Sabtu, 15 Februari 2020

5 Prioritas Penanganan Masalah Pemerintahan Desa


Pemerintahan Desa lahir dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jauh sebelum negara Indonesia merdeka, desa telah eksis di tengah-tengah masyarakat. Pemerintahan Desa memiliki fungsi birokrasi pemerintahan, tata kelola keuangan, tata kelola aset, manajemen pembangunan dan aspek pembinaan serta pengawasan.

Pemerintahan Desa akan mengubah wajah desa secara keseluruhan dan mengubah ketatanegaraan serta image tentang desa. Di dalam UU Desa diatur tentang kelembagaan desa, pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa dan adat. BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat tingkat desa yang dipilih secara demokratis baik melalui pemilihan maupun secara musyawarah. Tugas utamanya menyepakati kebijakan pemerintahan tingkat desa. Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam Pemerintahan Desa.

Pemerintahan Desa menjalankan anggaran desa yang dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di samping dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD, Pemerintah Desa juga bisa mengelola usaha desa dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes akan mengelola sumber-sumber pendapatan strategis desa yang akan menambah pendapatan desa.

Dari segi regulasi dan peraturan, pengelolaan Pemerintahan Desa sudah sangat lengkap. Walaupun ada keluhan tentang minimnya sosialisasi dan penguasaan peraturan tentang Pemerintahan Desa namun hal tersebut bisa dieliminir dengn meningkatkan akses informasi baik secara elektronik maupun komunikasi langsung secara berkala.

Namun dari beberapa pemberitaan, banyak terdengar kabar bahwa anggaran desa banyak dikorupsi baik oleh Pemerintah Desa maupun pihak-pihak tertentu. Total anggaran dana desa pada APBN tahun 2019 sebesar Rp. 70 trilyun. Setiap desa memperoleh dana secara bervariasi pada kisaran rata-rata Rp. 1,2 milyar. Jauh lebih tinggi dari anggaran kecamatannya sendiri. Beberapa di antara kepala desa sudah ada yang masuk penjara. Sementara masyarakat banyak mendesak dilakukannya pemeriksaan atas penyimpangan dana desa.


Penindakan adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap kasus korupsi dana desa. Namun upaya penindakan tanpa diikuti oleh upaya pembinaan dan pencegahan hanya akan menelan korban-korban tak berkesudahan. Oleh karena itu perlu dilakukan analisa yang lebih mendalam tentang akar masalah yang terjdi pada pengelolaan dana desa dan Pemerintahan Desa. Adapun beberapa point penting yang menjadi prioritas utama adalah sebagai berikut :

Yang Pertama : pembinaan pada awal masa jabatan. Sebagaimana kita ketahui bahwa persyaratan untuk menjadi kepala desa, perangkat desa, BPD dan BUMDes hanya mensyaratkan pendidikan tamatan SMU sederajat. Belum lagi kita membahas tamatan pada tahun berapa. Oleh karena itu dari sisi regulasi sendiri sudah memunculkan masalah awal yaitu kendala SDM. Kendala ini dapat ditutupi dengan kewajiban untuk mengikuti pembinaan awal masa jabatan berbentuk bimbingan teknis kepada kepala desa, perangkat desa, BPD dan BUMDes dengan payung hukum Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 6 dan 7, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 18, Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 11 dan Permendesa nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes pasal 32. Namun kenyataannya banyak di antara pemerintah kabupaten/kota tidak melaksanakan bimbingan teknis di awal masa jabatan ini. Sehingga pemerintahan desa tidak tahu harus berbuat apa dalam menjalankan pemerintahannya dan terjadi ketergantungan pada pihak-pihak tertentu yang memasang tarif tinggi untuk mempersiapkan berkas administrasi dan teknis Pemerintahan Desa. Keberadaan oknum-oknum ini melakukan upaya pembodohan dan membiarkan Pemerintahan Desa dalam ketidaktahuannya menjalankan fungsi administrasi dan teknis. Oleh karena itu, harus ada upaya paksa dari instansi yang lebih tinggi baik Kementerian maupun BPK untuk mendata dan memaksa pemerintah kabupaten/kota untuk segera melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis kepada kepala desa, perangkat desa, BPD dan BUMdes yang belum mengikuti pembinaan bimtek awal masa jabatan.

Yang kedua : transparansi penggunaan anggaran. Transparansi identik dengan metode pertanggungjawaban. Kepala desa dalam mempergunakan anggaran dan menjalankan pemerintahan desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, BPD serta mempublikasikannya ke masyarakat secara tertulis. Namun pada kenyataannya banyak kepala desa yang hanya menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa hanya kepada bupati/walikota saja. Tidak menyampaikan kepada BPD dan tidak mempublikasikan kepada masyarakat. Kewajiban pelaporan ini memiliki payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 27. Hal ini terutama didasari oleh ketidaktahuan. Dan ketidaktahuan ini menyebabkan terjadinya ketertutupan akses informasi pelaksanaan pemerintahan desa oleh BPD dan masyarakat itu sendiri. Ketidaktahuan ini berjalan tahun demi tahun dan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan penyimpangan berjalan terus karena masyarakat tidak bisa mengakses informasi pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana desa. Oleh karena itu maka perlu dilakukan gerakan penyadaran kepada BPD dan masyarakat bahwa mereka berhak untuk mendapatkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun. Dan perlu upaya paksa terhadap kepala desa agar melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD dan masyarakat. Upaya paksa ini dengan menerapkan teguran lisan, teguran tulisan, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap apabila kewajiban pelaporan ini tidak dijalankan.  Hal ini memiliki payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 28. Sehingga transparansi penggunaan anggaran bisa mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.    

Yang ketiga : perangkat desa dan staf desa. Sebagai sebuah pemerintahan maka Pemerintah Desa memiliki struktur kepengurusan desa yang standarnya terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan (teknis), kepala seksi (administrasi) dan kepala kewilayahan. Masing-masing kepala urusan, kepala seksi dan kepala wilayah bisa mengangkat 1 orang staf sesuai kebutuhannya. Seharusnya pemilihan perangkat desa ini melalui mekanisme penjaringan calon perangkat desa melalui sebuah tim seleksi dengan payung hukum Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 4. Namun realita di lapangan banyak terjadi pemilihan perangkat desa hanya dilakukan oleh kepala desa bersama orang-orang dekatnya sehingga terindikasi KKN. Keadaan ini diperparah di mana perangkat desa hanya terdiri dari pejabat desa saja tidak memiliki unsur staf. Akibatnya semua proses administrasi dan teknis menjadi tergantung pada pihak luar yang memanfaatkan situasi dengan memasang tarif tinggi atas pemenuhan berkas administrasi dan teknis tersebut. Oleh karena itu perlu upaya paksa agar penyusunan perangkat desa dilakukan selektif melalui sebuah panitia seleksi dan masing-masing jabatan memiliki unsur staf sebagai pelaksana administrasi dan teknis pemerintahan desa. Khusus untuk masalah teknis, di samping dibantu oleh pendamping lokal desa, kepala desa juga bisa mengangkat Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk membantu di bidang teknis seperti pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, ekonomi produksi dan lingkungan hidup dengan payung hukum Permendesa nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa pasal 4, 9, 18, 19. Pemilihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa ini melalui Musyawarah Desa.

Yang keempat : kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa. Keanggotaan BPD berjumlah minimal 5 orang dan maksimal 9 orang dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah desa, keterwakilan perempuan dan jumlah penduduk. BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat tingkat desa. Seharusnya semua permasalahan di tingkat desa, termasuk sikap ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan desa ditampung aspirasinya oleh BPD dengan payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 63 dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 31 dan 32. BPD berhak memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan atas suatu masalah tertentu yang diadukan oleh masyarakat dan dapat membentuk forum Musyawarah Desa untuk membahas masalah strategis termasuk membahas pengaduan masyarakat. Juga untuk membahas kerjasama dengan pihak luar desa. BPD juga wajib meminta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa kepada kepala desa setiap akhir tahun anggaran dengan payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 61. Juga mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala desa dengan payung hukum Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 52. Yang terjadi di lapangan banyak terjadi anggota BPD yang semula hanya 5 orang di kemudian hari ada yang mengundurkan diri dan tidak langsung digantikan tapi dibiarkan begitu saja sehingga produk hukum dari BPD menjadi diragukan. Demikian juga tentang masyarakat yang mengadukan masalah desa justru bukan ke BPD tapi ke pihak lain.

Yang kelima : penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Akibat beragamnya sistem penggajian yang diterapkan antar desa maka pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di peraturan ini diatur secara langsung besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa paling lambat terhitung januari 2020. Namun kenyataannya masih banyak pemerintah desa tidak mengetahui peraturan ini sehingga masih menerapkan penggajian yang lama.    

Demikian 5 prioritas penanganan masalah pemerintahan desa di antara banyaknya macam masalah yang muncul di desa. Tentunya masalah ini menjadi tanggung jawab utama kita semua terutama pemerintah kabupaten/kota sebagai penanggungjawab pembinaan. Dalam hal ini menjadi penting untuk membentuk suatu sistem informasi desa dan sistem pengembangan kawasan permukiman desa secara terpadu seIndonesia sehingga bisa diakses oleh masyarakat dan para pihak yang berkepentingan.  Mudah-mudahan dengan penanganan 5 masalah ini bisa menimbulkan bola salju perbaikan pembangunan desa.

Salam reformasi
Rahmad Daulay
15 februari 2020.

****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar