kerja dan lembaga sertifikasi profesi ini maka harus ada upaya pemecahan agar kendala jarak bisa dipecahkan. Apabila dilakukan mobilisasi tenaga kerja ke lokasi pelaksanaan sertifikasi maka akan terkendala biaya baik biaya pribadi atau anggaran negara. Demikian juga apabila pelaksana sertifikasi turun ke daerah juga akan memakan biaya yang tidak sedikit. Maka solusi paling realistis dengan biaya yang hemat serta memang lagi trend sekarang ini adalah dengan membuat program sertifikasi online. Lembaga sertifikasi profesi membuat kurikulum sertifikasi berbentuk file movie dan file pdf yang bisa didownload pada website yang ditentukan dan dipelajari kapan mereka sempat mempelajarinya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Lembaga sertifikasi profesi menyediakan layanan konsultasi online terhadap hal-hal yang perlu dipertanyakan. Kemudian dibuat juga layanan ujian online dan sertifikat online. Bila dalam ujian tersebut membutuhkan material uji maka material uji tersebut cukup dikirimkan melalui fasilitas pengiriman barang dan tim penguji melakukan pengujian terhadap material tersebut. Solusi ini cukup realistis. Hampir semua daerah sudah terjangkau oleh fasilitas internet. Dan hampir semua lapisan masyarakat dari semua kelompok umur sudah melek teknologi smartphone ataupun laptop atau komputer PC. Apalagi dengan adanya dana desa maka semua kantor kepala desa dan badan permusyawaratan desa sudah memiliki fasilitas wifi.

Terkait kendala pembiayaan maka ini adalah tanggungjawab mutlak pemerintah. Sudah saatnya ada persentase alokasi anggaran terhadap pembinaan sertifikasi ini. Apabila Kementerian Tenaga Kerja bisa membagi anggaran ke seluruh Balai Latihan Kerja seIndonesia dalam rangka peningkatan keterampilan masyarakat di berbagai bidang maka sudah saatnya Kementerian PUPR juga melakukan hal yang sama. Dengan melakukan pendataan yang akurat maka kementerian PUPR sudah bisa merancang berapa biaya yang dibutuhkan pertahun untuk program sertifikasi keterampilan gratis untuk seluruh tenaga trampil yang belum bersertifikat yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan pola sertifikasi online akan terjadi penghematan biaya dibandingkan dengan sertifikasi manual.

Terkait tingkat kebutuhan akan sertifikat di sini diperlukan strategi dan sasaran antara. Diperlukan masa transisi pada pemenuhan target pelaksanaan program sertifikasi online dan kesediaan pembiayaan subsidi sertifikasi. Misalnya diberikan waktu transisi 3 tahun maka tahun keempat dilakukan kewajiban sertifikasi tenaga trampil secara konsisten di mana sangsi terhadap pelanggaran diberikan dengan tegas.

Demikian solusi terhadap pemecahan sertifikasi tenaga trampil ini. Banyak harapan yang dibebankan terhadap realisasi kepemihakan UU Jasa Konstruksi terhadap usaha kecil jasa konstruksi dan tenaga trampil jasa konstruksi. Dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi di Kementerian PUPR maka diharapkan pembinaan jasa konstruksi bisa lebih maksimal.

Konstruksi sehat negara kuat.

Rahmad Daulay

17 Juni 2020.

*   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar