Sabtu, 26 September 2015

Demokratisasi Pemberantasan Korupsi

Bermula dari semangat reformasi 1998 di mana sebagai sebuah amanah reformasi maka pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda reformasi. UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi menjadi titik tolak langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi didefenisikan begitu luas meliputi tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Langkah pemberantasan korupsi semakin kuat dengan penerbitan UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai payung hukum pembentukan lembaga KPK. Ditambah lagi dengan penerbitan UU nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi membuat langkah pemberantasan korupsi semakin kuat.

Dari ketiga UU paling penting dalam pemberantasan korupsi tersebut saya memandang bahwa korupsi diperlakukan untuk diberantas. Pemberantasan dilakukan dengan secara garis besar meliputi 2 langkah besar yaitu penindakan dan pencegahan. Namun alih-alih pemberantasan, justru korupsi semakin tumbuh subur di mana mana.

Banyak faktor kenapa gerakan pemberantasan korupsi tidak mampu memberantas korupsi. Salah satu sebab karena korupsi justru dibutuhkan. Lho, kok bisa ???


Pemberantasan korupsi masih didominasi dengan fokus utama penerimaan haram. Namun perlu dilakukan kajian mendalam apakah 100 % penerimaan haram ini dipergunakan untuk keperluan pribadi atau kelompok. Saya sendiri melihat bahwa sistem tata kelola keuangan negara justru menjadi penyebab utama dibutuhkannya korupsi. Sistem tata kelola keuangan negara yang berpola rencana harus sama dengan realisasi menjadi biang bencana korupsi. Betapa tidak, sebuah perencanaan anggaran yang diwujudkan secara kaku pada produk APBN/APBD pada pos penerimaan dan pembelanjaan dengan kode rekening masing-masing. Dengan berbagai keterbatasan kualitas SDM dan minimnya pengalaman maka tidak sedikit pos penerimaan jauh meleset dengan pos pembelanjaan. Dengan kata lain ternyata pos pembelanjaan yang wajib dikeluarkan anggarannya ternyata tidak tercover dengan baik pada pos penerimaan. Sebagian di antara pos pengeluaran tersebut adalah pos pengeluaran hitam atau dengan kata lain pos pengeluaran haram. Baik pos pengeluaran wajar tapi tidak tercover di pos penerimaan maupun pos pengeluaran haram harus sama-sama direalisaskan. Maka disinilah dibutuhkannya korupsi itu atau dengan kata lain diperlukan pos penerimaan nonbudget. Pos penerimaan nonbudget ini direalisasikan sebagian besar lewat mekanisme proyek pemerintah. Proyek pemerintah direalisasikan lewat mekansme kontrak kerja yang dilaksanakan oleh pejabat pembuat komitmen/pimpro yang sebelumnya ditenderkan lewat mekanisme pelelangan oleh unit layanan pengadaan/panitia tender.

Gerakan pemberantasan korupsi sebagian besar menyerang para pejabat pembuat komitmen/pimpro dan unit layanan pengadaan/panitia lelang. Sebagian lagi menyerang para pejabat di atasnya serta bendahara keuangan. Modus utama yang sering dicecar adalah meliputi suap, pemerasan, gratifikasi, mark up dan berujung pada merugikan keuangan negara akibat menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Semuanya ini berujung pada kategori pos penerimaan nonbudget. Namun bila dikaji lebih mendalam, ternyata pos penerimaan nonbudget ini bukan untuk keperluan pribadi semata tapi dalam jumlah yang tidak sedikit untuk membiayai pengeluaran nonbudget baik yang bersifat wajar maupun haram. Hal ini bisa dibuktikan dengan melihat kehidupan pribadi dari beberapa pejabat pembuat komitmen/pimpro atau unit layanan pengadaan/pantia lelang atau bendahara atau pejabat lainnya justru gaya hidupnya tidak menggambarkan besarnya pos penerimaan nonbudget yang dilakukannya. Bahkan sebagian di antaranya terjerat hutang di bank dengan menggadakan SK PNSnya.

Oleh karena itu apabila gerakan pemberantasan korupsi hanya berfokus pada penerimaan nonbudget maka yang terjadi hanyalah penangkapan yang heroik sedangkan sifat pemberantasan yang diharapkan justru tidak tercapai. Untuk itu maka perlu dilakukan perubahan pola pemberantasan korupsi dengan menjadikan pengeluaran nonbudget sebagai fokus utama pemberantasan korupsi. Tingginya kebutuhan pengeluaran nonbudget menjadi sebab utama ternjadinya upaya realisasi pemasukan nonbudget.

Salah satu masalah krusial dari pengeluaran nonbudget adalah tingginya laju pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja sehingga lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah menjadi tumpuan harapan banyak pihak untuk mencari penghidupan. Isu dan data korupsi menjadi modal utama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Ini dilematis. Satu satunya solusi adalah penciptaan lapangan kerja besar-besaran. Tanpa ini maka korupsi masih akan terus bersimbosis dengan pihak-pihak yang berkepentingan dan memanfaastkannya untuk mempertahankan hidup.

Kedua hal di atas menjadi faktor utama kenapa sebagian besar PNS tidak bersedia menjadi pejabat pembuat komitmen/pimpro dan unit layanan pengadaan/panitia lelang. Jabatan tersebut akan membuat hidupnya terperangkap dalam lingkaran pemberantasan korupsi dan akan dikelilingi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan isu dan data korups untuk kepentingan pribadinya. Hal ini berdampak pada lambannya penyerapan anggaran di birokrasi. Tidak sedikit pejabat pembuat komitmen/pimpro atau unit layanan pengadaan/panitia lelang yang mengundurkan diri dari jabatannya akibat tidak tahan menjalani tugasnya. Bahkan untuk berkantor saja sudah tidak nyaman lagi akibatnya banyaknya pihak yang mengelilingnya. Belum lagi ponsel yang berdering setiap saat. Ketidaktenangan hidup sudah menjadi gaya hidup pengelola proyek.

Apakah negara ini akan terus-terusan seperti ini ? Pembangunan macam apa yang sedang kita lakukan sekarang ? Apakah hal ini sudah sejalan dengan amanah UUD 1945 ?  

Kemerdekaan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Dan dengan pelaksanaan pembangunan tersebut harus dengan resiko dan ancaman hidup berakhir di sel tahanan.

Kerugian negara yang pada mulanya berbentuk nilai nominal rupiah kini bergeser pada kerugian negara akibat SDM terbaik birokrasi tidak bersedia menjadi pengelola proyek dan pengelola tender.

Manakah yang lebih besar kerugian negaranya ? Apakah kerugian nominal rupiah ? Apakah kerugian akibat SDM birokrasi yang yang tidak mau jadi pengelola proyek dan pengelola tender yang berakibat lambannya penyerapan anggaran APBD/APBN ?

Negara ini harus introspeksi habis-habisan. Keadaan ini bila dibiarkan akan bergulir terus. Pemberantasan korupsi seharusnya memperlancar penyerapan anggaran, bukan sebaliknya.

Pemberantasan korupsi harus mengedepankan fungsi pencegahan dan pembinaan, bukan pembinasaan.

Kalau elit penegak hukum tidak mampu menjalankan fungsi pencegahan, bentuk saja lembaga baru pencegahan korupsi dan serahkan kepada kami untuk menjalankannya.

Salam reformasi.

Rahmad daulay

26 september 2015.


*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar