Kamis, 08 Mei 2014

Ada Apa Dengan PermenPU nomor 08/PRT/M/2011 ?



Peraturan Menteri PU nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi berintikan perubahan tentang klasifikasi/subklasifikasi dan kualifikasi/subkualifikasi yang semula diatur dengan Peraturan LPJK nomor 11a dan 12a tahun 2008. Ini berkaitan dengan dokumen sertifikat badan usaha (SBU) yang menjadi salah satu persyaratan utama perijinan perusahaan jasa konstruksi. Pemberlakuannya seharusnya mulai tanggal 1 Agustus 2012 terhadap penerbitan SBU baru.

Permenpu nomor 08/PRT/M/2011 ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembina Konstruksi Kementrian PU nomor IK.0201-Kk/978 tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk Tahun Anggaran 2014 yang berintikan subklasifikasi/subkualifikasi lama masih diberlakukan untuk pengadaan jasa konstruksi sebelum 30 Juni 2014, setelah 30 Juni 2011 wajib memakai subklasifikasi dan subkualifikasi baru, kontrak setelah 31 Maret 2014 wajib memakai subklasifikasi/subkualifikasi baru.   

Dari hasil penjelajahan di google, ternyata sampai awal april 2014 jumlah badan usaha yang telah melakukan konversi subklasifikasi/subkualifikasi masih berkisar di bawah 1 %. Sedangkan tenggang waktu pemberlakukan subklasifikasi/subkualifikasi 30 Juni 2014 tinggal beberapa hari ini. Pada beberapa pemberitaan malah sudah muncul keresahan di kalangan masyarakat jasa konstruksi.


Saya melihat perlu kearifan dari semua pihak terutama Kementrian PU dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional dalam memandang permasalahan di tingkat bawah. Saya mencoba meneropong permasalahan ini secara bertahap.

Masalah pertama berasal dari Permenpu itu sendiri. Permenpu hanya mengatur penerbitan SBU baru mulai 1 Agustus 2012. Permenpu tidak mengatur registrasi ulang kaitannya dengan konversi subklasifikasi/subkualifikasi. SBU berlaku selama tiga tahun dan setiap tahun dilakukan registrasi ulang. Ketika SBU mengalami proses registrasi ulang setelah 1 Agustus 2012 maka yang terjadi adalah SBU registrasi ulang tersebut masih memakai subklasifikasi/subkualifikasi lama. Seharusnya proses registrasi ulang sekaligus proses konversi subklasifikasi/subkualifikasi.

Masalah kedua pada sosialisasi. Permenpu ditetapkan pada 13 Juni 2011 tapi kondisi sampai sekarang ternyata tidak siap untuk diterapkan. Sudahkah Permenpu tersosialisasi dengan baik sampai ke tingkat bawah yaitu perusahaan ? Sejauh mana koordinasi antara Kemenpu – LPJKN/LPJKD – asosiasi perusahaan nasional/propinsi/kabupaten/kota – asosiasi tenaga ahli/tenaga trampil nasional/propinsi/kabupaten/kota – tim pembina jasa konstruksi nasional/propinsi/kabupaten/kota ?

Masalah ketiga adalah apakah perubahan subklasifikasi/subkualifikasi ini sesuatu yang substansial yang memiliki tingkat keharusan yang tinggi sehingga apabila tidak diterapkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari ? Saya tidak melihat sedikitpun urgensi perubahan ini, hanyalah kepatuhan pada peraturan semata. SBU lama dan SBU baru tidak akan berpengaruh pada peningkatan kualitas pengerjaan pekerjaan konstruksi.

Masalah keempat adalah akankah pemberlakuan ini akan dipaksakan dengan resiko banyak perusahaan yang tidak dapat memeuhi syarat untuk mengikuti tender konstruksi di pusat dan daerah sehingga berpengaruh pada penyerapan anggaran APBN/APBD ?

Mari kita instropeksi. Peraturan dibuat untuk memperlancar semua aspek dan demi kemaslahatan hajat hidup orang banyak. Peraturan harus sepadan dengan aspek kemanusiaan.

Mumpung semuanya belum memanas, ada baiknya pemberlakuan Permenpu tersebut diundur sampai 31 Desember 2014 dengan catatan perbanyak sosialisasi sampai ke tingkat daerah, permudah konversi dengan penyatuan bersama proses registrasi ulang SBU, dan melegalkan surat keterangan SBU dalam proses konversi sebagai persyaratan mengikuti tender dan penandatanganan kontrak pekerjaan konstruksi.

Salam konstruksi.

Rahmad Daulay

8 mei 2014

***  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar