Minggu, 11 Desember 2022

Sekeping Asa Di Hari Anti Korupsi Sedunia

Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link berikut : https://birokratmenulis.org/sekeping-asa-di-hari-anti-korupsi-sedunia/

Hari Anti Korupsi Sedunia adalah sebuah kampanye global yang diperingati setiap tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap anti korupsi. Di tahun 2022 dilaksanakan peringatan hari anti korupsi di berbagai daerah yang dimotori oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan thema : “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi” 

Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang mencederai keadilan masyarakat secara formil dan materil. Korupsi juga dipandang sebagai suatu perilaku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan bernegara di mana untuk memperoleh keuntungan materi yang menyangkut perorangan, keluarga dekat, kelompok dengan melanggar aturan pelaksanaan perundang-undangan. World Bank pada tahun 2000 mendefenisikan korupsi sebagai : “Penyalahgunaan Kekuasaan Publik Untuk Kepentingan Pribadi”.

Secara umum ada 2 jenis korupsi yaitu korupsi birokrasi dan korupsi politik. Korupsi birokrasi berbentuk menerima atau meminta suap dari masyarakat dalam jumlah yang tidak terlalu besar. Sedangkan korupsi politik adalah dilakukan berkaitan dengan tahapan atau kepentingan yang berhubungan dengan politik dalam jumlah yang cukup besar.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi adalah kurangnya transparansi pengambilan keputusan, lingkungan tertutup, lemahnya tertib hukum, kurangnya kebebasan berpendapat, penghasilan yang tidak mencukupi, politik biaya tinggi, politik transaksional, sikap pesimis terhadap pemberantasan korupsi, kurangnya kapasitas dan tidak efisiennya sistem politik dan birokrasi.

Dari semua uraian singkat di atas, serta dengan formalitas perayaan anti korupsi sedunia yang dilaksanakan setiap tahun. Ada pertanyaan tersembunyi dari dalam hati setiap rakyat : “Setelah perayaan lalu apa yang akan dilakukan ?” Apakah akan sama dengan perayaan yang lain, gegap gempita kemudian perlahan terlupakan ? Berapa biaya yang habis untuk perayaaan yang pada akhirnya tidak merubah keadaan ?

Kita semua sepakat bahwa korupsi harus dimusnahkan dari muka bumi pertiwi. Bahkan para koruptor pun ikut sepakat. Permasalahannya dimulai dari mana ?  Apakah dalam sebuah kontestasi politik bisa menang apabila tanpa politik uang ? Bagaimana pada promosi jabatan, tender proyek, perijinan usaha besar ? Banyak pertanyaan empiris yang membuat pesimisme di kalangan masyarakat untuk bisa berperilaku anti korupsi.

Banyak harapan tertuju kepada KPK. Dari sekian banyak harapan tersebut tentunya kita berharap KPK lebih berkonsentrasi kepada induknya korupsi yaitu pemilu. Kita belum mendengar apa gebrakan yang akan dilakukan KPK terhadap pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. Dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia kita berharap KPK bisa melahirkan gebrakan baru baik dari sisi kapasitas SDM, tahapan, biaya serta jurus anti politik uang.

Di beberapa sistem pemerintahan birokrasi ternyata KPK banyak merekomendasikan digitalisasi pemerintahan. Tentunya KPK sudah semestinya juga merekomendasikan dilaksanakannya digitalisasi pemilu. Dari beberapa kali acara zoom meeting tentang digitalisasi saya sering bertanya kepada narasumber tentang peluang dilaksanakannya digitalisasi pemilu dan semua narasumber menyatakan sangat siap secara teknologi. SDM perguruan tinggi sangat siap untuk menjadi penyelenggara digitalisasi pemilu 2024.

Agar Hari Anti Korupsi tidak hanya sebatas perayaan tahunan yang menghabiskan anggaran negara, sudah selayaknya setiap tahun ada terobosan signifikan yang terjadi di setiap peringatan Hari Anti Korupsi. Untuk tahun 2022 ini kita berharap KPK mendukung upaya digitalisasi pemilu 2024. Sebagai pilot project bisa dilaksanakan di 10 kota terlebih dahulu. Kalau tidak bisa di 10 kota, bisa diperkecil di 5 kota, atau seminimalnya dilakukan di 1 kota terlebih dahulu.

Sistem kependudukan sudah terdigitalisasi, ponsel sudah hampir dimiliki seluruh rakyat, semua kelompok umur sudah familier dengan berbagai aplikasi di ponsel. Tentunya aplikasi digitalisasi pemilu 2024 sudah sangat layak untuk kita terapkan. Tinggal bagaimana KPK bisa mendorong. Waktu yang tersisa menuju pemilu serentak 2024 tentunya bisa disiasati minimal penerapan digitalisasi pemilu pada 1 kota sebagai pilot project.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

9 Desember 2022.

***


Sabtu, 14 Mei 2022

Optimalisasi Layanan BPJS Kesehatan

UUD 1945 mengamanatkan tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat UUD 1945 tujuan tersebut semakin dipertegas dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Sistem jaminan sosial nasional bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat yang menyeluruh dan terpadu. Untuk mewujudkannya dibentuk badan penyelenggara berbadan hukum berdasarkan prinsip gotong royong, nirlaba, bersifat wajib dan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Penyusunan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS merupakan pelaksanaan dari UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk memberikan kepastian hukum bagi pembentukan BPJS dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi seluruuh rakyat. Dilakukan transformasi beberapa kelembagaan seperti PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen dan lainnya dengan pengalihan peserta, program, aset, pegawai dan lain sebagainya. Dibentuklah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menterjemahkan lebih lanjut maka diterbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden nomor 75 thun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan juga telah dirubah dengan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dari 108 pasal yang ada di dalamnya ada beberapa pasal yang perlu mendapat perhatian khusus untuk memaksimalkan layanan BPJS Kesehatan dalam memberi layanan jaminan kesehatan.

Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa setiap penduduk wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan. Pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan setiap pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja wajib mendaftarkan diri pada BPJS kesehatan. Hal ini tidak efisien dan membuat layanan kesehatan masyarakat menjadi terganggu justru di saat-saat layanan kesehatan sangat dibutuhkan. Harus kita akui bahwa masih banyak rakyat yang kurang kesadarannya untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan dikarenakan merasa tidak mampu membayar iuran padahal apabila rakyat merasa tidak mampu maka akan masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang mana iuran tidak dibayar oleh rakyat tapi dibayar oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Ketika rakyat yang bukan peserta BPJS ini sakit berat dan memerlukan fasilitas layanan BPJS Kesehatan maka dilakukanlah pendaftaran kepesertaan. Namun ternyata pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan baru di saat itu hak dan manfaat jaminan kesehatan bisa diperoleh. Sehingga apabila rakyat sakit masuk IGD sekaligus mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan di hari pertama sakit maka pada hari keempat belas baru bisa mendapat fasilitas BPJS Kesehatan dan pada 13 hari pertama harus membayar sendiri semua biaya perobatan. Ini tentu belum sejalan dengan spirit pembentukan jaminan sosial nasioal melalui BPJS Kesehatan. Oleh karena itu harus dilakukan perubahan sistem tata cara kepesertaan BPJS Kesehatan dari semula rakyat harus mendaftarkan diri dirubah menjadi kepesertaan otomatis. Semua rakyat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan diotomatiskan mendapat kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara link data antara database BPJS Kesehatan dengan database aplikasi kependudukan. Kartu peserta BPJS Kesehatan dibagikan secara gratis ke seluruh rakyat melalui struktur negara terendah seperti kepala desa, kepala dusun, kepala lingkungan, ketua RT RW. Dengan demikian ketika rakyat mendadak sakit sudah bisa langsung mendapat layanan BPJS Kesehatan. Kalaupun ada yang tercecer dan belum terdata dengan baik ketika ada rakyat yang belum mempunyai kartu kepesertaan BPJS Kesehatan dan mendadak sakit atau sakit berat maka pada hari pertama pendaftaran kepesertaan BPJS sudah harus bisa mendapatkan fasilitas layanan BPJS Kesehatan. Semua prosedur yang bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektifitas harus dihapus demi kesehatan rakyat Indonesia.

Pada Pasal 32 ayat (1) disebutkan batas tertinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran sebesar Rp. 12.000.000 dan batas terendah sebesar upah minimum kabupaten/kota. Hal ini tentunya akan sangat mengurangi total pendapatan BPJS Kesehatan dari iuran peserta penerima gaji/upah. Dengan gaji/upah Rp. 12.000.000 perbulan maka akan diperoleh iuran sebesar 5 % atau Rp. 600.000 perbulan. Sebagaimana kita ketahui para penerima gaji/upah di atas Rp. 12.000.000 perbulan jumlahnya banyak sekali baik pada instansi pemerintah maupun swasta. Seperti pada pemerintah daerah, sebagian eselon III ada yang penghasilan perbulannya melebihi Rp. 12.000.000. Semua eselon II dan eselon 1 penghasilan total perbulannya sudah melebihi Rp. 12.000.000. Pejabat negara sebagian besar penghasilan perbulannya sudah melebihi Rp. 12.000.000. Karyawan swasta yang berasal dari sarjana penghasilan perbulannya sudah melebihi Rp. 12.000.000. Bahkan yang memiliki penghasilan melebihi ratusan juta juga tidak sedikit. Maka batas tertinggi penghasilan perbulan hanya sebesar Rp. 12.000.000 ini sangat menodai rasa keadilan publik. Pasal ini harus dicabut. Tidak boleh ada batas tertinggi tapi semua penghasilan di atas UMR wajib menjadi dasar perhitungan besaran iuran. Bila total penghasilan perbulannya Rp. 12.000.000 maka dikenakan iuran 5 % atau Rp. 600.000. Bila total penghasilan perbulannya Rp. 100.000.000 maka dikenakan iuran 5 % atau Rp. 5.000.000. Bila total penghasilan pebulannya Rp. 500.000.000 maka dikenakan iuran 5 % atau Rp. 25.000.000. Bila penghasilan perbulannya fluktuatif seperti pada jenis pekerjaan tertentu di swasta seperti sales marketing maka dikenakan iuran 5 % asalkan di atas UMR. Pokoknya berapapun penghasilan perbulannya dikenakan iuran 5 % asalkan di atas UMR dengan komposisi 1 % dibayar si pekerja dan 4 % dibayar instansi pemberi kerja. Dengan sistem seperti ini maka pasal 29 yang mengatur tentang iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah atau pemerintah daerah bisa diturunkan dengan catatan neraca keuangan BPJS Kesehatan tidak defisit.   

Pada Pasal 46 menjelaskan manfaat yang dijamin. Berarti ada manfaat yang tidak dijamin sebagaimana dijelaskan pada Pasal 52. Ini jelas tidak sejalan dengan spirit jaminan kesehatan nasional. Semua jenis layanan puskesmas dan rumah sakit baik penyakit, obat dan lain sebagainya wajib diperoleh semua rakyat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kantor Cabang BPJS pada umumnya masih mengkontrak terutama yang berada di kabupaten. Biaya kontrakan ini tentunya menjadi beban biaya tersendiri. Apalagi  akan ada dua kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk efisiensi dan efektifitas maka sebaiknya semua RSUD wajib menyediakan ruangan yang memadai untuk menjadi kantor BPJS Kesehatan di seluruh daerah. Dan struktur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dimerger saja menjadi satu dan layanan ketenagakerjaan dijadikan bagian dari BPJS Kesehatan. Jadi cukup hanya satu BPJS.

Untuk kedisiplinan pembayaran iuran memang sering sekali terjadi penunggakan terutama kepada peserta bukan penerima upah. Terkadang bukan dikarenakan niat tidak baik seperti sengaja tidak mau membayar namun terkadang dikarenakan kesibukan maka sering kelupaan. Oleh karena itu maka perlu dilakukan proses peringatan sebagaimana terjadi pada layanan kartu kredit yang apabila kita lupa membayar cicilan bulanan kartu kredit maka pemilik kartu kredit akan mendapat telpon peringatan. Demikian juga pada tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan perlu dibuat telpon peringatan untuk membayar tunggakan yang mana apabila setelah diberikan telpon peringatan ternyata belum juga terjadi pembayaran maka perlu diatur kerjasama dengan perbankan untuk melakukan proses autodebet terhadap rekening peserta apabila saldonya mencukupi.

Peraturan dan pengaturan dibuat untuk menjamin dan memudahkan pencapaian sebuah cita-cita. Peraturan dan pengaturan BPJS seharusnya lebih mnjamin dan lebih memudahkan tercapainya cita-cita layanan jaminan kesehatan nasional. Regulasi harus terus disempurnakan melalui pengalaman, pengamatan dengan kreatifita dan inovasi.

Rakyat adalah pemilik negara ini. Rakyat sehat negara kuat.

Salam reformasi.

14 mei 2022.

*   *   *

Jumat, 13 Mei 2022

Dominasi Otak Kanan Kiri Dalam Manajemen SDM Untuk Mencapai Efisiensi Birokrasi.

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link  https://birokratmenulis.org/dominasi-otak-kanan-dan-otak-kiri-dalam-manajemen-sdm-untuk-mencapai-efisiensi-birokrasi/

Otak merupakan bagian terpenting tubuh manusia dalam menjalankan kelangsungan hidup. Otak manusia berada dalam kepala dilindungi tempurung tengkorak memiliki struktur yang sangat rumit, lunak berair dan sangat rentan terhadap benturan. Orang yang sudah pernah terbentur kepalanya baik dikarenakan jatuh, kecelakaan maupun olah raga berat akan mengalami gangguan dalam otak yang berakibat pada berkurangnya kemampuan berfikir. Otak manusia terdiri dari dua sisi yaitu sisi kanan dan sisi kiri. Keduanya saling terhubung secara fisik.

 Otak kanan berkaitan dengan ekspresi dan kreatifitas seperti seni, musik, visual, pikiran intuisi, isyarat nonverbal, kreasi, subjektif dan imajinasi. Dominasi otak kanan membuat seseorang cenderung menggunakan kreatifitas dalam bekerja dan memecahkan masalah, lebih banyak mengandalkan intuisi dan lebih cepat menggambarkan peta situasi hanya dengan data secukupnya. Tidak memerlukan data yang detil dan banyak, cukup dengan sampel data saja. Hal ini membuat pengambilan keputusan menjadi lebih cepat. Data yang banyak akan membuatnya mabuk.

 Otak kiri berkaitan dengan logika dan analisa seperti matematis, eksakta, objektif dan berfikir berdasarkan data/fakta. Dominasi otak kiri menyebabkan penggunaan logika rasional dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan dan memecahkan masalah dengan membutuhkan data yang banyak dan detil. Data yang sedikit membuatnya sulit mengambil keputusan. Hal ini membuat pengambilan keputusan menjadi lambat.

 Setiap orang memiliki kecenderungan pemakaian yang berbeda pada sisi otak dalam menjalani kehidupan seperti bekerja dan menyelesaikan masalah. Istilah kecenderungan dipakai dikarenakan sisi kanan dan sisi kiri otak secara fisik saling berhubungan satu sama lain namun dalam bekerja ada sisi yang lebih dominan, dominan sisi kanan atau dominan sisi kiri. Ada juga sebagian kecil orang bisa menggunakan kedua sisi secara seimbang namun jumlahnya sangat sedikit sekali.

 Dominasi sisi otak ini banyak dipengaruhi oleh lingkungan dan pergaulan di samping bakat secara lahiriah. Lingkungan pergaulan dapat mempengaruhi bakat lahiriah. Lingkungan pergaulan yang salah membuat bakat lahiriah menjadi terpendam. Pergantian lingkungan pergaulan bisa mengasah bakat terpendam menjadi muncul ke permukaan. Lingkungan sekolah umumnya kurang mengakomodir pengembangan sisi kanan otak. Ketika memilih jurusan di perguruan tinggi dikarenakan tidak mempertimbangkan dominasi sisi otak menyebabkan banyak mahasiswa salah memilih jurusan sehingga mempengaruhi prestasi akademik dan pengembangan diri. Organisasi kemahasiswaan banyak membantu pengembangan dominasi sisi kanan otak sehingga lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan setelah memasuki dunia pekerjaan.  

 Dominasi pemakaian sisi otak ini terlihat dalam perilaku keseharian. Terjadi ketidakefisienan dalam bekerja dan pengambilan keputusan serta penyelesaian masalah apabila salah dalam memilih dan menempatkan SDM dalam berbagai posisi dan jabatan. Perusahaan swasta mempergunakan metode psikotest dalam tahapan seleksi calon karyawan untuk mengetahui bakat dan dominasi sisi otak untuk menyesuaikan dengan kebutuhan kapasitas SDM yang dibutuhkan. Hal ini merupakan faktor utama kenapa perusahaan swasta lebih efisien dari perusahaan negara atau birokrasi pemerintahan. Metode psikotest ini mulai diterapkan dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi birokrasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah mulai dari eselon 1 A sampai eselon 2 B. Apabila ini diterapkan dengan baik dan tidak dilakukan penyimpangan atau pesanan sponsor maka pemakaian hasil psikotest ini akan sangat mendorong peningkatan efisiensi birokrasi secara drastis. Akan lebih hebat lagi apabila pemilihan pejabat di tingkatan eselon 3 dan eselon 4 serta staf mempergunakan hasil psikotest sebagai dasar penempatan dan pemilihan jabatan. Akan lebih fantastis lagi apabila psikotest ini dipergunakan dalam pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Desa-desa akan lebih maju dan sejahtera.

 Saat ini efisiensi birokrasi baru sebatas kata-kata indah dalam pidato dan dalam kampanye politik, belum diikuti dengan realita lapangan. Paling-paling dilakukan dengan gonta ganti peraturan, tukar pasang sistem dan struktur organisasi. Padahal SDM merupakan unsur paling penting tidak dikelola dengan baik. Semua SDM memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kesalahan penempatan jabatan dan penugasan menjadi penyebab utama ketidakefisienan birokrasi. Apalagi ditambah dengan motif politik dan motif korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok. Negara-negara maju adalah negara yang mengutamakan pengembangan SDM dan efisiensi birokrasi. RRC adalah contoh mutakhir yang membuktikan keunggulan SDM dan efisiensi birokrasi menjadi modal utama kemajuan negaranya. Bahkan kini sudah unggul secara teknologi dan ekonomi mengimbangi negara Amerika Serikat dan Eropa.

 Bagaimana dengan negara kita yang kita cintai ini ? Apakah masih akan terus dengan politik berbiaya tinggi tak berkesudahan yang jauh dari kata efisiensi ? Akankah kita menuju negara gagal dan runtuh dari dalam ? Akan kita lihat pada pemilu/pilkada serentak tahun 2024. Hasil masih ditentukan oleh proses. Proses dan input akan saling mempengaruhi. Apabila proses diciptakan untuk tidak efisien maka hasilnya akan berkualitas rendah. Apabila proses diciptakan untuk tidak efisien maka input berkualitas tinggi akan kalah. Demi cita-cita kemerdekaan bangsa ini maka proses pemilu/pilkada serentak tahun 2024 agar disusun secara efektif dan efisien yang terealisasi di lapangan. Pemakaian teknologi informasi dengan melakukan pemilu/pilkada online di seluruh tahapan memberi harapan terpilihnya SDM terbaik. Atau kita hanya akan memenuhi rutinitas demokrasi yang hampa dan keropos untuk kemudian kita akan menuai sumpah serapah kebencian terhadap korupsi yang sebenarnya merupakan buah dari pilihan kita sendiri yang salah secara kolektif berjamaah.

 Salam reformasi.

 12 Mei 2022.

   *   *   *    

Rabu, 20 April 2022

Efisiensi Birokrasi dan Otonomi Daerah

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link  https://birokratmenulis.org/penyederhanaan-birokrasi-dan-otonomi-daerah-realitas-pada-perencanaan-anggaran-pola-karir-dan-audit/)

Masih terngiang di telinga kita ketika Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan penuh semangat menyampaikan pidato pelantikan sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Ada 5 agenda besar yang akan dibenahi dan diselesaikan dalam 5 tahun mendatang masa kepemimpinannya. Salah satu amanat dan tugas besar yang disampaikan melalui pidatonya tersebut adalah penyederhanaan birokrasi yang akan dilakukan secara besar-besaran. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas. Eselonisasi harus disederhanakan. Pertanyaan besarnya adalah sudah sejauh mana instruksi bapak Presiden ini dikerjakan oleh jajaran di bawahnya? 

 Penyederhanaan birokrasi masih terkendala pada banyaknya peraturan yang apabila dikerjakan semuanya maka waktu 8 jam kerja sehari dalam satu tahun hanya akan habis untuk mengkutak katik administrasi yang diwajibkan oleh semua peraturan tersebut dan takkan ada waktu untuk pembangunan dan pelayanan publik. Apalagi bila kita meneropong kondisi pemerintah daerah dengan otonomi daerahnya masih sangat terjebak dengan segala ketentuan dari peraturan yang lebih tinggi yang membuat gerak dan langkah otonomi daerah jauh dari efektif dan efisien. Saya coba mengkupas realita penyederhanaan birokrasi dalam bingkai otonomi daerah pada tahapan perencanaan anggaran, organisasi dan penilaian/audit. Ketidak efisienan pada perencanaan anggaran, kepegawaian dan penilaian/audit membuat waktu yang tersisa untuk pembangunan dan pelayanan publik menjadi berkurang. Dengan kata lain waktu untuk pembangunan dan pelayanan publik jauh lebih sedikit daripada waktu untuk perencanaan anggaran, proses kepegawaian dan penilaian/audit. 

 Pada perencanaan anggaran, masih berada pada bingkai UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Artinya UU ini dibuat 15 tahun sebelum perintah Presiden Joko Widodo tentang penyederhanaan birokrasi. Tanpa merubah UU nomor 25 tahun 2004 maka isu penyederhanaan birokrasi hanyalah angin lalu. Coba kita simak lebih mendalam. Tahapan perencanaan anggaran tahunan dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Untuk pemerintah daerah mulai dari tingkat desa sampai kabupaten. Musrenbang ini dilaksanakan pada kisaran bulan Maret-April setiap tahunnya. Kemudian dilanjutkan ke tahapan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) kemudian dilanjutkan ke penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Penjabaran APBD. Dari sini saja mulai dari Musrenbang sampai lahirnya APBD melewati 4 tahapan. Di pertengahan tahun ada lagi proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD yang didahului sebelumnya dengan Perubahan RKPD, Perubahan KUA-PPAS. Berapa bulan waktu yang dihabiskan untuk memperoleh APBD dan Perubahan APBD ? Apakah ini sudah sejalan dengan Instruksi Presiden Joko Widodo tentang penyederhanaan birokrasi ?

 Saya pribadi memandang bahwa tahapan penyusunan RKPD dan KUA-PPAS merupakan langkah atau tahapan yang tidak efisien. Kedua tahapan ini dihapuskan saja. Tahapan perencanaan anggaran cukup dengan Musrenbang setelah itu langsung dilakukan penyusunan Rancangan APBD. Musrenbang dilakukan di bulan september, penyusunan Rancangan APBD dilakukan di bulan Oktober, pembahasan Rancangan APBD di DPRD dilakukan di bulan November dan penyusunan Penjabaran APBD dilakukan di bulan Desember. Dengan demikian maka di bulan Januari sudah bisa dilakukan tender proyek atau proses pengadaan/penunjukan langsung untuk proyek kecil. Dengan efisiensi model seperti ini maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bisa dimerger dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi satu perangkat daerah.

 Pada pengelolaan organisasi maupun pengisian jabatan masih banyak ditemukan ketidakefisienan. Untuk penyusunan organisasi mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019. Penempatan jabatan dalam organisasi diatur dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020. Salah satu ketidakefisienan dalam organisasi dan kepegawaian adalah tidak adanya pola promosi jabatan dan pola karir yang diatur secara nasional sehingga mutasi jabatan terjadi tidak teratur waktunya dan tidak teratur pola promosinya. Seseorang bisa diangkat dalam jabatan dan bisa dicopot dari jabatan tanpa alasan yang jelas. Bisa ditempatkan pada posisi yang belum tentu sesuai dengan kapasitas, pengalaman dan latar belakang disiplin ilmu yang dimilikinya. Ketiadaan pola promosi jabatan dan pola karir ini membuat banyak PNS stres dan harus menempuh jalan di luar peraturan untuk memperoleh jabatan seperti pendekatan pribadi ataupun pendekatan kelompok bahkan pendekatan politik yang ternyata jauh lebih efektif daripada yang sudah digariskan pada UU nomor 5 tahun 2014 maupun PP nomor 72 tahun 2019. Ketiadaan pola promosi jabatan dan pola karir ini membuat karir PNS menjadi zigzag dan tidak bisa melahirkan birokrat yang tangguh seperti di zaman orde baru. Ini sangat berpengaruh pada kulitas kerja dan kualitas pelayanan publik yang pada akhirnya berpengaruh pada pencapaian kualitas pembangunan daerah. Oleh karena itu bila organisasi dan kepegawaian akan diefisienkan maka tidak ada jalan lain pola promosi jabatan dan pola karir harus diatur secara ketat dan terstandarisasi secara nasional sebagaimana kita lihat pada organisasi TNI dan Polri yang memiliki pola promosi jabatan dan pola karir yang jelas dan terstruktur secara nasional sehingga bisa melahirkan pemimpin yang tangguh dan profesional dalam menjalankan tugas negara.

 Pada tahapan penilaian dan audit, perlu dilakukan penyederhanaan baik kelembagaan maupun jenis serta metode audit. Lembaga audit mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Model dan metode penilaian maupun audit mulai dari reviu yang semakin lama semakin banyak ragamnya, audit reguler internal, audit reguler eksternal, Laporan Pelaksanaan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP), Evaluasi Reformasi Birokrasi, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan entah apa lagi di mana masing-masing instansi membuat metode penilaian dan audit masing-masing. Hal ini perlu disederhanakan dengan melakukan merger dan spesialisasi tugas penilaian dan audit. Semua jenis reviu dihapuskan saja karena reviu ini dilakukan terkesan dikarenakan ketidakpercayaan terhadap kualitas kinerja pejabat daerah. Serahkan saja sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada si pejabat daerah atas semua resiko yang akan ditanggungnya apabila terjadi penyimpangan. Apabila pola promosi jabatan dan pola karir telah berjalan dengan baik maka produk kerja pejabat juga akan semakin baik. Keberadaan dari begitu banyaknya reviu saat ini tidak berdampak pada perbaikan kinerja birokrasi dan hanya terkesan sebagai sebuah tahapan baru yang bersifat seremoni dan formalitas prosedural belaka. Tidak menambah efisien justru menambah ketidakeifisienan dan keterlambatan. Demikian juga beberapa bentuk penilaian seperti SAKIP, LPPD, MCP KPK, evaluasi Reformasi Birokrasi dan lainnya digabungkan saja menjadi satu penilaian yang terintegrasi. Terlalu banyaknya bentuk penilaian sangat tidak efisien.

 Mimpi indah tentang efisiensi birokrasi pada tiga tahapan di atas apabila dijalankan dengan baik akan merubah wajah birokrasi pemerintah daerah. Persentase pembangunan dan pelayanan publik akan meningkat drastis.

 Salam reformasi

 20 April 2022

 ***      

HUT Kabupaten Madina ke-23 : Refleksi Prioritas Pembangunan

Tak terasa pada tanggal 9 Maret 2022 Kabupaten Mandailing Natal sudah berumur 23 tahun. Sebuah jangka waktu yang cukup untuk merefleksikan sudah sejauh mana target pencapaian pembangunan jangka panjang sejak berdiri tanggal 9 Maret 1999 sampai dengan sekarang ini. Sektor penting yang perlu dievaluasi adalah sektor pendidikan, kesehatan, pangan, ketenagakerjaan, infrastruktur dan pemerintahan desa.

 Pada sektor pendidikan, sampai sekarang ini terdapat 395 SD negeri, 20 SD swasta, 83 SMP negeri, 45 SMP swasta, 26 SMA negeri, 30 SMA swasta, 12 SMK negeri, 10 SMK swasta, 1 PTN, 3 sekolah tinggi/akademi kesehatan. Dari sektor pendidikan ini yang perlu dievaluasi adalah skala prioritas penggunaan dana alokasi khusus (DAK) bidang fisik, optimalisasi dana BOS dan seleksi kepala sekolah.

 Setiap tahunnya Kabupaten Mandailing Natal memperoleh belasan milyar dana alokasi khusus (DAK) bidang fisik untuk rehabilitasi gedung sekolah dan perlengkapannya. Dalam hal ini diperlukan peningkatan skala prioritas penggunaan dana di mana survei kebutuhan dana harus mengutamakan rehabilitasi sekolah yang rusak berat terlebih dahulu. Sampai saat ini masih ditemukan banyak sekolah yang kondisi rusak berat namun belum tersentuh oleh dana DAK. Oleh karena itu di samping menggunakan jasa konsultan perencana/fasilitator, ada baiknya informasi dari kelompok masyarakat dipergunakan oleh Dinas Pendidikan dalam penyusunan skala prioritas penggunaan dana DAK fisik bidang pendidikan.

 Setiap tahunnya Kabupaten Mandailing Natal memperoleh dana bantuan operasional sekolah (BOS) bervariasi setiap sekolah sesuai dengan jumlah murid pada sekolah tersebut. Dana BOS berfungsi untuk menghilangkan seluruh kutipan terhadap murid yang selama ini dikenal dengan istlah SPP (sumbangan pembiayaan pendidikan) yang dikutip setiap bulan ataupun uang pembangunan yang dikutip setiap awal masuk sekolah. Setelah adanya dana BOS, apakah kualitas pendidikan menjadi meningkat ? atau justru menurun ? Yang pasti setelah adanya dana BOS kepala sekolah pada waktu tertentu terutama pada saat pencairan dana BOS menjadi jarang berkantor di sekolah dan sulit dihubungi. Ditambah dengan kesibukan baru para guru yang menjadi pengelola dana BOS. Tentunya ini akan berpengaruh pada kuantitas dan kualitas belajar mengajar. Untuk itu perlu pengkajian khusus untuk membentuk satu unit/struktur khusus pengelola dana BOS agar kepala sekolah maupun guru pendidik tidak perlu terlibat dalam pengelolaan dana BOS dan bisa tetap konsentrasi menjalankan tugas pembelajaran.

 Bagaimana dengan kualitas kepala sekolah ? Sudah saatnya pemilihan kepala sekolah mempedomani Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah agar kualitas pendidikan bisa ditingkatkan. Pola seleksi terbuka calon kepala sekolah menjadi alternatif untuk memberi kesempatan berkompetisi menjadi kepala sekolah.

 Pada sektor kesehatan, terdapat 26 puskesmas, 58 puskesmas pembantu, 2 RSUD (Panyabungan dan Natal). Pada sektor kesehatan ini yang perlu diperhatikan adalah penyebaran dan pemerataan layanan kesehatan masyarakat di mana kondisi geografis Mandailing Natal membuat jarak dan waktu tempuh dari semua desa ke RSUD Panyabungan memiliki ketimpangan yang cukup tinggi dengan perbandingan dari desa terdekat dan desa terjauh. Oleh karena itu layanan puskesmas pada kecamatan terjauh dari Panyabungan harus ditingkatkan menjadi layanan 24 jam. Tentunya hal ini harus mendapat dukungan anggaran yang cukup. Puskesmas pada kecamatan terjauh seperti puskesmas di kecamatan Muara Batang Gadis, Kecamatan Batahan, Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Pakantan, kecamatan Ulu Pungkut layanannya harus 24 jam dan fasilitas IGD (instalasi rawat darurat) harus dibangun. Sedangkan ketersediaan tenaga medis harus mempertimbangkan penugasan dan insentif wilayah terjauh dengan penambahan tunjangan tertentu agar dipersyaratkan semua tenaga medis harus tinggal menetap di perumahan dinas medis puskesmas terjauh tersebut. Semua pasien harus mendapat layanan BPJS sehingga layanan perobatan gratis harus tercapai terutama kepada rakyat yang tidak mampu secara ekonomi.

 Pada sektor pangan diperlukan upaya swasembada pangan. Harus kita akui walaupun Mandailing Natal merupakan wilayah agraris dan maritim memiliki lahan subur dan laut yang luas namun kebutuhan komoditi kebutuhan bahan pokok makanan belum bisa dipenuhi dari produksi dalam kabupaten sehingga masih harus mendatangkan komoditi dari luar Mandailing Natal. Untuk itu diperlukan kerja keras baik pemerintah maupun awasta untuk intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian agar kebutuhan bahan makanan pokok bisa tercukupi dari produksi dalam kabupaten. Penciptaan petani dan nelayan baru yang terdidik diperlukan apalagi kita memiliki SMK Pertanian yang sekarang berubah nama menjadi SMK Negeri 1 Lembah Sorik Marapi. Alumni SMK ini diharapkan bisa menjadi petani dan nelayan baru secara terdidik didukung dengan permodalan baik dari Kredit Usaha Rakyat maupun dari dana CSAR perusahaan.

 Pada sektor ketenagakerjaan cukup menyedihkan. Dinas Tenaga Kerja belum maksimal menciptakan lapangan kerja baru. Balai Latihan Kerja baru bergerak pada pelatihan keterampilan tanpa adanya pembekalan bagaimana membuka usaha baru. Apalagi jumlah anggaran yang terlalu minim membuat Dinas Tenaga Kerja semakin terseok-seok. Balai Latihan Kerja harus merubah skala prioritas kurikulum pelatihan dari pelatihan berbasis industri menjadi pelatihan berbasis pangan dan pengolahan pasca panen ditambah kurikulum wirausaha baru dan permodalan baik dari dana KUR maupun CSAR perusahaan.  

 Pada sektor infrastruktur, masih banyak ditemukan desa terisolir, desa yang belum bisa dicapai dengan kenderaan dikarenakan jalur transportasi darat belum berbentuk jalan permanen, masih jalur kecil dan jalan tanah yang sangat sempit. Bahkan masih ada desa yang baru bisa dicapai lewat jalur transportasi sungai. Tentunya ini sangat menyedihkan. Oleh karena itu diperlukan upaya kreatif dari Dinas PUPR untuk membuat target di mana dalam 3 tahun mendatang semua desa terisolir harus sudah bisa dibebaskan. Perlu dibuat proposal anggaran pembangunan baik ditujukan ke Kementerian PUPR maupun Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi agar pembebasan desa terisolir tersebut bisa dibantu dengan dana APBN.

 Di samping itu, peta jaringan jalan menunjukkan bahwa ditemukan ketidakefisinan jalur transportasi dari daerah pantai barat ke ibukota Panyabungan. Waktu tempuh Natal-Panyabungan paling cepat 3 jam. Waktu tempuh Muara Batang Gadis-Panyabungan paling cepat 6 jam. Diperlukan jalan tembus baru agar waktu tempuh dari Muara Batang Gadis dan dari Natal ke Panyabungan bisa dipercepat. Pada tahun 2002 Dinas PU pernah membuat gagasan jalan tembus Singkuang-Nagajuang dan Runding-Simpang Gambir. Dengan jalan tembus Singkuang-Nagajuang akan membuat waktu tempuh dari Muara Batang Gadis ke Panyabungan hanya sekitar 2 jam. Dengan jalan tembus Runding-Simpang Gambir membuat waktu tempuh Natal-Panyabungan hanya sekitar 1 jam. Jalan tembus ini akan meningkatkan layanan di berbagai bidang terutama layanan perdagangan dan layanan pariwisata. Sudah saatnya program jalan tembus ini bisa direalisasikan dalam 3 tahun mendatang secara bertahap.

 Di sektor pemerintahan desa. Proses pertanggung jawaban dana desa kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan ke publik sudah saatnya dilaksanakan. UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 mengamanahkan mekanisme kepala desa memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Kedua mekanisme pertanggungjawaban ini sudah saatnya dilaksanakan agar pelaksanaan APBDes bisa transparan dan untuk mencegah terjadinya pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan maupun dugaan korupsi dana desa ke aparat penegak hukum. Untuk itu maka diharapkan agar kita segera menerapkan amanah UU nomor 6 tahun 2014 pasal 27 tersebut dan apabila kepala desa tidak bersedia melaksanakan mekanisme pertanggungjawaban APBDes ke BPD dan publik tersebut maka kepala desa seharusnya dikenakan sangsi sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 28 yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

 Di samping itu, kualitas perangkat desa perlu ditingkatkan. Pengelolaan administrasi, teknis dan keuangan desa masih banyak ditemukan ketidakmampuan perangkat desa dalam semua hal. Hal ini dikarenakan pemilihan perangkat desa masih belum mempedomani sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 4 di mana seharusnya perangkat desa dipilih melalui mekanisme seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi secara terbuka. Atau dengan kata lain perangkat desa dipilih melalui sebuah kompetisi/ujian tertulis secara akademik administrasi, teknis dan keuangan. Oleh karena itu agar tugas administrasi, teknis dan keuangan desa bisa dikerjakan secara mandiri oleh desa maka semua perangkat desa harus diseleksi ulang sesuai dengan amanah Permendagri nomor 83 tahun 2015 pasal 4. Saat ini generasi terdidik tamatan perguruan tinggi sudah banyak jumlahnya dan mereka siap untuk turut serta membangun desa menjadi perangkat desa menjalankan APBDes dan BUMDes secara transparan.

 Tentang pemilihan kepala desa. Sampai saat ini belum ada pengelolaan dan pembangunan desa yang menonjol. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kualitas kepala desa. Walaupun Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa belum mengatur tentang mekanisme seleksi kemampuan akademik calon kepala desa namun sudah perlu dipikirkan untuk menyusun sebuah peraturan tentang seleksi kemampuan akademik calon kepala desa dalam payung hukum Peraturan Daerah di mana setiap calon kepala desa harus melalui ujian akademik tentang pemerintahan desa baik dalam bentuk ujian peraturan desa maupun ujian psikotest sehingga nantinya semua calon kepala desa yang akan bertanding di pilkades benar-benar merupakan putra putri terbaik di desa tersebut.

 Demikian refleksi pembangunan Kabupaten Mandailing Natal dan skala prioritas yang harus kita pikirkan bersama agar cita-cita pembentukan Kabupaten Mandailing Natal bisa kita raih melalui lompatan dan inovasi yang kreatif berlandaskan peraturan yang ada. Selamat HUT Madina yang ke-23.

9 Maret 2022

Sabtu, 01 Januari 2022

Pemilu/Pilkada Serentak Online Secara Bertahap

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 201 ayat 8 dinyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional kepala daerah dilaksanakan pada bulan November 2024 bersamaan tahunnya dengan pemilihan DPR dan Presiden. Dari simulasi yang telah dilakukan direncanakan pemilu legislatif dan Presiden akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dan pilkada pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2024. Pada tahun 2022 akan ada 101 daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya yaitu 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota. Pada tahun 2023 akan ada 170 daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya yaitu 17 gubernur, 38 walikota dan 115 bupati. dengan demilian akan ada total 271 penjabat kepala daerah pada waktu pemilu/pilkada serentak tahun 2024.

 Pemilu/pilkada serentak tahun 2024 akan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 86 trilyun pada pelaksanaan pemilu legislatif/presiden dan Rp. 26 trilyun untuk pelaksanaan pilkada serentak. Total anggaran akan berjumlah Rp. 112 trilyun. Anggaran itu sebagian besar akan dihabiskan untuk belanja barang/jasa dan honorarium penyelenggara dan pengawasan pemilu/pilkada. Sedangkan untuk biaya kampanye dan tim sukses/relawan kandidat akan ditanggung oleh masing-masing kandidat.

 Biaya besar tersebut dikarenakan metode pelaksanaan pemilu/pilkada masih konvensional dan banyak proses administrasi dan teknis yang masih bersifat manual. Sifat manual menyebabkan banyak membutuhkan biaya. Tingginya biaya akan menguras anggaran negara dan masing-masing kandidat. Hal ini tidak efisien dan tidak sehat untuk kehidupan demokrasi serta masa depan berbangsa dan bernegara dikarenakan kesempatan akan didominasi oleh kandidat bermodal besar sedangkan kandidat bermodal pas-pasan diperkirakan akan kalah karena kurang modal. Biaya politik tingkat tinggi ini akan menjadi penyebab utama terjadinya korupsi ketika duduk di kursi kekuasaan. Sudah ada 12 menteri, 274 anggota DPR/DPRD dan 119 kepala daerah yang ditangkap KPK.

 Hal ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Harus ada inovasi dan terobosan yang bernama Pemilu/pilkada online. Semua tahapan dari awal sampai akhir termasuk kampanye harus online. Namun inovasi ini terkendala terutama pada dukungan politik, waktu persiapan yang kurang dan pengalaman yang belum pernah ada. Data kependudukan yang menjadi kendala utama terutama di pedesaan terpencil.

 Secara teknis pemilu/pilkada online ini dapat dirancang sedemikian rupa oleh KPU bekerjasama dengan Fakultas Teknologi Informasi perguruan tinggi. Baik perancangan, pengoperasian maupun pemeliharaan serta penangkisan dari serangan hacker sepenuhnya ditangani oleh Fakultas Teknologi Informasi perguruan tinggi. Mereka memiliki SDM yang lebih dari cukup mulai dari setingkat Profesor, doktor maupun magister serta mahasiswa yang siap membantu di segala bidang. Pelaksanaan pemilu/pilkada online ini akan sangat menghemat biaya administrasi, teknis serta mencegah konflik horizontal pendukung yang selalu terjadi akibat sengketa dugaan kecurangan serta konflik konstitusional di Mahkamah Konstitusi akibat sengketa yang didominasi dugaan kecurangan suara. Juga menghemat biaya untuk operasional tim sukses dan relawan karena sifat online hanya dibutuhkan sedikit tim sukses dan relawan bahkan keberadaan relawan bisa dihapuskan. Bagaimanapun juga jumlah tim sukses dan relawan harus dibatasi, di samping tidak diperlukan dalam jumlah banyak juga untuk membatasi kesempatan dan ruang gerak untuk politik uang.

 Namun kembali kita dihadapkan pada kendala kesiapan di lapangan terutama di pedesaan terpencil. Namun juga ide dan inovasi pemilu/pilkada online harus terus disuarakan. Oleh karena itu saya mengusulkan agar pemilu/pilkada tahun 2024 dilaksanakan secara hibrida di mana pada 10 kota terbesar (Jabodetabek, Bandung, Serang, Semarang, Jogjakarta, Solo, Surabaya, Malang, Medan, Makassar) dilaksanakan pemilu/pilkada secara online sedangkan di tempat lainnya dilaksanakan secara manual konvensional. Pada tahun 2029 juga dilaksanakan secara hibrida namun pelaksanaan pemilu/pilkada online diperluas ke seluruh pemerintah kota seIndonesia sedangkan di daerah kabupaten masih bersifat manual konvensional. Baru pada tahun 2034 pemilu/pilkada online dilaksanakan 100 % di seluruh kabupaten/kota seIndonesia.

 Selain dari faktor efisiensi biaya dan waktu, hal utama yang ingin kita raih dari pelaksanaan pemilu/pilkada online ini adalah memberi kesempatan yang lebih besar kepada kandidat berkualitas namun minim biaya untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk memenangkan pemilu/pilkada serentak. Sehingga persentase SDM berkualitas di legislatif maupun kepala daerah bisa kita tingkatkan untuk lebih mensukseskan pembangunan di segala bidang termasuk pembangunan pemberantasan dan pencegahan korupsi terintegrasi. KPK dan perguruan tinggi sangat diharapkan dukungannya terhadap inovasi pemilu/pilkada online ini.

 Salam reformasi

 *    *    *