Jumat, 25 Desember 2020

Prediksi Koalisi Besar PDIP-Gerindra di Pilpres 2024.

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/prediksi-koalisi-besar-pdip-gerindra-di-pilpres-2024/)

Reshuffle kabinet di akhir tahun 2020 memperteguh gaya politik Jokowi dengan langkah caturnya merangkul lawan politik menjadi sekutu politik. Hal yang sama sudah dilakukan sebelumnya ketika merangkul Yusuf Kalla dan Ma’ruf Amin menjadi Wapresnya, mengangkat Prabowo menjadi Menteri Pertahanan dan terakhir mengangkat Sandiaga Uno menjadi Menteri Pariwisata. Eksperimen politik yang belum pernah terjadi pada presiden sebelumnya. Selama ini lawan politik selalu menjadi oposisi namun pada figur Jokowi lawan politik justru menjadi sekutu politik.

Pilpres 2019 menyisakan banyak luka mendalam. Terlalu banyak kontaproduktif yang terjadi pada pesta demokrasi 2019. Luka ini sangat membekas pada kedua belah pihak dan kedua belah pihak sangat menyadari dampak negatif dari rakyat yang terbelah. Kesadaran ini membuat terjadinya kompromi politik antara Jokowi dan Prabowo. Kabinet kompromi berhasil dibangun. Stabilitas politik mulai terbangun. Luka lama perlahan-lahan mulai terlupakan.

Pandemi covid19 sangat menguras energi bangsa ini dan juga menguras energi dunia. Kehidupan sosial dan ekonomi bangsa mengalami penurunan drastis. Dengan membangun kehidupan normal baru dan kerja keras para ilmuwan mengembangkan vaksin menunjukkan perkembangan positif dan tanda-tanda kembali ke kehidupan normal sudah di depan mata. Beberapa kandidat vaksin sudah memasuki fase akhir uji klinis tahap 3. Persaingan bisnis sudah mulai menyelimuti. Vaksinasi diperkirakan akan memakan waktu paling cepat 1 tahun mengingat vaksin diperebutkan oleh seluruh negara sedangkan produksinya terbatas di tahap awal.

Gejolak politik sedikit meningkat dengan dilaksanakannya pesta demokrasi daerah atau pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Berbagai macam variasi koalisi antar parpol membuat situasi politik cukup memanas. Pasca 9 Desember 2020 situasi politik kembali reda dan diprediksi akan kembali memanas ketika Mahkamah Konstitusi bekerja dan memutuskan sengketa pilkada. Profesionalitas Mahkamah Konstitusi sangat diuji pada penanganan sengketa pilkada.

Menuju pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 diperkirakan tidak akan ada pilkada pada tahun 2021 sampai tahun 2023. Produk pilkada 2020 hanya akan menjabat sampai 2024 saja dengan masa jabatan kepala daerah hanya 3 tahun. Akan ada beberapa daerah strategis akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya dan akan digantikan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk menjalankan tugas kepala daerah. Pelaksana tugas gubernur akan dijabat oleh pejabat dari Kemendagri. Pelaksana tugas bupati/walikota akan dijabat oleh pejabat dari pemerintah provinsi. DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur termasuk di dalamnya.

Apabila covid19 berhasil diatasi dan hidup normal kembali dijalani maka pemulihan ekonomi nasional menjadi mutlak untuk diprioritaskan. Butuh waktu bertahun-tahun untuk memulihkan ekonomi nasional. Pemulihan ekonomi ini sangat membutuhkan stabilitas politik. Kompetisi politik menuju pemilu 2024 berpotensi mengganggu stabilitas politik dan pemulihan ekonomi nasional. Sumbu politik belum bisa dilepaskan dari figur Megawati dan Prabowo. Kekuatan politik yang lain sebagian besar akan berdiri di belakang mereka. Akan ada beberapa kekutan politik dan figur oposisi yang berpotensi membentuk kekuatan ketiga.

Dengan pertimbangan pemulihan ekonomi, stabilitas politik dan trauma pilpres berdarah tahun 2019 maka perlu digagas koalisi besar PDIP-Gerindra beserta seluruh koalisinya. Koalisi ini apabila berhasil dibentuk akan memiliki kekuatan besar dan diprediksi tidak akan memiliki lawan yang berarti. Koalisi ini sangat positif dari sisi politik dan ekonomi namun akan melemahkan kekuatan oposisi dan koreksi kekuasaan. Mengenai siapa yang akan menjadi capres cawapres bisa dikomunikasikan dengan power sharing yang berimbang. Pada pilpres 2024 diperkirakan figur senior tidak akan maju lagi sebagai capres. Generasi milenial akan bersaing dan berkompetisi. Dibutuhkan kedewasaan politik tingkat tinggi di kalangan politisi senior untuk mengambil pelajaran penting atas trauma politik pilpres 2019.

Metode pemilu dan pilkada tahun 2024 tidak kalah penting untuk dikaji. Metode pemilu dan pilkada konvensional sangat menguras energi dan biaya sosial dan pendanaan baik pada anggaran negara untuk membiayai penyelenggara KPU/KPUD dan Bawaslu di semua daerah. Juga sangat menguras energi dan biaya dari semua kontestan pemilu dan pilkada. Pemborosan ini di samping berdampak negatif terhadap demokrasi yang menimbulkan demokrasi berbasis politik uang juga menghambat tampilnya SDM berkualitas yang minim pendanaan yang membuat mereka enggan ikut berkompetisi di pentas demokrasi. Pemilu dan pilkada 2024 konvensional harus dirubah menjadi pemilu dan pilkada 2024 modern berbasis elektronik mulai dari pencalonan, kampanye, pemilihan, perhitungan dan audit semua bisa dilaksanakan secara elektronik. Pemilu dan pilkada modern berbasis elektronik ini akan mendorong SDM berkualitas minim pendanaan untuk ikut berkompetisi di pentas demokrasi dan memiliki peluang untuk menjadi pemenang. Politik harus dikembalikan ke tangan kaum intelektual dengan cara menerapkan pemilu dan pilkada modern berbasis elektronik. Semua politisi garis lurus yang berada di semua partai, ormas dan perguruan tinggi berpengaruh harus mendorong pelaksanaan pemilu dan pilkada modern berbasis elektronik ini. Demokrasi harus kita kembalikan ke khittahnya sesuai dengan Maklumat Wakil Presiden tahun 1946 di mana pendirian partai-partai politik bertujuan untuk mendukung kemerdekaan Indonesia. Mendukung kemerdekaan Indonesia hanya bisa dicapai dengan demokrasi yang sehat, tidak boros dan dimenangkan oleh kaum intelektual.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

25 Desember 2020.

***

Sabtu, 12 Desember 2020

Refleksi Pilkada 2020 dan Harapan Realisasi Pilkada Modern Berbasis IT

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/refleksi-pilkada-2020-harapan-pilkada-modern-berbasis-it/)

Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah dengan rincian 9 propinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Tidak ada terdengar adanya keributan dan semuanya berjalan dengan aman. Masyarakat sudah semakin tertib dan saling menghormati pilihan masing-masing tanpa ada indikasi profokatif terhadap gangguan keamanan. Masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui berupa perhitungan suara, rekapitulasi suara, penetapan hasil pilkada, penetapan pasangan calon terpilih, sengketa pilkada dan putusan sengketa pilkada.

Banyak hal yang harus menjadi catatan penting sebagai evaluasi dan bahan perbaikan terhadap pelaksanaan pilkada selanjutnya. Saya sendiri menyoroti 3 aspek besar yaitu biaya, modernisasi dan netralitas birokrasi.

Faktor biaya masih menjadi benang kusut dan noda hitam pilkada. Calon kepala daerah harus membiayai mulai dari biaya dukungan partai politik sampai pada biaya sengketa pilkada ke MK. Tapi biaya bukan hanya dihitung atas beban biaya oleh calon kepala daerah saja tapi juga biaya oleh penyelenggara (KPUD dan Bawaslu), logistik (pencetakan, distribusi dan pengumpulan kembali) serta kerugian ekonomi pemilih akibat kehilangan waktu beberapa jam untuk antri di TPS karena harus meninggalkan usahanya.  

Calon kepala daerah harus menanggung biaya untuk mendapatkan dukungan partai politik mulai dari tingkat kabupaten/kota, propinsi dan pengurus pusat partai. Hanya ada sedikit partai yang memberikan kewenangan penuh kepada pengurus daerah setempat untuk menetapkan calon partainya. Setelah itu calon kepala daerah harus membentuk tim sukses dan relawan pendukung sampai ke tingkat desa yang jumlahnya bisa mencapai ribuan relawan. Harus mendirikan posko pemenangan di banyak tempat. Biaya operasional setiap tim sukses dan relawan di semua posko pemenangan.

Kurangnya ketokohan dari calon kepala daerah dan minimnya akses informasi serta kesadaran politik rakyat serta kondisi ekonomi membuat politik uang menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh kedua belah pihak yaitu pihak calon kepala daerah dan pemilih. Politik uang adalah sesuatu yang sangat dibenci sekaligus dirindukan. Politik uang merupakan komponen biaya paling besar yang harus dikeluarkan. Biaya ini harus ditambah lagi dengan biaya disribusi di mana politik uang ini juga membutuhkan jaringan yang tidak sedikit untuk pendistribusian. Jaringan ini bisa berjumlah ratusan sampai ribuan orang juga. Dan anehnya politik uang ini tanpa garansi. Bisa saja pemilih memperoleh uang tidak dari satu calon saja tapi dari beberapa calon kontestan pilkada. Juga tidak ada jaminan jaringan distribusi tidak mengalami penyimpangan.

Pada waktu pelaksanaan pemilihan para calon kepala daerah kembali dihadapkan pada beban biaya honorarium saksi di semua TPS, saksi tingkat kecamatan dan seterusnya. Honorarium ini belum mengakomodir biaya makan dan akomodasi lainnya. Kurangnya honorarium dan akomodasi bisa menyebabkan berkurangnya kesetiaan sang saksi.

Ketika penetapan dan pengumuman hasil pilkada tidak memuaskan kembali calon kepala daerah harus membiayai sengketa pilkada ke MK.

Dengan berbagai asumsi di atas diperkirakan calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya puluhan sampai ratusan milyar untuk pilkada bupati/walikota dan bisa trilyunan untuk pemilihan gubernur. Tidak ada data yang pasti tentang biya politik pilkada ini. Juga tidak menutup kemungkinan ada juga calon kepala daerah yang bisa menghemat biayanya hanya pada kisaran puluhan juta dan bisa memenangkan pilkada namun jumlah ini sangatlah kecil jumlahnya.

KPUD dan Bawaslu serta logistik pilkada juga merupakan beban biaya tersendiri. Diperkirakan biaya ini menghabiskan sekitar 20 trilyun untuk pilkada 2020. Bila diasumsikan biaya masing-masing kontestan pilkada bupati/walikota sebesar 25 M percalon dan asumsi setiap daerah ada 3 calon maka diasumsikan menghabiskan biaya 20,25 trilyun. Sehingga total biaya keseluruhan baik di pihak penyelenggaran, pengawasan dan kontestan pilkada bisa mencapai 45 trilyun. Angka ini hanya asumsi saja namun asumsi ini sudah memberi gambaran betapa mahalnya biaya politik pilkada dengan model pelaksanaan konvnsional seperti sekarang ini.

Dengan uraian singkat di atas maka perlu kiranya kita memikirkan alternatif pilkada yang lebih efisien pembiayaannya dan ini bisa kita realisasikan dengan melaksanakan pilkada modern berbasis IT. Beberapa tahapan pilkada 2020 sudah menerapkannya dan ini perlu kita perkuat lagi menuju pilkada modern berbasis IT. Sebagian besar rakyat sudah berkecimpung dengan media sosial online baik untuk akses informasi berita, aktifitas sosial, bisnis, hiburan dan operasional organisasi. Hampir semua kelompok umur sudah akrab dengan media sosial online. Hampir semua daerah sudah memiliki fasilitas IT. Semua tahapan pilkada bisa dilaksanakan secara online mulai dari rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik di semua tingkatan, rekrutmen tim sukses dan relawan, kampanye, pemilihan, perhitungan, rekapitulasi suara dan sengketa pilkada semuanya bisa dilaksanakan secara online.

Akan ada beberapa kendala yang timbul seperti data kependudukan/eKTP yang belum maksimal sebagai data tunggal kependudukan dan ini bisa segera diselesaikan dengan struktur birokrasi terendah seperti kepala desa, perangkat desa, kepala wilayah (RT, RW, kepala lingkungan, kepala dusun dll) untuk mendata ulang penduduk yang belum masuk dalam data kependudukan elektronik sekaligus mengurus eKTPnya. Kendala daerah yang belum dijangkau akses internet dan ini harus segera dituntaskan dengan perluasan jaringan internet atau dengan membangun jaringan internet sementara berbasis satelit. Kendala pemilih yang tidak memiliki fasilitas dan ini bisa diselesaikan dengan membentuk TPS online yang fasilitasnya disediakan atau memakai fasilitas milik keluarga yang terdekat atau teman terdekat atau tetangga terdekat.

Mengingat akternatif pilkada modern berbasis IT ini akan membutuhkan SDM yang harus menguasai IT dan lepas dari kepentingan dan intervensi politik maka penyelenggara KPUD dan Bawaslu harus didukung oleh gabungan perguruan tinggi nasional yang memiliki integritas tinggi sebagai pengelola IT dan harus menanggungjawabi keamanan IT dari semua upaya dan serangan untuk mengkacaukan data. Keterlibatan perguruan tinggi nasonal ini untuk meningkatkan kepercayaan publik akan pengelolaan data suara yang handal dan lepas dari intervensi kepentingan politik dan penyalahgunaan data. Untuk menambah kepercayaan publik maka hasil pilkada modern berbasis IT ini harus diaudit oleh masing-masing tim IT calon kepala derah dan tim independen yang peduli pada kesuksesan pilkada modern berbasis IT.

Namun pilkada modern berbasis IT ini belum bisa menjawab tentang tingginya biaya politik uang. Harus ada strategi lain yang ditempuh, misalnya regulasi tentang pembatasan transaksi uang tunai perbankan, pembatasan jumlah tim kampanye dan relawan serta operasi inteligen terhadap upaya politik uang tapi dalam bentuk inteligen pencegahan. Terhadap calon kepala daerah yang tetap berupaya memaksakan politik uang diterapkan sangsi yang tegas. Pemberlakuan jam malam juga bisa jadi alternatif mencegah politik uang.

Pilkada modern berbasis IT ini juga belum bisa menjawab tentang tingginya biaya untuk mendapatkan dukungan politik partai pendukung. Harus ada strategi sistemik yang harus ditempuh seperti regulasi tentang otonomi partai di semua tingkatan untuk menetapkan calon kepala daerah yang didukung tanpa perlu campur tangan struktur partai yang lebih tinggi. Juga dengan memperbanyak jumlah calon independen, jangan hanya 1 calon independen. Bila perlu membuat regulasi minimal 3 calon independen. Semakan banyak calon kepala daerah memberikan pilihan yang lebih banyak pada rakyat.

Pilkada modern berbasis IT ini juga belum bisa menjawab netralitas birokrasi sampai ke tingkat desa. Birokrasi sangat rentan terhadap intervensi calon petahana atau intervensi kepala daerah kepada calon tertentu. Oleh karena itu regulasi tentang cuti kepala daerah jangan hanya diberlakukan terhadap kepala daerah yang ikut dalam pilkada namun cuti ini harus diberlakukan kepada semua kepala daerah yang daerahnya melaksanakan pilkada. Waktu cuti diperpanjang bukan hanya pada saat  kampanye tapi meliputi seluruh tahapan pilkada mulai dari penatapan calon kepala daerah sampai pada penetapan pemenang pilkada termasuk penetapan hasil sengketa pilkada. Netralitas birokrasi ini penting agar terjadi persaingan yang seimbang antar kontestan pilkada dan menjaga agar struktur dan anggaran birokrasi sampai ke tingkat desa tidak dipergunakan untuk kepentingan calon kepala daerah.

Uraian singkat di atas bisa menjadi dasar pemikiran untuk melaksanakan pilkada modern berbasis IT yang lebih efisien biaya, tingkat kepercayaan yang tinggi, netralitas birokrasi dan yang paling penting adalah membuka peluang selebar-lebarnya kepada calon kepala daerah yang berkualitas namun minim pendanaan untuk ikut serta berpartisipasi dalam kontestasi pilkada dan memiliki peluang menjadi pemenang pilkada. Tujuan mulia pilkada untk meningkatkan kesejahteraan rakyat hanya bisa dicapai apabila pemenang pilkada memiliki kualitas SDM yang tinggi dan berbiaya rendah. Dengan demikian pilkada sebagai instrumen demokrasi menuju Indonesia yang kita cita-citakan akan berhasil dengan baik.

Pilkada sehat, negara kuat.

Salam reformasi.

 Rahmad Daulay

12-12-2020.

Sabtu, 03 Oktober 2020

Pembinaan Tata Kelola Bisnis Online

(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/bisnis-online-peluang-dan-tata-kelola-yang-harus-dibina/)

Dengan mewabahnya covid19 membuat interaksi sosial masyarakat menjadi jauh berkurang terutama di kota dan daerah yang terkena zona merah covid19. Lalu lintas para pedagang antar kota dan antar daerah juga jauh berkurang karena salah satu pengelompokan terbesar dari para pasien terpapar covid19 adalah para pelaku perjalanan antar daerah di mana pada lokasi ruang tertutup seperti di dalam kenderaan darat, laut maupun udara sangat rawan terjadi penularan covid19. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) turut serta berperan dalam membatasi transaksi perdagangan langsung antar masyarakat dan antar daerah. PSBB menyebabkan lalu lintas perdagangan antar daerah menjadi jauh berkurang disebabkan dilarangnya penduduk luar daerah untuk memasuki daerah yang menerapkan PSBB. Demikian juga sebaliknya penduduk daerah yang menerapkan PSBB dilarang untuk keluar dari daerahnya.

Di sisi lain, sebelum covid19 mewabah, sudah terjadi transaksi perdagangan nonkonvensional atau transaksi perdagangan elektronik di mana pihak penjual dan pihak pembeli, kenal atau tidak kenal, bertransaksi jual beli secara elektronik melalui internet baik melalui media sosial biasa seperti facebook, twitter, instagram, whatsapp dan media sosial lainnya maupun melalui website marketplace. Transaksi jual beli online melalui media sosial biasanya dalam skala kecil dan dilakukan oleh perorangan. Produksi barang dan omset penjualan juga masih berskala kecil. Berbeda halnya dengan marketplace. Di samping mengakomodir usaha berskala kecil, marketplace juga mengakomodir produksi dan transasksi berskala besar. Beberapa situs marketplace yang sangat populer di mata para penggiat bisnis online di antaranya : www.Tokopedia.com, www.Bukalapak.com, www.Olx.com, www.Shopee.co.id, www.Lazada.com, www.Jd.id, www.Blibli.com dan lain sebagainya.

 Di masa wabah covid19 ini perdagangan online meningkat drastis. Media sosial yang biasanya dipergunakan untuk berinteraksi sosial dengan sesama teman sudah berubah menjadi area publikasi produk dari berbagai produsen. Tidak sedikit yang berhasil memasarkan produknya melalui media sosial ini terutama pada momen tertentu seperti hari raya Idul Fitri, hari raya Natal dan Tahun Baru. Ataupun memasarkan kebutuhan sehari-hari seperti kue, baju, seragam, pakaian, sepatu, kuliner, makanan minuman, aksesoris, kesehatan, perhisan dan lain sebagainya. Juga sudah merambah kepada jual beli barang bekas seperti kenderaan pribadi dan barang tidak bergerak seperti rumah.

 Perdagangan lewat marketplace juga sangat jauh meningkat. Marketplace lebih banyak menawarkan pilihan produk. Hampir semua produk pabrikan sudah menawarkan barangnya lewat marketplace dengan harga yang sangat bersaing di banding dengan toko konvensional.

 Watak pemasaran juga sudah jauh berubah. Apabila dulu pemasaran konvensional dilakukan lewat iklan, brosur, papan reklame, sales promosi dan sebagainya. Kini marketing sudah dilakukan secara elektronik. Website dan media sosial sudah dijadikan wadah untuk memasarkan produknya. Bahkan media sosial tingkat daerah sudah dijadikan sebagai sarana mengiklankan produk nasional secara elektronik. Peran-peran marketing konvensional sudah sangat jauh berkurang.

 Proses transaksi juga sudah berubah. Apabila perdagangan konvensional harus dilakukan dengan uang cash maka bisnis online dilakukukan dengan transaksi online baik itu melalui transfer bank maupun dengan kartu kredit, bahkan sudah ada dengan sistem cicilan beberapa bulan.

 Istilah paling populer dalam pemasaran online adalah reseller dan dropshipper. Reseller adalah orang atau pihak yang menjual kembali produk orang lain atau suplier di mana reseller ini berdiri sendiri dan bukan merupakan pegawai si suplier. Reseller biasanya menstok barang. Sedangkan Dropshipper hanya memamerkan atau memajang barang atau link website kepada calon pembeli tanpa harus menstok barang. Jika ada pembeli maka barang dikirim oleh suplier ke konsumen langsung namun tetap atas nama dropshipper dan dropshipper mendapat fee atau komisi penjualan. Keuntungan dari dropshipper ini adalah tidak memerlukan modal besar, tidak memerlukan kantor dan gudang dan terbebas dari pembungkusan atau pengemasan dan distribusi produk.

 Namun bisnis online ini bukannya tanpa masalah. Ada beberapa masalah yang sering timbul di antaranya adalah masalah kepercayaan, keamanan dan kepuasan atas produk.

 Faktor kepercayaan sangat berperan besar dalam transaksi bisnis online. Faktor kepercayaan ini yang menjadikan transaksi online lewat media sosial hanya berkembang besar di kalangan pertemanan dan kurang berkembang terhadap para pihak yang tidak berteman dan tidak saling kenal. Ataupun hanya berkembang pada marketplace yang sudah terkenal dan kurang berkembang pada marketplace yang baru berdiri dan yang masih kurang dikenal publik. Faktor kepercayaan ini terganggu akibat banyaknya terjadi penipuan transaksi jual beli di mana pemesanan dan transfer sejumlah uang pembelian sudah dilakukan namun barang tidak dikirim dan tak kunjung datang. Hal yang seperti ini sering terjadi dan konsumen walaupun kecewa tidak melanjutkan ke proses hukum, hanya mendiamkan saja penipuan ini berjalanan terus kepada konsumen yang lain.

 Faktor keamanan ini terkait dengan jaminan bebas dari bahaya kejahatan elektronik seperti resiko pencurian data dan hasil transaksi keuangan. Faktor keamanan ini sangat berpengaruh terhadap transaksi skala menengah dan besar.

 Sedangkan faktor kepuasan atas produk berkaitan dengan perbedaan dalam menilai produk antara ketika melihat gambar produk di iklan media sosial maupun di marketplace dibandingkan dengan setelah barangnya datang dan dilihat langsung. Perbedaan ini bisa disebabkan oleh faktor ketidakcermatan konsumen dalam memilih barang, harapan yang terlalu tinggi ataupun bisa juga karena faktor human error di pihak suplier. Faktor human error di pihak suplier masih bisa ditengahi dengan melakukan pengembalian dan pergantian barang dan dikirimkan kembali ke konsumen. Namun yang berbahaya adalah faktor kesengajaan dengan niat jahat dari suplier yang mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan barang yang dipesan baik ketidaksesuaian kualitas maupun jumlah barang. Hal ini apabila tidak diselesaikan dengan pengembalian dan pergantian barang akan menyebabkan kekecewaan di pihak konsumen dan apabila memiliki transaksi yang tidak sedikit akan berlanjut ke proses hukum.

 Dengan perkembangan bisnis online yang sedemikian pesat, di mana peran dan kehadiran negara ?

 Sebelum menjawab pertanyaan tersebut harus kita lihat dulu kenapa negara harus hadir dalam proses bisnis online.

 Ada 3 faktor besar yang menyebabkan kehadiran negara sangat diperlukan  dalam bisnis online.

 Yang pertama adalah solusi ketenagakerjaan. BPS mencatat pada bulan Februari 2020 jumlah pengangguran mencapai 6,88 juta jiwa dari jumlah angkatan kerja 137,91 juta orang. Angka ini akan bertambah menuju tahun 2021 akan mencapai 12,7 juta orang sebagai dampak ekonomi dari pandemi covid19. Dengan berkembangnya bisnis online akan mengurangi secara signifikan jumlah angka pengangguran dengan catatan bisnis online yang berkembang pesat diimbangi dengan jumlah transaksi yang memiliki tingkat penyebaran yang luas dan bukan hanya berputar-putar pada individu dan kelompok tertentu saja.

 Yang kedua adalah potensi pajak. Transasksi bisnis online banyak yang luput dari kutipan atau pembayaran pajak karena komunikasi bisnis terjadi langsung antara konsumen dan suplier tanpa adanya kehadiran negara di antara mereka. Apabila regulasi pajak bisnis online bisa dirumuskan secara adil dan diterima oleh pasar serta tidak memberatkan maka potensi pajak bisnis online ini bisa dimaksimalkan. Berdasarkan laporan dari Google dan Temasek tahun 2018, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai US$ 12,2 milyar yang apabila dihitung dengan kurs Rp. 14.000 pada waktu itu maka nilai transaksi e-commerce tersebut sebesar Rp. 170,8 trilyun. Dengan memakai angka ini maka potensi pajak PPN saja sudah Rp. 17,08 trilyun. Transaksi e-commerce ini diprediksi akan meningkat menjadi US$ 53 milyar pada tahun 2025.

 Yang ketiga adalah pembinaan. Beberapa pembinaan yang perlu dilakukan dan harus didukung oleh regulasi dan anggaran APBN adalah sebagai berikut :

1.    Pembinaan usaha. Sebagian besar pelaku bisnis online adalah perorangan yang mencoba belajar sendiri tentang bisnis online baik melalui pembelajaran dengan teman maupun pembelajaran oleh pihak suplier. Hal ini kurang maksimal. Diperlukan pembelajaran yang lebih komprehensif dan ini menjadi tugasnya Kementerian Tenaga Kerja dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan dari para pelaku bisnis online terutama di bidang pemasaran seperti reseller dan dropshipper. Pembinaan ini harus bersifat gratis dan berbentuk online dan memiliki ruang konsultasi yang luas. Di sisi produsen dan suplier diperlukan pembinaan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UKM. Sebagian dari produsen dan suplier adalah tidak atau belum memiliki perijinan usaha. Diperlukan pengembangan regulasi perijinan usaha produksi dan distribusi barang yang mana untuk usaha kecil dan menengah biaya perijinan ini harus gratis. Diperlukan pendataan atas semua website yang sudah ada. Semua website bisnis online dan marketplace harus memiliki ijin usaha. Pengurusan ijin usaha ini juga harus gratis. Di sisi konsumen harus ada pembinaan dalam bertransaksi. Semua website dan marketplace harus menyediakan petunjuk tata cara bertransaksi bisnis online untuk konsumen terutama kepada para konsumen pemula yang belum faham cara pertransaksi online.

2.    Pembinaa tata kelola pemasaran. Kementerian Perdagangan harus melakukan pengaturan tentang tata cara pemasaran bisnis online.  Pengaturan pemasaran ini untuk meningkatkan jumlah dan rentang kendali pemasaran terutama untuk pelaku bisnis online perorangan dan masih mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa agar bisa beralih ke metode pemasaran lewat marketplace. Kementerian Perdagangan harus menyediakan satu website yang merupakan kumpulan dari semua website marketplace. Para marketplace ini diwajibkan untuk menerima pemasaran dari semua pelaku perorangan dengan memasukkan semua produk dan barang pihak peorangan tadi ke dalam daftar produk dan barang dari marketplace. Sehingga memperluas rentang kendali pasar dari pihak pelaku bisnis perorangan tadi dari yang semula hanya mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa dikembangkan menjadi pemasaran lewat marketplace. Di sini dibutuhkan tanggungjawab dari pihak bisnis perorangan untuk memproduksi barang yang berkualitas.

3.    Pembinaan standarisasi transaksi keuangan dan barang. Semua tata cara transaksi keuangan dan barang dari semua bisnis online baik melalui media sosial biasa maupun lewat marketplace harus diatur oleh Kementerian Perdagangan untuk menjamin terjadinya transaksi keuangan yang fair dan menghindari penipuan. Transaksi pembayaran harus diatur di mana penyedia marketplace harus menyediakan rekening marketplace sebagai rekening semua transaksi. Konsumen memesan barang dan mengirimkan biaya pembelian ke rekening marketplace untuk ditahan sementara dan ketika barang sudah sampai di tangan konsumen barulah pembayaran ke pihak suplier dilakukan oleh rekening marketplace. Apabila masih ada marketplace yang tidak menerapkan maka dilakukan pembekuan sementara ijin usaha, website dan rekening dinonaktifkan sementara. Pola ini untuk menjamin tidak adanya penipuan transaksi pembayaran online yang barangnya tak terkirim.

4.    Perlindungan konsumen atas kualitas dan kuantitas barang. Kementerian Perdagangan harus mengatur tentang tata cara pengembalian dan penukaran barang yang tidak sesuai antara barang yang dipesan dengan barang yang dikirimkan. Perlindungan ini untuk meningkatkan kepercayaan publik atas bisnis online yang berkembang.

5.    Link program marketplace dan pajak online. Kemterian Perdagangan agar mengembangkan software yang link dengan semua website marketplace dengan tujuan bisa mengakses semua transaksi keuangan dan melakukan pembayaran pajak secara otomatis di setiap transaksi yang terjadi. Dalam hal ini dperlukan tingkat keamanan yang tinggi sehingga terhindar dari penipuan pajak online. Jaminan keamanan atas transaksi ini harus direalisasikan dengan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 Dengan pengembangan bisnis online ini di samping memberikan solusi ketenagakerjaan dan peningkatan penerimaan pajak juga akan meningkatkan kreasi dan inovasi anak bangsa di mana ide-ide kreatif produksi barang yang mereka miliki bisa dipublikasikan dan diperdagangkan secara online lewat fasilitas marketplace yang dibina dan dikembangkan secara bersama oleh pemerintah dan swasta secara saling menguntungkan.

 Rahmad Daulay

3 oktober 2020.

***

Minggu, 27 September 2020

Target Waktu Realisasi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/menyoal-target-waktu-realisasi-jabatan-fungsional-pengelola-pbj/)

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan utama untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Dalam pemenuhannya disusun regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang bisa memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan memberikan kontribusi dalam penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran UMKM serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 merupakan pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika birokrasi dan usaha yang menuntut dilakukannya penyempurnaan terutama tentang peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan kualitas produk hasil pengadaan barang/jasa.

Pasal 88 dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengatur tentang kewajiban bagi Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan untuk menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat tanggal 31 Desember 2020. Dengan kata lain dalam waktu 95 hari lagi ketentuan ini akan diberlakukan. Sudah bagaimanakah persiapan dan pra kondisi dari penerapan pasal 88 tersebut ?

Dari total pemegang Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berjumlah 296.900 orang secara nasional, ternyata baru 2.304 orang (0,78 %) yang telah menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan komposisi 1.237 orang di kementerian/lembaga dan 1.067 orang di pemerintah daerah. Belum lagi kita bicara tentang tingkat penyebaran sumber daya manusia di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Banyak faktor yang menjadi penyebab lambannya proses transformasi Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Sertifikat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemertintah, mulai dari ketidaktahuan, faktor umur, prosedur yang berbelit-belit dan kesengajaan.

Faktor ketidaktahuan diakibatkan minimnya sosialisasi baik dari pemerintah pusat maupun dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Yang lebih berbahaya adalah UKPBJ sendiri yang berada dalam kondisi ketidaktahuan.

Faktor umur ini berkaitan dengan usia pensiun, jabatan atau golongan kepangkatan yang sudah terlalu tinggi yang tidak memungkinkan lagi untuk menjadi Pokja Pemilihan ataupun Pejabat Pengadaan, ataupun faktor skill yang sudah tidak memungkinkan lagi akibat umur yang sudah cukup lanjut sudah tidak memungkinkan untuk belajar peraturan baru lagi.

Prosedur yang berbelit-belit. Harus diakui bahwa prosedur untuk menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidaklah efisien. Harus melalui dua instansi yang belum tentu saling mendukung satu sama lain yaitu instansi yang membidangi pengadaan barang/jasa pemerintah dan instansi yang membidangi kepegawaian. Belum lagi bila kita membahas tentang analisis jabatan dan analisis beban kerja di mana akibat kurangnya pengetahuan mengakibatkan Anjab ABK terhadap Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak dilakukan.

Faktor terakhir adalah kesengajaan. Akibat hancur leburnya kondisi pengadaan barang/jasa akibat kriminalisasi di mana proses penegakan hukum yang melebihi porsinya membuat banyak personel pengadaan barang/jasa kapok dan tidak ingin melanjutkan lagi karirnya di bidang pengadaan barang/jasa sehingga ketika ada ketentuan kewajiban menjadi Pejabat Fungsional maka yang bersangkutan dengan sengaja tidak melakukan proses transformasi sertifikat dan lebih memilih menjadi staf biasa atau memilih jabatan fungsional lainnya yang lebih aman untuk dirinya atau berkarir di jabatan struktural.

Dari kesemua penyebab di atas yang perlu dilakukan adalah penyederhanaan prosedur untuk menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penghapusan kriminalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Prosedur harus dipersingkat. Adanya dua instansi yang harus dilalui yaitu instansi yang membidangi pengadaan barang/jasa dan instansi yang membidangi kepegawaian harus dipersingkat menjadi satu atap saja. Instansi yang membidangi kepegawaian agar membuka pintu lebar-lebar dan memberikan kewenangan penuh kepada instansi yang membidangi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memproses peralihan status PNS yang memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan persyaratan seminimal mungkin dan prosedur yang sesingkat mungkin. Dalam hal ini diperlukan koordinasi dan kesepakatan bersama antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk menyusun persyaratan dan prosedur yang lebih singkat dan sederhana agar target waktu 31 Desember 2020 tercapai dengan jumlah dan penyebaran sumber daya manusia yang mencukupi untuk semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk menghilangkan kriminalisasi pengadaan barang/jasa akibat penegakan hukum yang melebihi porinya maka LKPP perlu berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Semuanya tergantung dari kita semua apakah serius dalam menjalankan regulasi yang kita buat sendiri ataukah akan melakukan pengunduran jadwal dan batas waktu 31 Desember 2020 dengan konsekuensi hilangnya marwah dan kehormatan dari regulasi akibat tidak terpenuhinya ketentuan yang tercantum dalam regulasi. Tentunya bukan hanya marwah regulasi yang akan ternoda tapi juga marwah dan kehormatan pejabat yang menandatangani regulasi itu juga akan ikut ternoda. Pejabat yang dimaksud adalah bapak Presiden sebagai penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Rahmad Daulay

 ***

Kamis, 02 Juli 2020

Reformulasi Bansos Covid-19

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/reformulasi-bansos-covid-19/).

Sebagai dampak dari wabah covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional dan di beberapa daerah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar yang telah merubah pola kehidupan masyarakat di mana sebagian besar lapangan pekerjaan harian menjadi tidak bisa dilakukan, sebagian perusahaan melakukan PHK yang akhirnya Pemerintah membuat kebijakan pemberian bantuan sosial sebagai bentuk tanggung jawab sosial negara kepada rakyatnya. Bantuan sosial ini sebagai penyangga atas terganggunya penghasilan sehari-hari akibat tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya.

Beberapa bentuk bantuan sosial ini adalah bantuan langsung tunai, bantuan sembako, insentif kartu prakerja baik dari sumber dana APBN, APBD maupun APBDes yang mengalami realokasi dan refokusing anggaran. Kemungkinan besar bantuan sosial ini akan diberikan selama tahun 2020. Untuk 3 bulan pertama yaitu April, Mei, Juni jumlah nominal bantuan sosial yang diberikan sebesar Rp. 600.000 perorang perbulan. Namun selanjutnya mulai bulan Juli hingga Desember nominal yang diberikan turun menjadi Rp. 300.000 perorang perbulan.

Jumlah anggaran pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19 sebesar Rp.641,17 trilyun. Anggaran untuk dukungan konsumsi baik bantuan sosial maupun subsidi sebesar Rp. 172,1 trilyun. Anggaran untuk bantuan langsung tunai desa sebesar Rp. 31,8 trilyun.  

Beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan dalam penyaluran bantuan sosial ini antara lain : ketidaksinkronan data, penyaluran bantuan yang tidak merata, masyarakat penerima yang tidak tepat sasaran, ketidakjelasan prosedur maupun ketidakjelasan persyaratan penerima bantuan.

Saya menyoroti tentang bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat melalui kepala desa. Ketidakmampuan kepala desa dalam menguasai regulasi yang ada, lemahnya pembinaan dan pengawasan serta daya tarik uang tunai di mata semua lapisan masyarakat membuat fungsi sosial dari bantuan langsung tunai menjadi tercederai. Persyaratan utama yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai yaitu kehilangan mata pencaharian akibat covid-19 tidak tersosialisasikan dengan baik. Yang beredar di sebagian masyarakat adalah informasi bahwa bantuan langsung tunai diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Akibatnya yang merasa berhak mendapatkan bantuan langsung tunai menjadi ratusan orang. Sedangkan yang sebenarnya berhak untuk mendapatkannya hanya puluhan orang saja. Sehingga nominal yang diperoleh keseluruhan yang merasa berhak tersebut menjadi di bawah dari Rp. 600.000 perorang perbulan. Ketersediaan dananya menjadi kurang. Padahal apabila yang memperoleh bantuan langsung tunai tersebut hanya diberikan kepada yang berhak saja bisa memperoleh Rp. 600.000 perorang perbulan dan ketersediaan anggarannya bisa berlebih.

Rabu, 17 Juni 2020

UU Jasa Konstruksi dan Kendala Usaha Kecil

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/sertifikasi-problematika-usaha-kecil-jasa-konstruksi/).

UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terbit pada tanggal 12 Januari 2017 dengan pertimbangan utama untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan memenuhi dinamika perkembangan penyelenggaraan konstruksi serta menjamin ketertiban dan kepastian hukum. UU sebelumnya yaitu UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dipandang sudah waktunya untuk disesuaikan mengingat waktu 18 tahun cukup banyak perkembangan yang terjadi terutama perkembangan ekonomi berbasis IT, angkatan kerja yang bertambah pesat dan kebutuhan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi yang terbit pada tanggal 21 April 2020 merupakan penterjemahan lebih lanjut terhadap UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. PP nomor 22 tahun 2020 ini mencabut ketentuan PP nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP nomor 29 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan PP nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Usaha kecil merupakan salah satu kualifikasi yang diatur dalam peraturan di atas. Usaha kecil yang akan dibahas adalah usaha kecil konstruksi untuk nilai pekerjaan sampai dengan 2,5 milyar. Kualifikasi ini dilaksanakan dengan penilaian terhadap perolehan proyek, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja dan kemampuan menyediakan peralatan konstruksi. Dari keempat penilaian ini masalah terbesar dan sampai saat ini masih menjadi masalah klasik adalah ketersediaan tenaga kerja dalam hal ini tenaga kerja bersertifikat trampil.

Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi. Salah satu tanggung jawab dan kewenangan ini adalah memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja. Namun pada kenyataannya berapa anggaran yang pernah disediakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembiayaan sertifikasi kompetensi kerja ini ?  
  
Sertifikat kompetensi kerja merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi. Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi kerja ini diperoleh melalui uji kompetensi standar. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi. Lembaga sertifikasi profesi dapat dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi dan lembaga pendidikan dan pelatihan. Sertifikat kompetensi kerja berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Ada sangsi tertentu apabila kewajiban sertifikasi kompetensi tidak dipenuhi. Menteri dan kepala daerah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sertifikasi kompetensi kerja. Dengan demikian di satu sisi pemerintah wajib menyediakan anggaran dan di sisi lain pemerintah melakukan pengawasan terhadapnya. Paket proyek untuk usaha kecil hanya mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja dalam bentuk sertifikat keterampilan kerja untuk tenaga trampil. Tidak mensyaratkan sertifikat keahlian.

Rabu, 03 Juni 2020

Tinjau Ulang Syarat Bukti Kewajaran Harga Pada PBJ Penanganan Darurat

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/pbj-darurat-covid-19-tinjau-ulang-syarat-bukti-kewajaran-harga/).

Keadaan darurat covid-19 diatur dengan Keputusan Kepala BNPB nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menetapkan masa darurat covid-19 antara tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Kemudian disusul dengan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional yang di dalamnya tidak ada mengatur batas waktu yang berarti selama Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tersebut belum dicabut maka bencana non alam covid-19 akan terus berlangsung.

Di dalam penanganan covid-19 tersebut semua instansi pemerintah pusat dan daerah terutama instansi yang membidangi kesehatan dan penanggulangan bencana akan membutuhkan barang dan jasa untuk penanganan wabah covid-19. Pengadaan barang/jasa tersebut diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Disusul dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kemudian oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor Kep-30/IJ/2020 tentang Panduan Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah beserta pemerintahan desa telah melakukan realokasi anggaran APBN, APBD maupun APBDes di mana anggaran kegiatan yang dipandang tidak prioritas dan bisa dialihkan dalam jangka pendek untuk penanganan wabah covid-19 sehingga anggaran pengadaan barang dan jasa untuk keperluan penanganan wabah covid-19 sangatlah besar. Baik Perlem LKPP nomor 13 tahun 2018 maupun SE Kepala LKPP nomor 3 tahun 2020 memberikan kelonggaran yang sangat besar sehingga proses pengadaan barang/jasa untuk penanganan wabah covid-19 menjadi sangat mudah. Fleksibilitas ini sangat dibutuhkan dalam suasana yang tidak normal. Kelonggaran yang pertama adalah tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tidak adanya HPS membawa konsekuensi tidak adanya batasan tertinggi tentang harga barang dan jasa yang dibutuhkan. Hal ini untuk merespon tentang kebutuhan barang tepat waktu yang lebih cepat lebih baik. Namun di sisi lain membuka peluang terhadap permainan harga. Kelonggaran yang kedua adalah proses pemilihan penyedia tidak melalui proses tender oleh pokja pemilihan ataupun proses pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Persyaratan penyedia hanya pernah menjadi penyedia barang/jasa pada instansi pemerintah maupun katalog elektronik. Perusahaan penyedia diminta untuk menyiapkan bukti kewajaran harga barang/jasa. Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran maka PPK meminta audit oleh aparat Pengawasan Intern Pemerintah/Inspektorat maupun BPKP.

Sabtu, 30 Mei 2020

Menggagas Pilkada Serentak Online 2020

(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/menggagas-pilkada-serentak-online-2020/).

Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh penduduk daerah yang secara administratif merupakan penduduk pada suatu daerah dan telah memenuhi syarat menjadi pemilih. Kepala daerah yang akan dipilih meliputi gubernur, bupati dan walikota beserta wakilnya. Sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakilnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di setiap daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dimulailah era pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat.

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah. Calon kepala daerah dan wakilnya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan. Mulai tahun 2015 disepakati dilaksanakan pilkada secara serentak. Pada tahun 2020 pilkada serentak seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020. Pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama penjadwalan ulang tersebut. Jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. KPU harus menyusun protokol kesehatan untuk mengantisipasi covid-19 pada pilkada serentak desember 2020 tersebut.

Sebagaimana yang telah dialami oleh dunia pendidikan dan dunia birokrasi di mana sekolah dilaksanakan secara online dari rumah para siswa belajar secara online dan para guru mengajar secara online. Perkantoran pemerintahan pun telah melaksanakan work from house di mana pekerjaan dikerjakan dari rumah melalui media sosial dan internet. Bagaimana dengan pilkada ? Bisakah pilkada dilakukan secara online ? Bukankah teknologi informasi sudah sedemikian mudah untuk merubah kerja manual menjadi online dan otomatisasi data ?

Melestarikan Kekayaan Arsitektural Kota Tua



Arsitektur adalah ilmu dan seni perencanaan mulai dari lingkup makro seperti perencanaan kota, kawasan, lingkungan dan lansekap hingga lingkup mikro seperti perencanaan bangunan dan interior. Dalam arti sempit arsitektur seringkali diartikan sebagai seni perencanaan bangunan.

Dunia arsitektur sudah cukup lama dan sama umurnya dengan kehidupan manusia. Namun istilah arsitektur mulai diperkenalkan pada sekitar abad I sebelum masehi. Jejak-jejak peninggalan arsitektur masa lampau yang masih dapat dilihat pada saat sekarang ini menunjukkan bahwa umat manusia telah berasitektur sejak ribuan tahun sebelum masehi. Seperti yang kita lihat pada hasil karya suku Maya, suku Aztec, suku Inca, bangsa Cina, bangsa Jepang, bangsa India, peradaban Mesopotamia dan bangsa Mesir.

Prinsip keindahan, kesatuan, keseimbangan, keserasian, irama merupakan kaidah dasar di dalam arsitektur. Orientasi arsitektur menghasilkan karya ruang dan massa tiga dimensi yang menekankan hakikat dan keberadaan serta efek ruang sebagai wadah yang akan dipergunakan manusia dalam beraktifitas. Ketika arsitektur modern mulai dipraktekkan, arsitektur juga terkena imbas dan terlibat dalam produksi masal dan faktor ekonomi. Di penghujung abad ke-20 masyarakat sudah mulai merasakan adanya penurunan mutu arsitektur modern. Arsitektur modern mulai kehilangan nilai estetikanya. Bersamaan dengan meningkatnya kompleksitas bangunan, arsitektur menjadi lebih multi disiplin keilmuan dan melibatkan sekumpulan ahli dalam pengerjaannya.

Indonesia memiliki beberapa kota tua yang masih menyimpan banyak kekayaan arsitektural masa lalu. Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Jogjakarta, Kediri, Mataram, Medan, Padang, Palembang, Salatiga, Singkawang adalah beberapa kota yang masih memiliki bangunan arsitektur tua yang tentunya kaya akan nilai seni di samping unsur sejarahnya. Juga pada arsitektur istana kerajaan nusantara yang masih tersisa dan arsitektur rumah peribadatan yang sampai sekarang masih terjaga kelestariannya.

Rabu, 13 Mei 2020

Harapan Besar Pada Terapi Plasma Konvalesen

(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/harapan-besar-pada-terapi-plasma-konvalesen/).

Wabah pandemi covid-19 telah meluluhlantakkan seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Kita hampir kehilangan seluruh aspek sosial yang kita miliki. Teknologi transportasi antar wilayah hampir tak bisa dipergunakan. Wabah yang berawal dari kota Wuhan, Hubei, Tiongkok pada Januari 2020 dengan korban 3 orang tewas setelah menderita pneumonia yang disebabkan oleh virus corona. Dalam waktu yang tidak terlalu lama covid-19 menyebar ke seluruh dunia. Adapun negara yang paling banyak terpapar covid-19 adalah Amerika Serikat, spanyol, Italia, Prancis dan Jerman. Sampai dengan Selasa 12 Mei 2020 telah terkonfirmasi kasus covid-19 sebanyak 4.245.003 kasus. Pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 1.521.899 dan yang meninggal sebanyak 286.653 orang. Di Indonesia sendiri sampai dengan selasa 12 Mei 2020 kasus positif covid-19 telah mencapai 14.749 orang, yang dinyatakan sembuh sebanyak 3.063 orang dan yang meninggal sebanyak 1.007 orang. Belum ada tanda-tanda akan terjadi pengurangan yang signifikan.

Di banyak negara telah dilakukan lockdown dan telah memberikan hasil penurunan kasus namun ketika lockdown dilonggarkan ternyata jumlah pasien positif covid-19 meningkat lagi. Di Indonesia sendiri telah diberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di beberapa kota dan provinsi seperti DKI Jakarta, Sumatra Barat, daerah Jabodetabek, Jawa Barat, Pekan Baru, Makassar, Tangerang Selatan, Tegal dan kota lainnya. PSBB ini di satu sisi bisa mengurangi penyebaran covid-19 secara signifikan namun secara ekonomi berdampak pada kehidupan masyarakat dikarenakan sebagian besar mata pencaharian justru berinteraksi dengan orang banyak. Sedangkan bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah sebesar Rp. 600 ribu perorang perbulan di samping tidak memenuhi standar hidup yang apabila dibagi perhari hanya Rp. 20 ribu, juga sangat menguras keuangan negara walau telah dilakukan realokasi dan refocussing anggaran negara dan anggaran daerah serta anggaran desa. Menjelang berakhirnya masa tanggap darurat bencana covid-19 pada tanggal 29 Mei 2019 belum ada tanda-tanda yang menggembirakan tentang kemungkinan berakhirnya pandemi covid-19. Justru yang terlihat adanya koordinasi yang tidak sinkron baik antar lembaga negara maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan banyaknya kebijakan peraturan yang membuat masyarakat menjadi bingung.  Belum lagi faktor stress yang dialami oleh petugas medis dan petugas keamanan akibat lemahnya kesadaran masyarakat. Yang lebih berbahaya lagi adalah pasien yang berbohong yang bisa membuat terancam seluruh tenaga medis yang menanganinya dan telah terjadi di beberapa tempat.

Berawal dari usulan dr Theresia Monica R, Sp.AN, KIC, Msi ahli genetika dan biologi molekuler Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha tentang terapi plasma konvalesen untuk mengobati pasien positif covid-19. Setelah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Jokowi maka RSPAD Gatot Subroto dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman di bawah Kemristek melakukan penelitian tentang terapi plasma konvalesen. Ada harapan besar tertumpu pada terapi plasma konvaelesen ini. Terapi plasma konvalesen berupa pemberian plasma dari donor pasien covid-19 yang telah sembuh kepada pasien yang masih positif covid-19. Antibodi yang terkandung dalam plasma tersebut diberikan kepada pasien covid-19. Secara alami tubuh akan menghasilkan antibodi setiap kali tubuh diserang mikroorganisme seperti virus. Antibodi yang terdapat pada plasma darah pasien covid-19 yang sudah sembuh akan membantu pasien untuk mengatasi virus corona yang menyerangnya. Jenis terapi ini sebelumnya sudah diterapkan dalam mengatasi penyakit akibat virus lainnya seperti flu spanyol, SARS dan virus ebola. Untuk saat ini terapi masih dalam skala terbatas yaitu pada pasien kondisi berat dan kondisi kritis. Pemberian terapi dianjurkan diberikan lebih awal untuk meningkatkan harapan kesembuhan pasien. Bila pasien sudah menunjukkan gejala sesak nafas agar segera diberikan terapi plasma konvalesen. Di samping untuk pengobatan pasien juga untuk lebih menghemat biaya dan waktu perawatan. Prosesnya relatif mudah dan cepat, sama seperti transfusi darah.

Minggu, 05 April 2020

Puncak Mudik dan Penanganan Covid-19



(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis pada link http://birokratmenulis.org/7-langkah-penanganan-covid-19-menghadapi-puncak-arus-mudik/).

Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernafasan menyebabkan gangguan pada sistem pernafasan, pneumonia akut sampai kematian. Virus ini bisa menyerang siapa saja. Pertama kali ditemukan di kota Wuhan China pada akhir Desember 2019 dan menular secara cepat ke seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Penularan antar manusia terjadi dengan cepat akibat interaksi sosial dan bisnis antar negara.

Gejala umum yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus Corona yaitu demam tubuh di atas 38 derajat celcius, batuk kering tak berkesudahan dan sesak nafas. Seseorang yang baru kembali dari daerah yang memiliki kasus Covid-19 atau berinteraksi dengan seseorang yang terdeteksi menderita infeksi virus Corona seharusnya memeriksakan diri ke RSU terdekat. Bila kemungkinan terpapar virus Corona akan dirujuk ke RSU rujukan yang telah ditunjuk.

Cara penularan Covid-19 terutama secara tanpa sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita, memegang mulut atau hidung tanpa cuci tangan setelah menyentuh benda yang terpapar dari penderita Covid-19 atau kontak jarak dekat dengan penderita Covid-19 lewat sentuhan atau jabat tangan. Pemeriksaan lanjutan melalui uji sampel darah, tes tenggorokan dan rontgen dada mendeteksi infiltrat atau cairan paru-paru. Perawatan dan karantina hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk atau RSU rujukan.

Pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan menghindari keramaian, menggunakan masker, rutin mencuci tangan, meningkatkan daya tahan tubuh melalui pola hidup sehat, jangan menyentuh mata dan mulut dan hidung sebelum mencuci tangan, menghindari kontak dengan hewan liar, tutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin, hindari berdekatan dengan orang yang sedang sakit demam dan batuk atau pilek dan menjaga kebersihan lingkungan.

Puncak pandemi Covid-19 diperkirakan terjadi pada akhir bulan Mei 2019. Puncak arus mudik juga diperkirakan terjadi pada bulan Mei 2019. Lalu lintas pergerakan manusia lintas daerah akan mengami puncaknya pada rutinitas mudik lebaran. Baik pergerakan dari kota ke desa, antar provinsi, dari ibukota provinsi ke kabupaten, antar kota/kabupaten, dari kabupaten/kota ke desa atau antar desa bahkan antar rumah dalam bentuk silaturrahmi lebaran antar masyarakat. Diperkirakan arus mudik dari kota perantauan ke daerah asal bisa mencapai puluhan juta orang dan terjadi di seluruh kabupaten/kota. Mereka mayoritas bekerja atau menempuh pendidikan di perkotaan. Pergerakan arus mudik ini dikhawatirkan akan meningkatkan penyebaran Covid-19. Selama ini interaksi manusia antar daerah terjadi secara alami didominasi oleh arus perdagangan antar daerah. Ini nantinya akan dikalahkan oleh arus mudik antar daerah.

Sabtu, 15 Februari 2020

5 Prioritas Penanganan Masalah Pemerintahan Desa


Pemerintahan Desa lahir dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jauh sebelum negara Indonesia merdeka, desa telah eksis di tengah-tengah masyarakat. Pemerintahan Desa memiliki fungsi birokrasi pemerintahan, tata kelola keuangan, tata kelola aset, manajemen pembangunan dan aspek pembinaan serta pengawasan.

Pemerintahan Desa akan mengubah wajah desa secara keseluruhan dan mengubah ketatanegaraan serta image tentang desa. Di dalam UU Desa diatur tentang kelembagaan desa, pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa dan adat. BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat tingkat desa yang dipilih secara demokratis baik melalui pemilihan maupun secara musyawarah. Tugas utamanya menyepakati kebijakan pemerintahan tingkat desa. Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam Pemerintahan Desa.

Pemerintahan Desa menjalankan anggaran desa yang dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di samping dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD, Pemerintah Desa juga bisa mengelola usaha desa dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes akan mengelola sumber-sumber pendapatan strategis desa yang akan menambah pendapatan desa.

Dari segi regulasi dan peraturan, pengelolaan Pemerintahan Desa sudah sangat lengkap. Walaupun ada keluhan tentang minimnya sosialisasi dan penguasaan peraturan tentang Pemerintahan Desa namun hal tersebut bisa dieliminir dengn meningkatkan akses informasi baik secara elektronik maupun komunikasi langsung secara berkala.

Namun dari beberapa pemberitaan, banyak terdengar kabar bahwa anggaran desa banyak dikorupsi baik oleh Pemerintah Desa maupun pihak-pihak tertentu. Total anggaran dana desa pada APBN tahun 2019 sebesar Rp. 70 trilyun. Setiap desa memperoleh dana secara bervariasi pada kisaran rata-rata Rp. 1,2 milyar. Jauh lebih tinggi dari anggaran kecamatannya sendiri. Beberapa di antara kepala desa sudah ada yang masuk penjara. Sementara masyarakat banyak mendesak dilakukannya pemeriksaan atas penyimpangan dana desa.

Sabtu, 08 Februari 2020

Dana Kapitasi dan Defisit BPJS Kesehatan

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/alternatif-penyelesaian-defisit-bpjs-kesehatan/)

Jaminan kesehatan nasional adalah jaminan yang diberikan oleh negara berupa perlindungan kesehatan kepada rakyat untuk memperoleh manfaat kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada seluruh rakyat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat baik rakyat penerima gaji/upah, usaha sendiri/wiraswasta maupun yang sedang dalam keadaan tidak bekerja akibat menganggur ataupun faktor usia atau gangguan kesehatan.

BPJS Kesehatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.  Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan internasional. BPJS Kesehatan sebelumnya dikenal dengan nama Askes (Asuransi Kesehatan).

Jaminan pemeliharaan kesehatan sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Sejak zaman kemerdekaan, program asuransi kesehatan kembali dilanjutkan. Awalnya diterapkan kepada para PNS dan anggota keluarganya. Pada tahun 1968 pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) kepada PNS, pensiunan dan keluarganya. Pada tahun 1984 pemerintah membentuk Perum Husada bakti (PHB) untuk melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan dan keluarganya. Pada tahun 1992 pemerintah membentuk PT Askes yang mulai menjangkau karyawan BUMN dan pada tahun 2005 melaksanakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang kemudian dikenal dengan nama Askeskin di mana pemerintah menanggung semua iuran untuk masyarakat miskin. PT Askes juga mengelola Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Dan pada tahun 2014 pemerintah membentuk BPJS.

Pada beberapa pemberitaan diperoleh informasi bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit setiap tahun. pada tahun 2017 mengalami defisit 9,7 tirlyun. Pada tahun 2018 mengalami defisit 9,1 trilyun. Pada tahun 2019 defisit melebihi 20 trilyun. Beragam pendapat yang muncul atas terjadinya defisit BPJS Kesehatan tersebut. Mulai dari kendala iuran di mana peserta banyak yang tidak disiplin membayar iuran hingga pada tingginya biaya perobatan pasien. Belum lagi banyaknya isyu miring tentang penyimpangan pengelolaan anggaran. Telah banyak upaya yang dilakukan namun defisit BPJS Kesehatan belum bisa teratasi sampai saat ini. Ide tentang menaikkan iuran masih menjadi satu-satunya solusi walau ide ini sangat tidak populer di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum memungkinkan.

Minggu, 02 Februari 2020

Sensus Penduduk Tahun 2020 dan Pembentukan Data Tunggal Nasional


Untuk ketujuh kalinya kita sebagai negara akan melakukan sensus penduduk. Sensus penduduk tahun 2020 bertujuan untuk mengumpulkan beberapa data tentang jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia. Informasi yang dikumpulkan antara lain : jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, administrasi kependudukan, kewarganegaraan, suku bangsa, agama, pendidikan, pekerjaan, perekonimian serta perumahan. Sensus penduduk dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki struktur organisasi di seluruh kabupaten/kota seIndonesia.

Sensus penduduk tahun 2020 direncanakan dengan sistem online pada periode 15 februari-31 maret 2020. Sistem online ini akan dikombinasikan dengan pendataan manual door to door. Masyarakat diminta untuk mengupdate data dirinya dan keluarganya melalui website sensus.bps.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Di dalamnya akan ada 21 data yang harus diisi di mana 14 di antaranya diisi otomatis dari data kependudukan dan catatan sipil dan akan ditanya apakah data sudah sama dengan KTP atau berbeda. Dan 7 data lainnya merupakan data individual. Terhadap daerah yang belum memiliki akses jaringan internet maka akan dilakukan metode door to door di mana petugas sensus akan mendatangi rumah penduduk satu persatu. Di sini sangat dibutuhkan peran serta aparat kecamatan, kelurahan, pemerintah desa dan seluruh struktur kewilayahan terbawah. Sensus penduduk terakhir yang dilakukan pada tahun 2010 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237,6 juta jiwa.

Agenda sepuluh tahunan ini membutuhkan peran serta masyarakat tanpa kecuali. Objek yang akan disensus adalah semua warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah dan akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia. Data kependudukan ini akan menjadi parameter utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan di segala bidang terutama di bidang pertanian, perumahan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya.