Kamis, 17 Oktober 2019

Menyongsong Era Pencegahan Korupsi KPK

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/menyongsong-era-pencegahan-korupsi-oleh-kpk/).

Akhirnya revisi UU KPK telah disahkan pada 17 September 2019 dan mulai berlaku 17 Oktober 2019. Banyak pro kontra di masyarakat terutama di media sosial dan elektronik dalam kaitannya dengan masa transisi kepemimpinan KPK, pelantikan presiden dan MPR/DPR/DPD/DPRD yang baru. Masing-masing pihak memiliki pendapat dan argumentasi masing-masing. Tentunya semua pendapat bermuara pada tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi namun perbedaannya pada cara dan metode serta skala prioritas yang diutamakan.

Saya sendiri memandang bahwa era penindakan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi belum memberi hasil yang signifikan. Pada instansi yang sama terjadi beberapa kali OTT pada pimpinannya. Terakhir pada kasus Walikota Medan yang merupakan OTT penutup dengan payung hukum UU KPK yang lama. Banyak faktor yang menjadi penyebab kurang maksimalnya hasil dari operasi penindakan KPK dalam memberantas korupsi. Mulai dari payung politik, organisasi, kemitraan, rentang kendali, dukungan anggaran, SDM serta seksinya APBN/APBD sebagai ujung tombak logistik politik. Organisasi yang dimiliki terpusat di Jakarta dan hanya memiliki beberapa satgas pencegahan di beberapa provinsi dengan SDM yang sangat terbatas. Kemitraan yang kurang dan justru yang muncul di permukaan adalah rivalitas dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta Inspektorat yang tidak berkuku. Rentang kendali yang lemah di mana jumlah instansi pemerintah yang diawasi jauh lebih banyak dari jumlah pegawai KPK. Anggaran yang sangat minim. SDM yang didominasi latar belakang penindakan (polisi, jaksa, auditor). Minimnya SDM yang menguasai modus operasi dan mata rantai korupsi. Dan yang paling utama adalah APBN/APBD masih menjadi jantung logistik roda politik sehari-hari dengan memperalat birokrasi di semua tingkatan.

Saya sendiri mendukung perubahan paradigma dari penindakan ke pencegahan korupsi KPK. Waktu 16 tahun sudah lebih dari cukup bagi penindakan. Kini kesempatan diberikan dulu ke pencegahan. Saya mencoba untuk urun rembug tentang upaya mengedepankan pencegahan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi KPK ini.


Saya mulai dari payung politik yang kini sudah disahkan dan diberlakukan. Payung politik ini perlu diterjemahkan lagi menjadi regulasi yang lebih operasional mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan KPK, Peraturan Menteri sampai pada Peraturan Daerah. Produksi peraturan ini harus efektif efisien dan produktif. Digodok sendiri oleh KPK dan ditindaklanjuti oleh instansi lainnya setelah mendapat supervisi dari KPK.

Dari segi organisasi, KPK perlu dimekarkan pada fungsi pencegahannya dimulai dari Kantor Regional Pencegahan KPK Wilayah Timur dan Kantor Regional Pencegahan KPK Wilayah Barat. Secara perlahan tapi pasti nantinya Kantor Regional Pencegahan KPK ini akan dibentuk di pulau-pulau besar setidaknya di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Kantor Regional Pencegahan KPK ini membentuk jejaring kerja dan memperluas rentang kendali dengan menjalin mitra strategis dengan struktur Kepolisian dan Kejaksaan serta Inspektorat (Kementerian dan Pemerintah Daerah). Jejaring ini berfungsi sebagai secara struktural dan fungsional. Secara struktural di Kepolisian dan Kejaksaan  serta Inspektorat dibentuk struktur baru bidang pencegahan. Struktur ini sampai ke tingkat desa. Jejaring ini akan berfungsi dalam proses birokrasi sehari-hari. Jejaring kerja ini diprioritaskan untuk mencegah terjadinya korupsi baik yang melekat pada lemahnya regulasi, penerapan regulasi dan penyimpangan regulasi serta tabiat yang melekat pada pimpinan birokrasi. Jejaring kerja ini juga harus memprioritaskan dan masuk dalam pimpinan lembaga seleksi-seleksi pimpinan mulai dari seleksi eselon birokrasi, KPU, Bawaslu, Panwas. Jejaring kerja ini juga melakukan pencegahan terhadap biaya politik yang tinggi mulai dari regulasi sampai ke tingkat teknis. Mata rantai politik berbiaya tinggi dipangkas namun disediakan fasilitas IT sebagai pengganti tim kampanye yang bisa menyentuh sampai ke setiap individu.

Juga diperlukan forum pertemuan berkala paling tidak sekali 3 bulan dalam rangka monitoring dan evaluasi persektor skala prioritas antara jejaring KPK dengan birokrasi terkait. Misalnya untuk pemerintah daerah dilakukan pertemuan berkala antara KPK dengan kepala dinas tertentu dengan skala prioritas 5 anggaran terbesar sebagai forum ingat mengingatkan untuk mempersempit ruang gerak kesempatan dan keinginan untuk korupsi disertai ancaman akan diberikan penindakan dan OTT apabila tidak ada respon positif terhadap pencegahan. Tanpa korupsi kepala dinas maka kepala daerah tidak akan bisa apa-apa.

Semua hal di atas tentunya harus didukung oleh pendanaan. Perlu diatur berapa persen alokasi anggaran APBN untuk KPK, berapa persen anggaran APBD untuk Inspektorat, berapa persen anggaran Kementerian untuk Inspektorat Jenderal, berapa persen anggaran Kepolisian dan Kejaksaan untuk struktur pencegahannya. Dan tentunya alokasi anggaran yang besar ini tidak menjadi sumber masalah baru atau lahan korupsi baru. Dibutuhkan regulasi, sistem dan SDM yang sepadan untuk mengelola anggaran besar ini.

Dan yang paling utama adalah mengubah minset para politisi dan birokrasi dari menjadikan APBN/APBD sebagai sumber utama logistik politik dan memperkaya diri menjadi orientasi bisnis dan wirausaha baru yang sebenarnya sangat menjanjikan. Dibutuhkan adanya pikiran-pikiran cerdas untuk mengembangkan sektor wirausaha dan bisnis sebagai tulang punggung logistik politik dan sumber penghasilan baru bagi para birokrat sebagai pengganti korupsi APBN/APBD. Tingginya angka impor berbagai komoditi adalah salah satu potensi wirausaha dan bisnis yang perlu dikembangkan. Berkembangnya bisnis berbasis IT juga merupakan potensi baru bagi para politisi dan birokrasi sehingga korupsi APBN/APBD bisa dikurangi secara signifikan. Tentunya dibutuhkan dukungan perbankan untuk mendukung program ini. Sektor kelautan juga memiliki potensi besar untuk menjadi objek pengembangan wirausaha dan bisnis. Para pakar wirausaha dan bisnis sangat diharapkan pemikirannya dan ini perlu dilembagakan agar bisa fokus dan terarah dalam mewujudkan reorientasi korupsi menjadi orientasi wirausaha dan bisnis.

Sedangkan dari sisi rakyat juga perlu perubahan paradigma. Rakyat pada saat pemilu dan pilkada memiliki semangat balas dendam yang tinggi kepada para politisi dan pejabat negara yang berpolitik. Rakyat berpikiran bahwa hanya sekali dalam 5 tahun bisa mengerjai para politisi dengan menerima semua uang yang dibagi-bagi oleh semua kontestan politik. Akibatnya kontestan yang tidak bermodal akan dipastikan kalah tidak mampu bersaing sehingga yang terpilih adalah yang mampu mengeluarkan biaya besar. Rakyat harus dididik menjadi pemilih cerdas dengan mengambil semua uang yang ditawarkan namun pilihan tetap kepada yang terbaik tapi tidak menawarkan uang pada saat pemilu dan pilkada. Namun cara ini sulit dengan kondisi ekonomi rakyat yang masih memprihatinkan. Oleh karena itu apabila kita ingin mencerdaskan rakyat dalam berpolitik maka kondisi ekonominya juga harus diperbaiki. Salah satu cara adalah dengan menjadikan Kementerian Tenaga Kerja sebagai ujung tombak meningkatkan ekonomi rakyat. Rakyat terlatih harus diperbanyak jumlahnya baik yang siap kerja maupun yang siap membuka lapangan kerja. Sektor pertanian dan pengolahannya merupakan sektor terluas untuk membuka lapangan kerja dan pelatihan BLK di sektor ini harus dikembangkan. Semua rakyat yang belum bekerja pada usia produktif harus diberikan pembekalan keterampilan melalui Balai latihan Kerja pemerintah dan swasta. Perbankan wajib membantu dari segi permodalan untuk usaha kecil yang akan didirikan. Tentunya Kementerian Tenaga Kerja harus dipimpin oleh seorang profesional baik dari parpol ataupun dari non parpol. Anggaran Kementerian Tenaga Kerja juga harus ditingkatkan secara signifikan. Dalam waktu 5 tahun ke depan kita harapkan sektor ketenagakerjaan sudah bisa membuka lapangan kerja baru secara signifikan sehingga pada pemilu 5 tahun ke depan politik uang sudah tidak laku lagi karena sebagian besar rakyat sudah bekerja atau bisa membuka lapangan kerja baru.

Banyak harapan yang tertumpu di bahu KPK. Dan kita berharap KPK bisa bergerak bersama-sama dengan semua lembaga pemerintah lainnya dalam mewujudkan visi pencegahan KPK ini.

Kita tunggu gebrakan selanjutnya.
Salam reformasi.

Rahmad Daulay   

17 Oktober 2019.

*   *   *  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar