Sabtu, 30 Mei 2020

Menggagas Pilkada Serentak Online 2020

(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/menggagas-pilkada-serentak-online-2020/).

Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh penduduk daerah yang secara administratif merupakan penduduk pada suatu daerah dan telah memenuhi syarat menjadi pemilih. Kepala daerah yang akan dipilih meliputi gubernur, bupati dan walikota beserta wakilnya. Sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakilnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di setiap daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dimulailah era pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat.

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah. Calon kepala daerah dan wakilnya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan. Mulai tahun 2015 disepakati dilaksanakan pilkada secara serentak. Pada tahun 2020 pilkada serentak seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020. Pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama penjadwalan ulang tersebut. Jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. KPU harus menyusun protokol kesehatan untuk mengantisipasi covid-19 pada pilkada serentak desember 2020 tersebut.

Sebagaimana yang telah dialami oleh dunia pendidikan dan dunia birokrasi di mana sekolah dilaksanakan secara online dari rumah para siswa belajar secara online dan para guru mengajar secara online. Perkantoran pemerintahan pun telah melaksanakan work from house di mana pekerjaan dikerjakan dari rumah melalui media sosial dan internet. Bagaimana dengan pilkada ? Bisakah pilkada dilakukan secara online ? Bukankah teknologi informasi sudah sedemikian mudah untuk merubah kerja manual menjadi online dan otomatisasi data ?


Sebagian tahapan pilkada sudah disepakati secara online seperti prosesi pelantikan struktur organisasi dan bimtek online. Bagaimana dengan kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara dan audit ? Seberapa berani Pemerintah akan melaksanakannya secara online ?

Data pemilih bisa mempergunakan basis data kependudukan online di mana data kependudukan elektronik yang menghasilkan KTP elektronik dipadukan dengan data hasil sensus penduduk tahun 2020 bisa menjadi data utama untuk mewujudkan pilkada elektronik. Terhadap masih adanya penduduk yang belum terdata baik pada data kependudukan elektronik maupun oleh sensus penduduk tahun 2020 ini membutuhkan kerja keras seluruh pihak terutama para pejabat struktur wilayah seperti lurah, kepala desa, kepala RT/RW, kepala dusun dan kepala lingkungan untuk mendata secara langsung penduduk yang belum masuk pada data kependudukan online.

Dengan basis data kependudukan online tersebut diharapkan terkumpul data nomor HP, nomor WA, alamat email, alamat facebook, alamat twitter dan media sosial lainnya sebagai sarana utama dalam mewujudkan kampanye online. Kita hapuskan saja kampanye manual karena di samping membahayakan karena rawan penularan covid-19 juga sangat boros dalam pendanaan serta efektifitasnya sangat kurang dalam memperkenalkan figur calon kepala daerah serta visi missinya. Kampanye manual lebih cenderung pada hura-hura dan musik untuk pengumpulan massanya. Dengan proses pemilahan data pada media sosial maka kampanye online seharusnya bisa dilakukan lewat media sosial yang sudah sangat familier di semua lapisan masyarakat mulai dari sms, WA, facebook, twitter, instagram dan media sosial lainnya. Tentunya tidak semua pemilih akan membaca dan mengamati kampanye online ini. Sama saja dengan kampanye manual toh tidak semua pemilih perduli dan menghadirinya.

Selanjutnya dengan basis data kependudukan online tersebut diharapkan KPU bisa bekerjasama dengan Kemristek, LIPI dan lembaga riset perguruan tinggi dalam menyusun program IT untuk pelaksanaan e-voting/pemungutan suara online dan e-counting/perhitungan suara online. Akan lebih efisien baik dari segi dana maupun gejolak sosial.

Untuk transparansi maka masing-masing calon kepala daerah melakukan audit terhadap hasil perhitungan suara online tersebut melalui ahli IT yang ditugaskannya. Bawaslu juga menugaskan tim IT untuk mengaudit hasil perhitungan suara online tersebut.

Untuk mengantisipasi politik uang maka tim kampanye yang dibentuk cukup di tingkat kecamatan saja dan jumlahnya dibatasi. Tidak perlu ada tim kampanye yang lebih rendah dari tingkat kecamatan. Pembentukan relawan-relawan juga tidak perlu karena rawan disalahgunakan sebagai ujung tombak politik uang. Perlu ketegasan penegakan hukum terhadap calon kepala daerah yang masih memiliki niat dan terbukti melakukan politik uang untuk diberikan sangsi tegas berupa diskualifikasi dan sangsi pidana. Pengerahan aparat keamanan secara besar-besaran sangat penting untuk dilakukan untuk mengawasi pilkada tanpa politik uang ini.

Ide pilkada online ini merupakan terobosan penting dalam dunia politik kita dan sebagai penyesuaian atas kondisi lingkungan yang sedang menghadapi pandemi covid-19. Terobosan ini juga akan menghemat anggaran serta meminimalisir potensi konflik sosial. Mudah-mudahan Pemerintah terketuk pintu hatinya untuk melaksanakannya.

Semoga.

Rahmad Daulay
30 Mei 2020.

* * *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar