Senin, 26 Mei 2014

Restrukturisasi LPJK-TPJK



Sertifikat Badan Usaha/SBU merupakan berkas administrasi terpenting di samping Ijin Usaha Jasa Konstruksi/IUJK. SBU merupakan salah satu persyaratan tender proyek konstruksi. SBU telah mengalami beberapa kali perubahan dalam rangka penyempurnaan. Penyempurnaan terakhir diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembina Konstruksi Kementrian PU nomor IK.0201-Kk/978 tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk Tahun Anggaran 2014.

Sayang sekali sosialisasi terhadap Permenpu 08 dan SE 0201 ternyata tidak maksimal yang mengakibatkan proses konversi SBU juga tidak maksimal. Diprediksi bom waktu akan meledak pada tender dan tanda tangan kontrak pada saat melintasi batas waktu 30 juni 2014 di mana pada tanggal itu SBU lama tidak akan berlaku dan yang berlaku adalah SBU konversi.

Tidak perlu lagi dianalisa bagaimana proses sosialisasi yang telah dilakukan. Saya sendiri melihat lemahnya sosialisasi salah satunya adalah akibat struktur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi/LPJK yang hanya sampai di tingkat wilayah propinsi. Sementara anggota LPJK yang terdiri dari badan usaha jasa konstruksi dan tenaga ahli/tenaga trampil jasa konstruksi sebagian besar ada di kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota memang ada Tim Pembina Jasa Konstruksi/TPJK Kabupaten/Kota namun keberadaan dan eksistensinya ternyata hidup segan mati tak mau. Ini dikarenakan TPJK beranggotakan para kepala dinas yang memiliki proyek konstruksi seperti kepala dinas PU, kepala dinas Pendidikan, kepala dinas Perhubungan, kepala dinas Pertambangan dan lainnya. Perhatian, konsentrasi, energi dan waktu para kepala dinas ini justru tersedot pada pelaksanaan proyek APBD dengan segala hiruk pikuknya sehingga tugas dan tanggung jawab sebagai anggota TPJK menjadi terabaikan dan terlupakan.


Saya melihat bahwa seharusnya sebagian tugas dan fungsi LPJK Daerah bisa didelegasikan kepada TPJK Kabupaten/Kota. Masalahnya adalah kelembagaan TPJK Kabupaten/Kota masih di bawah bayang-bayang pemda. Oleh karena itu perlu dilakukan restrukturisasi kelembagaan dengan memisahkan TPJK kabupaten/kota dari pemda kepada lembaga struktural vertikal dari LPJK Daerah. Sedangkan pendanaan TPJK Kabupaten/kota diwajibkan dari APBD yang besarannya ditentukan kemudian. Struktur keanggotaan TPJK kabupaten/kota jangan lagi beranggotakan para kepala dinas yang memiliki proyek jasa konstruksi tapi keanggotaannya menyerupai keanggotaan LPJK Daerah yaitu berunsurkan wakil asosiasi perusahaan jasa konstruksi, wakil asosiasi profesi jasa konstruksi, unsur pemerintah daerah, unsur perguruan tinggi.

Sedangkan kaitan antara LPJK Nasional -TPJK Nasional dan LPJK Daerah-TPJK Propinsi dilebur saja jadi satu. Selain untuk memudahkan koordinasi dan meningkatkan mobilitas juga untuk menghemat anggaran negara.

Adapun payung hukum terhadap vertikalisasi TPJK kabupaten/kota di bawah LPJK Daerah bisa dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi terutama pada pasal 12 dan 13.

Harus disadari bahwa sistem dan struktur yang stagnan akan membuat lambannya pergerakan birokrasi. Sistem dan struktur harus dirubah untuk memaksimalkan pergerakan roda birokrasi. Jangan sampai birokrasi yang lamban menyebabkan badan usaha jasa konstruksi yang menanggung akibatnya. Dan jangan sampai penyempurnaan peraturan berujung pada chaos tender.

Salam konstruksi

Rahmad Daulay

26 mei 2014.
***  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar