Tragis, set back, dan berbagai istilah lainnya dialamatkan kepada
DPR atas disetujuinya RUU pemilukada tak langsung menjadi UU.
Bila kita kaji secara objektif, pemilukada langsung memang telah
menorehkan banyak catatan hitam, mulai dari kualitas kepala daerah terpilih, tingginya
biaya politik, jual beli proyek dan jabatan untuk bayar hutang biaya
pemilukada, sampai pada kasus hukum yang menanti untuk dijerat oleh penegak
hukum. Di tingkat masyarakat sendiri sudah terjadi inflasi politk uang di mana
di beberapa daerah harga politik uang sudah menembus angka tiga ratus ribu
rupiah.
Namun bila kita kaji juga, pemilukada tak langsung yang pernah
terjadi adalah di zaman orde baru. Satu hal positif dari pemilukada tak
langsung adalah stabilitas politik. Namun yang perlu dipertanyakan adalah
stabilitas politik yang kembali diimpikan itu takkan pernah terwujud karena
sistem politik telah berubah. Orde baru dikuasai oleh mayoritas tunggal
sedangkan sekarang dikuasai oleh mayoritas koaliasi multipartai yang terbukti
tidak solid.
Catatan hitam pemilukada langsung diprediksi akan tetap mewarnai pemilukada
tidak langsung. Apalagi sistem trias politica akan timpang dan kesetaraan
politik juga akan timpang akibat kepala daerah terpilih akan merasa wajib
membalas jasa para pemilihnya. Apalagi tidak sedikit kepala daerah beken yang
menolak sistem pemilukada tidak langsung.