Selasa, 11 September 2018

Strategi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/tujuh-strategi-pencegahan-korupsi-pbj-pasca-modernisasi/).

Sejarah pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) sama tuanya dengan sejarah birokrasi itu sendiri. Ketika birokrasi pemerintahan masih sangat sederhana maka pengaturan PBJ juga masih sederhana. Seiring dengan semakin modernnya sistem tata kelola birokrasi maka pengaturan PBJ juga ikut termodernisasi.

Embryo modernisasi itu ditandai dengan dibentuknya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelum LKPP terbentuk yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kebijakan PBJ adalah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik di bawah Bappenas dengan produk peraturan terakhir berupa Keppres nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya.

Era LKPP ditandai dengan lahirnya Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Dengan dasar regulasi tersebut lahirlah beberapa program berbasis IT seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), katalog elektronik (e-katalog) dan beberapa program berbasis IT lainnya.

Program ekatalog yang digagas dan direalisasikan pada periode 2012/2013 telah banyak membantu mencegah timbulnya permasalahan besar yang biasanya timbul pada tender alat berat, alat kesehatan dan obat-obatan. Dengan adanya program ekatalog maka semua produk barang yang tercantum dalam ekatalog dilaksanakan secara pengadaan langsung tanpa tender dengan memakai fasilitas kontrak payung antara LKPP dengan produsen atau distributor barang. Instansi pemerintah tinggal memproses pembelian saja. Saat ini sudah ribuan jenis barang ada dalam sistem ekatalog.

Program LPSE membuat tender dari sistem manual menjadi sistem elektronik atau tender online. Seluruh tahapan tender dilaksanakan secara elektronik tanpa kontak langsung. Namun pada beberapa tahapan masih bersifat manual seperti proses evaluasi penawaran namun ke depan sistem akan semakin disempurnakan.


Dengan adanya program ekatalog dan LPSE sebagian permasalahan penyimpangan pada PBJ sudah dapat dicegah. Namun apa daya, penyimpangan PBJ masih terus terjadi. Masih ada beberapa lini yang perlu menjadi perhatian kita bersama, di antaranya : independensi ULP/UKPBJ (kelembagaan, promosi jabatan, kesejahteraan, perlindungan dan advokasi), komitmen perusahaan/asosiasi dan pengawasan hulu hilir (APH, BPK/BPKP, KPK).

Independensi ULP/UKPBJ selalu menjadi pusat perhatian manakala muncul permasalahan hukum pada PBJ. Pada umumnya ULP/UKPBJ merupakan instrumen dan hanya menjadi korban dari mata rantai korupsi yang dikendalikan secara non administratif. Kelembagaan menjadi faktor utama permasalahan. Sebagian besar kelembagaan ULP/UKPBJ masih bersifat adhoc, berupa gabungan/rekrutmen dari beberapa staf instansi membentuk pokja-pokja pemilihan dalam naungan ULP/UKPBJ. Sebagian lagi sudah bersifat struktural namun masih berada di bawah instansi/OPD tertentu, yang pada umumnya di bawah Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Daerah. Sebagian kecil sudah menjadi instansi tersendiri berupa Badan Pengadaan. Apapun bentuk kelembagaan ULP/UKPBJ masih dilingkupi kelemahan utama yaitu terbelenggu pada sistem perintah atasan-bawahan. Ketika kelompok kepentingan merasa tidak nyaman dengan hasil kerja pokja ULP/UKPBJ maka melalui tangan kekuasaan terjadilah intervensi yang berujung pada pertukaran/rotasi personel ULP/UKPBJ atau dengan kata lain pembersihan/sterilisasi ULP/UKPBJ dari unsur idealis. Apalagi bila dilihat minimnya kesejahteraan dari personel ULP/UKPBJ membuat posisi tawar menjadi semakin lemah. Personel ULP/UKPBJ yang tidak patuh pada intervensi akan mengalami nasib tidak baik, dipindah atau dinonjobkan. Kondisi yang ada menunjukkan bahwa ULP/UKPBJ nyaris tanpa proteksi sama sekali dari siapapun. Hal ini semakin terlihat ketika terjadi permasalahan hukum. Personel ULP/UKPBJ hanya bermodalkan Perpres sedangkan APH bermodalkan UU/KUHP. Belum lagi ketiadaan dana untuk menyewa pengacara atau menghadirkan saksi ahli.

Dari kondisi di atas, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, dan semestinya bisa kita lakukan bersama, yaitu antara lain :
1.    Penyeragaman Kelembagaan. Semua kelembagaan ULP/UKPBJ harus sama yaitu berbentuk Badan Pengadaan baik itu di instansi pusat maupun daerah. Kelembagaan ini harus ditopang dengan regulasi yang mendukung baik itu Peraturan Presiden untuk instansi pusat maupun Permendagri untuk instansi daerah. Kelembagaan Badan Pengadaan akan menjamin sebagian besar kebutuhan seperti anggaran, SDM, pembinaan, sarana prasarana dan lainnya. Untuk mewujudkan kelembagaan ini membutuhkan intervensi dari lembaga eksternal birokrasi dan yang paling kita harapkan intervensinya adalah dari KPK Bidang Pencegahan.  
2.    Pola Promosi Jabatan. Dengan seragamnya kelembagaan Badan Pengadaan di semua instansi pusat/daerah maka SDM PBJ bisa meniti karir baik dari pusat ke daerah maupun dari daerah ke pusat, antar daerah maupun antar instansi pusat. Baik karir struktural maupun karir fungsional. Promosi jabatan ini harus dikawal penuh oleh instansi pengawasan seperti BPK/BPKP maupun KPK Bidang Pencegahan di mana setiap terjadi rotasi/mutasi jabatan di Badan Pengadaan maka baik SK Mutasi Jabatan maupun berkas Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke LKPP, BPK/BPKP dan hasil konsultasi dilaporkan ke KPK Bidang Pencegahan yang apabila semua telah menyetujui baru dilakukan rotasi/mutasi jabatan. Tanpa pengawasan ketat seperti ini maka bisa saja Badan Pengadaan mengalami pelemahan atau sterilisasi sehingga walaupun secara kelembagaan kuat namun kerpos di dalam.
3.    Kesejahteraan. Kesejahteraan menjadi isu krusial agar personel ULP/UKPBJ tidak tergoda untuk melakukan penyimpangan. Kita bisa berkaca pada regulasi PermenPU nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara pada Lampiran Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Tidak Sederhana. Regulasi tersebut mengatur besaran komponen biaya perencanaan konstruksi, biaya manajemen konstruksi, biaya pengawasan konstruksi dan biaya pengelolaan kegiatan dalam berbagai variasi anggaran pembangunan fisik. Contohnya untuk anggaran pembangunan fisik kisaran 100-250 milyar rupiah maka komponen biaya perencanaan konstruksinya antara 2,72-2,5 %, komponen biaya manajemen konstruksinya antara 2,19-2 %, komponen biaya pengawasan konstruksinya antara 1,78-1,76 % dan komponen biaya pengelolaan kegiatannya antara 0,58-0,31 %. Dengan pola ini kita tinggal menambah komponen honorarium ULP/UKPBJ pada persentase berapa (angka 0,25 % cukup realistis) atau menggabungkannya dalam komponen biaya pengelolaan kegiatan dengan menambah persentasenya.
4.    Perlindungan. ULP/UKPBJ sulit untuk menghindar dari adanya intervensi karena birokrasi identik dengan adanya perintah atasan-bawahan. ULP/UKPBJ akan merasa terjaga dari intervensi apabila ada intervensi tandingan dari luar birokrasi. Dalam hal ini KPK Bidang pencegahan bekerjasama dengan BPK/BPKP pada tingkatan struktur yang sesuai harus membentuk Tim Gabungan untuk melindungi ULP/UKPBJ dengan cara mengintervensinya dalam bentuk pertemuan dan koordinasi berkala, laporan awal dan laporan akhir tender serta layanan konsultasi. Bentuk-bentuk intervensi tandingan eksternal ini akan bisa melindungi ULP/UKPBJ dalam menangkis intervensi atasan atau kelompok kepentingan pengusaha. Tim Gabungan ini bisa dibentuk di setiap provinsi dan bisa merekrut alumni ULP/UKPBJ senior untuk membantu pembinaan ULP/UKPBJ.
5.    Advokasi. Bagaimanapun juga UU/KUHP mengatur tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat. Namun atas beberapa pertimbangan maka APH (kejaksaan dan kepolisian) dengan Kemendagri membuat sebuah MOU yg isinya bahwa semua pengaduan masyarakat harus diserahkan terlebih dahulu kepada Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah untuk pemeriksan awal yang apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya tindak pidana yang apabila kerugian negaranya tidak dikembalikan maka kasusnya akan diserahkan ke APH. Hal ini juga telah diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 77.
6.    Komitmen perusahaan/asosiasi. Peserta tender adalah perusahaan. Sebagian perusahaan berusaha memenangkan tender dengan cara pinjam tangan kekuasaan atau dengan kata lain intervensi perusahaan. Dalam banyak hal ini terbukti efektif untuk memenangkan tender, namun keabsahan hasil tendernya akan sangat diragukan. Dan ini tidak sehat untuk jalannya sebuah pemerintahan yang baik dan iklim usaha yang sehat. Untuk itu, apabila komitmen anti korupsi dari ULP/UKPBJ telah disepakati maka perlu juga dilakukan membangun komitmen anti korupsi dari pihak perusahaan. Lembaga eksternal pemerintahan birokrasi seperti BPK/BPKP, KPK Bidang Pencegahan perlu merumuskan formula dan sistem pencegahan korupsi dalam bentuk komitmen bersama dengan seluruh perusahaan yang bernaung dalam beberapa asosiasi perusahaan terutama LPJK/LPJKD agar dalam mengikuti tender maka semua perusahaan akan bersaing secara sehat, tanpa mengintervensi ULP/IKPBJ, tanpa meminta restu pimpinan instansi pemerintah dan tanpa cara tidak sehat lainnya sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan cost tertentu untuk memenangkan tender. Hal ini juga akan bisa memperbaiki kualitas produk proyek.
7.    Pengawasan Hulu-Hilir. Lembaga eksternal birokrasi (BPK/BPKP, KPK Bidang Pencegahan) juga harus melakukan pengawasan hulu-hilir. Jangan hanya fokus mengawasi ULP/UKPBJ saja tapi juga mengawasi pimpinan tertinggi birokrasi dan legislatif di semua tingkatan. Pertemuan dan rapat secara berkala perlu dilakukan dalam upaya menjaga komitmen dan konsistensi pencegahan korupsi. Bila secara berkala para pimpinan instansi bertemu tatap muka dengan perwakilan KPK Bidang pencegahan akan beda atmosfernya dengan tidak pernah bertemu sama sekali.

Demikian kira-kira beberapa langkah yang bisa kita lakukan bersama, tentunya seharusnya bisa kita lakukan, demi terwujudnya sistem pencegahan korupsi di bidang PBJ. Pengadaan yang sehat adalah mimpi kita semua. Dan kita berharap uraian di atas bukan sekedar retorika belaka ataupun aktifitas intelektual semata namun bisa membuka pikiran para pembuat kebijakan untuk mengkaji usulan-usulan di atas agar bisa diterapkan dan dunia pengadaan tidak terus-terusan menjadi bulan-bulanan berbagai pihak tanpa punya tempat mengadu. Kita berharap huru-hura pengadaan akan berakhir di tahun 2018 ini dan menjadikan pekerjaan PBJ sebagai tugas yang menyenangkan.

Saya sendiri berharap adanya diskusi yang berkelanjutan untuk lebih menyempurnakan uraian di atas.

Rahmad Daulay

11 September 2018.


***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar