Kamis, 29 Agustus 2019

Menggagas Anggaran Terintegrasi Untuk Kontrak Konstruksi Pemerintah Daerah


Pengalokasian anggaran konstruksi di pemerintahan daerah dilakukan secara bertahap dan terpisah untuk semua tahapan. Pengalokasian anggaran perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi dan pengelolaan kegiatan dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri. Diakibatkan oleh lemahnya penguasaan peraturan dan regulasi, kurangnya integritas dan kapasitas sumber daya manusia, adanya motif tertentu serta hal nonteknis lainnya menyebabkan pelaksanaan anggaran tidak memenuhi ketentuan regulasi dan peraturan. Proses penganggaran tidak memenuhi komposisi seperti yang diamanahkan oleh peraturan yang ada. Bahkan sering terjadi kelalaian atau kesengajaan di mana anggaran perencanaan konstruksi dan/atau anggaran pengawasan konstruksi tidak dianggarkan. Kalaupun dianggarkan pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan peraturan. Hal ini mengakibatkan terabaikannya faktor pertanggungjawaban kegagalan bangunan. Demikian juga anggaran pengelolaan kegiatan sering terjadi distorsi penggunaan di mana anggaran dipakai bukan untuk peruntukannya. Sehingga semua permasalahan tersebut bermuara pada kurangnya kualitas produk konstruksi yang tidak jarang berujung pada permasalahan hukum akibat pengaduan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu perlu dirumuskan solusi terbaik dan sistemik sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat jaminan ketersediaan anggaran lengkap, penggunaan anggaran secara tepat waktu dan tepat guna serta tidak terancam permasalahan hukum di kemudian hari.

Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan untuk mewujudkan bangunan dalam berbagai bentuknya yang berfungsi sebagai pendukung aktifitas sosial ekonomi dan kemasyarakatan. Aktifitas sosial ekonomi berbentuk perpindahan barang dan jasa antar daerah. Sedangkan aktifitas kemasyarakatan berbentuk perpindahan orang antar daerah, sarana meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan sarana sosial. Juga berperan untuk mendukung tumbuh kembangnya berbagai industri barang dan jasa dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Industri barang dan jasa dimulai dari produksi bahan mentah, bahan baku dan bahan jadi yang tentunya harus dipasarkan ke daerah lain bahkan ke negara lain.

Penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan dengan salah satu landasan yaitu profesionalisme. Profesionalisme akan mewujudkan hasil pembangunan yang berkualitas, adanya tertib penyelenggaraan, meningkatkan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan terjaminnya keselamatan publik dalam pemanfaatan hasil pembangunan. Profesionalisme juga menandakan adanya sikap untuk bertidak sesuai dengan profesi dan menjauhi tindakan yang tidak berhubungan dengan profesi seperti hubungan politis dan kepentingan ekonomi pihak tertentu.

Penyelenggaraan jasa konstruksi mutlak membutuhkan penguatan sumber daya manusia baik di pihak badan usaha maupun di pihak instansi pemerintah. Penguatan sumber daya manusia ini di samping membutuhkan dukungan anggaran juga membutuhkan dukungan regulasi. Kapasitas sumber daya manusia akan menentukan kualitas produk pembangunan yang juga tidak lepas dari kepatuhan terhadap regulasi yang memuat aturan administrasi dan teknis. Ketidakpatuhan terhadap regulasi akan berujung pada penurunan kualitas produk jasa konstruksi. Sebagian besar penyimpangan jasa konstruksi diakibatkan oleh lemahnya kualitas sumber daya manusia.

Pelaksanaan jasa konstruksi dimulai dari proses penyusunan anggaran. Anggaran konstruksi di pemerintahan daerah dilakukan secara bertahap dan terpisah untuk semua tahapan. Pada umumnya konstruksi yang dibangun oleh pemerintah daerah adalah bangunan sederhana. Hanya sebagian kecil yang termasuk bangunan tidak sederhana seperti gedung rumah sakit, puskesmas dan gedung olah raga. Bangunan sederhana seperti jalan, jembatan, drainase, gedung kantor, sanitasi, dan lainnya hanya memerlukan perencanaan teknis, tidak memerlukan studi kelayakan. Pengalokasian anggaran diawali dengan alokasi anggaran perencanaan konstruksi. Kemudian diikuti dengan anggaran pelaksanaan konstruksi, anggaran pengawasan konstruksi dan anggaran pengelolaan kegiatan yang dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri. Dalam penentuan besaran anggarannya seharusnya dilakukan melalui proses diskusi dan perdebatan baik di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun di tingkat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun yang sering terjadi adalah penentuan besaran anggaran dilakukan sepenuhnya oleh instansi teknis dengan pertimbangan-pertimbangan yang belum tentu merujuk pada regulasi dan peraturan yang ada sehingga sering terjadi proses penganggaran tidak memenuhi komposisi seperti yang diamanahkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.


Sering terjadi kelalaian atau kesengajaan di mana anggaran perencanaan konstruksi dan/atau anggaran pengawasan konstruksi tidak dialokasikan anggarannya sehingga konsultan perencanaan konstruksi tidak melakukan perencanaan konstruksi dan konsultan pengawasan konstruksi tidak melakukan pengawasan konstruksi. Hal ini membuat penyedia jasa konstruksi menjadi lebih bebas dalam melaksanakan penyimpangan di lapangan dikarenakan kurang maksimalnya perencanaan maupun pengawasan. Ketiadaan anggaran perencanaan membuat pelaksanaan perencanaan hanya dilaksanakan oleh staf dinas teknis, bukan oleh konsultan perencanaan teknis. Selain kurangnya kemampuan staf dinas teknis dalam melaksanakan perencanaan teknis juga sangat dipengaruhi oleh profesionalisme staf dinas teknis yang tentunya kalah jauh dengan konsultan perencanaan konstruksi. Belum lagi minimnya dukungan dana serta waktu yang tergesa-gesa menyebabkan proses perencanaan teknis menjadi semakin rendah kualitasnya. Ketiadaan anggaran konsultan pengawasan konstruksi menyebabkan pengawasan konstruksi harus dilakukan oleh staf dinas teknis. Sementara itu staf dinas teknis memiliki banyak keterbatasan mulai dari keterbatasan waktu, kapasitas, jarak, dukungan dana dan adanya kesibukan lain membuat penyedia jasa konstruksi menjadi tidak terawasi dengan baik. Ini akan berakibat penyedia jasa konstruksi merasa bebas untuk berbuat tidak baik seperti dengan mengurangi kualitas dengan tujuan untuk menambah banyak keuntungan yng diperoleh. Apalagi bila penyedia jasa konstruksi ternyata melakukan pinjam meminjam perusahaan sehingga menambah parah penyimpangan di lapangan dikarenakan perusahaan yang dipakai bukan perusahaan miliknya sehingga kalaupun nantinya ada masalah yang akan terkena masalah adalah pemilik perusahaan yang sebenarnya, bukan pihak peminjam perusahaan.

Kalaupun anggarannya dialokasikan namun pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan Undang Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi maupun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 8 tahun 2018 tentang pedoman swakelola. Perencanaan konstruksi dan/atau pengawasan konstruksi sering dilaksanakan secara swakelola, yang seharusnya dilaksanakan oleh konsultan konstruksi. Hal ini di samping berpengaruh pada kualitas perencanaan maupun pengawasan, juga mengakibatkan terabaikannya faktor pertanggungjawaban kegagalan bangunan.

Demikian juga anggaran pengelolaan kegiatan sering terjadi penyimpangan penggunaan di mana penggunaannya seharusnya dikelola oleh PPK dalam rangka mendukung dalam menjalankan tugasnya namun pada kenyataannya dikelola langsung oleh Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam menutupi kebutuhan pembiayaan nonteknis yang bersifat nonbudgeter dan nonteknis dan tidak jarang untuk pembiayaan politik praktis. Sehingga semua permasalahan tersebut bermuara pada kurangnya kualitas produk konstruksi yang tidak jarang berujung pada permasalahan hukum akibat pengaduan masyarakat ke APH. Perangkat proyek mulai dari PPK, Direksi Teknis, Direksi Lapangan menjadi jarang terjun ke lapangan diakibatkan ketiadaan dana operasional. Belum lagi ketiadaan anggaran honorarium sehingga para perangkat proyek menjadi berharap adanya bantuan dari penyedia jasa konstruksi.

Dengan melihat uraian di atas maka sistem penganggaran dan pengelolaan program dan kegiatan yang diatur dalam APBD perlu menjalani modifikasi di mana diperlukan proteksi sistemik terhadap PPK yang dalam menjalankan tugasnya wajib terlindungi dengan baik dengan kewajiban adanya alokasi anggaran konsultan perencanaan konstruksi, alokasi anggaran konsultan pengawasan konstruksi dan alokasi anggaran pengelolaan kegiatan. Diperlukan sebuah proteksi sistemik oleh regulasi yang terjamin dengan baik untuk mekanisme anggaran di mana semua anggaran yang dibutuhkan oleh PPK terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Proteksi sistemik ini tidak akan tergantung kepada dukungan pimpinan instansi teknis, tidak tergantung pada dukungan TAPD dan juga tidak tergantung pada dukungan DPRD.

Proteksi sistemik ini berbentuk Anggaran Terintegrasi Untuk Kontrak Konstruksi Pemerintah Daerah. Anggaran Terintegrasi ini berbentuk anggaran dengan bentuk satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang memuat anggaran perencanaan konstruksi, anggaran pelaksanaan konstruksi, anggaran pengawasan konstruksi dan anggaran pengelolaan kegiatan. Proteksi sistemik ini mensyaratkan adanya modifikasi sistem pengelolaan keuangan daerah dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah karena akan menggabungkan empat mata anggaran atau empat DPA menjadi satu mata anggaran atau satu DPA. Penyatuan ini akan menjamin adanya kendali penuh PPK atas pelaksanaan perencanaan konstruksi oleh konsultan perencanaan konstruksi, menjamin kendali penuh atas pelaksanaan pengawasan konstruksi oleh konsultan pengawasan konstruksi dan menjamin kendali penuh atas dukungan anggaran pengelolaan kegiatan dalam mendukung pelaksanaan jasa konstruksi. Satu mata anggaran atau satu DPA akan menjamin ketersediaan anggaran dari empat sub unsur kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengelolaan kegiatan. Proteksi sistemik ini akan melindungi PPK dari niatan tidak baik pimpinannya yang akan mencoba untuk meniadakan anggaran perencanaan konstruksi dan/atau anggaran pengawasan konstruksi serta penggunaan anggaran pengelolaan kegiatan untuk yang bukan peruntukannya. 

Proteksi sistemik ini menuntut adanya kedisiplinan dalam pelaksanaan tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila pengesahan APBD di akhir bulan Nopember dan proses penyusunan Rincian Penjabaran APBD disahkan pada akhir bulan Desember. Maka proses pemilihan penyedia jasa konsultan perencanaan maupun proses pemilihan penyedia jasa konsultan pengawasan bisa dilakukan dengan menerapkan prinsip pelelangan dini atau tender dini di mana baik seleksi maupun pengadaan langsung dilakukan sebelum DPA disahkan. Setelah DPA disahkan maka Kontrak perencanaan konstruksi sudah bisa ditandatangani. Bila proses perencanaan oleh konsultan perencanaan konstruksi berjalan antara dua bulan maka paling lambat akhir bulan Februari dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis sudah bisa ditandatangani. Dengan demikian maka PPK sudah bisa memulai proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Apabila survei HPS memakan waktu dua minggu. Dan proses reviu/kaji ulang HPS dan Spesifikasi Teknis memakan waktu dua minggu maka di bulan April tender konstruksi sudah bisa dijalankan. Dengan asumsi pelaksanaan tender proyek konstruksi memakan waktu satu bulan maka di awal bulan Mei sudah bisa dilaksanakan penandatanganan semua Kontrak konstruksi serta penandatanganan Kontrak konsultan pengawasan konstruksi. Dengan demikian tersedia waktu delapan bulan bagi PPK untuk melaksanakan Kontrak dibantu oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi dan didukung dengan anggaran pengelolaan kegiatan. Dengan demikian maka PPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional dan produk konstruksi dapat diperoleh dengan kualitas yang maksimal.

Dengan sistem Anggaran Terintegrasi seperti diuraikan di atas maka PPK mendapat jaminan dan terproteksi secara sistemik dalam penyediaan anggaran satu atap dalam satu DPA yang memuat semua bentuk anggaran yang dibutuhkan mulai dari anggaran perencanaan konstruksi, anggaran pelaksanaan konstruksi, anggaran pengawasan konstruksi dan anggaran pengelolaan kegiatan.
         
Dibutuhkan pemikiran yang terbuka dalam menyikapi berbagai permasalahan di dunia jasa konstruksi. Berbagai pemikiran yang lahir dari para praktisi jasa konstruksi maupun dari para pengamat jasa konstruksi dalam solusi alternatif yang diberikan cenderung tidak sejalan dengan mekanisme yang berjalan selama ini. Sistem Anggaran Terintegrasi ini juga berbenturan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berjalan selama ini. Untuk itu maka pemikiran tentang Anggaran Terintegrsi ini harus disinkronisasikan dengan mekanisme tata kelola keuangan daerah, bukan dengan membenturkannya sehingga target sinergi yang kita harapkan justru menjadi kontraproduktif apabila kita memandangnya sebagai dua sisi yang saling bertolak belakang. Sinkronisasi ini akan tercapai apabila kita memiliki sudut pandang yang sama yaitu sama-sama ingin memperoleh kualitas jasa konstruksi yang maksimal. Dengan produk jasa konstruksi berkualitas maksimal ini akan memiliki umur bangunan yang panjang yang sudah barang tentu akan menghemat pengeluaran negara karena bangunan tersebut tidak mudah rusak dan dapat dipergunakan dalam jangka waktu yang lama. Juga dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum ataupun korban yang sering menimpa rekan-rekan PPK atas kerusakan yang terjadi pada produk jasa konstruksi yang pada hakekatnya diakibatkan minimnya atau tidak adanya anggaran perencanaan konstruksi dan/atau anggaran pengawasan konstruksi dan/atau anggaran pengelolaan kegiatan. Untuk itu maka dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam mendukung terwujudnya Anggaran Terintegrasi ini dalam rangka mewujudkan produk jasa konstruksi berkualitas tinggi dan pelaksanaan jasa konstruksi yang profesional.

Salam reformasi !!!

Rahmad Daulay

29 Agustus 2019.

*   *   *           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar